| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0422976258302000 | Rp 1,368,104,102 | - | |
| 0024027500302000 | Rp 1,372,598,752 | Tidak menampilkan pengalaman pekerjaan dan tenaga teknis | |
| 0959579939302000 | Rp 1,373,186,582 | Tidak menampilkan tenaga teknis yg dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan | |
| 0625673413302000 | - | - | |
Tiga Putra Muara Ogan | 05*9**9****12**0 | - | - |
| 0811466812302000 | - | - | |
CV Bintang Samudra | 00*9**7****06**0 | - | - |
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
A. Ketentuan Umum
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak selanjutnya disebut
SSUK harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
1.1 Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan
pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
1.2 Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan adalah kontrak yang
merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang
diperjanjikan.
1.3 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna
APBN/APBD.
1.4 Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang
ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala
Daerah untuk menggunakan APBD.
1.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
1.6 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang
ditetapkan oleh KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
1.7 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada Institusi lain
yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain
terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
1.8 Penyedia adalah badan usaha yang menyediakan/ melaksanakan Pekerjaan
Konstruksi.
1.9 Subpenyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan
penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan
(subkontrak).
1.10 Kemitraan/KSO adalah kerjasama usaha antar penyedia baik penyedia nasional
maupun penyedia asing, yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban
dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.11 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang
bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan
oleh Bank Umum, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi, konsorsium
perusahaan asuransi umum/lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang
mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) dimana konsorsium tersebut
telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dan diserahkan oleh penyedia kepada PPK/Pokja ULP untuk menjamin
terpenuhinya kewajiban penyedia.
1.12 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah
perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia yang mencakup Syarat-Syarat
Umum Kontrak (SSUK) ini dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) serta
dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak.
1.13 Nilai Kontrak adalah total harga pelaksanaan pekerjaanyang tercantum dalam
Kontrak.
1.14 Hari adalah hari kalender untuk proses pemilihan secara elektronik, pelaksanaan
kontrak dan batas akhir setiap tahapan adalah hari kerja.
1.15 Direksi lapangan adalah tim pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh PPK,
terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih, yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus
kontrak untuk mengelola administrasi kontrak dan mengendalikan pelaksanaan
pekerjaan.
1.16 Direksi teknis adalah tim pendukung yang ditunjuk/ditetapkan oleh PPK yang
bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
1.17 Daftar kuantitas dan Harga adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan
dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.
1.18 Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan
yang disusun oleh PPK, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang
dapat dipertanggungjawabkan.
1.19 Pekerjaan Utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang
terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang
ditetapkan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.20 Mata Pembayaran Utama adalah Mata pembayaran yang pokok dan penting
yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh per seratus) dari
seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya
terbesar yang ditetapkan oleh Pokja ULP dalam Dokumen Pengadaan.
1.21 Harga Satuan Pekerjaan (HSP) adalah harga satuan jenis pekerjaan tertentu per
satu satuan tertentu.
1.22 Metoda Pelaksanaan Pekerjaan adalah metode/cara kerja yang layak, realistik
dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini
menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dengan tahap
pelaksanaan yang sistimatis dari awal sampai akhir dan dapat dipertanggung
jawabkan secara teknis berdasarkan sumber daya yang dimiliki penawar.
1.23 Personil Inti adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang akan ditempatkan secara
penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
dokumen pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan
pekerjaan.
1.24 Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakkan adalah pekerjaan spesialis atau
bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam penawaran, yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia
lain dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
1.25 SPMK adalah Surat Perintah Mulai Kerja yang diterbitkan oleh PPK kepada
penyedia barang/jasa untuk memulai melaksanakan pekerjaan
1.26 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganankontrak sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.
1.27 Masa Pelaksanaan (jangka waktu pelaksanaan) adalah jangka waktu untuk
melaksanakan pekerjaan dihitung berdasarkan SPMK sampai dengan serah
terima pertama pekerjaan.
1.28 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah kerangka waktu yang sudah terinci
berdasarkan masa pelaksanaan, setelah dilaksanakan pemeriksaan lapangan
bersama dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
1.29 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan pada Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) yang diterbitkan oleh PPK untuk memulai melaksanakan pekerjaan.
1.30 Tanggal Penyelesaian Pekerjaan adalahtanggal penyerahan pertama pekerjaan
selesai (Provisional Hand Over/PHO), dinyatakan dalam Berita Acara penyerahan
pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat/Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan.
1.31 Masa Pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan dalam syarat-
syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan
sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan.
1.32 Kegagalan Konstruksi adalah adalah keadaan hasil pekerjaan yang tidak sesuai
dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak baik
sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna atau penyedia
dalam periode pelaksanaan kontrak.
1.33 Kegagalan Bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan
oleh penyedia kepada PPK dan terlebih dahulu diperiksa serta diterima oleh
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, menjadi tidak berfungsi, baik secara
keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam kontrak, dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan
kerja, dan/atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia atau
Pengguna Jasa.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak
dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hirarki dalam Surat Perjanjian.
3. Bahasa dan Hukum 3.1 Bahasa kontrak harus dalam Bahasa Indonesia kecuali dalam rangka
pinjaman/hibah luar negeri menggunakan Bahasa Indonesia dan bahasa
nasional pemberi pinjaman/hibah tersebut dan/atau bahasa Inggris.
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
3.3 Apabila sumber dana berasal dari pinjaman/hibah luar negeri, menggunakan
hukum yang berlaku di Indonesia atau hukum yang berlaku di negara pemberi
pinjaman/hibah (tergantung kesepakatan antara Pemerintah dan negara pemberi
pinjaman/hibah), pilihan hukum yang digunakan agar dicantumkan dalam Syarat-
syarat Khusus Kontrak yang selanjutnya disebut SSKK.
