Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kantor Kejari Oku Selatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4818343
Date: 22 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,488,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,481,224,900
Winner (Pemenang): Osa.CV
NPWP: 314634056313000
RUP Code: 38809566
Work Location: Kelurahan Bumi Agung Kec Muaradua - Ogan Komering Ulu Selatan (Kab.)
Participants: 15
Applicants
Reason
0314634056313000Rp 3,412,092,134-
0908855919301000Rp 3,427,310,607-
0909913931307000Rp 3,430,394,676Tidak dapat menampilkan SBU yang sesuai dalam persyaratan
0313316622313000Rp 3,436,374,331-
0907459234303000--
CV Teratai Matahari
07*0**5****03**0--
0721556207303000--
0908828353307000--
PT Yura Mitra Mandiri
09*8**2****07**0--
0959579939302000--
CV Alittifaqiah Press
09*7**3****12**0--
0033099177302000--
0758095327121000--
0839466687302000--
0752728139303000--
Attachment
SPESIFIKASI  TEKNIS                                
PASAL 01 : URAIAN UMUM                                                  
                                                                        
                                                                        
1.1. Nama Pekerjaan ini adalah : Pembangunan Sarana dan Prasarana       
                        Kantor Kejari OKU Selatan                       
                                                                        
                                                                        
1.2. Pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan menurut Gambar-Gambar Bestek, RKS
     dan juga Semua Syarat-Syarat, Ketentuan-Ketentuan dan Cara-Cara yang
     disebutkan dalam Rencana Pekerjaan ini dan Penjelasan-penjelasan tambahan,
     yang dicatat atau dimuat dalam Risalah Berita Acara Pemberian Penjelasan
     Pekerjaan serta Segala Petunjuk, Saran dan Perintah Lisan dan Tertulis dari
     Pemimpin Proyek maupun Pengawas Lapangan selama pekerjaan berlangsung.
1.3. Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah semua pekerjaan yang tercantum dalam
     Rencana Anggaran Biaya yang dibuat berdasarkan BQ (Bill of Quantity) yang dibuat
     oleh Perencana.                                                    
                                                                        
1.4. Pekerjaan meliputi mendatangkan bahan bangunan, alat-alat, perkakas dan
     pengerahan tenaga kerja. Disamping itu Pemborong juga harus melaksanakan
     pekerjaan persiapan serta keperluan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan
     ini, sehingga pekerjaan bisa diselenggarakan dengan cepat, tepat waktu, tepat mutu,
     baik dan sempurna sesuai dengan RKS yang ada.                      
1.5. Pemborong berkewajiban untuk meneliti Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknik
     yang ada, Gambar-gambar Rencana lengkap dengan Gambar-gambar Penjelasan
     dan Dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kebenaran dan kondisi pekerjaan,
     meninjau tempat dimana pekerjaan akan dilaksanakan, melakukan pengukuran-
     pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan
     untuk penyelesaian dan kelengkapan pelaksanaan kegiatan.           
                                                                        
                                                                        
PASAL 02 : PENJELASAN RKS DAN GAMBAR                                    
                                                                        
2.1. Pemborong wajib meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
     (RKS) termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara
     Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).                                 
                                                                        
2.2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka
     dokumen yang mengikat / berlaku adalah RKS. Bila gambar tidak cocok dengan
     gambar lain, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku.
     Begitu pula apabila dalam RKS tidak tercantumkan, sedang gambar ada, maka
     gambarlah yang mengikat.                                           
2.3. Bila perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaan
     menimbulkan kesalahan, Pemborong wajib menanyakan kepada Pengawas dan
     Pemborong mengikuti keputusan.                                     
2.4. Dalam penelitian tersebut dilakukan juga terhadap volume pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
PASAL 03 : PEKERJAAN PERSIAPAN                                          
                                                                        
3.1. Sebelum kegiatan fisik dimulai Pemborong harus :                   
                                                                        
     a. Membersihkan lokasi perkerjaan                                  
     b. Melaksanakan uitzet dan pengukuran dengan pesawat ukur.         
     c. Memasang patok-patok tetap, patok-patok bantu, bouwplank profil yang peil-
       peilnya diambil dari titik acuan (bench mark) yang ditetapkan oleh Direksi.
                                                                        
3.2. Patok titik tiap bangunan harus ditempatkan di lokasi yang aman dari gangguan
     sehingga tidak berubah posisinya.                                  
3.3. Patok as profil bouwplank yang dipasang harus kokoh tidak goyah/ berubah.
3.4. Ketepatan dan ketelitian uitzet yang dikerjakan oleh Pemborong harus mendapat
     pengesahan dari Direksi. Untuk itu sesudah pekerjaan uitzet selesai, Pemborong
     harus meminta Direksi untuk melakukan pengecekan dan mengesahkannya.
                                                                        
                                                                        
PASAL 04 : DAERAH KERJA, DIREKSI KEET/ BARAK KERJA,GUDANG               
                                                                        
                                                                        
4.1. Pemborong wajib mempersiapkan tempat kerja dan daerah kerja agar lahan kerja
     siap digunakan.                                                    
4.2. Pemborong sebelum mulai kegiatan fisik harus membuat atau menyewa tempat
     untuk barak dan Direksi Keet dengan ukuran sesuai dengan BQ dengan ketentuan :
     a. Ruang kerja berukuran 3 x 4 m dengan kondisi sebagaimana Direksi Keet.
                                                                        
     b. Gudang berukuran secukupnya dengan ketentuan :                  
        -  Konstruksi dan dinding kayu yang baik                        
                                                                        
        -  Lantai beton tak bertulang / Mutu Bo tebal 5 cm              
        -  Memenuhi syarat untuk menyimpan PC dan bahan-bahan pabrikan lainnya.
                                                                        
     c. Barak berukuran secukupnya untuk dapat menampung tenaga kerja yang
       diperlukan dan cukup sehat untuk dihuni.                         
4.3. Pemborong harus menjamin Direksi Keet dan Kelengkapannya dipersiapkan dan
     diadakan sedemikian rupa dapat berfungsi dengan baik               
                                                                        
                                                                        
PASAL 05 : JALAN KERJA                                                  
                                                                        
5.1. Jalan yang dipergunakan untuk kegiatan pelaksanaan harus disiapkan oleh
     Pemborong sendiri, dengan lebar dan kondisi jalan kerja harus memenuhi syarat
     untuk lalu lintas kendaraan roda 4 atau lalu lintas kerja dengan aman.
                                                                        
5.2. Pihak Pemborong wajib memelihara dan memperbaiki jalan masuk atau jalan desa,
     gorong-gorong jembatan desa yang rusak akibat lalu lintas kegiatan pekerjaan.
                                                                        
PASAL 06 : PAPAN NAMA PEKERJAAN                                         
                                                                        
                                                                        
6.1. Pemborong harus membuat papan nama pekerjaan ukuran 0.90 m x 1.20 m,
     sebanyak 1 (satu) buah, dengan bentuk standar yang dipasang di tepi jalan masuk
     pekerjaan atau sesuai dengan petunjuk Direksi.                     
6.2. Papan nama pekerjaan harus sudah dipasang sebelum fisik pekerjaan dimulai.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 07 : UITZET, PROFIL DAN BOUWPLANK                                 
7.1. Uitzet :                                                           
     a. Uitzet harus dilakukan dengan menggunakan pesawat ukur.         
                                                                        
     b. Duga ketinggian (peil) diambil dari titik ikat yang telah ditetapkan Proyek.
     c. Profil bangunan dibuat sesuai dengan rencana bentuk konstruksi dan terpasang
       kokoh.                                                           
     d. Bouwplank dipasang dengan peil yang diambil dari titik ikat pada bouwplank
       harus ditegaskan posisi as dan angka peilnya.                    
                                                                        
