| 0413623877307000 | Rp 989,925,453 | |
Tiga Putra Muara Ogan | 05*9**9****12**0 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PA : Ruslan, ST., MM., MT
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Ogan Ilir
PPK : Mario Ibrahim, ST., MT
NAMA PEKERJAAN : PENINGKATAN JALAN ASPAL DK TANJUNG BATU
(TANJUNG BATU SEBERANG DAN TANJUNG BARU PETAI)
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENINGKATAN JALAN ASPAL DK TANJUNG BATU (TANJUNG BATU SEBERANG DAN
TANJUNG BARU PETAI)
Provinsi/Kabupaten : Sumatera Selatan / Ogan Ilir / Indralaya
/Kota
Nomor DPA : DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024
Program : 1.03.10 Program Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : 1.03.10.2.01 Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : 1.03.10.2.01.08 Peningkatan Jalan
Instansi Pelaksana : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
LATAR Sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja
1.
BELAKANG
Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
:
Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2024 Nomor :
DPPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024 Program Penyelenggaraan
Jalan. Paket Pekerjaan PENINGKATAN JALAN ASPAL DK TANJUNG
BATU (TANJUNG BATU SEBERANG DAN TANJUNG BARU PETAI),
dimana pengelolaan jalan ini merupakan tanggung Jawab Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Maksud pekerjaan pengadaan konstruksi untuk meningkatkan kapasitas
struktur jalan kabupaten menjadi kondisi mantap.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan konstruksi agar jalan tersebut menjadi
kondisi mantap sehingga dapat memperlancar kegiatan mobilisasi
masyarakat, mempersingkat waktu tempuh dan menunjang kegiatan
perekonomian.
3. TARGET/ : Hasil pelaksanaan paket pekerjaan PENINGKATAN JALAN ASPAL DK
SASARAN
TANJUNG BATU (TANJUNG BATU SEBERANG DAN TANJUNG
BARU PETAI) adalah untuk meningkatkan kapasitas struktur jalan,
menjaga tingkat kondisi jalan tetap berada pada kondisi mantap (stabil)
sehingga fungsi jalan sebagai prasarana konektifitas yang berperan untuk
menunjang pembangunan pada semua satuan wilayah dan juga sebagai
sistem jaringan yang mengikat dan menghubungkan pusat-pusat
kegiatan serta meningkatkan perekonomian masyarakat dapat lebih
optimal.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
ORGANISASI
pengadaan konstruksi:
PENGADAAN
KONSTRUKSI a. OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Ogan Ilir
b. PPK : Mario Ibrahim, ST.MT
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
DAN PERKIRAAN konstruksi: dana BANGUB Kab. Ogan Ilir Tahun 2024
BIAYA
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi:
Rp 996.760.000,00 ,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Juta
Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)
6. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan Peningkatan Jalan
LOKASI
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan konstruksi yang akan
PEKERJAAN,
dilaksanakan di PENINGKATAN JALAN ASPAL DK TANJUNG BATU
(TANJUNG BATU SEBERANG DAN TANJUNG BARU PETAI).
7. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi adalah selama
PELAKSANAAN
120 (Seratus dua puluh) hari kalender, terhitung sejak tanda tangan kontrak
PEKERJAAN
dan Jangka waktu pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender.
8. TENAGA AHLI/ : Tenaga Ahli/Tenaga Terampil yang diperlukan untuk melaksanakan
TENAGA
pengadaan pekerjaan konstruksi adalah sebagai berikut :
TERAMPIL
Petugas / Ahli K3
Catatan :
Untuk Tenaga ahli Pelaksana Lapangan harus melampirkan
referensi kerja yang di tandatangani oleh PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) 2 TAHUN.
9. PERALATAN : Daftar Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk melaksanakan
UTAMA MINIMAL pekerjaan, yaitu :
Status
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
Kepemilikan
1 Dump Truck 3 – 6 M3 3 unit Milik / Sewa
2 Motor Grader Min100 HP 1 Unit Milik / Sewa
3 Vibratory Roller 5 – 8 Ton 1 Unit Milik / Sewa
4 Tandem Roller 6 – 8 Ton 1 Unit Milik / Sewa
Aspal Finisher 8 – 10 Ton 1 Unit Milik / Sewa
5
AMP 294 HP 1 Unit Milik / Sewa
6
Untuk Bukti kepemilikan / perjanjian sewa AMP memiliki izin
lingkungan AMDAL/UKL/UPL/SPPL oleh Pemerintah setempat
dimana AMP tersebut didirikan.
Melampirkan sertifikat kelaikan operasi/izin SLO untuk AMP.
Lokasi Keberadaan AMP yang di syaratkan sesuai dengan
spesifikasi umum yang berhubungan dengan tingkat kemudahan
dalam pelaksanaan(AMP).
Semua peralalatan harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan alat
atau surat perjanjian sewa, minimal selama jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan.
10 STRATEGI : Guna menjaga mutu hasil pelaksanaan, maka pelaksanaan pekerjaan
PENCAPAIAN
. diawasi secara intensif dan hasil pelaksanaan fisik lapangan disajikan
KELUARAN
dalam bentuk laporan pekerjaan yang mencakup :
1. Laporan Harian
Merupakan laporan pekerjaan yang dilakukan setiap hari.
2. Laporan Mingguan
Merupakan laporan pekerjaan teknis yang terdiri dari pencatatan
volume, nilai bobot pekerjaan yang dicapai.
3. Laporan Bulanan
Laporan akumulasi dari mingguan yang mencakup pencatatan
volume, nilai bobot pekerjaan yang dicapai.
