| 0021366497723000 | Rp 1,885,000,000 | |
| 0748226354723000 | - | |
| 0315801068727000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Pekerjaan : Rekonstruksi Jalan Simpang Kunyit - Sujau Kec. Sebuku
Gambaran Umum
Dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang berkaitan
erat dengan peningkatan perekonomian bagi masyarakat perbatasan di Kabupaten
Nunukan, maka diperlukan adanya sarana dan prasarana lalu lintas yang memadai. Sarana
dan prasarana tersebut berupa akses jalan dan jembatan dalam kesatuan sistem
transportasi. Jalan dan Jembatan merupakan prasarana utama yang mempunyai peranan
penting dalam mendukung terwujudnya sasaran pembangunan nasional terutama dalam
mendukung kegiatan pengembangan sektor produksi dan jasa serta pengembangan suatu
wilayah sehingga terwujud keselarasan pembagian dan kesesuaian pertumbuhan wilayah
regional, perkotaan dan pedesaan yang diselenggarakan secara berkelanjutan,
berwawasan lingkungan dan memberdayakan masyarakat. Pemerintah Kabupaten
Nunukan, dalam hal ini mempunyai perhatian khusus terhadap penanganan jalan dan
jembatan yang menghubungkan antara pusat-pusat kegiatan perekonomian. Kebijakan
tersebut ditempuh dengan langkah-langkah yang salah satunya adalah membangun dan
meningkatkan infrastruktur jalan untuk mendorong dan memacu perkembangan ekonomi
dan investasi, yang diarahkan untuk memberikan kemudahan, kelancaran, kenyamanan
dan keselamatan dalam aksebilitas, mobilitas dan distribusi, sehingga dapat mengurangi
waktu tempuh dan biaya pergerakan baik untuk masyarakat maupun barang.
Untuk melayani kebutuhan lalu lintas di Wilayah Kabupaten Nunukan Khususnya Kecamatan
Sebuku, melalui Pemerintah Kabupaten Nunukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
telah memprogramkan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Simpang Kunyit - Sujau Kec. Sebuku
sumber dana APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023.
Uraian Singkat Pekerjaan
Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Simpang Kunyit - Sujau Kec. Sebuku dengan Target Keluaran
(Output) Lapis Pondasi Agregat Kelas B dengan Panjang 939 Meter.
Jangka Waktu Pelaksanaan : 120 Hari Kalender dan Masa Pemeliharaan 180 Hari Kalender.
Ruang Lingkup, Uaraian Pekerjaan dan Lokasi Pekerjaan
a. Ruang Lingkup Pekerjaan:
1. Umum
2. Pekerjaan Tanah Dan Geosintetik
3. Pekerasan Berbutir
4. Struktur
b. Lokasi Pekerjaan berada di Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan
Utara.