RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUANG RUANG KELAS BARU DAN TOILET/ JAMBAN
SMA NEGERI 1 JEREBUU
WILAYAH KABUPATEN NGADA
RENCANA KERJA
DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU DAN JAMBAN
SMA NEGERI 1 JEREBUU
KABUPATEN NGADA
Pasal 1 UMUM
1.1. Spesifikasi teknis ini menyangkut pekerjaan pembangunan gedung baru,
untuk dua gedung.(2 Ruang Kelas baru dan 2 Jamban)
1.2. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor wajib memberitahukan kepada
Direksi/ Pengawas, mengenai jadwal pematokan, pembongkaran dan
pekerjaan persiapan.
1.3. Kontraktor wajib menyiapkan rencana jadwal pelaksanaan, buku tamu
dan buku catatan harian dilapangan.
1.4. Demi kelancaran dan baiknya pelaksanaan pekerjaan, maka tenaga
pelaksana yang diberi tugas oleh Pemborong di lapangan, harus memilliki
kualifikasi dan pengalaman yang cukup dibidangnya. Apabila tidak
dilaksanakan, maka Direksi/Pengawas berhak menolak petugas pelaksana
tersebut. Dalam hal ini Kontraktor harus segera menyediakan seorang
petugas sebagai pengganti pelaksana tersebut dengan personil yang lebih
cakap/berkualitas cukup baik, dan diterima oleh Direksi atau Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
1.5. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Kontrak, Gambar Rencana,
RKS dan serta ketentuan-ketentuan yang dibuat selama pelaksanaan,
yang telah disetujui oleh Direksi (Pemimpin Proyek, Pengelola Teknik
Proyek dan Konsultan Pengawas serta Kontraktor Pelaksana).
1.6. Segala penyimpangan yang dilakukan oleh Pihak Kontraktor, tanpa seijin
Direksi, harus dibongkar dan disesuaikan dengan rencana semula. Segala
biaya akibat kelalaian tersebut adalah menjadi tanggungan Pemborong.
1.7. Setiap perintah Direksi, kepada Pemborong yang menyimpang harus
disampaikan secara tertulis dengan sepengetahuan Pemberi Tugas.
1.8. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan, harus diadakan pekerjaan tambah
kurang, hal ini harus dengan ijin tertulis dari Pemimpin Proyek.
1.9. Setiap kegiatan dilapangan, harus memperhatikan rencana keselamatan
kerja/RK3.
1.10. Selain instalasi listrik dan instalasi air sebagian atau seluruh pekerjaan,
tidak boleh diborongkan kepada Pihak Ketiga (Sub Kontraktor) dengan
alasan apapun, kecuali dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemimpin
Proyek. Semua hasil pekerjaan dari Pihak Ketiga tetap menjadi tanggung
jawab Kontraktor yang menandatangani Kontrak.
Pasal 2 : PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1 Selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Kerja ditanda
tangani/ dikeluarkan, Kontraktor harus sudah mulai dengan kegiatan
nyata dilapangan.
2.2 Pemborong wajib membuat papan nama proyek dan dipasang pada lokasi
pekerjaan, dilengkapi dengan tulisan warna hitam diatas dasar warna
putih dan cukup jelas untuk dibaca, memakai baliho dengan rangka kayu
seperti contoh dibawah ini :
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan
Waktu yang dibutuhkan berdasarkan hasil analisa kami dalam proses
pembangunan, Ruang Kelas Baru dan Jamban di SMAN 2 Riung Barat
yaitu 120 HK (hari kalender) terhitung sejak diterbitkannya surat
perintah kerja (SPMK).
Pasal 3 : PERSIAPAN LOKASI DAN PEMATOKAN
3.1. Pembersihan lokasi dan Pemotongan Lahan :
3.1.1. Pembersihan lokasi termasuk pembersihan tanaman/pemotongan
rumput, menutup lubang dan membuang tanah humus dan tanah
yang mengandung bahan organis (top soil).
3.1.2. Pohon-pohon dilokasi pekerjaan yang tidak terkena bangunan
atau tidak mengganggu bangunan nantinya tidak perlu dipotong.
