DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
Kompleks Perkantoran Kadula, Tambolaka, Sumba Barat Daya
RENCANA KERJA DAN
SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
RUANG KELAS BARU
TERSEBAR DI KAB. SUMBA BARAT DAYA
TAHUN ANGGARAN 2023
KONSULTAN PERENCANA
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
SPESIFIKASI TEKNIS
1. URAIAN
1.1. Keterangan Umum.
a. Pekerjaan : Pembangunan Gedung / Ruang Kelas Baru
b. Lokasi Pekerjaan : Tersebar di kabupaten Sumba Barat Daya
1.2. Pekerjaan yang akan dilaksanakan :
Sesuai dengan BQ ( Bill of Quantity) yang terlampir
1.3. Pada akhir kerja, Penyedia Jasa Pemborongan diharuskan membersihkan sisa bahan dari segala
kotoran akibat kegiatan pembangunan, termasuk sisa-sisa material bangunan serta gundukan tanah,
bekas tanah dan lain sebagainya.
1.4. Menyediakan Direksi Keet yang berupa Ruang Rapat dengan kapasitas 20 orang, ruang kerja
Penyedia Jasa Konsultan Pengawas dan Los Kerja untuk menyimpan bahan-bahan bangunan yang
akan digunakan.
1.5. Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut di atas termasuk juga mendatangkan bahan-bahan
bangunan dan peralatan dalam jumlah yang cukup untuk pelaksanaan pekerjaan.
2. PEKERJAAN YANG HARUS DILAKSANAKAN
2.1. Menurut Dokumen Pengadaan Barang/Jasa antara lain :
a. Umum
b. Pengumuman Lelang
c. Instruksi Kepada Peserta (IKP)
d. Lembar Data Pemilihan (LDP)
e. Lembar Data Kualifikasi (LDK)
f. Bentuk Dokumen Penawaran
g. Petunjuk Pengisian Formulir Kualifikasi
h. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi
i. Bentuk Kontrak
j. Syarat-syarat Umum Kontrak (SSK)
k. Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK)
l. Spesifikasi Teknis dan Gambar
m. Daftar Kuantitas dan Harga
n. Bentuk Dokumen Lain
Yang telah disyahkan oleh Pembuat Komitmen dan instansi yang berwenan/unsur terkait.
2.2. Menurut syarat dan ketentuan sebagai berikut :
a. Algement Voorwarden AV 1941 Persyaratan Pembangunan di Indonesia yang disyahkan oleh
Pemerintah. (Khususnya pasal-pasal yang masih berlaku/relevan)
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 9/KPTS/M/2006 tentang Persyaratan Teknis dan
Bangunan.
c. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 1999, Tanggal 7 Mei 1999, tentang
Undang-undang Jasa Konstruksi.
d. Peraturan Pemerintah Nomor : 28 T ahun 2000, tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi;
e. Peraturan Pemerintah Nomor : 29 Tahun 2000, tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
f. Peraturan Pemerintah Nomor : 30 Tahun 2000, tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa
Konstruksi;
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
g. Standar Konstruksi dan Bangunan :
1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2) PUPI (Peraturan Umum Pembebanan Indonesia) tahun 1987.
3) SNI Nomor : 03-0106-1987 tentang : Penggunaan ubin lantai Granite marmer dan cara uji.
4) SNI Nomor : 03-3527-1994 tentang : Mutu Kayu bangunan.
5) SNI Nomor : 03-1726-1984 tentang Pedoman Perencanaan Tahan Gempa untuk Rumah
dan Gedung.
6) SNI Nomor : 03-1734-1989 tentang : Pedoman Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur
Dinding Bertulang untuk Rumah dan Gedung.
7) SNI Nomor : 03-1736-1989 tentang : Tata Cara Perencanaan Struktur bangunan untuk
penanggulangan bahaya kebakaran.
8) SNI Nomor : 03-2407-1991 tentang : Tata cara pengecatan kayu untuk Rumah dan Gedung.
9) SNI Nomor : 03-2834-1992 tentang: Tata cara pembuatan rencana Campuran Beton
Normal.
10) SNI Nomor : 0255-1987.D. tentang: Persyaratan Instalasi Listrik.
11) SNI Nomor : 03-1727-1989 tentang Perencanaan Pembebanan untuk rumah dan Gedung.
12) SNI Nomor : 03-2847-1992 tentang : Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung.
13) Keputusan Menteri PU Nomor : 468/KPTS/1998 tanggal 1 Maret 1998 tentang: Persyaratan
Teknis Aksesbilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
14) Keputusan Menteri PU Nomor : 10/KPTS/2000 tentang: Ketentuan Teknis Pengamanan
terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungannya.
15) Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 45/PRT/M/2007 tanggal 20
Desember 2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
16) Peraturan Daerah Kota Kupang Tahun 2011 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa
(SHBJ)
h. Menurut peraturan setempat yang berhubungan dengan penyelenggaraan pembangunan dari
instansi yang berwenang.
2.3. Pekerjaan tersebut harus diserahkan kepada Pembuat Komitmen dalam keadaan selesai 100
(seratus Persen), sesuai dengan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, Surat Perjanjian Pemborongan
dan Berita Acara Perubahan Pekerjaan (bila ada) yang telah disahkan oleh Pembuat Komitmen.
3. KUASA PENYEDIA JASA PEMBORONGAN DAN KEAMANAN DILAPANGAN
3.1. Di lokasi pekerjaan, Penyedia Jasa Pemborongan wajib menunjuk seorang kuasa Penyedia Jasa
Pemborongan atau biasa disebut Pelaksana Kepala yang cakap untuk memimpin pelaksanaan
pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Penyedia Jasa Pemborongan, sesuai tenaga
ahli yang di minta dalam LDP
3.2. Meskipun demikian tanggung jawab sepenuhnya tetap pada Penyedia Jasa Pemborongan.
3.3. Apabila pelaksana yang ada kurang mampu atau tidak cukup cakap dalam memimpin jalannya
pelaksanaan pekerjaan, maka Penyedia Jasa Konsultan Pengawas dan Tim Pengawas Teknik Proyek
( PTP ) berhak mengusulkan untuk disediakan penggantinya.
3.4. Penyedia Jasa Pemborongan bertanggung jawab penuh atas keamanan di lokasi pekerjaan yang
antara lain kehilangan, kebakaran, kecelakaan (baik barang maupun jiwa).
4. JAMINAN KESELAMATAN KERJA
4.1. Penyedia Jasa Pemborongan wajib menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan dan syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di
lapangan, untuk musibah yang terjadi.
4.2. Penyedia Jasa Pemborongan wajib menyediakan air minum yang bersih dan memenuhi syarat
kesehatan bagi semua petugas yang terkait dan pekerja yang ada dibawah tanggung jawabnya.
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
4.3. Penyedia Jasa Pemborongan wajib mengasuransikan semua petugas yang terkait dan pekerja pada
Asuransi Tenaga Kerja.
5. UKURAN POKOK DAN BATAS DAERAH KERJA
5.1. Ukuran pokok dicantumkan dalam gambar bestek, ukuran yang belum tercantum dalam gambar
bestek dapat ditanyakan pada Penyedia Jasa Konsultan Perencana dan atau Penyedia Jasa
Konsultan Pengawas.
5.2. Penyedia Jasa Pemborongan harus memeriksa kecocokan semua ukuran di dalam gambar, apabila
terjadi ketidakcocokan wajib segera memberitahukan kepada Penyedia Jasa Konsultan Pengawas
atau Penyedia Jasa Konsultan Perencana untuk minta pertimbangan. Apabila terjadi kesalahan
pelaksanaan di luar ijin atau pertimbangan Penyedia Jasa Konsultan Pengawas atau Penyedia Jasa
Konsultan Perencana, maka menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa Pemborongan.
5.3. Apabila dalam gambar Bestek tergambar, sedang pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) tidak
tertulis, maka gambar yang mengikat.
5.4. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) tertulis sedangkan didalam gambar tidak
tergambar, maka Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang mengikat.
5.5. Jika ada perbedaan pada gambar Bestek maka gambar detail (gambar besar) yang mengikat.
5.6. Batas daerah kerja adalah batas lahan yang dikerjakan meliputi lingkup Lahan Ruang Kelas Baru.
6. PEKERJAAN PERSIAPAN
6.1. Kantor Sementara/Direksi Keet
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pembuatan kantor sementara/Direksi Keet adalah pekerjaan penyediaan kantor di lokasi
proyek sebagai sarana untuk pengawasan, evaluasi dan koordinasi proyek.
b. Pelaksanaan pekerjaan
1). Kantor sementara/Direksi Keet merupakan bangunan dengan konstruksi rangka kayu, lantai
diplester, penutup pintu/jendela secukupnya untuk penghawaan/pencahayaan. Ukuran luas
kantor disesuaikan dengan kebutuhan dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan
serta dilengkapi dengan pemadam kebakaran.
