| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0941522211723000 | Rp 406,000,000 | - | |
CV Laros Kontraktor | 06*0**5****26**0 | Rp 393,620,819 | Tidak menyampaikan Dokumen lain yang disyaratkan (Surat Pernyataan bermatrai atau matrai elektronik Rp.10.000,00) yang berisi : 1. Tidak akan menuntut ganti rugi baik perdata dan atau pidana, apabila kontrak paket pekerjaan ini tidak jadi dilaksanakan disebabkan karena adanya perubahan kebijakan anggaran; 2. Kesanggupan membayar retribusi galian golongan C |
CV Nazah Abdi Perkasa | 0907800990723000 | - | - |
| 0607205267723000 | - | - | |
| 0752728949723000 | - | - | |
CV Reniam Elena | 09*1**7****23**0 | - | - |
| 0868623638723000 | - | - | |
| 0029956455723000 | - | - | |
| 0930018171723000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
RELOKASI PUSTU DESA PAGAR
Lokasi : Desa Pagar Kecamatan Sembakung
1. LATAR BELAKANG :
Puskesmas Pembantu (Pustu) merupakan jaringan
pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara
permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas. Puskesmas
Pembantu merupakan bagian integral Puskesmas, yang harus dibina
secara berkala oleh Puskesmas. Tujuan Puskesmas Pembantu adalah
untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan bagi
masyarakat di wilayah kerjanya.
Puskesmas Pembantu didirikan dengan perbandingan 1 (satu) Puskesmas
Pembantu untuk melayani 2 (dua) sampai 3 (tiga) desa/kelurahan.
Penanggungjawab Puskesmas Pembantu adalah seorang perawat atau
Bidan, yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan atas usulan Kepala
Puskesmas. Tenaga minimal di Puskesmas Pembantu terdiri dari 1 (satu)
orang perawat dan 1 (satu) orang bidan. Pendirian Puskesmas Pembantu
harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan
kesehatan dan ketenagaan. Bangunan, prasarana dan peralatan
kesehatan di Puskesmas Pembantu harus dilakukan pemeliharaan,
perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsi.[1]
MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari pekerjaan konstruksi ini adalah untuk melakukan relokasi Pusat
Kesehatan Masyarakat Pembantu desa Pagar di Kecamatan Sembakung;
b. Tujuan
tujuan dari pekerjaan Relokasi Pustu Desa Pagar ini adalah bahwa dengan
adanyanya Relokasi Pustu Desa Pagar , maka Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi
masyarakat di wilayah tersebut sudah tidak lagi menjadi kendala, sehingga
dalam pemerataan pelayanan lebih efektif dan efisien karena Masyarakat desa
tersebut mudah dalam menjagkau pelayanan Kesehatan.
c. bahwa perkerjaan relokasi Pustu Desa pagar telah mengikuti standar prototype
dari kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
2. TARGET/SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
terbangunnya Puskesmas Pembantu desa Pagar di Kecamatan Sembakung yang
memiliki pelayanan satu atap serta memenuhi standar sesuai prototype PUSTU
Kementerian Kesehatan untuk Puskesmas wilayah DTPK.
3. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 120 (seratus dua puluh)
hari kalender