3.2. Pemagaran sementara :
3.2.1. Pemagaran sementara untuk sekeliling daerah kerja proyek
apabila dianggap perlu untuk menghindari segala gangguan
terhadap aktifitas pelaksanaan pekerjaan bagi para pekerja yang
terlibat dalam pekerjaan ini.
3.2.2. Segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan pagar sementara
ini tidak termasuk dalam anggaran proyek ini
3.3. Pengukuran :
3.3.1. Pengukuran titik duga (peil ± 0,00) adalah ditentukan bersama-
sama antara Direksi dan Kontraktor dengan penyesuaian terhadap
gambar kerja.
3.3.2. Apabila tidak dinyatakan lain (peil ± 0,00) adalah 50 cm diatas
permukaan tanah tertinggi dan merupakan titik patokan
sementara.
3.4. Pematokan dan Pemasangan Papan Bouwplank :
3.4.1. Patok-patok dibuat cukup kokoh dari kayu/balok ukuran 5/7 cm
sedangkan papan bouwplank dibuat dari papan kayu klas II
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
ukuran 2/20 cm pada bagian atas papan tersebut harus diserut dan
waterpass.
3.4.2. Jarak patok dengan galian pada asnya adalah 1,50 m sedangkan
jarak dari as ke as patok maximal 2,00 m.
3.4.3. Semua titik-titik sumbu bangunan harus diabadikan dengan cat
menie dan paku ukuran 7 cm pada papan bouwplank
3.4.4. Kontraktor berkewajiban menjaga semua patok, tanda-tanda yang
penting dan harus selalu dalam keadaan baik seperti pada keadaan
semula
3.5. Jalan Sementara (Temporary Road)
Pembuatan jalan sementara untuk keluar masuk ke lokasi pekerjaan dan
untuk keluar masuknya kendaraan pengangkut bahan-bahan, alat-alat ke
lokasi pekerjaan disiapkan oleh Kontraktor, biaya pembuatan jalan
sementara ini tidak termasuk dalam anggaran proyek ini.
3.6. Penyaluran air hujan :
Kontraktor/Pemborong harus menyiapkan saluran penyalur air hujan
sementara sehingga air hujan tidak mengganggu aktifitas pelaksanaan
pekerjaan. Biaya pembuatan saluran air hujan ini tidak termasuk dalam
anggaran proyek ini.
Pasal 4 : PEKERJAAN GALIAN TANAH
4.1. Apabila ada lapisan tanah humus atau hambatan-hambatan lainnya, harus
dikeluarkan dari permukaan tanah yang terkena akibat dari galian tanah
untuk bangunan tersebut.
4.2. Galian tanah :
4.2.1. Yang termasuk dalam pekerjaan galian tanah ini adalah :
Semua kebutuhan yang ada hubungannya dengan pekerjaan
membuat lubang ditanah untuk pondasi menerus.
4.2.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan galian :
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
Sebelum galian tanah dimulai, tanah harus dibersihkan dulu
dari akar-akar pohon atau semak belukar pada permukaan
tanah tersebut.
Galian tanah untuk semua lubang pondasi baru boleh dimulai
setelah papan bouwplank dengan tanda as ke as selesai
diperiksa dan disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
Lubang dasar galian minimal 20 cm lebih besar dari dasar
pasangan pondasi dan tanah galian dibuang keluar bouwplank.
Kedalaman galian dilakukan sesuai dengan gambar, dan
minimal sampai pada lapisan tanah yang keras.
Bila lubang galian didalamnya terdapat banyak air genangan
karena hujan, maka sebelum pasangan pondasi dimulai terlebih
dahulu air tersebut harus disedot/dikuras/dikeringkan
Bila Pemborong melakukan penggalian yang melebihi dari
ukuran yang telah ditetapkan, pemborong harus menutupi
kelebihan dengan urug pasir yang dipadatkan dengan disiram
air setiap ketinggian 15 cm sampai padat dan keras.