2). Perlengkapan-perlengkapan kantor yang harus disediakan Penyedia Jasa konstruksi
berupa:,Meja kursi tamu, Meja Kursi Rapat,Meja Kursi Rapat,Papan Tulis (white board) dan
Alat tulis ,Helm Pengaman ,P3K, Satu Unit Komputer dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
3). Setelah proyek selesai barang tersebut menjadi milik penyedia Jasa konstruksi.
6.2. Pekerjaan Pembersihan Lokasi
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pembersihan lokasi adalah pekerjaan pembersihan lokasi proyek yang ditunjukkan pada
gambar rencana hingga lokasi proyek siap untuk pekerjaan selanjutnya.
b. Pelaksanaan pekerjaan :
1). Lokasi proyek harus dibersihkan dari debu dan hasil pengelupasan cat.
2). Segala macam sampah-sampah dan barang-barang bekas bongkaran harus dikeluarkan dari
lokasi proyek, dan tidak dibenarkan untuk ditimbun di luar pagar proyek meskipun untuk
sementara.
6.3. Penyediaan Alat-alat Pemadam Kebakaran, Keselamatan Kerja
Selama pembangunan berlangsung, penyedia Jasa konstruksi wajib menyediakan tabung alat
pemadam kebakaran (fire extinguisher) lengkap dengan isinya, dengan jumlah minimal 4 (empat)
tabung, masing-masing tabung berkapasitas 15 kg. Penyedia Jasa konstruksi harus menyediakan
Peralatan P3K, helm pengaman, sabuk pengaman, masker, sepatu lapangan dan alat-alat
keselamatan kerja lainnya yang dipandang perlu selama proses pekerjaan.
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
6.4. Membuat / Mendirikan Papan Nama Proyek
7. PEKERJAAN TANAH DAN PERKERASAN
2.1.1 U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat dan pengangkutan yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan semua “Pekerjaan tanah” seperti tertera pada gambar rencana
dan spesifikasi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a. Pembersihan lahan.
b. Pengurugan dan pemadatan lokasi sesuai dengan volume pada dokumen lelang
c. Pembuatan Bouwplank.
d. Pengukuran dan penggambaran kembali.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Tembok Penahan untuk urugan
b. Tempat duduk berupa kursi beton
c. Drainase lokasi
d. Pekerjaan Pondasi
2.1.2 BAHAN / MATERIAL
Untuk pemasangan bouwplank menggunakan bahan :
a. Kayu jenis klas III, tebal 3 cm.
b. Kaso 5/7 atau dolken berdiameter 8 - 10 cm.
c. Tanah urug setempat
2.1.3 PELAKSANAAN
1. Pembersihan persiapan daerah yang akan dikerjakan
a. Pada umumnya, tempat-tempat untuk bangunan dibersihkan.
Sampah yang tertanam dan material lain yang tidak diinginkan berada dalam daerah yang
akan dikerjakan, harus dihilangkan, atau dibuang dengan cara-cara yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
Semua sisa-sisa tanaman seperti akar-akar, rumput-rumput dan sebagainya, harus
dihilangkan sampai kedalaman 0,500 m dibawah tanah dasar/permukaan.
b. Semua daerah urugan, harus dipadatkan, baik urugan yang telah ada maupun terhadap
urugan yang baru. Tanah urugan harus bersih dari sisa-sisa tumbuhan atau bahan-bahan
yang dapat menimbulkan pelapukan dikemudian hari.
c. Pembuatan dan pemasangan patok dasar pelaksanaan (bouwplank) termasuk pekerjaan
Kontraktor dan harus dibuat dari kayu jenis Klas III atau setaraf dengan tebal 3 cm dengan
tiang dari kaso 5/7 atau dolken berdiameter 8-10 cm dengan jarak 2 meter satu sama lain.
Pemasangan harus kuat dan permukaan atasnya rata dan sifat datar (waterpass).
d. Segala pekerjaan pengukuran, persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
e. Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut ahli ukur
yang berpengalaman.
- Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil tanah, letak
batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya oleh Konsultan
Pengawas/Perencana.
- Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan
keputusannya.
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
- Penentuan titik ketinggiaan dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolith.
- Kontraktor harus menyediakan theodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan Pengawas.
- Pengukur sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah diisetujui oleh Konsultan
Pengawas.
f. Pada papan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang menyatakan
as-as dan atau level/peil-peil dengan warna yang jelas dan tidak mudah hilang jika terkena
air/hujan.
2. Pekerjaan Galian
a. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat yang
ditentukan menurut keperluan.
b. Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih
terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali keluar
sedang lubang-lubang tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga
mendapatkan kembali dasar yang waterpass.
c. Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun
pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa lumpur jika
diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada dasar
galian.
d. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak
longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng
yang cukup.
e. Juga kepada Kontraktor diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap
bangunan lain yang berada dekat sekali dengan lubang galian yaitu dengan memberikan
penunjang sementara pada bangunan tersebut sehingga dapat dijamin bangunan tersebut
tidak akan mengalami kerusakan.
f. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah
tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap
perlu dan atas petunjuk Konsultan Pengawas.
g. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi syarat-
syarat sebagai tanah urug.
3. Pekerjaan Urugan dan Pemadatan
Yang dimaksudkan disini adalah pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah dengan syarat
khusus dimana tanah hasil urugan ini akan dipergunakan sebagai pemikul beban.
a. Seluruh sisa penggalian yang tidak terpakai untuk penimbunan dan penimbunan kembali,
juga seluruh sisa-sisa, puing-puing, sampah-sampah harus disingkirkan dari lapangan
pekerjaan. Seluruh biaya untuk ini adalah tanggung jawab Kontraktor.
b. Semua bagian/daerah urugan dan timbunan harus diatur berlapis sedemikian, sehingga
dicapai suatu lapisan setebal 15 cm dalam keadaan padat. Tiap lapis harus dipadatkan
sebelum lapisan berikutnya di urug.
c. Daerah urugan atau daerah yang terganggu harus dipadatkan dengan alat
pemadat/compactor “vibrator type” yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
d. Apabila material urugan mengandung batu-batu, tidak dibenarkan batu-batu yang besar
bersarang menjadi satu, dan semua pori-pori harus diisi dengan batu-batu kecil dan tanah
yang dipadatkan.
e. Kelebihan material galian harus dibuang oleh Kontraktor ketempat pembuangan yang
ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
f. Jika material galian tidak cukup, material tambahan harus didatangkan dari tempat lain,
tanpa tambahan biaya.
4. Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Konsultan Pengawas harus diberitahu bila penelitian di lapangan sudah dapat dilaksanakan
untuk menentukan kepadatan relatif yang sebenarnya di lapangan.
b. Jika kepadatan dilapangan kurang daari 95 % dari kepadatan maksimum, maka Kontraktor
harus memadatkan kembali tanpa biaya tambahan sampai memenuhi syarat kepadatan,
yaitu tidak kurang dari 95 % dari kepadatan maksimum di laboratorium.
Penelitian kepadatan dilapangan harus mengikuti prosedur ASTM d1556-700 atau prosedur
lainnya yang disetujui Konsultan Pengawas.
8. PEKERJAN PONDASI BATU KALI/ BATU KARANG
1. Umum
a. Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkandalam melaksanakan pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
b) Pekerjaan pondasi batu kali/ batu karang ini meliputi seluruh detail yang disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar.
b. Pekerjaan yang berhubungan
a) Pekerjaan Tanah untuk Lahan Bangunan
b) Bekisting Beton
c. Standard
a) PUBI : Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI-3)
b) Peraturan Portland Cement Indonesia 1973 (NI-8).
c) PBN - Peraturan Bangunan Nasional 1978
d) ASTM : C 150 - Portland Cement.
e) Standar Beton 1991.
d. Contoh bahan
a) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material :
batu kali/ batu karang, pasir untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen
Konstruksi.
b) Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi akan dipakai
sebagai standar/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor
ke site.
c) Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang telah disetujui
di Bangsal Konsultan Manajemen Konstruksi.
e. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a) Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab dan
bersih.
b) Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, bahan ditempatkan dan
dilindungi sesuai dengan jenisnya.
c) Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan.
f. Syarat Pengamanan Pekerjaan
a) Untuk keperluan proses pengerasan pasangan, maka selama minimum 3 hari setelah
pelaksanaan pekerjaan, pondasi harus dilindungi dari benturan keras dan tidak dibebani.
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
b) Kontraktor diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari kerusakan yang diakibatkan oleh
pekerjaan-pekerjaan lainnya.
c) Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan. Segala biaya perbaikan menjadi tanggung jawab kontraktor.
