Spesifikasi Teknis dan Gambar
Keterangan
Uraian dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar akan disediakan oleh
Panitia / Pejabat Pengadaan / Unit Layanan Pengadaan
URAIAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pasal 1
PERBEDAAN GAMBAR
1. Bila terdapat gambar atau ketidak sesuaian ukuran antara gambar kerja dan gambar
detail maka ukuran yang diambil adalah ukuran yang berskala lebih besar.
2. Bila dianggap perlu untuk penjelasan dalam pelaksanaan diadakan ditempat pekerjaan
pemborong harus membuat gambar detail dan harus mendapat persetujuan direksi,
sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
Pasal 2
GAMBAR REVISI
Bila pada waktu pelaksanaan bangunan nanti terdapat perubahan-perubahan
konstruksi, maka pemborong harus membuat revisi gambar yang disahkan oleh
Direksi.
Pasal 3
JENIS DAN LOKASI PEKERJAAN
Jenis dan letak pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
- Jenis Pekerjaan : Pembangunan Drainase Permukiman Desa Kotabaru Selatan
Kecamatan Martapura
- Lokasi : Desa Kotabaru Selatan Kecamatan Martapura
Pasal 4
PENJELASAN UMUM
1. Penjelasan Umum Bangunan :
a. Perincian umum komponen bangunan tersimpul dalam gambar
b. Kontruksi bangunan adalah sesuai dengan perincian spesifikasi teknik dan
gambar-gambar detail terlampir yang meliputi antara lain :
- Dinding dan Lantai : Pasangan batu gunung ad. 1:4 dan Beton tak bertulang ad.1:3:5
2. Plesteran : Plesteran ad. 1:3.
3. Bahan Bangunan :
Bahan bangunan yang akan dipakai dalam pekerjaan ini, harus dilaporan kepada
Direksi untuk mendapatkan persetujuan. Tanggung jawab menyeluruh terhadap mutu
(quality) bahan maupun pekerjaan, tetap menjadi tanggung jawab pemborong.
4. Pelaksanaan Pekerjaan :
Semua pekerjaan harus menurut gambar-gambar yang ada serta bestek terlampir dan
gambar detail pelengkap yang akan dibuat oleh perencana atau pemborong yang telah
disetujui oleh Direksi Lapangan.
5. Ukuran :
Pemborong wajib memberikan dan melaksanakan kecocokan ukuran satu sama
lainnya serta kecocokan dengan keadaan setempat, ia harus memberitahukan kepada
direksi bila mana terdapat hal-hal yang tidak cocok, juga setiap mulai suatu bagian
pekerjaan, harus terlebih dahulu memberi tahukan kepada Direksi lapangan.
6. Kewajiban yang Mengikat :
Walaupun dalam bestek ini bahan-bahan dan pekerjaan belum/tidak termasuk, maka
harus dimasukan atau dipasang oleh pemborong, jika hal iniharus termasuk dari
kelengkapan/kesatuan dari unit pekerjaan dimaksud. Unit-unit pekerjaan ini
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam suatu kesatuan jumlah borongan
pekerjaan sesuai dengan gambar bestek yang dilelangkan pada rapat pemberian
petunjuk dan penjelasan dengan semua penambahan serta pengurangan dalam arti
yang seluas-luasnya. Pekerjaan ini harus dilakukan oleh pemborong agar
penyelenggaraan pada umumnya menurut pertimbangan Direksi dapat dicapai secara
sungguh-sungguh baik dan memuaskan.
7. Peraturan :
Peraturan-peraturan yang mengikat selama yang terurai dalam bimtek ini antara lain :
a. Peraturan umum untuk pemeriksaan bahan bangunan (PUBB) tahun 1956
b. Peraturan Bangunan Nasional Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan
Direktorat Cipta Karya
8. Gambar Pelengkap :
a. Didalam hal-hal tertentu untuk mengatasi kejelasan dalam kontruksi,
pemborong dapat membuat gambar-gambar pelengkap untuk dimintakan
persetujuan Direksi Lapangan.
b. Pada dasarnya semua gambar pelengkap akan disiapkan oleh perencana.
c. Semua gambar pelengkap harus mendapat pengesahan Direksi.
Pasal 5
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Mengadakan persiapan untuk mobilisasi peralatan-peralatan pekerjaan
b. Mengadakan pemindahan barang-barang yang masih tersisa
c. Mengadakan rencana-rencana pengamanan lokasi
d. Mengadakan komunikasi pada dinas yang terkait yang berkaitan dengan
rencana pembangunan ini
e. Menyiapkan blanko-blanko untuk laporan
f. Mengadakan persiapan-persiapan tempat penimbunan dan penyimpanan
bahan-bahan (gudang)
g. Mengadakan persiapan untuk angkutan pembuangan sisa-sisa bahan peralatan
maupun bekas galian tanah
h. Membuat papan nama proyek dari papan ukuran 0,80 m x 1,20 m
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
Pemborong dalam rangka persiapan harus benar-benar telah memahami gambar
dan bestek untuk rencana pelaksanaan sehingga apabila terdapat hal-hal yang diras
kurang cocok atau kesalahan supaya cepat-cepat memberitahukan kepada
pengawas maupun perencana untuk mengadakan tindakan-tindakan guna
mengantisipasi hal-hal yang merugikan semua pihak.