Pasal 5 : PEKERJAAN URUGAN
5.1. Yang termasuk dalam pekerjaan urugan ini adalah :
Semua kebutuhan pekerjaan penimbunan/urugan, pemadatan dan
pemerataan kembali, baik dengan sirtu kali/gunung maupun dengan pasir
atau tanah putih sampai mencapai suatu permukaan baru yang diinginkan
5.2. Persyaratan pekerjaan urugan adalah sebagai berikut :
Urugan tanah peninggian lantai menggunakan sirtu yang baik dan
tidak mengandung bahan organis, dan dipadatkan lapis demi lapis
setiap 20 cm atau batu kelilikir dicampur pasir sampai mencapai
ketinggian yang diinginkan.
Dibawah pondasi harus diurug dengan pasir urug dengan ketebalan
setelah padat minimal 5-10 cm atau sesuai dengan gambar kerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
Urug pasir dibawah lantai disiram dengan air sampai padat supaya
tidak ada lagi rongga-rongga yang terbuka.
Pasir untuk urugan dipakai pasir yang berkualitas baik dan bebas dari
zat-zat organic.
Pasal 6 : PEKERJAAN PONDASI
6.1. Syarat-syarat Pelaksanaan
Pondasi menerus dari batu karang/gunung .
6.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan pondasi :
6.2.1. Semua pekerjaan pasangan pondasi baru boleh dikerjakan bila galian
tanah sudah diperiksa dan disetujui oleh Direksi/Pengawas.
6.2.2. Sebelum pekerjaan pondasi dimulai lubang-lubang galian harus
kering dan bersih.
6.2.3. Pondasi menerus
Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diurug dengan pasir
kemudian dengan batu kosong/aanstamping dari batu karang
setebal 15 atau 20 cm dan lebar disesuaikan dengan gambar
detail.
Pasangan pondasi batu karang/gunung ini dibuat dengan
adukan spesies 1 pc : 4 psr
Pasir yang dipakai adalah pasir yang berkualitas baik dan bebas
dari zat-zat organic or kimia.
Pasal 7 : PEKERJAAN BETON
7.1 Pekerjaan beton untuk pekerjaan ini menggunakan beton bertulang
dengan mutu beton K-175 kg/cm2 dan K-100 Kg/cm2 sesuai dengan jenis
pekerjaan :
Portland Semen :
Digunakan Porland Semen jenis II menurut BI – 82 atau type I menurut
ASTM dan memenuhi S.400 menurut standar Portland Semen yang
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
digariskan oleh Assosiasi Semen Indonesia. Semen yang digunakan berupa
semen tonasa,semen kupang atau Semen Bosowa.
Agregat :
Kualitas agregat harus memenuhi syarat-syarat PBI-1971. Agregat kasar
harus berupa batu pecah-pecah yang mempunyai susunan gradasi yang
baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak keropos) kadar lumpur
dari agregat beton tidak boleh melebihi dari 5 % berat kering.
Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari 3,0 cm dan tidak
lebih dari seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi
yang bersangkutan.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari
bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih tidak mengandung
minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat
menurunkan mutu pekerjaan.
Besi Beton
Besi beton harus bebas dari karat, sisik dan lain-lain lapisan yang dapat
mengurangi lekatnya pada beton. Kecuali ditentukan lain pada gambar
besi beton yang digunakan untuk diameter lebih kecil atau sama dengan 12
mm dipakai U-24, dan diameter lebih besar dari pada 12 m dipakai U-32
(sesuai gambar).
Penggunaan beton bertulang, disesuaikan dengan item pekerjaan pada
BOQ dan gambar kerja.
7.2 Bentuk dan dimensi dari masing – masing pekerjaan harus sesuai dengan
gambar kerja.
7.3 Pekerjaan beton pada setiap item pembangunan :
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
Pelaksanaan :
1. Mutu Beton :
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah
K-175 dan mutu beton K - 100 dan harus memenuhi persyaratan
yang ditentukan dalam PBI 1971
2. Pembesian :
Pembuatan tulang-tulang untuk batang yang lurus atau yang
dibengkokan, sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang
(ring), persyaratannya harus sesuai dengan SKSNI – T – 15 –
1991 - 03
Pemasangan dan penggunaan tulangan beton, harus
disesuaikan dengan gambar kontruksi.
Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi
tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus
bebas tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus
bebas tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus
bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan memasang
selimut beton sesuai dengan ketentuan dalam SK SNI – T – 15
– 1991 – 03.
Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera
dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah
ada perintah tertulis dari pengawas.
3. Cara Pengaduan :
Cara Pengadukan harus menggunakan beton molen
4. Pengecoran Beton :
Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan
dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan
sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian.
Pemeriksaaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan
menggunakan alat penggetar atau fibrator tangan untuk
menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan
terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-
sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
5. Pekerjaan Acuan/Bekisting :
Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-
ukuran yang telah ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar.
Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-
perkuatan sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah
bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan.
Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaan licin, bebas
kotoran-kotoran (tahi gergaji), potongan kayu, tanah/lumpur
dan sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan pembersihan
kotoran dan harus mudah dibongkar tanpa merusak
permukaan beton.
6. Pekerjaan pembongkaran Acuan/Bekisting :
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin dari
konsultan pengawas. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan
mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa
persetujuan dari konsultan pengawas.
7. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan ;
Beton yang telah dicor dihindari dari benturan benda keras
selama 3x24 jam setelah pengecoran.
Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan
dari pekerjaan-pekerjaan lain.
Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk
memeperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan.
Seluruh biaya memperbaiki menjadi tanggungjawab
Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
Pasal 8 : PEKERJAAN TEMBOK DAN PLESTERAN
8.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Pasangan dinding tembok bangunan menggunakan batako dengan
pasangan tebal 1/2 batu.
8.2. Pasangan dinding dibuat dengan adukan 1 pc : 4 psr.
8.3. Yang termasuk pekerjaan plesteran adalah :
o Semua permukaan pasangan dinding yang kelihatan, permukaan
pondasi dan beton , diplester dengan adukan 1pc : 4psr untuk
plesteran biasa. Yang selanjutnya diaci dengan saus semen.
8.4. Untuk permukaan pasangan dinding yang akan diplester permukaannya
harus dibuat kasar terlebih dahulu dan disiram dengan air secukupnya.
8.5. Permukaan pasangan pondasi diatas muka tanah yang kelihatan
diplester/diberaben rapi dengan tebal minimal 1,5 cm dan masuk kedalam
tanah 15 cm kemudian diaci dengan adukan plesterannya 1 pc : 4 psr.
8.6. Permukaan pasangan beton bertulang seperti sloof, kolom & ringbalk
yang kelihatan harus diplester dengan adukan 1 pc : 4 psr kemudian diaci
dengan saus semen.
8.7. Semua bahan untuk pasangan tembok dan plesteran seperti batu batako
dan pasir yang akan dipakai harus terlebih dahulu disetujui oleh
Direksi/Pengawas. Pasir untuk pasangan tembok harus cukup kasar, keras
dan homogen butirannya dan harus pula diayak dengan ayakan sesuai
kebutuhannya serta harus bersih. Pasir yang dipakai adalah pasir yang
berkualitas baik dan bebas dari zat-zat kimiawi.
Pasal 9 : PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA
9.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembuatan kusen kayu untuk
pintu, kusen untuk jendela. pembuatan daun pintu, penyetelan dan
pemasangan perlengkapannya.
9.2 Penyesuaian dalam pekerjaan ini adalah :
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
o Kayu kusen semuanya menggunakan kayu Jati berkualitas baik, kuat,
kering, lurus dan tidak pecah-pecah serta lepas mata tersebut dengan
ukuran jadi sesuai dengan gambar kerja.
o Semua pekerjaan kayu yang kelihatan harus diserut rata, licin, siku
serta bagian yang tertanam ketembok,dan sambungan-sambungannya
sebelum dipasang harus dimenie sampai rata terlebih dahulu.
o Pekerjaan kusen pintu dan jendela disesuaikan dengan gambar kerja,
dengan menggunkan bahan yang berkualitas baik.
o Pemasangan kusen harus vertikal dan siku-siku serta letaknya harus
sesuai dengan gambar kerja.
o Bentuk dan ukuran pintu disesuaikan dengan gambar rencana.
o Untuk pekerjaan daun pintu panil menggunakan Papan Jati dengan
bentuk dan ukuran disesuaikan dengan gambar kerja.
o Angker kusen dipasang besi angker 10 mm, jarak maksimal 80 cm,
untuk tiang kusen yang menempel ke tembok, ujung angker memakai
kait 5 cm dan panjang besi angker adalah 15 cm.
o Semua daun pintu, daun jendela dilengkapi kunci pintu, engsel dan
kait angin yang berkualitas baik.
