Relokasi Pustu Panas Kec. Lumbis Pasiangan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10041511000
Date: 4 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Nunukan
Work Unit: Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 520,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 519,916,205
Winner (Pemenang): CV Arsyila Nur Ria
NPWP: 941522211723000
RUP Code: 55051794
Work Location: Kab.Nunukan Kec.Lumbis Pansiangan - Nunukan (Kab.)
Participants: 7
Applicants
0941522211723000Rp 516,890,000
0868623638723000-
CV Hanz Hutama Karya
01*8**5****23**0-
0717720775723000-
0930018171723000-
0029956455723000-
CV Thaniaberkahkonstruksi
05*0**3****23**0-
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                           
                   PEMBANGUNAN RELOKASI PUSTU PANAS                        
                 Lokasi : Desa Panas Kec. Lumbis Pansiangan                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
1. LATAR BELAKANG :                                                        
                                                                           
   Puskesmas merupakan salah satu dari sekian banyak fasilitas pelayanan kesehatan
   (fasyankes) yang ada di bidang kesehatan. Puskesmas juga singkatan dari Pusat
                                                                           
   Kesehatan Masyarakat. Puskesmas merupakan salah satu fasyankes tempat   
   pelayanan kesehatan terhadap masyarakat terdekat di wilayah kecamatan.  
                                                                           
   Pelayanan kesehatan yang dilaksanakan mulai dari promotive, preventif,  
                                                                           
   rehabilitative dan koratif. Sehingga puskesmas merupakan tempat yang strategis
   dalam melaksanakan program dan kegiatan di bidang kesehatan untuk mencapai
                                                                           
   standar pelayanan minimal (SPM) bahkan dalam mencapai tujuan dari       
   pembangunan kesehatan di bidang kesehatan secara global.                
                                                                           
      Selain itu Puskesmas memiliki jejaring ditingkat desa yang disebut Pustu
                                                                           
   (Puskesmas Pembantu) yang berfungsi sebagai penunjang dan membantu      
   melaksanakan kegiatan yang dilakukan Puskesmas, di wilayah kerjanya     
                                                                           
   dan  memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama dan menjadi jembatan
                                                                           
   antara masyarakat dan Puskesmas                                         
                                                                           
      Oleh karena itu, di Kabupaten Nunukan masih ada sebagian wilayah kerja pustu
   (Puskesmas pembantu) khususnya diwilayah terpencil yang belum memiliki Bangunan
                                                                           
   Pustu tetapi ada petugasnya, petugas tersebut menumpang di bangunan milik desa
   atau bangunan pemerintah lainnya, sehingga petugas kesulitan memberikan 
                                                                           
   pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.                            
                                                                           
                                                                           
 MAKSUD DAN TUJUAN                                                         
                                                                           
   a. Maksud                                                               
      Maksud dari pekerjaan konstruksi ini adalah untuk melakukan pembangunan
                                                                           
      Relokasi gedung Pustu desa Panas di Kecamatan Lumbis Pansiangan ;    
                                                                           
   b. Tujuan                                                               
      Tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan pembangunan Relokas pustu Panasl
                                                                           
      di kecamatan Lumbis Pansiangan, yaitu :                              
    1. Agar tersedianya sarana fasilitas pelayanan kesehatan di Wilayah Kabupaten
                                                                           
       khususnya di kecamatan yang desanya tidak mempunyai Puskesmas       
                                                                           
       Pembantu;                                                           
    2. Untuk menambah fasilitas kesehatan tingkat pertama pada kecamatan yang
       memang  membutuhkan  fasilitas layanan kesehatan di masing-masing   
                                                                           
       kecamatan tanpa puskesmas pada wilayah Kabupaten Nunukan.           
                                                                           
2. TARGET/SASARAN                                                          
                                                                           
   Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
                                                                           
   terbangunnya Pustu di Kecamatan Lumbis Pansiangan guna mendekatkan      
   pelayanan Kesehatan kepada masyarakat di desa Panas yang memenuhi standar
                                                                           
   prototype.                                                              
                                                                           
3. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                                
   Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 150 (seratus Lima
                                                                           
   puluh) hari kalender
Tenders also won by CV Arsyila Nur Ria
Authority
7 May 2024Pembangunan Kantor Camat Krayan SelatanKab. NunukanRp 4,790,000,000
16 May 2025Pembangunan Rkb Sdn 003 Kunyit SebukuKab. NunukanRp 3,500,000,000
26 May 2025Pembangunan Gedung Sekolah Baru Smpn 1 Tau LumbisKab. NunukanRp 3,270,530,000
27 June 2023Pembangunan Jalan Penghubung Menuju Sdn 06 Lumbis OgongKab. NunukanRp 1,970,000,000
16 May 2025Lanjutan Pembangunan Ruang Pelayanan Khusus Polres NunukanKab. NunukanRp 920,000,000
28 March 2024Pembangunan Pustu Lubok Buat (Dau Kesehatan)Kab. NunukanRp 787,200,000
2 August 2025225. Semenisasi Jalan Lapangan RT 03 Sei Fatimah,226. Semenisasi Gang Kadir RT 04 Sei Fatimah,227. Semenisasi Jalan Tanjung RT 02 Kelurahan Nunukan Barat,228. Semenisasi Jalan Aji Muda RT. 01 Desa BinusanKab. NunukanRp 700,000,000
30 June 2023Pengadaan Dan Pemasangan Kubah Masjid Desa Bandan BikisPemerintah Daerah Kabupaten Tana TidungRp 500,000,000
30 June 2023Pemugaran Makam Keramat Belalas Buong BaruPemerintah Daerah Kabupaten Tana TidungRp 500,000,000
3 June 2025Pembangunan Pustu Tagul Kec. SembakungKab. NunukanRp 487,600,000