| 0729160978312000 | Rp 830,819,179 | |
Tiga Putra Muara Ogan | 05*9**9****12**0 | - |
CV Bintang Samudra | 00*9**7****06**0 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENGADAAN BARANG/JASA
PA : Sayadi, S.Sos
PPK : Sayadi, S.Sos
OPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Ogan Ilir
NAMA PEKERJAAN :
Rehabilitasi 3 Ruang Kelas SD N EGERI 13 MUARA KUANG
TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jln. Lintas Timur Km. 35 Kecamatan Indralaya, Telp/Faks : 0711-7583309 Kode Pos : 30662
Website : http://www.disdikbudoganilirkab.id E-Mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan : Rehabilitasi 3 Ruang Kelas SD NEGERI 13 MUARA KUANG
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Sub Kegiatan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
Sumber Dana : Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan
Ilir
Nilai Total Pagu : Rp. 839.000.000,-
(Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah)
Sebagai pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan tersebut di atas, selaku Pejabat
Pembuat Komitmen, dengan ini saya menetapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang terdiri dari :
I. KRITERIA PEYEDIA BARANG/JASA
Sesuai berdasarkan Perpres No 12 Tahun 2021, peraturan lainnya yang berlaku dan mengatur tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta petunjuk teknis, penyedia barang dan jasa dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pekerjaan ini wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki Izin Usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut :
~ NIB dan TDP yang masih berlaku.
2. Sebagai Wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah
memenuhi kewajiban perpajakan sekurang-kurangnya Tahun 2022 (SPT Tahunan 2022)/KSWP
Valid
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi yang masih berlaku, dengan Klasifikasi
Usaha Bidang Bangunan Gedung Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Bangunan Pendidikan (BG006)
, Sub Klasifikasi Jasa Pelaksanaan untuk kontruksi bangunan gedung lainnya (BG009).
4. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak,
kecuali bagi penyedia barang/jasa yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
5. Memenuhi sisa kemampuan paket (SKP) dengan perhitungan SKP = 5-P, dimana P adalah Paket
yang Sedang Dikerjakan.
6. Tidak dalam Pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang di tandatangani Penyedia.
7. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam.
8. Secara Hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak.
9. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman.
10. Menandatangani fakta Integritas.
II. STANDAR PERSYARATAN SPESIFIKASI TEKNIS
Penyedia Barang/Jasa diminta untuk melampirkan Spesifikasi Teknis dengan ketentuan :
1. Mencantumkan spesifikasi material uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai berdasarkan
daftar kuantitas dan harga.
2. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
3. Diupayakan menggunakan produksi dalam negeri yang berstandar nasional.
III. STANDAR PERSYARATAN METODE PELAKSANAAN
Untuk meyakinkan pengguna Barang /Jasa bahwa pekerjaan terlaksana dengan baik, sesuai dengan
Standar yang disyaratkan dalam Gambar Kerja, Spesifikasi Teknis serta Daftar Kuantitas dan Harga,
maka penyedia Barang/Jasa diminta untuk mempedomani Metode Pelaksanaan/Rencana Kerja dan
Syarat-syarat yang telah dibuat oleh PPK.
IV. RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI (RK3K)
Membuat Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
1. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja
dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko
kecelakaan.
2. Penyedia jasa wajib menyiapkan Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD),
kotak P3K, dan lain-lain sesuai dengan tingkat resiko pekerjaan.
3. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat lain yang akan
digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja dan dapat digunakan
secara aman.
4. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat lain yang akan
digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja dan dapat digunakan
secara aman.
5. Penyedia jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di dalam organisasi
penyedia jasa bertanggung jawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang dilakukan untuk
menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
6. Penyedia jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai dengan keahlian,
umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/ kesehatannya.
Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga kerja telah diberi
petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan usaha pencegahannya, untuk
itu penyedia jasa dapat memasang papan-papan pengumuman, papan-papan peringatan serta
sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu
V. STANDAR PERSYARATAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN
Sangat penting untuk meyakinkan Pengguna Barang/jasa bahwa pekerjaan akan selesai tepat waktu
sesuai dengan yang disyaratkan, maka Penyedia Barang/Jasa diminta untuk menyusun Jadwal Waktu
Pelaksanaan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Waktu yang diberikan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah 120 (Seratus Dua Puluh) hari
kalender.
2. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pertama pekerjaan (PHO)
yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan.
3. Mencantumkan keterangan mengenai masa pemeliharaan hasil pekerjaan atau penyerahan akhir
pekerjaan (FHO) yaitu paling kurang 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender setelah masa
pelaksanaan atau sejak serah terima pertama pekerjaan (PHO).
