Rehab Kantor Dinas Kesehatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4908343
Date: 25 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,389,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,376,741,900
Winner (Pemenang): CV Soleh Mulia Sakti
NPWP: 422976258302000
RUP Code: 38874844
Work Location: Komplek Perkantoran Pemkab OKU Selatan Jl. Serasan Seandanan No. 18 Muaradua - Ogan Komering Ulu Selatan (Kab.)
Participants: 7
Applicants
Reason
0422976258302000Rp 1,368,104,102-
0024027500302000Rp 1,372,598,752Tidak menampilkan pengalaman pekerjaan dan tenaga teknis
0959579939302000Rp 1,373,186,582Tidak menampilkan tenaga teknis yg dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan
0625673413302000--
Tiga Putra Muara Ogan
05*9**9****12**0--
0811466812302000--
CV Bintang Samudra
00*9**7****06**0--
Attachment
SYARAT-SYARAT UMUM  KONTRAK                           
A. Ketentuan Umum                                                         
1. Definisi      Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak selanjutnya disebut
                 SSUK harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
                                                                          
                 1.1  Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan
                      pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
                 1.2  Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan adalah kontrak yang
                      merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang
                      diperjanjikan.                                      
                 1.3  Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang
                      kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja
                      Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna
                      APBN/APBD.                                          
                 1.4  Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang
                      ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala
                      Daerah untuk menggunakan APBD.                      
                 1.5  Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang
                      bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
                                                                          
                 1.6  Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang
                      ditetapkan oleh KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
                 1.7  Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada Institusi lain
                      yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan
                      melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain
                      terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
                 1.8  Penyedia adalah badan usaha yang menyediakan/ melaksanakan Pekerjaan
                      Konstruksi.                                         
                 1.9  Subpenyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan
                      penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan
                      (subkontrak).                                       
                 1.10 Kemitraan/KSO adalah kerjasama usaha antar penyedia baik penyedia nasional
                      maupun penyedia asing, yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban
                      dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
                                                                          
                 1.11 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang
                      bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan
                      oleh Bank Umum, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi, konsorsium
                      perusahaan asuransi umum/lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang
                      mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) dimana konsorsium tersebut
                      telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
                      dan diserahkan oleh penyedia kepada PPK/Pokja ULP untuk menjamin
                      terpenuhinya kewajiban penyedia.                    
                 1.12 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah
                      perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia yang mencakup Syarat-Syarat
                      Umum Kontrak (SSUK) ini dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) serta
                      dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak.    
                 1.13 Nilai Kontrak adalah total harga pelaksanaan pekerjaanyang tercantum dalam
                      Kontrak.                                            
                                                                          
                 1.14 Hari adalah hari kalender untuk proses pemilihan secara elektronik, pelaksanaan
                      kontrak dan batas akhir setiap tahapan adalah hari kerja.
                 1.15 Direksi lapangan adalah tim pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh PPK,
                      terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih, yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus
                      kontrak untuk mengelola administrasi kontrak dan mengendalikan pelaksanaan
                      pekerjaan.                                          
                 1.16 Direksi teknis adalah tim pendukung yang ditunjuk/ditetapkan oleh PPK yang
                      bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.     
                                                                          
                 1.17 Daftar kuantitas dan Harga adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan
                      dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.
                 1.18 Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan
                      yang disusun oleh PPK, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang
                      dapat dipertanggungjawabkan.                        
                                                                          
                 1.19 Pekerjaan Utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang
                      terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang
                      ditetapkan sebagaimana tercantum dalam LDP.         
                 1.20 Mata Pembayaran Utama adalah Mata pembayaran yang pokok dan penting
                      yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh per seratus) dari
                      seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya
                      terbesar yang ditetapkan oleh Pokja ULP dalam Dokumen Pengadaan.
                 1.21 Harga Satuan Pekerjaan (HSP) adalah harga satuan jenis pekerjaan tertentu per
                      satu satuan tertentu.                               
                                                                          
                 1.22 Metoda Pelaksanaan Pekerjaan adalah metode/cara kerja yang layak, realistik
                      dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini
                      menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dengan tahap
                      pelaksanaan yang sistimatis dari awal sampai akhir dan dapat dipertanggung
                      jawabkan secara teknis berdasarkan sumber daya yang dimiliki penawar.
                 1.23 Personil Inti adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang akan ditempatkan secara
                      penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
                      dokumen pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan
                      sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan
                      pekerjaan.                                          
                 1.24 Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakkan adalah pekerjaan spesialis atau
                      bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan sebagaimana
                      tercantum dalam penawaran, yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia
                      lain dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.        
                                                                          
                 1.25 SPMK adalah Surat Perintah Mulai Kerja yang diterbitkan oleh PPK kepada
                      penyedia barang/jasa untuk memulai melaksanakan pekerjaan
                 1.26 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
                      penandatanganankontrak sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.
                                                                          
                 1.27 Masa Pelaksanaan (jangka waktu pelaksanaan) adalah jangka waktu untuk
                      melaksanakan pekerjaan dihitung berdasarkan SPMK sampai dengan serah
                      terima pertama pekerjaan.                           
                 1.28 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah kerangka waktu yang sudah terinci
                      berdasarkan masa pelaksanaan, setelah dilaksanakan pemeriksaan lapangan
                      bersama dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
                 1.29 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan pada Surat Perintah Mulai
                      Kerja (SPMK) yang diterbitkan oleh PPK untuk memulai melaksanakan pekerjaan.
                                                                          
                 1.30 Tanggal Penyelesaian Pekerjaan adalahtanggal penyerahan pertama pekerjaan
                      selesai (Provisional Hand Over/PHO), dinyatakan dalam Berita Acara penyerahan
                      pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat/Panitia Penerima Hasil
                      Pekerjaan.                                          
                 1.31 Masa Pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan dalam syarat-
                      syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan
                      sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan.   
                 1.32 Kegagalan Konstruksi adalah adalah keadaan hasil pekerjaan yang tidak sesuai
                      dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak baik
                      sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna atau penyedia
                      dalam periode pelaksanaan kontrak.                  
                                                                          
                 1.33 Kegagalan Bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan
                      oleh penyedia kepada PPK dan terlebih dahulu diperiksa serta diterima oleh
                      Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, menjadi tidak berfungsi, baik secara
                      keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang
                      tercantum dalam kontrak, dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan
                      kerja, dan/atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia atau
                      Pengguna Jasa.                                      
2. Penerapan     SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak
                 dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak yang lebih
                 tinggi berdasarkan urutan hirarki dalam Surat Perjanjian.
                                                                          
3. Bahasa dan Hukum 3.1 Bahasa kontrak harus dalam Bahasa Indonesia kecuali dalam rangka
                      pinjaman/hibah luar negeri menggunakan Bahasa Indonesia dan bahasa
                      nasional pemberi pinjaman/hibah tersebut dan/atau bahasa Inggris.
                 3.2  Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
                 3.3  Apabila sumber dana berasal dari pinjaman/hibah luar negeri, menggunakan
                      hukum yang berlaku di Indonesia atau hukum yang berlaku di negara pemberi
                      pinjaman/hibah (tergantung kesepakatan antara Pemerintah dan negara pemberi
                      pinjaman/hibah), pilihan hukum yang digunakan agar dicantumkan dalam Syarat-
                      syarat Khusus Kontrak yang selanjutnya disebut SSKK.
                                                                          
