| 0717775571306000 | Rp 244,750,173 | |
CV Anabia Construction | 01*5**3****03**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Pekerjaan Pembangunan/ Rehab Pustu Tanjung Pinang
(Lanjutan) merupakan rehab sarana guna menunjang
peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah
desa Tanjung Pinang
2. Setiap Konstruksi fisik harus direncanakan dengan sebaik –
baiknya sehingga dapat memenuhi fungsi seacara optimal
3. Setiap kegiatan konstruksi fisik harus direncanakan dengan
sebaik – baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria maupun
standar teknis, mutu biaya
B. LATAR BELAKANG
1. Peraturan Presiden RI no. 12 Tahun 2021, Tentang perubahan
keempat peraturan presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
2. Kondisi bangunan puskesmas pembantu yang rusak dan
masih memerlukan perbaikan
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Uraian singkat merupakan petunjuk bagi pelaksana
konstruksi, yang didalamnya memasukkan azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
sera diintrepretasikan dalam pelaksanaan rehabilitasi.
2. Tujuan Pekerjaan Pembangunan/ Rehab Pustu Tanjung
Pinang (Lanjutan) ini adalah tersedianya bangunan
puskesmas pembantu yang kokoh dan sesuai dengan standar
guna pemenuhan pelayanan yang baik menurut Kementerian
Kesehatan Republik Kesehatan
3. Uraian Pekerjaan :
Pekerjaan Pendahuluan
Pekerjaan Pondasi
Pekerjaan Struktur
Pekerjaan Atap dan Plafon
Pekerjaan Dinding
Pekerjaan Lantai
Pekerjaan Cat
D. SASARAN
Tersedianya jasa penyedia pelaksaan konstruksi dalam proses
Pekerjaan Pembangunan/ Rehab Pustu Tanjung Pinang (Lanjutan)
yang dapat dipertanggung jawabkan dengan biaya dan waktu yang
telah dialokasikan sehingga dapat menghasilkan bangunan yang
memenuhi standar sehingga dapat meningkatkan kualitas dalam
rangka mewujudkan pelayanan kesehatan masyarakat.
E. PENUTUP
Uraian singkat ini merupakan pedoman secara umum dalam
melaksanakan pekerjaan hal – hal teknis yang diperlukan hendaknya
bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat
sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas dan kuantitas
yang ditetapkan.
Indralaya, 30 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen IV (PPK IV),
Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan ilir
MIRZA, S.Ak
Nip. 198211192010011011