Relokasi Labkesda (Dak Fisik Penugasan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3890338
Date: 13 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Nunukan
Work Unit: Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,714,370,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,713,061,528
Winner (Pemenang): CV Bumi Perkasa Kaltara
NPWP: 1*8**8****23**0
RUP Code: 50945267
Work Location: Nunukan Utara Kabupaten Nunukan - Nunukan (Kab.)
Participants: 15
Applicants
Reason
CV Bumi Perkasa Kaltara
01*8**8****23**0Rp 5,705,000,000-
CV Laros Kontraktor
06*0**5****26**0Rp 5,696,252,046Pengalaman Pekerjaan yang disubkontrakkan disyaratkan untuk paket pekerjaan dengan pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000.000,00 sedangkan pengalaman pekerjaan subkontraktor yang disampaikan hanya bernilai Rp. 819.739.200,02
CV Nazah Abdi Perkasa
0907800990723000--
0607205267723000--
0868623638723000--
0021616552421000--
0752728949723000--
0945495216009000--
0014016836008000--
0023245897514000--
CV Reniam Elena
09*1**7****23**0--
0735164238712000--
CV Kemaluh Construction
08*3**5****23**0--
0029956455723000--
0930018171723000--
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                           
                          RELOKASI LABKESDA                                
                   Lokasi : Nunukan, Kec. Nunukan Selatan                  
                                                                           
                                                                           
1. LATAR BELAKANG :                                                        
                                                                           
      Laboratorium Kesehatan merupakan salah satu sarana Kesehatan yang    
                                                                           
   diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik terhadap kebutuhan individu
   dan masyarakat dalam rangka mewujudkan Indonesia Sehat yang berperan sebagai
                                                                           
   pendukung maupun penegak dari sebuah diagnosis penyakit dalam Upaya     
   peningkatan Kesehatan yang optimal.                                     
                                                                           
      Pelayanan Laboratorium Klinis salah satu Upaya pemeriksaan penunjang untuk
   Kesehatan perorangan (UKP) yang mencakup Upaya pemeriksaan penunjang dan
                                                                           
   penegak diagnosa suatu penyakit dan pengobatan dan pemulihan Kesehatan yang
   ditujukan terhadap perorangan.                                          
                                                                           
      Secara umum fungsi Laboratorium Kesehatan adalah sebagai Pelayanan   
                                                                           
   Kesehatan yang mengakomodir pelayanan dasar bidang Kesehatan yang       
   terjangkau, berkualiatas, dan akurat mengembangkan dan menghasilkan Upaya-
                                                                           
   upaya pelayanan laboratorium sesuai tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang
   efektif dan efisien.                                                    
                                                                           
      Upaya pemindahan atau relokasi UPT Laboratorium Kesehatan Daerah     
   (Labkesda) sebagian atau seluruh aktivitas berikut sarana dan prasarana penunjang
                                                                           
   aktivitas dari satu tempat ke tempat lain guna mempertinggi faktor keamanan,
   kelayakan, legalitas pemanfaatan dengan tetap memperhatikan keterkaitan antara
                                                                           
   yang dipindah dengan lingkungan alami dan binaan di tempat tujuan.      
                                                                           
                                                                           
 MAKSUD DAN TUJUAN                                                         
                                                                           
   a. Maksud                                                               
      Untuk meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat Kota Nunukan dan   
                                                                           
      memudahan akses masyarakat berkunjung di UPT Laboratorium Kesehatan Kota
      Nunukan.                                                             
                                                                           
   b. Tujuan                                                               
                                                                           
      Tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan Relokasi Labkesda di kecamatan
      Nunukan Selatan, yaitu :                                             
                                                                           
    1. Menjamin terlaksananya pelayanan Laboratorium yang dibutuhkan       
                                                                           
       masyarakat.                                                         
    2. Meningkatkan kunjungan masyarakat kota Nunukan dalam pelayanan      
                                                                           
       Laboratorium.                                                       
    3. Mempermudah akses masyarakat menggunakan pelayanan yang ada di      
       labkesda kota Nunukan.                                              
                                                                           
    4. Menjadikan Labkesda yang bermutu dalam memberikan pelayanan pada    
       masyarakat kota Nunukan.                                            
                                                                           
                                                                           
2. TARGET/SASARAN                                                          
                                                                           
      Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
   dengan  relokasi tersebut, labkesda sebagai fasilitas kesehatan mampu   
                                                                           
   mengintegrasikan dengan berbagai pelayanan kesehatan yang ada di Kab.   
   Nunukan, Kecamatan Nunukan Selatan guna mendekatkan pelayanan Kesehatan 
                                                                           
   kepada masyarakat.                                                      
                                                                           
3. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                                
   Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 160 (seratus enam
                                                                           
   puluh) hari kalender