4. Larangan Korupsi, 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, dilarang untuk:
   Kolusi dan Nepotisme                                                   
                      a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima
   (KKN),                                                                 
                         hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk
   Penyalahguna-an                                                        
                         mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan
   Wewenang serta                                                         
                         dengan pengadaan ini;                            
   Penipuan                                                               
                      b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat;     
                      c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau
                         keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan
                         Kontrak ini.                                     
                 4.2  Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota
                      Kemitraan/KSOapabila berbentuk Kemitraan/KSO) dan Sub penyedianya (jika
                      ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang di atas.
                 4.3  Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-larangan di
                      atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh PPK sebagai berikut:
                      a. Pemutusan Kontrak;                               
                      b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan
                         dalam SSKK;                                      
                      c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan/atau
                      d. Sanksi pengenaan daftar hitam.                   
                         [catatan: Sanksi pengenaan daftar hitam, diterbitkan oleh KPA atas usulan
                         PPK.                                             
                         KPA mengirimkan dokumen penetapan sanksi daftar hitam kepada:
                         1) Penyedia yang dikenakan Daftar Hitam; dan     
                         2) Kepala LKPP]                                  
                 4.4  Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh PPK/KPA kepada
                      Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi.
                 4.5  PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan
                      ketentuan peraturan perundang-undangan.             
5. Asal Material/Bahan 5.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari rincian
                      komponen dalam negeri dan komponen impor.           
                 5.2  Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan diperoleh, antara lain
                      tempat material/bahan ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
                                                                          
6. Korespondensi 6.1  Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili dengan
                      alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK. 
                 6.2  Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini
                      harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah
                      diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para
                      Pihak dalam SSUK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili
                      ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.      
                                                                          
7. Wakil Sah Para Pihak Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen
                 yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh PPK atau
                 Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK.
8. Pembukuan     Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang akurat dan sistematis
                 sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan standar akuntansi yang
                 berlaku.                                                 
                                                                          
9. Perpajakan    Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil yang bersangkutan berkewajiban untuk
                 membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan
                 perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap
                 telah termasuk dalam Nilai Kontrak.                      
10. Pengalihan   10.1 Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Kontrak ini.
    dan/atau          Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
    Subkontrak        Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
                                                                          
                 10.2 Penyedia dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan
                      Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian
                      pekerjaan utama kepada penyedia spesialis setelah mendapat persetujuan tertulis
                      dari PPK. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang
                      disubkontrakkan.                                    
                 10.3 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan dan Penyedia
                      dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam SSKK.     
11. Pengabaian   Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak
                 oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-
                 menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran
                 ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara
                 tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
                                                                          
12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap personil dan
                 subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
13. Kemitraan/KSO Kemitraan/KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam Surat
                 Perjanjian untuk bertindak atas nama Kemitraan/KSO dalam pelaksanaan hak dan
                 kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak ini.          
14. Pengawasan   14.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK jika dipandang perlu dapat
   Pelaksanaan        mengangkat Pengawas Pekerjaan (Direksi Pekerjaan/Direksi Teknis) yang berasal
   Pekerjaan          dari personil PPK atau konsultan pengawas. Pengawas Pekerjaan berkewajiban
                      untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.              
                                                                          
                 14.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu bertindak untuk
                      kepentingan PPK. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan dapat
                      bertindak sebagai Wakil Sah PPK.                    
15. Persetujuan Atau 15.1 Semua gambar yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak,
    Pernyataan Tidak  untuk pekerjaan permanen maupun pekerjaan sementara harus mendapatkan
    Berkeberatan Dari persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.                
    Pengawas                                                              
                 15.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih dahulu ada pekerjaan
    Pekerjaan                                                             
                      sementarayang tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga di dalam kontrak
                      maka penyedia berkewajiban untuk menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan
                      pekerjaan sementara tersebut untuk mendapatkan pernyataan tidak berkeberatan
                      (no objection) untuk dilaksanakan dari Pengawas Pekerjaan.
                                                                          
                      Pernyataan tidak berkeberatan atas rencana pekerjaan sementara ini tidak
                      melepaskan penyedia dari tanggung jawabnya sesuai kontrak.
16. Perintah     Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang
                 sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.
                                                                          
17. Penemuan-    Penyedia wajib memberitahukan kepada PPK dan kepada pihak yang berwenang semua
    penemuan     penemuan benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan di lokasi
                 pekerjaan yang menurut peraturan perundang-undangan dikuasai oleh negara.
18. Akses ke Lokasi 18.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses PPK, Wakil Sah PPK, Pengawas
    Kerja             Pekerjaan dan/atau pihak yang mendapat izin dari PPK ke lokasi kerja dan lokasi
                      lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.
                 18.2 Penyedia harus dianggap telah menerima kelayakan dan ketersediaan jalur akses
                      menuju lapangan. Penyedia harus berupaya menjaga setiap jalan atau jembatan
                      dari kerusakan akibat penggunaan/lalu lintas penyedia atau akibat personil
                      penyedia. Kecuali ditentukan lain maka:             
                                                                          
                      a. Penyedia harus bertanggung jawab atas pemeliharaan yang mungkin
                        diperlukan akibat pengunaan jalur akses.          
                      b. Penyedia harus menyediakan rambu atau petunjuk sepanjang jalur akses, dan
                        mendapatkan perizinan yang mungkin disyaratkan oleh otoritas terkait untuk
                        penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk.            
                      c. Biaya karena ketidaklayakan atau tidak tersedianya jalur akses untuk
                        digunakan oleh penyedia, harus ditanggung penyedia.
                      d. PPK tidak bertanggung jawab atas klaim yang mungkin timbul akibat
                        penggunaan jalur akses.                           
                 18.3 PPK tidak bertanggung jawab atas klaim yang mungkin timbul selain penggunaan
                      jalur akses tersebut.                               
B. Pelaksanaan, Penyelesaian, Adendum dan Pemutusan Kontrak               
19. Masa Pelaksanaan 19.1 Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan Surat Perjanjian oleh
    (Jangka Waktu     Para Pihak atau yang ditetapkan dalam SSKK.         
    Pelaksanaan)                                                          
                 19.2 Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam syarat-
    Pekerjaan                                                             
                      syarat khusus kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
                      SPMK.                                               
                 19.3 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan masa pelaksanaan yang
                      ditentukan dalam SSKK.                              
                 19.4 Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai masa
                      pelaksanaan karena keadaan diluar pengendaliannya yang dapat dibuktikan
                      demikian, dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, dengan
                      disertai bukti-bukti yang dapat disetujui PPK, maka PPK dapat melakukan
                      penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan membuat adendum
                      kontrak.                                            
                 19.5 Jadwal pelaksanaan pekerjaan disepakati bersama dalam rapat persiapan
                      pelaksanaan kontrak, jadwal pelaksanaan pekerjaan tidak boleh melebihi dari
                      masa pelaksanaan.                                   
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan                                                 
                                                                          
20. Penyerahan Lokasi 20.1 PPK berkewajiban untuk menyerahkan lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan
    Kerja             penyedia yang tercantum dalam rencana kerja yang telah disepakati oleh para
                      pihak untuk melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan kepada penyedia
                      sebelum SPMK diterbitkan. Penyerahan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan
                      peninjauan lapangan bersama. Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan
                      dalam berita acara penyerahan lokasi kerja.         
                 20.2 Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat
                      mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan
                      dalam adendum Kontrak.                              
                                                                          