VI. PERSYARATAN PERSONIL INTI
Personil Inti (Tenaga Kerja Utama) minimal yang diperlukan untuk ditetapkan secara penuh pada
pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
a. Pelaksanaan Lapangan, pengalaman minimal 2 tahun, memiliki bersertifikat Keterampilan
TS051 Pelaksana Bangunan Gedung/ Pekerjaan Gedung atau TS052 Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung harus melampirkan referensi kerja 2 tahun yang ditanda tangani oleh PPK.
b. Petugas /Ahli K3 memiliki sertifikat keterampilan (SKA) dengan pengalaman 0 tahun.
VII. PERSYARATAN PERALATAN UTAMA
Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan yang diperlukan (akan digunakan) untuk
melaksanakan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
NO JENIS PERLATAN JUMLAH MILIK SENDIRI/ SEWA
1 Genset 1 Unit Milik Sendiri/ Sewa
2 Pompa Air dan Tandon Air 1 Unit Milik Sendiri/ Sewa
3 Mobil Pick Up 1 Unit Milik Sendiri/ Sewa
4 Waterpass 2 set Milik Sendiri/ Sewa
5 Alat Tukang Kayu dan Batu 2 set Milik Sendiri/ Sewa
Format Isian Peralatan Utama (Sebagai Lampiran pada Dokumen Pengadaan) terlampir. Melampirkan
bukti kepemilikan atau sewa.
VIII. KETENTUAN JENIS KONTRAK
Dokumen Kontrak disusun Berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
perubahannya, petunjuk teknisnya serta ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Sebelum penandatanganan kontrak PPK wajib memeriksa apakah pernyataan dalam formulir
Isian kualifikasi Penyedia masih berlaku. Apakah salah satu pernyataan tersebut tidak terpenuhi,
maka penandatanganan kontrak tidak dapat dilakukan.
2. Penandatanganan kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
diterbitkan SPPBJ dan setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan.
3. Bentuk Kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan ini adalah “Surat Perjanjian” dengan
susunan Format Isian, Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat khusus Kontrak
(SSKK).
4. Berdasarkan Pembebanan Tahun Anggaran, Jenis Kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan
ini adalah “Kontrak Tahun Tunggal”.
5. Berdasarkan Cara Pembayarannya, Jenis Kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan ini
adalah “Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan ”.
6. Cara Pembayarannya adalah dengan “Cara Angsuran (Termin)”.
Ketentuan lain yang belum diuraikan, akan dibahas pada saat penandatanganan kontrak, dimana PPK
dan Penyedia Barang/Jasa wajib Memeriksa konsep kontrak meliputi substansi, Bahasa, radoksional,
angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak.
IX. JAMINAN PELAKSANAAN
Jaminan Pelaksanaan diberikan Penyedia Barang/Jasa setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum
penandatanganan Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Diterbitkan oleh Bank Umum (tidak termasuk bank perkreditan rakyat).
2. Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
serah terima pertama pekerjaan berdasarkan Kontrak (PHO).
3. Penyerahan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak (untuk nilai
penawaran terkoreksi 80% s.d. 100% dari nilai total HPS) atau sebesar 5% (lima perseratus)
dari nilai total HPS (untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% dari nilai total HPS).
4. Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pernyataan
Wanpresentasi dari PPK diterima oleh penerbit jaminan.
Kegagalan penyedia yang ditunjuk untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dipersamakan dengan
penolakan untuk menandatangani Kontrak. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Jaminan
Pelaksanaan diatur dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK).
X. JAMINAN PEMELIHARAAN
1. Diterbitkan oleh Bank Umum (tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat).
2. Jaminan Pemeliharaan Wajib diberikan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
setelah Pelaksanaan Pekerjaan dinyatakan 100% (seratus persen).
3. Jaminan Pemeliharaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari Nilai Kontrak diberikan kepada PPK
untuk menjamin Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi yang telah diserahkan.
4. Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat belas) hari kerja setelah Masa
Pemeliharaan selesai.
Kegagalan Penyedia Barang/Jasa yang menerima penunjukan untuk menyerahkan Jaminan
Pelaksanaan dipersamakan dengan penolakan untuk menandatangani Kontrak dan akan dikenakan
sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Jaminan
Pelaksanaan diatur dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK).
