Jasa Konsultansi Persetujuan Substansi Rdtr Wilayah Perencanaan (Wp) Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10034060000
Date: 16 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Nunukan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Tender - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 463,980,000
Winner (Pemenang): PT Geo Inti Spasial
NPWP: 032807505801000
RUP Code: 55214913
Work Location: Kecamatan Tulin Onsoi - Nunukan (Kab.)
Participants: 20
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0032807505801000Rp 463,425,00087.2589.8-
0028216208805000----
PT Kasman Graha Rencana
07*0**5****05**0---Tidak menyampaikan pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
0965293905741000---memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (Sub Klasifikasi: AL002)
0315392357542000---Tidak hadir Undangan Pembuktian kualifikasi
Point Plan Engineering
08*5**7****05**0---lulus tidak dilanjutkan tahap selanjutnya
CV Ubaidillah Teknik Consultant
00*1**9****22**0---tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (Sub Klasifikasi: AL002)
PT Paraduta Pratama Konsultan
02*3**8****01**0---Tidak hadir Undangan Pembuktian kualifikasi
PT Arina Adicipta Konsultan
07*9**6****05**0----
0024633901805000----
0021964309722000---tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (Sub Klasifikasi: AL002)
PT Geoinfotech Indonesia
01*5**5****05**0---Tidak hadir Undangan Pembuktian kualifikasi
0027002369609000----
0022398564651000----
0017418096723000----
CV Thaniaberkahkonstruksi
05*0**3****23**0----
CV Hanz Hutama Karya
01*8**5****23**0----
0868623638723000----
0930018171723000----
0022652663541000----
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
                                                TAHUN ANGGARAN 2025   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
               PEMERINTAH KABUPATEN  NUNUKAN                          
         DINAS PEKERJAAN UMUM  DAN PENATAAN  RUANG                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
             URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                      PAKET PEKERJAAN:                                
                                                                      
        Jasa Konsultansi Persetujuan Substansi RDTR                   
                                                                      
                 Wilayah Perencanaan  (WP)                            
         Kecamatan   Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                     TAHUN ANGGARAN 2025                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                                  1         
Jasa Konsultansi Persetujuan Substansi RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan
                                          PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
                                                TAHUN ANGGARAN 2025   
                                                                      
                                                                      
1.  LATAR           Di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
    BELAKANG        Penataan Ruang dijelaskan bahwa diperlukan rencana rinci
                    apabila rencana umum tata ruang, dalam hal ini RTRW
                    kabupaten/kota, belum dapat dijadikan dasar dalam 
                    pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian    
                                                                      
                    pemanfaatan ruang. Oleh karena itu perlu disusun rencana
                    rinci untuk memberikan akurasi yang lebih jelas dalam
                    menjelaskan berbagai struktur dan pola ruang yang 
                    sebelumnya telah disusun di rencana tingkat atasnya.
                                                                      
                    Rencana rinci sangat diperlukan sebagai acuan operasional
                    dalam pemanfaatan serta pengendaliaan pemanfaatan 
                                                                      
                    ruang, termasuk didalamnya sebagai acuan untuk    
                    pemberian izin pemanfaatan ruang. Sesuai dengan   
                    ketentuan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan   
                    Pemerintah Nomor  21  Tahun  2021   tentang       
                    Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 14 ayat (2)
                    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6
                                                                      
                    tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah 
                    Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
                    Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, harus menetapkan
                    bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun
                    rencana detail tata ruangnya.                     
                                                                      
                                                                      
                    Mengingat peran penting RDTR, maka Pemerintah     
                    Kabupaten Nunukan telah menyusun RDTR Wilayah     
                    Perencanaan (WP) Tulin Onsoi sebagai salah satu upaya
                    untuk pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan   
                    perkotaan Tulin Onsoi yang sangat dinamis. Berdasarkan
                                                                      
                    amanat dalam Peraturan perundangan yang ada, maka 
                    RDTR Tulin Onsoi yang telah tersusun harus segera 
                    ditindaklanjuti dengan proses persetujuan substansi untuk
                    menjadi dokumen yang berkekuatan hukum yang dapat 
                    digunakan sebagai acuan perizinan dalam pemanfaatan
                    ruang di Wilayah Perencanaan Tulin Onsoi.         
                                                                      
                                                                      
                    Pada Tahun 2025 ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
                    Ruang Kabupaten Nunukan akan menindaklanjuti dokumen
                    RDTR Wilayah Perencanaan (WP) yang telah tersusun 
                    sebelumnya dengan melakukan penyesuaian dan       
                    perbaikan  materi  teknis  sesuai   dengan        
                                                                      
                    ketentuan/peraturan yang berlaku saat ini melalui kegiatan
                    Jasa Konsultansi Persetujuan Substansi RDTR Wilayah
                    Perencanaan (WP) Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten  
                                                                      
                                                                      
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                                  2         
Jasa Konsultansi Persetujuan Substansi RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan
                                          PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
                                                TAHUN ANGGARAN 2025   
                                                                      
                                                                      
                    Nunukan.                                          
                                                                      