Pasal 10 : PEKERJAAN ATAP DAN LISTPLANK
10.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah:
Pekerjaan rangka Kuda-kuda Kayu atau disesuaikan dengan Gambar
Kerja. Kuda-Kuda menggunakan KAYU MERANTI, penutup atap seng
gelombang bjls 0.30 mm dan bubungan atap menggunakan seng licin. Pada
Kusen Pintu dan jendela menggunakan KAYU JATI berkualitas baik
(kering, lurus, tidak retak)
10.2 Persyaratan pelaksanaan:
Pekerjaan kuda-kuda meliputi pengukuran bentang ring balok tumpuan
dilapangan (sebelum membuat kuda-kuda), desain kuda-kuda, berupa
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
kaki kuda-kuda, balok tarik, sambungan-sambungan kuda-kuda dengan
balok pengunci.
Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda – kuda meliputi struktur
rangka kuda - kuda kayu, kaki kuda-kuda 6/12, gording dengan ukuran
6/12, papan pengapit dan skoor
Rangka gording langsung dipasang diatas rangka kuda-kuda dengan jarak
maksimal 80 cm.
Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua
struktur kayu yang dipakai untuk kuda – kuda.
Penutup atap memakai atap dan Seng Gelombang BJLS 0,30
Seng bubungan atap memakai bubungan seng licin.
Listplank memakai papan wodplank atau GRC dengan ukuran jadi 30 cm
atau sesuai dengan gambar kerja.
Pasal 11 : PEKERJAAN PLAFOND
11.1. Yang termasuk pekerjaan ini adalah: rangka plafond dan penutup
plafond dari PVC Untuk Ruang Kelas Baru dan Jamban.
11.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan:
Rangka penggantung dibuat rangka Hollow dengan ukuran
1.5 x 3.5 dan 3.5 x 3.5 cm. Rangka Hollow harus dipaku
kuat dan dipasang rata, agar permukaan palfond tidak
kembung atau bergelombang.
Jarak minimum sumbu rangka plafond 60 x 60 cm atau
disesuaikan dengan gambar kerja.
Penutup plafond dari PVC.
List plafond dibuat miring mengikuti Atap.
Tinggi plafond disesuaikan dengan gambar detail pada
kuda-kuda.
Pasal 12 : PEKERJAAN LANTAI
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
12.1. Sebelum pekerjaan ini dilaksanakan tanah humus dalam bangunan
dan akar-akar tanaman didalamnya harus keluarkan/dicabut
setebal + 30 cm.
12.2. Setelah tanah humus dan kotoran lainnya dikeluarkan tanah dasar
dipadatkan/ trimbis menggunakan stamper sampai padat
selanjutnya diurug sirtu kali/gunung dengan ketinggian sesuai
dengan yang diinginkan.
12.3. Urugan pasir dibawah lantai setebal minimal 10 cm pengurugan
dilakukan lapis demi lapis setiap tebal 10 cm dipadatkan dan
disirami air sampai tidak ada rongga/celah selanjutnya dicor
dengan beton cor 1 pc : 2 psr : 3 krl setebal 8 cm. (Disesuaikan
dengan gambar kerja)
12.4. Untuk penutup lantai disesuaikan dengan BOQ pada pekerjaan
lantai.
12.5. Untuk pasangan keramik pada lantai menggunakan campuran 1pc :
3psr.
12.6. Keramik yang digunakan adalah keramik 40 x 40 cm polish dan
unpolish berkualitas baik setara asia tile.
12.7. Pasangan keramik harus lurus dan rata, dan dicelah atau nat
menggunakan semen warna.
Pasal 13 : PEKERJAAN CAT DAN LABURAN
13.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Cat atap seng, bidang tembok, plafond, kusen kayu, pengecatan
listplank dan vernis daun pintu panil.