7.2. Profil dan Bouwplank :                                             
     a. Bouwplank bila diperlukan dibuat dengan konstruksi kayu dan papan jenis Kayu
       Meranti                                                          
                                                                        
     b. Tiang bouwplank untuk tinggi maksimal 2 m harus terbuat dari balok Kayu
       Meranti sekurang-kurangnya dengan ukuran 5/7 cm, terpasang kokoh dan tidak
       berubah selama masa konstruksi.                                  
     c. Papan bouwplank sekurang-kurangnya memiliki ukuran 2/20 cm, bahan Kayu
       Meranti, diserut pada sisi yang digunakan dan dilengkapi dengan notasi as serta
       angka duga tinggi peil yang ditulis dengan cat warna merah.      
                                                                        
                                                                        
PASAL 08 : KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA                              
                                                                        
                                                                        
8.1. Pemborong wajib menjamin kesehatan dan keselamatan kerja bagi para pekerja dan
     lingkungan sekitarnya dengan melakukan langkah-langkah antisipatif.
8.2. Di Direksi Keet Pemborong harus menyediakan obat-obatan untuk memberi
     pertolongan pertama/darurat bila ada pekerja yang sakit.           
                                                                        
8.3. Penginapan untuk pekerja harus layak dan memenuhi syarat kesehatan.
                                                                        
PASAL 09 : MENINGGALKAN TEMPAT / DAERAH KERJA                           
                                                                        
                                                                        
9.1. Direksi keet selama masa pemeliharaan menjadi tanggungan Pemborong untuk
     menjaganya.                                                        
9.2. Sebelum meninggalkan lokasi dimaksud, Pemborong harus mengembalikan kondisi
     lahan seperti semula yaitu jalan kerja harus sudah dibenahi, bekas-bekas bongkaran
     diangkut keluar lokasi kegiatan dan lain sebagainya.               
                                                                        
                                                                        
PASAL 10 : GAMBAR RENCANA PELAKSANAAN DAN GAMBAR DETAIL                 
                                                                        
10.1. Pelaksanaan fisik konstruksi harus dikerjakan sesuai dengan gambar perencanaan
     (gambar bestek) dan gambar detail serta gambar-gambar perubahan yang telah
     disetujui Pemimpin Proyek.                                         
                                                                        
10.2. Untuk pekerjaan yang memerlukan gambar detail, bagian gambar yang belum
     tersedia gambar detailnya harus dibuat Pemborong sendiri dan dimintakan
     persetujuannya kepada pengawas Direksi lapangan.                   
10.3. Apabila terhadap ketidaksesuaian antara gambar pelaksanaan (gambar bestek)
     dengan gambar detail maka gambar detail yang lebih mengikat.       
10.4. Apabila terdapat ketidaksamaan antara gambar dengan keadaan di lapangan,
     Pemborong harus memberitahukannya kepada Direksi untuk penentuan lebih lanjut.
10.5. Disamping gambar konstruksi yang telah ada gambar revisi / perubahan /
     penyempurnaan selama pelaksanaan yang mungkin ada, apabila sudah disetujui
     oleh Pemimpin Proyek, mengikat untuk penyelesaian pekerjaan.       
                                                                        
10.6. Pekerjaan yang dilaksanakan tidak berdasarkan gambar yang telah disetujui oleh
     Pemimpin Proyek, menjadi tanggungan Pemborong sendiri. Terhadap hal ini Direksi
     berhak agar pekerjaan tersebut dibongkar dan Pemborong wajib melaksanakannya.
10.7. Dalam hal Pemborong melaksanakan pekerjaan diluar ketentuan tanpa persetujuan
     Pemimpin Proyek maka hasil fisik pekerjaan tidak dapat diperhitungkan dalam
     prestasi pekerjaan. Hal ini menjadi tanggung jawab Pemborong sendiri.
10.8. Gambar terbangun/as built drawing :                               
                                                                        
     a. Setiap selesainya pekerjaan, terutama yang berkaitan dengan pengajuan
       permintaan pembayaran/termijn atas hasil fisik pekerjaan, Pemborong wajib
       membuat gambar terbangun (as built drawing) yang mendapat persetujuan oleh
       Direksi/Pemimpin Proyek.                                         
     b. Gambar tersebut butir a berkelanjutan sampai pekerjaan selesai 100 %
                                                                        
     c. Sebagai kelengkapannya dibuat Berita Acara atas gambar terbangun tersebut.
                                                                        
PASAL 11 : PEIL/DUGA KETINGGIAN                                         
                                                                        
                                                                        
11.1. Peil/duga ketinggian pokok menggunakan elevasi lokasi setempat dimana bangunan
     akan dibangun dan disetujui oleh Direksi.                          
11.2. Atas dasar duga ketinggian pokok tersebut Pemborong harus mengadakan
     pengukuran dan uitzet untuk penentuan bentuk dan tinggi bangunan yang akan
     dikerjakan.                                                        
11.3. Untuk memperlancar pelaksanaan, Pemborong dapat membuat patok bantu dari
     beton dengan duga ketinggian “diambil” dari peil pokok/titik ikat yang ditetapkan.
     Patok bantu dibuat dari beton bertulang campuran 1 : 3 : 5 berukuran 20 x 20 x 50
     dengan diberi paku pada bidang atasnya.                            
                                                                        
11.4. Patok beton diatas dibuat secukupnya dan ditempatkan sedemikian agar aman
     selama berlangsungnya pekerjaan dan sampai selesainya pekerjaan.   
                                                                        
                                                                        
PASAL 12 : UKURAN                                                       
                                                                        
12.1. Ukuran-ukuran pokok struktur yang akan dibuat dapat dilihat pada gambar-gambar
     pelaksanaan. Ukuran-ukuran yang belum tercantum atau kurang jelas dapat
     ditanyakan pada Direksi.                                           
12.2. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat)
     dengan gambar rencana, maka RKS yang lebih mengikat.               
                                                                        
12.3. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara skala gambar dengan angka ukuran yang
     tercantum maka ukuran yang mengikat dengan aturan :                
     a. Ukuran tertulis.                                                
                                                                        
     b. Ukuran skala gambar.                                            
12.4. Apabila ukuran dalam gambar pelaksanaan tidak sesuai dengan keadaan di
     lapangan, Pemborong harus memberitahukan kepada Direksi untuk penentuan
     ukuran selanjutnya.                                                
                                                                        
                                                                        
PASAL 13 : IJIN KERJA                                                   
                                                                        
13.1. Untuk memulai pelaksanaan pekerjaan, Pemborong memperoleh Surat Ijin memulai
     pekerjaan fisik/Surat Penunjukan (Gunning) dari Pemimpin Proyek.   
13.2. Pemborong wajib memberitahukan/laporan kepada Pemerintah/penguasa setempat
     tentang rencana kegiatan pelaksanaan pekerjaan.                    
                                                                        
                                                                        
PASAL 14 : RENCANA KERJA                                                
                                                                        
14.1. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung dari tanggal
     penunjukan/penetapan pemenang pelelangan, Pemborong harus sudah    
     menyerahkan program/rencana kerja terperinci untuk pelaksanaan pekerjaan.
                                                                        
14.2. Rencana Kerja berupa Time Schedule detail yang dilengkapi dengan  
     -   Rencana pengerahan dan penggunaan tenaga                       
                                                                        
     -   Volume kegiatan bagian-bagian pekerjaan                        
     -   Rencana penggunaan bahan bangunan                              
                                                                        
