Spesifikasi Teknis dan Gambar
URAIAN DAN SYARAT-SYARAT
TEKNIS
Pasal 1
PERBEDAAN GAMBAR
1. Bila terdapat gambar atau ketidak sesuaian ukuran antara gambar kerja dan gambar detail
maka ukuran yang diambil adalah ukuran yang berskala lebih besar.
2. Bila dianggap perlu untuk penjelasan dalam pelaksanaan diadakan ditempat pekerjaan
pemborong harus membuat gambar detail dan harus mendapat persetujuan direksi,
sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
Pasal 2
GAMBAR REVISI
Bila pada waktu pelaksanaan bangunan nanti terdapat perubahan-perubahan konstruksi,
maka pemborong harus membuat revisi gambar yang disahkan oleh Direksi.
Pasal 3
JENIS DAN LOKASI PEKERJAAN
Jenis dan letak pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Jenis Pekerjaan : Pembangunan Drainase Permukiman Desa Taraman Jaya
Kec. Semendawai Suku III
Lokasi : Kecamatan Semendawai Suku III
Pasal 4
PENJELASAN UMUM
1. Penjelasan Umum Bangunan :
a. Perincian umum komponen bangunan tersimpul dalam gambar.
b. Konstruksi bangunan adalah sesuai dengan perincian spesifikasi teknik dan
gambar-gambar detail terlampir.
2. Bahan Bangunan :
Bahan bangunan yang akan dipakai dalam pekerjaan ini, harus dilaporkan kepadaDireksi
untuk mendapatkan persetujuan. Tanggung jawab menyeluruh terhadap mutu ( quality )
bahan maupun pekerjaan, tetap menjadi tanggung jawab pemborong.
3. Pelaksanaan Pekerjaan :
Semua pekerjaan harus menurut gambar-gambar yang ada serta bestek terlampir dan
gambar detail pelengkap yang akan dibuat oleh perencana atau pemborong yang telah
disetujui oleh Direksi Lapangan.
4. Ukuran :
Pemborong wajib memberikan dan melaksanakan kecocokan ukuran satu sama lainnya
serta kecocokan dengan keadaan setempat, ia harus memberitahukan kepada Direksi bila
mana terdapat hal-hal yang tidak cocok, juga setiap mulaii suatu bagian pekerjaan, harus
terlebih dahulu memberi tahukan kepada Direksi Lapangan.
Segala akibat dari kelalaian pemborong dalam melaksanakan ketelitian ukuran ini
menjadi tanggung jawab pemborong.
5. Kewajiban yang Mengikat :
Walaupun dalam bestek ini bahan-bahan dan pekerjaan belum/tidak termasuk, maka
harus dimasukkan atau dipasang oleh pemborong, jika hal ini harus termasuk dari
kelengkapan/kesatuan dari unit pekerjaan dimaksud. Unit-unit pekerjaan ini merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dalam suatu kesatuan jumlah borongan pekerjaan sesuai
dengan gambar bestek yang dilelangkan pada rapat pemberian petunjuk dan penjelasan
dengan semua penambahan serta pengurangan dalam arti yang seluas-luasnya.
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh pemborong agar penyelenggaraan pada umumnya
menurut pertimbangan Direksi dapat dicapai secara sungguh-sungguh baik dan
memuaskan.
6. Peraturan :
Peraturan-peraturan yang mengikat selama yang terurai dalam bestek ini antara lain :
a. Peraturan Baton Indonesia ( PBI ) tahun 1978
b. Peraturan umum untuk pemeriksaan behan bangunan ( PUBB ) tahun 1956
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI )
d. Peraturan Bangunan Nasional Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan Direktorat
Cipta Karya
e. Peraturan Bangunan Nasional yang berlaku setempat dan yang khusus mengenai
pemasangan instalasi listrik dan instalasi air
7. Gambar Pelengkap :
a. Didalam hal-hal tertentu untuk mengatasi kejelasan dalam konstruksi, pemborong
dapat membuat gambar-gambar pelengkap untuk dimintakan persetujuan Direksi
Lapangan.
b. Pada dasarnya semua gambar pelengkap akan disiapkan oleh perencana.
c. Semua gambar pelengkap harus mendapat pengesahan Direksi.