2. Bahan/Produk
a) Semen Portland
Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merk dagang atau
atas persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.
Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
b) P a s i r
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan organis,
lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
c) Batu Kali/ Batu karang
Batu kali/ batu karang yang digunakan adalah batu pecah, tidak berpori serta mempunyai
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat dalam SK. SNI 1991.
Ukuran batu kali max. 20 cm.
d) A i r
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali
dan bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu pekerjaan. Apabila dipandang perlu,
Konsultan Manajemen Konstruksi dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai
diperiksa di laboratorium Pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
3. Pelaksanaan
a) Batu kali/ batu karang yang digunakan untuk pondasi harus batu pecah, sudut runcing,
keras, tidak porous.
b) Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari kayu pada setiap
pojok galian, yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan penampang pondasi.
c) Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal minimum 10 cm, disiram
dan diratakan, pemadatan tanah dasar harus sedikitnya mencapai 80% conpacted.
d) Pondasi batu kali menggunakan adukan dengan campuran 1 PC : 5 Pasir pasang.
e) Adukan harus mengisi rongga diantara batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada
bagian dari pondasi yang berongga/tidak padat.
f) Untuk sloof dibagian atas pondasi batu kali dibuat stek-stek sedalam 30 cm tiap 1 m'
dengan diameter besi minimum 10 mm.
9. PEKERJAAN BETON KONSTRUKSI
1. Ketentuan Umum
a. Persyaratan-persyaratan Konstruksi beton, istilah teknik dan atau syarat-syarat pelaksanaan
pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam persyaratan teknis ini. Di dalam
segala hal yang menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan standard-
standard yang berlaku, yaitu:
a). Tata-cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung (SK SNI T-15-1991).
b). Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI, 1982),
c). Standard Industri Indonesia (SII),
d). Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung, 1983.
e). Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG, 1983),
f). American Society of Testing Material (ASTM).
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
b Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan presisi tinggi, sebagaimana
tercantum di dalam persyaratan teknis ini, gambar-gambar rencana, dan atau instruksi-instruksi
yang dikeluarkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
c. Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus merupakan material yang
kualitasnya teruji dan atau dapat dibuktikan memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
d. Kontraktor wajib melakukan pengujian beton yang akan digunakan di dalam pekerjaan ini.
e. Seluruh material yang oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dinyatakan tidak memenuhi syarat
harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak diperkenankan menggunakan kembali.
2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh pekerjaan
beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana :
a. Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana, termasuk di dalamnya
pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan-bantu yang berhubungan dengan pekerjaan
tersebut.
b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan (reinforcement) dan bagian-
bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton.
a. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan perawatan beton,
dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan beton.
3. Bahan-bahan
a. S e m e n
Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tonasa, Tiga Roda atau setara dan merupakan
hasil produksi dalam negeri satu merk. Semen harus disimpan sedemikian rupa hengga
mencegah terjadinya kerusakan bahan atau pengotoran oleh bahan lain. Penyimpanan semen
harus dilakukan di dalam gudang tertutup, sedemikian rupa sehingga semen terhindar dari basah
atau kemungkinan lembab, terjamin tidak tercampur dengan bahan lain.
Urutan penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi
pekerjan.
b. Agregat Kasar
Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini :
a) Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 tentang "Mutu
dan Cara Uji Agregat Beton". Bila tidak tercakup di dalam SII 0052-80, maka agregat tersebut
harus memenuhi ketentuan ASTM C23 "Specification for Concrete Aggregates".
a) Atas persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi, agregat yang tidak memenuhi
persyaratan butir a., dapat digunakan asal disertai bukti bahwa berdasarkan pengujian
khusus dan atau pemakaian nyata, agregat tersebut dapat menghasilkan beton yang
kekuatan, keawetan, dan ketahanannya memenuhi syarat.
b) Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus tidak
melebihi syarat - syarat berikut :
• seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan beton.
• sepertiga dari tebal pelat.
• 3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau berkas batang tulangan.
Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika menurut penilaian Tenaga Ahli,
kemudahan pekerjaan, dan metoda konsolidasi beton adalah sedemikian hingga dijamin
tidak akan terjadi sarang kerikil atau rongga.
c. A i r
Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini:
a) Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan dievaluasi mutunya menurut
tujuan pemakaiannya.
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
b) Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung lainnya, yang dapat
dilihat secara visual.
c) Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram/liter.
d) Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton (asam-asam,
zat organik, dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter. Kandungan clorida (Cl) tidak lebih dari
500 ppm dan senyawa sulfat (sebagai SO3) tidak lebih dari 100 ppm.
e) Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling, maka penurunan
kekuatan adukan beton dengan air yang digunakan tidak lebih dari 10 %.
d. Baja Tulangan
Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan- ketentuan berikut ini.
a) Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak, gelombang-gelombang,
cerna-cerna yang dalam, atau berlapis-lapis.
b) Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja .
c) Tulangan dipakai BJTP 24 (polos). Semua baja tulangan dengan diameter yang berbeda yang
akan digunakan harus dites di Laboratarium untuk mengetahui tegangan luluhnya masing-
masing 3 sempel.
d) Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan harus dibuktikan dengan
sertifikat pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan nilai kuat - leleh dan berat
per meter panjang dari baja tulangan dimaksud.
4. Beton dan Adukan Beton Struktur
a. Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Kontraktor harus membuat trial mix design dengan
tujuan untuk mendapatkan proporsi campuran yang menghasilkan kuat tekan target beton seperti
yang disyaratkan.
b. Kuat tekan target beton yang disyaratkan di dalam pekerjaan ini (f’c) tidak boleh kurang dari K =175.
Kuat tekan ini harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian dari Laboratorium Bahan Bangunan yang
telah disetujui Konsultan Pengawas.
c. Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan target beton yang dihasilkan tidak
memenuhi syarat, maka proporsi campuran adukan beton tersebut tidak dapat digunakan, dan
Kontraktor (dengan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi) harus membuat proporsi
campuran yang baru, sedemikian hingga kuat tekan target beton yang disyaratkan dapat dicapai.
d. Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana wajib melakukan trial mix design
dengan bahan-bahan tersebut, dan melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan bahwa
kuat tekan beton yang di hasilkan memenuhi kuat tekan yang disyaratkan.
e. Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis ini, Pelaksana harus mengacu
pada seluruh ketentuan yang tercakup di dalam Bab 5, Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran
Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).
5. Pengadukan dan Alat-aduk
a. Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memiliki ketelitian cukup untuk
menetapkan dan mengawasi jumlah takaran masing-masing bahan beton. Seluruh peralatan,
perlengkapan dan tata cara pengadukan harus mendapatkan persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi
b. Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus mendapatkan persetujuan
Konsultan Manajemen Konstruksi Seluruh operasi harus dikontrol/diawasi secara kontinyu oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi
c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton (batch mixer atau portable continous
mixer). Sebelum digunakan, mesin aduk ini harus benar-benar kosong, dan harus dicuci terlebih
dahulu bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
d. Selain ketentuan tersebut di dalam butir 5.c. di atas, maka pengadukan beton di lapangan harus
mengikuti ketentuan berikut ini :
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
• Harus dilakukan di dalam suatu mesin-aduk dari tipe yang telah disetujui Konsultan Manajemen
Konstruksi
• Mesin-aduk harus berputar pada suatu kecepatan yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat
mesin-aduk tersebut.
• Pengadukan harus diteruskan sedikitnya 1,5 menit setelah semua material dimasukkan ke
dalam drum aduk, kecuali jika dapat dibuktikan/ditunjukkan bahwa dengan waktu pengadukan
yang menyimpang dari ketentuan ini masih dapat dihasilkan beton yang memenuhi syarat.
6. Pengangkutan Adukan
a. Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan akhir (sebelum di tuang),
harus sedemikian hingga tercegah terjadinya pemisahan (segregasi) atau kehilangan material.
b. Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat penyimpanan akhir
dengan lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan bahan yang telah dicampur dan tanpa hambatan
yang dapat mengakibatkan hilangnya plastisitas beton antara pengangkutan yang berurutan .
7. Penempatan beton yang akan dituang
a. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin ke cetakan akhir untuk mencegah
terjadinya segregasi karena penanganan kembali atau pengaliran adukan.
b. Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan penuangan
sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat mengalir dengan mudah ke dalam
rongga di antara tulangan.
c. Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori oleh material asing, tidak boleh dituang
ke dalam cetakan.
d. Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali setelah mengalami
pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.
e. Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang tepat secara sempurna dan harus
diusahakan secara maksimal agar dapat mengisi sepenuhnya daerah sekitar tulangan dan barang
yang tertanam dan ke daerah pojok acuan.
