Pengawasan Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Beserta Perabotnya Sma Negeri 2 Riung Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10404922000
Date: 18 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 80,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 79,979,000
Winner (Pemenang): PT Konindo Panorama Konsultan
NPWP: 825181944922000
RUP Code: 59116987
Work Location: SMA NEGERI 2 RIUNG BARAT KAB. NGADA - Ngada (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
                                                                           
            JASA KONSULTANSI PENGAWASAN  PEMBANGUNAN   GEDUNG              
                                 SMA/SMK                                   
                                                                           
  I. PENDAHULUAN                                                           
      A. Latar Belakang                                                    
                                                                           
             Dalam melaksanakan pembangunan gedung Pemerintah, Konsultan   
        Perencana berperan menyusun rencana pembangunan detail gedung yang akan
        dibangun, rencana detail tersebut ditawarkan kepada rekanan/pemborong pekerjaan
        konstruksi, selanjutnya pada saat pemborong konstruksi melaksanakan kegiatan
        pembangunan gedung tersebut ia diawasi oleh Konsultan Pengawas,    
               dengan harapan  hasil       pembangunan                     
               gedung dapat terlaksana dalam waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan
        kualitas yang telah direncanakan. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun dengan
        tujuan memberikan arah kepada Konsultan Pengawas Pembangunan Rumah Dinas
        Paramedis Kupang Kota dalam melakukan kegiatan pengawasan terhadap pekerjaan
        pembangunan. Hal – hal yang merupakan tuntutan dan batasan dalam   
        melaksanakan keputusan kontrak pengawasan pekerjaan konstruksi sebagai berikut :
                                                                           
        1. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana,
          harus mendapatkan pengawasan secara memadai oleh Pemilik Pekerjaan dengan
          menitikberatkan kepada unsur teknis. Pengawasan ini dilakukan dengan harapan
          agar selama pelaksanaan konstruksi dilapangan, semua persyaratan baik
          administrasi penunjang kegiatan pelaksanaan dan syarat-syarat teknis yang telah
          disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat dilaksanakan
          secara ekonomis, efektif dan efisien.                            
        2. Pelaksanaan pengawasan Pekerjaan di lapangan, Pemilik Pekerjaan dapat
          meminta bantuan kepada Konsultan Teknik untuk melakukan pengawasan.
          Kegiatan pengawasan ini harus dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan yang
          kompeten dan dilakukan secara tertib dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli
          pengawasan yang kompeten dibidang pengawasan yang disesuaikan sesuai
          kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.                            
        3. Penugasan Konsultan pengawas dengan maksud untuk mengawasi pekerjaan
          konstruksi agar dapat tercapai asas manfaat dan fungsi yang sesuai rencana serta
          adanya penghematan biaya, pemenuhan mutu dan tepat waktu sesuai rencana
          waktu pelaksanaan.                                               
       4. Kinerja konsultan pengawas sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas
          pengawasan, yang dilakukan secara menyeluruh dengan tetap berpedoman
          kepada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.         
                                                                           
                                                                           
     B. Maksud dan Tujuan                                                  
          Maksud dan tujuan yang ingin dicapai dalam Pembuatan Kerangka    
          Acuan Kerja( KAK) ini sebagai berikut :                          
       1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas
          dalam melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan Fisik Pekerjaan dengan
          memperhatikan, azas, kriteria, mutu, waktu, penggunaan tenaga kerja dan bahan,
          agar dapat memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan dalam melakukan “JASA
          KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG SMA/SMK”.              
       2. Tujuan dari KAK ini, agar Konsultan Pengawas/supervisi proyek dapat
          mempertanggungjawakan hasil pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktror sebagai
          pelaksana konstruksi, dengan baik dan menghasilkan keluaran yang sesuai
          kriteria spesifikasi teknik.                                     
                                                                           