4. Larangan Korupsi, 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, dilarang untuk:
Kolusi dan Nepotisme
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima
(KKN),
hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk
Penyalahguna-an
mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan
Wewenang serta
dengan pengadaan ini;
Penipuan
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat;
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau
keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan
Kontrak ini.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota
Kemitraan/KSOapabila berbentuk Kemitraan/KSO) dan Sub penyedianya (jika
ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang di atas.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-larangan di
atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh PPK sebagai berikut:
a. Pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan
dalam SSKK;
c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan/atau
d. Sanksi pengenaan daftar hitam.
[catatan: Sanksi pengenaan daftar hitam, diterbitkan oleh KPA atas usulan
PPK.
KPA mengirimkan dokumen penetapan sanksi daftar hitam kepada:
1) Penyedia yang dikenakan Daftar Hitam; dan
2) Kepala LKPP]
4.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh PPK/KPA kepada
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi.
4.5 PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Asal Material/Bahan 5.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari rincian
komponen dalam negeri dan komponen impor.
5.2 Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan diperoleh, antara lain
tempat material/bahan ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
6. Korespondensi 6.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili dengan
alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK.
6.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini
harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah
diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para
Pihak dalam SSUK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili
ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
7. Wakil Sah Para Pihak Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen
yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh PPK atau
Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK.
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang akurat dan sistematis
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan standar akuntansi yang
berlaku.
9. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil yang bersangkutan berkewajiban untuk
membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan
perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap
telah termasuk dalam Nilai Kontrak.
10. Pengalihan 10.1 Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Kontrak ini.
dan/atau Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
Subkontrak Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
10.2 Penyedia dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan
Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian
pekerjaan utama kepada penyedia spesialis setelah mendapat persetujuan tertulis
dari PPK. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan.
10.3 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan dan Penyedia
dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam SSKK.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak
oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-
menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran
ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara
tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap personil dan
subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
13. Kemitraan/KSO Kemitraan/KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam Surat
Perjanjian untuk bertindak atas nama Kemitraan/KSO dalam pelaksanaan hak dan
kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak ini.
14. Pengawasan 14.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK jika dipandang perlu dapat
Pelaksanaan mengangkat Pengawas Pekerjaan (Direksi Pekerjaan/Direksi Teknis) yang berasal
Pekerjaan dari personil PPK atau konsultan pengawas. Pengawas Pekerjaan berkewajiban
untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
14.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu bertindak untuk
kepentingan PPK. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan dapat
bertindak sebagai Wakil Sah PPK.
15. Persetujuan Atau 15.1 Semua gambar yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak,
Pernyataan Tidak untuk pekerjaan permanen maupun pekerjaan sementara harus mendapatkan
Berkeberatan Dari persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Pengawas
15.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih dahulu ada pekerjaan
Pekerjaan
sementarayang tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga di dalam kontrak
maka penyedia berkewajiban untuk menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan
pekerjaan sementara tersebut untuk mendapatkan pernyataan tidak berkeberatan
(no objection) untuk dilaksanakan dari Pengawas Pekerjaan.
Pernyataan tidak berkeberatan atas rencana pekerjaan sementara ini tidak
melepaskan penyedia dari tanggung jawabnya sesuai kontrak.
16. Perintah Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang
sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.
17. Penemuan- Penyedia wajib memberitahukan kepada PPK dan kepada pihak yang berwenang semua
penemuan penemuan benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan di lokasi
pekerjaan yang menurut peraturan perundang-undangan dikuasai oleh negara.
18. Akses ke Lokasi 18.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses PPK, Wakil Sah PPK, Pengawas
Kerja Pekerjaan dan/atau pihak yang mendapat izin dari PPK ke lokasi kerja dan lokasi
lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.
18.2 Penyedia harus dianggap telah menerima kelayakan dan ketersediaan jalur akses
menuju lapangan. Penyedia harus berupaya menjaga setiap jalan atau jembatan
dari kerusakan akibat penggunaan/lalu lintas penyedia atau akibat personil
penyedia. Kecuali ditentukan lain maka:
a. Penyedia harus bertanggung jawab atas pemeliharaan yang mungkin
diperlukan akibat pengunaan jalur akses.
b. Penyedia harus menyediakan rambu atau petunjuk sepanjang jalur akses, dan
mendapatkan perizinan yang mungkin disyaratkan oleh otoritas terkait untuk
penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk.
c. Biaya karena ketidaklayakan atau tidak tersedianya jalur akses untuk
digunakan oleh penyedia, harus ditanggung penyedia.
d. PPK tidak bertanggung jawab atas klaim yang mungkin timbul akibat
penggunaan jalur akses.
18.3 PPK tidak bertanggung jawab atas klaim yang mungkin timbul selain penggunaan
jalur akses tersebut.
B. Pelaksanaan, Penyelesaian, Adendum dan Pemutusan Kontrak
19. Masa Pelaksanaan 19.1 Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan Surat Perjanjian oleh
(Jangka Waktu Para Pihak atau yang ditetapkan dalam SSKK.
Pelaksanaan)
19.2 Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam syarat-
Pekerjaan
syarat khusus kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
SPMK.
19.3 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan masa pelaksanaan yang
ditentukan dalam SSKK.
19.4 Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai masa
pelaksanaan karena keadaan diluar pengendaliannya yang dapat dibuktikan
demikian, dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, dengan
disertai bukti-bukti yang dapat disetujui PPK, maka PPK dapat melakukan
penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan membuat adendum
kontrak.
19.5 Jadwal pelaksanaan pekerjaan disepakati bersama dalam rapat persiapan
pelaksanaan kontrak, jadwal pelaksanaan pekerjaan tidak boleh melebihi dari
masa pelaksanaan.
