Relokasi Puskesmas Sanur ( Dau Kesehatan )

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3814338
Date: 27 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Nunukan
Work Unit: Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,685,640,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,678,900,000
Winner (Pemenang): CV Bumi Perkasa Kaltara
NPWP: 1*8**8****23**0
RUP Code: 50945348
Work Location: Kabupaten Nunukan ( Kecamatan Tulin Onsoi ) - Nunukan (Kab.)
Participants: 16
Applicants
Reason
CV Bumi Perkasa Kaltara
01*8**8****23**0Rp 5,670,000,000-
CV Laros Kontraktor
06*0**5****26**0Rp 5,026,054,193Tidak memiliki pengalaman paling kurang Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak.
CV Nazah Abdi Perkasa
0907800990723000--
0607205267723000--
0752728949723000--
CV Delapan Satu Delapan Berdikari
04*8**4****23**0--
CV Dafa Rizky Anur
0032073298728000--
0028524767727000--
0868623638723000--
Multi Conblock Nusantara
03*0**4****41**0--
0659507800626000--
0021616552421000--
0029956455723000--
0945495216009000--
CV Safa Jaya Konsultan
00*2**1****17**0--
0930018171723000--
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                           
                       RELOKASI PUSKESMAS SANUR                            
                  Lokasi : Desa Sanur Kecamatan Tulin Onsoi                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
1. LATAR BELAKANG :                                                        
 Puskesmas merupakan unit pelayanan kesehatan primer yang letaknya harus mudah
                                                                           
 dijangkau pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dalam melaksanakan       
 pelayanan tersebut harus dilengkapi sarana prasarana penunjang agar tenaga medis
                                                                           
 dan paramedis dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal, Pembanguanan   
 kesehatan yang telah diselengarakan selama ini telah berhasil meningkatkan derajat
                                                                           
 kesehatan secara bermakna, meskipun belum dapat dinikmati secara merata oleh
 seluruh penduduk di Indonesia, khususnya masyarakat yang bermukim di lokasi-lokasi
                                                                           
 terpencil termasuk di daerah persisir, pulau-pulau kecil, dan daerah pemekaran.
                                                                           
 Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan
 pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang strategis dalam 
                                                                           
 mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarat.                       
 Untuk menunjang peningkatan pelayanan kesehatan yang dimaksud diatas, terutama
                                                                           
 pelayanan kesehatan di daerah DTPK (Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan),
 daerah terpencil pemekaran (Daerah Otonomi Baru) yang belum mencukupi fasilitas
                                                                           
 pelayanan kesehatan Dasar atau pertama.                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 MAKSUD DAN TUJUAN                                                         
   a. Maksud                                                               
                                                                           
      Maksud dari pekerjaan konstruksi ini adalah untuk melakukan relokasi gedung
      Pusat Kesehatan Masyarakat di Kecamatan Tulin Onsoi;                 
                                                                           
   b. Tujuan                                                               
                                                                           
      tujuan dari pekerjaan Relokasi Puskesmas ini adalah bahwa dengan     
                                                                           
      terbangunnya Relokasi Puskesmas Sanur, maka Fasilitas Pelayanan Kesehatan
      bagi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas sudah tidak lagi terbagi dua
                                                                           
      pelayanan antara ruang UGD yang berada di seberang jalan dan bangunan
      Rawat jalan berada disisi lain jalan, sehingga dalam melakukan pelayanan tidak
                                                                           
      efektif dan tidak efisien karena bangunan yang tidak berada dalam satu lokasi
      dan dipisahkan oleh jalan.                                           
                                                                           
   c. bahwa perkerjaan relokasi puskesmas sanur telah mengikuti standar prototype
                                                                           
      dari kementerian Kesehatan Republik Indonesia.                       
2. TARGET/SASARAN                                                          
                                                                           
   Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
   terbangunnya Puskesmas di Kecamatan Tulin Onsoi yang memiliki pelayanan satu
                                                                           
   atap serta memenuhi standar sesuai prototype puskesmas Kementerian Kesehatan
   untuk Puskesmas wilayah DTPK.                                           
                                                                           
3. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                                
   Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 180 (seratus delapan
                                                                           
   puluh) hari kalender