                 20.3 Jika PPK tidak dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai kebutuhan penyedia yang
                      tercantum dalam rencana kerja (sesuai angka 20.1) untuk melaksanakan
                      pekerjaan dan terbukti merupakan suatu hambatan, maka kondisi ini ditetapkan
                      sebagai Peristiwa Kompensasi.                       
21. Surat Perintah 21.1 PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak
    Mulai Kerja (SPMK) tanggal penanda-tanganan kontrak.                  
                                                                          
                 21.2 Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak
                      oleh penyedia.                                      
22. Program Mutu 22.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan
                      pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK.       
                 22.2 Program mutu disusun paling sedikit berisi:         
                                                                          
                      a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
                      b. organisasi kerja penyedia;                       
                      c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;                    
                      d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;                  
                      e. prosedur instruksi kerja; dan                    
                      f. pelaksana kerja.                                 
                 22.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan.
                 22.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum
                      Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.                   
                 22.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap
                      pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk
                      perubahan terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus
                      mendapatkan persetujuan PPK.                        
                                                                          
                 22.6 Persetujuan PPK terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual
                      penyedia.                                           
23. Program      23.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program K3 pada rapat persiapan
    Keselamatan dan   pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK.       
    Kesehatan Kerja                                                       
                 23.2 Program K3 disusun paling sedikit berisi:           
    (K3)                                                                  
                      a. Kebijakan K3 Proyek;                             
                      b. Organisasi K3;                                   
                      c. Perencanaan K3;                                  
                      d. Pengendalian dan Program K3;                     
                      e. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3;             
                      f. Tinjauan Ulang Kinerja K3.                       
                 23.3 Program K3 dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan.
                 23.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program K3 jika terjadi addendum
                      kontrak dan peristiwa kompensasi.                   
                                                                          
                 23.5 Pemutakhiran program K3 harus mendapatkan persetujuan PPK.
                 23.6 Persetujuan PPK terhadap program K3 tidak mengubah kewajiban kontraktual
                      penyedia.                                           
                                                                          
24. Rapat Persiapan 24.1 Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan
    Pelaksanaan       sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan penyedia, unsur
    Kontrak           perencanaan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat
                      persiapan pelaksanaan kontrak.                      
                 24.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan
                      kontrak meliputi:                                   
                                                                          
                      a. program mutu;                                    
                      b. rencana K3 Kontrak;                              
                      c. organisasi kerja;                                
                      d. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;      
                      e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian tentang metode kerja yang
                        memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;    
                      f. jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil;
                      g. penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan.
25. Mobilisasi   25.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga
                      puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan rencana
                      kerja.                                              
                 25.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu:
                      a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam
                        pelaksanaan pekerjaan, termasuk instalasi alat;   
                      b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel,
                        gudang, dan sebagainya; dan/atau                  
                      c. mendatangkan personil-personil.                  
                 25.3 Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan
                      kebutuhan.                                          
                                                                          
26. Pengukuran/  26.1 Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK bersama-sama dengan penyedia
    Pemeriksaan       melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan melakukan pengukuran dan
    Bersama           pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata
                      pembayaran(Mutual Check 0%).                        
                 26.2 Untuk pemeriksaan bersama ini, KPA dapat membentuk Panitia Peneliti
                      Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.                  
                 26.3 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
                      pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus
                      dituangkan dalam adendum Kontrak (Berita Acara Mutual Check 0%).
                                                                          
                 26.4 Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Personil dan/atau Peralatan ternyata
                      belum memenuhi persyaratan Kontrak maka penyedia tetap dapat melanjutkan
                      pekerjaan dengan syarat Personil dan/atau Peralatan yang belum memenuhi
                      syarat harus segera diganti dalam jangka waktu yang disepakati bersama.
27. Penggunaan   27.1 Penggunaan produk dalam negeri dilakukan sesuai besaran komponen dalam
    Produksi Dalam    negeri pada setiap Barang/Jasa yang ditunjukkan dengan nilai Tingkat Komponen
    Negeri            Dalam Negeri (TKDN) pada saat penawaran.            
                                                                          
                 27.2 Penyedia wajib membuat laporan penggunaan produksi dalam negeri secara
                      periodik.                                           
                 27.3 Apabila di dalam penggunaan produksi dalam negeri berbeda dengan yang
                      ditunjukkan dengan nilai TKDN pada saat penawaran akan dikenakan sanksi
                      sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan
                      Peraturan Presiden No. 04Tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya, dan ditetapkan
                      dalam SSKK.                                         
B.2 Pengendalian Waktu                                                    
                                                                          
28. Waktu Penyelesaian 28.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai
    Pekerjaan         pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan
                      sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-
                      lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
                                                                          
                 28.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan
                      Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia
                      maka penyedia dikenakan denda.                      
                 28.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi
                      maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi
                      tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk
                      diperpanjang.                                       
                                                                          
                 28.4 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam Pasal ini adalah tanggal
                      penyelesaian seluruh pekerjaan.                     
29. Perpanjangan 29.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
    Waktu             melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta
                      perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK
                      berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal
                      Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian
                      harus dilakukan melalui Adendum Kontrak.            
                                                                          
                 29.2 PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah menetapkan
                      ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama, dalam jangka waktu 21 (dua
                      puluh satu) hari kalender setelah penyedia meminta perpanjangan. Jika penyedia
                      lalai untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat
                      bekerja sama untuk mencegah keterlambatan sesegera mungkin,maka
                      keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang
                      Tanggal Penyelesaian.                               
30. Penundaan oleh Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis penyedia untuk menunda
    Pengawas     pelaksanaan pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus segera ditembuskan kepada
    Pekerjaan    PPK.                                                     
31. Rapat Pemantauan 31.1 Pengawas Pekerjaan atau penyedia dapat menyelenggarakan rapat pemantauan,
                      dan meminta satu sama lain untuk menghadiri rapat tersebut. Rapat pemantauan
                      diselenggarakan untuk membahas perkembangan pekerjaan dan perencanaaan
                      atas sisa pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini.
                 31.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh Pengawas Pekerjaan dalam berita
                      acara rapat, dan rekamannya diserahkan kepada PPK dan pihak-pihak yang
                      menghadiri rapat.                                   
                                                                          
                 31.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan, Pengawas Pekerjaan dapat
                      memutuskan baik dalam rapat atau setelah rapat melalui pernyataan tertulis
                      kepada semua pihak yang menghadiri rapat.           
32. Peringatan Dini 32.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini mungkin Pengawas
                      Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi mutu
                      pekerjaan, menaikkan Nilai Kontrak atau menunda penyelesaian pekerjaan.
                      Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penyedia untuk menyampaikan
                      secara tertulis perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas terhadap
                      Nilai Kontrak dan Tanggal Penyelesaian. Pernyataan perkiraan ini harus sesegera
                      mungkin disampaikan oleh penyedia.                  
                 32.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan Pengawas Pekerjaan untuk
                      mencegah atau mengurangi dampak peristiwa atau kondisi tersebut.
                                                                          
B.3 Penyelesaian Kontrak                                                  
                                                                          
33. Serah Terima 33.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan
    Pekerjaan         permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
                 33.2 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia Penerima Hasil
                      Pekerjaan. Apabila memerlukan keahlian teknis khusus dapat dibantu oleh
                      tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Penerima Hasil
                      Pekerjaan.                                          
                                                                          