     -   Gambar tahapan kegiatan pekerjaan dan lain-lain                
14.3. Rencana kerja diatas dibuat oleh Pemborong dan dimintakan persetujuan Pemimpin
     Proyek.                                                            
14.4. Apabila diperlukan, Pemborong wajib mengadakan penyempurnaan atas rencana
     kerja tersebut atau sehubungan dengan adanya keterlambatan, perubahan-
     perubahan pelaksanaan, dengan persetujuan Direksi, Pemborong dapat menyusun
     kembali rencana kerjanya.                                          
                                                                        
                                                                        
PASAL 15 : GAMBAR DAN GRAFIK KEMAJUAN PELAKSANAAN                       
                                                                        
                                                                        
15.1. Pemborong harus membuat :                                         
     - Gambar-gambar detail yang menunjukkan bagian-bagian kegiatan yang sedang
       dilaksanakan/ telah diselesaikan.                                
     - Grafik-grafik kemajuan pekerjaan.                                
                                                                        
     - Grafik-grafik tenaga kerja, pemakaian bahan bangunan.            
     - Data lapangan misalnya : curah hujan, angin, pasang surut dan lain-lain.
                                                                        
15.2. Gambar kegiatan dan grafik-grafik diatas harus diplot setiap hari.
15.3. Semua data dan gambar di atas harus sudah ditempel di Direksi Keet selambat-
     lambatnya 14 hari kalender terhitung dari penunjukkan pekerjaan.   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 16 : PERSONALIA DAN TENAGA KERJA                                  
16.1. Pemborong selaku pelaksana pekerjaan ini wajib menugaskan personalia yang
     cakap dan berpengalaman sesuai bidang tugasnya untuk menyelesaikan tugas-
     tugas di lapangan.                                                 
16.2. Tenaga kerja dari proyek yang diperbantukan pada pelaksanaan pekerjaan ini,
     misalnya Operator, Mekanik, Driver (Pengemudi) menjadi tanggungan Pemborong.
16.3. Tenaga kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini diusahakan
     menggunakan tenaga kerja setempat. Dalam hal tenaga kerja setempat kurang/tidak
     mencukupi tenaga, dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.
                                                                        
16.4. Apabila Pemborong mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, maka pada
     pekerjaan selesai, Pemborong diwajibkan mengembalikan tenaga kerja tersebut ke
     tempat asalnya (demobilisasi).                                     
                                                                        
                                                                        
PASAL 17 : JAM KERJA                                                    
                                                                        
17.1. Pemborong menentukan sendiri jam kerja bagi petugas dan pekerja yang dikerahkan
     untuk melaksanakan pekerjaan ini, dengan tetap memperhitungkan waktu
     penyelesaian pekerjaan dan dengan mengingat peraturan perburuhan yang berlaku
     di tiap daerah yang bersangkutan.                                  
17.2. Dalam hal ini Pemborong perlu mengetahui/mempelajari data pasang surut air laut
     dikaitkan dengan program kerjanya.                                 
                                                                        
17.3. Dalam rangka mempercepat penyelesaian pekerjaan agar dapat mencapai target
     pelaksanaan fisik/tepat pada waktunya ataupun karena sifat/syarat pelaksanaan
     pekerjaan tidak boleh terputus maka Pemborong dapat melaksanakan pekerjaan
     diluar jam kerja/lembur bila perlu sampai malam hari.              
17.4. Dalam hal Pemborong akan bekerja diluar jam kerja/lembur maka Pemborong harus
     memberitahukan kepada Pengawas/Direksi pekerjaan secara tertulis sekurang-
     kurangnya 24 jam sebelumnya.                                       
                                                                        
                                                                        
PASAL 18 : BAHAN / MATERIAL BANGUNAN UNTUK PELAKSANAAN PEKERJAAN        
                                                                        
18.1. Pekerjaan mendatangkan bahan-bahan ke lokasi pekerjaan :          
                                                                        
     a. Pemborong berkewajiban mengadakan/mendatangkan bahan-bahan guna 
       pelaksanaan pekerjaan dan menyerahkan contoh bahan kepada Direksi untuk
       diperiksa. Segala biaya dan tanggung jawab pengadaan bahan-bahan ini
       menjadi beban Pemborong sepenuhnya.                              
     b. Bahan-bahan yang datang dan setelah diperiksa Direksi dapat diterima/disetujui,
       maka bahan tersebut masuk di gudang/Job Site dibawah pengawasan Direksi
       pekerjaan. Bahan-bahan tersebut tidak boleh ditarik keluar guna pekerjaan
       Pemborong di tempat pekerjaan yang lain.                         
     c. Untuk menjamin kelancaran pekerjaan, khususnya untuk Portland Cement (PC)
       Pemborong supaya memberikan jaminan secara tertulis bahwa telah  
       siap/mempunyai order pembelian PC yang cukup untuk menunjang kelancaran
       pekerjaan.                                                       
                                                                        
     d. Bahan-bahan yang didatangkan di lokasi pekerjaan tetapi tidak memenuhi
       persyaratan dan ditolak oleh Direksi, harus dibawa keluar lokasi pekerjaan
       dengan batas waktu paling lama 48 (empat puluh delapan ) jam atau dua hari
       terhitung dari keputusan penolakan oleh Direksi. Biaya pengeluaran bahan
       tersebut menjadi beban Pemborong.                                
     e. Bila Pemborong dengan sengaja memberikan bahan-bahan yang ditolak / afkir
       tersebut di lokasi pekerjaan maka Pemborong akan dikenakan denda kelalaian.
                                                                        
     f. Perubahan segala jenis bahan bangunan baik jenis bahan, ukuran maupun
       kualitas harus mendapat persetujuan Pengawas/Direksi.            
18.2. Pemeriksaan bahan bangunan dan kualitas pekerjaan :               
     a. Pemeriksaan bahan oleh Direksi didasarkan syarat-syarat bahan seperti tersebut
       dalam pasal 24 Bab II RKS ini.                                   
                                                                        
     b. Apabila dipandang perlu, Direksi / Pemimpin Proyek berhak meminta kepada
       Pemborong untuk memeriksakan kualitas bahan bangunan yang akan digunakan
       ke laboratorium yang ditunjuk dengan biaya ditanggung oleh Pemborong.
     c. Direksi/Petugas Proyek berhak mengadakan pemeriksaan ulang terhadap
       bahan-bahan yang sudah diterima. Dan bila dari hasil pemeriksaan ulang
       ternyata memang tidak memenuhi syarat, maka barang tersebut dinyatakan afkir
       dan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.                     
                                                                        
18.3. Penggunaan bahan - bahan yang belum diperiksa :                   
     a. Apabila Pemborong menggunakan/memasang bahan-bahan yang belum   
       diperiksa oleh Direksi, maka apabila Direksi meragukan kualitas bahan tersebut,
       Direksi berhak memerintahkan untuk melaksanakan pemeriksaan laboratorium
       mengenai kualitas pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Biaya
       pemeriksaan ini menjadi tanggungan Pemborong.                    
     b. Apabila dari hasil pemeriksaan diketahui kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan
       spesifikasi teknik yang telah ditetapkan, Pemborong harus membongkar
       pekerjaan tersebut dan mengganti dengan bahan-bahan yang sesuai dengan
       spesifikasi. Biaya yang timbul akibat pekerjaan ini sepenuhnya menjadi tanggung
       jawab Pemborong.                                                 
                                                                        
                                                                        
PASAL 19 : PEMERIKSAAN PEKERJAAN                                        
                                                                        
19.1. Pemborong wajib minta kepada Direksi/Petugas Proyek untuk memeriksa pekerjaan
     yang telah selesai dikerjakan sebelum melaksanakan pelaksanaan selanjutnya.
                                                                        