Demikianlah disampaikan untuk dimaklumi dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Indralaya, 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Ogan Ilir,
SAYADI, S.Sos
NIP. 19661011 198702 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DD::\\SSMMPP\\uunndduuhhaann..ppnngg
KOMPLEK PERKANTORAN TERPADU TANJUNG SENAI KECAMATAN INDRALAYA 30662
KEGIATAN :
PERENCANAAN TEKNIS
PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH
GAMBAR KERJA
PEKERJAAN :
REHABILITASI 3 RUANG KELAS
SD NEGERI 13 MUARA KUANG
APBD 2023
SITE PLAN
Skala 1 : 250
R.
GURU
R.
KELAS
R.
KELAS
LOKASI RAHABILITASI RUANG KELAS
TOILET
R. GURU R. KELAS R. KELAS
PERPUSTAKAAN
TOILET GUDANG
JALAN
A
RUANG KELAS BELAJAR RUANG KELAS BELAJAR RUANG KELAS BELAJAR
±0.00 ±0.00 ±0.00
LANTAI KAYU LANTAI KAYU LANTAI KAYU
SELASAR
-0.05
LANTAI KAYU
DENAH EKSISTING
Skala 1 : 100
007
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
267 266 267 267 266 267 267 266 267
800 800 800
002
57
B
C
58
85 215 85
A
A
RUANG KELAS BELAJAR RUANG KELAS BELAJAR RUANG KELAS BELAJAR
±0.00 ±0.00 ±0.00 B
LANTAI KERAMIK 40 X 40 LANTAI KERAMIK 40 X 40 LANTAI KERAMIK 40 X 40
SELASAR
-0.05
LANTAI KERAMIK 40 X 40
DENAH RENCANA
Skala 1 : 100
007
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
267 266 267 267 266 267 267 266 267
800 800 800
002
57
B
C
58
85 215 85
TAMPAK DEPAN
Skala 1 : 100
TAMPAK BELAKANG
Skala 1 : 100
TAMPAK SAMPING KIRI TAMPAK SAMPING KANAN
Skala 1 : 100 Skala 1 : 100
-0.05
POTONGAN A - A
Skala 1 : 100
TAMPAK B - B
Skala 1 : 100
9,282
700 200
C
A B
5,391
004
75
85
02
02
2785
120 120 120 120 120 120 120 120 120 120 120 120
004
120 120 120 120 120 120 120 120 112200
5,391
A
RUANG KELAS BELAJAR RUANG KELAS BELAJAR RUANG KELAS BELAJAR
±0.00 ±0.00 ±0.00
SELASAR
-0.05
LANTAI COR BETON BERTULANG TEBAL 8 CM
007
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
267 266 267 267 266 267 267 266 267
800 800 800
002
57
B
C
58
85 215 85
Besi Ø 10 - 20
Besi Ø 10 - 20
Besi Ø 10 - 20
Ø10 -20 DOUBLE / DUA LAPIS
02-01Ø
COR BETON BERTULANG COR BETON BERTULANG COR BETON BERTULANG
TEBAL 8 CM TEBAL 8 CM TEBAL 8 CM
DENAH COR LANTAI
Skala 1 : 100
Ø 10 - 20 DOUBLE
DENAH PEMBESIAN PLAT LANTAI DETAIL PEMBESIAN
A
RUANG KELAS BELAJAR RUANG KELAS BELAJAR RUANG KELAS BELAJAR
±0.00 ±0.00 ±0.00
LANTAI KERAMIK 40 X 40 LANTAI KERAMIK 40 X 40 LANTAI KERAMIK 40 X 40
SELASAR
-0.05
LANTAI KERAMIK 40 X 40
007
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
267 266 267 267 266 267 267 266 267
800 800 800
002
57
B
C
58
85 215 85
60 6
6
012
12
05
6
P1 P2 P2 P2
TYPE P2
BAHAN KUSEN, PINTU & VENTILASI KAYU KLAS II
JUMLAH 3 UNIT
SKALA 1 : 25
6 60
6
05
6
012
12
6 80 6
21
DENAH PENEMPATAN KUSEN
Skala 1 : 100
TYPE P1
BAHAN KUSEN, PINTU & VENTILASI KAYU KLAS II
JUMLAH 1 UNIT
SKALA 1 : 25
J2 J2 J2 J2 J2 J2 J2 J2 J2
