URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG
SMA/SMK
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam melaksanakan pembangunan gedung Pemerintah, Konsultan
Perencana berperan menyusun rencana pembangunan detail gedung yang akan
dibangun, rencana detail tersebut ditawarkan kepada rekanan/pemborong pekerjaan
konstruksi, selanjutnya pada saat pemborong konstruksi melaksanakan kegiatan
pembangunan gedung tersebut ia diawasi oleh Konsultan Pengawas,
dengan harapan hasil pembangunan
gedung dapat terlaksana dalam waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan
kualitas yang telah direncanakan. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun dengan
tujuan memberikan arah kepada Konsultan Pengawas Pembangunan Rumah Dinas
Paramedis Kupang Kota dalam melakukan kegiatan pengawasan terhadap pekerjaan
pembangunan. Hal – hal yang merupakan tuntutan dan batasan dalam
melaksanakan keputusan kontrak pengawasan pekerjaan konstruksi sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana,
harus mendapatkan pengawasan secara memadai oleh Pemilik Pekerjaan dengan
menitikberatkan kepada unsur teknis. Pengawasan ini dilakukan dengan harapan
agar selama pelaksanaan konstruksi dilapangan, semua persyaratan baik
administrasi penunjang kegiatan pelaksanaan dan syarat-syarat teknis yang telah
disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat dilaksanakan
secara ekonomis, efektif dan efisien.
2. Pelaksanaan pengawasan Pekerjaan di lapangan, Pemilik Pekerjaan dapat
meminta bantuan kepada Konsultan Teknik untuk melakukan pengawasan.
Kegiatan pengawasan ini harus dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan yang
kompeten dan dilakukan secara tertib dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli
pengawasan yang kompeten dibidang pengawasan yang disesuaikan sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Penugasan Konsultan pengawas dengan maksud untuk mengawasi pekerjaan
konstruksi agar dapat tercapai asas manfaat dan fungsi yang sesuai rencana serta
adanya penghematan biaya, pemenuhan mutu dan tepat waktu sesuai rencana
waktu pelaksanaan.
4. Kinerja konsultan pengawas sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas
pengawasan, yang dilakukan secara menyeluruh dengan tetap berpedoman
kepada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan yang ingin dicapai dalam Pembuatan Kerangka
Acuan Kerja( KAK) ini sebagai berikut :
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas
dalam melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan Fisik Pekerjaan dengan
memperhatikan, azas, kriteria, mutu, waktu, penggunaan tenaga kerja dan bahan,
agar dapat memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan dalam melakukan “JASA
KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG SMA/SMK”.
2. Tujuan dari KAK ini, agar Konsultan Pengawas/supervisi proyek dapat
mempertanggungjawakan hasil pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktror sebagai
pelaksana konstruksi, dengan baik dan menghasilkan keluaran yang sesuai
kriteria spesifikasi teknik.
C. Ruang Lingkup Kegiatan
1. Ruang lingkup pekerjaan ini yaitu: melakukan Pengawasan “JASA KONSULTANSI
PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG SMA/SMK WILAYAH FLORES 2”.
D. Target / Sasaran
Yang menjadi target / sasaran dalam pekerjaan ini adalah :
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu.
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan yang tersedia.
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan mutu dan spesifikasi teknis.
II. KEGIATAN PENGAWASAN
1. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan
Gedung Negara, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
2. Lingkup Kegiatan Tersebut antara lain :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen Kontrak beserta lampiran, untuk
dijadikan dasar pengawasan pekerjaan dilapangan;
b. Meneliti gambar kerja dan Pengukuran awal pekerjaaan (MC 0%)
untuk memastikan penyesuaian volume dan item pekerjaan;
c. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi
d. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
e. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi.
f. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan
hasil- hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong.
g. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan,
serahterima pertama dan serah terima kedua pekerjaankonstruksi.
h. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
i. Menyusun daftar kekurangan (deficiencies) cacat/kerusakan sebelum serah
terima pertama, mengawasi perbaikannya pada pelaksanaan pemeliharaan
dan laporan akhir pekerjaan pengawasan; dan
j. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi
keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara
perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
III. TANGGUNGJAWAB PENGAWASAN
1. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan serta kode
etik profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab konsultan Pengawas sebagai berikut :
a. Bertanggungjawab terhadap kesesuaian hasil pelaksanaan konstruksi
dengan dokumen pelelangan/Dokumen Perjanjian yang dijadikan pedoman,
serta peraturan, standard dan pedoman teknis yang berlaku;
b. Output Kinerja pengawasan harus sesuai dengan batas dan
tanggungjawab sebagai supervisor pekerjaan konstruksi dengan
berpedoman kepada standar kinerja pengawas konstruksi yang berlaku;
c. Bertanggungjawab terhadap hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang
ditimbulkan selama umur layanan konstruski.
3. Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan
Pengawas sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional
pengawasan yang terlibat dalam proses pekerjaan tersebut