SpesifikasiTeknis dan Gambar
Keterangan
Uraian dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar akan disediakan oleh
URAIAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pasal 1
PERBEDAAN GAMBAR
1. Bila terdapat gambar atau ketidak sesuaian ukuran antara gambar kerja dan gambar
detail maka ukuran yang diambil adalah ukuran yang berskala lebih besar.
2. Bila dianggap perlu untuk penjelasan dalam pelaksanaan diadakan ditempat pekerjaan
pemborong harus membuat gambar detail dan harus mendapat persetujuan direksi,
sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
Pasal 2
GAMBAR REVISI
Bila pada waktu pelaksanaan bangunan nanti terdapat perubahan-perubahan konstruksi,
maka pemborong harus membuat revisi gambar yang disahkan oleh Direksi.
Pasal 3
JENIS DAN LOKASI PEKERJAAN
Jenis dan letak pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
- Jenis Pekerjaan : Pembangunan Prasarana Utilitas Umum Gereja Muda Sentosa
Kecamatan Buay Madang
- Lokasi : Kec. Buay Madang
Pasal 4
PENJELASAN UMUM
1. Penjelasan Umum Bangunan :
a. Perincian umum komponen bangunan tersimpul dalam gambar.
b. Konstruksi bangunan adalah sesuai dengan perincian spesifikasi teknik dan
gambar-gambar detail terlampir.
2. Bahan Bangunan :
Bahan bangunan yang akan dipakai dalam pekerjaan ini, harus dilaporkan kepada Direksi
untuk mendapatkan persetujuan. Tanggung jawab menyeluruh terhadap mutu (quality
) bahan maupun pekerjaan, tetap menjadi tanggung jawab pemborong.
3. Pelaksanaan Pekerjaan :
Semua pekerjaan harus menurut gambar-gambar yang ada serta bestek terlampir dan
gambar detail pelengkap yang akan dibuat oleh perencana atau pemborong yang telah
disetujui oleh Direksi Lapangan.
4. Ukuran :
Pemborong wajib memberikan dan melaksanakan kecocokan ukuran satu sama lainnya
serta kecocokan dengan keadaan setempat, ia harus memberitahukan kepada Direksi
bila mana terdapat hal-hal yang tidak cocok, juga setiap mulaii suatu bagian pekerjaan,
harus terlebih dahulu memberi tahukan kepada Direksi Lapangan.
Segala akibat dari kelalaian pemborong dalam melaksanakan ketelitian ukuran ini
menjadi tanggung jawab pemborong.
5. Kewajiban yang Mengikat :
Walaupun dalam bestek ini bahan-bahan dan pekerjaan belum/tidak termasuk, maka
harus dimasukkan atau dipasang oleh pemborong, jika hal ini harus termasuk dari
kelengkapan/kesatuan dari unit pekerjaan dimaksud. Unit-unit pekerjaan ini merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dalam suatu kesatuan jumlah borongan pekerjaan sesuai
dengan gambar bestek yang dilelangkan pada rapat pemberian petunjuk dan penjelasan
dengan semua penambahan serta pengurangan dalam arti yang seluas-luasnya.
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh pemborong agar penyelenggaraan pada umumnya
menurut pertimbangan Direksi dapat dicapai secara sungguh-sungguh baik dan
memuaskan.
6. Peraturan :
Peraturan-peraturan yang mengikat selama yang terurai dalam bestek ini antara lain :
a. Peraturan Baton Indonesia ( PBI ) tahun 1978
b. Peraturan umum untuk pemeriksaan behan bangunan ( PUBB ) tahun 1956
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI )
d. Peraturan Bangunan Nasional Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan
Direktorat Cipta Karya
e. Peraturan Bangunan Nasional yang berlaku setempat dan yang khusus mengenai
pemasangan instalasi listrik dan instalasi air
7. Gambar Pelengkap :
a. Didalam hal-hal tertentu untuk mengatasi kejelasan dalam konstruksi, pemborong
dapat membuat gambar-gambar pelengkap untuk dimintakan persetujuan Direksi
Lapangan.
b. Pada dasarnya semua gambar pelengkap akan disiapkan oleh perencana.
c. Semua gambar pelengkap harus mendapat pengesahan Direksi.
Pasal 5
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Mengadakan persiapan unutk mobilisasi peralatan-peralatan pekerjaan.
b. Mengadakan pemindahan barang-barang yang masih tersisa.
c. Mengadakan rencana-rencana pengamanan lokasi.
d. Mengadakan komunikasi pada dinas yang tekait yang berkaitan dengan rencana
pembangunan ini.
e. Menyiapkan blanko-blanko untuk laporan.
f. Mengadakan persiapan-persiapan tempat penimbunan dan penyimpanan bahan-
bahan (gudang).
g. Mengadakan persiapan untuk angkutan pembuangan sisa-sisa bahan peralatan
maupun bekas galian tanah.
h. Membuat papan nama proyek dari papan ukuran 0,80 m x 1,20 m.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
Pemborong dalam rangka persiapan harus benar-banar telah memahami gambar dan
bestek untuk rencana pelaksanaan sehingga apabila terdapat hal-hal yang dirasa kurang
cocok atau kesalahan supaya cepat-cepat memberitahukan kepada Pengawas maupun
perencana untuk mengadakan tindakan-tindakan guna mengantisipasi hal-hal yang
merugikan semua pihak.