J1 J1 J1 J1 J1 J1
6
001
6
6 60 6
6
05
6
07
6
KACA BENING
T = 5 mm
KACA BENING
T = 5 mm
6
05
12 12
431
PERMUKAAN PERMUKAAN
LANTAI LANTAI
401
DENAH PENEMPATAN KUSEN
Skala 1 : 100
KACA BENING KACA BENING
T = 5 mm T = 5 mm
KACA BENING KACA BENING
T = 5 mm T = 5 mm
6 60 6 60
6 60 6 60 6 60 6
TYPE J1 TYPE J2
KUSEN KAYU KLAS II KUSEN KAYU KLAS II
BAHAN JEND. PANIL KACA KAYU KLAS II BAHAN JEND. PANIL KACA KAYU KLAS II
VENTILASI KAYU KLAS II VENTILASI KAYU KLAS II
JUMLAH 6 UNIT JUMLAH 9 UNIT
SKALA 1 : 25 SKALA 1 : 25
10
21
10
6
6
ROLLING DOOR
12
6 6
320
012
Balok latei 10/15
ROLLING DOOR
TYPE : ROLLING DOOR
Jumlah : 2 Unit
Material : Kusen Rooling door, frame besi
Daun besi plate
2785
5
0
0
,5
3
9
6
DENAH ATAP
Skala 1 : 100
A
007
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
267 266 267 267 266 267 267 266 267
800 800 800
002
K1 K1 K1 K1 K1 K1 K1 K1 K1 K1
Sloof 15/20 Sloof 15/20 Sloof 15/20
Sloof 15/20 Sloof 15/20 Sloof 15/20
KP KP KP KP
Sloof 15/20 SSllooooff 1155//2200 Sloof 15/20 Sloof 15/20
Sloof 15/20
K1
Sloof 15/20 Sloof 15/20 Sloof 15/20
K1 K1 K1 K1 K1 K1 K1 K1 K1 K1 K1
B
Sloof 15/20
Sloof 15/20 Sloof 15/20
K2 K2 K2 K2 K2 K2 K2 K2 K2 K2 K2
C
215
NAMA K1 K2 KP
UKURAN 150 mm x 200 mm 110 mm x 110 mm
11
POTONGAN
TULANGAN 4 Ø 10 mm
CINCIN Ø6 - 150 mm Ø6 - 150 mm
TABEL PEMBESIAN KOLOM
SKALA 1 : 12,5
11
UKURAN 150 mm x 200 mm
LOKASI TUMPUAN LAPANGAN
POTONGAN
TULANGAN
CINCIN
02
NAMA
15
TABEL PEMBESIAN SLOOF
SKALA 1 : 12,5
02
SLOOF
150 mm x 200 mm
15
4 Ø 10 mm 4 Ø 10 mm
Ø6 - 150 mm Ø6 - 150 mm Ø6 - 150 mm
02
15
02
Sloof 15/20 Sloof 15/20 Sloof 15/20
Sloof 15/20 Sloof 15/20 Sloof 15/20
Sloof 15/20 Sloof 15/20 Sloof 15/20
DENAH SLOOF DAN KOLOM
Skala 1 : 100
15
4 Ø 10 mm 4 Ø 10 mm
A
007
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
267 266 267 267 266 267 267 266 267
800 800 800
002
Pasangan 1 bata T : 20 cm Pasangan 1 bata T : 20 cm Pasangan 1 bata T : 20 cm
Pasangan 1 bata T : 20 cm Pasangan 1 bata T : 20 cm Pasangan 1 bata T : 20 cm
Pasangan 1 bata T : 20 cm Pasangan 1 bata T : 20 cm Pasangan 1 bata T : 20 cm
Pasangan 1 bata T : 20 cm Pasangan 1 bata T : 20 cm Pasangan 1 bata T : 20 cm Pasangan 1 bata T : 20 cm
Pasangan 1 bata T : 20 cm
Pasangan 1 bata T : 20 cm Pasangan 1 bata T : 20 cm Pasangan 1 bata T : 20 cm
Pasangan 1 bata T : 20 cm Pasangan 1 bata T : 20 cm Pasangan 1 bata T : 20 cm
B
Pasangan 1 bata T : 20 cm Pasangan 1 bata T : 20 cm Pasangan 1 bata T : 20 cm
Pasangan 1 bata T : 20 cm
Pasangan 1 bata T : 20 cm Pasangan 1 bata T : 20 cm
C
215
DENAH PASANGAN BATA 1 BATA
Skala 1 : 100
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
267 266 267 267 266 267 267 266 267
Balok 10/15 Balok 10/15 Balok 10/15
Balok 10/15 Balok 10/15 dan Balok 10/15
Balok diatas Rolling door
Balok 10/15 Balok 10/15 Balok 10/15
Balok 10/15
