| 0026525972723000 | Rp 1,420,000,000 | |
| 0841795511619000 | - | |
| 0800518631619000 | - | |
| 0412622292727000 | - | |
CV Delapan Satu Delapan Berdikari | 04*8**4****23**0 | - |
| 0730054012727000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN MALL PELAYANAN PUBLIK DPMPTSP KABUPATEN NUNUKAN
Lokasi : Kec. Nunukan Selatan
1. LATAR BELAKANG :
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang pembentukan struktur
tata kelola organisasi penyelenggaraan PTPS dilaksanakan oleh Dinas Penanaman
Modal Satu Pintu. DPMPTSP mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam
penyelenggaraan perizinan dan non Perizinan pada Layanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP) yang menjadi kewenangan Gubernur Dan Pemerintah Propinsi. Pemerintah
dalam memberikan layanan publik harus berupaya memberikan evaluasi atas
peningkatan kinerja dan reformasi pelayanan publik
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan kegiatan adalah menyediakan pelayanan publik atas
penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan serta sarana dan
prasarana dengan tujuan kemudahan kepada masyarakat mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPMPTSP. Selain itu melalui
Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan memberikanan
layanan terhadap perizinan yang diatur melalui Peratutan Pemerintah No.4 Tahun
2018 (Lembaga OSS) baik kewenangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah
kabupaten Kota
3. TARGET/SASARAN
Target / sasaran yang ingin dicapai adalah seluruh aparatur penyelenggaraan
pelayanan terpadu satu pintu baik dari internal DPMPTSP maupun Tim Teknis
dengan tujuan dapat memberikan pelayanan prima dalam penyelenggaraan
pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masayarakat
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 60 (Enam Puluh) hari
kalender.
5. Detail Spesifikasi ada pada soft copi