| 0950615054302000 | Rp 441,906,753 | |
CV Ridho Putra Irama | 09*8**0****02**0 | - |
| 0025247875301000 | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
1. URAIAN UMUM 1.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
RENOVASI GEDUNG BPP SUMBER SUKO DESA SUMBER
SUKO KECAMATAN BELITANG
1.2. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada :
a. Rencana kerja dan syarat-syarat;
b. Bestek, detail dan gambar kerja;
c. Risalah Aanwizjing;
d. Keputusan PPK.
1.3. Apabila terjadi perbedaan teknis/ persepsi tentang
pelaksanaan maka diharuskan berkonsultasi dan
persetujuan pihak PPK
2. LINGKUP PEKERJAAN 2.1. Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi pengadaan material,
tenaga kerja dan peralatan yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan seluruh pekerjaan yang termasuk dalam
kontrak
2.2. Lingkup pekerjaan adalah :
a. PEKERJAAN PERSIAPAN;
b. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR;
c. PEKERJAAN BETON;
d. PEKERJAAN TERAS KELILING;
e. PEKERJAAN PONDASI, PASANGAN DAN PLESTERAN;
f. PEKERJAAN PENGECATAN DINDING dan PROFIL;
g. PEKERJAAN KUSEN,PINTU JENDELA dan KERAMIK
LANTAI;
h. PEKERJAAN SANITASI AIR dan INSTALASI LISTRIK;
i. PEKERJAAN ATAP dan PLAFOND
3. SITUASI 3.1 Lokasi Pekerjaan
RENOVASI GEDUNG BPP SUMBER SUKO DESA SUMBER
SUKO KECAMATAN BELITANG KABUPATEN OGAN
KOMERING ULU TIMUR PROVINSI SUMATERA SELATAN.
3.2. Pekerjaan / Pembangunan yang akan dilaksanakan terdiri :
RENOVASI GEDUNG BPP SUMBER SUKO DESA SUMBER
SUKO KECAMATAN BELITANG.
3.3. Pada saat Aanwizjing lapangan lokasi akan ditunjukan
pekerjaan yang akan dilaksanakan, untuk itu Kontaktor dan
pengawas Lapangan diharuskan meneliti dengan seksama
setiap detail bangunan rencana.
3.4. Lahan bangunan akan diserahkan kepada Kontraktor
dengan kondisi seperti pada saat Aanwizjing lapangan,
seluruh biaya yang dikeluarkan untuk meneliti dan
meninjau lapangan adalah menjadi tanggung jawab
sepenuhnya pihak Kontraktor.
4. UKURAN TINGGI DAN 4.1. Satuan
PATOK Ukuran yang ada dalam rencana adalah dalam m ( meter)
dan cm (centimeter)
4.2. Permukaan atas lantai ubin (P + 0,00) adalah 15 cm dari
tanah dan mempertahankan elevasi Bangunan yang ada,
4.3. Mengukur letak bangunan
Ketentuan letak bangunan harus dibawah arahan dan
pengawasan PPTK/PPK, pengukuran dilaksanakan dengan
menggunakan alat ukur.
5. PEKERJAAN 5.1. Lahan lokasi yang direncanakan harus dibersihkan/
PERSIAPAN dibereskan dari segala hal yang akan mengganggu
kelancaran pekerjaan dan atau mempengaruhi kualitas
pekerjaan, sesuai arahan/ petunjuk PPK.
5.2. Sebelum pekerjaan galian tanah dilaksanakan maka
permukaan tanah harus diratakan terlebih dahulu
menurut ketinggian/kedalaman galian/timbunan tanah
yang direncanakan.
5.3. Pada tanah yang berhumus atau masih terdapat
tumbuhan, maka permukaan tanah (top soil) harus dikupas
dan dibuang setebal 10 cm.
5.4. Benda-benda/ barang yang berada di atas lahan yang akan
dibangun adalah milik Pemberi tugas. Segala yang
mengakibatkan kerugian yang terjadi sebagai akibat
pelaksanaan pekerjaan adalah menjadi tangung jawab
penuh pihak Kontraktor.
6. PEMASANGAN 6.1. Pasangan bouwplank dibuat untuk membantu menentukan
BOWPLANK asas/ sumbu-sumbu dalam perletakan bangunan, baik
mengenai kesikuannya atau ukuran-ukuran lainnya.