Pasal 6
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI PERALATAN
Mobilisasi dan Demobilisasi mencakup antar jemput/mendatangkan : pekerja, pegawai,
bahan-bahan bangunan, peralatan dan keperluan-keperluan insidental untuk melaksanakan
seluruh pekerjan, untuk pindah didalam lokasi proyek dan pemindahan/pembongkaran
seluruh instalasi pd saat berakhirnya pekerjaan, termasuk :
(a) Pengangkutan semua peralatan pembangunan ke lokasi proyek beserta pemasangannya,
dimana alat-alat tersebut akan dipergunakan.
(b) Antar jemput : Staff, pegawai dan pekerja ke proyek.
(c) Pembongkaran dan pemindahan semua instalasi sementara, peralatan pembangunan,
armada apung dan peralatan lainnya, sedemikian sehingga lokasi proyek bersih dan teratur
kembali dan diterima baik oleh Direksi/Engineer/Pengawas.
(d) Pemindahan dari lokasi proyek untuk staff, pegawai dan pekerjaan setelah proyek
selesai.
Pasal 7
GUDANG / BARAK KERJA
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat/sewa Kantor, barak-barak untuk
pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang sebelumnya telah mendapat
persetujuan dari Pihak Pengawas lapangan berkaitan dengan konstruksiataupenempatannya.
Pasal 8
JAMINAN / KESELAMATAN KERJA / DANA K3
1. Penyedia barang/jasa wajib menyediakan obat-obatan menurut syarat- syarat
pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap pakai
dilokasi pekerjaan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas
dan pekerja.
2. Penyedia barang/jasa wajib menyediakan air minum yang cukup bersih/memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas/pekerja yang ada dilokasi.
3. Penyedia barang/jasa agar menyediakan pula air bersih, km/wc yang layak dan bersih
bagi semua petugas dan pekerja, membuat tempat penginapan sementara didalam
lokasi pekerjaan.
4. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial serta keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh penyedia barang/jasa sesuai dengan peraturan atau perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 9
PEKERJAAN PAVING BLOCK
a) Pekerjaan ini mencakup persiapan lapangan berupa pembersihan lokasi dari segala
kotoran dan tumbuhan, penggalian, penimbunan dan pemangkasan, harus dilakukan
sebagaimana yang diperlukan, memenuhi profil yang ditujukkan pada gambar yang
disetujui atau bilamana diperintahkan lain oleh direksi pekerjaan.
b) Pemasangan paving harus dimulai dari satu titik/ garis (starting point) diatas lapisan pasir
alas.
c) Pemasangan paving harus segera dilakukan setelah penggelaran pasir alas .
d) Hindari terjadinya kontak langsung antar block dengan membuat jarak celah /naat
dengan spasi 2-3mm untuk pengisian joint filler.
e) Pemadatan hendaknya dilakukan secara simultan bersamaan dengan pemasangan paving
dengan minimal pemadatan akhir adalah 1 meter dibelakang akhir pasangan.
f) Seluruh bahan hasil galian harus dibuang dan diratakan oleh kontraktor sedemikian rupa
sehingga dapat mencegah setiap dampak lingkungan yang mungkin terjadi.
Pasal 10
PEKERJAAN-PEKERJAAN BERSIFAT UMUM
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Menyediakan alat-alat pertukangan, gerobak-gerobak dorong/lori, truk-truk dan lain-
lain. Untuk alat angkut bahan serta bak-bak penampung bahan.
b. Mengadakan mobilisasi peralatan untuk kerja, baik berupa mesin-mesin maupun alat-
alat seperti pompa air, pompa Lumpur, dan lain-lain.
c. Mengadakan bak-bak, drum-drum, pipa plastic, alat-alat pengangkutan untuk sarana
air kerja yang cukup baik, tangga darurat, dan lain-lain.
d. Menyiapkan meja-meja, alat-alat tulis, satu buah mesin tik/laptop, kertas, buku,
blanko laporan untuk keperluan administrasi dan laporan harian, mingguan dan
bulanan.
e. Menyiapkan kamera untuk memotret, mencetak film dokumentasi untuk kelengkapan
laporan.
f. Menyiapkan obat-obatan untuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
g. Membayar iuran Astek / Jamsostek pada perum astek /jamsostek.
h. Mengadakan tugas keamanan dan jaga malam proyek.
i. Menyiapkan peralatan untuk keselamatan kerja.
j. Melaksanakan pekerjaan perbaikan dalam masa perawatan.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Pemborong harus menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran pelaksanaan
proyek.
b. Pemborong harus dapat menyiapkan alat-alat tulis, mesin tik/laptop, kertas,
c. Pemborong harus membuat ketentraman dan keamanan dalam lingkungan proyek.
d. Pemborong menyiapkan dan menempatkan tenaga yang cukup cakap dan
berpengalaman baik di bidang teknik maupun administrasi.
e. Dalam masa pemeliharaan bangunan, pemborong harus :
- Menyiapkan petugas keamanan dan kebersihan terus menerus.
- Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perbaikan, pembongkaran-pembongkaran,
penggantian maupun penambahan dan pekerjaan lain-lain untuk
menyempurnakanbangunan.
- Semua biaya, ongkos-ongkos dalam masa pemeliharaan ini menjadi tanggung
jawab pemborong dan harus sudah diperhitungkan dalam penawaran.
Martapura, 14 Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman
Danan Rachmat, S.E, M.Si
19671124 199603 1 002