KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
DAERAH SUMATERA SELATAN
RESOR OGAN KOMERING ULU
SELATAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR POLRES OKU SELATAN T.A. 2025
KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA : Kepolisian Negara Republik
Indonesia UNIT ORGANISASI : Polres OKU Selatan
PROGRAM : Modernisasi Almatsus dan Sarana
Prasanarana Polri serta dukungan Manajemen
dan Teknis Sarpras
SASARAN PROGRAM : Pemeliharaan dan Perawatan
Gedung Kantor KEGIATAN : Pemeliharaan dan Perbaikan
SUB KEGIATAN : Penyelenggaraan dan Pemeliharaan Perkantoran.
DETIL KEGIATAN : Pemeliharaan dan perawatan Gedung Kantor
I. PENDAHULUAN
A. Umum
1. Pekerjaan pemeliharaan dan perawatan gedung kantor Polres OKU Selatan merupakan
prasarana gedung instansi pemerintahan Polri yang berada di wilayah OKU Selatan;
2. Polres OKU Selatan adalah merupakan Pelaksana tugas dan wewenang Polri pada wilayah
OKU Selatan berada di bawah Polda Sumatera Selatan untuk menyelenggarakan tugas dan
kewenangan selaku alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan
pelayanan pada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam Negeri Setiap
konstruksi Fisik harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi fungsi
bangunan secara optimal;
3. Setiap konstruksi fisik harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi
konstruksi fisik;
4. Pemberi jasa konstruksi untuk konstruksi fisik/bangunan perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya teknis yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional;
5. kegiatan pemeliharaan dan perbaikan gedung kantor ini dilaksanakan untuk menjaga
kebersihan, keindahan dan menjaga usia gedung kantor menjadi tahan lama (Awet) dan guna
untuk mendukung tugas operasional Polri baik tugas rutin atau tugas operasi sehingga tugas
perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan lancar dan
sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat;
6. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Konstruksi dalam hal ini pemeliharaan dan
perawatan gedung kantor perlu dipersiapkan dengan baik sehingga mampu menjadi pedoman
bagi Penyedia Jasa untuk mewujudkan karya konstruksi/bangunan gedung yang sesuai
dengan kepentingan
B. Latar Belakang
1. Untuk meningkatkan kinerja pelayanan aparat Pemerintahan khususnya Polres OKU Selatan maka
dibutuhkan sarana dan prasarana yang mendukung demi kelancaran terhadap proses pelayanan
terhadap masyarakat OKU Selatan. Oleh sebab itu kebutuhan akan Gedung Kantor sangat
diperlukan demi menunjang kinerja Polres OKU Selatan.
2. Pemeliharaan, perawatan gedung kantor Polres OKU Selatan yang akan dilaksanakan secara
integratif dengan kegiatan teknis lainnya, tentunya sangat membutuhkan perencanaan dan kajian
yang memadai,antara lain :
- Pelaksanaan dan pendukungnya;
- Efektivitas kegiatan secara keseluruhan menyangkut alokasi pendanaan, personel, waktu, dan lain
sebagainya.
C. Maksud dan Tujuan
1. Uraian singkat pekerjaan ini merupakan petunjuk/pedoman bagi pelaksana konstruksi yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran serta proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pemeliharaan dan perawatan;
2. Dengan penugasan ini diharapkan penyedia Jasa sebagai Pelaksana Konstruksi pekerjaan Harwat
Gedung dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini;
3. Tujuan Pekerjaan ini adalah Tersedianya Sarana Pendukung yang memadai yang terdapat di
lingkungan Polres OKU Selatan untuk meningkatkan kinerja anggota serta meningkatkan
pelayanan terhadap masyarakat.
D. Target/Sasaran
Tersedianya Jasa Konstruksi dalam proses pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan
biaya yang wajar yang dapat melaksanakan Pemeliharaan dan perawatan gedung Polres OKU
Selatan.
E. Program dan kegiatan
a. Organisasi : Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. Program : Modernisasi Almatsus dan Sarana Prasanarana Polri serta
dukungan Manajemen dan Teknis Sarpras
c. Kegiatan : Pemeliharaan dan Perbaikan
d. Pekerjaan : Pemeliharaan dan Perawatan Gedung Kantor Polres OKU Selatan
TA. 2025
e. Lokasi : Polres OKU Selatan
f. Nama PPK : AIPTU NOVIANSYAH, S.H.
Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia/pelaksana Konstruksi dapat diuraikan
sebagai berikut :
A. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan gambar rencana yang telah
disusun (Gambar Teknis dan Spesifikasi Teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya
pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
standar teknis yang diperlukan);
B. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan ( bahan, tenaga dan alat ),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan konstruks), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis;
C. Pelaksana Konstruksi harus sesuai dengan kententuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
D. Pelaksanaan pekerjaan akan didahului dengan Penandatanganan Surat Perjanjian Konstruksi
(SPK) yang merupakan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat Laporan Kemajuan
Pekerjaan ( Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan ) hingga Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan yang dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pekerjaan oleh Panitia Penerima Pekerjaan.
Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti Ketentuan yang
tercantum dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan
Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahannya;
E. Masa Pemeliharaan dalam hal ini Gedung Kantor Polres OKU Selatan minimal selama 6 (enam)
bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
F. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
1. Konstruksi Fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan Konstruksi
2. Dokumen Hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :
- Gambar-gambar yang sesuai dengan Pelaksanaan ( As Built Drawings)
- Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik
- Laporan Harian, Mingguan, Bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh
pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan oleh pengawas pekerjaan konstruksi.
- Berita Acara Perubahan Pekerjaan, Pekerjaan Tambah/ Kurang, Serah Terima I dan II,
Pemeriksaan Pekerjaan, dan Berita Acara lain yang berkaitan dengan Pelaksanaan
Konstruksi Fisik
- Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi
fisik
II. TANGGUNGJAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
A. Pelaksana Konstruksi sebagai Penyedia Jasa bertanggungjawab secara profesional atas jasa
pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku;
B. Secara umum tanggungjawab Pelaksana Konstruksi adalah sebagai berikut :
1. Hasil Pekerjaan Konstruksi yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang
telah diberikan oleh Pengguna Jasa, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan,
waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang diwujudkan;
2. Hasi Pekerjaan Konstruksi yang dihasilkan harus telah memenuhi Peraturan, Standar dan
Pedoman Teknis Konstruksi Bangunan Gedung yang berlaku.
III. PRODUK YANG DIHASILKAN
A. Proses Pelaksanaan Jasa Konstruksi
Penyedia Jasa Pelaksanaan Lapangan mampu menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
kebutuhan proyek Kelancaran proyek yang berhubungan dengan perawatan gedung Polres OKU
Selatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Selain hal tersebut hasil yang
diharapkan dari pelaksanaan Pembangunan adalah :
1. Wajib memberikan Standar Prosedur dan Pengendalian Pelaksanaan Fisik di lapangan
2. Membuat Laporan Pekerjaan dari sisi Kualitas, Kuantitas, dan Prestasi capaian
realisasi fisik;
3. Membuat Laporan data dan informasi permasalahan selama masa pelaksanaan
konstruksi;
4. Membuat Berita Acara (BA) Rapat secara berkala disertai laporan mingguan dan laporan
bulanan;
5. Membuat Laporan kemajuan fisik secara tertib atau Time Schedule;
6. Membuat Laporan hasil ketepatan As Built Drawing dan Back up volume yang dibuat oleh
pelaksana pekerjaan;
7. Membuat laporan serah terima pekerjaan pertama (P-1) sampai dengan serah terima pekerjaan
berakhir;
IV. PROGRAM KERJA
Pelaksana Konstruksi sebagai Penyedia Jasa harus segera menyusun Program Kerja, minimal
meliputi :
1. Jadwal Kegiatan / Time Schedule secara terperinci;
2. Alokasi Tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun tenaga kerja untuk
melaksanakan pekerjaan, serta harus mendapat persetujuan dari Pihak Pengguna Jasa / Polres
OKU Selatan;
3. Konsep penangangan pekerjaan pembangunan.
V. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan untuk Kegiatan Pemeliharaan dan perawatan Gedung Polres OKU
Selatan selama 45 Hari Kalender terhitung sejak ditandatangani nya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
VI. SPESIFIKASI TEKNIS
Detail Spesifikasi Teknis kegiatan Pemeliharaan dan perawatan gedung kantor Polres OKU Selatan
terlampir.
VII. SUMBER PENDANAAN
Sumber Pendanaan Pemeliharaan dan perawatan Halaman Polres OKU Selatan ini bersumber dari
Dipa RKA- KL Polres OKU Selatan Tahun Anggaran 2025.
VIII. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum bagi pelaksana konstruksi dalam
melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara matang
agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan
kualitas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
POLRES OKU SELATAN
NOVIANSYAH, S.H.
AIPTU NRP 79110429