Pasal 5
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Mengadakan persiapan unutk mobilisasi peralatan-peralatan pekerjaan.
b. Mengadakan pemindahan barang-barang yang masih tersisa.
c. Mengadakan rencana-rencana pengamanan lokasi.
d. Mengadakan komunikasi pada dinas yang tekait yang berkaitan dengan rencana
pembangunan ini.
e. Menyiapkan blanko-blanko untuk laporan.
f. Mengadakan persiapan-persiapan tempat penimbunan dan penyimpanan bahan-
bahan (gudang).
g. Mengadakan persiapan untuk angkutan pembuangan sisa-sisa bahan peralatan
maupun bekas galian tanah.
h. Membuat papan nama proyek dari papan ukuran 0,80 m x 1,20 m.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
Pemborong dalam rangka persiapan harus benar-banar telah memahami gambar dan
bestek untuk rencana pelaksanaan sehingga apabila terdapat hal-hal yang dirasa kurang
cocok atau kesalahan supaya cepat-cepat memberitahukan kepada Pengawas maupun
perencana untuk mengadakan tindakan-tindakan guna mengantisipasi hal- hal yang
merugikan semua pihak.
Pasal 6
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI PERALATAN
Mobilisasi dan Demobilisasi mencakup antar jemput/mendatangkan : pekerja, pegawai,
bahan-bahan bangunan, peralatan dan keperluan-keperluan insidental untuk melaksanakan
seluruh pekerjan, untuk pindah didalam lokasi proyek dan pemindahan/pembongkaran
seluruh instalasi pd saat berakhirnya pekerjaan, termasuk :
(a) Pengangkutan semua peralatan pembangunan ke lokasi proyek beserta
pemasangannya, dimana alat-alat tersebut akan dipergunakan.
(b) Antar jemput : Staff, pegawai dan pekerja ke proyek.
(c) Pembongkaran dan pemindahan semua instalasi sementara, peralatan pembangunan,
armada apung dan peralatan lainnya, sedemikian sehingga lokasi proyek bersih dan
teratur kembali dan diterima baik oleh Direksi/Engineer/Pengawas.
(d) Pemindahan dari lokasi proyek untuk staff, pegawai dan pekerjaan setelah proyek
selesai.
Pasal 8
GUDANG / BARAK KERJA
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat/sewa Kantor, barak-barak
untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang sebelumnya telah
mendapat persetujuan dari Pihak Pengawas lapangan berkaitan dengan konstruksi
ataupenempatannya.
Semua Boukeet perlengkapan Kontraktor dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir
(serah terima kedua) harus dibongkar.
Pasal 9
TIMBUNAN TANAH KEMBALI
A. Lingkup Pekerjaan
1. Timbunan kembali galian pondasi batu gunung / batu kali
2. Timbunan bawah lantai.
B. Pelaksanaan
Penimbunan harus dilaksanakan dalam bentuk lapis demi lapis dengan ketebalan
maksimal 20 direksi lapangan setiap kali penimbunan dan dipadatkan dengan alat
pemadatan berupa stamper tangan.
Pasal 10
PEKERJAAN URUGAN PASIR
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Mengurug pasir dibawah lantai, dan lain-lain.
b. Menyiram pasir dengan air.
c. Pemadatan pasir.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan :
Dibagian bawah lantai dan lain-lain harus dihamparkan / diberi lapisan pasir urug dengan
ketebalan sesuai gambar dan disiram dengan air secukupnya kemudian dipadatkan.
Pasir urug yang digunakan harus bersih dari segala macam kotoran dan tidak boleh
mengandung unsure zat kimia.
Pasal 11
PEKERJAAN PASANGAN BATU GUNUNG
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan pasangan batu gunung dilaksanakan untuk dinding saluran drainase yang
ditentukan dalam gambar.
b. Pelaksanaan pemilihan batu gunung dengan mutu yang baik.
c. Memasang batu lapis demi lapis dengan menggunakan adukan/spesi.
d. Mengadakan pengukuran dengan ketelitian menggunakan water pass baik vertikal
maupun horizontal.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Untuk pemsangan batu gunung ad. 1:4 dilaksanakan untuk dinding saluran
b. Untuk pekerjaan pasangan batu gunung dipakai batu belah ukuran standar, bermutu baik
dan disetujui Direksi Lapangan.
Pasal 12
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Melaksanakan plesteran pada dinding drainase pada sisi atas dan samping dalam drainase.
b. Menyediakan adukan semen dengan pasir.