8. Perawatan Beton
a. Jika digunakan dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton tersebut harus dipertahankan di
dalam kondisi lembab paling sedikit 72 jam, kecuali jika dilakukan perawatan yang dipercepat.
b. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton harus dipertahankan
dalam kondisi lembab paling sedikit 168 jam setelah penuangan, kecuali jika dilakukan perawatan
dipercepat sebagaimana disebutkan di dalam pasal 5., Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran
Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).
9. Cetakan Beton
a. Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus direncanakan sedemikian rupa
hingga dapat dibuktikan bahwa penyangga dan cetakan tersebut mampu menerima gaya-gaya yang
diakibatkan oleh penuangan dan pemadatan adukan beton.
b. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton yang direnca-
nakan, serta tidak bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat
atau kelongsoran dari penyangga.
c. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang atau
terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal
maupun vertikal; terutama untuk permukaan beton yang tidak difinish (expossed concrete).
d. Kontraktor harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga penyerapan air adukan oleh cetakan
dapat dicegah.
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
e. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan penunjang
seperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau perpindahan tempat pada beberapa bagian
konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk
menunjang berat sendiri dan beban-beban yang ada di atasnya selama pelaksanaan.
f. Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya, kekuatannya
dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang, permukaan cetakan
harus bersih terhadap segala kotoran, dan diberi form oil unuk mencegah lekatnya beton pada
cetakan. Untuk menghindari lekatnya form oil pada bajatulangan, maka pemberian form oil pada
cetakan harus dilakukan sebelum tulangan terpasang.
g. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi,
atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
h.1. Bagian sisi balok 48 jam (setara dengan 35 % f’c)
h.2. Balok tanpa beban konstruksi 7 hari (setara dengan 70 % f’c)
h.3. Balok dengan beban konstruksi 21 hari (setara dengan 95 % f’c)
h.4. Pelat lantai/atap/tangga 21 hari (setara dengan 95 % f’c)
g Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan harus dicabut sebelum pengurugan
dilakukan.
10. Pengangkutan dan Pengecoran
a. Perletakan pengadukan dan pengecoran harus diatur sedemikian rupa hingga memudahkan dalam
pelaksanaan pengecoran .
b. Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 1 jam. Pengecoran harus dilaku-
kan sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya pemisahan material dan perubahan letak
tulangan.
c. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m, cara penuangan
dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute, dan sebagainya harus mendapat persetujuan
Konsultan Manajemen Konstruksi
d. Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Manajemen Konstruksi selambat-lambatnya 2 hari
sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
11. Pemadatan Beton
a. Pemadatan beton harus dilakukan dengan penggetar mekanis/mechanical vibrator dan tidak
diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.
b. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan merupakan massa
yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos
c. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang
mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik.
d. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan yang telah masuk
pada beton yang telah mulai mengeras.
10. PEKERJAAN BETON PRAKTIS
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-jasa lain sehubungan
dengan pekerjaan kolom praktis dan bagian lain sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan
teknis ini.
2. Pengendalian Pekerjaan
Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-ketentuan seperti
tertera dalam: ASTM C150, ASTM C 33, SII - 0051 - 74, SII - 0013 - 81, dan SII - 0136 - 84.
3. Bahan-bahan
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC, dan sebagainya
sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Demikian juga mengenai cara penyimpanan.
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
4. Ukuran
• Sloof praktis dengan ukuran 15/20 dengan dengan penulangan pokok 4 diameter 12 mm
sedangkan sengkang menggunakan tulangan diameter 8 mm jarak 15 cm
• Kolom praktis dengan ukuran 15/15 cm dengan penulangan pokok 4 diameter 12 mm
sedangkan sengkang menggunakan tulangan diameter 8 mm jarak 15 cm
• Ring balk praktis dengan ukuran 15/20 cm dengan penulangan pokok 4 diameter 12 mm
sedangkan sengkang menggunakan tulangan diameter 8 mm jarak 15 cm
11. PEKERJAAN BATU POTONG
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantunya
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
b. Pekerjaan ini mencakup dinding bangunan bagian luar dan dalam, pagar bangunan, atau seperti
tertera pada gambar, dan sesuai petunjuk Pengawas
2. Bahan-bahan
a. Batu potong untuk pasangan dinding yang digunakan adalah batu potong produksi setempat
sesuai persetujuan Pengawas
b. Semen yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus mempunyai kualitas yang sama seperti
semen untuk pekerjaan beton, atau harus memenuhi PUBB - NI. 8.
c. Pasir untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi persyaratan PUBB - N.I. 3.
d. A i r yang digunakan untuk pekerjaan pasangan harus air bersih, tidak berwarna, tidak
mengandung bahan-bahan kimia (asam, alkali) dan tidak mengandung minyak, atau lemak.
3. Proporsi Adukan :
JENIS KOMPOSISI PENGGUNAAN
Adukan waterproof 1 pc : 3 ps Dipasang setinggi 20 cm dari atas sloof dan
(kedap air) setinggi 150 cm pada dinding KM/WC
Plesteran waterproof 1 pc : 3 ps Untuk plesteran dinding KM/WC setinggi
150cm dari lantai dan plesteran beton.
Pasangan 1 pc : 5 ps Untuk pasangan dinding Biasa
Plesteran 1 pc : 5 ps Untuk plesteran dinding biasa
4. Pelaksanaan
a. Sebelum digunakan, batu bata harus disiram dengan air.
b. Setelah terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan
dengan sapu lidi, dan kemudian disiram air.
c. Pemasangan batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari (maksimal) 20 lapis setiap
hari, diikuti cor kolom praktis.
d. Adukan harus dilaksanakan dengan mixer. Adukan yang mulai mengeras tidak boleh digunakan
lagi.
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
12. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi plesteran dan acian untuk seluruh dinding batu potong, kolom beton, balok
beton expose dan lain-lain seperti yang dijelaskan dalam gambar pelaksanaan.
2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam PUBB - NI 2-1971, NI 3-1970, dan NI 8-
1974.
3. Bahan-bahan
a. Semen yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus mempunyai kualitas yang sama seperti
semen untuk pekerjaan beton, atau harus memenuhi PUBB - NI. 8.
b. Pasir ; Pasir untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi persyaratan PUBB - N.I. 3.
c. A i r; Air yang digunakan untuk pekerjaan pasangan harus air bersih, tidak berwarna, tidak
mengandung bahan-bahan kimia (asam, alkali) dan tidak mengandung minyak, atau lemak.
4. Campuran
Komposisi campuran untuk pekerjaan plesteran dan acian seperti disebut dalam Pekerjaan Batu
potong.
5. Pelaksanaan
a. Pembuatan campuran harus menggunakan mesin pengaduk (molen) dan peralatan yang
memadai. Membuat campuran plesteran tanpa mesin pengaduk hanya dapat dilaksanakan
bila ada ijin dari Pengawas
b. Permukaan dasar harus dibersihkan sampai benar-benar siap untuk dilakukan pekerjaan
plesteran.
c. Seluruh permukaan untuk plesteran harus cukup basah, namun tidak sampai jenuh.
Plesteran dapat dilakukan apabila permukaan air yang terlihat sudah lenyap/kering kembali.
d. Untuk mencegah pengeringan yang bersifat sementara, penempelan campuran maksimum
2,5 jam setelah proses pencampuran.
e. Plesteran harus lurus, sama rata datar maupun tegak lurus.
f. Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai dengan yang disyaratkan,
maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat ’kepala plesteran’.
g. Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak tegak lurus
atau bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus
dibongkar kembali untuk diperbaiki atas biaya Pemborong.
h. Pelaksanaan plesteran dilaksanakan minimal setelah pasangan batu bata berumur 2 (dua)
minggu.
i. Pemborong harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Pemborong harus mengganti
tanpa biaya tambahan.
13. PEKERJAAN LANTAI
Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, serta petunjuk
Pengawas, sehingga dapat dicapai hasil yang bermutu baik dan sempurna.
b. Meliputi pekerjaan lantai Granite dan Keramiktile atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
perencanaan.
Pekerjaan Lantai Keramik 40 x 40
Umum
1. Lingkup Pekerjaan
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan untuk keperluan dalam pelaksanaannya pekerjaan ini sehingga diperoleh
hasil pekerjaan yang baik, dilakukan meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkaan
dalam gambar.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Spesi Granite
b. Pekerjaan
3. Standard
ANSI : American National Standard Institute, USA
1) A108.1 - Instalation of glazed wall tile, Granite mosaic tile, quarry and power tile
with portland cement mortar.
2) A108.5 - Granite tile installed in the dry-set portland cement mortar or latex,
portland cement mortar.
3) A108.6 - Installation of Granite tile with chemical resistant, water cleanable tile,
setting and grouting epoxy.
