| 0413544727723000 | Rp 3,400,000,000 | |
| 0030905566723000 | - | |
| 0922207139626000 | - | |
| 0026036061805000 | - | |
| 0029956455723000 | - | |
CV Nazah Abdi Perkasa | 0907800990723000 | - |
| 0607205267723000 | - | |
| 0868623638723000 | - | |
| 0930018171723000 | - | |
CV Thaniaberkahkonstruksi | 05*0**3****23**0 | - |
| 0959460213542000 | - | |
PT Sinar Mas Andhika | 00*3**4****73**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN SPAM PEDESAAN KEC.
SEBATIK, SEBATIK BARAT DAN SEBATIK UTARA
1. Gambaran Umum
Untuk mencapai sasaran program Penyediaan Sarana air bersih maka dilaksanakan kegiatan
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah
Kabupaten/Kota. Hal ini diperlukan untuk optimalisasi penyediaan Pengelolaan dan
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota Desa
Binawalan, Desa Setabu, Desa Tembaring Kecamatan Sebatik Barat dan Desa Balansiku,
Kecamatan Sebatik dan Desa Pancang dan Desa Lapri Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan yang
nantinya akan berdampak positif terhadap Kesehatan masyarakat setempat dan Pelayanan Air
Bersih
2. Tujuan
Tujuan dari dibangunnya Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Pedesaan Kec. Sebatik,
Sebatik Barat Dan Sebatik Utara adalah untuk mendukung Kegiatan PDAM dan Pelayanan
Penyediaan Air Bersih bagi Masyarakat Rawan Air khususnya Desa Binawalan, Desa Setabu,
Desa Tembaring Kecamatan Sebatik Barat dan Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik dan Desa
Pancang dan Desa Lapri Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan
3. Penerima Manfaat
Penerima manfaat pekerjaan ini adalah masyarakat Desa Binawalan, Desa Setabu, Desa
Tembaring Kecamatan Sebatik Barat dan Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik dan Desa Pancang
dan Desa Lapri Kec. Sebatik Utara Secara Langsung Sebagai Pengelola Pelayanan Pasca
Kontrukksi
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan tersebut satuan
kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPU PR ) Kabupaten Nunukan .
5. Sumber Dana dan Pagu Anggaran
A. Sumber dana : APBD II KAB. NUNUKAN Bidang Air Minum Kabupaten Nunukan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2024
B. Pagu Anggaran : Rp. 3.411.727.000,00 ( Tiga Milyar Empat Ratus Sebelas Juta Tujuh
Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah), dengan rincian paket sebagai berikut :
No NAMA PAKET PAGU ANGGARAN NILAI HPS
1 Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Rp. 675.000.000,00 Rp. 673.890.000
Desa Balansiku
2 Pembangunan Spam Jaringan Perpipaan Rp. 961.727.000,00 Rp. 959.550.000
Desa Binalawan
3 Pembangunan Spam Jaringan Perpipaan Rp. 425.000.000,00 Rp. 424.445.000
Desa Setabu
4 Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Rp. 675.000.000,00 Rp. 673.890.000
Desa Tembaring
5 Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Rp. 525.000.000,00 Rp. 525.000.000
Desa Lapri
6 Pembangunan Spam Jaringan Perpipaan Rp. 150.000.000,00 Rp. 149.956.000
Desa Sei Pancang
6. RUANG LINGKUP,
Ruang lingkup pekerjaan konstruksi :
Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Balansiku
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pengadaan Dan Pemasangan Accessories Pipa
Pembangunan Spam Jaringan Perpipaan Desa Binalawan
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pengadaan Dan Pemasangan Accessories Pipa
Pembangunan Spam Jaringan Perpipaan Desa Setabu
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pengadaan Dan Pemasangan Accessories Pipa
Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Tembaring
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pengadaan Dan Pemasangan Accessories Pipa
Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Lapri
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pengadaan Dan Pemasangan Accessories Pipa
Pembangunan Spam Jaringan Perpipaan Desa Sei Pancang
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pengadaan Dan Pemasangan Accessories Pipa
3. LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
Lokasi pengadaan pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Pedesaan Kec. Sebatik,
Sebatik Barat Dan Sebatik Utara adalah Desa Binawalan, Desa Setabu, Desa Tembaring
Kecamatan Sebatik Barat dan Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik dan Desa Pancang dan Desa
Lapri Kec. Sebatik Utara Kabupaten Nunukan
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi adalah sebagai berikut:
No Nama Paket Jangka Waktu Pelaksanaan
1 Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Desa 150 (Seratus lima puluh)
Balansiku hari terhitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum
dalam SPMK
2 Pembangunan Spam Jaringan Perpipaan Desa 150 (Seratus lima puluh)
Binalawan hari terhitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum
dalam SPMK
3 Pembangunan Spam Jaringan Perpipaan Desa Setabu 150 (Seratus lima puluh)
hari terhitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum
dalam SPMK
4 Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Desa 150 (Seratus lima puluh)
Tembaring hari terhitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum
dalam SPMK
5 Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Lapri 150 (Seratus lima puluh)
hari terhitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum
dalam SPMK
6 Pembangunan Spam Jaringan Perpipaan Desa Sei 150 (Seratus lima puluh)
Pancang hari terhitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum
dalam SPMK