| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0723143202301000 | Rp 9,721,632,825 | tidak memenuhi syarat kualifikasi/tidak ada sbu | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0024483620002000 | - | - | |
CV Ridho Putra Irama | 09*8**0****02**0 | - | - |
| 0437653462302000 | - | - | |
| 0815800214302000 | - | - | |
| 0923296263302000 | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - |
| 0012337242617000 | - | - | |
CV Bintang Samudra | 00*9**7****06**0 | - | - |
CV Alittifaqiah Press | 09*7**3****12**0 | - | - |
RKS
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT)
PEKERJAAN :
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
PEMERINTAH KABUPATEN OKU TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2023
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 1
(R.K.S) TEKNIS
PERSYARATAN TEKNIS
Standard-standard yang berlaku
Semua pekerjaan dalam RKS ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-persyaratan
teknis yang tertera dalam Persyaratan Normalisasi Indonesia (NI) dan peraturan-praturan Nasional maupun
peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan yaitu :
Permendiknas no. 24 thn 2007 tentang standar sarana dan prasarana untuk SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA
Keputusan Dirjen Dikdasmen no. 541/C.C3/Kep/MN/2004, tanggal 30 Desember 2004, tentang Pembakuan
Tipe Sekolah Menengah Pertama
Pedoman Perencanaan Gedung Sekolah Menengah Umum SNI 03-1730-1989
PBI – 1971: Peraturan Beton Bertulang Indonesia
Tata cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995
Peraturan Muatan Indonesia NI.8
Ubin lantai keramik, mutu dan cara uji SNI 03-0106-1987
Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia (PKKI NI-5/1961).
Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 04-0225-2000
Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja
Peraturan Semen Portland Indonesia NI 8 tahun 1972
Peraturan Plumbing Indonesia
Tata Cara Pengecatan Kayu untuk Rumah dan Gedung SNI 03-2407-1991
Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi SNI 03-2410-1991
Pedoman Perencanaan Penanggulangan Longsoran SNI 03-1962-1990
Peraturan dan Ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang bersangkutan dengan
permasalahan bangunan
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standard-standard yang tersebut diatas, maupun
standard Nasional lainnya maka diberlakukan standard Internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan
tersebut atau setidak tidaknya berlaku standard-standard persyaratan teknis dari Negara-negara asal bahan
pekerjaan yang bersangkutan.
Sebelum setiap memulai pekerjaan pembangunan dan pemasangan bahan/material dimulai, Pemborong wajib
dan harus menyerahkan :
a. Time Schedule
b. Spesifikasi bahan/material dari pabrik pembuatan untuk bahan material tertentu sesuai dengan perintah Tim
Teknis Pengawas dan Tim Teknis Perencana.
c. Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing).
d. Contoh bahan, warna termasuk mock-up untuk pekerjaan tertentu sesuai dengan permintaan Tim Teknis,
Pengawas.
e. Referensi, lisensi, sertifikat khusus dari pihak yang berwenang untuk pekerjaan tertentu sesuai permintaan
Tim Teknis Pengawas.
Data data Umum
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 2
Seluruh titik ukuran sehubungan dengan pekerjaan ini didasarkan pada ukuran setempat, yaitu titik-titik ukuran
yang ada di lapangan dan disesuaikan dengan gambar yang ada.
Lingkup Pekerjaan Pekerjaan
Secara umum pekerjan ini adalah : Pembangunan Ruang Perpustakaan
No. Nama Pekerjaan Uraian Pekerjaan
1 Pekerjaan persiapan 1. Pembersihan area pekerjaan
2. Penyediaan air kerja
3. Pembuatan bak aduk
4. Pembuatan papan proyek
5. Penyiapan P3K
6. Pengukuran dan pemasangan bouwplank
2. Pondasi 1. Galian pondasi.
2. Urugan pasir
3. Pasangan Batu kosong (anstamping)
4. Pasangan pondasi belah, ad. 1Pc : 5Psr
5. Timbunan kembali
3. Pekerjaan struktur beton bertulang 1. Sloof 15/20, ad. 1:2:3
2. Kolom beton 15/20, ad. 1:2:3
3. Ring balok 12/15, ad. 1:2:3
4. Kolom jepit/praktis 11/11, ad. 1:2:3
5. Tapak pondasi kolom teras, ad. 1:2:3
6. Balok kunci teras 15/20 ad. 1:2:3
7. Kolom beton teras 15/15, ad. 1:2:3
4. Pekerjaan dinding 1. Pasangan bata tebal 1/2 bata. ad. 1Pc : 4Psr
2. Plesteran, ad. 1Pc : 4Psr, tebal 15 mm
3. Pekerjaan lubang angin, LA (4 Set)
4. Pemasangan kawat kasa 1" untuk lapisan lubang angin
5. Pekerjaan kusen pintu dan jendela 1. Pemasangan kusen kayu (kelas II) antar ruang
2. Pintu panil kayu (2 pintu utama + 1 pintu antara ruang).
kayu kls II
3. Jalusi 2 buah pintu utama, kayu kelas II
4. engsel kupu-kupu 4"kuningan pintu
5. kunci 2 slaag
6. Kunci gerendel pintu utama
7. Kusen jendela,kayu kelas II (10 Set)
8. Jendela panel kaca bagian depan, kayu kelas II (15 bh)
9. Jendela panel kaca bagian belakang, kayu kelas II (15 bh)
10. Jalusi jendela, kayu kelas II (30 buah)
11. Handle jendela
12. Engsel jendela
13. Kaitan jendela / hak angin
14. Kunci gerendel jendela
6. Pekerjaan plafond 1. Pemasangan Rangka langit-langit (60 x 120) cm
2. Pasangan Langit-langit triplek 4 mm
ukuran (120 x 240) cm
3. Pasangan list langit-langit Kayu Profil
7. Pekerjaan atap 1. Pemasangan kuda-kuda baja ringan
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 3
2. Pekerjaan Atap Metal (Jenis Berpasir)
3. Pekerjaan Bumbungan Metal
4. Pasangan Lisplank GRC 1 x (2 x 25) cm
8. Pekerjaan lantai 1. Pemadatan sirtu tebal 10 cm
2. Pasir urug bawah lantai tebal 5 cm
3. Beton cor 1 : 3 : 5 tebal 5 cm
4. Pemasangan lantai keramik ruang belajar
5. Pemasangan lantai keramik teras
6. Pemasangan plint keramik
7. Lantai plester kaki lima
8. Pengacian kaki lima
9. Pekerjaan instalasi listrik 1. MCB Ampare
2. Saklar tunggal
3. Stop kontak
4. Pemasamgam instalasi
5. Lampu FL. 18 watt
10. Pekerjaan Finishing 1. Pengecatan dinding
2. Pengecatan kusen + pintu + jendela
3. Pengecatan Plafond
4. Pembersihan Akhir Proyek
Pasal 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
Alat dan perlengkapan pekerjaan dan Tenaga Lapangan
1. Kontraktor dan bagian-bagian lainnya yang mengerjakan pekerjaan pelaksanaan dalam proyek ini, harus
menyeidakan alat-alat dan pekerjaannya sesuai dengan bidangnya masing-masing, seperti:
Alat-alat ukur (meteran, selang, benag)
Alat pemotong, penduga, dan alat bantu
Topi pengaman dan sepatu lapangan
Disamping itu juga harus menyediakan buku-buku laporan (harian, mingguan), buku petunjuk alat-alat
yang akan dipakai, rencana kerja dan menempatkan tenaga-tenaga lapangan yang bertanggung jawab
penuh untuk memutuskan segala sesuatunya di lapangan dan bertindak atas nama kontraktor.
Kantor Kontraktor, Gudang, dan Los Kerja
1. Kontraktor diwajibkan mengadakan bangunan sementara guna kepentingan kontraktor sendiri (sebagai
kantor Proyek lengkap dengan perabotnya, dan los/barak Pekerja), yang lokasinya akan ditunjukkan oleh
Tim Teknis Pengawas.
2. Bentuk dan ukuran disesuaiakan Kantor Proyek, Gudang dan Los Pekerjaan disesuaikan dengan
kebutuhannya, dilengkapi ruang toilet dan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan dan bahaya
kebakaran, serta memperhatikan lokasi yang tersedia sehingga tidak mengganggu kelancaran.
3. Kontraktor diwajibkan merawat peralatan seperti Pompa dan lain sebagainya milik Pemilik Proyek (bila
ada) serta menanggung biaya perawatan peralatan selama berlangsungnya pekerjaan.