4) A118.3 - Chemical resistant, water cleanable, tile setting epoxy.
5) A118.4 - Latex Portland cement mortar.
4. Persetujuaan
a. Contoh bahan
Guna persetujuan Direksi/Perencana, Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh
semua bahan yang akan dipakai; Keramik, bahan-bahan additive untuk adukan dan
bahan untuk tile grouts.
b. Mock-up/contoh pemasangan
Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan yang
memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna dan groutingnya, Mock-up yang
telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk pemasangan Keramik Lantai.
c. Brosur
Untuk kebutuhan penentuan bahan material oleh Direksi/Perencana, Kontraktor harus
menyediakan brosur bahan guna pemilihan jenis bahan yang akan digunakan.
Bahan/Produk
a. Jenis :
1. Keramik Tile produksi Setara dengan Asia Tile, ukuran 40 x 40 mm,
2. Keramik Teras Dari bahan Keramik Unpolish (bertekstur/tidak licin)
b. Finish permukaan : Halus (polish) kecuali lantai teras (unpolish)
c. Bahan perekat : Mortar flex MU-400 (interior),AM 50 pengisi nat
d. Warna & ukuran : Warna disesuaikan dengan warna Granite.
Pelaksanaan
a. Keramik tile dipasang dengan menggunakan bahan perekat, naad serapat mungkin,
maksimum 1 mm. Pada bagian-bagian yang dipasang vertikal harus diperkuat dengan
kaitan-kaitan dari pelat baja st. steel yang dipaku kuat kepada dinding.
b. Setelah Keramik tile harus sama membentuk garis lurus bidang permukaan lantai harus
rata dan waterpass serta tidak ada bagian-bagian yang bergelombang celah-celah antara
masing-masing unit dicor dengan air semen kental yang diberi cat warna sama dengan
granitnya, dilakukan sedemikian rupa sehingga seluruh celah terisi padat.
Setelah itu dipoles dengan mesin poles sehingga betul-betul rata dan dikilapkan dengan
wax khusus untuk keperluan tersebut atau rubbing compound.
c. Pemotongan Keramik tile harus dilakukan dengan baik dan rapi, dikerjakan oleh orang-
orang yang ahli untuk itu dengan menggunakan mesin pemotong Keramik tile. Bahan-
bahan yang dapat mengakibatkan noda-noda pada lantai seperti minyak, residu, teak oil
dan lain-lain harus dijauhkan dari permukaan lantai.
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
14. PEKERJAAN CAT
U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. Cat Setara Matex dan
cat manie.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar dan yang disebutkan
secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Pasangan Batu Potong
b. Pekerjaan Kayu (Kusen)
c. Pekerjaan Pintu dan Jendela
3. Standard
a. PUBI : 54, 1982
PUBI : 58, 1982
b. NI : 4
c. ASTM : D - 361.
d. BS No. 3900, 1970
e. AS K-41
4. Persetujuan
a. Standard Pengerjaan (Mock-up)
- Sebelum pengecatan yang dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan
dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang
yang akan dipakai sebagai mock-up ini akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
- Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan dan
Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
b. Contoh dan Bahan untuk Perawatan
- Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang-
bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut harus
dicantumkan dengan jelas warna, formila cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat
dasar s/d lapisan akhir).
- Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi Lapangan dan
Perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana
dan Direksi Lapangan, barulah pemborong melanjutkan dengan pembuatan mock-up
seperti tersebut diatas.
BAHAN/PRODUK
1. Matex setara
a. Untuk dinding-dinding luar dan dalam bangunan digunakan cat matex atau setara
b. Plamur yang digunakan adalah plamur tembok dan plamer ICI / merk Catylac atau setara.
PELAKSANAAN
1. Pekerjaan Dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran bangunan
dan/atau bagian-bagian lain yaang ditentukan gambar.
b. Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering tidak ada retak-retak
dan Pemborong meminta persetujuan kepada Konsultan Pengawas.
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisal plamur dari plat baja tipis dan lapisan plamur
dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna besi No. 00, kemudian dibersihkan
dengan bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding cat dengan menggunakan
Roller.
e. Untuk mendapatkan tekstur pada pengecatan dinding yang ditentukan dengan finish texture
spray paint, digunakan Texture Finish Pasta texture dengan bahan dasar emulsi acrylic ini
disemprotkan dengan alat penyemprot compressor.
f. Untuk warna-warna yang jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan
nomor percampuran (batch number) yang sama.
g. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak
ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
2. Pekerjaan Finishing Melamic
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah seluruh bidang-bidang pekerjaan kayu yang terlihat
didalam bangunan utama, termasuk kosen, panil-panil lis-lis, railing kayu, pekerjaan interior
dan mebel, plant, serta bagian-bagian lain yang ditentukaan dalam gambar.
b. Semua permukaan kayu yang hendak dimelamic, dibersihkan dari debu minyak dan kotoran
yang mungkin melekat disitu.
c. Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya seluruh permukaan
kayu rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang tidak rata pada permukaan kayu
tersebut.
d. Apabila seluruh permukaaan kayu sudah licin, pori-pori kayu harus ditutup dengan melamic
wood filler secukupnya, kemudian digosok dengan kain sampai halus dan rata.
e. Permukaan kayu yang telah diplamur dengan wood filler tersebut, dihaluskan dengan
amplas Duco yang halus, kemudian debu bekas amplas tersebut dibersihkan.
f. Pewarna dipakai dari produksi yang sama daya sebar mencapai 8 - 10 m2 perliter satu
lapis. Warna akan ditentukan kemudian oleh Perencana.
3. Pekerjaan Cat besi
a. yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi pagar Raling
Tangga, besi tulang-tulang dan pekerjaan besi lain ditentukan dalam gambar.
b. Cat yang dipakai adalah merk Emco, Mowilex / ICI jenis Syntetic enamel.
c. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diamplas halus dan bebas
debu, oli dan lain-lain.
d. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las dan ujung
yang tajam diberi ‘touch up’ dengan dua lapis U-pox Red lead primer 520-1130 setelah itu
lapisan tebal 40 micron diulaskan.
e. Setelah kering sesudah 24 jam, dan diamplass kembali maka disemprot 1 lapis. Setelah 48
jam mengering baru lapisan akhir U-pox enamel 103 disemprot 2 lapis.
f. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 2 lapis.
g. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada gelembung-
gelembung dan dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
5. Pekerjaan Meni Kayu
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh permukaan Pintu dan Jendela
yang akan dicat, rangka-rangka Kusen dan Kisi-kisi dan atau bagian-bagian lain yang
ditentukan gambar.
b. Meni yang digunakan adalah menie kayu merk Setara Patna warna merah.
c. Semua kayu hanya boleh dimenie ditapak proyek dan mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
d. Sebelum pekerjaan menie dilakukan, bidang kayu kasar harus diamplas dengan amplas
kayu kasar dan dilanjutkan dengan amplas kayu halus sampai permukaan bidang licin dan
rata.
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
e. Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kwas, dilakukan lapis, sedemikan rupa
sehingga bidang kayu tertutup sempurna dengan lapisan menie.
15. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
A. PEKERJAAN KUSEN KAYU DAN DAUN PINTU JENDELA
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
- Pekerjaan kusen pintu dan jendela
- Pekerjaan daun pintu panil
PERSYARATAN BAHAN
Semua kusen, jelusi, rangka daun pintu jendela, plafond serta lisplank dipergunakan kayu klas II
lokal, kualitas baik, kuat, kering, lurus dan tidak pecah – pecah serta lepas mata dan lain
sebagainya yang dapat mengurangi kualitas kayu tersebut dengan ukuran sesuai gambar rencana.
PELAKSANAAN
a. Semua permukaan kayu yang kelihatan harus diserut rata licin dan siku serta bagian yang
tertanam ke tembok serta semua sambungan – sambungannya sebelum dipasang harus di
meni terlebih dahulu sampai rata.
b. Kusen pintu, jendela dan ventilasi harus dilindungi dengan profil – profil dan belahan
bambu/ kayu supaya sudut – sudutnya tidak kena gesekan pada waktu pengangkutan dan
pemasangan, dan tidak bengkok kembali karena getaran
c. Pemasangan kusen harus lurus vertikal dan siku – siku, serta letaknya harus sesuai dengan
gambar kerja.
d. Hubungan tiang kusen pintu dengan lantai memakai neut beton dengan angkur dok 10 mm
dan tinggi neut 15 cm.
e. Angkur – angkur kusen diperkuat dengan sekrup dan fischer s 8 mm jarak maksimal 80 cm
untuk tiang kusen yang menempel di tembok. Angkur memakai kait 5 cm dan panjang besi
angkur 15 cm.
f. Semua daun pintu harus dikerjakan dengan baik dan sampai sempurna, jarak atas pintu
dengan lantai maksimal 5 mm.
g. Semua rangka daun pintu atau jendela bagian dalam harus diprofil. Sambungan rangka harus
diperkuat dengan pen kayu/bambo minimal 2 lubang dan lidah-lidah kayu harus diberi lem.
h. Khusus untuk kaca untuk pasangan kaca mati harus diberi ruang sehingga dapat bergerak
ketika terjadi getaran.
i. Bagian dalam pintuk KM/WC harus dari formika (Lapis Aluminium).
j. Tiap lembar daun pintu haruslah dipasang pada kusen menggunakan 3 bh engsel ARCH atau
setara ukuran besar.