                    Kegiatan ini diharapkan mampu  menyelesaikan      
                    kelengkapan administrasi dan proses persetujuan subtansi
                    RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Tulin Onsoi sehingga bisa
                                                                      
                    menjadi legal drafting yang bisa mempermudah proses
                    perizinan dan menciptakan iklim investasi yang positif
                    dalam upaya untuk mendukung dinamika pembangunan  
                    Kabupaten Nunukan secara keseluruhan.             
                                                                      
2.  MAKSUD DAN      Maksud pekerjaan Jasa Konsultansi Persetujuan Substansi
    TUJUAN          RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan Tulin Onsoi
                    Kabu paten Nunukan adalah terselesaikannya materi teknis
                    dalam rangka proses persetujuan subtansi Rencana Detail Tata
                    Ruang (RDTR) Perencanaan (WP) Tulin Onsoi sesuai  
                    peraturan perundangan yang berlaku saat ini dan   
                    meningkatkan kepastian penyelenggaraan penataan ruang di
                    wilayah perencanaan (WP) Tulin Onsoi.             
                                                                      
                                                                      
                    Tujuan dari pekerjaan Jasa Konsultansi Persetujuan
                    Substansi RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan 
                    Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan adalah Memperbaiki  
                    substansi materi teknis dan pemetaan Rencana Detail Tata
                    Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Tulin Onsoi 
                    sesuai dengan pedoman/ketentuan perundangan yang  
                    berlaku untuk menuju proses persetujuan subtansi di
                    Kementerian ATR/BPN.                              
                                                                      
3.  SASARAN         Sasaran yang hendak dicapai dalam pelaksanaan pekerjaan ini
                    adalah:                                           
                    1. Updating data, kebijakan, rencana, dan program sesuai
                      dengan rencana tata ruang dan pembangunan diatasnya;
                    2. Penyesuaian substansi materi teknis dan pemetaan
                      RDTR WP Tulin Onsoi sesuai dengan Peraturan Menteri
                      Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan  
                      Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 
                      tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali,
                      Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana
                      Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan
                      Rencana Detail tata Ruang dan Peraturan Menteri 
                      Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan  
                      Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 
                      Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta
                      Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan
                      Kota serta Peta Rencana Detail Tata Ruang       
                      Kabupaten/Kota.                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                                  3         
Jasa Konsultansi Persetujuan Substansi RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan
                                          PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
                                                TAHUN ANGGARAN 2025   
                                                                      
                                                                      
4.  LOKASI STUDI     Lokasi kegiatan pekerjaan ini berada di Kecamatan Tulin
                     Onsoi Kabupaten Nunukan.                         
                                                                      
                         Lingkup Kegiatan                             
                                                                      
5.  LINGKUP         Ruang lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Persetujuan
    KEGIATAN        Substansi RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan 
                    Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan adalah:             
                     1) Updating data, kebijakan, rencana dan program saat
                       ini; dan                                       
                     2) Melakukan perbaikan dan penyesuaian materi teknis
                       dan pemetaan RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Tulin
                       Onsoi sesuai dengan pedoman/ketentuan perundangan
                       yang berlaku.                                  
                                                                      
6.  KELUARAN        Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan Jasa
                    Konsultansi Persetujuan Substansi RDTR Wilayah    
                    Perencanaan (WP) Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten  
                    Nunukan adalah sebagai berikut :                  
                    1. Dokumen Updating Laporan Materi Teknis (Buku   
                      rencana);                                       
                    2. Dokumen Updating Laporan Kajian Kebijakan;     
                    3. Dokumen Updating Ranperbup RDTR;               
                    4. Album peta A1;                                 
                    5. Album peta yang disajikan dengan skala atau tingkat
                      ketelitian minimal 1:5.000 dalam format shp/gdb yang
                      dilengkapi dengan data peta digital yang memenuhi
                      ketentuan sistem Geographic Information System (GIS)
                      yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang; dan
                    6. Flash Disk (FD).                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                                  4         
Jasa Konsultansi Persetujuan Substansi RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan
Tenders also won by PT Geo Inti Spasial
Authority
31 May 2023Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Survei Pemetaan Jaringan Drainase Dan Pembuatan Data Base BanjirKota MakassarRp 2,500,000,000
5 August 2017Jasa Konsultansi Penyusunan Masterplan Pembangunan Ekonomi DaerahPemerintah Daerah Kabupaten MimikaRp 1,258,500,000
25 April 2018Penyusunan Rdtr Dan Klhs Bwp BetelemeKab. Morowali UtaraRp 1,100,000,000
16 August 2018Belanja Jasa Konsultansi Survei Dan Pemetaan 18 DistrikKab. MimikaRp 1,035,000,000
21 May 2024Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian Dan Bantuan Teknik (Perancangan 3 D Peta Lorong Wisata Kota Makassar)Kota MakassarRp 1,000,000,000
27 March 2023Konsultan Pendamping Asistensi Substansi Materi Teknis Revisi Rtrw Prov. KaltaraProvinsi Kalimantan UtaraRp 1,000,000,000
14 June 2021Perencanaan Pengadaan TanahPemerintah Daerah Kabupaten MimikaRp 1,000,000,000
24 May 2019Belanja Jasa Konsultansi PerencanaanKab. Luwu TimurRp 950,000,000
12 May 2023Belanja Jasa Penyusunan Kajian Kawasan IndustriKab. MimikaRp 900,000,000
20 March 2019Rtr Kawasan Strategis IndustriKab. LinggaRp 900,000,000