| 0017418088723000 | Rp 26,991,041,623 | |
| 0020287702723000 | - | |
| 0010716181058000 | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - |
| 0025475500722000 | - | |
| 0666935770723000 | - | |
| 0868623638723000 | - | |
| 0930018171723000 | - | |
| 0611404146727000 | - | |
| 0922107271723000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
REHABILITASI FASILITAS PELABUHAN SUNGAI SEMBAKUNG SISI PERAIRAN
Target/Sasaran
A. Sasaran dari pekerjaan ini adalah guna menghasilkan bangunan fisik berupa
pelabuhan atau dermaga dengan konstruksi betton dan terminal / ruang tunggu
dengan konstruksi beton. Dengan demikian diharapkan ketersediaan prasarana
pelabuhan atau dermaga dapat meningkatkan produktifitas pelayanan angkutan
sungai serta dapat memacu pertumbuhan ekonomi kerakyataan serta memperlancar
akses transportasi dari dan ke wilayah pedalaman;
B. Dalam rangka mewujudkan peningkatan Pelayanan Masyarakat di Wilayah
Perbatasan Kabupaten Nunukan, dan untuk dapat membangun aksesibilitas dan
konektivitas yang menghubungkan antar pusat-pusat pemerintahan di tingkat
Kecamatan dan desa-desa pedalaman sekaligus menunjang aktifitas
perekonomian masyarakat lokal, serta percepatan dan pemerataan pembangunan
di daerah-daerah perbatasan, terpencil dan terisolir.
Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya
a. Pekerjaan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Nunukan Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)
Bidang Transportasi Perairan Tahun 2023 Kementrian Perhubungan RI Tahun
Anggaran 2023.
b. Total Perkiraan biaya yang diperlukan (HPS) sebesar Rp. 27.103.278.938,00 (Dua
Puluh Tujuh Milyar Seratus Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan
Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah).
Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Sungai Sembakung di Desa Atap
Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 214 (Dua Ratus Empat Belas) hari
kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.