SpesifikasiTeknis dan Gambar
Keterangan
Uraian dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar akan disediakan oleh
Panitia / Pejabat Pengadaan / Unit Layanan Pengadaan
URAIAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pasal 1
PERBEDAAN GAMBAR
1. Bila terdapat gambar atau ketidak sesuaian ukuran antara gambar kerja dan gambar
detail maka ukuran yang diambil adalah ukuran yang berskala lebih besar.
2. Bila dianggap perlu untuk penjelasan dalam pelaksanaan diadakan ditempat pekerjaan
pemborong harus membuat gambar detail dan harus mendapat persetujuan direksi,
sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
Pasal 2
GAMBAR REVISI
Bila pada waktu pelaksanaan bangunan nanti terdapat perubahan-perubahan konstruksi,
maka pemborong harus membuat revisi gambar yang disahkan oleh Direksi.
Pasal 3
JENIS DAN LOKASI PEKERJAAN
Jenis dan letak pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
- Jenis Pekerjaan : Pembangunan Jalan Permukiman Desa Margorejo
Kecamatan Semendawai Suku III
- Lokasi : Kecamatan Semendawai Suku III
Pasal 4
PENJELASAN UMUM
1. Penjelasan Umum Bangunan :
a. Perincian umum komponen bangunan tersimpul dalam gambar.
b. Konstruksi bangunan adalah sesuai dengan perincian spesifikasi teknik dan
gambar-gambar detail terlampir.
2. Bahan Bangunan :
Bahan bangunan yang akan dipakai dalam pekerjaan ini, harus dilaporkan kepada Direksi
untuk mendapatkan persetujuan. Tanggung jawab menyeluruh terhadap mutu (quality
) bahan maupun pekerjaan, tetap menjadi tanggung jawab pemborong.
3. Pelaksanaan Pekerjaan :
Semua pekerjaan harus menurut gambar-gambar yang ada serta bestek terlampir dan
gambar detail pelengkap yang akan dibuat oleh perencana atau pemborong yang telah
disetujui oleh Direksi Lapangan.
4. Ukuran :
Pemborong wajib memberikan dan melaksanakan kecocokan ukuran satu sama lainnya
serta kecocokan dengan keadaan setempat, ia harus memberitahukan kepada Direksi
bila mana terdapat hal-hal yang tidak cocok, juga setiap mulaii suatu bagian pekerjaan,
harus terlebih dahulu memberi tahukan kepada Direksi Lapangan.
Segala akibat dari kelalaian pemborong dalam melaksanakan ketelitian ukuran ini
menjadi tanggung jawab pemborong.
5. Kewajiban yang Mengikat :
Walaupun dalam bestek ini bahan-bahan dan pekerjaan belum/tidak termasuk, maka
harus dimasukkan atau dipasang oleh pemborong, jika hal ini harus termasuk dari
kelengkapan/kesatuan dari unit pekerjaan dimaksud. Unit-unit pekerjaan ini merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dalam suatu kesatuan jumlah borongan pekerjaan sesuai
dengan gambar bestek yang dilelangkan pada rapat pemberian petunjuk dan penjelasan
dengan semua penambahan serta pengurangan dalam arti yang seluas-luasnya.
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh pemborong agar penyelenggaraan pada umumnya
menurut pertimbangan Direksi dapat dicapai secara sungguh-sungguh baik dan
memuaskan.
6. Peraturan :
Peraturan-peraturan yang mengikat selama yang terurai dalam bestek ini antara lain :
a. Peraturan Baton Indonesia ( PBI ) tahun 1978
b. Peraturan umum untuk pemeriksaan behan bangunan ( PUBB ) tahun 1956
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI )
d. Peraturan Bangunan Nasional Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan
Direktorat Cipta Karya
e. Peraturan Bangunan Nasional yang berlaku setempat dan yang khusus mengenai
pemasangan instalasi listrik dan instalasi air
7. Gambar Pelengkap :
a. Didalam hal-hal tertentu untuk mengatasi kejelasan dalam konstruksi, pemborong
dapat membuat gambar-gambar pelengkap untuk dimintakan persetujuan Direksi
Lapangan.
b. Pada dasarnya semua gambar pelengkap akan disiapkan oleh perencana.
c. Semua gambar pelengkap harus mendapat pengesahan Direksi.