19.2. Bila Direksi pekerjaan/Petugas Proyek menganggap perlu untuk memeriksa
     pekerjaan, atau bila Pemborong memintanya secara tertulis untuk penyerahan
     seluruh pekerjaan, sebagian pekerjaan atau guna permintaan pembayaran, maka
     Pemborong, Wakil Pemborong atau Pelaksana harus hadir di tempat pekerjaan
     selama waktu pemeriksaan.                                          
19.3. Hasil pemeriksaan ditulis pada laporan hasil pekerjaan yang ditandatangani oleh
     kedua belah pihak yang memeriksa.                                  
                                                                        
                                                                        
PASAL 20 : LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN                                   
                                                                        
20.1. Pemborong wajib menyediakan 2 (dua) buah buku besar yang digunakan untuk :
                                                                        
     a. Mencatat semua instruksi / catatan Direksi yang diberikan oleh Direksi/Pengawas
       kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang selanjutnya disebut “Buku Direksi”.
     b. Buku untuk mencatat tamu/ Owner /wakil owner yang datang ke lokasi pekerjaan
       selama masa pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Tamu”.    
     c. Kedua buku tersebut harus ditandatangani bersama-sama oleh Pemborong dan
       Pengawas Lapangan. Pada serah terima pekerjaan selesai/penyerahan pertama
       kalinya. Buku-buku tersebut harus diserahkan kepada Direksi.     
                                                                        
20.2. Pemborong harus membuat Laporan Harian. Laporan Harian dibuat/diisi setiap hari
     untuk mencatat hal-hal sebagai berikut :                           
     a. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja bekerja pada hari itu serta tenaga personalia
       dari Pemborong sendiri.                                          
     b. Catatan bahan meliputi : bahan yang datang, bahan yang ditolak dan bahan yang
       digunakan untuk pelaksanaan perkerjaan, baik jenis maupun jumlahnya.
                                                                        
     c. Jenis kegiatan bagian konstruksi yang dilaksanakan pada hari tersebut dan
       besarnya kuantitas pekerjaan yang diselesaikannya.               
     d. Hasil fisik pekerjaan yang dicapai.                             
                                                                        
     e. Jumlah alat baik yang dioperasikan dan lamanya operasi alat yang
       bersangkutan.                                                    
     f. Keadaan cuaca (hujan, banjir, ramalan pasang surut dan lain-lain).
     g. Hambatan/kendala yang ada                                       
                                                                        
20.3. Pencatatan Buku Harian dilakukan oleh Pemborong dan diperiksa/diketahui
     kebenarannya oleh Pengawas Pekerjaan/Direksi.                      
20.4. Disamping membuat Laporan Harian, Pemborong wajib membuat laporan mingguan
     dan laporan bulanan dalam rangkap 4 (empat) yaitu untuk :          
                                                                        
     - 1 (satu) berkas untuk Pemimpin Proyek                            
     - 1 (satu) berkas untuk Pimpinan Sub. Proyek yang bersangkutan.    
                                                                        
     - 1 (satu) berkas untuk arsip Pemborong.                           
     - 1 (satu) berkas untuk Pengawas Lapangan.                         
     Laporan dimaksud didasarkan pada Buku Harian Pelaksana. Laporan Mingguan dan
     Laporan Bulanan harus ditandatangani oleh Pemborong dan Direksi. Laporan
     Bulanan yang dilampiri Laporan Mingguan diserahkan selambat-lambatnya pada
     tanggal 5 bulan berikutnya.                                        
                                                                        
20.5. Kemajuan dan kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus didokumentasikan dengan
     foto, sekurang-kurangnya :                                         
     - Kemajuan fisik 0%.                                               
                                                                        
     - Kemajuan fisik 50%.                                              
     - Kemajuan fisik 100%.                                             
     - Setelah masa pemeliharaan berakhir/penyerahan kedua.             
                                                                        
     Setiap pengambilan foto dibidik dari 3 arah dengan titik pengambilan yang tetap.
     Foto tersebut dicetak dengan ukuran 3R dalam rangkap 5 dan ditata dalam satu
     album.                                                             
20.6. Disamping foto-foto kemajuan pekerjaan, Pemborong wajib mengambil foto pada
     keadaan tertentu misalnya gelombang besar yang mengakibatkan kerusakan
     bangunan, perubahan galian yang sudah peil, dan lain sebagainya.   
20.7. Setiap pengambilan foto dokumentasi yang berkaitan dengan pelaksanaan
     pekerjaan ini, harus dipasang papan nama pekerjaan dengan format yang telah
     ditetapkan, data lapangan, tanggal dan prestasi fisik yang saat itu telah dicapai.
20.8. Pada akhir pelaksanaan pekerjaan, Pemborong diwajibkan menyetor foto ukuran
     20R sebanyak 2 (dua) buah lengkap dengan bingkainya.               
                                                                        
                                                                        
PASAL 21 : PEKERJAAN YANG TIDAK LANCAR                                  
                                                                        
21.1. Apabila pekerjaan yang tidak lancar yaitu tidak sesuai dengan rencana kerja, terlalu
     lambat atau terhenti sama sekali, maka Direksi Pekerjaan akan memberikan
     peringatan-peringatan/teguran-teguran secara tertulis kepada Pemborong.
                                                                        
21.2. Apabila Pemborong ternyata dengan sengaja tidak mengindahkan peringatan-
     peringatan 21.1. di atas dan telah cukup diberi peringatan dan teguran-teguran
     tertulis 3 kali berturut-turut, maka Pemimpin Proyek berhak melakukan pemutusan
     kontrak secara sepihak.                                            
                                                                        
PASAL 22 : PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG                                  
                                                                        
                                                                        
22.1. Pekerjaan tambah dan kurang hanya boleh dilakukan oleh Pemborong atas perintah
     tertulis Pemimpin proyek.                                          
22.2. Pekerjaan tambah yang dilakukan oleh Pemborong diluar ketentuan ayat 22.1. ini
     sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemborong.                       
                                                                        
22.3. Volume perkerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan dalam hal terdiri atas :
     a. Atas instruksi tertulis dari Pemimpin Proyek, mengingat pertimbangan
       teknis/konstruksi, bagian pekerjaan/jenis pekerjaan tidak perlu dikerjakan.
     b. Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/
       perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume pelaksanaan
       pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemimpin Proyek. 
                                                                        
22.4. Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan dalam hal :
     a. Atas instruksi pemimpin proyek secara tertulis, mengingat pertimbangan
       teknis/kontruksi dipandang perlu dilaksanakan suatu tambahan pekerjaan.
                                                                        
     b. Dijumpai kondisi lapangan yang memerlukan penyesuaian/perubahan konstruksi
       dan jika dilaksanakan akan menimbulkan penambahan biaya.         
22.5. Terhadap hal tersebut diatas akan diperhitungkan sebagai biaya kurang/tambah
     setelah ada persetujuan tertulis dari Pemimpin Proyek dan perhitungan biayanya
     didasarkan pada harga satuan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya
     Negosiasi yang ada.                                                
22.6. Dalam hal di dalam Rencana Anggaran Biaya tidak tercantum harga satuannya,
     akan dihitung berdasarkan harga bahan dan upah yang terlampir pada surat
     penawaran dan dihitung dengan analisa pekerjaan sesuai yang berlaku (analisa
     BOW)                                                               
PASAL 23 : ALAT DAN PERALATAN KERJA PEMBORONG                           
                                                                        
23.1. Pemborong wajib menyediakan sendiri semua jenis alat peralatan maupun
     perlengkapan kerja yang diperlukan untuk kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
23.2. Alat peralatan dimaksud harus dalam keadaan siap pakai, kerusakan yang terjadi
     selama pelaksanaan agar segera diperbaiki atau dicarikan gantinya. 
                                                                        
