| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0923863922723000 | Rp 8,990,000,000 | - | |
| 0862280963723000 | - | - | |
CV Laros Kontraktor | 06*0**5****26**0 | Rp 8,491,500,000 | Pengalaman Pekerjaan yang disubkontrakkan disyaratkan untuk paket pekerjaan dengan pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000.000,00 sedangkan pengalaman pekerjaan subkontraktor yang disampaikan hanya bernilai Rp. 819.739.200,02 |
| 0607205267723000 | - | - | |
| 0752728949723000 | - | - | |
CV Delapan Satu Delapan Berdikari | 04*8**4****23**0 | - | - |
| 0030567432105000 | - | - | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
| 0930018171723000 | - | - | |
| 0536655855727000 | - | - | |
| 0029955804723000 | - | - | |
| 0021616552421000 | - | - | |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - | - |
| 0029956455723000 | - | - | |
| 0945495216009000 | - | - | |
CV Nazah Abdi Perkasa | 0907800990723000 | - | - |
| 0868623638723000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN KANTOR INSPEKTORAT KABUPATEN NUNUKAN
LOKASI KEC. NUNUKAN SELATAN
1. LATAR BELAKANG :
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah pada Pasal 11 huruf a disebutkan bahwa Peran APIP adalah
memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan
efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi
Pemerintah. Inspektorat Daerah Kabupaten Nunukan selaku Aparat Pengawas
Internal Pemerintah (APIP) melaksanakan Pengawasan Intern pada Pemerintah
Daerah.
Saat ini Inspektorat Kabupaten Nunukan menempati Kantor di Lantai II Komples
Perkantoran Gadis 1 Kab. Nunukan tetapi Kantor yang ada dianggap tidak
memenuhi kebutuhan ruang dalam menjalankan aktivitasnya secara ideal
karena kapasitas kantor tidak sesuai dengan kapasita luas ruangan, tidak
sebanding dengan ASN yang ada
Mengingat kondisi kantor yang terbatas tersebut maka Pemda Nunukan akan
membangun Kantor Inspektorat yang mana diharapkan mampu secara optimal
fungsi bangunannya, amdal ramah lingkungan dan dapat menjadi teladan bagi
lingkungannya serta berkontribusi positif bagi perkembbangan arsitektur di
Indonesia
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah terwujudnya
bangunan gedung Kantor Inspektorat dengan sarana prasarana penunjang
lainnya yang memenuhi fungsi bangunan dan tata ruang secara optimal
sesuai kebutuhan tuntutan fungsi dan keselarasan dengan lingkungan
b. Tujuan
1. Tersedianya bangunan gedung Kantor Inspektorat yang memadai,
nyaman, aman bagi APIP dalam bekerja.
2. Terciptanya kesan yang baik tentang Inspektorat saat masyarakat atau
pegawai pemerintah lainnya berkunjung ke Kantor Inspektorat
Kab. Nunukan.
3. TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi :
terbangunnya Gedung Kantor Inspektorat yang memadai dan elegan bagi ASN
khususnya dan masyarakat Nunukan pada umumnya
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 180 (Seratus
Delapan Puluh) hari kalender.
5. Detail Spesifikasi Pekerjaan :
I. Bangunan Kantor Inspektorat
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Galian Dan Urugan
3. Pekerjaan Pondasi Batu Gunung
4. Pekerjaan Beton
5. Pekerjaan Dinding
6. Pekerjaan Pintu Dan Jendela
7. Pekerjaan Atap Dan Plafond
8. Pekerjaan Penutup Lantai Dan Dinding
9. Pekerjaan Penggantung Dan Kunci
10. Pekerjaan Pengecatan
11. Pekerjaan Elekrikal dan Mekanikal
12. Pekerjaan Sanitasi
13. Pekerjaan Penunjang Dan Finishing
II. Bangunan Tempat Parkir (2 Unit) Dan Halaman
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Galian Dan Urugan
3. Pekerjaan Pondasi Batu Gunung
4. Pekerjaan Beton
5. Pekerjaan Dinding
6. Pekerjaan Atap Dan Plafond
7. Pekerjaan Penutup Lantai Dan Dinding
8. Pekerjaan Pengecatan
9. Pekerjaan Halaman