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan
20. Penyerahan Lokasi 20.1 PPK berkewajiban untuk menyerahkan lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan
Kerja penyedia yang tercantum dalam rencana kerja yang telah disepakati oleh para
pihak untuk melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan kepada penyedia
sebelum SPMK diterbitkan. Penyerahan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan
peninjauan lapangan bersama. Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan
dalam berita acara penyerahan lokasi kerja.
20.2 Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat
mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan
dalam adendum Kontrak.
20.3 Jika PPK tidak dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai kebutuhan penyedia yang
tercantum dalam rencana kerja (sesuai angka 20.1) untuk melaksanakan
pekerjaan dan terbukti merupakan suatu hambatan, maka kondisi ini ditetapkan
sebagai Peristiwa Kompensasi.
21. Surat Perintah 21.1 PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak
Mulai Kerja (SPMK) tanggal penanda-tanganan kontrak.
21.2 Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak
oleh penyedia.
22. Program Mutu 22.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan
pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK.
22.2 Program mutu disusun paling sedikit berisi:
a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. organisasi kerja penyedia;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. prosedur instruksi kerja; dan
f. pelaksana kerja.
22.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan.
22.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi adendum
Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
22.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap
pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk
perubahan terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus
mendapatkan persetujuan PPK.
22.6 Persetujuan PPK terhadap program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual
penyedia.
23. Program 23.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program K3 pada rapat persiapan
Keselamatan dan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK.
Kesehatan Kerja
23.2 Program K3 disusun paling sedikit berisi:
(K3)
a. Kebijakan K3 Proyek;
b. Organisasi K3;
c. Perencanaan K3;
d. Pengendalian dan Program K3;
e. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3;
f. Tinjauan Ulang Kinerja K3.
23.3 Program K3 dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan.
23.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program K3 jika terjadi addendum
kontrak dan peristiwa kompensasi.
23.5 Pemutakhiran program K3 harus mendapatkan persetujuan PPK.
23.6 Persetujuan PPK terhadap program K3 tidak mengubah kewajiban kontraktual
penyedia.
24. Rapat Persiapan 24.1 Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan
Pelaksanaan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan penyedia, unsur
Kontrak perencanaan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat
persiapan pelaksanaan kontrak.
24.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan
kontrak meliputi:
a. program mutu;
b. rencana K3 Kontrak;
c. organisasi kerja;
d. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian tentang metode kerja yang
memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
f. jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil;
g. penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan.
25. Mobilisasi 25.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan rencana
kerja.
25.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu:
a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan, termasuk instalasi alat;
b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel,
gudang, dan sebagainya; dan/atau
c. mendatangkan personil-personil.
25.3 Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan.
26. Pengukuran/ 26.1 Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK bersama-sama dengan penyedia
Pemeriksaan melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan melakukan pengukuran dan
Bersama pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata
pembayaran(Mutual Check 0%).
26.2 Untuk pemeriksaan bersama ini, KPA dapat membentuk Panitia Peneliti
Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
26.3 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus
dituangkan dalam adendum Kontrak (Berita Acara Mutual Check 0%).
26.4 Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Personil dan/atau Peralatan ternyata
belum memenuhi persyaratan Kontrak maka penyedia tetap dapat melanjutkan
pekerjaan dengan syarat Personil dan/atau Peralatan yang belum memenuhi
syarat harus segera diganti dalam jangka waktu yang disepakati bersama.
27. Penggunaan 27.1 Penggunaan produk dalam negeri dilakukan sesuai besaran komponen dalam
Produksi Dalam negeri pada setiap Barang/Jasa yang ditunjukkan dengan nilai Tingkat Komponen
Negeri Dalam Negeri (TKDN) pada saat penawaran.
27.2 Penyedia wajib membuat laporan penggunaan produksi dalam negeri secara
periodik.
27.3 Apabila di dalam penggunaan produksi dalam negeri berbeda dengan yang
ditunjukkan dengan nilai TKDN pada saat penawaran akan dikenakan sanksi
sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan
Peraturan Presiden No. 04Tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya, dan ditetapkan
dalam SSKK.
B.2 Pengendalian Waktu
28. Waktu Penyelesaian 28.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai
Pekerjaan pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-
lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
28.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan
Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia
maka penyedia dikenakan denda.
28.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi
maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi
tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk
diperpanjang.
28.4 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam Pasal ini adalah tanggal
penyelesaian seluruh pekerjaan.
29. Perpanjangan 29.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
Waktu melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta
perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal
Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian
harus dilakukan melalui Adendum Kontrak.
29.2 PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah menetapkan
ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama, dalam jangka waktu 21 (dua
puluh satu) hari kalender setelah penyedia meminta perpanjangan. Jika penyedia
lalai untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat
bekerja sama untuk mencegah keterlambatan sesegera mungkin,maka
keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang
Tanggal Penyelesaian.
30. Penundaan oleh Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis penyedia untuk menunda
Pengawas pelaksanaan pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus segera ditembuskan kepada
Pekerjaan PPK.
31. Rapat Pemantauan 31.1 Pengawas Pekerjaan atau penyedia dapat menyelenggarakan rapat pemantauan,
dan meminta satu sama lain untuk menghadiri rapat tersebut. Rapat pemantauan
diselenggarakan untuk membahas perkembangan pekerjaan dan perencanaaan
atas sisa pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini.
31.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh Pengawas Pekerjaan dalam berita
acara rapat, dan rekamannya diserahkan kepada PPK dan pihak-pihak yang
menghadiri rapat.
31.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan, Pengawas Pekerjaan dapat
memutuskan baik dalam rapat atau setelah rapat melalui pernyataan tertulis
kepada semua pihak yang menghadiri rapat.
32. Peringatan Dini 32.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini mungkin Pengawas
Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi mutu
pekerjaan, menaikkan Nilai Kontrak atau menunda penyelesaian pekerjaan.