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
k. Tiap lembar daun jendela haruslah dipasang pada kusen menggunakan 2 bh engsel ARCH
atau setara ukuran sedang.
16. PEKERJAAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan
a) Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar,
serta petunjuk Pengawas, sehingga dapat dicapai hasil yang bermutu baik dan sempurna.
b) Pekerjaan ini meliputi antara lain pintu-pintu dan jendela.
2. Bahan-bahan
a) Kaca bening, tebal 5 mm, sesuai dengan gambar kerja produk setara Asahi untuk bidang ¸
jendela kaca dan bouvenlight.
b) Dempul kaca untuk pemasangan kaca pada kusen harus dari penyalur yang disetujui serta
masih baik, tidak bergumpal dan belum mengeras didalam kaleng.
3. Pelaksanaan
a) Pemasangan kaca ini dilaksanakan pada semua pekerjaan pemasangan kaca yang
disebutkan dalam gambar.
b) Ukuran, tebal dan jenis kaca harus sesuai petunjuk gambar, serta petunjuk dari Pengawas.
c) Tempat untuk kaca pada kusen harus dibersihkan. Kaca harus dipotong dengan diberi sedikit
toleransi untuk pemuaian, dipasang pada kusen dengan dempul pengikat dan diperhitungkan
pemuaiannya.
d) Bahan yang terpasang hendaknya tidak bergelombang, dan harus dilindungi dari kerusakan,
benturan serta diberi tanda agar mudah diketahui.
e) Potongan kaca harus rapi, lurus dan diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca
khusus.
f) Pemasangan kosen-kosen aluminium dipakai pelindung dan penjepit karet di sekeliling tepi
kaca yang terpasang pada kosen-kosen tersebut.
g) Dipakai lapisan kedap air pada kaca dengan rangka aluminium yang berhubungan dengan
udara luar, untuk bagian dalam dipakai sealant sesuai dengan persyaratan dari pabrik.
Disyaratkan tebal sealant maksimal 5 mm yang tampak dari kaca dan kerangka.
4. Pengujian Mutu Pekerjaan
a) Mutu bahan harus memenuhi persyaratan yang tertulis dalam buku ini.
b) Semua kaca terpasang tidak boleh terjadi retak tepi, akibat pemasangan list.
c) Kaca yang terpasang harus terkunci dengan sempurna dan tidak bergeser dari sponing.
d) Semua kaca pada saat terpasang tidak boleh bergelombang, apabila masih terlihat adanya
gelombang, maka kaca tersebut harus dibongkar atas biaya Pemborong.
17. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1) Lingkup Pekerjaan
Meliputi tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan untuk pekerjaan kunci dan alat
penggantung lain seperti tercantum dalam gambar dan RKS, hingga dicapai hasil yang baik dan
rapi. Bila terjadi perubahan/penggantian ‘hardware’ akibat kepemilikan kegiatan, kontraktor wajib
melapor pada owner/Konsultan Perencana/ Pengawas.
2) B a h a n
a. Kunci dan grendel :
• Kunci tanam untuk pintu tipe kunci tanam
• Selot tanam untuk pintu produk
• Grendel pegas untuk jendela jungkit/BV
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
• Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruang, dipasang setinggi 100 cm dari lantai atau
sesuai petunjuk Pengawas.
b. Engsel
• Engsel untuk pintu frameless menggunakan engsel tanam
• Engsel pintu menggunakan 3 engsel dan jendela menggunakan 2 engsel produk setara
Broco
• Untuk jendela BV jungkit dipakai engsel khusus untuk maksud itu (engsel pivot)
dengan ukuran yang sesuai untuk masing-masing ukuran jendela.
c. M e r k
• Untuk kunci tanam dipakai tipe double turn kunci silinder.
• Untuk grendel putar, grendel tanam dan grendel pegas dan engsel pivot dipakai
produksi Dalam Negeri dan telah distandardisasi dalam SII.
• Semua alat penggantung dan pengunci harus kualitas baik sesuai persetujuan Direksi.
• Pemborong harus menyerahkan contoh tiap alat penggantung/pengunci kepada
Direksi sebelum melakukan pesanan.
3) Perlindungan
Semua bahan tersebut di atas harus dicopot dan dibungkus dalam plastik atau dalam pembungkus
aslinya setelah disetel. Pemasangan terakhir dilakukan setelah pintu selesai dan dicat.
4) Pekerjaan Pelaksanaan
a. Sekrup-sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, jangan memukul sekrup, cara
mengokohkannya hanya diputar sampai ujung. Sekrup yang rusak sewaktu dipasang harus
dicabut kembali dan diganti.
b. Engsel untuk pintu dipasang 30 cm dari tepi atas dan bawah, sedangkan engsel ke tiga
dipasang di tengah-tengah.
c. Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu, dipasang setinggi
105 cm dari lantai.
d. Pemasangan lockage, handle dan blok plate harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi
yang telah ditentukan oleh Pengawas apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib
memperbaiki tanpa tambahan biaya.
e. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian secara
kasar dan halus.
f. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
g. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan Gambar
Dokumen Kontraktor yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Di dalam shop
drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk,
cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam
Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan Standard Spesifikasi Pabrik.
h. Shop Drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Pengawas/Konsultan
Perencana.
18. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
a) Meliputi tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan Plafond
sesuai gambar.
b) Pemborong harus memberikan contoh-contoh yang akan dipasang. Untuk warna dan texture
akan ditentukan kemudian oleh Pengawas dan Pemberi tugas.
c) Langit-langit harus terpasang dengan baik, permukaan harus rata, garis vertikal dan
horizontalnya harus saling tegak lurus membentuk sudut 90 (sembilan puluh) derajat atau
sesuai disain. Jika terjadi lendutan atau kekurangan-kekurangan lain, Pemborong wajib
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
memperbaiki, jika Pengawas memerintahkan dibongkar, Pemborong harus melaksanakannya
atas biaya Pemborong.
2. Langit-langit Datar
a) Plafond PVC rangka hollow .
b) Plavond PVC yang digunakan setara shunda plafond
c) Sebelum memasang Plafond, kontraktor wajib memeriksa bahwa kerangka untuk tumpuan
pemasangan telah sesuai dengan gambar, baik letak, bentuk maupun ukurannya
d) Semua bahan pada saat akan dipasang harus dalam keadaan bersih dan tanpa cacat,
kerusakan akibat pengangkutan/penyisipan sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.
e) Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya ditahan dengan baik oleh struktur atap
(kuda-kuda) dan dinding, sesuai ukuran dalam gambar rencana.
f) Langit-langit harus dilengkapi dengan manhole ukuran 60x100 cm atau menyesuaikan
keadaan. Letaknya ditentukan dalam gambar instalasi, usul dari Pemborong dan harus
mendapat persetujuan Pengawas.
g) Kerusakan langit-langit akibat penyambungan ruangan/bangunan, dilakukan penggantian
sesuai dengan gambar.
h) Plafond yang dipasang harus tersusun rapih terutama pada persambungan antara pias plafond
PVC.
i) List plafond dipasang keliling ruangan sesuai dengan gambar, menggunakan list profil PVC
sesuai gambar detail.
3. Contoh-contoh
a) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh-contoh bahan untuk
mendapatkan persetujuan Pengawas
b) Contoh-contoh bahan yang telah disetujui oleh Pengawas, akan digunakan sebagai standard /
pedoman untuk memeriksa / menerima bahan yang dikirim oleh Pemborong ke lapangan.