Pasal 5
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Mengadakan persiapan unutk mobilisasi peralatan-peralatan pekerjaan.
b. Mengadakan pemindahan barang-barang yang masih tersisa.
c. Mengadakan rencana-rencana pengamanan lokasi.
d. Mengadakan komunikasi pada dinas yang tekait yang berkaitan dengan rencana
pembangunan ini.
e. Menyiapkan blanko-blanko untuk laporan.
f. Mengadakan persiapan-persiapan tempat penimbunan dan penyimpanan bahan-
bahan (gudang).
g. Mengadakan persiapan untuk angkutan pembuangan sisa-sisa bahan peralatan
maupun bekas galian tanah.
h. Membuat papan nama proyek dari papan ukuran 0,80 m x 1,20 m.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
Pemborong dalam rangka persiapan harus benar-banar telah memahami gambar dan
bestek untuk rencana pelaksanaan sehingga apabila terdapat hal-hal yang dirasa kurang
cocok atau kesalahan supaya cepat-cepat memberitahukan kepada Pengawas maupun
perencana untuk mengadakan tindakan-tindakan guna mengantisipasi hal-hal yang
merugikan semua pihak.
Pasal 6
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI PERALATAN
Mobilisasi dan Demobilisasi mencakup antar jemput/mendatangkan : pekerja, pegawai,
bahan-bahan bangunan, peralatan dan keperluan-keperluan insidental untuk melaksanakan
seluruh pekerjan, untuk pindah didalam lokasi proyek dan pemindahan/pembongkaran
seluruh instalasi pd saat berakhirnya pekerjaan, termasuk :
(a) Pengangkutan semua peralatan pembangunan ke lokasi proyek beserta pemasangannya,
dimana alat-alat tersebut akan dipergunakan.
(b) Antar jemput : Staff, pegawai dan pekerja ke proyek.
(c) Pembongkaran dan pemindahan semua instalasi sementara, peralatan pembangunan,
armada apung dan peralatan lainnya, sedemikian sehingga lokasi proyek bersih dan teratur
kembali dan diterima baik oleh Direksi/Engineer/Pengawas.
(d) Pemindahan dari lokasi proyek untuk staff, pegawai dan pekerjaan setelah proyek
selesai.
Pasal 7
PENYIAPAN BADAN JALAN
a) Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah dasar
atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan, Lapis Fondasi Agregat, Lapis
Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) atau Lapis
Fondasi Beraspal di daerah jalur lalu lintas (termasuk jalur tempat perhentian dan
persimpangan) dan di daerah bahu jalan baru yang bukan di atas timbunan baru akibat
pelebaran lajur lalu lintas.
b) Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang dipersiapkan untuk
dasar lapis fondasi bawah (sub-base) perkerasan di daerah galian. Tanah dasar harus
mencakup seluruh lebar jalur lalu lintas dan bahu jalan dan pelebaran setempat atau
daerah-daerah terbatas semacam itu sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
c) Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan dengan alat bantu untuk
perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan tanpa penambahan bahan baru.
d) Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan timbunan minor
yang diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian tanah atau bahan berbutir,
dan pemeliharaan permukaan yang disiapkan sampai bahan perkerasan ditempatkan di
atasnya, yang semuanya sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini atau sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pasal 8
GUDANG / BARAK KERJA
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat/sewa Kantor, barak-barak untuk
pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang sebelumnya telah
mendapat persetujuan dari Pihak Pengawas lapangan berkaitan dengan konstruksi
ataupenempatannya.
Semua Boukeet perlengkapan Kontraktor dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir
(serah terima kedua) harus dibongkar.
Pasal 9
TIMBUNAN PILIHAN BERBUTIR / KROKOS
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah
atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan
kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk
membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang
melintang yang disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung tanah
dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di daerah galian.
Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan
pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan
ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya di mana kekuatan timbunan adalah
faktor yang kritis.
d) Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping layer) pada tanah
lunak yang tidak dapat ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi.
e) Timbunan Pilihan Berbutir (Krokos) harus digunakan di atas tanah rawa, daerah berair
dan lokasi-lokasi serupa di mana bahan Timbunan Pilihan (Krokos) tidak dapat
dipadatkan dengan memuaskan.
f) Tanah Rawa adalah permukaan tanah yang secara permanen berada di bawah permukan
air, menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak dapat dialirkan atau dikeringkan dengan
metoda yang dapat dipertimbangkan dalam Spesifikasi ini.
g) Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Backfill) harus digunakan untuk penimbunan
kembali di daerah pengaruh dari struktur seperti abutmen dan dinding penahan tanah
serta daerah kritis lainnya yang memiliki jangkauan terbatas untuk pemadatan dengan
alat sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
h) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang sebagai
landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous yang dipakai
untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah hanyutnya partikel halus tanah
akibat proses penyaringan. Bahan timbunan jenis ini telah diuraikan dalam Spesifikasi
ini.
Pasal 10
PEKERJAAN LAPISAN PASIR
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Lapisan pasir (Pasir urug) untuk bekas–bekas lobang dan pada daerah/tempat yang
rendah.
b. Mengangkut dan membuang sisa tanah.
c. Meratakan tanah disekeliling bangunan.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Rekanan menyelenggarakan lapisan pasir (pasir urug) yang dipergunakan untuk
urugan terlebih dahulu dibersihkan dari kotoran-kotoran Lumpur dan bekas-bekas
tanaman dan lain-lain.
b. Tanah kelebihan yang tidak digunakan dan mengganggu kelancaran pekerjaan,
harus dibersihkan atau dibuang keluar lokasi.
c. Permukaan halaman harus bersih dari sisa-sisa bahan bangunan.
Pasal 11
PERKERASAN BETON SEMEN
Pekerjaan ini meliputi pembuatan Perkerasan Beton Semen (Perkerasan Kaku) dan Lapis
Fondasi Bawah yang dilaksanakan sesuai dengan dengan ketebalan dan bentuk penampang
melintang seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
1. Lingkup Pekerjaaan :
Pekerjaan Beton Tanpa Tulangan (sesuai analisa RAB)
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Permukaan cor beton lantai harus betul-betul rata dan ketebalannya harus sama
dengan yang ditentukan dalam gambar.
b. Dengan selesainya pengecoran harus dilindungi dengan cara memasang tanda-
tanda.
Pasal 12
LABURAN ASPAL
Pekerjaan ini mencakup pelaksanaan pekerjaan pelaburan aspal (surface dressing) yang terdiri
dari laburan aspal satu lapis dan kemudian ditutup/disiram dengan pasir beton menggunakan
alat bantu. Pelaburan aspal (surface dressing) ini dihampar di atas perkerasan beton semen.
Pasal 13
JAMINAN / KESELAMATAN KERJA / DANA K3
1. Penyedia barang/jasa wajib menyediakan obat-obatan menurut syarat- syarat
pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap pakai
dilokasi pekerjaan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dan pekerja.
2. Penyedia barang/jasa wajib menyediakan air minum yang cukup bersih/memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas/pekerja yang ada dilokasi.
3. Penyedia barang/jasa agar menyediakan pula air bersih, km/wc yang layak dan
bersih bagi semua petugas dan pekerja, membuat tempat penginapan sementara
didalam lokasi pekerjaan.
4. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial serta keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh penyedia barang/jasa sesuai dengan peraturan atau perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 14
PEKERJAAN-PEKERJAAN BERSIFAT UMUM
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Menyediakan alat-alat pertukangan, gerobak-gerobak dorong/lori, truk-truk dan lain-
lain. Untuk alat angkut bahan serta bak-bak penampung bahan.
b. Mengadakan mobilisasi peralatan untuk kerja, baik berupa mesin-mesin maupun alat-
alat seperti pompa air, pompa Lumpur, dan lain-lain.
c. Mengadakan bak-bak, drum-drum, pipa plastic, alat-alat pengangkutan untuk sarana
air kerja yang cukup baik, tangga darurat, dan lain-lain.
d. Menyiapkan meja-meja, alat-alat tulis, satu buah mesin tik/laptop, kertas, buku,
blanko laporan untuk keperluan administrasi dan laporan harian, mingguan dan
bulanan.
e. Menyiapkan kamera untuk memotret, mencetak film dokumentasi untuk
kelengkapan laporan.
f. Menyiapkan obat-obatan untuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
g. Membayar iuran Astek / Jamsostek pada perum astek /jamsostek.
h. Mengadakan tugas keamanan dan jaga malam proyek.
i. Menyiapkan peralatan untuk keselamatan kerja.
j. Melaksanakan pekerjaan perbaikan dalam masa perawatan.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Pemborong harus menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran pelaksanaan
proyek.
b. Pemborong harus dapat menyiapkan alat-alat tulis, mesin tik/laptop, kertas, mesin
pompa, concrete mixer / alat pengaduk beton, truk dan sebagainya.
c. Pemborong harus membuat ketentraman dan keamanan dalam lingkungan proyek.
d. Pemborong menyiapkan dan menempatkan tenaga yang cukup cakap dan
berpengalaman baik di bidang teknik maupun administrasi.
e. Dalam masa pemeliharaan bangunan, pemborong harus :
- Menyiapkan petugas keamanan dan kebersihan terus menerus.
- Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perbaikan, pembongkaran-pembongkaran,
penggantian maupun penambahan dan pekerjaan lain-lain untuk
menyempurnakanbangunan.
- Semua biaya, ongkos-ongkos dalam masa pemeliharaan ini menjadi tanggung
jawab pemborong dan harus sudah diperhitungkan dalam penawaran.
Martapura, Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman
Danan Rachmat, S.E, M.Si
19671124 199603 1 002