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 4
Penyimpanan barang-barang dan material (Gudang material)
1. Kontraktor wajib mengadakan gudang sementara tempat penimbunan material seperti pasir, koral, besi
beton dan lain-lain. Material harus terlindung dengan baik. Gudang dilengkapi dengan pintu serta kunci
secukupnya. Gudang semen, lantainya dibuat bebas dari kelembaban udara minimal 30 cm diatas
permukaan lantai plesteran. Gudang dibongkar setelah mendapat persetujuan dari Tim Teknis Pengawas
2. Kontraktor diwajibkan untuk menempatkan barang-barang dan material pelaksanaan baik diluar (terbuka)
ataupun didalam gudang-gudang sesuai dengan sifat-sifat barang dan material tersebut dengan persetujuan
Tim Teknis Pengawas, sehingga akan menjamin keamanannya dan terhindar dari kerusakan-kerusakan
yang diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
3. Khusus untuk simpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil harus dibuatkan kotak simpan dengan pagar dari
papan, sehingga masing-masing bahan tidak tercampur dengan lainnya.
4. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung pada pekerjaan yang
bersangkutan tidak diperkenankan untuk disimpan didalam site.
Pembersihan dan Keleluasaan Halaman
Kontraktor diwajibkan menjaga keleluasaan halaman dengan menempatkan barang-barang dan material
sedemikian rupa sehingga :
Memudahkan pekerjaan
Menjaga kebersihan sampah-sampah, kotoran-kotoran bangunan (puing-puing), air yang
menggenang
Tidak menyumbat saluran-saluran air.
Tidak menggangu siswa-siswi dalam proses belajar mengajar
Pagar Pengaman Proyek
Kontraktor diwajibkan membuat pagar pembatas pekerjaan di sekeliling site untuk menjaga keamanan dan
ketenangan kegiatan pelaksanaan.
1. Tulisan “Hati-hati di sini ada orang kerja” .
2. Rangka kayu, dengan penguat mendatar 3 baris (atas, tengah dan bawah) dan penguat tegak jarak
maksimum 250 cm.
Fasilitas-fasilitas lapangan
Listrik penerangan dan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan serta air kerja menggunakan milik pemberi
pekerjaan.
Kamar mandi dan WC untuk para pekerja lapangan menggunakan milik pemberi tugas.
Disediakan oleh kontraktor :
Air minum atau air bersih yang dapat diminum, untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan semua
petugas-petugas yang ada di Proyek .
Alat-alat pemadam kebakaran ringan
Alat-alat PPPK
Pembuatan papan pembangunan (bouwplank)
Air Kerja dan Listrik Kerja
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 5
Air kerja selama pelaksanaan pekerjaan menggunakan air milik pemberi pekerjaan, kontraktor menyediakan
perlengkapan untuk penyambungan instalasi air maupun listrik
Persiapan Lokasi
Kontraktor diwajibkan membersihkan / memindahkan barang yang mengganggu pekerjaan, perabot atau loose
furniture dari lokasi yang ditetapkan untuk di renovasi dengan ketentuan :
Memindahkan semua perabot yang ada ( curtain, loose furniture dll )
Mendata seluruh barang yang dipindahkan dalam sebuah daftar dan diketahui oleh pengawas dan
owner
Menyimpan di tempat terpisah dan melindungi dari kotoran/debu sesuai dengan persetujuan dari direksi
pengawas
Memindahkan kembali ke lokasi semula setelah adanya persetujuan dari direksi pengawas.
Pasal 2
PEKERJAAN PENGUKURAN
Syarat-syarat-Pelaksanaan Pelaksanaan secara umum.
1. Kontraktor harus memulai pekerjaan dari garis-garis yang telah disetujui oleh Tim Teknis Pengawas dan
bertanggung jawab penuh atas pengukuran-pengukuran yang dibuatnya Kontraktor harus menyediakan
semua bahan peralatan dan tenaga kerja, termasuk juru-juru ukur (kepala tukang yang bertanggung
jawab selama pekerjaan berlangsung) yang dibutuhkan sehubungan dengan pengukuran dan
pematokan untuk setiap pekerjaan yang memerlukannya.
2. Kontraktor diwajibkan untuk memelihara patok-patok serta tugu-tugu ukur utama selama masa
pembangunan.
3. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
renovasi/pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian bangunan
dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
4. Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus
segera dilaporkan kepada Tim Teknis Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
5. Pengukuran sudut siku menggunakan benang secara azas segitiga phytagoras dan dilakukukan
dengan posiisi waterpas yang disetujui oleh Tim Teknis Pengawas.
6. Segala pekerjaan pengukuran persiapan menjadi tanggung jawab Kontraktor dengan biaya sesuai
kontrak.
Perbedaan Gambar
1. Bila terdapat perbedaan gambar atau ketidaksesuaian ukuran antara gambar kerja dan detail maka ukuran
yang diambil pada ukuran gambar detail.
2. Bila dianggap perlu untuk penjelasan dalam pelaksanaan diadakan di tempat pekerjaan, sebelum pekerjaan
tersebut dilaksanakan.
Gambar Revisi
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 6
Bila pada waktu pelasanaan pekerjaan nanti terdapat perubahan-perubahan pekerjaan konstruksi, maka
dimusyawarahkan sesama tim pelaksana pembangunan/rehab dan Tim Teknis
Letak Pekerjaan
Pekerjaan ini akan diselenggarakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Pasal 3
PEKERJAAN PONDASI BATA
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan- bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan pasangan pondasi bata ini meliputi pekerjaan pemasangan bata yang ukurannya disesuaikan
dengan gambar yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Tim Teknis Pengawas.
Persyaratan Bahan
Bata harus memenuhi NI-10.
Semen Portland harus memenuhi NI-8.
Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2.
Air harus memenuhi PUBI-1982 Pasal 9. 4.3
Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya
kepada Tim Teknis Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
2. Seluruh pasangan pondasi bata dari pasangan bata/bata merah bolong, dengan campuran 1 PC : 4
pasir pasang.
3. Bata merah yang digunakan bata merah bolong ex lokal, dengan kualitas terbaik, siku dan sama ukuran,
sama warna dan tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua atau lebih, tanpa
persetujuan Tim Teknisi Pengawas
1. Mengurug pasir bawah pondasi
2. Menyiram pasir dengan air
3. Batu bata direndam terlebih dahulu senelum dipasang.
4. Memadatkan pasir
5. Pasangan pondasi bata sebelum brapen / diplester kasar harus dibasahi dengan air terlebih dahulu
dan siar-siar dibersihkan.
6. Pemasangan pondasi bata dilakukan bertahap, sesuai yang ditunjukkan pada gambar.
7. Bagian pasangan pondasi bata yang berhubungan dengan sloof beton harus diberi penguat stek-
stek besi beton diameter 8 mm jarak 100 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 7
pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam pondasi bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali
ditentukan lain.
Pasal 4
PEKERJAAN STRUKTUR
Uraian Umum
1. Pemberian pekerjaan meliputi :
Pengadaan, pengelolaan, mendatangkan, pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja,
mengadakan, mobilisasi alat pembantu dan sebagainya yang pada waktu umumnya langsung atau tidak
langsung termasuk di dalam usaha menyelesaikan degan baik dan menyerahkan pekerjaan yang
sempurna dan lengkap, disini juga dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan ataupun bagian pekerjaan yang
walaupun tidak jelas disebutkan di dalam RKS dan gambar-gambar tetapi masih berada dalam bidang
pembangunan haruslah dilaksanakan selanjutnya sesuai dengan petunjuk-petunjuk Tim Teknis
Pengawas.
2. Kontraktor wajib mentaati dan melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab berdasarkan
syarat-syarat dn uraian-uraian di dalam RKS, Risalah Rapat Pemeberian Pemjelasan, Gambar-gambar
yang ada maupun gambar-gambar susulan selama pelaksanaan, petunjuk-petunjuk teknis maupun
administrasi serta instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Pemberi Tugas.
Lingkup Pekerjaan
1. Sloof 15/20, ad. 1:2:3
2. Kolom beton 15/20, ad. 1:2:3
3. Ring balok 12/15, ad. 1:2:3
4. Kolom jepit/praktis 11/11, ad. 1:2:3
5. Tapak pondasi kolom teras, ad. 1:2:3
6. Balok kunci teras 15/20 ad. 1:2:3
7. Kolom beton teras 15/15, ad. 1:2:3
Pengukuran
a. Ukuran-ukuran dan ukuran tinggi telah ditetapkan dalam gambar-gambar.
b. Jika terdapat perbedaan ukuran antar gambar-gambar utama dengan gambar-gambar perincian, maka
yang mengikat adalah ukuran-ukuran pada gambar utama, Namun demikian hal-hal tersebut harus
dilaporkan segera kepada Tim Teknis Pengawas.
c. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru sealam pelaksanaan pekerjaan adalah menjadi
tanggung jawab dan resiko Kontraktor sepenuhnya.
d. Ketidakcocokan yang mungkin ada mengenai perbedaan-perbedaan antara gambar dan kenyataan
harus segera dilaporkan kepada Tim Teknis Pengawas, untuk diproses secara terulis.
Persyaratan Bahan Semen
1. Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal.
Dengan syarat :
Peraturan Semen Portland Indonesia (NI 8 - 1972)
Peraturan Beton Indonesia (NI 2- 1971)
Semen Portland tipe I
Satu komponen beton tidak boleh dikerjakan dengan menggunakan lebih dari satu merk semen.