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penyedia untuk menyampaikan
secara tertulis perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas terhadap
Nilai Kontrak dan Tanggal Penyelesaian. Pernyataan perkiraan ini harus sesegera
mungkin disampaikan oleh penyedia.
32.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan Pengawas Pekerjaan untuk
mencegah atau mengurangi dampak peristiwa atau kondisi tersebut.
B.3 Penyelesaian Kontrak
33. Serah Terima 33.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan
Pekerjaan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
33.2 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan. Apabila memerlukan keahlian teknis khusus dapat dibantu oleh
tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan.
33.3 Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan
yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan
dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya,
atas perintah PPK.
33.4 PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak sejak tanggal berita acara
penyerahan pekerjaan dan telah diterima oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
33.5 Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari nilai
kontrak, sedangkan yang 5% (lima perseratus) merupakan retensi selama masa
pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus)
dari nilai kontrak dan penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan
sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.
33.6 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga
kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
33.7 Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia mengajukan permintaan secara
tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir pekerjaan.
33.8 PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia melaksanakan
semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik. PPK wajib
melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau
mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
33.9 Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana
mestinya, maka PPK berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai
perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan.
33.10 Serah terima pekerjaan dapat dilakukan perbagian pekerjaan (secara parsial)
yang ketentuannya ditetapkan dalam SSKK.
33.11 Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara parsial, maka cara
pembayaran dan kewajiban pemeliharaan tersebut di atas disesuaikan.
33.12 Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan setelah penyerahan bagian pekerjaan
tersebut dilaksanakan pertama kali.
33.13 Umur konstruksi bangunan hasil dari pelaksanaan pekerjaan ditetapkan dalam
SSKK.
34. Pengambil-alihan PPK akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu tertentu setelah
dikeluarkan surat keterangan selesai/pengakhiran pekerjaan.
35. Pedoman 35.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK tentang pedoman
Pengoperasi-an dan pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK.
Perawatan/
35.2 Apabila penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan
Pemeliharaan
perawatan/pemeliharaan, PPK berhak menahan uang retensi atau Jaminan
Pemeliharaan.
B.4 Adendum
36. Perubahan Kontrak 36.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
36.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila terdapat perubahan gambar dan
spesifikasi serta disetujui oleh para pihak, meliputi:
a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para
pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
b. perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau
karena perubahan pelaksanaan pekerjaan.
c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan
d. Perubahan harga kontrak bagian pekerjaan harga satuan akibat adanya
penyesuaian harga (eskalasi/de-eskalasi).
36.3 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PPK menugaskan Panitia Peneliti
Pelaksanaan Kontrak.
37. Perubahan Lingkup 37.1 Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada
Pekerjaan saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam
Dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan
kontrak yang meliputi antara lain:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam
kontrak;
b. menambah atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan
lokasi pekerjaan; dan/atau
d. melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang
diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai lingkup kontrak
awal.
37.2 Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling
tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai kontrak awal.
37.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia
kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu
pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak awal.
37.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar
penyusunan adendum kontrak.
38. Perubahan 38.1 Perubahan kuantitas hanya dilakukan apabila terdapat perubahan gambar dan
Kuantitas dan spesifikasi (lingkup pekerjaan).
Harga
38.2 Harga satuan dalam daftar kuantitas dan harga digunakan untuk membayar
prestasi pekerjaan.
38.3 Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah lebih
dari 10% (sepuluh perseratus) dari kuantitas awal, maka pembayaran volume
selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan
negosiasi.
38.4 Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan timpang, maka harga
satuan timpang tersebut hanya berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum
dalam Dokumen Pengadaan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan
harga satuan berdasarkan hasil negosiasi.
Apabila ada daftar item pekerjaan yang masuk kategori harga satuan timpang,
maka dicantumkan dalam lampiran A SSKK.
38.5 Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka penyedia jasa harus
menyerahkan rincian harga satuannya kepada PPK. Penentuan harga satuan
mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi.
39. Perubahan Jadwal 39.1 Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan
Pelaksanaan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
Pekerjaan a. pekerjaan tambah;
b. perubahan disain;
c. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
d. masalah yang timbul di luar kendali penyedia; dan/atau
e. keadaan kahar.
39.2 Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama
dengan waktu terhentinya kontrak akibat keadaan kahar atau waktu yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan pada 39.1.
39.3 PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak setelah
melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
39.4 PPK dapat menugaskan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti
kelayakan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan.
39.5 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam adendum
kontrak.
40. Penyesuaian Harga 40.1 Ketentuan penggunaan rumusan Penyesuaian Harga (Price Adjustment) adalah
(Eskalasi/De- diberlakukan untuk bagian pekerjaan harga satuan dan tidak timpang (110% dari
eskalasi) HPS) sebagai berikut:
a) Harga yang tercantum dalam kontrak dapat berubah akibat
adanyapenyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b) Penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang
masapelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan mulai
bulanke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.
c) Penyesuaian harga berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali
mata pembayaran Lump Sum serta pekerjaan dengan Harga Satuan timpang.
d) Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh komponen harga satuan
(upah, bahan, peralatan, dan bahan bakar), tidak termasuk komponen
keuntungan dan biaya operasional sebagaimana tercantum dalam
penawaran.
e) Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
yang tercantum dalam kontrak awal/adendum kontrak.
f) Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar
negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang
tersebut.
g) Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya
adendum kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga
belas) sejak adendum kontrak tersebut ditandatangani.
h) Jenis pekerjaan yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh kesalahan
Penyedia diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga jadwal
awal pelaksanaan pekerjaan.
i) Jenis pekerjaan yang lebih cepat pelaksanaannya diberlakukan penyesuaian
harga berdasarkan indeks harga pada saat pelaksanaan.