23.3. Untuk pekerjaan ini Pemborong wajib menyediakan peralatan antara lain :
     - Alat angkat dan alat angkut secukupnya.                          
                                                                        
     - Peralatan langsir bahan.                                         
     - Genset untuk lampu penerangan.                                   
                                                                        
     - Alat pemadat tanah/pasir (Stamper).                              
     - Pompa air.                                                       
     - Beton Mixer (Beton Molen).                                       
                                                                        
     - Alat pemadat beton (Vibrator).                                   
     Biaya angkutan, pengadaan maupun biaya operasional semua peralatan menjadi
     tanggungan Pemborong.                                              
                                                                        
23.4. Pemborong wajib menyediakan tambahan peralatan jika peralatan yang ada dinilai
     tidak mencukupi.                                                   
23.5. Keamanan alat selama pelaksanaan menjadi tanggung jawab Pemborong sendiri.
                                                                        
                                                                        
PASAL 24 : SYARAT-SYARAT BAHAN                                          
                                                                        
Bahan-bahan yang dibutuhkan harus memenuhi spesifikasi sebagaimana point-point
tersebut di bawah ini :                                                 
                                                                        
1. BATU BELAH/KALI                                                      
   a. Batu belah/batu pecah yang dipakai pada pekerjaan adalah seperti yang ditunjukkan
     dalam gambar-gambar seperti pasangan batu kali.                    
                                                                        
   b. Batu belah yang digunakan haruslah batu alam hasil pecahan dengan muka minimal
     3 sisi dan bukan batu glondong, harus bersih dan keras, tahan lama menurut
     persetujuan Direksi, serta bersih dari campuran besi, noda-noda, lubang-lubang,
     pasir, cacat atau ketidaksempurnaan lainnya.                       
   c. Ukuran batu yang akan digunakan untuk pasangan batu kali adalah 15-20 cm,
     sedangkan batu dengan ukuran lebih kecil dapat digunakan sebagai pengisi.
                                                                        
                                                                        
2. SEMEN PORTLAND                                                       
  a. Semen yang digunakan dalam pekerjaan harus semen portland sesuai dengan merk
     yang disetujui dan memenuhi standar nasional Indonesia, NI-8. Jenis semen lainnya
     dapat dipergunakan atas persetujuan Direksi. Semen yang digunakan harus
     merupakan produk dari satu pabrik yang telah mendapat persetujuan terlebih dahulu.
                                                                        
  b. Tiap semen yang menurut pendapat Direksi sudah mengeras atau sebagian mati
     harus ditolak dan segera dikeluarkan dari lokasi.                  
  c. Pengawas berhak untuk memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada
     setiap waktu sebelum dipergunakan dan dapat menyatakan untuk menerima atau
     tidak semen-semen tersebut.                                        
  d. Pemborong harus menyediakan tempat / gudang penyimpanan emen pada tempat-
     tempat yang baik sehingga semen-semen tersebut senantiasa terlindung dari
     kelembaban atau keadaan cuaca lain yang dapat merusak semen termasuk
     kemungkinan kena ombak pasang, terutama sekali pada lantai tempat penyimpanan
     tadi harus kuat dan berjarak minimal 30 cm dari permukaan tanah.   
  e. Semen dalam kantung-kantung semen tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari dua
     meter. Tiap-tiap penerimaan semen harus disimpan sedemikian rupa sehingga dapat
     dibedakan dengan penerimaan-penerimaan sebelumnya. Pemakaian semen harus
     diatur secara kronologi sesuai dengan penerimaan. Kantung-kantung semen yang
     kosong harus segera dikeluarkan dari lapangan.                     
                                                                        
                                                                        
3. PASIR                                                                
                                                                        
  a. Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras, kandungan lumpur
     yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar 5%.            
  b. Pasir harus memenuhi persyaratan PUBBI 1970 atau NI-3.             
  c. Pasir harus diletakkan di lokasi dimana tidak terjangkau pengaruh ombak air pasang
     surut. Pasir harus dihindari dari hujan asam dengan cara ditutup dengan
     terpal/plastik kuat yang bersih.                                   
                                                                        
  d. Pasir yang digunakan untuk cor beton, pasangan batu belah, pasangan batu bata
     dan plesteran digunakan pasir yang berasal dari sungai atau gunung, pasir laut tidak
     dapat digunakan kecuali untuk pasir urug.                          
  e. Pasir yang ditolak oleh Pengawas harus segera disingkirkan dari lapangan kerja.
     Dalam membuat adukan baik untuk digunakan plesteran maupun pembetonan, pasir
     tidak dapat digunakan sebelum persetujuan Pengawas mengenai mutu dan
     jumlahnya.                                                         
                                                                        
                                                                        
4. BATU PECAH                                                           
  a. Batu Pecah yang dipergunakan harus memenuhi syarat PUBBI-1970 dan PBI-1971
     dapat digunakan batu pecah mesin atau pecah tangan.                
                                                                        
  b. Batu Pecah harus cukup keras, serta susunan butir gradasinya menurut kebutuhan.
  c. Batu pecah harus disimpan jauh dari pengaruh ombak air pasang dan ditutupi
     dengan terpal/plastic tenda untuk menghindari dari pengaruh hujan asam.
                                                                        
  d. Batu Pecah harus mempunyai ukuran yang hampir sama antara 10 sampai 20 mm.
     Kadar lumpur maksimum 1 %, jika lebih maka batu pecah tersebut harus dicuci.
  e. Agregat kasar untuk beton adalah batu pecah dan mempunyai kadar air yang merata
     dan stabil. Sebagaimana juga pada pasir, harus cukup keras, padat, tidak porous
     dan tidak terselaput material lainnya. Dalam penggunaannya batu pecah harus dicuci
     terlebih dahulu.                                                   
  f. Batu pecah yang sudah tersedia tidak dapat langsung digunakan sebelum mendapat
     persetujuan dari pengawas baik mengenai mutu ataupun jumlahnya.    
5. AIR                                                                  
  a. Air yang digunakan untuk bahan adukan beton, adukan pasangan, bahan pencuci
     agregat dan untuk curing beton, harus air tawar yang bersih dari bahan-bahan yang
     berbahaya dari penggunaannya seperti minyak, alkali, sulfat, bahan organik, garam,
     silt (lanau).                                                      
                                                                        
  b. Pemborong tidak diperkenankan menggunakan air dari rawa, sumber air yang
     berlumpur.                                                         
  c. Air yang digunakan harus bersih dari kotoran yang bisa menurunkan kualitas adukan
     dan jika memungkinkan dipakai air yang memenuhi syarat untuk air minum.
                                                                        
                                                                        
6. ADUKAN                                                               
  a. Adukan untuk pekerjaan pasangan harus dibuat dari semen portland dan pasir
     dengan perbandingan isi 1 : 4 atau seperti ditentukan dalam gambar untuk tiap jenis
     pekerjaan.                                                         
                                                                        
  b. Cara dan alat yang dipakai untuk mencampur haruslah sedemikian rupa sehingga
     jumlah dari setiap bahan adukan bisa ditentukan secara tepat dan disetujui Direksi.
  c. Adukan harus dicampur sebanyak yang diperlukan untuk dipakai dan adukan yang
     tidak dipakai selama 30 menit harus dibuang. Melunakkan kembali dari adukan
     tersebut tidak diperkenankan.                                      
                                                                        
                                                                        
7. TULANGAN                                                             
  a. Tulangan baja untuk beton harus sesuai dengan gambar rencana dan sesuai dengan
     Standar Nasional Indonesia NI-2.                                   
                                                                        
  b. Baja tulangan harus memenuhi ketentuan dalam SKSNI T 15-1991-03 dengan mutu
     U24 untuk tulangan polos dan U 32 untuk tulangan ulir.             
  c. Semua baja tulangan yang digunakan harus memenuhi syarat bebas dari
     kotoran-kotoran, lapisan minyak, kasar dan tidak bercacat seperti retak dan lain-lain.
  d. Tulangan baja harus disimpan jauh dari tanah dan diganjal untuk mencegah
     perubahan bentuknya.                                               
                                                                        
  e. Tulangan harus dipasang pada tempatnya sesuai dengan gambar bestek.
  f. Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan bahan dalam keadaan
     dingin dan dengan cara yang tidak merusak bahan tersebut.          
                                                                        
  g. Tulangan dipasang sedemikian rupa sehingga, sebelum, selama dan sesudah
     pengecoran tidak bergeser tempatnya.                               
                                                                        
                                                                        
8. CAMPURAN BETON                                                       
   a. Beton konstruksi menggunakan mutu beton K-175 atau setara campuran 1Pc : 2 Ps
     : 3 Kr. Mutu dari semen, pasir, kerikil dan air yang digunakan sesuai dengan yang
     disebutkan pada pasal sebelumnya.                                  
   b. Kawat pengikat harus berukuran minimal berdiameter 1 mm. Seperti yang
     disyaratkan dalam NI-2-1971 Bab 3.7.                               
                                                                        
   c. Pemborong harus bertanggung jawab atas mutu adukan beton yang dibuatnya.
   d. Pemborong harus menyediakan, memelihara dan menggunakan alat pengaduk
     mekanis (beton mollen) yang harus selalu berada dalam kondisi baik, sehingga
     dapat dihasilkan mutu adukan yang homogen.                         
   e. Jumlah tiap bagian dari komposisi adukan beton harus diukur dengan teliti sebelum
     dimasukkan ke dalam alat pengaduk dan diukur dapat berdasarkan berat dan
     volume.                                                            
                                                                        
                                                                        
9. BATU BATA MERAH                                                      
  a. batu bata merah harus disimpan dan terlindung dari pengaruh pasang surut atau
     ombak pasang atau hujan asam.                                      
  b. Batu bata merah tidak gampang rapuh.                               
                                                                        
                                                                        
10. BEKISTING                                                           
                                                                        
  a. Bahan yang digunakan untuk cetakan beton non cor di tempat harus dari kayu jenis
     yang sesuai dengan NI-3-1970 dan NI-5-1961 atau yang setaraf dan disetujui oleh
     Pengawas.                                                          
  b. Acuan harus dibuat tetap kaku selama pengecoran dan pengerasan dari beton.
     Acuan harus dipasang dengan sempurna, sesuai dengan bentuk-bentuk dan ukuran-
     ukuran yang benar dari pekerjaan beton, yang ditunjukkan dalam gambar.
  c. Agar didapatkan hasil pengecoran yang rata, maka pengecoran plat lantai/dak
     menggunakan tripleks.                                              
                                                                        
  d. Permukaan untuk acuan beton sedemikian rupa untuk mencegah hilangnya bahan-
     bahan dari beton dan bisa menghasilkan permukaan beton yang padat. Jika
     dibutuhkan oleh Direksi acuan untuk permukaan beton yang tetap tampak harus
     sedemikian rupa, sehingga menghasilkan permukaan yang halus tanpa adanya
     garis-garis atau patahan-patahan yang kelihatan.                   
  e. Tiap kali sebelum pembetonan dimulai, acuan harus diperiksa dengan teliti dan
     dibersihkan. Pembetonan hanya boleh dimulai, apabila Direksi sudah memeriksa dan
     memberi persetujuan terhadap acuan yang telah dibuat.              
                                                                        
  f. Acuan hanya boleh dibuka dengan ijin Direksi dan pekerjaan pembukaan setelah
     mendapat ijin harus dilaksanakan di bawah pengawasan seorang mandor yang
     berwenang.                                                         
  g. Bilamana Direksi berpendapat bahwa usul Pemborong untuk membuka acuan belum
     pada waktunya, baik berdasarkan perhitungan cuaca atau dengan alasan lainnya,
     maka ia boleh memerintahkan Pemborong untuk menunda pembukaan acuan dan
     Pemborong tidak boleh menuntut kerugian atas penundaan tersebut.   
                                                                        
                                                                        
11. BAJA RINGAN                                                         
  a. Bahan yang digunakan untuk konstruksi atap adalah konstruksi rangka baja ringan
     yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.                     
  b. Dimensi dan ukuran baja ringan yang digunakan baja truss C 75.75 tebal 0,75 mm
     dan reng C. 32.45 tebal 0,45 mm                                    
  c. Pemasangan dan perakitan baja ringan sesuai dengan instruksi Direksi dan
     disesuiakan dengan standar pemasangan baja ringan dengan Jarak Kuda-Kuda ...60
     cm untuk atap genteng keramik dan 120 cm untuk atap metal.         
  d. Direksi dapat memerintahkan pembongkaran dan pemasangan ulang jika perakitan
     dan pemasangan baja ringan tidak sesuai dengan standar pemasangan. 
  e. Pihak pelaksana menyediakan Garansi untuk rangka baja ringan minimal 10 tahun.
12. PLAFOND Gipsum                                                      
  a. Bahan yang digunakan untuk plafond adalah plafond gipsum yang sesuai dengan
     Standar Nasional Indonesia.                                        
  b. Dimensi dan motif yang digunakan sesuai dengan petunjuk direksi    
  c. Pemasangan dan perakitan plafond gipsum sesuai dengan instruksi Direksi dan
     disesuiakan dengan standar pemasangan plafond gipsum.              
  d. Direksi dapat memerintahkan pembongkaran dan pemasangan ulang jika perakitan
     dan pemasangan rangka dan plafond tidak sesuai dengan standar pemasangan.
                                                                        
13. BAHAN-BAHAN LAIN                                                    
  Penggunaan bahan-bahan lain yang belum tercantum dalam spesifikasi teknis ini
  dilakukan sesuai dengan petunjuk Direksi.                             
                                                                        
                                                                        
PASAL 25 : BAGIAN-BAGIAN PEKERJAAN                                      
                                                                        
                                                                        
Pekerjaan yang harus dilakukan pada kegiatan ini meliputi :             
  1. Pekerjaan Persiapan                                                
  2. Pekerjaan Rumah Dinas Bupati                                       
                                                                        
  3. Pekerjaan Pematangan Lahan                                         
  4. Pekerjaan Lain-lain                                                
                                                                        
                                                                        
PASAL 26 : PEKERJAAN BETON                                              
                                                                        
26.1. Beton dan adukan harus dibuat dari semen, pasir, kerikil dan air sebagaimana
     ditentukan dan tidak boleh ada campuran bahan-bahan lain tanpa persetujuan
     Direksi, tetapi Kontraktor boleh memakai Zat pelambat untuk mempermudah
     persiapan pembuatan dan cara pemakaiannya harus mendapat persetujuan Direksi.
                                                                        
26.2. Bahan harus dicampur sesuai dengan perbandingan campuran yang ditetapkan dan
     ditakar dengan ukuran takaran yang sama sehingga menghasilkan mutu beton yang
     disyaratkan yaitu Mutu K175.                                       
26.3. Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai
     pekerjaan (sesuai kelas mutu) harus dipakai dari waktu ke waktu selama berjalannya
     pekerjaan, demikian juga pemeriksaan terhadap agregat dan beton yang dihasilkan.
     Pencampuran bahan harus dilakukan sampai campuran beton tersebut benar-benar
     homogen dengan menggunakan molen.                                  
                                                                        