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 8
2. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterimakan dalam zak (kantong) asli
dari pabriknya dalam keeadaan tertutup rapat, dan harus disimpan digudang yang cukup ventilasinya
dan diletakkan tidak kena air, diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai.
zak-zak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau maximum 10 zak,
setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan dengan maksud agar pemakaian semen
dilakukan menurut urutan pengirimannya.
3. Untuk semen yang diragukan mutu dan kerusakan-kerusakan akibat salah penyimpanan dianggap
rusak, membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus
segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
Agregat
1. Semua pemakaian koral (kerikil) batu pecah (agregat kasar ) dan pasir beton, harus memenuhi syarat-
syarat :
Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI 3 –1958)
Peraturan Beton Indonesia (NI 2 –1971)
Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak porous
Bebas dari tanah / tanah liat (tidak bercampur dengan tanah liat atau kotoran-kotoran lainnya.
2. Agregat halus (pasir) :
Pasir beton harus bermutu baik, berbutir tajam dan keras tidak mengandung bahan organis dan
sejenisnya dan dapat memenuh persyaratan
Agregat halus harus bersih dan tidak boleh mengandung lumpur dari 5 % terhadap berat kering)
serta memenuhi gradasi yang baik.
3. Agregat kasar (koral /kerikil ) :
Agregat kasar yang dipakai adalah batu berukuran ½ -2/3 cm dan mempunyai gradasi hiterogen,
kekerasan yang cukup, tajam, keras dan tidak berpori.
Agregat kasar tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak beton.
Agregat kasar tidak boleh kotor dan kandungan lumpur maksimum 1 % (terhadap berat kering). Bila
kandungan lumpur melebihi batas maksimum, maka harus dicucu terlebih dahulu sebelum
dipergunakan.
4. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu beton yang
baik, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang
akan dipakai.
5. Pengawas dapat meminta kepada Kontrkator untuk mengadakah test kwalitas dari agregat-agregat
tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk oleh Tim Teknis Pengawas, setiap saat dalam
laboratorium yang diakui atas biaya kontraktor.
6. Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply, maka kontraktor diwajibkan
unatuk memberitahukan kepada Tim Teknis Pengawas.
7. Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah supaya tidak
terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori.
Air
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 9
1. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan –pekerjaan dilapangan adalah air bersih, tidak
berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali) didak mengandung ornagisme yang
dapat memberikan efek merusak beton, minyak atau lemak. Memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton
Indonesia (NI 2 – 1971) dan diuji oleh Laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib dengan biaya
ditanggun oleh pihak Kontraktor.
2. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
Besi Beton (Steel Reinforcement)
1. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syara-syarat :
Peraturan baeton Insonesia ( NI 2 – 1971)
Bebas dari kotoran-kotoran, laposan minyak-minyak, karat dan tidak cacat (retak-retak,
mengelupas, luka dan sebagainya).
Dari jenis baja dengan mutu U24/ fy 240 Mpa untuk semua diameter harus dan setara dengan
produksi setara KS
Mempunyai penampang yang sama rata.
Ukuran disesuaiakan dengan gambar-gambar
2. Pemakaian beesi beton dari jenis yang berlainan dari ektentuan-ketentuan di atas, harus mendapat
persetujuan Tim Teknis Perencana / Tim Teknis Pengawas
3. Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak dibenarkan untuk mencampur
adukan bermacam-macam sumber beesi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi.
4. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar atau mendapat persetujuan Tim Teknis
Pengawas. Untuk hal itu sebelumnya kontraktor harus membuat gambar pembengkokan baja tulangan
(bending schedule), diajukan kepada Pengawas untuk mendapat persetujuannya.
5. Hubungan antara besi beton satu dengan yang lainnya harus menggunakan kawat beton, diikat dengan
teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan bebas dari lantai kerja atau papan acuan.
6. Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karet lepas, kulit giling atau
bahan-bahan lain yang merusak. Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
7. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi
(R.K.S.) diatas, harus segera dikeluarkan dari site setelah menerima instruksi tertulis dari Pengawas
dalam waktu 2 x 24 jam.
Mutu Beton
1. Adukan (adonan) beton harus memenuhi syarat-syarat PBI – 1971 dan NI 2. Beton harus mempunyaii
kekuatan karakteristik minimal K 175
2. Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes) untuk mengontrol daya kerjanya
sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan
(segregation) dari agregat. Percobaan slump diadakan menurut syarat-syarat dalam Peraturan Beton
Bertulang Indoneesia (NI 2-1971).
Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mixes) tersebut diatas harus dilakukan untuk
menentukan beton yang baru dimulai.
Adukan Beton
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 10
1. Adukan beton harus mempunyai syarat-syarat PBI 1971 NI 2. Beton harus mempunyai kekuatan
karakteristik sesuai yang disyaratkan dalam gambar.
2. Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixer) untuk mengontrol daya kerjanya,
sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan
(segregasi) dari agregat.
Percobaan slump diadakan menurut syarat-syarat dalam Peraturan Beton Indonesia (NI 2 1971)
3. Pekerjaan pembuatan adukan percobaaan (trial mixes) tersebut diatas harus dilakukan untuk
menentukan komposisi adukan yang akan dipakai pada pekerjaan beton selanjutnya dan harus
mendapat persetujuan Pengawas.
Faktor Air Semen
1. Agar dihasilkan suatu konstruksi beban yang sesuai dengan yang direncanakan, maka faktor air semen
ditentukan sebagai berikut :
Faktor air semen untuk Balok, sloof dan poer maksimum 0,60.
Faktor air semen untuk kolom, balik, pelat lantai tangga dinding, beton dan lisplank / parapet
maksimum 0,60.
Test Kubus / Silinder Beton (bila perlu)
1. Tim Teknis Pengawas berhak meminta setiap saat kepada kontraktor unuk membuat kubus/ silinder
coba dari adukan beton yang dibuat.
2. Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda-benda uji, sesuai dengan PBI 1971 NI 2 atau SNI
1991 dengan nomor urut yang menerus.
3. Cetakan kubus/silinder coba harus berbentuk bujur sangkar dalam segala arah, dan memenuhi syarat-
syarat dalam peraturan beton Indonesia (NI 2 –1971).Ukuran kubus coba atau benda uji adalah 15x15
cm3.
4. Pengambilan adukan beton, percetakan kubus coba dan curingnya harus dibawah pengawasan.
5. Prosedurnya harus memenuhi syarat-syarat dalam peraturan beton Indonesia (NI 2 –1971).
6. Kubus/silinder coba harus ditandai untuk identifikasi dengan suatu code yang dapat menunjukkan
tanggal pengecoran, pembuatan adukan struktur yang bersangkutan dan lain-lain yang perlu dicatat.
7. Pada umumnya pengujian dilakukan sesuai dengan PBI 1971, bab 4,7, termasuk juga pengujian-
pengujian susut (slump) dan pengujian-pengujian tekanan.Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat
pengujian slump, maka kelompok adukan yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai, dan
kontraktor harus menyingkirkannya dari tempat pekerjaan.
8. Jika pengujian tekanan gagal maka perbaikan harus dilakukan dengan mengikuti prosedur-prosedur
PBI, untuk perbaikan.Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan kubus coba menjadi tanggung
wawab kontraktor.
9. Semua kubu/silinder coba jika perlu akan dicoba dalam laboratorium yang berwenang, dan disetujui
Pengawas.Laporan hasil percobaan harus disertahkan kepada Pengawas segera sesudah selesai
percobaan, paling lambat 7 hari sesudah pengecoran, dengan mencantumkan besarnya kekuatan
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 11
karakteristik, deviasi standard, campuran adukan berat kubus benda uji tersebut dan data-data lain yang
diperlukan.
10. Apabila dalam pelaksanaan nanti kedapatan bahwa mutu beton yang dibuat seperti yang ditunjukkan
oleh kubus cobanya gagal memenuhi syarat spesifikasi, maka Pengawas berhak meminta kontraktor
supaya mengadakan percobaan-percobaan non destruktif atau kalau memungkinkan mengadakan
percobaan destructif.
11. Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton Bertulang Indonsesia
(NI.2-1971)Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun baru sesuai
dengan petunjuk Tim Teknis Pengawas.
12. Semua biaya-biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan tersebut menjadi tanggung
jawab kontraktor. Kontraktor juga diharuskan mengadakan slump test menurut syara-syarat dalam
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI.2- 1971).Slump beton berkisar antar 8 cm sampai 12 cm.
Cetakan Beton/Bekisting
1. Persyaratan Penggunaan Bahan.
Tidak mengalami deformasi.
Bekisting harus cukup tebal ( papan tebal min. 12 mm) dan terikat kuat menahan beton dan
beban sementara lainnya.
Paku, angkur dan sekrup-sekrup ukuran sesuai dengan keperluan dan cukup kuat untuk
menahan bekisting agar tidak bergerak ketika dilakukan pengecoran.Kedap air, dengan metutup
semua celah dengan “tape”, sehingga dijamin tidak timbul sirip atau adukan keluar pada
sambungan atau cairan keluar dari cetakan beton.Tahan terhadap getaran vibrator dari luar
maupun dari dalam bekisting.
2. Syarat Pelaksanaan Pemasangan.
Tentukan jarak, level dan ukuran sebelum memulai pekerjaan.
Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing), sesuai design dan standard yang
telah ditentukan, sehingga bisa dipastikan akan menghasilkan beton yang sesuai dengan
kebutuhan-kebutuhan akan bentuk, kelurusan dan dimensi.
Hubungan-hubungan antar papan bekisting harus lurus, dan harus dibuat kedap air untuk
mencegah keborcoran adukan atau kemungkinan deformasi bentuk beton . Hubungan-hubungan
ini harus diusahakan seminimal mungkin.
Bekisting untuk dinding pondasi dan sloof harus dipasang pada kedua sisinya.Pemakaian
pasanagan bata untuk bekisting pondasi harus atas seijin Direksi Lapangan.
Semua tanah yang mengotori bekisting pada sisi pengecoran harus dibuang.
3. Perkuatan pada bukaan di bagian-bagian yang struktural yang tidak diperlihatkan pada gambar harus
mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan dari Tim Teknis Pengawas.
4. Bekisting harus memenuhi toleransi deviasi maksimal berikut :
Deviasi garis vertikal dan horisontal :
- 6 mm, pada jarak 3.000 mm
- 10 mm, pada jarak 6.000 mm
- 20 mm, pada jarak 12.000 mm
Deviasi pada pemotongan melintang dari dimensi kolom atau balok atau ketebalan plat maksimal
sebesar 6 mm.
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 12
5. Dimana permukaan beton yang akan dilapisi bahan yang bisa rusak terkena bahan pelepas acuan,
bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai. Untuk itu, dalam hal bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai,
sisi dalam bekisting harus dibasahi dengan air bersih. Dan permukaan ini harus dijaga selalu basah
sebelum pengecoran beton.Sisipan (insert), rekatan (embedded) dan bukaan (opening).
6. Sediakan bukaan sementara pada cetakan beton dimana diperlukan guna pembersihan dan inspeksi.
Tempatkan bukaan di bagian bawah bekisting guna memungkinkan air pembersih keluar dari bekisting.
Penutup bukaan sementara ini harus dengan bahan yang memungkinkan merekat rapat, rata dengan
permukaaan dalam bekisiting, sehingga sembungannya tidak akan tampak pada permukaan beton
ekspose.
7. Kualitas
Periksa dan kontrol bekisting yang dilaksanakan telah sesuai dengan bentuk beton yang
diinginkan, dan perkuatan-perkuatannya guna memastikan bahwa pekerjaan telah sesuai dengan
rancangan bekisting, wedgeeties, dan bagian-bagian lainnya aman.
Informasikan pada Tim Teknis Lapangan jika bekisting telah dilaksanakan, dan telah
dibersihakan, guna pelaksanaan pemeriksaa. Mintakan persetujuan Direksi terhadap bekisting
yang telah dilaksanakan sebelum dilaksanakan pengecoran beton.
Untuk permukaan beton ekspose, pemakaian bekisting kayu lebih dari 2 (dua) kali tidak
diperkenankan.
Penambahan pada bekisting, juga tidak diperkenankan kecuali pada buakan-bukaan sementara
yang diperlukan.
Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan persetujuan sebelumnya dari Direksi
Lapangan.
8. Pembersihan
Bersihkan bekisting selama pemasangan, buang semua benda-benda yang tidak perlu. Buang
bekas-bekas potongan, kupasan dan puing dari bagian dalam bekisting.
Siram dengan air, menggunakan air bertekanan tinggi, guna membuang benda-benda asing yang
masih tersisa pastikan bahwa air dan puing-puing tersebut telah mengalir.
Buka bekisting secara kontinyu dan sesuai dengan standard yang berlaku sehingga tidak terjadi
beban kejut (shock load) atau kedidak seimbangan beban yang terjadi pada struktur.
Pembukaan bekisting harus dilakukan dengan hati-hati, agar peralatan-peralatan yang dipakai
untuk membuka tidak merusak permukaan beton.
Untuk yang akan dipakai kembali, bekisting-bekisting yang telah dibuka harus disimpan dengan
cara yang memungkinkan perlindungan terdahap permukaan yang akan kontak dengan beton
tidak mengalami kerusakan.
Dimana diperlukan perkuatan-perkuatan pada komponen-komponen struktur yang telah
dilaksanakan guna memenuhi syarat pembebanan dan konstruksi sehingga pekerjaan –pekerjaan
konstruksi di lantai-lantai diatasnya bisa dilanjutkan.
Pembukaan penunjang bekisting hanya bisa dilakukan setelah beton mempunyai 75% dari kuat
tekan 28 hari (28 day compressive strength) yang diperlukan.
Bekisting-bekisting yang dipakai yntuk mematangkan (curing) beton, tidak boleh dibongkar
sebelum dinyatakan matang oleh direksi.
Pengecoran Beton
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari pekerjaan,
kontraktor harus memberitahukan Pengawas dan mendapatkan persetujuan. Jika tidak ada persetujuan,
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 13
maka kontraktor dapat diperintahkan untuk menyingkirkan / membongkar beton yang sudah dicor tanpa
persetujuan, atas biaya kontraktor sendiri.
2. Pengadukan dari tiap molen harus terus menerus dan tidak kurang dari 2 menit sesudah seluruh bahan
termasuk air berada didalam moleen, selama itu molen harus terus berputar pada kecepatan yang akan
menghasilkan adukan dengan kekentalan merata pada akhir waktu pengadukan
3. Beton atau lapisan aduk yang telah mengeras tidak diizinkan terkumpul pada permukaan dalam molen.
4. Dilarang mencampur kembali dengan menambah air kedalam adukan beton yang sebagian telah
mengeras.
5. Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan menggunakan cara (metode)
yang sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya pengendapan agregat dan
tercampurnya kotoran-kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkutan mesin
haruslah mendapat persetujuan Pengawas, sebelum alat-alat tersebut didatangkan ketempat pekerjaan.
Semua alat-alat pengangkutan yang digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa
adukan yang mengeras.
6. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton selesai diperiksa
oleh dan mendapat persetujuan Pengawas.
7. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus dibersihkan
dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.
8. Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan adukan dengan
menjatuhkan dari suatu ketinggian, yang akan menyebabkan pengendapan agregat.
9. Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran digunakan fibrator (beton triller),
pemadatan dengan tongkat atau jika perlu dengan tangan untuk meyakinkan bahwa tidak terjadi
kantong udara dan sarang koral. Ujung beton triller tidak boleh sampai mengenai bekisting maupun
pembesian. Harus pula diperhatikan jangan sampai terjadi penggetaran berlebihan ataupun dikerjakan
sedemikian rupa sehingga menyebabkan pemisahan bahan beton ataupun gejala timbulnya banyak air
pada permukaan beton.
10. Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontinyu / tanpa berhenti). Adukan yang tidak dicor
(ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan
yang tumpah selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
11. Pada penyambungan beton lama dan baru, maka permukaan beton lama terlebih dahulu harus
dibersihkan dan dikasarkan. Apabila perbedaan waktu pengecoran kurang atau sama dengan 1 (satu)
hari maka harus digunakan bahan additive untuk penyambungan beton lama dan beton baru.
12. Tempat dimana pengecoran akan dihentikan, harus mendapat persetujuan Tim Teknis Pengawas.
Curing dan Perlindungan Atas Beton
1. Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap : matahari, pengeringan
oleh angin, hujan atau aliran air dan pengerasan secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 14
2. Untuk perawatan Beton, Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan akibat panas
yang berlebihan, kurangnya pembasahan, tegangan yang berlebihan atau hal lain, sampai saat
penyerahan pekerjaan oleh Kontraktor pada Pemberi Tugas. Perhatian khusus harus diberikan untuk
menjaga agar beton tidak sampai mengering dan menghindarkan permukaan beton menjadi kasar atau
rusak.
3. Untuk bahan curing dapat dipakai sealbond produksi conspec atau setara sebanyak 1 liter tiap 6m2.
Pemakaian bahan curing harus disetujui oleh Tim Teknis Pengawas.
4. Beton yang keadaannya seperti tertera dibawah ini harus diperbaiki atau dibongkar dan diganti dengan
beton yang dapat disetujui oleh Direksi, semua biaya yang timbul ditanggung oleh Kontraktor. Beton
yang dimaksud tersebut diatas adaloah :
Ternyata rusak (honey comb, keropos, retak, pecah dll).
Sejak semula cacat, cacat sebelum penyerahan pertama.
Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditetapkan.
Tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syaratt (RKS).
Pembongkaran Cetakan Beton
1. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan PBI 1971 9NI.2 – 1971), dimana bagian konstruksi yang
dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.
2. Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh Tim Teknis
Pengawas.
3. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang kropos atau cacat
lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka Kontraktor harus segera
memberitahukan kepada Pengawas, untuk meminta persetujuan mengenai cara pengisian, perbaikan
atau menutup nya.
Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya pengisian dan
perbaikan atau penutupan bagian tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Pengawas mempunyai wewenang untuk
menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
Konstruksi beton sangat kropos.
Konstruksi beton yang sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisi-posisinya tidak
seperti yang ditunjuk gambar.
Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
Konstruksi beton retak, pecah
Penyelesaian Permukaan Beton
1. Permukaan bagian latas beton harus rapi, licin, merata dan keras.
Selama beton masih plastis, tidak diizinkan adanya benjolan yang berlebihan (gelembung) pada
permukaan. Semua permukaan harus dicor secara monolitas dengan beton dasarnya.
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 15
Dilarang menaburkan semen kering dan pasir daiatas permukaan beton untuk menghisap air yang
berlebihan. Bagian permukaan beton pelat, dinding, balok yang exposed harus dirapikan dengan
menggunakan sendok aduk dari baja.
2. Perbaikan Cacat Permukaan.
Segera setelah cetakan dilepaskan, semua permukaan “exposed” (terbuka) harus diperiksa secara teliti
dan bagian yang tidak rata harus segera digosok atau diisi dengan baik agaar diperoleh suatu
permukaan yang licin, seragam dan merata.
Perbaikan baru boleh dikerjakan setelah ada pemeriksaan dari Direksi Lapangan, pekerjaan perbaikan
tersebut harus betul-betul mengikuti petunjuk-petunjuk Direksi lapangan.
3. Beton yang menunjukkan rongga-rongga, lobang, keropok atau caacat sejenis lainnya harus dibongkar
dan diganti. Semua perbaikan dan penggantian sebagaimana diuraikan disini harus dilaksanakan
secepatnya oleh Kontraktor atas biaya sendiri.
4. Lobang bekas kerucut batang pengikat harus dihaluskan sedemikian rupa sehingga permukaan dari
lobang menjadi bersih dan kasar. Kemudian lobang ini harus diperbiki dengan suatu cara yang dapat
disetujui dengan menggunakan “aduk kering” (dry packed mortar).
5. Semua perbaikan harus dilaksanakan dan dibentuk sedemikian rupa, sehingga pekerjaan yang
diselesaikan sesuai dengan ketentuan pasal ini, tidak akan mengganggu pengikatan, menyebabkan
penurunan atau retak mendatar.
3.6 Pekerjaan Pembesian
1. U m u m
Ruang Lingkup.
Semua pemasangan kawat beton, kaki ayam untuk penyanggah, beton dekking dan segala hal
yang perlu untuk menghasilkan pekerjaan beton sesuai daengan pengalaman teknik yang terbaik.
Gambar Kerja.
Sebelum pekerjaan pembengkokan besi beton, Kontraktor harus terlebih dahulu menyiapkan
daftar pembesian, sketsa dan gambar pembengkokan besi dan menyerahkannya pada Tim Teknis
Pengawas.
Persetujuan atas Gambar Kerja oleh Direksi Lapangan terbatas pada pelaksanaan secara umum
sesuai dengan gambar sebagai lampiran Surat Perjanjian.
Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya akan ketelitian ukuran dan detail, ukuran dan detail
akan diperiksa di lapangan oleh Tim Teknis Pengawas pada wakttu pemasangan pembesian.
Standard.
Detail dan pemasangan pembesian harus sesuai dengan peraaturan atau standard yang disetujui
oleh Tim Teknis Pengawas.
2. Besi Beton
Khusus untuk beton struktural (kolom, balok), besi beton yang dipakai adalah besi beton sesuai
dengan ditunjukkan dalam gambar.
3. Pekerjaan Pembengkokan Besi Beton.
Pekerjaan pembengkokan besi beton harus dilaksanakan dengan teliti sesuai dengan ukuran yang
tertera pada gambar dan atau sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Harus diperhatikan khusus pada pembuatan beugel sehingga diperoleh ukuran yang sesuai, tidak
terlalu besar dari beton dekking yang semestinya.
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 16
Besi beton tidak boleh dibengkokkan atau diluruskan sedemikian rupa sehingga rusak atau cacat.
Dilarang membengkokkan besi beton dengan cara pemanasan.
Bengkokan atau haak harus dibengkokan melingkari sebuah pasak dengan diameter tidak kurang dari
5 kali diameter besi beton.
Beugel dan batang pengikat harus dibengkokkan melingkari sebuah pasak dengan diameter tidak
kurang dari 2 kali diameter minimum besi beton. Semua pembesian harus mempunyai haak pada
kedua ujungnya, bilamana tidak ditentukan lain.
4. Pemasangan.
Pembersihan
Sebelum dipasang, besi beton harus bebas dari sisa logam, karatan dan lapisan yang dapat
merusak atau mengurangi daya ikat. Bila pengecoran beton ditunda, besi beton harus diperiksa
kembali dan dibersihkan.
Pemasangan.
Pembesian harus disetel dengan cermat sesuai dengan gambar dan diikat dengan kawat atau
jepitan yang sesuai pada persilangan, dan harus ditunjang oleh penumpu beton atau logam, dan
penggantung logam.
Jepitan atau penumpu logam tidak boleh diletakkan menempel pada bekisting. Kawat beton harus
dibengkokkan ke arah dalam bekisting, sehingga diperoleh beton dekking yang telah ditentukan.
-
Beton Dekking.
Bilamana tidak ditentukan lain dalam gambar, maka penulangan harus dipasangkan dengan celah
untuk beton dekking sebagai berikut :
- Beton yang dicor pada tanah 8cm
- Semua bidang yang kena air atau tanah 5cm
- Bagian atas pelat bawah saluran yang tertutup, balok dan kolom yang tidak kena tanah atau air
4cm
- Bidang yang kena udara dan semua bidang interior 2,5cm
Toleransi
Toleransi pada pemasangan penulangan adalah :
- Untuk bagian konstruksi berukuran 60 cm atau kurang : 0,6 cm
- Untuk bagian konstruksi berukuran 60 cm atau lebih : 1,2 cm
Sambungan
Bilamana tidak ditentukan lain, sambungan pembesian harus dibuat dengan “overlap” minimum 40
kali diameter penulangan.
Panjang overlap penyambungan untuk diameter yang berbeda, harus didasarkan pada diameter
yang besar. (panjang penyambungan sesuai pedoman yang berlaku).
Persetujuan dari Direksi Lapangan.
Pemasangan penulangan harus diperiksa oleh Direksi Lapangan terlebih dahulu sebelum
dilakukan pengecoran, untuk itu perlu pemberi tahuan bila penulangan sudah siap untuk diperiksa.
Pemasangan Alat Didalam Beton
Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong konstruksi beton yang
sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seijin Tim Teknis Pengawas.
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 17
Pasal 5
PEKERJAAN PLESTERAN BETON
Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan yang
diperlukan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
Lingkup pekerjaan plesteran beton ini meliputi seluruh plesteran kolom, balok serta pada seluruh detail
yang ditunjukkan dalam gambar.
Persyaratan Bahan
Semen harus memenuhi NI-8.
Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14, PUBI 1982.
Air harus memenuhi NI-3 Pasal 10.
Campuran (Agregate) : Untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih dan bebas dari segala
macam kotoran. Pasir untuk finishing harus bersih dan terlebih dahulu diayak.
Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Seluruh plesteran beton dengan adukan campuran 1 PC : 4 pasir pasang.
2. Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti yang
dipersyaratkan.
3. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian /
penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu baik dari jenisnya dan disetujui Tim Teknis
Pengawas.
4. Bahan semen yang dikirim ke lokasi harus dalam keadaan tertutup atau dalam kantong yang masih
disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan type dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak
bercacat.
5. Bahan harus diletakkan ditempat yang kering, berventilasi baik, terlindung, bersih. Tempat
penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, dan dilindungi sesuai dengan jenisnya, sesuai
dengan persyaratan pabrik.
6. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan, lengkap dengan ketentuan/persyaratan pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak
disetujui harus diganti dengan material yang mutunya sesuai dengan yang disyaratkan tanpa biaya
tambahan.
7. Bidang permukaan beton sebelum diplester, permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting.
Permukaan beton harus terlebih dahulu diketrek (scrath) serta semua lubang-lubang bekas pengikat
bekisting atau form tie harus tertutup aduk plester.
8. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa lokasi apakah sudah sesuai dengan
syarat-syarat hingga pekerjaan ini dapat dimulai.
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 18
9. Bila ada kelainan dalam hal apapun antar gambar, spesifikasi dan lainnya, Kontraktor harus segera
melaporkan kepada Direksi Pengawas dan tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat
dalam hal kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
10. Pekerjaan plesteran beton dapat dilaksanakan bilamana telah disetujui oleh Tim Teknis Pengawas.
11. Tebal plesteran sesuai yang di tunjukkan dalam detail gambar. Ketebalan plesteran yang melebihi
1,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat plesteran.
12. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran yang homogen,
acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering).
13. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan tidak terlalu cepat, dengan membasahi
permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik matahari langsung dengan
penutup yang bisa mencegah penyerapan air secara cepat.
14. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulang / mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa
pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya sendiri selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan
Pemberi tugas / Pemakai.
Pasal 6
PEKERJAAN DINDING BATA
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan- bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan pasangan bata ini meliputi pekerjaan dinding bangunan tebal 1/2 (setengah) batu pada seluruh
detail yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
Persyaratan Bahan
Bata harus memenuhi NI-10.
Semen Portland harus memenuhi NI-8.
Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2.
Air harus memenuhi PUBI-1982 Pasal 9.
Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Tim Teknis Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
2. Seluruh dinding dari pasangan bata/bata merah bolong, dengan campuran 1 PC : 4 pasir pasang,
kecuali pasangan bata/bata merah semen raam.
3. Bata merah yang digunakan bata merah bolong ex lokal, dengan kualitas terbaik, siku dan sama
ukuran, sama warna dan tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua atau lebih, tanpa
persetujuan Tim Teknis Pengawas.
4. Setelah bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan
dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan disiram air.
5. Pasangan dinding bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar
dibersihkan.
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 19
6. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 24 lapis perharinya, serta diikuti
dengan cor kolom praktis.
7. Siar bawah dan atas tidak boleh bertemu
8. Bidang dinding bata yang luasnya lebih dari 9 m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat praktis
dengan kolom ukuran 11 x 11 cm dengan tulangan pokok 4 diameter 12 mm, beugel diameter 6 mm
jarak 15 cm.r.
9. Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata merah sama sekali tidak diperkenankan.
10. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton harus diberi
penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik
pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya
30 cm kecuali ditentukan lain.
11. Pasangan bata harus dilaksanakan dengan toleransi deviasi bidang pada arah diagonal dinding
seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester).
12. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester).
13. Khusus untuk pertemuan antara pasangan bata dan beton guna menghindarkan retak-retak setelah
diplester, maka dipasang kawat kasa dengan ukuran lubang-lubangnya 1 x 1 cm pada pertemuan itu
sebelum diplester
Pasal 7
PEKERJAAN PLESTERAN DINDING
Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan yang diperlukan
termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran,
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding bata/bata merah bangunan, serta seluruh detail
yang ditunjukkan dalam gambar.
Persyaratan Bahan
Semen harus memenuhi NI-8.
Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14, PUBI 1982.
Air harus memenuhi NI-3 Pasal 10.
Campuran (Aggregate) : Untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih dan bebas dari segala
macam kotoran. Pasir untuk finishing harus bersih dan diayak.
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 20
Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Seluruh plesteran dinding bata dengan aduk campuran 1 PC : 4 pasir pasang, kecuali pada dinding
bata semenraam/rapat air.
2. Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti yang
dipersyaratkan.
3. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu baik dari jenisnya dan disetujui
Direksi Pengawas.
4. Bahan semen yang dikirim ke lokasi harus dalam keadaan tertutup atau dalam kantong yang masih
disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan type dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak
bercacat.
5. Bahan harus diletakkan ditempat yang kering, berventilasi baik, terlindung, bersih. Tempat
penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, dan dilindungi sesuai dengan jenisnya, sesuai
dengan persyaratan pabrik.
6. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan, lengkap dengan ketentuan /persyaratan pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak
disetujui harus diganti dengan material yang mutunya sesuai dengan yang disyaratkan tanpa biaya
tambahan.
7. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa lokasi, apakah sudah sesuai dengan
syarat-syarat hingga pekerjaan ini dapat dimulai.
8. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya, Kontraktor harus segera
melaporkan kepada Tim Teknis Pengawas.
9. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat dalam hal kelainan/perbedaan ditempat
itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
10. Tebal plesteran 1,5 cm dan sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
11. Ketebalan plesteran yang melebihi 2 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat
daya lekat dari plesterannya.
12. Untuk setiap pertemuan permukaan dalam satu bidang datar yang berbeda jenisnya misalnya dengan
kosen dan lain-lain, harus diberi/ dibuat naat (tali air) dengan lebar 7 mm dalamnya 5 mm, kecuali
bila ada petunjuk lain dalam gambar.
13. Plesteran halus (acian) dengan campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran yang
homogen, dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari / kering betul.
14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba,
dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas
matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah penyerapan air secara cepat.
15. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulang mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa
pelaksanaan (dan masa garansi), atas biaya sendiri selama kerusakan bukan disebabkan oleh
tindakan Pemberi Tugas/Pemakai.
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 21
16. Plesteran pada permukaan beton harus diawali dengan membuat permukaan beton menjadi kasar dan
dibersihkan dri debu maupun kotoran kemudian dikondisikan menjadi basah permukaan.
Pasal 8
PEKERJAAN LANTAI KERAMIK
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik &
sempurna.
1. Pekerjaan finishing lantai bangunan yang disebutkan /ditunjukkan dalam detail gambar.
2. Pekerjaan finishing dinding yang disebutkan /ditunjukkan dalam detail gambar
Persyaratan Bahan
Bahan yang digunakan adalah jenis keramik buatan dalam negeri yang bermutu baik dan disetujui
Direksi Pengawas. Mutu KW 1, warna akan ditentukan kemudian, untuk masing-masing warna harus
seragam, warna yang tidak seragam akan ditolak. Bahan perekat dari adukan spesi 4 bagian pasir
pasang : 1 bagian PC.
Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya
(minimum 3 contoh bahan dari 3 jenis produk yang berlainan) kepada Tim Teknis Pengawas.
2. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari pola keramik yang
disetujui Tim Teknis Pengawas.
3. Menyiram dan memadatkan tanah 10 cm
4. Menyiram dan memadatkan pasir urug 5 cm
5. Mengukur kemiringan-kemringan dan waterpas
6. Memasang lantai kerja adukan 1 : 3 : 5 tebal 5 cm
7. Keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak bernoda
serta direndam dalam air sampai jenuh.
8. Adukan pengikat dengan campuran 1PC : 4 Pasir Pasang.
9. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata.
10. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar), harus sesuai detail
gambar serta petunjuk Tim TeknisPengawas, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang
sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku
dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan,
warna bahan pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.
11. Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai persyaratan dari
pabrik yang bersangkutan.
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 22
a. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaannya,
hingga betul-betul bersih.
b. Pinggulan pasangan keramik harus dilakukan dengan alat gurinda, sehingga diperoleh hasil
pengerjaan yang teratur, siku dan memperoleh bentuk tepian yang sempurna.
c. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama 1 x 24 jam dan
dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaan lantai
12. Pemasangan keramik juga dilakukan pada pemasangan dinding depan setinggi 1 m dan plint keramik
pada ruang dalam. Kontraktor harus menyediakan material keramik untuk persediaan dalam kurun
waktu masa pemeliharaan
Pasal 9
PEKERJAAN LANTAI PLERSTER ACI
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik &
sempurna. Pekerjaan finishing lantai bangunan yang disebutkan /ditunjukkan dalam detail gambar.
Pekerjaan plester aci pada pekerjaan kakilima belakang, samping kiri dan kanan dan sisi depan seperti
ditunjukan pada gambar
Persyaratan Bahan
Bahan yang digunakan adalah jenis semen buatan dalam negeri yang bermutu baik dan disetujui Tim
Teknis Pengawas. Pasir pasang menggunakan pasir lokal yang berkualitas baik. Bahan adukan spesi 4
bagian pasir pasang : 1 bagian PC.
Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Memadatkan tanah sebagai dasar lantai kemudidan menyiram, sehingga tanah betul-betul padat.
2. Menyiram dan memadatkan pasir urug 5 cm
3. Mengukur kemiringan-kemringan dan waterpas
4. Memasang lantai kerja adukan 1 : 3 : 5 tebal 5 cm.
5. Adukan pengikat /plesteran lantai dengan campuran 1PC : 4 Pasir Pasang.
6. Permukaan plesteran diaci yang rapi dan licin.
Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata
Pasal 10
PEKERJAAN PLAFOND
Lingkup Pekerjaan
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 23
Dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna. Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan plafond pada ruang-ruang sesuai yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Tim Teknis Pengawas.
Persyaratan Bahan
1. Sebagai Rangka langit-langit (60 x 120) cm kayu kelas III
2. Digunakan papan Triplek 4 mm disetujui Tim Teknis Pengawas. Bahan yang digunakan harus
sesuai persyaratan dan yang telah disetujui dalam arti ketebalan, mutu, jenis dan produk dari bahan
tersebut. Alat-alat pembantu lainnya dari jenis dan ukuran disesuaikan dengan ukuran bahan yang
digunakan.
3. Bahan finishing :
Finishing penutup langit-langit menggunakan cat yang bermutu baik (lihat spek. Cat) dan yang telah
disetujui Direksi Pengawas. Warna dan corak akan ditentukan kemudian.
4. Pengakhiran plafond pada dinding diberikan list kayu profil, yang memberikan jarak antara plafond
dengan dinding/partisi
Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out/ penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
2. Kontraktor wajib membuat shop drawing sesuai ukuran / bentuk / mekanisme kerja yang disesuaikan
gambar rencana dan telah disesuaikan keadaan dilapangan, shop drawing harus mendapat
persetujuan Tim Teknis Pengawas.
3. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai dan dipasang.
4. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-angker dan penguat
lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama
untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
5. Pemakaian bahan dan pola pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari persyaratan.
6. Semua rangka harus terpasang siku, rata pada permukaan bawahnya dan sesuai peil dalam gambar
dan datar (tidak melebihi batas toleransi kemiringin yang diizinkan dari masing-masing bahan yang
digunakan).
7. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan dengan bidang lain.
Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada Tim
Teknis Pengawas.
8. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan-benturan, benda-
benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah
tanggung jawab Kontraktor.
9. Semua panil (unit-unitnya) harus terpasang rapi dan kuat sesuai petunjuk-petunjuk gambar.
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 24
10. Semua hubungan terhadap bagian dari pekerjaan lain harus diperhatikan kerapihan dan kekuatannya.
Lubang-lubang bekas pemasangan, dan penguat lain harus tidak terlihat dan semua penguat harus
terpasang baik dan dapat menjamin kekuatannya.
Pasal 11
PEKERJAAN CAT
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang
diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Meliputi pengecatan dinding/ beton bagian luar dan dalam serta seluruh detail yang ditunjukan/disebutkan
dalam gambar. Definisi pekerjaan cat adalah semua pelapisan permukaan pada berbagai material untuk
maksud-maksud perlindungan/ pemberian warna, pemberian texture dan memberi kemungkinan untuk
dicuci dari material tersebut.
Perincian dari pekerjaan cat ini meliputi jenis-jenis berikut:
Pekerjaan pengecatan dasar atau primer dan pendempulan.
Pekerjaan cat dinding
Pekerjaan cat lisplank, kusen, pintu.
Persyaratan Bahan
1. Persyaratan Standar/Mutu bahan
Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai dengan
spesifikasi dari pabrik cat yang digunakan.
Standar dari bahan prosedur pengecatan ditentukan pabrik pembuat cat dan Kontraktor tidak
dibenarkan merubah standar dengan jalan mencampur dan mencairkan yang tidak sesuai
dengan instruksi pabrik atau tanpa ijin dari Tim Teknis Pengawas.
2. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak cacat. berapa
bahan tertentu harus masih di dalam kotak aslinya yang masih tersegel dan erlabel pabriknya.
Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab dan
bersih, sesuai dengan jenisnya.
Kontraktor bertanggung-jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan dan
pelaksanaan.
3. Bahan Yang Digunakan
Untuk cat dinding interior / exterior dan cat langit-langit digunakan jenis cat standar Platon atau
yang setara.
Untuk cat kusen, pintu dan lisplank digunakan jenis cat standar Ftalit atau setara
Syarat-syarat Pelaksanaan/Syarat Umum
Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukan kepada Tim Teknis Pengawas beserta
ketentuan/persyaratan/jaminan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus
diganti tanpa biaya tambahan. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti
harus disetujui Direksi/Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor. Pekerjaan pengecatan
jangan dilakukan di daerah terbuka dalam keadaan cuaca lembab dan hujan atau keadaan angin
berdebu yang akan mengurangi kualitas pengecatan.
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 25
1. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pada suatu bidang harus mendapat persetujuan dari Tim Teknis
Pengawas. Sebelum memulai pelaksanaan pengecatan, Kontraktor wajib melakukan percobaan
untuk disetujui Tim Teknis Pengawas.
2. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan/perbedaan di
tempat itu sebelum kelainan/perbedaan tersebut diselesaikan. Bila ada kelainan dalam hal apapun
antara gambar dan lain-lainnya, maka Kontraktor harus segera melaporkan kepada Tim Teknis
Pengawas. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi mengganti kerusakan yang terjadi selama masa
pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya Kontraktor.
Gambar Detail Pelaksanaan :
Bila diperlukan, Kontraktor harus membuat gambar kerja pelaksanaan pengecatan (untuk bagian-bagian
yang dianggap perlu)
Cara Pelaksanaan :
Lakukan pengecatan dengan data terbaik yang umum dilakukan kecuali spesifikasi lain. Urutan
pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan penutup minimal sama dengan syarat
yang dikeluarkan pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas-
bekas yang menunjukan tanda-tanda sapuan,semprotan dan roller. Sapukan semua dasar dengan cat
dasar dan kuas, penyemprotan hanya diijinkan dilakukan bila disetujui Tim Teknis Pengawas.
Lingkup Pekerjaan :
1. Menggosok/mengamplas bidang-bidang yang tidak rata.
2. Mendempul dan plamur pada bidang-bidang yang akan dicat, kemudian diamplas.
3. Mengecat dasar pada bidang yang telah rata kena dempul dan plamur diamplas ulang
4. Mengecat warna seluruh bidang-bidang yang telah dicat dasar
5. Membuat steiger-steiger untuk para kekerja
6. Membersihkan sisia-sisa cat pada bidang pekerjaan
7. Mengecat seluruh kayu dan tembok
8. Mengecat ulang dinding tembok.
Pembersihan permukaan, pekerjaan termasuk penggunaan biaya, pengupasan cat teksture, pencucian
dengan air, maupun pembersihan dengan kain kering, harus mendapat persetujuan. Kerapihan
pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan mengganggu pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan
lain yang sudah terpasang. Pekerjaan yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggungan
Kontraktor.
13.7 Syarat Pengamanan Pekerjaan
Agar daerah-daerah yang sedang dicat ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain, maupun kegiatan lain dan
juga daerah tersebut terlindung dari debu dan kotoran lainnya sampai cat daerah tersebut kering.
Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau material lain yang dekat dengan pekerjaan ini seperti
fitting-fitting, kosen-kosen dan sebagainya dengan cara menutup/melindungi bagian tersebut selama
pekerjaan pengecatan berlangsung. Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti
material yang rusak akibat pekerjaan pengecatan tersebut.
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 26
PASAL 12
PEKERJAAN KUSEN DAUN PINTU KAYU DAN LISPLANK
Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pembuatan kusen, daun pintu dan lisplank meliputi penyediaan tenaga kerja, alat-alat ayng
diperlukan untuk semua pekerjaan pembuatan termasuk persyaratan yang sesuai terhadap masing masing
material kayu kelas III dan finishing
Persyaratan bahan
Kayu untuk pintu antara kelas harus memenuhi persyaratan, dan harus memenuhi kayu kelas II
Kondisi kayu kering udara, tidak cacat dan lurus
Lisplank GRC 1 x (2 x 25) cm
Syarat-syarat pelaksanaan
Pekerjaan pintu kayu:
a. Pekerjaan dan pemasangan serta ukuran daun pintu / kusen sesuai dengan detail / gambar yang
diterbitkan perencana.
b. Pekerjaan finishing menggunakan cat warna untuk disetujui oleh perencana sebelum memulai pekerjaan
c. Lem, rackol putih dan heverin (tergantung dari keperluan)
lem kayu + kayu atau bahan dari kayu lainnya dipakai lem putih merkrackol atau aica aibon.
lem kayu + bahan jenis lain menggunakan lem epoxi; heverin.
pemakaian lem jenis lain harus mendapat rekomendasi dari perencana
d. Teknik pengerjaan
Cara-cara pengerjaan harus memakai cara yang benar dan alat yang benar.
Teknik penyambungan kayu dengan kayu harus diusahakan dengan purus dan diperkuat
dengan lem kayu (rackol putih).
Dalam konstruksi tertentu yang memerlukan perkuatan yang lebih, harus dibantu dengan skrup,
pemakaian paku tidak diijinkan (rekomendasikan).
Pada pemasangan bahan penutup daun pintu hanya boleh dengan cara dilem dan dipress paku tidak
direkomendasikan.
Pada pemasangan kusen dibagian yang tertutup, partisi harus diperkuat dengan angkur besi dan di fiser ke
lantai / tembok.
Pasal 13
PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan dan pintu/jendela dan alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 27
Pemasangan alat pengunci dan penggantung dilakukan pada seluruh pintu dan perbaikan jendela existing
seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
Persyaratan Bahan
Sebelum dipasang kontraktor harus mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi Pengawas.
Semua peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
spesifikasi ini. Apabila terjadi perubahan atau penggantian peralatan akibat pemilikkan merk,
kontraktor harus melaporkan hal tersebut kepada Direksi Pengawas untuk mendapat persetujuan.
Syarat – Syarat Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus ditunjukkan contoh-
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Tim Teknis Pengawas.
2. Pekerjaan pemasangan dan penyetelan alat-alat pengunci dan penggantung harus dilaksanakan oleh
orang yang ahli dalam bidangnya.
3. Engsel atas dipasang + 20 cm (as) dari permukaan atas pintu.
Engsel bawah dipasang + 20 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
4. Handle dipasang 100 cm dari permukaan lantai.
5. Pemasangan lockcase, handle dan backplate harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang
telah ditentukan oleh Tim Teknis Pengawas. Apabila hal tersebut tidak tercapai, Pemborong wajib
memperbaiki tanpa tambahan biaya.
6. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian secara kasar
dan halus.
Pasal 14
PEKERJAAN KUDA-KUDA BAJA RINGAN
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan kuda-kuda baja ringan dan
alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
Pemasangan kuda-kuda baja rimgan dan atap merupakan pekerjaan satu paket yang dikerjakan oleh
orang yang ahli pada bidangnya seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
Persyaratan Bahan
Kuda-kuda baja ringan menggunakan bahan alumunium zincalum
Mempunyai tegangan leleh minimum 5500 kg/cm2
Mampu memberikan sertifikat garansi minimal 15 tahun
Dibuktikan dengan hasil pengujian dari ITB (Institut Teknologi Bandung)
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 28
Dibuktikan dengan sertifikat layak pakai dari Departemen Pekerjaan Umum – Pusat Penelitian
Pengembangan Pemukian – Direktorat Cipta Karya.
Rangka kuda-kuda profil canal C75.75, tebal 0,8 mm, tinggi 75 mm, lebar 40 mm
Reng profil canal U, tebal 0,4 mm, tinggi 37 mm, lebar 42/78
Genteng metal (bahan seng/ zinckalume) dengan ketebalan minimal 0,25 mm berjenis
berpasir/berbatu
Syarat – Syarat Pelaksanaan
Jarak kuda-kuda dipasanga jarak maksimum 120 cm
Setiap kuda-kuda dipasang ikat angina baik yang mendatar ataupun yang vertical
Reng dipasang setiap ukuran satu genteng (berkisar 37 cm)
Jumlah kuda-kuda lihat gambar
Bentuk kuda-kuda seperti gambar
Kontrol pemasangan dibuktikan dengan perangkat lunak ( missal K-cad) agar aman atau tidak dan
hasilnya disimpan di Dinas Pendidikan – Bagian Perencanaan - OKU Timur
Sebelum pemasangan kuda-kuda pihak perusahaan wajib memberikan sample material sepanjang
10 cm, untuk disimpan sebagai arsip Dinas Pendidikan – Bagian Perencanaan - OKU Timur
Pada batang C (untuk kuda-kuda) wajib berlogo timbul dari produk tersebut
Pasal 15
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Persyaratan Teknis Umum Bahan dan Peralatan :
1. Umum
Pemasanan instalasi pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai berikut :
a. PUIL tahun 2000 ; (SNI 04-0225-2000)
b. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.05/MEN/1982 ;
c. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti PLN, DInas Pemadam
Kebakaran, d.l.l ;
d. Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan.
Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki tenaga ahli yang
mempunyai surat izin Pemasangan Instalasi dari Instansi berwenang yang telah biasa mengerjakan
suatu daftar referensi pemasangan.
2. Koordinasi
Pemborong hendaknya bekerja sama dengan teknisi internal (Teknisi Rumah Tangga) agar
seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan..
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 29
3. Pelaksanaan Pemasangan
Sebelum melaksanakan pemasangan instalasi Pemborong harus menyerahkan gambar kerja
dan detailnya kepada Direksi Lapangan/Pengawas dalam rangkap 4 (empat) untuk disetujui..
Yang dimaksud gambar kerja disini adalah gambar yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan,
lengkap dengan dimensi peralatan, jarak peralatan satu dengan lainnya, jarak terhadap dinding,
jarak pipa terhadap lantai, dinding dan peralatan, dimensi accessories yang dipakai dan
Pengawas berhak menolak gambar kerja yang tidak mengikuti ketentuan diatas.
Pemborong wajib mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas peralatan
yang akan dipasang, apabila terdapat sesuatu yang diragukan Pemborong harus segera
menghubungi Konsultan Pengawas.
Asumsi-asumsi Tim Teknis Perencana dalam penentuan performance suatu peralatan harus
diperiksa ulang oleh Kontraktor sesuai dengan peralatan yang dipilih maupun kondisi
actual/lapangan dan dimintakan persetujuan kepada Konsultan Pengawas.
Lingkup Pekerjaan Listrik :
1. Pekerjaan instalasi listrik yan termasuk pekerjaan ini adalah system instalasi listrik secara lengkap
sehingga instalasi ini dapat berjalan dengan baik dan aman, sehingga pada waktu serah terima
pertama instalasi tersebut harus sudah dapat dipergunakan oleh Pengguna Jasa.
2. Seluruh peralatan yang direncanakan dalam instalasi ini adalah untuk bekerja pada frekwensi 50 Hz
s.d 60 Hz dan tegangan 220/380 Volt
3. Memasang jaringan instalasi lengkap dengan pipa, roset, fitting, tee doos, isolator dan peralatan kecil
yang dianggap perlu dalam bangunan dan di luar bangunan
4. Memasanga stop kontak dan saklar disiapkan voltase 220 volt
5. Memasang box panel (box sekering) 1 mcb setiap ruang
6. Memasang armature lampu + box
Kualitas Pekerjaan
1. Pemasangan instalasi ini harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku untuk ini dan hasil pekerjaan
tersebut diakui / disyahkan olaeh direksi pengawas
2. Seluruh kabel listrik yang turun ke bawah harus dimasukkan dalam pipa PVC Ø 5/8” dan tertanam
dalam tembok. Untuk instalasi dalam digunakan LMK 2,5 mm
3. Seluruh material yang digunakan harus berkualis baik dan disetujui oleh Tim Teknis Pengawas
4. Tim pelaksana harus menyiapkan/melaksanakan pekerjaan lengkap dengan box sekering automatic +
isi komponen termasuk penyambunagan arus / api dari bangunan yang ada Pada waktu penyerahan
pertama pekerjaan, Tim Pelaksana harus menyerahkan As Built Drawing (gambar krja terpasang) dan
surat jaminan dari instalatur
Pasal 16
PEKERJAAN SALURAN AIR HUJAN
Lingkup Pekerjaan
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 30
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan- bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan saluran air hujan ini meliputi pekerjaan pemasangan bata yang ukurannya disesuaikan dengan
gambar yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Tim Teknis Pengawas.
Persyaratan Bahan
Bata harus memenuhi NI-10.
Semen Portland harus memenuhi NI-8.
Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2.
Air harus memenuhi PUBI-1982 Pasal 9.
Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Tim Teknis Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
2. Seluruh pasangan saluran air hujan dari pasangan bata/bata merah bolong, dengan campuran 1 PC :
4 pasir pasang.
3. Bata merah yang digunakan bata merah bolong ex lokal, dengan kualitas terbaik, siku dan sama
ukuran, sama warna dan tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua atau lebih, tanpa
persetujuan Tim Teknis Pengawas
4. Pasangan saluran air hujan sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar
dibersihkan.
Pemasangan saluran air hujan bata dilakukan bertahap, sesuai yang ditunjukkan pada gambar.
Pasal 17
PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan- bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan pembersihan akhir ini meliputi pekerjaan pembongkaran alat-alat bantu selama pekerjaan
berlangsung.
Pasal 18
ATURAN TAMBAHAN
1. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perbaikan akibat kerusakan yang timbul selama masa pekerjaan
atau penyempurnaan-penyempurnaan pekerjaan yang dianggap perlu yang ditremui oleh semua tim
pemeriksa, atau yang berwenang.
2. Menjaga keamanan keamanan dan kebersihan di lingkunagn sekolah
3. Semua pekerjaan yang belum dicantumkan dalam RKS ini, akan ditentukan lebih lanjut dalam rapat
pemberian petunjuk di lapangan
4. Semua pekerjaan penambahan atau pengurangan ditentukan lebih lanjut pada rapat penjelasan
pekerjaan dan akan dibuatkan notulen dan merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan dan harus
ditaati serta dilaksanakan
5. Menyiapkan tustel untuk memotret setiap kemajuan fisik pekerjaan, mencetak flm untuk kelengkapan
termyin.
6. Mengadatan petugas jaga malam/keamanan kegiatan selama pelksanaan pekerjaan berlangsung
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 31
7. Menyiapkan contoh-contoh bahan sesuai yang ditentukan RKS
8. Tim pelaksana harus menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran pelaksana kegiatan
9. Tim pelaksana harus memmbuat ketenteraman dan keamanan di lingkungan kegiatan
10. Tenaga-tenaga yang ditempatkan dalam kegiatan harus cakap dan berpengalaman baik secara teknis
maupun non teknis.
11. Dalam masa pemeliharaan / perawatan, Tim Pelaksana harus :
- menyiapkan penjaga malam / keamanan dan kebersihan terus menerus
- semua biaya, ongkos-ongkos dalam masa memeliharaan ini menjadi tangguung jawab
Kontraktor dan harus diperhitungkan dalam penawaran.
Syarat Teknis Pembangunan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan OKU Timur 32