Bidang tembok yang akan dicat terlebih dahulu diplamur
supaya permukaannya rata kemudian diamplas dan dicat
dengan cat tembok sebanyak 3x jalan sampai rata, halus dan
baik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
Bidang kayu sebelum dicat harus dimenie dahulu selanjutnya
didempul, diplamir dan diamplas sampai rata, halus dan baik.
Penggunaan Cat harus menggunakan cat berkualitas baik.
Penggunaan cat warna untuk tembok ditentukan pada gambar
kerja.
Untuk penggunaan cat tembok menggunakan cat setara matex
dengan warna yang sudah ditentukan pada gambar kerja.
Bahan-bahan menie, dempul, plamur untuk pekerjaan ini harus
dikhususkan untuk diperuntukkannya.
Semua permukaan plafond dicat dengan cat tembok sampai
rata & baik minimal 3x jalan.
Pasal 14 : PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
14.1 Pemasangan instalasi listrik harus dilakukan oles instalatur yang
memiliki Surat Ijin Kerja Instalatur (SIKI) dari PLN dan dapat
menunjukkan bukti pengalaman kerja dibidangnya.
14.2 Untuk pekerjaan instalasi listrik berlaku Peraturan Umum
Instalasi Listrik (PUIL) tahun 1987 dengan seluruh perubahan yang
ada.
14.3 Pekerjaan instalasi listrik yang menjadi kewajiban Kontraktor
dalam pekerjaan ini adalah pemasangan instalasi dalam saja dan
sampai menyalah.
14.4 Semua jaringan listrik yang tertanam dalam tembok harus
dimasukkan dalam pipa PVC Ø 3/8” yang dipasang tertanam
ketembok .
14.5 Penempatan titik lampu, saklar, stop kontak dan sekring cast harus
disesuaikan dengan gambar rencana. Saklar dan stop kontak yang
dipakai dari jenis tanam warna putih dan untuk listrik yang
bertegangan tinggi 900 VA dan 1300 VA.
14.6 Kabel yang digunakan adalah jenis NYA, NYM dengan ukuran 4
mm atau 2,5 mm sesuai kebutuhan kabel, dan memenuhi ketentuan
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
dari PLN ukuran 2,5 mm yang dipakai untuk sambungan aliran dari
saklar kesetiap titik lampu.
14.7 Jenis lampu yang digunakan sesuai BOQ, lengkap dengan
amaturenya pemasangan sesuai dengan gambar detail.
Pasal 15 PEKERJAAN SANITAIR
15.1 Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyedian
tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang
digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai pekerjaan yang bermutu
dan sempurna dalam pemakaian/operasinya.
b. Pekerjaan pemasangan sanitair sesuai yang dinyatakan/ditunjukan dalam
detail gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.
15.2 Persyaratan Bahan
c. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah
didapatkan dipasaran, kecuali ditentukan lain.
d. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
sesuai dengan yang telah disediakn oleh pabrik untuk masing-masing
type yang dipilih.
e. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik
untuk masing-masing type yang telah dipilih.
f. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah diisyaratkan dalam
uraian dan syarat-syarat dalam buku.
15.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
g. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukan kepada perencana/MK
berserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan.
Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
h. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti
harus disetujui perencana/MK berdasarkan contoh yang dilakukan
kontraktor.
i. Sebelum pemasangan di mulai, kontraktor harus meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola,
penempatan, pemasangan sparing-sparing cara pemasangan dan detail
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
sesuai gambar.
j. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar,
gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka kontraktor harus segera
melaporkanya kepada Perencana/MK.
k. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila
kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
l. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
m. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada
kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atau
biaya kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan
Pemilik.
15.4 Alat-alat Sanitair
15.4.1 Pekerjaan Washtafel
15.4.1.1 Washtafel yang digunakan adalah harus yang terbuat dari material keramik
lengkap dengan segala accesoriesnya seperti tercantum dalam brosurnya.
15.4.1.2 Washtafel dan perlengkapanya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah
disetujui oleh Konsultan/MK.
15.4.1.3 Ketinggian dan kontruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu
serta petunjuk-petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus
baik, rapi, waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan
penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran.