                 33.3 Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan
                      yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan
                      dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya,
                      atas perintah PPK.                                  
                                                                          
                 33.4 PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
                      dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak sejak tanggal berita acara
                      penyerahan pekerjaan dan telah diterima oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
                 33.5 Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari nilai
                      kontrak, sedangkan yang 5% (lima perseratus) merupakan retensi selama masa
                      pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus)
                      dari nilai kontrak dan penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan
                      sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.    
                                                                          
                 33.6 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga
                      kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
                 33.7 Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia mengajukan permintaan secara
                      tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir pekerjaan.
                 33.8 PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia melaksanakan
                      semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik. PPK wajib
                      melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau
                      mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.                 
                                                                          
                 33.9 Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana
                      mestinya, maka PPK berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai
                      perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan.
                 33.10 Serah terima pekerjaan dapat dilakukan perbagian pekerjaan (secara parsial)
                      yang ketentuannya ditetapkan dalam SSKK.            
                                                                          
                 33.11 Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara parsial, maka cara
                      pembayaran dan kewajiban pemeliharaan tersebut di atas disesuaikan.
                 33.12 Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan setelah penyerahan bagian pekerjaan
                      tersebut dilaksanakan pertama kali.                 
                 33.13 Umur konstruksi bangunan hasil dari pelaksanaan pekerjaan ditetapkan dalam
                      SSKK.                                               
                                                                          
34. Pengambil-alihan PPK akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu tertentu setelah
                 dikeluarkan surat keterangan selesai/pengakhiran pekerjaan.
35. Pedoman      35.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK tentang pedoman
    Pengoperasi-an dan pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK.
    Perawatan/                                                            
                 35.2 Apabila penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan
    Pemeliharaan                                                          
                      perawatan/pemeliharaan, PPK berhak menahan uang retensi atau Jaminan
                      Pemeliharaan.                                       
B.4 Adendum                                                               
36. Perubahan Kontrak 36.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
                 36.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila terdapat perubahan gambar dan
                      spesifikasi serta disetujui oleh para pihak, meliputi:
                                                                          
                      a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para
                        pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
                      b. perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau
                        karena perubahan pelaksanaan pekerjaan.           
                      c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan
                      d. Perubahan harga kontrak bagian pekerjaan harga satuan akibat adanya
                        penyesuaian harga (eskalasi/de-eskalasi).         
                 36.3 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PPK menugaskan Panitia Peneliti
                      Pelaksanaan Kontrak.                                
37. Perubahan Lingkup 37.1 Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada
    Pekerjaan         saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam
                      Dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan
                      kontrak yang meliputi antara lain:                  
                                                                          
                      a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam
                        kontrak;                                          
                      b. menambah atau mengurangi jenis pekerjaan;        
                      c. mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan
                        lokasi pekerjaan; dan/atau                        
                      d. melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang
                        diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai lingkup kontrak
                        awal.                                             
                 37.2 Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling
                      tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai kontrak awal.
                 37.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia
                      kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu
                      pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak awal.   
                 37.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar
                      penyusunan adendum kontrak.                         
                                                                          
38. Perubahan    38.1 Perubahan kuantitas hanya dilakukan apabila terdapat perubahan gambar dan
    Kuantitas dan     spesifikasi (lingkup pekerjaan).                    
    Harga                                                                 
                 38.2 Harga satuan dalam daftar kuantitas dan harga digunakan untuk membayar
                      prestasi pekerjaan.                                 
                 38.3 Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah lebih
                      dari 10% (sepuluh perseratus) dari kuantitas awal, maka pembayaran volume
                      selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan
                      negosiasi.                                          
                 38.4 Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan timpang, maka harga
                      satuan timpang tersebut hanya berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum
                      dalam Dokumen Pengadaan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan
                      harga satuan berdasarkan hasil negosiasi.           
                      Apabila ada daftar item pekerjaan yang masuk kategori harga satuan timpang,
                      maka dicantumkan dalam lampiran A SSKK.             
                 38.5 Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka penyedia jasa harus
                      menyerahkan rincian harga satuannya kepada PPK. Penentuan harga satuan
                      mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi.    
                                                                          
39. Perubahan Jadwal 39.1 Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan
    Pelaksanaan       yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut: 
    Pekerjaan         a. pekerjaan tambah;                                
                      b. perubahan disain;                                
                      c. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;          
                      d. masalah yang timbul di luar kendali penyedia; dan/atau
                      e. keadaan kahar.                                   
                 39.2 Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama
                      dengan waktu terhentinya kontrak akibat keadaan kahar atau waktu yang
                      diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan pada 39.1. 
                 39.3 PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak setelah
                      melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
                                                                          
                 39.4 PPK dapat menugaskan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti
                      kelayakan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan.    
                 39.5 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam adendum
                      kontrak.                                            
                                                                          
40. Penyesuaian Harga 40.1 Ketentuan penggunaan rumusan Penyesuaian Harga (Price Adjustment) adalah
    (Eskalasi/De-     diberlakukan untuk bagian pekerjaan harga satuan dan tidak timpang (110% dari
    eskalasi)         HPS) sebagai berikut:                               
                                                                          
                      a) Harga yang tercantum dalam kontrak dapat berubah akibat
                        adanyapenyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
                      b) Penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang
                        masapelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan mulai
                        bulanke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.
                      c) Penyesuaian harga berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali
                        mata pembayaran Lump Sum serta pekerjaan dengan Harga Satuan timpang.
                      d) Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh komponen harga satuan
                        (upah, bahan, peralatan, dan bahan bakar), tidak termasuk komponen
                        keuntungan dan biaya operasional sebagaimana tercantum dalam
                        penawaran.                                        
                      e) Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
                        yang tercantum dalam kontrak awal/adendum kontrak.
                      f) Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar
                        negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang
                        tersebut.                                         
                      g) Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya
                        adendum kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga
                        belas) sejak adendum kontrak tersebut ditandatangani.
                      h) Jenis pekerjaan yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh kesalahan
                        Penyedia diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga jadwal
                        awal pelaksanaan pekerjaan.                       
                      i) Jenis pekerjaan yang lebih cepat pelaksanaannya diberlakukan penyesuaian
                        harga berdasarkan indeks harga pada saat pelaksanaan.
                 40.2 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana diatur dalam SSKK.
B.5 Keadaan Kahar                                                         
                                                                          
41. Keadaan Kahar 41.1 suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat
                      diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak
                      menjadi tidak dapat dipenuhi.                       
                 41.2 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka penyedia memberitahukan kepada PPK
                      paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar,
                      dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang.
                 41.3 Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban Pihak
                      yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang sekurang-kurangnya sama
                      dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.
                                                                          
                 41.4 Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat Keadaan Kahar yang dilaporkan
                      paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar,
                      tidak dikenakan sanksi.                             
                 41.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara
                      hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan, Penyedia berhak untuk
                      menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan
                      pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar PPK
                      memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan
                      sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran
                      sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang
                      wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian.
                      Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
B.6 Penghentian dan Pemutusan Kontrak                                     
                                                                          