40.2 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana diatur dalam SSKK.
B.5 Keadaan Kahar
41. Keadaan Kahar 41.1 suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak
menjadi tidak dapat dipenuhi.
41.2 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka penyedia memberitahukan kepada PPK
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar,
dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang.
41.3 Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban Pihak
yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang sekurang-kurangnya sama
dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.
41.4 Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat Keadaan Kahar yang dilaporkan
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar,
tidak dikenakan sanksi.
41.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara
hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan, Penyedia berhak untuk
menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan
pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar PPK
memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan
sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang
wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian.
Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
B.6 Penghentian dan Pemutusan Kontrak
42. Penghentian dan 42.1 Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi
Pemutusan Keadaan Kahar.
Kontrak
42.2 Dalam hal kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia
sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
a. biaya langsung pengadaan Bahan dan Perlengkapan untuk pekerjaan ini.
Bahan dan Perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK,
dan selanjutnya menjadi hak milik PPK;
b. biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi Hasil Pekerjaan Sementara
dan Peralatan;
c. biaya langsung demobilisasi Personil.
42.3 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.
42.4 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata,pemutusan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan
apabila:
a. penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
b. penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan
pekerjaan;
c. penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari
kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa
persetujuan Pengawas Pekerjaan;
d. penyedia berada dalam keadaan pailit;
e. penyedia selama Masa Kontrak gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditetapkan oleh PPK;
f. penyedia tidak mempertahankan keberlakuan Jaminan Pelaksanaan;
g. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia
sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak dan PPK menilai
bahwa Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan;
h. Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan
atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua
puluh delapan) hari kalender;
i. PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai
dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK;
j. penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
k. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan
benar oleh instansi yang berwenang.
42.5 Dalam hal pemutusan Kontrak pada masa pelaksanaan dilakukan karena
kesalahan penyedia, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan;
c. Penyedia membayar denda (apabila pelaksanaan pekerjaannya terlambat);
dan
d. Penyedia dimasukkan ke dalam Daftar Hitam.
42.6 Dalam hal pemutusan Kontrak pada masa pemeliharaan dilakukan karena
kesalahan penyedia, maka:
a. Jaminan Pemeliharaan dicairkanuntuk membiayai perbaikan/pemeliharaan;
dan
b. Penyedia dimasukkan ke dalam Daftar Hitam.
42.7 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan
prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan usaha di dalam
pelaksanaan pengadaan yang sudah diputuskan oleh instansi berwenang, maka
PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
43. Keterlambatan 43.1 Apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK
Pelaksanaan harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang
Pekerjaan dan kontrak kritis.
Kontrak Kritis
43.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila:
a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% – 70% dari kontrak), selisih
keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana
pelaksanaan lebih besar 10%;
b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak), selisih
keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana
pelaksanaan lebih besar 5%;
c. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak), selisih
keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana
pelaksanaan kurang dari 5% dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
43.3 Penanganan kontrak kritis.
a. Dalam hal keterlambatan pada 43.1 dan penanganan kontrak pada 43.2,
penanganan kontrak kritis dilakukandengan Rapat pembuktian (show cause
meeting/SCM):
1) Pada saat kontrak dinyatakan kritis direksi pekerjaan menerbitkan surat
peringatan kepada penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan SCM.
2) Dalam SCM direksi pekerjaan, direksi teknis dan penyedia membahas
dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang
dituangkan dalam berita acara SCM tingkat Tahap I.
3) Apabila penyedia gagal pada uji coba pertama, maka harus
diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati
besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode
waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam berita acara
SCM Tahap II.
4) Apabila penyedia gagal pada uji coba kedua, maka harus
diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati
besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode
waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam berita acara
SCM Tahap III.
5) Pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat
peringatan kepada penyedia atas keterlambatan realisasi fisik
pelaksanaan pekerjaan.
b. Dalam hal terjadi keterlambatan dan akan melampaui tahun anggaran
berjalan akibat kesalahan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, sebelum dilakukan
pemutusan kontrak Penyedia Pekerjaan Konstruksi dapat diberi kesempatan
menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak
masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan dengan diberlakukan denda
sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak
apabila ditetapkan serah terima pekerjaan secara parsial untuk setiap hari
keterlambatan. Kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 (lima puluh)
hari kalender tersebut dapat melampaui tahun anggaran berjalan.
c. Dalam hal penyelesaian pekerjaan akibat keterlambatan melampaui tahun
anggaran berjalan, diterbitkan adendum untuk mencantumkan sumber dana
tahun anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan dan
memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan.
d. Dalam hal keterlambatan pada 43.2 a atau 43.2 b, setelah dilakukan
penanganan kontrak kritis sesuai 43.3 a, PPK dapat langsung memutuskan
kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata.
PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak,apabila:
1) kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya
kontrak;
2) berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu
menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan
sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan; dan/atau
3) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
44. Peninggalan Semua Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil Pekerjaan Sementara yang masih berada
di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat
dimanfaatkan sepenuhnya oleh PPK tanpa kewajiban perawatan/pemeliharaan.
Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh penyedia hanya dapat dilakukan
setelah mempertimbangkan kepentingan PPK.
C. Hak dan Kewajiban Para Pihak
45. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PPK dan
Para Pihak penyedia dalam melaksanakan kontrak, meliputi:
45.1 Hak dan kewajiban PPK:
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan oleh penyedia;
c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak
yang telah ditetapkan kepada penyedia; dan
d. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh
penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
45.2 Hak dan kewajiban penyedia:
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga
yang telah ditentukan dalam kontrak;
b. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari
PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
d. melaporkan pelaksanaan penggunaan produksi dalam negeri/TKDN secara
periodik kepada PPK;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
f. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan
penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen
maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan
perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
g. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan PPK;
h. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan
yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan
i. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi
perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun
masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan
bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses produksi.
46. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen kontrak
Dokumen-Dokumen atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain,
Kontrak dan misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, serta informasi lain yang berkaitan
Informasi dengan kontrak, kecuali dengan izin tertulis dari PPK sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
47. Hak Kekayaan Penyedia wajib melindungi PPK dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang
Intelektual disebabkan penggunaan atau atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh
penyedia.
48. Penanggung-an dan 48.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
Risiko batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
berita acara penyerahan akhir:
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia, Subpenyedia
(jika ada), dan Personil;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak ketiga;
48.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
berita acara penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil
Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali
kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
48.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam Pasal ini.
48.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu
dengan Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa
Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya
sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau
kelalaian penyedia.
49. Perlindungan 49.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
Tenaga Kerja mengikutsertakan Personilnya pada program Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
49.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan Personilnya untuk
mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan,
penyedia beserta Personilnya dianggap telah membaca dan memahami peraturan
keselamatan kerja tersebut.
49.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada setiap
Personilnya (termasuk Personil Subpenyedia, jika ada) perlengkapan keselamatan
kerja yang sesuai dan memadai.
49.4 Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan kecelakaan
berdasarkan hukum yang berlaku, penyedia wajib melaporkan kepada PPK
mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.
50. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang memadai untuk
Lingkungan melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi
gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan
pelaksanaan Kontrak ini.
51. Asuransi 51.1 Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal
selesainya pemeliharaan untuk:
a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan
pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan,
serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
b. pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
c. perlindungan terhadap kegagalan bangunan.
51.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
nilai kontrak.
52. Tindakan Penyedia 52.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK
yang Mensyaratkan sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
Persetujuan PPK atau
a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dalam Lampiran A SSKK;
Pengawas Pekerjaan
b. menunjuk Personil Inti yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A
SSKK;
c. mengubah atau memutakhirkan program mutu dan RK3K;
d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
52.2 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis
Pengawas Pekerjaan sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
a. menggunakan spesifikasi dan gambar dalam Pasal 15 SSUK;
b. mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi;
c. mengubah Personil Inti dan/atau Peralatan;
d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
53. Laporan Hasil 53.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
Pekerjaan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan.
53.2 Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian
sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi
pekerjaan harian.
53.3 Laporan harian berisi:
a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
b. penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
53.4 Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan,
dan disetujui oleh wakil PPK.
53.5 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan
fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu
ditonjolkan.
53.6 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan.
53.7 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, PPK dan penyedia
membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi
pekerjaan sesuai kebutuhan.
54. Kepemilikan Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan dokumen-dokumen lain serta
Dokumen piranti lunak yang dipersiapkan oleh penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya
merupakan hak milik PPK. Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau akhir Masa
Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak tersebut
beserta daftar rinciannya kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan
tiap dokumen dan piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan
dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK.
55. Kerjasama Antara 55.1 Penyedia yang mempunyai harga Kontrak di atas Rp. 25.000.000.000,00 (dua
Penyedia dan Sub puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
Penyedia rupiah) wajib bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan
Koperasi Kecil, yaitu dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan
pekerjaan utama.
55.2 Penyedia yang mempunyai harga Kontrak di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah) wajib bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro, Usaha
Kecil dan Koperasi Kecil, yaitu dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa dari lokasi pekerjaan
setempat, kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa yang dimaksud.
55.3 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut harus diatur dalam Kontrak dan
disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
55.4 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
tersebut.
55.5 Ketentuan-ketentuan dalam subkontrak harus mengacu kepada Kontrak serta
menganut prinsip kesetaraan.
56. Usaha Mikro, Usaha 56.1 Apabila penyedia yang ditunjuk sebagai pelaksana konstruksi adalah penyedia
Kecil dan Koperasi Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil, maka pekerjaan tersebut harus
Kecil dilaksanakan sendiri oleh penyedia yang ditunjuk dan dilarang diserahkan atau
disubkontrakkan kepada pihak lain.
56.2 Apabila penyedia yang ditunjuk sebagai pelaksana konstruksi adalah penyedia
bukan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil, maka:
a. penyedia wajib bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan
koperasi kecil, antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaannya;
b. dalam melaksanakan kewajiban di atas penyedia terpilih tetap
bertanggungjawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut;
c. bentuk kerjasama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan yang bukan
pekerjaan utama; dan
d. membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan ketetapan di atas.
56.3 Apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka penyedia dikenakan sanksi
yang diatur dalam SSKK.
57. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi kerja termasuk jalan
akses bersama-sama dengan penyedia yang lain (jika ada) dan pihak-pihak lainnya yang
berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, PPK dapat memberikan jadwal
kerja penyedia yang lain di lokasi kerja.
58. Keselamatan dan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan semua pihak di lokasi
Kesehatan Kerja kerja.Penyedia setiap saat harus mengambil langkah-langkah yang patut diambil untuk
menjaga keselamatan dan kesehatan para personilnya. Penyedia harus memastikan bahwa
staf kesehatan, fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan, dan layanan ambulance
dapat disediakan setiap saat di lapangan bagi personil penyedia termasuk subpenyedia
maupun personil PPK dan telah dibuat perencanaan yang sesuai dengan semua
persyaratan kesehatan dan kebersihan untuk mencegah timbulnya wabah penyakit.
Penyedia harus menunjuk petugas keselamatan kerja yang bertanggung jawab untuk
menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan. Petugas yang bersangkutan
harus memenuhi aturan dan persyaratan K3.Petugas K3 dipersyaratkan berdasarkan
tingkat risiko pekerjaan: diperlukan Ahli K3 untuk pekerjaan berisiko tinggi dan diperlukan
Petugas K3 untuk pekerjaan berisiko sedang atau kecilsebagaimana ditetapkan dalam
SSKK.
59. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat
wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam Kontrak ini.
PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan
penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
60. Jaminan 60.1 Penggunaan jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, dan jaminan
pemeliharaan sebagai berikut:
a. paket pekerjaan sampai dengan Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah) dapat diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Asuransi,
Perusahaan Penjaminan, konsorsium perusahaan asuransi umum/lembaga
penjaminan/ perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi
kerugian (suretyship), bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat
(unconditional) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat
rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diserahkan oleh
Penyedia Jasa kepada PPK;
b. paket pekerjaan di atas Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah) diterbitkan oleh Bank Umum, konsorsium perusahaan asuransi
umum/lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai
program asuransi kerugian (suretyship), bersifat mudah dicairkan dan tidak
bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah
ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan
diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada PPK.
60.2 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK setelah diterbitkannya Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan penandatanganan
kontrak dengan besaran/nilai:
a. 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak; atau
b. 5% (lima perseratus) dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bagi
penawaran yang lebih kecil dari 80% (delapan puluh perseratus) HPS.
60.3 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal
penanda-tanganan kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan
(Provisional Hand Over/PHO).
60.4 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100%
(seratus perseratus) dan diganti dengan Jaminan Pemeliharaan atau dengan
menahan uang retensi sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak;
60.5 Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka pengambilan uang
muka sekurang-kurangnya sama dengan besarnya uang muka;
60.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan
pencapaian prestasi pekerjaan;
60.7 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal
persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal penyerahan pertama
pekerjaan (PHO).
60.8 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan dinyatakan
selesai 100% (seratus perseratus).
60.9 Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 14 (empat belas)
hari kalender setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan
baik sesuai dengan ketentuan kontrak;
60.10 Masa berlakunya Jaminan Pemeliharaan sekurang-kurangnya sejak tanggal serah
terima pertama pekerjaan (PHO) sampai dengan tanggal penyerahan akhir
pekerjaan (Final Hand Over/FHO);
D. Personil Inti dan/atau Peralatan Penyedia
61. Personil Inti 61.1 Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang
dan/atau Peralatan tercantum dalam Dokumen Penawaran.
61.2 Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas
persetujuan tertulis PPK.
61.3 Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan
permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat
hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian.
61.4 PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti dan/atau
peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
61.5 Jika PPK menilai bahwa personil inti:
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya,
maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin
personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender sejak diminta oleh PPK.
61.6 Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau
lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya
tambahan apapun.
61.7 Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika
diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk
menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.
E. Kewajiban PPK
62. Fasilitas PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya
(jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini.
63. Peristiwa 63.1 Peristiwa Kompensasi yang dapat diberikankepada penyedia yaitu:
Kompensasi
a. PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
c. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai
jadwal yang dibutuhkan;
d. penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
e. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian
tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
f. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
g. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
h. ketentuan lain dalam SSKK.
63.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar
ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
63.3 Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat
dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
63.4 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika
berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
Peristiwa Kompensasi.
63.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
F. Pembayaran Kepada Penyedia
64. Harga Kontrak 64.1 PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak
sebesar harga kontrak.
64.2 Harga kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya
overhead termasuk penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
dan semua pajak, bea, retribusi, tenaga kerja praktek/magang, biaya asuransi,
dan biaya lain yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan paket
pekerjaan konstruksi.
64.3 Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga.
65. Pembayaran 65.1 Uang muka
a. uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil,
pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan persiapan
teknis lain;
b. untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh
perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
c. untuk usaha non kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 20% (dua
puluh perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
d. untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapatdiberikan:
1) 20% (dua puluh perseratus) dari alokasi anggaran tahun pertama; atau
2) 15% (lima belas perseratus) dari nilai Kontrak.
e. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah penyedia
menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima;
f. penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara
tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;
g. PPK harus mengajukan surat permintaan pembayaran untuk permohonan
tersebut pada hurufc, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Jaminan
Uang Muka diterima;
h. Jaminan Uang Muka dapat diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan
Asuransi, Perusahaan Penjaminan, konsorsium perusahaan asuransi
umum/lembaga penjaminan/ perusahaan penjaminan yang mempunyai
program asuransi kerugian (suretyship), bersifat mudah dicairkan dan tidak
bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah
ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk
paket pekerjaan sampai dengan Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah);
i. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh Bank Umum, konsorsium perusahaan
asuransi umum/lembaga penjaminan/ perusahaan penjaminan yang
mempunyai program asuransi kerugian (suretyship), bersifat mudah dicairkan
dan tidak bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah
ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk
paket pekerjaan di atas Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah);
j. pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat
harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus
perseratus).
65.2 Prestasi pekerjaan
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
b. Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau
pembayaran secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK;
c. Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
d. Pembayaran harus memperhitungkan:
1) angsuran uang muka;
2) peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian permanen dari hasil
pekerjaan yang akan diserahterimakan (material on site) yang sudah
dibayar sebelumnya;
3) denda (apabila ada);
4) pajak; dan/atau
5) uang retensi.
e. Untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus
dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan
prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada sub penyedia dilakukan sesuai
prestasi pekerjaan yang selesai dilaksanakan oleh sub penyedia tanpa harus
menunggu pembayaran terlebih dahulu dari PPK.
f. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%
(seratus perseratus) dan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan
diterbitkan;
g. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan
pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM);
h. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan
menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia
untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
65.3 Peralatan dan/atau bahan yangmenjadi bagian permanen dari hasil pekerjaan
yang akandiserahterimakan.