15.4.2 Pekerjaan Kloset
15.4.2.1 Kloset jongkok berikut kelengkapannya yang dipakai adalah yang dilengkapi
sistem bilas/termasuk kran tekan, warna putih.
15.4.2.2Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau tidak cacat lainnya.
Dan telah disetujui oleh Konsultan/MK.
15.4.2.3 Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua tebal 3cm dan telah
dicelup dalam larutan pengawet tahan air, dibentuk seperti dasar kloset.
Kloset diskrupkan pada papan tersebut dengan skrup kuningan.
15.4.2.4 Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai dengan
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
gambar, waterpass. Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan
sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
15.4.3 Floor Drain dan Clean Out
15.4.3.1 Floor Drain dan Clean Out yang akan digunakan adalah yang lubang
diameter 2” dilengkapi dengan sipon dan penutup.
15.4.3.2 Floor Drain yang dipasang telah diseleksi dengan baik, tanpa cacat dan
disetujui oleh Konsultan Perencana/ Pengawas
15.4.3.3 Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus
dilubangi dengan rapi, menggunakan pahat kecil denga bentuk dan ukuran
sesuai dengan ukuran floor drain tersebut.
15.4.3.4 Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton
kedap air dan pada lapisan teratas tebal 5mm diisi dengan lem.
15.4.3.5 Setelah floor drain dan clean out terpasang pasangan harus rapi waterpass,
dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
Setelah metal sink terpasang, letak ketinggian pemasangan sesuai dengan gambar
untuk itu, baik waterplasnya dan bebas dari kebocoran air.
Pasal 15 : PENGADAAN MEUBELER
15.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Pengadaan meubeler untuk masing-masing ruang yang akan di bangun.
Macam-macam jenis meubeler dalam pembangunan ini adalah sebagai
berikut:
a. Ruang Kelas Baru:
NO PRABOT KODE SPESIFIKASI JUMLAH KETERANGAN
K1 Kursi Guru Dan Siswa
1 KURSI 1 Dimensi 49X34X42CM 37 Unit
Rangka, dudukan dan sandaran dari kayu Jati
finishing melamine tipis.
M2
2 Meja 2 Dimensi 75x60x73cm 36 unit Meja Siswa Tunggal
Menggunakan sambungan pen dan lubang
iperkuat dengan pasak dan lem kayu, Kerangka
dan papan dari kayu jati dengan sudut tidak lancip
finishing melamine tipis.
17
M1
3 Meja 1 Dimensi 120x60x75cm 1 Unit Meja Guru
Sambungan menggunakan paku pen kayu semua
tepi panil dilindungi list kayu keras laci sistem
gantung daun laci sebagai tarikan. Laci dipasang
sebagai kunci sentral. Bahan rangaka dan papan
kayu jati
L2
4 lemari 2 Dimensi 120x40x180cm 1 Unit Lemari Simpan
Rangka dan daun pintu panil kaca
Pintu Dua Daun papan kayu
Multipleks tebal 18mm untuk ambalan
finishing melamine tipis.
WB
5 White Board Dimensi 240x120cm 2 Unit Papan Tulis
Papan dibuat dari multipleks 18mm dilapis Formica
Putih diperkuat dengan rangka Aluminium 1,6x2.
dilengkapi empat alat tulis spidol. Dipasang pada
inding dengan penggantung tanam sebanyak 3
buah
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
L1
1
Catatan :
apabila dalam pekerjaan ini, meubeler yang tidak termasuk dalam gambar
kerja dan rencana anggaran meubeler, tidak perlu dikerjakan atau tidak
diadakan.
Ukuran dan bentuk meubeler dapat dilihat pada gambar kerja
Pasal 16 : PEKERJAAN LAIN-LAIN
16.1 Bagian-bagian bangunan yang rusak akibat dari pekerjaan-
pekerjaan bongkar, biaya perbaikannya ditanggung sepenuhnya
oleh kontraktor.
16.2 Sebelum Kontraktor mengadakan Penyerahan pekerjaan untuk
pertama kalinya, seluruh lokasi disekitar tempat pekerjaan harus
sudah bersih dari segala sisa-sisa bangunan.