| 0862383163306000 | Rp 4,993,148,585 | |
CV Alittifaqiah Press | 09*7**3****12**0 | - |
| 0033337700112000 | - | |
| 0828248435124000 | - | |
| 0028273274643000 | - | |
CV Bintang Samudra | 00*9**7****06**0 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PA : Ruslan, ST., MM., MT.
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Ogan Ilir
PPK : Mario Ibrahim, S.T., M.T
NAMA PEKERJAAN : Penanggulangan Banjir Kecamatan Indralaya Utara Kec.
Indralaya Utara
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
Penanggulangan Banjir Kecamatan Indralaya Utara Kec. Indralaya Utara
Provinsi/Kabupaten : Sumatera Selatan / Ogan Ilir / Indralaya
/Kota
Nomor DPA : DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024
Program : 1.03.02 Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
:
Kegiatan 1.03.02.2.01 Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada
Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
:
Sub Kegiatan 1.03.02.2.01.0093 Normalisasi/Restorasi Sungai
:
Instansi Pelaksana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
1.
:
LATAR Sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja
BELAKANG
Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2024 Nomor :
DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024 Program Penyelenggaraan
Sumber Daya Air. Paket Pekerjaan Penanggulangan Banjir Kecamatan
Indralaya Utara Kec. Indralaya Utara, dimana pengelolaan sumber daya
air ini merupakan tanggung Jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Ogan Ilir.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Maksud pekerjaan Penanggulangan Banjir meningkatkan produktifitas
hasil pertanian wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan untuk memperbaiki dan mengembalikan fungsi sungai
secara normalnya. Tujuan dari Penanggulangan Banjir adalah
untuk memperlebar badan sungai, merapikan bentuk sungai, dan
mengeruk kedalam sungai supaya memiliki daya tampung yang ideal
dalam menampung volume dan debit arus air.
3. TARGET/ : Sasaran Penanggulangan Banjir adalah meningkatkan Produksi Pangan
SASARAN
Dalam Rangka mendukung program Pemerintah Pusat dalam Upaya
“Kedaulatan Pangan”
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
ORGANISASI
pengadaan konstruksi:
PENGADAAN
KONSTRUKSI a. OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Ogan Ilir
b. PPK : Mario Ibrahim, S.T., M.T
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
DAN PERKIRAAN
konstruksi: dana BANGUB Kab. Ogan Ilir Tahun 2024
BIAYA
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi:
Rp. 4.997.759.000- (Empat Miliyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh
Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
6. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan Penanggulangan
LOKASI
Banjir Kecamatan Indralaya Utara Kec. Indralaya Utara
PEKERJAAN,
Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan Kec. Indralaya Utara
7. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah selama 120
PELAKSANAAN
( Seratus Dua Puluh) hari kalender, terhitung sejak tanda tangan kontrak
PEKERJAAN
dan Jangka waktu pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender.
8. TENAGA AHLI/ : Tenaga Ahli/Tenaga Terampil yang diperlukan untuk melaksanakan
TENAGA
pengadaan pekerjaan konstruksi adalah sebagai berikut :
TERAMPIL
Catatan :
Untuk Tenaga ahli Pelaksana Lapangan harus melampirkan
referensi kerja yang di tandatangani oleh PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen)
9. PERALATAN : Daftar Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk melaksanakan
UTAA MINIMAL pekerjaan, yaitu :
No Jenis Alat Jumlah Keterangan
1 Excavator Long Arm 1 unit Sewa / Milik
2 Water Pass 1 Unit Sewa / Milik
Semua peralatan harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan alat
atau surat perjanjian sewa, minimal selama jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan.
10 STRATEGI : Guna menjaga mutu hasil pelaksanaan, maka pelaksanaan pekerjaan
PENCAPAIAN
. diawasi secara intensif dan hasil pelaksanaan fisik lapangan disajikan
KELUARAN
dalam bentuk laporan pekerjaan yang mencakup :
1. Laporan Harian
Merupakan laporan pekerjaan yang dilakukan setiap hari.
2. Laporan Mingguan
Merupakan laporan pekerjaan teknis yang terdiri dari pencatatan
volume, nilai bobot pekerjaan yang dicapai.
3. Laporan Bulanan
Laporan akumulasi dari mingguan yang mencakup pencatatan
volume, nilai bobot pekerjaan yang dicapai.