4. Pelaksanaan
a) Pada pekerjaan langit-langit ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang mempunyai
hubungan erat dengan pelaksanaannya. Sebelum pemasangan langit-langit dilaksanakan,
pekerjaan lain yang terletak di atas langit-langit harus sudah terlaksana.
b) Disiplin lain yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pekerjaan elektrikal, berikut
perlengkapan instalasi yang diperlukan.
c) Bila pekerjaan tersebut tidak tercantum pada gambar rencana langit-langit, harus diteliti dulu
pada gambar-gambar instalasi yang lain (elektrikal, Plambing, AC dll). Untuk detail pemasangan
harus berkonsultasi dulu dengan pihak Perencana.
d) Rencana penggantung langit-langit harus sesuai dengan pola, gambar denah dan agar
diperhatikan benar-benar pengikat (fitting) dan peilnya.
e) Rangka harus datar (waterpass) sedang yang miring harus sesuai dengan gambar detail
arsitektur.
f) Pada pertemuan bidang langit-langit dengan dinding harus diperhatikan pelaksanaannya dan
harus sesuai dengan gambar.
g) Hubungan rangka utama dengan baja-baja struktural dilakukan dengan baut dan mur.
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
19. PEKERJAAN BAJA RINGAN (STRUKTURAL)
PEKERJAN ATAP KUDA – KUDA BAJA RINGAN
U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk penggunaan
penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam
gambar kerja, yang diantaranya adalah :
1. Pekerjaan rangka atap (roof truss)
2. Pekerjaan reng (roof butten)
3. Pekerjaan jurai dalam (valley gutter)
Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
1. Pemasangan penutup atap
2. Pemasangan kap finishing atap
3. Talang, selain talang jurai dalam
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Beton Bertulang.
b. Pekerjaan rangka atap Baja Ringan.
c. Penutup Atap Seng BJLS.
3. Standard
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan struktur atap
berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk
segitiga,trapesium dan persegi panjang. Material struktur rangka atap terdiri dari :
1. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Properties) :
a. Baja mutu tinggi G550
b. Tegangan leleh minimum (Minimum Yield Strength) 550 Mpa
c. Modulus elastisitas 21 x 105 Mpa
d. Modulus geser 8 x 104 Mpa
2. Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating) Lapisan pelindung seng dan
aluminium tangguh ex PT. BlueScope Steel Indonesia dengan komposisi sebagai berikut :
a. 55% Aluminium (Al)
b. 43,5 % Seng (Zinc)
c. 1,5 % Silicon (Si)
d. Ketebalan Pelapisan: 100 gr/m2 AZ 100
3. Profil Material :
a. Rangka Atap Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-chanel C75.75
(tinggi profil 75 mm dan ketebalan dasar baja 0,75 mm), panjang material perbatang
adalah 11 m dan 6 m
b. Reng Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat (U terbalik) dan juga
dipergunakan untuk ikatan angin dan ceiling batten PRT 045 (ketebalan dasar baja 0,45
mm), panjang material perbatang adalah 6m
c. Talang yang dimaksud disini adalah talang jurai dalam dengan ketebalan 0,45 mm dan
telah dibentuk menjadi talang lembah (valley gutter).
d. Screw Screw yang digunakan menggunakan self drilling screw dengan spesifikasi
sebagai berikut :
i. Kelas ketahanan Korosi Minimum : Class 2 (Minimum Corrosion Rating)
ii. Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20 (screw kuda-kuda)
dengan ketentuan sebagai berikut:
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
1. Diameter kepala : 12 mm
2. Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 14
3. Panjang : 20 mm
4. Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
5. Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 8.8 kN
6. Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 15.3 kN
7. Kuat torsi minimum (Torque, min) : 13.2 kNm
iii. Ukuran baut untuk elemen strktur lainnya adalah 10-16x16 (screw reng) dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Diameter kepala : 10 mm
2. Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 16
3. Panjang : 16 mm
4. Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
5. Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 6.8 kN
6. Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 11.9 kN
7. Kuat torsi minimum (Torque, min) : 8.4 kN
8. Persyaratan Pra-Konstruksi
1. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan pemasangan rangka
atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) .
2. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada
dokumen tender.
3. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan bertanggung
jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini
meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
4. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
5. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop permanen dengan
menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
6. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikan penyedia jasa
Rangka Atap Baja ringan,
7. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari badan akreditasi
nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan kompetensinya).
9. Persyaratan Pelaksanaan
1. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan sesuai
gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai
dengan standar perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
2. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
3. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata air
(waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap.
4. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai untuk
tumpuan kuda-kuda.
10. Jaminan Struktural
• Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan maupun
keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-
pengaku dan reng.
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
• Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan Pembebanan
Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang tercantum pada “Cold
formed code for structural steel”(Australian Standard/New Zealand Standard 4600:1996)
dengan desain kekuatan strukural berdasarkan ”Dead and live loads Combination (Australian
Standard 1170.1 Part 1) & “Wind load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan
sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for the building and construction
industries”(Australian Standard 3566).
20. PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN TALANG
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan untuk pekerjaan
persiapan penutup atap, hingga diperoleh hasil yang baik, rapi dan memuaskan.
b. Meliputi penyiapan bagian yang dipasang penutup atap yaitu rangka atap menggunakan rangka
atap Baja ringan.
c. Penutup atap menggunakan Atap Spandek dengan ketebalan 0.30 mm
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan ini yaitu pekerjaan kerangka atap, pekerjaan talang,
pekerjaan listplank, pekerjaan listrik dan penangkal petir sesuai gambar rencana.
2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan ini harus mengikuti ketentuan-ketentuan : PKKI, PUBI - 1982 pasal 37, SII
0458-81
3. Bahan-bahan
Rangka atap menggunakkan rangka Baja Ringan.
•
Penutup atap menggunakan atap spandek (warna akan ditentukan kemudian) dengan
•
permukaan dengan ketebalan 0.3 mm .
Papan talang¸ ruiter dan lisplank menggunakan bahan Kayu Papan Kelas II dicat
•
Talang beton dan plat dag lapis waterproofing type coating produk Delta Create, Fosroc.
•
Untuk talang vertikal menggunakan pipa seperti terurai pada pekerjaan plumbing.
•
4. Cara Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya. Material yang
tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu untuk diadakan penggantian, maka material pengganti harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
c. Penutup atap harus dipasang oleh tenaga yang ahli dalam hal ini sehingga didapatkan hasil
yang rapi dalam segala arah, kaitan dan saling menutupnya harus cocok dan rapat.
d. Teknik pemasangan dan penyelesaian detail-detail yang belum jelas dalam gambar, harus
mengikuti ketentuan dari pabrik penutup atap tersebut. Diupayakan agar tidak terjadi
adanya sambungan di tengah atap atau dengan kata lain Pemotongan hanya diperbolehkan
sesuai bentang atap yang ada pada gambar. Pada kondisi tertentu apabila pemotongan tidak
dapat dihindari maka pemotongan dilakukan pada pinggul-pinggulnya atau lembah dengan
cara sedemikian rupa sehingga bagian untuk menempatkan kedudukannya tidak boleh
dibuang.
e. Pada nok, jurai, pemotongan jurai harus rapi, menggunakan alat khusus. Tidak
diperkenankan menggunakan palu atau pahat, untuk menghindari keretakan yang
menyebabkan kebocoran.
f. Penyedia Jasa wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi atas biaya Penyedia Jasa, jika kerusakan
tersebut bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
g. Pemasangan penutup atap harus sesuai dengan persyaratan pabrik pembuatnya.
21. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN LISTRIK
➢ Pemborong harus menawar seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ini
ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang
digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat
perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipakai dengan spesifikasi yang
dipakai pada BAB ini, merupakan kewajiban Pemborong untuk mengganti bahan atau peralatan
tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada BAB ini tanpa adanya ketentuan tambahan
biaya.
➢ Pada dasarnya semua bahan dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan yang tertera pada
peraturan-peraturan seperti :
a. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000.
b. Peraturan Instalasi Listrik (PIL),
c. Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SPLN),
d. Standard Lain : AVE Belanda, VDE/DIN Jerman, IEC Standard, JIS Jepang, NFC Perancis,
NEMA USA.
e. Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan,
f. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti TELKOM,
Dit.Jen.Bina Lindung, PLN dan Pemerintah Daerah setempat.
➢ Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki surat ijin instalasi dari
instansi yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya dan suatu daftar referensi
pemasangan harus dilampirkan dalam surat penawaran.
2. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
i. Gambar-gambar
a. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu kesatuan yang
saling melengkapi dan sama mengikatnya.
b. Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedang
pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada.
c. Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan
dan detail "finishing" instalasi.
ii. Koordinasi
a. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi lainnya, agar
seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
b. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan instalasi
yang lain.
c. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya
menjadi tanggung jawab pemborong.
iii. I j i n - I j i n
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang
diperlukannya menjadi tanggung jawab Pemborong.
iv. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
a. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan
instalasi ini serta mengembalikan seperti kondisi semula, menjadi lingkup kerja instalasi ini.
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
b. Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan dari
pihak Konsultan Pengawas secara tertulis.