26.4. Faktor air semen dari beton (tidak terhitung air yang dihisap oleh agregat) tidak boleh
     melampaui 0,55 (dari beratnya) untuk kelas III dan jangan melampaui 0,60 (dari
     beratnya) untuk kelas lainnya.                                     
26.5. Beton yang belum mengeras harus dilindungi dari hujan, demikian pula pada saat
     pengecoran.                                                        
26.6. Dalam hal untuk mencapai mutu yang disyaratkan, pada saat selesai dicor untuk
     mengurangi kehilangan air secara cepat, beton perlu dirawat dengan penyiraman air
     secara berkala sampai mencapai umur kekuatan 100 %. Perawatan beton dilakukan
     dengan penyiraman air.                                             
                                                                        
26.7. Beton tetap basah paling sedikit 14 hari terus menerus (segera sesudah beton cukup
     keras untuk mencegah kerusakan) dengan cara menutupnya dengan bahan yang
     dibasahi air atau dengan pipa-pipa berlubang-lubang, penyiram mekanis, atau cara-
     cara yang disetujui yang akan menjaga agar permukaan selalu basah. Air yang
     digunakan dalam perawatan (curing) harus memenuhi maksud-maksud spesifikasi-
     spesifikasi air untuk campuran beton                               
                                                                        
                                                                        
26.8. Perbaikan Permukaan Beton                                         
     a. Bila sesudah pembukaan cetakan ada beton yang tidak menurut gambar atau
       ternyata ada permukaan yang rusak atau keluar dari garis sesuai dengan
       spesifikasi ini, harus dibuang dan diganti oleh kontraktor atas bebannya sendiri
       kecuali bila Direksi memberikan izinnya untuk menambal tempat yang rusak,
       dalam hal mana penambalan harus dikerjakan seperti yang telah tercantum dalam
       pasal-pasal berikut.                                             
     b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri dari
       sarang kerikil, kerusakan karena cetakan, lobang-lobang karena keropos, lubang-
       lubang baut, ketidak rataan oleh pengaruh sambungan-sambungan cetakan dan
       bergeraknya cetakan.                                             
                                                                        
     c. Ketidak rataan dan bengkok harus dibuang dengan pemahatan atau dengan alat
       lain dan seterusnya digosok dengan batu gurinda.                 
     d. Semua lubang harus terus menerus dibasahi selama 24 Jam sebelum dicor, dan
       seterusnya disempurnakan.                                        
     e. jika menurut pendapat Direksi hal-hal yang tidak sempurna pada bagian
       bangunan – bangunan yang akan terlihat sedemikian, sehingga dengan
       penambahan saja akan menghasilkan sebuah dinding yang tidak memuaskan
       kelihatannya, Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk menutupi saluran
       dinding (dengan spesi plester) demikian juga dinding yang berbatasan (yang
       bersambungan), sesuai dengan instruksi dari Direksi.             
                                                                        
     f. Cacat lubang-lubang baut angker dan tempat cukilan dari sarang kedu yang akan
       diperbaiki, harus diisi dengan dua bagian pasir beton bersama dengan bahan
       pengisi yang susut, yang disetujui oleh Direksi, dalam jumlah yang diperinci oleh
       pabrik dan dengan air yang cukup sehingga sesudah bahan-bahan spesi
       dicampur akan melekat satu sama lain dan apabila diremas-remas menjadi bola
       dan dicampur akan melekat satu sama lain dan apabila diremas-remas menjadi
       bola dan ditekan dengan tangan tidak akan mengeluarkan air. Spesi penambal
       harus dikerjakan dengan lapisan-lapisan yang tipis dan selalu dipadatkan dengan
       alat yang cocok.                                                 
     g. Ketelitian diharapkan pada pengisian baut-baut angker dan lubang-lubang pipa
       hingga seluruhnya dapat diisi penuh dengan spesi yang padat      
                                                                        
                                                                        
26.11 Pelaksanaan pengecoran beton harus seijin Direksi dan diawasi Pengawas
     Pekerjaan.                                                         
                                                                        
26.12 Beton tidak diijinkan untuk dijatuhkan atau digelincirkan secara tak terkendali dari
     ketinngian lebih dari 1,5 M tanpa harus diaduk lagi. Pengecoran harus dilaksanakan
     terus menerus sampai ketempat sambungan cor yang disediakan sebelum
     permulaan pembetonan.                                              
26.13 Sambungan “cor “ Beton                                            
     a. Penjelasan dan kedudukan dari tempat sambungan-sambungan cor harus
       diserahkan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan
       berlangsung.                                                     
     b. Tempat sambungan harus ditempatkan sedemikian rupa, sehingga pengaruh dari
       penyusutan dan suhu dapat diperkecil. Dimana pekerjaan beton mmemanjang
       atau meluas dan jika menurut pendapat Direksi mungkin dilaksanakan, maka
       Penyedia Jasa Konstruksi harus mengatur rencana pelaksanaan sedemikian
       rupa, sehingga beton sudah mempunyai umur 4 minggu sebelum beton baru
       diletakkan terhadapnya.                                          
     c. Sambungan cor harus rapat air, dan harus dibentuk dalam garis-garis lurus
       dengan acuan yang kaku tegak lurus pada garis tegangan pokok dan sejumlah
       mungkin dapat dilaksanakan pada tempat gaya lintang yang terkecil . Itu harus
       disetujui oleh Direksi. Sebelum beton yang baru dicor disamping beton sudah
       mengeras, beton yang lama harus dibersihkan dari batuan-batuan diatas seluruh
       penampangnya dan meninggalkan permukaan kasar tak teratur serta bebas dari
       buih semen.                                                      
     d. Ukuran vertikal dari beton yang dituangkan pada saat hari pelaksanaan harus
       tidak lebih dari 1,5 M dan ukuran mendatar harus tidak lebih dari 7 M tanpa
       mendapat persetujuan lebih dahulu dari Direksi.                  
                                                                        
                                                                        
PASAL 27 : PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN                                
                                                                        
27.1. Plesteran dinding bangunan diplester dengan adukan 1 PC : 4 PS dan diaci dengan
     semen dan air.                                                     
27.2. Adukan untuk pekerjaan plesteran harus memenuhi persyaratan untuk bahan dan
     campuran. Pekerjaan plesteran dikerjakan sampai ketebalan maksimal 2 cm.
                                                                        
                                                                        
PASAL 28 : PEKERJAAN BANGUNAN                                           
                                                                        
                                                                        
28.1. Pekerjaan Pasangan Batu Bata                                      
                                                                        
     a. Semua pekerjaan pasangan tembok menggunakan adukan dengan campuran
       spesi 1 Pc : 4 Ps                                                
     b. Pada dinding setengah bata, tempat-tempat tertentu sesuai dengan gambar kerja
       dan perhitungan beton, diberi kolom pengaku/kolom praktis dengan ukuran yang
       disesuaikan dengan ukuran pasti (jadi).                          
28.2. Pekerjaan Pasangan Plesteran Batu Bata                            
                                                                        
     a. Tebal plesteran tidak boleh kurang dari 1 cm, atau lebih dari 2 cm kecuali
       ditetapkan lain, dengan acian dari Pc.                           
     b. Pekerjaan plesteran akhir harus betul-betul lurus, rata, datar ataupun tegak lurus
       dan pada bagian-bagian sudut harus betul-betul siku dan tegak lurus ke atas.
                                                                        
28.3. Pekerjaan Rabat Beton                                             
     a. Sebelum pelaksanaan lokasi harus dibersihkan dari semua kotoran dan disiram
       dengan air dan dipadatkan dengan menggunakan stamper sehingga tidak
       mengalami penurunan saat dicor.                                  
                                                                        
     b. Sebelum dicor, dasar rabat beton diratakan dengan menggunakan pasir urug
       setebal 5 cm.                                                    
     c. Untuk rabat beton digunakan campuran 1 Pc : 2 Ps dan 3 Kr       
     d. Untuk mengalirkan air yang jatuh, Kemiringan rabat beton dibuat ke arah saluran
       dengan kemiringan 1 %.                                           
     e. Setiap jarak tertentu sesuai dengan gambar diberi nat dengan lebar 2 cm.
                                                                        