Pekerjaan plesteran meliputi Plesteran dinding biasa ad. 1:4.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Dinding drainase bagian dalam yang menerima hempasan dan rembesan air harus
diplester kedap air dengan adukan. 1:3.
b. Dinding drainase biasa diplester dengan adukan 1:4
c. Semua pekerjaan plesteran harus dikerjakan sedemikian rupa, sehingga rata, datar dan
licin bilamana perlu sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran terlebih dahulu dibuat
ukuran atau kepala plesteran yang mantap dan sebidang. Setiap pertemuan sudut plesteran
dibuat siku dan tidak tajam dan rapi dengan adukan 1:3. Plesteran halus (acian)
menggunakan campuran semen dan air sampai mendapat campuran homogen. Dan acian
dapat dilaksanakan setelah plestean berumur 8 hari (kering benar).
f. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai / dilaksanakan, maka untuk dinding pasangan batu
sebelum diplester, permukaannya harus dibersihkan.
g. Sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran, semua bidang yang akan dikerjakan terlebih
dahulu harus disiram dengan air sehinga gelembung udara yang terdapat didalam pori-
pori batu / adukan dapat habis keluar.
Pasal 13
PEKERJAAN BETON TAK BERTULANG LANTAI SALURAN
1. Lingkup Pekerjaaan :
Pekerjaan lantai kerja drainase ad. 1:3:5
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Permukaan cor beton lantai harus betul-betul rata dan ketebalannya harus sama dengan
yang ditentukan dalam gambar.
b. Dengan selesainya pengecoran harus dilindungi dengan cara memasang tanda-tanda.
Pasal 14
PEK. BONGKARAN BETON DAN PASANGAN
1. Penyedia barang/jasa melaksanakan pekerjaan bongkaran beton dan pasangan sesuai
dengan petunjuk direksi lapangan dan pengawas;
2. Pelaksanaan bongkaran dilakukan dengan rapi dan sesuai dengan petunjuk yang ada;
3. Penggunaan alat bantu menyesuaikan dengan kondisi lapangan;
4. Sisa bongkaran dibuang ke tempat pembuangan sesuai dengan petunjuk direksi teknis
dan pengawas lapangan.
Pasal 15
PEKERJAAN BETON BERTULANG / PLAT DEKKER
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti yang dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik
dan sempurna.
b. Pekerjaan pembesian untuk beton sesuai dengan gambar terlampir.
c. Membuat bekisting/cetakan beton, sesuai dengan gambar terlampir.
d. Pekerjaan mengaduk cor beton dengan mesin pengaduk ( mollen ).
e. Merawat dan menyiram beton cor yang telah dituangkan dalam cetakan (bekisting).
f. Menyiapkan peralatan untuk pengecoran beton.
g. Memperbaiki hasil pengecoran beton-beton yang kurang sempurna.
h. Cor beton ad. 1:2:3 untuk pekerjaan :
- Kolom, sloof dan ring balk.
- Dan lain-lain sesuai dengan gambar.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
2.1. Mutu Beton :
Mutu beton yang dikehendaki dalam pekerjan beton bertulang adalah harus memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam PBI-1978.
2.2. Pembesian :
a. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
sambuangan kaitkait dan pembuatan sengkag (ring), persyaratan sesuai dengan
PBI-1978.
b. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan
konstruksi.
c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agas besi tersebut tidak
berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan atau lantai
kerja dengan memasang selimut sesuai dengan ketentuan dasar PBI-1978.
d. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan
kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi Lapangan /
Perencana.
e. Kawat pengikat yang digunakan harus menggunakan dari baja lunak dan tidak
disepuh seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,04 mm. Kawat
pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
NI-2 (PBI-1978).
2.3. Cara pengadukan :
a. Cara pengadukan harus menggunakan mesin/alat pengaduk beton (concrete
mixer).
b. Takaran untuk semen postland, pasir dank oral harus disetujui terlebih dahulu
oleh Perencana/Direksi Lapangan.
c. Selama pengadukan, kekentalan adukan beton harus diawasi.
2.4. Pengecoran beton :
a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan
dan menyiram cetakan-cetakan sampai bersih, pemeriksaan ukuran-ukuran dan
ketinggian pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
b. Beton tidak boleh dituangkan sebelum dilakukan pemeriksaan dan didapat
persetujuan mengenai bekisting dan pembesiannya. Umtuk itu pemborong harus
memberitahukan sedikitdikitnya 24 jam sebelumnya, apabila 3 x 24 jam sesudah
pemborong memberitahukan kepada Direksi setempat secara tertulis belum juga
diperiksa maka pemborong berhak melaporkan Direksi tingkat atas nya.
c. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan akan diteruskan pada hari
berikutnya, maka tempat pemberhentian tersebut harus disetujui oleh
Perencan/Direksi Lapangan.
d. Semua pekerjaan beton yang terlihat mata / tidak tertutup material harus
diperbaiki sehingga sempurna dan memuaskan Direksi.
e. Beton harus dilindungi dari pengeruh cuaca panas, sehingga tidak terjadi
penguapan cepat. Persiapan untuk mengantisipasi kemungkinan atas datangnya
hujan deras, harus diperhatikan.
f. Beton harus dibasahi setiap 2 (dua) kali sehari, paling sedikit salama sepuluh hari
setalah pengecoran.