3. GAMBAR-GAMBAR RENCANA
i. Gambar - gambar rencana menunjukan tata letak secara umum dari peralatan yaitu kabel, panel,
lampu dan lainya.
ii. Penyesuaian harus dilaksanakan di lapangan, karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak
dan ketinggian ditentukan oleh kondisi di lapangan.
4. STANDAR DAN PERATURAN
i. Seluruh pekerjaan instalasi harus mengikuti standar dalam Persyaratan Umum Instalasi Listrik
(PUIL) 2000 atau standar-standar internasional yang tidak bertentangan dengan PUIL 2000.
ii. Seluruh pekerjaan telepon harus dilaksanakan mengikuti standar dari CCITT atau PT. TELKOM.
iii. Di samping standar dan peraturan-peraturan tersebut diatas, harus diikuti pula peraturan dan hukum
setempat yang ada hubunganya dengan pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas.
22. PEKERJAAN SANITAIR
1. LINGKUP PEKERJAAN PLUMBING
Yang dimaksud dengan pekerjaan plumbing disini adalah penyediaan dan pengadaan bahan-bahan,
tenaga serta pemasangan peralatan-peralatan, bahan-bahan utama, bahan-bahan pembantu dan lain-
lainnya sesuai dengan gambar rencana dan/atau seperti yang dispesifikasikan disini, sehingga diperoleh
instalasi plumbing yang lengkap dan bekerja baik siap untuk dipergunakan. Spesifikasi ini melingkupi
kebutuhan untuk pelaksanaan pekerjaan plumbing, sebagaimana yang ditunjukkan pada gambar
rencana, yang terdiri dari, dan tidak terbatas pada :
1. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi air bersih sesuai dengan gambar rencana dan
buku spesifikasi ini.
2. Pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan bantu bagi seluruh peralatan plambing.
3. Pengetesan dan pengujian dari seluruh instalasi plumbing .
4. Mengadakan masa pemeliharaan selama waktu yang ditentukan oleh Pemberi Tugas (3 bulan).
2. KOORDINASI
1. Adalah bukan tujuan dari spesifikasi ini, ataupun gambar rencana untuk menunjukkan secara
detail berbagai item pekerjaan dari peralatan-peralatan dan penyambungan-
penyambungannya. Pemborong harus melengkapi dan memasang seluruh peralatan-
peralatan yang dibutuhkan untuk melengkapi pekerjaan.
2. Gambar-gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari peralatan, pemipaan,
cabinet dll. Pemborong harus memodifikasi tata letak tersebut sebagaimana yang dibutuhkan
untuk mendapatkan pemasangan-pemasangan yang sempurna dari peralatan-peralatan
tersebut.
3. Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, dan tidak ditunjukkan dalam gambar
atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang seperti pekerjaan lain yang disebut oleh
spesifikasi dan ditunjukkan dalam gambar.
4. Kontraktor pekerjaan instalasi ini hendaknya dalam pelaksanaan pekerjaan, harus bekerja
sama dengan pemborong bidang lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar
sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
5. Koordinasi yang baik perlu ada untuk mencegah agar jenis pekerjaan yang satu tidak
menghalangi pekerjaan yang lainnya.
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3. Kualifikasi Pekerjaan
Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan-pekerjaan ini harus dilakukan oleh pekerja-pekerja
dan supervisor yang benar-benar ahli dan berpengalaman dalam bidangnya.
Konsultan pengawas dapat menolak atau menunda pelaksanaan suatu pekerjaan, bila dinilai bahwa
pelaksana tersebut tidak terampil / tidak berpengalaman.
4. Sistem Distribusi Air
1. Air Bersih
Kebutuhan air di dapat dari sumur bor. Sumber air tersebut ditampung dalam suatu ground water
reservoir, dipompakan melewati filer unit ( carbon dan sand filter) yang kemudian ke water tower,
kemudian didistribusikan secara gravitasi ke fixture-fixture plumbing.
2. Air Kotor
Pada dasarnya semua air kotor yang berasal dari toilet-toilet yang ada di setiap lantai ditampung
dalam septic tank, kemudian ditampung di bak penampung air kotor/peresapan/limbah, kemudian
dialirkan ke IPAL.
23. CACAT-CACAT PEKERJAAN
1). Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam pengerjaan setiap bagian
pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam persyaratan teknis, maka
bagian pekerjaan tersebut harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan.
2). Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai dengan yang
dikehendaki oleh Pengawas
3). Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta semua biaya
yang timbul akibat hal itu seluruhnya menjadi beban Pemborong.
24. STANDART BAHAN
Dalam menggunakan bahan-bahan bangunan berdasarkan PUBI 1982 dan standar yang dipakai di
Indonesia seperti dibawah ini:
24.1. Semen Portland (PC).
Semen portland (PC) yang digunakan adalah semen jenis I dengan standar mutu SII 0013-81 dan
sesuai dengan SNI 15.2049.1994 serta memenuhi persyaratan kimia dan fisik sesuai tabel 1-1 dan 1-
2 PUBI tahun 1982.
Semen harus sampai di tempat kerja dalam kondisi baik serta dalam kantong-kantong semen asli dari
pabrik.
Semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air, berventilasi baik, di atas lantai setinggi 30 cm.
Kantong semen tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 lapis.
24.2. Air.
Air yang digunakan harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak, benda terapung yang dapat
dilihat secara visual, asam-asam, zat organik dan sebagainya.
24.3. Pasir Pasang.
Pasir harus dari butiran mineral keras, bersih, kadar lumpur maksimum 5 %, pasir harus tidak
mengandung zat-zat organik dan angka kehalusan yang lolos ayakan 0,3 mm minimal 15%, untuk
pasir beton sesuai dengan ketentuan pasal 11 PUBI tahun 1982 dan SNI-03-1756-1990.
24.4. Telah memperhatikan semaksimal mungkin hasil produksi dalam negeri dan juga kandungan lokal.
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
25. PEMBERSIHAN AKHIR
25.1. U m u m
Selama masa penanganan pelaksanaan pihak Kontraktor harus tetap memelihara pekerjaan
sedemikian rupa sehingga terbebas dari sisa bangunan, kotoran-kotoran dan sampah-sampah yang
dihasilkan sebagai akibat adanya kegiatan program. Pada saat selesainya pekerjaan, pihak
Kontraktor diharuskan menyingkirkan seluruh bahan sisa dan bahan kelebihan, sampah-sampah,
perlengkapan-perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin dari lapangan, seluruh bagian permukaan
hasil penanganan harus terlihat bersih dan program yang akan diserahkan harus sudah dalam
keadaan siap pakai dan diterima dengan memuaskan oleh Pengawas.
25.2. Pembersihan Selama Pelaksanaan
a. Pihak Kontraktor harus melakukan pembersihan rutin untuk menjamin daerah kerja, kantor darurat
dan hunian, tetap terbebas dari tumpukan-tumpukan bahan sisa sampah, dan terbebas dari
kotoran-kotoran lainnya yang dihasilkan dari operasi pekerjaan lapangan dan harus tetap
memelihara daerah kerja dalam keadaan bersih setiap waktu.
b. Menjamin bahwa sistem drainase terbebas dari kotoran-kotoran dan terbebas dari bahan-bahan
lepas dan tetap berfungsi setiap waktu.
c. Bila dianggap perlu, semprot bahan-bahan yang kering dan kotoran-kotoran lainnya dengan air,
sehingga dapat dicegah debu atau pasir yang tertiup angin.
d. Siapkan di daerah kerja tempat-tempat sampah untuk pengumpulan bahan-bahan sisa, kotoran-
kotoran dan sampah sebelum dibuang.
e. Buang bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah pada tempat yang telah ditentukan dan
sesuai dengan peraturan/perundangan yang berlaku secara nasional dan peraturan pemerintah
daerah setempat dan harus mentaati undang-undang anti pencemaran.
f. Jangan menanam sampah-sampah atau bahan sisa di daerah kerja program tanpa persetujuan
Pengawas.
g. Jangan membuang bahan sisa yang mudah menguap seperti misalnya cairan mineral, minyak
atau minyak cat ke dalam selokan jalan atau ke dalam saluran yang ada.
h. Juga tidak diperkenankan menumpuk/membuang bahan sisa ke dalam sungai-sungai atau
saluran air.
25.3. Pembersihan Akhir
Pada saat selesainya pekerjaan lapangan, daerah program harus tetap dijaga kebersihannya dan
siap dipakai oleh pemilik. Pihak Kontraktor harus memulihkan daerah program yang tidak merupakan
bagian pekerjaan untuk perbaikan seperti dijelaskan dalam dokumen kontrak sesuai keadaan aslinya.
Tambolaka, Juni 2023
Dibuat oleh :
Konsultan Perencana
CV. AMORAT ENGINEERING
SEPRIULUS S. NAUK, ST
Direktur
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU