Relokasi Pustu Desa Pagar ( Dak Penugasan )

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3826338
Date: 28 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Nunukan
Work Unit: Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 408,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 407,381,000
Winner (Pemenang): CV Arsyila Nur Ria
NPWP: 941522211723000
RUP Code: 49317861
Work Location: Desa Pagar Kecamatan Sembakung - Nunukan (Kab.)
Participants: 9
Applicants
Reason
0941522211723000Rp 406,000,000-
CV Laros Kontraktor
06*0**5****26**0Rp 393,620,819Tidak menyampaikan Dokumen lain yang disyaratkan (Surat Pernyataan bermatrai atau matrai elektronik Rp.10.000,00) yang berisi : 1. Tidak akan menuntut ganti rugi baik perdata dan atau pidana, apabila kontrak paket pekerjaan ini tidak jadi dilaksanakan disebabkan karena adanya perubahan kebijakan anggaran; 2. Kesanggupan membayar retribusi galian golongan C
CV Nazah Abdi Perkasa
0907800990723000--
0607205267723000--
0752728949723000--
CV Reniam Elena
09*1**7****23**0--
0868623638723000--
0029956455723000--
0930018171723000--
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                           
                       RELOKASI PUSTU DESA PAGAR                           
                 Lokasi : Desa Pagar Kecamatan Sembakung                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
1. LATAR BELAKANG :                                                        
                                                                           
      Puskesmas Pembantu (Pustu) merupakan jaringan                        
      pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara       
      permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas. Puskesmas    
      Pembantu merupakan bagian integral Puskesmas, yang harus dibina      
      secara berkala oleh Puskesmas. Tujuan Puskesmas Pembantu adalah      
      untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan bagi       
                                                                           
      masyarakat di wilayah kerjanya.                                      
      Puskesmas Pembantu didirikan dengan perbandingan 1 (satu) Puskesmas  
      Pembantu untuk melayani 2 (dua) sampai 3 (tiga) desa/kelurahan.      
      Penanggungjawab Puskesmas Pembantu adalah seorang perawat atau       
                                                                           
      Bidan, yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan atas usulan Kepala
      Puskesmas. Tenaga minimal di Puskesmas Pembantu terdiri dari 1 (satu)
      orang perawat dan 1 (satu) orang bidan. Pendirian Puskesmas Pembantu 
      harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan    
      kesehatan dan ketenagaan. Bangunan, prasarana dan peralatan          
      kesehatan di Puskesmas Pembantu harus dilakukan pemeliharaan,        
      perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsi.[1] 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 MAKSUD DAN TUJUAN                                                         
   a. Maksud                                                               
                                                                           
      Maksud dari pekerjaan konstruksi ini adalah untuk melakukan relokasi Pusat
      Kesehatan Masyarakat Pembantu desa Pagar di Kecamatan Sembakung;     
                                                                           
   b. Tujuan                                                               
                                                                           
      tujuan dari pekerjaan Relokasi Pustu Desa Pagar ini adalah bahwa dengan
      adanyanya Relokasi Pustu Desa Pagar , maka Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi
                                                                           
      masyarakat di wilayah tersebut sudah tidak lagi menjadi kendala, sehingga
                                                                           
      dalam pemerataan pelayanan lebih efektif dan efisien karena Masyarakat desa
      tersebut mudah dalam menjagkau pelayanan Kesehatan.                  
                                                                           
   c. bahwa perkerjaan relokasi Pustu Desa pagar telah mengikuti standar prototype
                                                                           
      dari kementerian Kesehatan Republik Indonesia.                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
2. TARGET/SASARAN                                                          
                                                                           
   Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
   terbangunnya Puskesmas Pembantu desa Pagar di Kecamatan Sembakung yang  
   memiliki pelayanan satu atap serta memenuhi standar sesuai prototype PUSTU
   Kementerian Kesehatan untuk Puskesmas wilayah DTPK.                     
                                                                           
3. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                                
                                                                           
   Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 120 (seratus dua puluh)
   hari kalender
Tenders also won by CV Arsyila Nur Ria
Authority
7 May 2024Pembangunan Kantor Camat Krayan SelatanKab. NunukanRp 4,790,000,000
16 May 2025Pembangunan Rkb Sdn 003 Kunyit SebukuKab. NunukanRp 3,500,000,000
26 May 2025Pembangunan Gedung Sekolah Baru Smpn 1 Tau LumbisKab. NunukanRp 3,270,530,000
27 June 2023Pembangunan Jalan Penghubung Menuju Sdn 06 Lumbis OgongKab. NunukanRp 1,970,000,000
16 May 2025Lanjutan Pembangunan Ruang Pelayanan Khusus Polres NunukanKab. NunukanRp 920,000,000
28 March 2024Pembangunan Pustu Lubok Buat (Dau Kesehatan)Kab. NunukanRp 787,200,000
2 August 2025225. Semenisasi Jalan Lapangan RT 03 Sei Fatimah,226. Semenisasi Gang Kadir RT 04 Sei Fatimah,227. Semenisasi Jalan Tanjung RT 02 Kelurahan Nunukan Barat,228. Semenisasi Jalan Aji Muda RT. 01 Desa BinusanKab. NunukanRp 700,000,000
4 June 2025Relokasi Pustu Panas Kec. Lumbis PasianganKab. NunukanRp 520,800,000
30 June 2023Pengadaan Dan Pemasangan Kubah Masjid Desa Bandan BikisPemerintah Daerah Kabupaten Tana TidungRp 500,000,000
30 June 2023Pemugaran Makam Keramat Belalas Buong BaruPemerintah Daerah Kabupaten Tana TidungRp 500,000,000