Pasal 6
PEKERJAAN BOUWPLANK
Papan-papan untuk bouwplank dibuat dari kayu kelas IV sekurang-kurangnya 3 x 20
cm, diserut rata pada satu sisinya dan dipakukan pada kayu yang cukup kuat yang
ditanam di tanah, sehingga tidak ada kemungkinan untuk berubah, tanda-tanda
dilakukan dengan cat merah dan papn pembangunan ini tidak boleh tertimbun oleh
bekas galian.
Pasal 7
PEKERJAAN TANAH
1) Lingkup Pekerjaan :
a. Galian tanah untuk perataan lokasi, dinding dan lantai saluran
b. Timbunan tanah untuk bekas-bekas lobang galian tanah pondasi dan pada
daerah / tempat yang rendah
c. Mengangkut dan membuang sisa tanah
d. Menyiapkan unit-unit pompa air
e. Meratakan tanah disekeliling bangunan
2) Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Pemborong menyelenggaran galian tanah dengan pembuangannya dan tanah
galian yang dipergunakan untuk urugan terlebih dahulu dibersihkan dari
kotoran-kotoran Lumpur dan bekas-bekas tanaman dan lain-lain
b. Galian tanah untuk keseluruhan pondasi dan pekerjaan lain yang dianggap
perlu oleh Direksi Lapangan
c. Tanah kelebihan yang tidak digunakan dan mengganggu kelancaran pekerjaan,
harus dibersihkan atau dibuang keluar lokasi
d. Permukaan halaman harus bersih dari sisa-sisa bahan bangunan
e. Tanah bekas galian tidak boleh merupakan tumpukan tanah yang akan
mengganggu kelancaran pekerjaan
Pasal 8
PEKERJAAN STABILITAS TANAH
1) Lingkup Pekerjaan :
a. Menggali/mengeluarkan Lumpur, humus dari dalam lobang rencana saluran
drainase
b. Mengurug tanah pada lobang saluran drainase dan bekas lubang-lubang
lainnya
c. Meratakan tanah disekeliling bangunan dengan mengupas maupun dengan
timbunan.
2) Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Dasar dari galian saluran drainase harus rata
b. Bila dalam dasar galian tanah saluran drainase terdapat akar-akar pohon dan
sisa-sisa jasad hidup bagian yang gembur atau jelek dan lain-lain sebagainya,
maka harus digali keluar sedangkan lobang-lobang tadi harus diisi dengan
pasir sehingga tercapai lagi dasar yang datar
c. Bila terdapat kemungkinan terkumpulnya air galian saluran drainase keluar
tanah yang timbul akibat mata air yang keluar dari tanah maupun air hujan,
pemborong harus selalu menyediakan pompa air atau alat-alat lainnya yang
sepadan untuk keringnya lubang tersebut.
Pasal 9
PEKERJAAN URUGAN PASIR
1) Lingkup Pekerjaan :
a. Mengurug pasir dibawah saluran drainase, dan lain-lain
b. Menyiram pasir dengan air
c. Pemadatan pasir
2) Syarat-syarat Pelaksanaan :
Dibagian bawah lantai dan lain-lain harus dihamparkan / diberi lapisan pasir urug
dengan ketebalan sesuai gambar dan disiram dengan air secukupnya kemudian
dipadatkan. Pasir urug yang digunakan harus bersih dari segala macam kotoran dan
tidak boleh mengandung unsur zat kimia.
Pasal 10
PEKERJAAN PASANGAN BATU PECAH / GUNUNG
1) Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan pasangan batu gunung dilaksanakan untuk dinding dan lantai
drainase dan pekerjaan lain yang ditentukan dalam gambar
b. Pelaksanaan pemilihan batu gunung dan mutu yang baik dan satu ukuran
c. Membuat steiger-steiger untuk memasang batu gunung
d. Memasang batu lapis demi lapis dengan menggunakan adukan/spesi
e. Mengadakan pengukuran dengan ketelitian menggunakan water pass beik
vertical maupun horizontal
f. Menyiram pasangan batu gunung dengan air secukupnya
2) Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
Untuk pekerjaan pasangan batu gunung dipakai batu bata ukuran normal, bermutu
baik dab disetujui Direksi Lapangan, dan tebal spesi/siar minimum 1,5 s/d 2 cm dan
harus sama tebal.
Pasal 11
PEKERJAAN PLESTERAN
1) Lingkup Pekerjaan :
a. Melaksanakan plesteran pada dinding batu gunung
b. Menyediakan adukan semen dengan pasir
c. Membuat ukuran-ukuran daftar dan steiger untuk kerja
d. Menyiram dengan air dan mengorek/membuat siar pada pasangan batu gunung
e. Pekerjaan plesteran meliputi :
Plesteran dinding ad. 1:3
2) Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Semua tembok yang menerima hempasan dan rembesan air harus diplester
kedap air dengan adukan. 1:3
b. Semua pekerjaan plesteran tersebut tebalnya maksimal 1,5 cm
c. Semua pekerjaan plesteran harus dikerjakan sedemikan rupa, sehingga rata,
datar dan licin bilamana perlu sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran
terlebih dahulu dibuat ukuran atau kepala plesteran yang mantap dan sebidang.
d. Sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran, semua bidang yang akan
dikerjakan terlebih dahulu harus disiram dengan air sehingga gelembung udara
yang terdapat didalam pori-pori batu / adukan dapat habis keluar.
Pasal 12
JAMINAN / KESELAMATAN KERJA / DANA K3
1. Penyedia barang/jasa wajib menyediakan obat-obatan menurut syarat- syarat
pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap pakai
dilokasi pekerjaan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dan pekerja.
2. Penyedia barang/jasa wajib menyediakan air minum yang cukup bersih/memenuhi
syarat- syarat kesehatan bagi semua petugas/pekerja yang ada dilokasi.
3. Penyedia barang/jasa agar menyediakan pula air bersih, km/wc yang layak dan bersih
bagi semua petugas dan pekerja, membuat tempat penginapan sementara didalam
lokasi pekerjaan.
4. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial serta keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh penyedia barang/jasa sesuai dengan peraturan atau perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 13
JAMINAN / KESELAMATAN KERJA / DANA K3
- Penyedia barang/jasa wajib menyediakan obat-obatan menurut syarat- syarat
pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap pakai
dilokasi pekerjaan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas
dan pekerja.
- Penyedia barang/jasa wajib menyediakan air minum yang cukup bersih/memenuhi
syarat- syarat kesehatan bagi semua petugas/pekerja yang ada dilokasi.
- Penyedia barang/jasa agar menyediakan pula air bersih, km/wc yang layak dan bersih
bagi semua petugas dan pekerja, membuat tempat penginapan sementara didalam lokasi
pekerjaan.
- Segala hal yang menyangkut jaminan sosial serta keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh penyedia barang/jasa sesuai dengan peraturan atau perundang- undangan
yang berlaku.
Pasal 14
PEKERJAAN UMUM LAINNYA
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan bongkaran beton dan pasangan serta pembuangan bongkaran
mengikuti petunjuk pelaksana teknis lapangan apabila ada.
b. Menyediakan alat-alat pertukangan, gerobak-gerobak dorong/lori, truk-truk dan
lain-lain. Untuk alat angkut bahan serta bak-bak penampungbahan.
c. Mengadakan mobilisasi peralatan untuk kerja, baik berupa mesin-mesin
maupun alat-alat seperti pompa air, pompa Lumpur, dan lain-lain.
d. Mengadakan bak-bak, drum-drum, pipa plastic, alat-alat pengangkutan
untuk sarana air kerja yang cukup baik, tangga darurat, dan lain-lain.
e. Menyiapkan meja-meja, alat-alat tulis, satu buah mesin tik/laptop, kertas, buku, blanko
laporan untuk keperluan administrasi dan laporan harian, mingguan dan bulanan.
f. Menyiapkan kamera untuk memotret, mencetak film dokumentasi untuk kelengkapan
laporan.
g. Menyiapkan obat-obatan untuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
h. Membayar iuran Astek / Jamsostek pada perum astek /jamsostek.
i. Mengadakan tugas keamanan dan jaga malamproyek.
j. Menyiapkan peralatan untuk keselamatankerja.
k. Melaksanakan pekerjaan perbaikan dalam masaperawatan.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan:
a. Pemborong harus menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran
pelaksanaan proyek.
b. Pemborong harus dapat menyiapkan alat-alat tulis, mesin tik/laptop, kertas, mesin
pompa, concrete mixer / alat pengaduk beton, truk dansebagainya.
c. Pemborong harus membuat ketentraman dan keamanan dalam
lingkungan proyek.
d. Pemborong menyiapkan dan menempatkan tenaga yang cukup cakap dan
berpengalaman baik di bidang teknik maupun administrasi.
e. Dalam masa pemeliharaan bangunan, pemborong harus:
- Menyiapkan petugas keamanan dan kebersihan terusmenerus.
- Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perbaikan, pembongkaran- pembongkaran,
penggantian maupun penambahan dan pekerjaan lain-lain untuk menyempurnakan
bangunan.
Martapura, November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen / PPK
Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman
Danan Rachmat, S.E, M.Si
19671124 199603 1 002