4. Photo dokumentasi proses pekerjaan serta lampiran mutu
pekerjaan sesuai item pekerjaan yang di syaratkan.
11 SPESIFIKASI : Spesifikasi teknis Penyedia Jasa, meliputi:
TEKNIS
1. Memiliki Izin Usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
PENYEDIA JASA
yaitu sebagai berikut :
Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
yang masih berlaku.
2. Sebagai wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) aktif, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak KSWP Valid SPT 2023.
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi yang masih
berlaku, dengan Klasifikasi Usaha Kecil Bidang Bangunan Sipil Sub
Bidang (SI 001) Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air,
Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya atau
sertifikat Badan Usaha (SBU) Sub Bidang (BS 004) Klasifikasi
Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase.
4. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak
kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun.
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama
Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali
yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
6. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan).
7. Menandatangani Pakta Integritas.
JENIS
12
PENANGANAN
PEKERJAAN
KETENTUAN
JENIS KONTRAK
: Dokumen Kontrak disusun Berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun
13
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya,
petunjuk teknisnya serta ketentuan teknis operasional pengadaan
barang/jasa, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sebelum penandatanganan kontrak, PPK wajib memeriksa apakah
pernyataan dalam formulir Isian Kualifikasi Penyedia masih berlaku.
Apabila salah satu pernyataan tersebut tidak terpenuhi, maka
penandatanganan kontrak tidak dapat dilakukan.
2. Penandatanganan kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat) belas
hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ dan setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan.
3. Bentuk Kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan ini adalah
"Surat Perjanjian" dengan Susunan Format Isian, Syarat-syarat
Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK).
4. Berdasarkan Pembebanan Tahun Anggaran, Jenis Kontrak untuk
melaksanakan paket pekerjaan ini adalah "Kontrak Tahun Tunggal".
5. Berdasarkan Cara Pembayarannya, Jenis Kontrak untuk
melaksanakan paket pekerjaan ini adalah "Kontrak Gabungan
Lumpsum dan harga satuan".
6. Cara Pembayarannya adalah dengan "Cara Angsuran ( Termin )".
Ketentuan lain yang belum diuraikan, akan dibahas pada saat
penandatanganan kontrak, dimana PPK dan Penyedia Barang/Jasa
wajib Memeriksa Konsep Kontrak meliputi subtansi, bahasa,
redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap
lembar Dokumen Kontrak.
RENCANA
14 KESELAMATAN
: Rencana Keselamatan Konstruksi memenuhi persyaratan sebagai berikut :
DAN KESEHATAN
1. Elemen SMKK meliputi :
KERJA
KONSTRUKSI
a. Kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam keselamatan
(RK3K)
konstruksi
b. Perencanaan keselamatan konstruksi;
Uraian Pekerjaan;
Manajemen resiko dan rencana tindakan, meliputi:
Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya,
menilai tingkat risiko dan;
Penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran khusus dan program
khusus.
c. Dukungan keselamatan konstruksi
d. Operasi Keselamatan konstruksi
e. Evaluasi kinerja keselamatan konstruksi.
2. Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi
perusahaan penyedia jasa.
No URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
Kecelakaan akibat jenis penggunaan
peralatan.
1 Pekerjaan Galian
Kecelakaan longsor, terjatuh dari alat
JAMINAN
15 PEMELIHARAAN : Ketentuan Jaminan Pemeliharaan sebagai berikut :
1. Diterbitkan oleh Bank Umum (tidak termasuk Bank Perkreditan
Rakyat)
2. Jaminan Pemeliharaan Wajib diberikan oleh Penyedia Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya setelah Pelaksanaan Pekerjaan dinyatakan
100% (seratus persen).
3. Jaminan Pemeliharaan sebesar 5 % (lima per seratus) dari Nilai
Kontrak diberikan kepada KPA selaku PPK untuk menjamin
Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi yang telah diserahkan.
4. Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat belas) hari
kerja setelah Masa Pemeliharaan selesai.
Kegagalan Penyedia Barang/Jasa yang menerima penunjukan
untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dipersamakan
dengan penolakan untuk menandatangani Kontrak dan akan
dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pencairan Jaminan Pelaksanaan diatur
dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK)
TKDN
PEKERJAAN
16 KONSTRUKSI
Demikian disampaikan untuk dimaklumi dan dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Indralaya, 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Mario Ibrahim, S.T., M.T
NIP. 198403102006041009