Konsultan Supervisi Pembangunan Rumah Dinas Jabatan Bupati Kabupaten Oku Selatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4819343
Date: 22 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 491,130,600
Winner (Pemenang): CV Permata Kreasindo Konsultan
NPWP: 030237853301000
RUP Code: 38809900
Work Location: Komplek Perkantoran Pemkab OKU Selatan - Ogan Komering Ulu Selatan (Kab.)
Participants: 11
Applicants
Administrative Score (SA)
0030237853301000Rp 490,853,1008080
0841772965306000---
0939949954306000---
0031036981301000---
0954417838307000---
0017805870307000---
0419675616504000---
0015985815307000---
0634122147322000---
0752728139303000---
0033107913017000---
Attachment
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) :                  
                     KONSULTAN  SUPERVISI PEMBANGUNAN  RUMAH            
       PAKET PEKERJAAN:                                                 
                     DINAS JABATAN BUPATI KABUPATEN  OKU SELATAN        
A. Korespondensi  Alamat Para Pihak sebagai berikut:                    
                                                                        
                  PPK:                                                  
                  Satuan Kerja   : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                                   Kabupaten OKU Selatan                
                                                                        
                  Nama           : Sarinurrohman, ST.,MT                
                  Alamat         : Jalan Serasan Seandanan No.18 Komplek
                                   Perkantoran Pemkab. OKU Selatan      
                  Website        : -                                    
                  Faksimili      : -                                    
                  e-mail         : -                                    
                                                                        
                  Penyedia:                                             
                  Nama           : ...........................................
                                                                        
                  Alamat         : ...........................................
                  Alamat Sekarang : -                                   
                  Telepon        : ...........................................
                  Website        : -                                    
                  Faksimili      : -                                    
                  e-mail          : ........................................
B. Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:                 
   Pihak                                                                
                  Untuk PPK: Bambang Fadma Winata, ST / Pejabat Pelaksana
                                                                        
                                        Teknis Kegiatan                 
                                                                        
                  Untuk Penyedia: .................................     
                                                                        
                  Pengawas Pekerjaan : ………….                            
                                                                        
C. Tanggal Berlaku Kontrak mulai berlaku sejak SPMK : ...................2023
   Kontrak        (................Hari Kalender)                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
D. Jenis Kontrak  1. Kontrak berdasarkan cara pembayaran: Kontrak Lump Sum
                  2. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran:2023 
                  3. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan
E. JadwalPelaksan Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama : ..... ( ........ hari
   aan Pekerjaan  kalender)                                             
                                                                        
                                                                        
F. Tindakan       Tindakan lain oleh penyedia yang memerlukan persetujuan PPK
   penyedia yang  adalah:                                               
   mensyaratkan   1. penundaan pelaksanaan pekerjaan;                   
   persetujuan    2. perubahan jadwal;                                  
   PPK            3. perubahan Personil inti/ Tenaga Ahli;              
                                                                        
G. Pelaporan      Penyedia berkewajiban untuk menyampaikan laporan-laporan berikut
                  secara periodik selama Masa Kontrak:                  
                                                                        
                   i. Penyusunan Laporan Pendahuluan : ....... Hari Sejak SPMK
                                                                        
                   ii. Penyusunan Laporan Antara : ...... Hari Kalender Sejak SPMK
                   iii. Penyusunan laporan Final / Akhir : ............ Hari Kalender Sejak
                                                                        
                     SPMK                                               
                                                                        
                                                                        
H. Serah Terima   Ketentuan serah terima Laporan Akhir berlaku untuk penyerahan
   Laporan Akhir  setiap hasil kerja Jasa Konsultansi: YA               
                                                                        
                                                                        
I. Pembatasan     Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti
   Penggunaan     lunak yang dihasilkan dari pekerjaan Jasa Konsultansi ini dengan
                                                                        
   Dokumen        pembatasan sebagai berikut: “untuk Penelitian dan Riset”
                                                                        
J. Tanggung       Hasil dari Perencanaan sampai berdirinya bangunan/kontruksi : 3
   Jawab Profesi  (tiga tahun) Tahun                                    
                    •  Konsultan bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan
                       sampai produk tersebut selesai dilaksanakan pemabngunannya
                       dan / atau kondisi lingkungan masih sesuai dengan desain awal
                    •  Konsultan yang tidak cermat sehingga hasil kajian tidak dapat
                       dilaksanakan ,dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun
                                                                        
                       kembali perencanaan dengan beban biaya dari konsultan
                       perencana yang bersangkutan, apabila tidak bersedia
                       dikenakan sanksi masuk dalam daftar hitam atau sesuai
                       peraturan perundang-undanganan yang berlaku      
                                                                        
K. Peralatan,     PPK akan memberikan peralatan/material/personil/fasilitas berupa :
   Material,                                                            
   Personil dan   Ruang Rapat Rutin                                     
                                                                        
   Fasilitas                                                            
L. Sumber Dana    Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi ini dibiayai dari APBD melalui
                  DPA dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten OKU
                  Selatan TA 2023.                                      
M. Pembayaran     Untuk pekerjaan Jasa Konsultansi ini dapat diberikan uang muka :YA
   Uang Muka        1. Uang Muka  dapat diberikan kepada penyedia dengan
                       ketentuan paling tinggi 30% (dua puluh persen) dari
                       nilai Kontrak;                                   
                    2. Memberikan Jaminan Uang Muka kepada PPK dalam rangka
                                                                        
                       pengambilan uang muka dengan nilai 100% (seratus persen)
                       dari besarnya uang muka.                         
                    3. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan
                       penjaminan atau perusahaan asuransi.             
                                                                        