     C. Ruang Lingkup Kegiatan                                             
       1. Ruang lingkup pekerjaan ini yaitu: melakukan Pengawasan “JASA KONSULTANSI
          PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG SMA/SMK WILAYAH FLORES 2”.         
                                                                           
     D. Target / Sasaran                                                   
          Yang menjadi target / sasaran dalam pekerjaan ini adalah :       
       1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu.              
       2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan yang tersedia.
       3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan mutu dan spesifikasi teknis.
                                                                           
                                                                           
 II. KEGIATAN PENGAWASAN                                                   
      1. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
         berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan
         Gedung Negara, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
         22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.         
                                                                           
      2. Lingkup Kegiatan Tersebut antara lain :                           
                                                                           
          a. Memeriksa dan mempelajari dokumen Kontrak beserta lampiran, untuk
             dijadikan dasar pengawasan pekerjaan dilapangan;              
          b. Meneliti gambar kerja dan Pengukuran awal pekerjaaan (MC 0%)  
             untuk memastikan penyesuaian volume dan item pekerjaan;       
          c. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta
             mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi     
          d. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
             kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.      
          e. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan   
             persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi.  
          f. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat 
             laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan
             hasil- hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan
             pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong.              
          g. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan,
             serahterima pertama dan serah terima kedua pekerjaankonstruksi.
          h. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As Built
             Drawing) sebelum serah terima pertama.                        
          i. Menyusun daftar kekurangan (deficiencies) cacat/kerusakan sebelum serah
             terima pertama, mengawasi perbaikannya pada pelaksanaan pemeliharaan
             dan laporan akhir pekerjaan pengawasan; dan                   
          j. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi
             keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara
             perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.                      
                                                                           
III. TANGGUNGJAWAB PENGAWASAN                                              
      1. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa
         pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan serta kode
         etik profesi yang berlaku.                                        
                                                                           
      2. Secara umum tanggung jawab konsultan Pengawas sebagai berikut :   
          a. Bertanggungjawab terhadap kesesuaian hasil pelaksanaan konstruksi
             dengan dokumen pelelangan/Dokumen Perjanjian yang dijadikan pedoman,
             serta peraturan, standard dan pedoman teknis yang berlaku;    
          b. Output Kinerja pengawasan harus sesuai dengan batas dan       
             tanggungjawab sebagai supervisor pekerjaan konstruksi dengan  
             berpedoman kepada standar kinerja pengawas konstruksi yang berlaku;
                                                                           
          c. Bertanggungjawab terhadap hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang
             ditimbulkan selama umur layanan konstruski.                   
      3. Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan
         Pengawas sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional
         pengawasan yang terlibat dalam proses pekerjaan tersebut
Tenders also won by PT Konindo Panorama Konsultan
Authority
4 July 2022Pengawasan Teknis Pembangunan Gedung Rumah SakitKab. NgadaRp 1,100,000,000
15 January 2021Pw-05 : Pengawasan Teknis Rehabilitasi Jalan Di Kab. Kupang 1Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 1,050,000,000
18 December 2020Supervisi Pembangunan Sarana Dan Prasarana Air Tanah Untuk Air Baku Di P. Flores Dan KepulauanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
29 November 2018Supervisi Pembangunan Bendung Dan Jaringan Irigasi Sub D.I, Hobotopo D.I. Soa Di Kab. NgadaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 996,400,000
2 May 2024Pengawasan Teknis Pembangunan Rumah SakitKab. NgadaRp 975,000,000
22 May 2024Pengawasan Pembangunan Gedung Layanan KemahasiswaanKementerian KesehatanRp 968,470,000
18 January 2021Pw-08 : Pengawasan Teknis Rehabilitasi Jalan Di Kab. Tts 2Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 940,000,000
26 April 2021Jasa Konsultansi PengawasanKota KupangRp 930,000,000
1 December 2023Belanja Master Plan Dan DedKab. NgadaRp 900,000,000
4 September 2020Ded Pembangunan Pasar KadelangKab. AlorRp 886,000,000