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam SSKK,peralatan dan/atau
bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan memenuhi ketentuan :
a. Peralatan dan/atau bahan yang merupakan bagian dari pekerjaan utama
namun belum dilakukan uji fungsi (commisioning) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
(1) Berada di lokasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Kontrak dan
perubahannya;
(2) Memiliki sertifikat uji mutu dari pabrikan/produsen;
(3) Bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi yang ditunjuk oleh
produsen;
(4) Disetujui oleh PPK sesuai dengan capaian fisik yang diterima;
(5) Dilarang dipindahkan dari area lokasi pekerjaan dan/atau
dipindahtangankan oleh pihak manapun; dan
(6) Keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan sebelum
diserahterimakan secara satu kesatuan fungsi merupakan tanggung
jawab Penyedia Barang/Jasa.
b. Sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi tidak diperlukan dalam hal peralatan
dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh Penyedia Barang/Jasa;
c. Besaran yang akan dibayarkan dari material on site (berkisar antara 50%
sampai dengan 70%). Besaran nilai pembayaran dicantumkan di dalam
SSKK;
65.4 Denda dan ganti rugi
a. denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia;
b. ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK karena
terjadinya cidera janji/wanprestasi;
c. besarnya denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan
penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah:
1) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum
dikerjakan (sebelum PPN), apabila bagian pekerjaan yang sudah
dilaksanakan dapat berfungsi; atau
2) 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak (sebelum PPN), apabila
bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi;
sesuai yang ditetapkan dalam SSKK;
d. besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran
adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan
tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank
Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi;
e. pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan dalam pembayaran
prestasi pekerjaan;
f. ganti rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan dalam adendum
kontrak;
g. pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh PPK, apabila penyedia
telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.
66. Hari Kerja 66.1 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh penyedia.
Daftar pembayaran ditandatangani oleh masing-masing pekerja dan dapat
diperiksa oleh PPK.
66.2 Penyedia harus membayar upah hari kerja kepada tenaga kerjanya setelah
formulir upah ditandatangani.
66.3 Jam kerja dan waktu cuti untuk pekerja harus dilampirkan.
67. Perhitungan Akhir 67.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan berdasarkan setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan berita acara penyerahan awal
telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak berdasarkan Berita Acara Pekerjaan
Selesai dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
67.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, penyedia berkewajiban untuk
menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan
terakhir yang jatuh tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh
Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran
tagihan angsuran terakhir selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung
sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang diterima oleh Pengawas
Pekerjaan.
68. Penangguhan 68.1 PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan jika
penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk
penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
68.2 PPK secara tertulis memberitahukan kepada penyedia tentang penangguhan hak
pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut.
Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
68.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan
atau kelalaian penyedia.
68.4 Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan pembayaran akibat keterlambatan
penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda
kepada penyedia.
G. Pengawasan Mutu
69. Pengawasan dan PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan
Pemeriksaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat
memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas
semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
70. Penilaian Pekerjaan 70.1 PPK dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian sementara
Sementara oleh atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.
PPK
70.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik
pekerjaan
71. Cacat Mutu PPK atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap Hasil Pekerjaan dan
memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. PPK
atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan
mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji Hasil Pekerjaan yang dianggap oleh PPK atau
Pengawas Pekerjaan mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas
perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak.
72. Pengujian Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian
Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba
menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya
pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut
dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
73. Perbaikan Cacat 73.1 PPK atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu
Mutu kepada penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia
bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Pelaksanaan dan Masa
Pemeliharaan.
73.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
pemberitahuan.
73.3 Jika penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan
maka PPK, berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak untuk secara
langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK melakukan perbaikan
tersebut. Penyedia segera setelah menerima permintaan penggantian biaya/klaim
dari PPK secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut.
PPK dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas
tagihan penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan
Surat Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan
diperhitungkan sebagai utang penyedia kepada PPK yang telah jatuh tempo.
73.4 PPK mengenakan Denda Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan
Cacat Mutu, dan mengenakan sanksi daftar hitam kepada penyedia jika tidak
melaksanakan perbaikan Cacat Mutu. Besaran denda keterlambatan akibat cacat
mutu ini ditentukan dalam SSKK.
74. Kegagalan 74.1 Apabila terjadi kegagalan konstruksi pada pelaksanaan pekerjaan dan masa
Konstruksi dan pemeliharaan, maka PPK dan/atau penyedia bertanggung jawab atas kegagalan
Kegagalan konstruksi sesuai dengan kesalahan masing-masing.
Bangunan
74.2 Apabila terjadi kegagalan bangunan maka PPK dan/atau penyedia terhitung sejak
tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir bertanggung jawab atas
kegagalan bangunan sesuai dengan kesalahan masing-masing selama umur
konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan
dalam SSKK pada umur konstruksi agar dicantumkan lama pertanggungan
terhadap kegagalan bangunan yang ditetapkan apabila rencana umur konstruksi
kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
74.3 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
kelalaian PPK) sehubungan dengan klaim kehilangan atau kerusakan harta
benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang timbul dari
kegagalan konstruksi dan/atau kegagalan bangunan.
74.4 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan penyedia dalam Pasal ini.
74.5 PPK maupun Penyedia berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara semua
dokumen yang digunakan dan terkait dengan pelaksanaan ini selama umur
konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
H. Penyelesaian Perselisihan
75. Penyelesaian 75.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan
Perselisihan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan
Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini.
75.2 Penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam Kontrak dapat
dilakukan melalui musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian
perselisihan atau sengketa yang dipilih ditetapkan dalam SSKK.
76. Itikad Baik 76.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan
hak-hak yang terdapat dalam kontrak.
76.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak. Apabila selama kontrak, salah satu pihak
merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
keadaan tersebut.