28.4. Pekerjaan Saniter                                                 
                                                                        
     a. Untuk WC menggunakan kloset jongkok.                            
                                                                        
     b. Septictank merupakan base beton dengan diameter 1 m (bentuk dan ukuran
       sesuai dengan gambar).                                           
     c. Saluran air kotor dari closet WC/KM memakai gorong-gorong ukuran diameter 20
                                                                        
       cm, sedangkan pipa udara menggunakan pipa ∅ 2”.                  
     d. Drainase Keliling Bangunan dimana dimensi dan bahannya dapat dilihat dari
       gambar kerja.                                                    
                                                                        
                                                                        
28.5. Pekerjaan Cat                                                     
     a. Semua kayu dan sambungan kayu yang dihubungkan dengan beton atau
       pasangan harus dimeni 2 kali, demikian pula dengan bagian-bagian pekerjaan
       besi (angkur dan sebagainya ) yang berhubungan dengan kayu. Pada 
       sambungan- sambungan kayu harus menggunakan meni kayu, dan untuk bagian
       pekerjaan kuda-kuda kayu harus menggunakan teer.                 
                                                                        
     b. Semua daun pintu, kosen, jendela, dicat dengan mengkilat.       
     c. Cat yang dipakai tidak boleh mengandung endapan yang sudah membatu bila
       diaduk keras menjadi homogen dapat dicatkan dengan mudah / menggunakan
       merk DULUX atau yang setara kualitasnya.                         
                                                                        
     d. Warna harus asli dari kalengnya dan tidak dibenarkan menggunakan warna
       campuran.                                                        
     e. Semua kayu yang akan dicat terlebih dahulu harus diamplas sampai halus dicat
       dengan meni 2 (dua ) kali diplamur dan dihaluskan, kemudian dicat dengan cat
       dasar satu kali kemudian dengan cat penutup dengan cat warna sebanyak 3
       (tiga ) kali sampai baik.                                        
                                                                        
     f. Semua kosen dicat warna ditentukan kemudian.                    
     g. Untuk plafond dan daun pintu serta partisi pemisah dinding kamar dari Multipleks
       3 mm dicat dengan cat tembok. Sedangkan kerangkanya dicat dengan cat kayu.
                                                                        
     h. Tembok mempergunakan cat dengan mutu yang baik atau yang setara 
       kualitasnya.                                                     
     i. Semua dinding tembok bagian dalam yang akan dicat sebelumya harus diplamur
       dengan plamur tembok, semua bidang permukaan dinding-dinding diplamur
       sampai halus dan rata. Sedangkan semua dinding luar tidak perlu diplamur tetapi
       langsung dicat minimal 3x pengecatan sampai rata.                
                                                                        
     j. Warna cat tembok dinding sebelah dalam dan sebelah luar akan ditentukan
       kemudian (sesuai petunjuk dari Direksi).                         
                                                                        
28.6. Pekerjaan Instalasi Listrik                                       
                                                                        
     a. Pekerjaan Instalasi Listrik :                                   
          Yang dimaksud pekerjaan listrik adalah pemasangan listrik dalam bangunan
       o                                                                
          lengkap dengan stop kontak, sakelar dan lain-lain, tidak termasuk dalam
          penyambungan dari PLN.                                        
          Pelaksanaan pekerjaan listrik harus oleh Badan Usaha terdaftar sebagai
       o                                                                
          Instalater yang telah mendapat pengesahan dari PLN.           
          Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disebutkan
       o                                                                
          dalam VDE / DIN dan Peraturan Umum Instalasi Listrik yang dikeluarkan oleh
          PLN.                                                          
          Penilaian baik terhadap hasil pekerjaan diputuskan oleh hasil pemeriksaan
       o                                                                
          Direksi.                                                      
          Pemborong diwajibkan menyediakan gambar-gambar kerja (shop drawing)
       o                                                                
          dan gambar hasil akhir pemasangan gambar revisi sesuai dengan standar
          PLN setelah terlebih dahulu disetujui Direksi.                
          Untuk Instalasi listrik/ titik lampu stop kontak biasa digunakan kabel jenis dan
       o                                                                
          ukuran sesuai dengan gambar serta memenuhi persyaratan untuk tegangan
          220 Volt.                                                     
          Stop kontak dan sakelar digunakan merk Broco atau kualitas yang baik dan
       o                                                                
          disetujui oleh Direksi. Dipasang pada ketinggian 1,50 meter dari muka lantai
          untuk sakelar dan stop kontak.                                
     b. Pekerjaan lampu :                                               
          Lampu LED (9 watt) yang digunakan ialah lampu LED dalam negeri dengan
       o                                                                
          daya sesuai dengan gambar, sedangkan stop kontak dan sakelar dengan
          yang berkualitas baik.                                        
          Sedang untuk fiting lampu menggunakan fiting lampu Downlight. 
       o                                                                
28.7. Pekerjaan Atap Genteng Keramik Flat                               
     Panjang        : 38,8 cm                                           
  o                                                                     
     Panjang Efektif : 28.0 cm                                          
  o                                                                     
     Lebar          : 35.0 cm                                           
  o                                                                     
     Lebar Efektif  : 31.0 cm                                           
  o                                                                     
     Jarak Reng     : 28.0 cm                                           
  o                                                                     
     Isi            : 11,5 buah                                         
  o                                                                     
PASAL 29 : PEKERJAAN LAIN-LAIN                                          
Pekerjaan yang tidak tercantum dalam spesifikasi teknis ini dilaksanakan atas persetujuan
pihak Direksi.                                                          
PASAL 30 : PEKERJAAN KURANG SEMPURNA                                    
Pekerjaan yang kurang sempurna berdasarkan pemeriksaan Direksi/Petugas Proyek,
Pemborong harus memperbaiki ataupun mengulangi perkerjaan tersebut hingga memenuhi
syarat. Biaya perbaikan pengulangan pekerjaan ini menjadi tanggungan Pemborong.
Tenders also won by Osa.CV
Authority
20 June 2022Belanja Modal Bangunan Gedung PerpustakaanProvinsi Bangka BelitungRp 14,611,783,000
23 December 2021Optimalisasi Spam Ikk Cambai Kota PrabumulihKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,664,000,000
7 October 2025Rehab Gedung Satuan Reserse Kriminal Polres Muara EnimKab. Muara EnimRp 8,000,000,000
22 February 2023Pembangunan Rumah Dinas Jabatan Bupati Kabupaten Oku SelatanKab. Ogan Komering Ulu SelatanRp 7,969,738,500
9 May 2023Rehab Fasilitas Pendidikan Yayasan Putra Provinsi Sumatera SelatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,887,420,000
7 July 2021Pembangunan Rs. Talang Ubi Tahap 4Kab. Penukal Abab Lematang IlirRp 7,020,000,000
22 May 2022Pembangunan Dan Rehab Gedung Mall Pelayanan Publik (Mpp)Kab. Ogan Komering UluRp 5,820,000,000
4 June 2022Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Puskesmas Lahat Selatan)Kab. LahatRp 5,499,891,080
3 July 2024Peningkatan Jalan Setia Marga - Bina Karya Kec. Karang Dapo (Lanjutan)Kab. Musi Rawas UtaraRp 5,000,000,000
17 October 2024Pembangunan Jembatan Beton Air Berasang Ruas Jalan Tanah Abang - Pagar DewaKab. Muara EnimRp 4,500,000,000