 42. Penghentian dan 42.1 Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi
     Pemutusan        Keadaan Kahar.                                      
     Kontrak                                                              
                 42.2 Dalam hal kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia
                      sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
                                                                          
                      a. biaya langsung pengadaan Bahan dan Perlengkapan untuk pekerjaan ini.
                        Bahan dan Perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK,
                        dan selanjutnya menjadi hak milik PPK;            
                      b. biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi Hasil Pekerjaan Sementara
                        dan Peralatan;                                    
                      c. biaya langsung demobilisasi Personil.            
                 42.3 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.
                                                                          
                 42.4 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
                      Perdata,pemutusan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan
                      apabila:                                            
                      a. penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
                        memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
                      b. penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan
                        pekerjaan;                                        
                      c. penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari
                        kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa
                        persetujuan Pengawas Pekerjaan;                   
                      d. penyedia berada dalam keadaan pailit;            
                      e. penyedia selama Masa Kontrak gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
                        waktu yang ditetapkan oleh PPK;                   
                      f. penyedia tidak mempertahankan keberlakuan Jaminan Pelaksanaan;
                      g. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia
                        sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak dan PPK menilai
                        bahwa Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan;
                      h. Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan
                        atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua
                        puluh delapan) hari kalender;                     
                      i. PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai
                        dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK;
                      j. penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
                        proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
                      k. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau
                        pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan
                        benar oleh instansi yang berwenang.               
                 42.5 Dalam hal pemutusan Kontrak pada masa pelaksanaan dilakukan karena
                      kesalahan penyedia, maka:                           
                      a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;                   
                      b. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka
                        dicairkan;                                        
                      c. Penyedia membayar denda (apabila pelaksanaan pekerjaannya terlambat);
                        dan                                               
                      d. Penyedia dimasukkan ke dalam Daftar Hitam.       
                 42.6 Dalam hal pemutusan Kontrak pada masa pemeliharaan dilakukan karena
                      kesalahan penyedia, maka:                           
                      a. Jaminan Pemeliharaan dicairkanuntuk membiayai perbaikan/pemeliharaan;
                        dan                                               
                      b. Penyedia dimasukkan ke dalam Daftar Hitam.       
                                                                          
                 42.7 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan
                      prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan usaha di dalam
                      pelaksanaan pengadaan yang sudah diputuskan oleh instansi berwenang, maka
                      PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
43. Keterlambatan 43.1 Apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK
   Pelaksanaan        harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang
   Pekerjaan dan      kontrak kritis.                                     
   Kontrak Kritis                                                         
                 43.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila:                  
                      a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% – 70% dari kontrak), selisih
                        keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana
                        pelaksanaan lebih besar 10%;                      
                      b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak), selisih
                        keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana
                        pelaksanaan lebih besar 5%;                       
                      c. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak), selisih
                        keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana
                        pelaksanaan kurang dari 5% dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
                 43.3 Penanganan kontrak kritis.                          
                                                                          
                      a. Dalam hal keterlambatan pada 43.1 dan penanganan kontrak pada 43.2,
                        penanganan kontrak kritis dilakukandengan Rapat pembuktian (show cause
                        meeting/SCM):                                     
                        1) Pada saat kontrak dinyatakan kritis direksi pekerjaan menerbitkan surat
                           peringatan kepada penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan SCM.
                        2) Dalam SCM direksi pekerjaan, direksi teknis dan penyedia membahas
                           dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
                           penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang
                           dituangkan dalam berita acara SCM tingkat Tahap I.
                                                                          
                        3) Apabila penyedia gagal pada uji coba pertama, maka harus
                           diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati
                           besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode
                           waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam berita acara
                           SCM Tahap II.                                  
                        4) Apabila penyedia gagal pada uji coba kedua, maka harus
                           diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati
                           besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode
                           waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam berita acara
                           SCM Tahap III.                                 
                        5) Pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat
                           peringatan kepada penyedia atas keterlambatan realisasi fisik
                           pelaksanaan pekerjaan.                         
                                                                          
                      b. Dalam hal terjadi keterlambatan dan akan melampaui tahun anggaran
                        berjalan akibat kesalahan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, sebelum dilakukan
                        pemutusan kontrak Penyedia Pekerjaan Konstruksi dapat diberi kesempatan
                        menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak
                        masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan dengan diberlakukan denda
                        sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak
                        apabila ditetapkan serah terima pekerjaan secara parsial untuk setiap hari
                        keterlambatan. Kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 (lima puluh)
                        hari kalender tersebut dapat melampaui tahun anggaran berjalan.
                      c. Dalam hal penyelesaian pekerjaan akibat keterlambatan melampaui tahun
                        anggaran berjalan, diterbitkan adendum untuk mencantumkan sumber dana
                        tahun anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan dan
                        memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan.   
                      d. Dalam hal keterlambatan pada 43.2 a atau 43.2 b, setelah dilakukan
                        penanganan kontrak kritis sesuai 43.3 a, PPK dapat langsung memutuskan
                        kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-
                        Undang Hukum Perdata.                             
                                                                          
                        PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak,apabila:
                        1) kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya
                           kontrak;                                       
                                                                          
                        2) berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu
                           menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan
                           sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya
                           pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan; dan/atau
                        3) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
                           50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan
                           pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
                                                                          
44. Peninggalan  Semua Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil Pekerjaan Sementara yang masih berada
                 di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat
                 dimanfaatkan sepenuhnya oleh PPK tanpa kewajiban perawatan/pemeliharaan.
                 Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh penyedia hanya dapat dilakukan
                 setelah mempertimbangkan kepentingan PPK.                
C. Hak dan Kewajiban Para Pihak                                           
                                                                          
45. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PPK dan
    Para Pihak   penyedia dalam melaksanakan kontrak, meliputi:           
                 45.1 Hak dan kewajiban PPK:                              
                                                                          
                      a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
                      b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan
                        yang dilakukan oleh penyedia;                     
                      c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak
                        yang telah ditetapkan kepada penyedia; dan        
                      d. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh
                        penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
                 45.2 Hak dan kewajiban penyedia:                         
                      a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga
                        yang telah ditentukan dalam kontrak;              
                      b. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari
                        PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
                      c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
                      d. melaporkan pelaksanaan penggunaan produksi dalam negeri/TKDN secara
                        periodik kepada PPK;                              
                      e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
                        pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
                      f. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan
                        penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
                        peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen
                        maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan
                        perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;   
                      g. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
                        pelaksanaan yang dilakukan PPK;                   
                      h. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan
                        yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan          
                      i. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi
                        perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun
                        masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan
                        bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses produksi.
                                                                          
46. Penggunaan   Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen kontrak
    Dokumen-Dokumen atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain,
    Kontrak dan  misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, serta informasi lain yang berkaitan
    Informasi    dengan kontrak, kecuali dengan izin tertulis dari PPK sesuai ketentuan peraturan
                 perundang-undangan.                                      
                                                                          
47. Hak Kekayaan Penyedia wajib melindungi PPK dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang
    Intelektual  disebabkan penggunaan atau atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh
                 penyedia.                                                
48. Penanggung-an dan 48.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
    Risiko            batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
                      kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
                      pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya
                      (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
                      kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
                      terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
                      berita acara penyerahan akhir:                      
                                                                          
                      a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia, Subpenyedia
                        (jika ada), dan Personil;                         
                      b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;      
                      c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian
                        pihak ketiga;                                     
                 48.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
                      berita acara penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil
                      Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali
                      kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
                 48.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
                      penanggungan dalam Pasal ini.                       
                 48.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu
                      dengan Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa
                      Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya
                      sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau
                      kelalaian penyedia.                                 
                                                                          
