| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0032807505801000 | Rp 463,425,000 | 87.25 | 89.8 | - | |
| 0028216208805000 | - | - | - | - | |
PT Kasman Graha Rencana | 07*0**5****05**0 | - | - | - | Tidak menyampaikan pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; |
| 0965293905741000 | - | - | - | memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (Sub Klasifikasi: AL002) | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak hadir Undangan Pembuktian kualifikasi | |
Point Plan Engineering | 08*5**7****05**0 | - | - | - | lulus tidak dilanjutkan tahap selanjutnya |
CV Ubaidillah Teknik Consultant | 00*1**9****22**0 | - | - | - | tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (Sub Klasifikasi: AL002) |
PT Paraduta Pratama Konsultan | 02*3**8****01**0 | - | - | - | Tidak hadir Undangan Pembuktian kualifikasi |
PT Arina Adicipta Konsultan | 07*9**6****05**0 | - | - | - | - |
| 0024633901805000 | - | - | - | - | |
| 0021964309722000 | - | - | - | tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (Sub Klasifikasi: AL002) | |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | - | Tidak hadir Undangan Pembuktian kualifikasi |
| 0027002369609000 | - | - | - | - | |
| 0022398564651000 | - | - | - | - | |
| 0017418096723000 | - | - | - | - | |
CV Thaniaberkahkonstruksi | 05*0**3****23**0 | - | - | - | - |
CV Hanz Hutama Karya | 01*8**5****23**0 | - | - | - | - |
| 0868623638723000 | - | - | - | - | |
| 0930018171723000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN:
Jasa Konsultansi Persetujuan Substansi RDTR
Wilayah Perencanaan (WP)
Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 1
Jasa Konsultansi Persetujuan Substansi RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan
PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR Di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
BELAKANG Penataan Ruang dijelaskan bahwa diperlukan rencana rinci
apabila rencana umum tata ruang, dalam hal ini RTRW
kabupaten/kota, belum dapat dijadikan dasar dalam
pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian
pemanfaatan ruang. Oleh karena itu perlu disusun rencana
rinci untuk memberikan akurasi yang lebih jelas dalam
menjelaskan berbagai struktur dan pola ruang yang
sebelumnya telah disusun di rencana tingkat atasnya.
Rencana rinci sangat diperlukan sebagai acuan operasional
dalam pemanfaatan serta pengendaliaan pemanfaatan
ruang, termasuk didalamnya sebagai acuan untuk
pemberian izin pemanfaatan ruang. Sesuai dengan
ketentuan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 14 ayat (2)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6
tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, harus menetapkan
bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun
rencana detail tata ruangnya.
Mengingat peran penting RDTR, maka Pemerintah
Kabupaten Nunukan telah menyusun RDTR Wilayah
Perencanaan (WP) Tulin Onsoi sebagai salah satu upaya
untuk pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan
perkotaan Tulin Onsoi yang sangat dinamis. Berdasarkan
amanat dalam Peraturan perundangan yang ada, maka
RDTR Tulin Onsoi yang telah tersusun harus segera
ditindaklanjuti dengan proses persetujuan substansi untuk
menjadi dokumen yang berkekuatan hukum yang dapat
digunakan sebagai acuan perizinan dalam pemanfaatan
ruang di Wilayah Perencanaan Tulin Onsoi.
Pada Tahun 2025 ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Nunukan akan menindaklanjuti dokumen
RDTR Wilayah Perencanaan (WP) yang telah tersusun
sebelumnya dengan melakukan penyesuaian dan
perbaikan materi teknis sesuai dengan
ketentuan/peraturan yang berlaku saat ini melalui kegiatan
Jasa Konsultansi Persetujuan Substansi RDTR Wilayah
Perencanaan (WP) Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 2
Jasa Konsultansi Persetujuan Substansi RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan
PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
TAHUN ANGGARAN 2025
Nunukan.
Kegiatan ini diharapkan mampu menyelesaikan
kelengkapan administrasi dan proses persetujuan subtansi
RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Tulin Onsoi sehingga bisa
menjadi legal drafting yang bisa mempermudah proses
perizinan dan menciptakan iklim investasi yang positif
dalam upaya untuk mendukung dinamika pembangunan
Kabupaten Nunukan secara keseluruhan.
2. MAKSUD DAN Maksud pekerjaan Jasa Konsultansi Persetujuan Substansi
TUJUAN RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan Tulin Onsoi
Kabu paten Nunukan adalah terselesaikannya materi teknis
dalam rangka proses persetujuan subtansi Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) Perencanaan (WP) Tulin Onsoi sesuai
peraturan perundangan yang berlaku saat ini dan
meningkatkan kepastian penyelenggaraan penataan ruang di
wilayah perencanaan (WP) Tulin Onsoi.
Tujuan dari pekerjaan Jasa Konsultansi Persetujuan
Substansi RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan
Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan adalah Memperbaiki
substansi materi teknis dan pemetaan Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Tulin Onsoi
sesuai dengan pedoman/ketentuan perundangan yang
berlaku untuk menuju proses persetujuan subtansi di
Kementerian ATR/BPN.
3. SASARAN Sasaran yang hendak dicapai dalam pelaksanaan pekerjaan ini
adalah:
1. Updating data, kebijakan, rencana, dan program sesuai
dengan rencana tata ruang dan pembangunan diatasnya;
2. Penyesuaian substansi materi teknis dan pemetaan
RDTR WP Tulin Onsoi sesuai dengan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali,
Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan
Rencana Detail tata Ruang dan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021
Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan
Kota serta Peta Rencana Detail Tata Ruang
Kabupaten/Kota.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 3
Jasa Konsultansi Persetujuan Substansi RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan
PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
TAHUN ANGGARAN 2025
4. LOKASI STUDI Lokasi kegiatan pekerjaan ini berada di Kecamatan Tulin
Onsoi Kabupaten Nunukan.
Lingkup Kegiatan
5. LINGKUP Ruang lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Persetujuan
KEGIATAN Substansi RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan
Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan adalah:
1) Updating data, kebijakan, rencana dan program saat
ini; dan
2) Melakukan perbaikan dan penyesuaian materi teknis
dan pemetaan RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Tulin
Onsoi sesuai dengan pedoman/ketentuan perundangan
yang berlaku.
6. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan Jasa
Konsultansi Persetujuan Substansi RDTR Wilayah
Perencanaan (WP) Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten
Nunukan adalah sebagai berikut :
1. Dokumen Updating Laporan Materi Teknis (Buku
rencana);
2. Dokumen Updating Laporan Kajian Kebijakan;
3. Dokumen Updating Ranperbup RDTR;
4. Album peta A1;
5. Album peta yang disajikan dengan skala atau tingkat
ketelitian minimal 1:5.000 dalam format shp/gdb yang
dilengkapi dengan data peta digital yang memenuhi
ketentuan sistem Geographic Information System (GIS)
yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang; dan
6. Flash Disk (FD).
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 4
Jasa Konsultansi Persetujuan Substansi RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan