URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTASI PERENCANAAN ARSITEKTUR REHAB GEDUNG KANTOR
Lingkup Kegiatan
a. Materi Substansi
Lingkup Substansi dibatasi pada Perencanaan Rehab Gedung sebagai
berikut :
1. Interior Ruang Kepala Badan
2. Interior Ruang Sekretaris Badan
3. Interior Ruang Rapat / Aula
Pedoman tahapan kegiatan adalah selama melaksanakan tugas, Konsultan
Perencanaan / Individual harus mengkoordinir penyelenggaraan konsultasi pada tiap
tahap kegiatan. Kegiatan tersebut harus melibatkan berbagai unsur di masing –
masing Kabupaten / Kota sasaran dan tim yang dibentuk oleh pemberi tugas dan hasil
pembahasan dituangkan dalam bentuk Berita Acara.
Adapun kegiatan Konsultan yang merupakan hasil pembahasan bersama
dengan berbagai unsur Direksi dan Tim Pembahas Konsultan dalam menjalankan
tugasnya diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan yang meliputi :
1 Rencana Anggaran Biaya (RAB) 3 Exsemplar Rangkap
sebanyak :
2 Gambar Perencanaan 3 Exsemplar Rangkap
:
3 Laporan Pendahuluan 3 E x s e mplar Rangkap
:
4 Laporan Akhir 3 E x s emplar Rangkap
:
5 Spesifikasi Teknis 3 E x s emplar R a n g k a p
: :
6 Gambar 3 dimensi 15 View
7 Soft Copy (Flashdisk) 1 Buah
:
Muaradua, November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Bapperida Kabupaten OKU Selatan
NATALION, S.STP., M.Si
NIP. 197812251997111001