49. Perlindungan 49.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
    Tenaga Kerja      mengikutsertakan Personilnya pada program Badan Penyelenggara Jaminan
                      Sosial (BPJS) ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
                      undangan.                                           
                 49.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan Personilnya untuk
                      mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan,
                      penyedia beserta Personilnya dianggap telah membaca dan memahami peraturan
                      keselamatan kerja tersebut.                         
                 49.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada setiap
                      Personilnya (termasuk Personil Subpenyedia, jika ada) perlengkapan keselamatan
                      kerja yang sesuai dan memadai.                      
                                                                          
                 49.4 Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan kecelakaan
                      berdasarkan hukum yang berlaku, penyedia wajib melaporkan kepada PPK
                      mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
                      Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.
50. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang memadai untuk
    Lingkungan   melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi
                 gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan
                 pelaksanaan Kontrak ini.                                 
51. Asuransi     51.1 Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal
                      selesainya pemeliharaan untuk:                      
                                                                          
                      a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
                        kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan
                        pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan,
                        serta risiko lain yang tidak dapat diduga;        
                      b. pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
                      c. perlindungan terhadap kegagalan bangunan.        
                                                                          
                 51.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
                      nilai kontrak.                                      
52. Tindakan Penyedia 52.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK
   yang Mensyaratkan  sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:        
   Persetujuan PPK atau                                                   
                      a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dalam Lampiran A SSKK;
   Pengawas Pekerjaan                                                     
                      b. menunjuk Personil Inti yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A
                        SSKK;                                             
                      c. mengubah atau memutakhirkan program mutu dan RK3K;
                      d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.            
                 52.2 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis
                      Pengawas Pekerjaan sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
                      a. menggunakan spesifikasi dan gambar dalam Pasal 15 SSUK;
                      b. mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi;    
                      c. mengubah Personil Inti dan/atau Peralatan;       
                      d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.            
53. Laporan Hasil 53.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
    Pekerjaan         volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
                      pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
                      pekerjaan.                                          
                 53.2 Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
                      seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian
                      sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi
                      pekerjaan harian.                                   
                 53.3 Laporan harian berisi:                              
                      a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
                      b. penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
                      c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;             
                      d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan; 
                      e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
                        berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan    
                      f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
                 53.4 Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan,
                      dan disetujui oleh wakil PPK.                       
                 53.5 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan
                      fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu
                      ditonjolkan.                                        
                                                                          
                 53.6 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
                      kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
                      perlu ditonjolkan.                                  
                 53.7 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, PPK dan penyedia
                      membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi
                      pekerjaan sesuai kebutuhan.                         
54. Kepemilikan  Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan dokumen-dokumen lain serta
    Dokumen      piranti lunak yang dipersiapkan oleh penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya
                 merupakan hak milik PPK. Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau akhir Masa
                 Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak tersebut
                 beserta daftar rinciannya kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan
                 tiap dokumen dan piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan
                 dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK.
55. Kerjasama Antara 55.1 Penyedia yang mempunyai harga Kontrak di atas Rp. 25.000.000.000,00 (dua
    Penyedia dan Sub  puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
    Penyedia          rupiah) wajib bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan
                      Koperasi Kecil, yaitu dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan
                      pekerjaan utama.                                    
                                                                          
                 55.2 Penyedia yang mempunyai harga Kontrak di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima
                      puluh miliar rupiah) wajib bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro, Usaha
                      Kecil dan Koperasi Kecil, yaitu dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
                      yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa dari lokasi pekerjaan
                      setempat, kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa yang dimaksud.
                 55.3 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut harus diatur dalam Kontrak dan
                      disetujui terlebih dahulu oleh PPK.                 
                                                                          
                 55.4 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
                      tersebut.                                           
                 55.5 Ketentuan-ketentuan dalam subkontrak harus mengacu kepada Kontrak serta
                      menganut prinsip kesetaraan.                        
56. Usaha Mikro, Usaha 56.1 Apabila penyedia yang ditunjuk sebagai pelaksana konstruksi adalah penyedia
    Kecil dan Koperasi Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil, maka pekerjaan tersebut harus
    Kecil             dilaksanakan sendiri oleh penyedia yang ditunjuk dan dilarang diserahkan atau
                      disubkontrakkan kepada pihak lain.                  
                                                                          
                 56.2 Apabila penyedia yang ditunjuk sebagai pelaksana konstruksi adalah penyedia
                      bukan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil, maka:
                      a. penyedia wajib bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan
                        koperasi kecil, antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaannya;
                      b. dalam melaksanakan kewajiban di atas penyedia terpilih tetap
                        bertanggungjawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut;
                      c. bentuk kerjasama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan yang bukan
                        pekerjaan utama; dan                              
                      d. membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan ketetapan di atas.
                 56.3 Apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka penyedia dikenakan sanksi
                      yang diatur dalam SSKK.                             
57. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi kerja termasuk jalan
                 akses bersama-sama dengan penyedia yang lain (jika ada) dan pihak-pihak lainnya yang
                 berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, PPK dapat memberikan jadwal
                 kerja penyedia yang lain di lokasi kerja.                
                                                                          
58. Keselamatan dan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan semua pihak di lokasi
    Kesehatan Kerja kerja.Penyedia setiap saat harus mengambil langkah-langkah yang patut diambil untuk
                 menjaga keselamatan dan kesehatan para personilnya. Penyedia harus memastikan bahwa
                 staf kesehatan, fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan, dan layanan ambulance
                 dapat disediakan setiap saat di lapangan bagi personil penyedia termasuk subpenyedia
                 maupun personil PPK dan telah dibuat perencanaan yang sesuai dengan semua
                 persyaratan kesehatan dan kebersihan untuk mencegah timbulnya wabah penyakit.
                 Penyedia harus menunjuk petugas keselamatan kerja yang bertanggung jawab untuk
                 menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan. Petugas yang bersangkutan
                 harus memenuhi aturan dan persyaratan K3.Petugas K3 dipersyaratkan berdasarkan
                 tingkat risiko pekerjaan: diperlukan Ahli K3 untuk pekerjaan berisiko tinggi dan diperlukan
                 Petugas K3 untuk pekerjaan berisiko sedang atau kecilsebagaimana ditetapkan dalam
                 SSKK.                                                    
59. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat
                 wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam Kontrak ini.
                 PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan
                 penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
60. Jaminan      60.1 Penggunaan jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, dan jaminan
                      pemeliharaan sebagai berikut:                       
                                                                          
                      a. paket pekerjaan sampai dengan Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
                        juta rupiah) dapat diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Asuransi,
                        Perusahaan Penjaminan, konsorsium perusahaan asuransi umum/lembaga
                        penjaminan/ perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi
                        kerugian (suretyship), bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat
                        (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat
                        rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diserahkan oleh
                        Penyedia Jasa kepada PPK;                         
                      b. paket pekerjaan di atas Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
                        rupiah) diterbitkan oleh Bank Umum, konsorsium perusahaan asuransi
                        umum/lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai
                        program asuransi kerugian (suretyship), bersifat mudah dicairkan dan tidak
                        bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah
                        ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan
                        diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada PPK.         
                 60.2 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK setelah diterbitkannya Surat
                      Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan penandatanganan
                      kontrak dengan besaran/nilai:                       
                      a. 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak; atau    
                      b. 5% (lima perseratus) dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bagi
                        penawaran yang lebih kecil dari 80% (delapan puluh perseratus) HPS.
                 60.3 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal
                      penanda-tanganan kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan
                      (Provisional Hand Over/PHO).                        
                 60.4 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100%
                      (seratus perseratus) dan diganti dengan Jaminan Pemeliharaan atau dengan
                      menahan uang retensi sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak;
                 60.5 Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka pengambilan uang
                      muka sekurang-kurangnya sama dengan besarnya uang muka;
                 60.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan
                      pencapaian prestasi pekerjaan;                      
                 60.7 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal
                      persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal penyerahan pertama
                      pekerjaan (PHO).                                    
                 60.8 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan dinyatakan
                      selesai 100% (seratus perseratus).                  
                                                                          
