| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024029217302000 | Rp 1,479,410,712 | - | |
| 0027582931302000 | Rp 1,481,127,002 | - | |
| 0023344823302000 | Rp 1,482,213,169 | SBU yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan dokumen pemilihan | |
CV Bintang Samudra | 00*9**7****06**0 | - | - |
| 0413701962302000 | - | - | |
| 0752728139303000 | - | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - |
| 0314604604314000 | - | - | |
| 0712636372302000 | - | - | |
| 0712636364302000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Serasan Seandanan Nomor 18 Muaradua Kab.OKU Selatan Kode Pos 32211, Propinsi Sumatera Selatan
Telp. (0735) 3274033, Fax. (0735) 3274001, Email: dinasputrokus@gmail.com
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENGGUNA ANGGARAN : A. FARID EFFENDY, ST,. MM
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN
NAMA PPK : SARINURROHMAN, ST, MT
PEKERJAAN :
REHABILITASI KANTOR DINAS PMPD KABUPATEN OKU SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN : REHABILITASI KANTOR DINAS PMPD KABUPATEN OKU SELATAN
1. LATAR BELAKANG : Untuk meningkatkan kinerja pelayanan aparat Pemerintahan
Kabupaten OKU Selatan dalam hal ini Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang bekerja di lingkungan Kantor Dinas PMPD
Kabupaten OKU Selatan maka dibutuhkan sarana dan
prasarana yang mendukung demi kelancaran proses
pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten OKU Selatan
khususnya warga masyarakat yang berkunjung ke Kantor
Dinas PMPD Kabupaten OKU Selatan.
Kondisi bangunan Gedung Kantor Dinas PMPD saat ini perlu
dilakukan peremajaan atau rehabilitasi mengingat bangunan
tersebut sudah mengalami penurunan kualitas bangunannya
itu sendiri sedangkan bangunan tersebut sampai saat ini
tetap difungsikan dan dimanfaatkan sebagai salah satu
kantor pelayanan publik bagi warga masyarakat Kabupaten
OKU Selatan. Oleh sebab itu kebutuhan akan Gedung Kantor
yang nyaman dan aman sangat diperlukan demi menunjang
kinerja Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.
Berdasarkan hal inilah maka perlu adanya penyelenggaran
kegiatan konstruksi untuk Pekerjaan : Rehab Kantor Dinas
PMPD OKU Selatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2023.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Konstruksi
dalam hal ini Rehab Kantor Dinas PMPD OKU Selatan perlu
dipersiapkan dengan baik sehingga mampu menjadi
pedoman bagi Penyedia Jasa untuk mewujudkan karya
konstruksi / bangunan gedung yang sesuai dengan
spesifikasi dan peruntukan yang direncanakan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : A. Maksud
Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini dibuat agar menjadi
salah satu pedoman / panduan bagi elemen-elemen
terkait maupun tim teknis mengenai perencanaan,
pengadaan, pelaksanaan, pengawasan maupun
pemanfaatan dan pengelolaan dari Infrastruktur yang
terbangun.
B. Tujuan
Konstruksi yang terbangun dapat sesuai dengan
spesifikasi dan peruntukan yang direncanakan serta
terselenggaranya kegiatan konstruksi yang taat azaz,
kaidah dan aturan sesuai dengan tata perundangan yang
berlaku.
3. TARGET/ SASARAN : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan
pengadaan konstruksi adalah tersedianya sarana dan
prasarana fisik gedung yang baik secara kualitas maupun
kuantitas yang diharapkan mampu menampung segala
kegiatan yang ada di Kantor Rehab Kantor Dinas PMPD
Kabupaten OKU Selatan.
4. NAMA ORGANISASI : Nama Organisasi yang menyelenggarkan / melaksanakan
PENGADAAN pekerjaan pengadaan konstruksi:
KONSTRUKSI
a. Kabupaten : Ogan Komering Ulu Selatan
b. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
c. PPK : SARINURROHMAN, ST, MT
5. SUMBER DANA DAN : a. Sumber Dana : APBD Kab. OKU Selatan TA 2023
PERKIRAAN BIAYA b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 1.489.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Delapan
Sembilan Juta Rupiah)
6. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :
LOKASI PEKERJAAN, PEKERJAAN PERSIAPAN
FASILITAS PENUNJANG PEKERJAAN REHAB ATAP
PEKERJAAN PLAFON
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING
PEKERJAAN PLUMBING
PEKERJAAN PENGECATAN
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
b. Lokasi pekerjaan konstruksi : Kecamatan Muaradua
Kabupaten OKU Selatan
c. Fasilitas Penunjang : -
7. JANGKA WAKTU : Waktu Pelaksanaan Pekerjaan untuk Kegiatan Dinas Koperasi
PELAKSANAAN dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan OKU Selatan ini
PEKERJAAN selama 200 (dua ratus ) hari kalender terhitung sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten OKU
Selatan.
Masa Pemeliharaan Bangunan Gedung dalam hal ini
Dinas PMPD OKU Selatan minimal selama 6 (enam) bulan
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
8. TENAGA AHLI DAN PERALATAN :
1. Memiliki kemampuan menyediakan personel untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
No Jabatan Pengalaman -
1. SKK BANGUNAN GEDUNG 0 Tahun -
2. SERTIFIKAT K3 0 Tahun -
2. Memiliki kemampuan menyediakan Peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
No Jenis Kapasitas Jumlah Keterangan
1. Dump Truck 2 Milik sendiri/ sewa
5. Bak / Tangki Penampung Air 2 Milik sendiri
6. Generator Set 1 Milik sendiri
7. Set Alat Ukur 3 set Milik sendiri
11. Scaffolding / stager - 20 set Milik sendiri/ sewa
(1) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice);
(2) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran);
(3) Sewa dilakukan terhadap kebenaran surat perjanjian sewa
9. KELUARAN / PRODUK : 1. Konstruksi Fisik yang sesuai dengan dokumen untuk
YANG DIHASILKAN pelaksanaan Konstruksi.
2. Dokumen Hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :
Gambar-gambar yang sesuai dengan Pelaksanaan
(AsBuilt Drawings)
Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat
pelaksanaan konstruksi fisik (jika ada)
Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan
pelaksana konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh
pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan /
addendumnya (jika ada).
Laporan Harian, Mingguan, Bulanan yang dibuat
selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh pelaksana
konstruksi.
Berita Acara Perubahan Pekerjaan (jika ada),
Pekerjaan Tambah / Kurang (jika ada), Serah Terima I
dan II, Pemeriksaan Pekerjaan, dan Berita Acara lain
yang berkaitan dengan Pelaksanaan Konstruksi Fisik.
Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap
tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik
10. SPESIFIKASI TEKNIS : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
PEKERJAAN
1. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
KONSTRUKSI
2. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
3. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
4. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
5. Ketentuan gambar kerja;
6. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk
pembayaran;
7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja);
MUARADUA, Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten OKU Selatan
SARINURROHMAN, ST, MT
NIP. 197708282008031001