2.5. Pekerjaan bekisting / mal :
a. Pada pelaksanaan pemasangan bekisting harus menurut petunjuk Direksi.
b. Bakisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga
cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama
pengecoran dilakukan.
c. Bekisting harus rapat, permukaan harus rata, bebas dari kotoran-kotoran,
potongan kayu, tanah/lumpur dan sebagainya. Sebelum pengecoran dilakukan dan
harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
2.6. Pekerjaan pembongkaran bekisting / mal :
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan iin tertulis dari Pengawas /
Direksi Lapangan. Setelah bekisting dibuka / dibongkar tidak diijinkan mengadakan
perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan dari Pengawas/Direksi
Lapangan.
2.7. Syarat-syarat pengaman beton :
a. Beton yang telah dicor harus dihindarkan dari benturan-benturan benda keras
selama 3 x 24 jam setelah pengecoran.
b. Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-
pekerjaan lain.
c. Bila terjadi kerusakan, Pemborong harus segera memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab
Pemborong.
d. Bagian beton yang telah dicor, selama dalam pengerasan selalu dibasahi dengan
air terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih sesuai dengan yang
dipersyaratkan dalam PBI-1978.
Pasal 16
JAMINAN / KESELAMATAN KERJA / DANA K3
5. Penyedia barang/jasa wajib menyediakan obat-obatan menurut syarat- syarat
pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap pakai
dilokasi pekerjaan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas
dan pekerja.
6. Penyedia barang/jasa wajib menyediakan air minum yang cukup bersih/memenuhi
syarat- syarat kesehatan bagi semua petugas/pekerja yang ada dilokasi.
7. Penyedia barang/jasa agar menyediakan pula air bersih, km/wc yang layak dan bersih
bagi semua petugas dan pekerja, membuat tempat penginapan sementara didalam
lokasi pekerjaan.
8. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial serta keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh penyedia barang/jasa sesuai dengan peraturan atau perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 17
PEKERJAAN UMUM LAINNYA
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan bongkaran beton dan pasangan serta pembuangan bongkaran mengikuti
petunjuk pelaksana teknis lapangan apabila ada.
b. Menyediakan alat-alat pertukangan, gerobak-gerobak dorong/lori, truk-truk dan
lain-lain. Untuk alat angkut bahan serta bak-bak penampung bahan.
c. Mengadakan mobilisasi peralatan untuk kerja, baik berupa mesin-mesin maupun
alat-alat seperti pompa air, pompa Lumpur, dan lain-lain.
d. Mengadakan bak-bak, drum-drum, pipa plastic, alat-alat pengangkutan untuk
sarana air kerja yang cukup baik, tangga darurat, dan lain-lain.
e. Menyiapkan meja-meja, alat-alat tulis, satu buah mesin tik/laptop, kertas, buku,
blanko laporan untuk keperluan administrasi dan laporan harian, mingguan dan
bulanan.
f. Menyiapkan kamera untuk memotret, mencetak film dokumentasi untuk
kelengkapan laporan.
g. Menyiapkan obat-obatan untuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
h. Membayar iuran Astek / Jamsostek pada perum astek /jamsostek.
i. Mengadakan tugas keamanan dan jaga malam proyek.
j. Menyiapkan peralatan untuk keselamatan kerja.
k. Melaksanakan pekerjaan perbaikan dalam masa perawatan.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Pemborong harus menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran pelaksanaan
proyek.
b. Pemborong harus dapat menyiapkan alat-alat tulis, mesin tik/laptop, kertas, mesin
pompa, concrete mixer / alat pengaduk beton, truk dan sebagainya.
c. Pemborong harus membuat ketentraman dan keamanan dalam lingkungan
proyek.
d. Pemborong menyiapkan dan menempatkan tenaga yang cukup cakap dan
berpengalaman baik di bidang teknik maupun administrasi.
e. Dalam masa pemeliharaan bangunan, pemborong harus :
- Menyiapkan petugas keamanan dan kebersihan terus menerus.
- Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perbaikan, pembongkaran-pembongkaran,
penggantian maupun penambahan dan pekerjaan lain-lain untuk
menyempurnakan bangunan.
Martapura, Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen / PPK
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Danan Rachmat, S.E, M.Si
19671124 199603 1 002