                 60.9 Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 14 (empat belas)
                      hari kalender setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan
                      baik sesuai dengan ketentuan kontrak;               
                 60.10 Masa berlakunya Jaminan Pemeliharaan sekurang-kurangnya sejak tanggal serah
                      terima pertama pekerjaan (PHO) sampai dengan tanggal penyerahan akhir
                      pekerjaan (Final Hand Over/FHO);                    
D. Personil Inti dan/atau Peralatan Penyedia                              
                                                                          
61. Personil Inti 61.1 Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang
    dan/atau Peralatan tercantum dalam Dokumen Penawaran.                 
                 61.2 Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas
                      persetujuan tertulis PPK.                           
                 61.3 Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan
                      permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat
                      hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian.
                                                                          
                 61.4 PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti dan/atau
                      peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.      
                 61.5 Jika PPK menilai bahwa personil inti:               
                                                                          
                      a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
                      b. berkelakuan tidak baik; atau                     
                      c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya,     
                      maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin
                      personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
                      kalender sejak diminta oleh PPK.                    
                 61.6 Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka penyedia
                      berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau
                      lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya
                      tambahan apapun.                                    
                 61.7 Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika
                      diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk
                      menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.      
E. Kewajiban PPK                                                          
                                                                          
62. Fasilitas    PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya
                 (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini.
                                                                          
63. Peristiwa    63.1 Peristiwa Kompensasi yang dapat diberikankepada penyedia yaitu:
    Kompensasi                                                            
                      a. PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
                      b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia;        
                      c. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai
                        jadwal yang dibutuhkan;                           
                      d. penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
                      e. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian
                        tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
                        kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                 
                      f. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
                      g. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
                        sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;               
                      h. ketentuan lain dalam SSKK.                       
                 63.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
                      keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar
                      ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
                 63.3 Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
                      perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat
                      dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
                 63.4 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika
                      berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
                      penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
                      Peristiwa Kompensasi.                               
                 63.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
                      pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
                      mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
F. Pembayaran Kepada Penyedia                                             
64. Harga Kontrak 64.1 PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak
                      sebesar harga kontrak.                              
                 64.2 Harga kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya
                      overhead termasuk penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
                      dan semua pajak, bea, retribusi, tenaga kerja praktek/magang, biaya asuransi,
                      dan biaya lain yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan paket
                      pekerjaan konstruksi.                               
                 64.3 Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar
                      kuantitas dan harga.                                
                                                                          
65. Pembayaran   65.1 Uang muka                                           
                      a. uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil,
                        pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan persiapan
                        teknis lain;                                      
                      b. untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh
                        perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
                      c. untuk usaha non kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 20% (dua
                        puluh perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
                      d. untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapatdiberikan:
                        1) 20% (dua puluh perseratus) dari alokasi anggaran tahun pertama; atau
                                                                          
                        2) 15% (lima belas perseratus) dari nilai Kontrak.
                      e. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah penyedia
                        menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima;
                      f. penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara
                        tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk
                        melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;            
                      g. PPK harus mengajukan surat permintaan pembayaran untuk permohonan
                        tersebut pada hurufc, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Jaminan
                        Uang Muka diterima;                               
                      h. Jaminan Uang Muka dapat diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan
                        Asuransi, Perusahaan Penjaminan, konsorsium perusahaan asuransi
                        umum/lembaga penjaminan/ perusahaan penjaminan yang mempunyai
                        program asuransi kerugian (suretyship), bersifat mudah dicairkan dan tidak
                        bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah
                        ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk
                        paket pekerjaan sampai dengan Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
                        juta rupiah);                                     
                      i. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh Bank Umum, konsorsium perusahaan
                        asuransi umum/lembaga penjaminan/ perusahaan penjaminan yang
                        mempunyai program asuransi kerugian (suretyship), bersifat mudah dicairkan
                        dan tidak bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah
                        ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk
                        paket pekerjaan di atas Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima
                        ratus juta rupiah);                               
                      j. pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara
                        proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat
                        harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus
                        perseratus).                                      
                 65.2 Prestasi pekerjaan                                  
                      Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
                      ketentuan:                                          
                      a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
                        pekerjaan;                                        
                      b. Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau
                        pembayaran secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK;
                      c. Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
                      d. Pembayaran harus memperhitungkan:                
                        1) angsuran uang muka;                            
                        2) peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian permanen dari hasil
                           pekerjaan yang akan diserahterimakan (material on site) yang sudah
                           dibayar sebelumnya;                            
                        3) denda (apabila ada);                           
                        4) pajak; dan/atau                                
                        5) uang retensi.                                  
                      e. Untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus
                        dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan
                        prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada sub penyedia dilakukan sesuai
                        prestasi pekerjaan yang selesai dilaksanakan oleh sub penyedia tanpa harus
                        menunggu pembayaran terlebih dahulu dari PPK.     
                      f. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%
                        (seratus perseratus) dan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan
                        diterbitkan;                                      
                      g. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah pengajuan permintaan
                        pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan
                        pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
                        (PPSPM);                                          
                      h. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan
                        menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia
                        untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
                        mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
                 65.3 Peralatan dan/atau bahan yangmenjadi bagian permanen dari hasil pekerjaan
                      yang akandiserahterimakan.                          
                      Sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam SSKK,peralatan dan/atau
                      bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan memenuhi ketentuan :
                                                                          
                      a. Peralatan dan/atau bahan yang merupakan bagian dari pekerjaan utama
                        namun belum dilakukan uji fungsi (commisioning) harus memenuhi
                        persyaratan sebagai berikut:                      
                        (1) Berada di lokasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Kontrak dan
                            perubahannya;                                 
                        (2) Memiliki sertifikat uji mutu dari pabrikan/produsen;
                        (3) Bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi yang ditunjuk oleh
                            produsen;                                     
                        (4) Disetujui oleh PPK sesuai dengan capaian fisik yang diterima;
                        (5) Dilarang dipindahkan dari area lokasi pekerjaan dan/atau
                            dipindahtangankan oleh pihak manapun; dan     
                        (6) Keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan sebelum
                            diserahterimakan secara satu kesatuan fungsi merupakan tanggung
                            jawab Penyedia Barang/Jasa.                   
                      b. Sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi tidak diperlukan dalam hal peralatan
                        dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh Penyedia Barang/Jasa;
                      c. Besaran yang akan dibayarkan dari material on site (berkisar antara 50%
                        sampai dengan 70%). Besaran nilai pembayaran dicantumkan di dalam
                        SSKK;                                             
                 65.4 Denda dan ganti rugi                                
                      a. denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia;
                                                                          
                      b. ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK karena
                        terjadinya cidera janji/wanprestasi;              
                      c. besarnya denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan
                        penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah:
                        1) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum
                           dikerjakan (sebelum PPN), apabila bagian pekerjaan yang sudah
                           dilaksanakan dapat berfungsi; atau             
                        2) 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak (sebelum PPN), apabila
                           bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi;
                                                                          
