P E M E R I N T A H P R O V I N S I N U S A T E N G G A R A T I M U R
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
JL. BASUKI RAHMAT NO. 1, GEDUNG A KANTOR GUBERNUR PERTAMA - KUPANG
PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA),
KEGIATAN PENGELOLAAN SDA DAN BANGUNAN
PENGAMAN PANTAI PADA WILAYAH SUNGAI LINTAS
DAERAH KABUPATEN / KOTA
BIDANG PEMBANGUNAN SUMBER DAYA AIR DAN
IRIGASI - DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
RAKYAT PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DANA ALOKASI UMUM ( DAU )
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN SUMUR BOR
DAN SARANA PENDUKUNGNYA DI KAB.
FLORES TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
P E M E R I N T A H P R O V I N S I N U S A T E N G G A R A T I M U R
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
JL. BASUKI RAHMAT NO. 1, GEDUNG A KANTOR GUBERNUR PERTAMA - KUPANG
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
DINAS : PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
BIDANG : PEMBANGUNAN SUMBER DAYA AIR DAN IRIGASI
PEKERJAAN :
PEKERJAAN PEMBANGUNAN SUMUR BOR DAN
SARANA PENDUKUNGNYA DI KAB. FLORES TIMUR
TAHUN ANGGARAN : 2025
SUMBER DANA : APBD I
I. LATAR BELAKANG
Kebutuhan akan air merupakan kebutuhan yang vital bagi setiap makhluk
hidup terutamanya adalah manusia. Sesuai pengertiannya, air terdiri dari air yang
terdapat pada permukaan atau di atas tanah dan air di bawah permukaan tanah.
termasuk di dalam pengertian ini adalah air permukaan, air tanah, air hujan dan air
laut yang berada di darat. Air Permukaan adalah semua air yang berada pada
permukaan tanah sedangkan Air Tanah adalah air yang terdapat pada lapisan tanah
atau batuan dibawah lapisan tanah. Keberadaannya yang terdapat di bawah
permukaan tanah, maka pengambilan air tanah dapat dilakukan dengan berbagai
cara, diantaranya penggalian atau pengeboran pada lokasi-lokasi yang diduga
memiliki potensi ketersediaan air tanah.
Pemanfaatan sumber air tanah dengan cara pengeboran dilakukan melalui
beberapa tahapan yakni survey untuk mencari lokasi yang memiliki potensi air
bawah tanah, analisa hasil survey dan perencanaan pengambilan air bawah tanah,
penyiapan lokasi untuk pengeboran, pelaksanaan pengeboran sumur eksplorasi dan
peningkatan sumur bor eksplorasi menjadi sumur bor produksi. Tahapan-tahapan
ini membutuhkan waktu, biaya dan teknologi yang cukup tinggi, sehingga
mengharuskan pemerintah daerah untuk dapat melakukan berbagai upaya guna
membantu masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan air, terutama bagi kelompok-
kelompok masyarakat yang berada pada wilayah yang tidak tersedia sumber air
permukaan. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dilaksanakan lewat
Batuan Sosial Pembangunan Sumur Bor kepada kelompok masyarakat yang berada
pada lokasi yang tidak terjangkau oleh sistim pelayanan jaringan air bersih yang
tersedia dan juga berada jauh dari jangkauan sumber airpermukaan.
II. DASAR HUKUM
1. Pasal 3 ayat (3) UUD Tahun 1945 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar -
besar kemakmuran rakyat”;
2. Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2019 tentang Sumber DayaAir;
3. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 11 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Air Tanah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, beserta perubahannya terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 123 Tahun 2011 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5. SNI 13-6422-2000 Spesifikasi Konstruksi Sumur Bor Produksi Air Tanah
Untuk Kapasitas 150 Liter per menit sampai dengan 300 Liter per menit.
6. Peraturan Presiden No 46 Tahun 2025, tentang perubahan kedua atas
Peraturan Presiden no 16 Tahun 2028, tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
7. Pergub Nusa Tenggara Timur No. 77A Tahun 2024, tanggal 16 Desember
2024 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
TA.2024
8. Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor. 349/KEP/HK Tahun
2024, tanggal 07 Oktober 2024 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa
Kebutuhan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur TA.2025
III. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
1. Maksud
Maksud dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk memberikan bantuan hibah
kepada kelompok masyarakat yang berada pada wilayah tidak tersedia sumber
air permukaan, berupa program bantuan hibah pemberdayaan kelompok
masyarakat dengan kegiatan pembangunan sumur air tanah untuk air baku
untuk memenuhi kebutuhan akan air bersih harian, minum ternak dan kebun
warga dalam kelompok masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumber air
tanah yang tersedia di masing - masing lokasi
2. Tujuan
Tujuan dilaksanakan kegiatan adalah agar terpenuhinya kebutuhan air bagi
masyarakat, melalui pola bantuan hibah pemberdayaan kelompok masyarakat
dalam pemanfaatan potensi sumber air tanah yang tersedia di masing-masing
lokasi untuk memenuhi kebutuhan akan air baku dalam kelompok.