N. Pembayaran      1. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: TERMIN
   Prestasi                                                             
                    a. Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan
   Pekerjaan                                                            
                      dengan ketentuan sebagai berikut :                
                      TERMIN I :                                        
                      Dibayar Sebesar 30 % dari harga kontrak dikurangi Uang Muka
                                                                        
                      setelah penyedia menyerahkan:                     
                                  “LAPORAN PENDAHULUAN”                 
                      yang dibuktikan dengan Berita Acara hasil Kajian Konsultan
                      yang telah disetujui PA,PPK, PPTK dan Berita Acara. Serah
                      terima Laporan Pendahuluan yang telah disetujui PPK dan
                      diketahui PA dengan rincian Pembayaran Termin I sebagai
                      berikut :                                         
                                                                        
                      = 30 % x Nilai Kontrak - (30% x Uang Muka)        
                                                                        
                      =………                                              
                      Terbilang : ……….                                  
                                                                        
                    b. TERMIN II                                        
                      Dibayar Sebesar 40% dari harga Kontrak setelah penyedia
                      menyerahkan :                                     
                                     “LAPORAN ANTARA”                   
                      yang sudah mendapat persetujuan dari hasil kajian bersama
                      melalui Berita Acara Pembahasan dan disetujui PA, PPK dan
                                                                        
                      PPTK dengan rincian pembayaran Termin II adalah : 
                      = (40 % x Nilai Kontrak) -(40% x Uang Muka)       
                      = ……..                                            
                      Terbilang: ………                                    
                                                                        
                    c. TERMIN III                                       
                      Dibayar Sebesar 30% dari harga kontrak di kurang uang muka
                      setelah penyedia menyerahkan :                    
                                                                        
                                      “LAPORANAKHIR”                    
                      yang dibuktikan dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan,Berita
                      Acara Pembahasan dan Berita Acara Serah terima Laporan
                      Akhir, yang telah disetujui PPK dengan rincian pembayaran
                      sebagai berikut :                                 
                      = 30 % x Nilai Kontrak- (30% x Uang Muka)         
                      = ………….                                           
                      Terbilang : …………….                                
                                                                        
                                                                        
                   2. Mata uang pembayaran : Rupiah                     
                                                                        
O. Batas akhir    Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK
   waktu          untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 07 (Tujuh) hari kalender
   penerbitan SPP terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang
                  tidak diperselisihkan diterima oleh PPK.              
P. Dokumen yang   1. Dokumen utama yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan
   disyaratkan       pembayaran prestasi pekerjaan :                    
   untuk            -Permohonan / Permintaan Pembayaran                 
                                                                        
   mengajukan       -Invoice                                            
   tagihan          -Laporan Akhir Keseluruhan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
   pembayaran       - SSE/ Bukti Bayar Pajak                            
                  2. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan
                     pembayaran prestasi pekerjaan:                     
                    -Lembar Asistensi/pengesahan setiap laporan         
                    -Dokumentasi                                        
                                                                        
Q. Penyesuaian    Untuk penyesuaian biaya digunakan indeks yang dikeluarkan oleh
                                                                        
   Biaya          Inkindo                                               
                  Perhitungan Penyesuaian Harga dilakukan dengan ketentuan : tidak
                  ada                                                   
                                                                        
R. Pembayaran     Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari
   Denda          keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak
                  dikarenakan merupakan kesatuan system pelaksanaan pekerjaan,
                  serta hasil pekerjaan tersebut belum diterima oleh PPK;
                                                                        
                                                                        
S. Kompensasi     a. kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan atau 
                   keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban
                   untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan
                   waktu penyelesaian pekerjaan;                        
                  b. ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang
                   dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada
                   PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat peristiwa kompensasi;
                  c. perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan
                   jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang
                                                                        
                   diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian
                   nyata akibat peristiwa kompensasi                    
T. Penyelesaian   Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak
   Perselisihan   dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan
                  lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai
                  Pemutus Sengketa:                                     
                  Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)]            
                  “Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan diselesaikan dan
                  diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut
                                                                        
                  peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur
                  arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang
                  bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir. Para
                  Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 (tiga) orang. Masing-
                  masing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator
                  yang ditunjuk oleh Para Pihak akan memilih arbitrator ketiga yang
                  akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.”]
Tenders also won by CV Permata Kreasindo Konsultan
Authority
19 June 2019Pengawasan Pembangunan Booster Air Tegal BinangunPemerintah Daerah Kota PalembangRp 950,000,000
28 April 2021Pengawasan Pembangunan Gedung Penunjang Pengembangan Karakter Mahasiswa Universitas Sriwijaya Tahap IKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 646,000,000
3 April 2018Konsultansi Supervisi JalanKab. Ogan Komering UluRp 600,000,000
26 April 2017Konsultan Supervisi Jalan KabupatenPemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering UluRp 600,000,000
5 April 2018Ded Pembangunan Gedung Olah Raga Kab. Ogan IlirKab. Ogan IlirRp 600,000,000
26 February 2019Konsultansi Supervisi JalanKab. Ogan Komering UluRp 600,000,000
24 July 2019Pembangunan Museum Situs Gua Harimau: Pekerjaan Pengawasan Penataan Tata PamerKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 550,000,000
19 March 2018Pengawasan Supervisi KonstruksiKab. Ogan IlirRp 540,000,000
26 February 2018Supervisi Kegiatan Dak Irigasi Paket 3 : Sidomulyo, Pelimbangan Dan Balam JerujuKab. Ogan Komering IlirRp 530,145,000
8 February 2018Pengawasan Pembangunan Museum Situs Gua HarimauKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 525,000,000