                        sesuai yang ditetapkan dalam SSKK;                
                      d. besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran
                        adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan
                        tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank
                        Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi;       
                                                                          
                      e. pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan dalam pembayaran
                        prestasi pekerjaan;                               
                      f. ganti rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan dalam adendum
                        kontrak;                                          
                      g. pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh PPK, apabila penyedia
                        telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.
                                                                          
66. Hari Kerja   66.1 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh penyedia.
                      Daftar pembayaran ditandatangani oleh masing-masing pekerja dan dapat
                      diperiksa oleh PPK.                                 
                 66.2 Penyedia harus membayar upah hari kerja kepada tenaga kerjanya setelah
                      formulir upah ditandatangani.                       
                 66.3 Jam kerja dan waktu cuti untuk pekerja harus dilampirkan.
                                                                          
67. Perhitungan Akhir 67.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan berdasarkan setelah
                      pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan berita acara penyerahan awal
                      telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak berdasarkan Berita Acara Pekerjaan
                      Selesai dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
                 67.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, penyedia berkewajiban untuk
                      menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan
                      terakhir yang jatuh tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh
                      Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran
                      tagihan angsuran terakhir selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung
                      sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang diterima oleh Pengawas
                      Pekerjaan.                                          
68. Penangguhan  68.1 PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan jika
                      penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk
                      penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
                                                                          
                 68.2 PPK secara tertulis memberitahukan kepada penyedia tentang penangguhan hak
                      pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut.
                      Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
                 68.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan
                      atau kelalaian penyedia.                            
                                                                          
                 68.4 Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan pembayaran akibat keterlambatan
                      penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda
                      kepada penyedia.                                    
G. Pengawasan Mutu                                                        
                                                                          
69. Pengawasan dan PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan
    Pemeriksaan  pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat
                 memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas
                 semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
70. Penilaian Pekerjaan 70.1 PPK dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian sementara
    Sementara oleh    atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.  
    PPK                                                                   
                 70.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik
                      pekerjaan                                           
71. Cacat Mutu   PPK atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap Hasil Pekerjaan dan
                 memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. PPK
                 atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan
                 mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji Hasil Pekerjaan yang dianggap oleh PPK atau
                 Pengawas Pekerjaan mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas
                 perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak.                
72. Pengujian    Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian
                 Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba
                 menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya
                 pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut
                 dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.                   
                                                                          
73. Perbaikan Cacat 73.1 PPK atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu
    Mutu              kepada penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia
                      bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Pelaksanaan dan Masa
                      Pemeliharaan.                                       
                 73.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, penyedia berkewajiban untuk
                      memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
                      pemberitahuan.                                      
                                                                          
                 73.3 Jika penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan
                      maka PPK, berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak untuk secara
                      langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK melakukan perbaikan
                      tersebut. Penyedia segera setelah menerima permintaan penggantian biaya/klaim
                      dari PPK secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut.
                      PPK dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas
                      tagihan penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan
                      Surat Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan
                      diperhitungkan sebagai utang penyedia kepada PPK yang telah jatuh tempo.
                 73.4 PPK mengenakan Denda Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan
                      Cacat Mutu, dan mengenakan sanksi daftar hitam kepada penyedia jika tidak
                      melaksanakan perbaikan Cacat Mutu. Besaran denda keterlambatan akibat cacat
                      mutu ini ditentukan dalam SSKK.                     
74.  Kegagalan   74.1 Apabila terjadi kegagalan konstruksi pada pelaksanaan pekerjaan dan masa
     Konstruksi dan   pemeliharaan, maka PPK dan/atau penyedia bertanggung jawab atas kegagalan
     Kegagalan        konstruksi sesuai dengan kesalahan masing-masing.   
     Bangunan                                                             
                 74.2 Apabila terjadi kegagalan bangunan maka PPK dan/atau penyedia terhitung sejak
                      tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir bertanggung jawab atas
                      kegagalan bangunan sesuai dengan kesalahan masing-masing selama umur
                      konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan
                      dalam SSKK pada umur konstruksi agar dicantumkan lama pertanggungan
                      terhadap kegagalan bangunan yang ditetapkan apabila rencana umur konstruksi
                      kurang dari 10 (sepuluh) tahun.                     
                 74.3 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
                      batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
                      kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
                      pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya
                      (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
                      kelalaian PPK) sehubungan dengan klaim kehilangan atau kerusakan harta
                      benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang timbul dari
                      kegagalan konstruksi dan/atau kegagalan bangunan.   
                 74.4 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
                      penanggungan penyedia dalam Pasal ini.              
                 74.5 PPK maupun Penyedia berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara semua
                      dokumen yang digunakan dan terkait dengan pelaksanaan ini selama umur
                      konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
                                                                          
H. Penyelesaian Perselisihan                                              
                                                                          
75. Penyelesaian 75.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan
    Perselisihan      secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan
                      Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini.
                 75.2 Penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam Kontrak dapat
                      dilakukan melalui musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan
                      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian
                      perselisihan atau sengketa yang dipilih ditetapkan dalam SSKK.
                                                                          
76. Itikad Baik  76.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan
                      hak-hak yang terdapat dalam kontrak.                
                 76.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan
                      kepentingan masing-masing pihak. Apabila selama kontrak, salah satu pihak
                      merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
                      keadaan tersebut.
Tenders also won by CV Soleh Mulia Sakti
Authority
6 September 2024Pembangunan Lanjutan Drainase Islamic Center Dari Depan Kpu Sampai Wisma Melyro Kecamatan MuaraduaKab. Ogan Komering Ulu SelatanRp 1,500,000,000
8 September 2023Pembangunan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Oku SelatanKab. Ogan Komering Ulu SelatanRp 1,000,000,000
25 October 2023Pembangunan Pasar Simpang Sender Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau TengahKab. Ogan Komering Ulu SelatanRp 1,000,000,000
11 September 2024Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Rehab Lobby Kantor Bupati)Kab. Ogan Komering Ulu SelatanRp 740,000,000
25 October 2023Pembangunan Sekretariat Phdi SimpangKab. Ogan Komering Ulu SelatanRp 490,000,000
8 May 2025Pembangunan Konstruksi Dan Fasum Rumdin Polsek Banding Agung Polres Oku Selatan Ta 2025.Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 452,276,000
5 October 2023Rehabilitasi Kantor Camat Kecamatan Banding AgungKab. Ogan Komering Ulu SelatanRp 241,000,000
28 April 2025Pengadaan Pemeliharaan Perawatan Gedung Kantor Polres Oku Selatan Ta 2025.Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 95,750,000