3. Sasaran
Sasaran dari kegiatan adalah kelompok masyarakat yang bermukim atau
beraktifitas di lokasi yang berada pada wilayah yang tidak tersedia layanan
sistim jaringan air bersih dan juga yang berada jauh dari jangkauan sumber air
permukaan
IV. PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui Pihak Kedua (Kontraktual) dengan
Ketentuan Kontrak, sebagai berikut :
A. Lingkup Pekerjaan
1. Nama Paket :
Pekerjaan Pembangunan Sumur Bor Dan Sarana Pendukungnya di Kab.
Flores Timur
2. Lingkup Kegiatan :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Pembuatan Sumur Eksplorasi
c. Pekerjaan Pengadaan Pompa
d. Pekerjaan Pengadaan Bak Layanan
B. Sumber Dana
Dana Alokasi Umum (DAU) sesuai DPPA – SKPD Satuan Kerja Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur -
Tahun Anggaran 2025
C. Cara pembayaran dan Jenis Kontrak
1. Pembayaran dilakukan dengan cara : angsuran / termin yang didasarkan
pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar
telah dilaksanakan
2. Jenis Kontrak adalah Kontrak Harga Satuan
3. Kualifikasi Usaha Kecil Klasifikasi Jasa Pelaksanaan Spesialis,
Subklasifikasi PL 005 atau SP 008 Pekerjaan Pengeboran Sumur Air
4. Pekerjaan dapat dibayarkan apabila menghasilkan air yang cukup
D. Personil Inti / Tenaga Ahli / Teknis dan Peralatan
1. Personil Inti/Tenaga Ahli/Teknis /Terampil minimal yang diperlukan
sebagai berikut :
Persyaratan Kualifikasi
No. Jabatan Pengalaman Jumlah Ket.
Sertifikat
Kerja Personil
1 Pelaksana * SKA / SKT 2 1
Yang bertanda *) harus dilengkapi dengan SKA / SKT
2. Peralatan Utama Minimal yang diperlukan sebagai berikut :
No. Jenis Mesin Kapasitas Jumlah Ket
1 Mesin Bor ± 80 m’ 1
2 Alat Bantu -- 1
V. LOKASI PEKERJAAN
Paket Pekerjaan Pembangunan Sumur Bor dan Sarana Pendukungnya di Kab.
Flores Timur sesuai dengan hasil Survey Geolistrik yakni pada Desa Nusadani
Kecamatan Solor Barat Kab. Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur
VI. PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
Kegiatan dilaksanakan melalui Pihak Kedua / Kontaktor dan Penanggung Jawab
Kegiatan adalah Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Sumur Bor
Bidang Pembangunan Sumber Daya Air & Irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Provinsi NTT, sedangkan penerima manfaat secara langsung
adalah masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan serta penerima manfaat secara tidak
langsung adalah seluruh lapisan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur.
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan pelaksanaan selama 90 Hari Kalender / 3 (bulan) bulan terhitung dari
tanggal Kontrak, dengan kemajuan pelaksanaan fisik dan keuangan akan
dilaporkan tiap 2 (dua) minggu setiap bulan.
VIII. BIAYA
Biaya pelaksanaan pekerjaan ini, sebesar Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta
Rupiah) dengan rincian biaya terlampir dalam perhitungan ( RAB ).
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dapat diketahui pihak- pihak
yang terkait dalam rencana pelaksanaan kegiatan ini.
Kupang, September 2025
PPK Paket Pekerjaan Konstruksi Sumur Bor
Wilayah Flores dan Lembata - Tahun Anggaran 2025
Fumensius A. Paju, ST, M.Si
NIP. 19780717 201001 1 015| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 June 2018 | Pengadaan Sumur Bor Dan Perangkatnya (Dak Afirmasi) | Kab. Rote Ndao | Rp 688,200,000 |
| 7 September 2015 | Pengeboran Sumur Air Tanah | Agency Sikka | Rp 561,095,000 |
| 1 June 2017 | Belanja Modal Jalan, Irigasi Dan Jaringan - Pengadaan Air Muka Tanah (Pembangunan Irigasi Air Tanah Dalam Kecamatan Lobalain). | Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao | Rp 515,000,000 |
| 19 April 2017 | Fasilitasi Percontohan Ruang Terbuka Publik - Revolusi Mental Kab. Manggarai | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 500,000,000 |
| 24 July 2018 | Pengadaan Sumur Bor Di Desa Nusa Nipa Kecamatan Tanjung Bunga | Kab. Flores Timur | Rp 450,000,000 |
| 9 June 2021 | Pembangunan Penataan Lansekap ( Tidak Sederhana) | Kab. Manggarai Timur | Rp 345,000,000 |
| 12 August 2015 | Pengeboran Air Tanah Di Kecamatan Fatuleu Barat | Kabupaten Kupang | Rp 335,000,000 |