4. Photo dokumentasi proses pekerjaan serta lampiran mutu
pekerjaan sesuai item pekerjaan yang di syaratkan.
11 SPESIFIKASI : Spesifikasi teknis Penyedia Jasa, meliputi:
TEKNIS
1. Memiliki Izin Usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
PENYEDIA JASA
yaitu sebagai berikut :
Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan(TDP)
yang masih berlaku.
2. Sebagai wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) aktif, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak SPT 2023 (valid).
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi yang masih
berlaku, dengan Klasifikasi Usaha Bidang Bangunan Sipil Sub
Bidang (SI 003) Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya
(kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu
bandara/Kontruksi bangunan Sipil Jalan (BS 001).
4. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak
kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun.
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama
Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali
yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
6. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan).
7. Menandatangani Pakta Integritas.
JENIS
12
PENANGANAN No Uraian Satuan
PEKERJAAN
1 Mobilisasi Ls
2 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Ls
3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ls
4 Manajemen Mutu Ls
5 Penyiapan Badan Jalan M²
6 Lapis Pondasi Agregat Kelas A M³
7 Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi Liter
8 Laston Lapis Antara (AC-BC) Ton
: Dokumen Kontrak disusun Berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun
KETENTUAN
13
JENIS KONTRAK 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya,
petunjuk teknisnya serta ketentuan teknis operasional pengadaan
barang/jasa, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sebelum penandatanganan kontrak, PPK wajib memeriksa apakah
pernyataan dalam formulir Isian Kualifikasi Penyedia masih berlaku.
Apabila salah satu pernyataan tersebut tidak terpenuhi, maka
penandatanganan kontrak tidak dapat dilakukan.
2. Penandatanganan kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat) belas
hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ dan setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan.
3. Bentuk Kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan ini adalah
"Surat Perjanjian" dengan Susunan Format Isian, Syarat-syarat
Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK).
4. Berdasarkan Pembebanan Tahun Anggaran, Jenis Kontrak untuk
melaksanakan paket pekerjaan ini adalah "Kontrak Tahun Tunggal".
5. Berdasarkan Cara Pembayarannya, Jenis Kontrak untuk
melaksanakan paket pekerjaan ini adalah "Kontrak Gabungan
Lumpsum dan harga satuan".
6. Cara Pembayarannya adalah dengan "Cara Angsuran (Termin)".
Ketentuan lain yang belum diuraikan, akan dibahas pada saat
penandatanganan kontrak, dimana PPK dan Penyedia Barang/Jasa
wajib Memeriksa Konsep Kontrak meliputi subtansi, bahasa,
redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap
lembar Dokumen Kontrak.
RENCANA
: Rencana Keselamatan Konstruksi memenuhi persyaratan sebagai berikut :
KESELAMATAN
1. Elemen SMKK meliputi :
DAN KESEHATAN
14
KERJA
a. Kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam keselamatan
KONSTRUKSI
konstruksi
(RK3K)
b. Perencanaan keselamatan konstruksi;
Uraian Pekerjaan;
Manajemen resiko dan rencana tindakan, meliputi:
Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya,
menilai tingkat risiko dan;
Penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran khusus dan program
khusus.
c. Dukungan keselamatan konstruksi
d. Operasi Keselamatan konstruksi
e. Evaluasi kinerja keselamatan konstruksi.
2. Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi
perusahaan penyedia jasa.
No URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
Kecelakaan akibat jenis dan cara
1 Pekerjaan Badan Jalan
penggunaan peralatan.
Pekerjaan Penyiapan
2 Tergilas Roda Alat Berat
Badan Jalan
Terkena Iritasi pada mata, saluran
3 Pekerjaan Berbutir pernapasan, tertimpa agregat dari dump
truck.
: Besarnya nilai Jaminan Pelaksanaan sebagai berikut :
1. Untuk nilai penawaran antara 80% sampai dengan 100% dari nilai
HPS, jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak; atau
JAMINAN
15
PELAKSANAAN 2. Untuk nilai penawaran dibawah 80% dari nilai HPS, jaminan
pelaksanaan sebesar 5% dari nilai HPS.
: Ketentuan Jaminan Pemeliharaan sebagai berikut :
1. Diterbitkan oleh Bank Umum (tidak termasuk Bank Perkreditan
Rakyat).
JAMINAN
16
PEMELIHARAAN
2. Jaminan Pemeliharaan Wajib diberikan oleh Penyedia Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya setelah Pelaksanaan Pekerjaan dinyatakan
100% (seratus persen).
3. Jaminan Pemeliharaan sebesar 5 % (lima per seratus) dari Nilai
Kontrak diberikan kepada PPK untuk menjamin Pemeliharaan
Pekerjaan Konstruksi yang telah diserahkan.
4. Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat belas) hari
kerja setelah Masa Pemeliharaan selesai.
Kegagalan Penyedia Barang/Jasa yang menerima penunjukan
untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dipersamakan
dengan penolakan untuk menandatangani Kontrak dan akan
dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pencairan Jaminan Pelaksanaan diatur
dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK)
:
17 TKDN
No Uraian TKDN
PEKERJAAN
KONTRUKSI
1 Mobilisasi 100.00%
2 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas 100.00%
3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja 100.00%
4 Manajemen Mutu 100.00%
5 Penyiapan Badan Jalan 100.00%
6 Lapis Pondasi Agregat Kelas A 100.00%
7 Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi 100.00%
8 Laston Lapis Antara (AC-BC) 86.26%
Demikian disampaikan untuk dimaklumi dan dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Indralaya, 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Mario Ibrahim, ST.MT
NIP. 198403102006041009