Balok 10/15 Balok 10/15 Balok 10/15
Balok 12/15 Balok 12/15 Balok 12/15 Balok 12/15
Balok 12/15
Balok 12/15 Balok 12/15
215 800 800 800
DENAH BALOK
Skala 1 : 100
UKURAN 120 mm x 150 mm
LOKASI TUMPUAN LAPANGAN
POTONGAN
TULANGAN
CINCIN
51
NAMA BALOK TERAS NAMA RING BALOK
UKURAN 100 mm x 150 mm
LOKASI TUMPUAN LAPANGAN
12
POTONGAN
4 Ø 10 mm 4 Ø 10 mm TULANGAN 4 Ø 10 mm 4 Ø 10 mm
Ø6 - 150 mm Ø6 - 150 mm CINCIN Ø6 - 150 mm Ø6 - 150 mm
TABEL PEMBESIAN BALOK TABEL PEMBESIAN RING BALOK
SKALA 1 : 12,5 SKALA 1 : 12,5
51
10
51
10
51
Balok 10/15
Bubungan Genteng Metal
Genteng Metal
77
Truss Screw 6 x 20
Reng R32-045
77
500,5
Truss C75/75
77
77
693
77 Truss C/75/75
Balok 12/15
77
85 Pllafond Kalsiboard 4,5 mm
DETAIL KUDA-KUDA 7 M'
Skala 1 : 40
75 Listplank GRC 8 mm
700 200
5,391
2 7
°
DETAIL KUDA-KUDA 7 M'
Skala 1 : 40
408,5 408,5
B
B
KP
RB
40
K1 KP K1
K1
DETAIL TEBENG LAYAR
Skala 1 : 40
5,391
217,2
700 200
SIMBOL K1 K2 KP
UKURAN 150 mm x 200 mm 110 mm x 110 mm
11
POTONGAN
TULANGAN 6 Ø 10 mm 4 Ø 10 mm
CINCIN Ø6 - 150 mm Ø6 - 150 mm
TABEL PEMBESIAN KOLOM
SKALA 1 : 12,5
11
150 mm x 200 mm
15
6 Ø 10 mm
Ø6 - 150 mm
02
SIMBOL BALOK RING BALOK
UKURAN 120 mm x 200 mm 100 mm x 150 mm
LOKASI TUMPUAN LAPANGAN TUMPUAN LAPANGAN
15
POTONGAN
TULANGAN 4 Ø 10 mm 4 Ø 10 mm 4 Ø 10 mm 4 Ø 10 mm
CINCIN Ø6 - 150 mm Ø6 - 150 mm Ø6 - 150 mm Ø6 - 150 mm
51
10
51
10
TABEL PEMBESIAN BALOK DAN RING BALOK
SKALA 1 : 12,5
51
12
51
2785
RANGKA HOLLOW 40X40
5 0
0 ,5 60 60 60
3
9
6
DENAH PLAFOND
Skala 1 : 100
08
08
08
LIST PROFIL
LIST PROFIL
PLAFOND KALSIBOARD
+3.75
LIST PROFIL
LIST PROFIL
A
007
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
267 266 267 267 266 267 267 266 267
800 800 800
002
57
B
C
58
85 215 85| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 May 2023 | Peningkatan Jalan Menuju Smpn 3 Pemulutan | Kab. Ogan Ilir | Rp 2,000,000,000 |
| 30 May 2023 | Peningkatan Kertabayang - Batas Oki - Sukamaju | Kab. Ogan Ilir | Rp 1,500,000,000 |
| 3 March 2023 | Pemeliharaan/Docking Knp.327 | Kementerian Perhubungan | Rp 1,284,770,000 |
| 9 July 2024 | Pemasangan Conblock Halaman Kantor Diknas Dan Dinkes Kpt Tanjung Senai | Kab. Ogan Ilir | Rp 900,000,000 |
| 30 May 2024 | Rehab Total Ruang Tkn Pembina Indralaya | Kab. Ogan Ilir | Rp 700,000,000 |
| 30 May 2024 | Rehab 3 Ruang Kelas Smpn 1 Muara Kuang | Kab. Ogan Ilir | Rp 600,000,000 |
| 17 July 2023 | Pembangunan Rkb 2 Lokal (Bertingkat) Smp Negeri 1 Indralaya | Kab. Ogan Ilir | Rp 589,000,000 |
| 7 February 2023 | Pembangunan Rkb Mts Nurul Hilal Senuro | Kab. Ogan Ilir | Rp 555,000,000 |
| 18 May 2015 | Cetak Pin Dprd | Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir | Rp 520,000,000 |
| 28 October 2022 | Rehabilitasi Jalan Ruas Kuang Dalam - Beringin Dalam (Lanjutan) | Kab. Ogan Ilir | Rp 500,000,000 |