6.2. Semua papan bouwplank menggunakan kayu kelas
III/terentang, papan-papan harus lurus diserut rata,
permukaan papan harus “WATERPASS” DENGAN PIEL
LANTAI + 0,00.
Setiap jarak 1,50 m; papan bouwplank diperkuat dengan
patok kayu berukuran 6/10 cm atau dolken. Pada papan
bouwplank ini harus di cat sumbu-sumbu yang diperlukan,
dengan cat yang tidak luntur oleh pengaruh cuaca.
6.3. Jarak papan bouwplank minimal 2,00 m; dari garis
bangunan terluar, untuk mencegah kelongsoran terhadap
galian-galian tanah pondasi.
6.4. Setelah pekerjaan papan bouwplank selesai, KSM wajib
meminta pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari
Pengawas Lapangan.
6.5. Dalam hal ini, piel lantai (+ 0,00) ditentukan + 0,15 m dari
muka tanah yang ada sekarang.
7. PEKERJAAN TANAH 7.1. Pekerjaan ini meliputi pelaksanaan galian dan urugan tanah
DAN PASIR serta urugan pasir dengan penyelesaian dan pembentukan
galian/urugannya harus mengikuti kemiringan/elevasi dan
ukuran-ukuran sesuai gambar rencana,
7.2. Pekerjaan galian tanah meliputi :
a. Galian tanah dilaksanakan untuk pembuatan lubang
pondasi, lubang-lubang saluran dan pekerjaan-
pekerjaan lain yang menurut kondisinya memerlukan
adanya galian tanah;
b. Galian tanah dilaksanakan setelah Kontraktor bersama-
sama pengawas lapangan menetapkan as-as + elevasi
yang akan dilakukan galian pada papan bouwplank;
c. Apabila dasar tanah galian untuk pondasi diperlukan
daya dukung lebih baik, maka dasar galian harus
dipadatkan/ditumbuk;
d. Kelebihan kedalaman galian tanah akibat hal-hal
tertentu, kontraktor harus melaksanakan penimbunan
kembali serta dipadatkan sesuai dengan persyaratan,
akibat hal ini tidak dilakukan biaya tambahan;
e. Hasil akhir pekerjaan galian tanah pondasi harus selalu
diperiksa dahulu oleh direksi/pengawas lapangan.
7.3. Pekerjaan urugan tanah dan pemadatan meliputi :
a. Urugan tanah dilaksanakan pada lubang-lubang sisa
pondasi, peninggian tanah untuk nol lantai dan pada
bagian-bagian pekerjaan yang kondisinya
mengharuskan adanya pekerjaan urugan tanah;
b. Tanah urugan harus berbutir, bersih dari humus,
sampah atau kotoran lainnya, bila terlalu basah harus
dihamparkan dahulu hingga kering, dan bila terlalu
kering harus dengan air sesuai persyaratan;
c. Pelaksanaan pengurugan harus lapis demi lapis serta
diikuti pemadatan, ketebalan perlapis urugan maximal
20 cm. Pemadatan disyaratkan harus memakai alat
pemadatan STAMPER, dengan mencapai kepadatan
maximal. Dan hasil akhir dari pekerjaan ini harus
diperiksa/dilaporkan kepada Pengawas Lapangan.
7.4. Urugan pasir
a. Urugan pasir harus dilaksanakan pada bagian-bagian
dasar/bawah pasangan pondasi batu kali atau pondasi
lainnya sesuai gambar;
b. Ketebalan urugan pasir sesuai dengan gambar bestek
untuk dibawah pondasi;
c. Ketebalan ukuran pasir tersebut, adalah ketebalan
padat dengan cara ditimbris sambil disiram air;
d. Pasir urug yang digunakan harus bersih dari kotoran-
kotoran/ humus-humus.
8. PEKERJAAN 8.1. Pekerjaan pasangan ini dilaksanakan pada :
PASANGAN PONDASI a. Pasangan pondasi setempat/tapak;
8.2. Bahan yang digunakan, pada dasarnya semua jenis bahan
yang dugunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan NI-10 dan PUBI 1970 (NI-3), diantaranya :
a. PC/semen : digunakan sejenis semen yang memenuhi
persyaratan dalam peraturan Portland Cement
Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type I Atau Standard
Inggris BS-12;
b. Pasir pasang : digunakan pasir yang berbutir tajam dan
keras dengan kadar Lumpur yang terkandung maximal
pasir harus bersih dan tidak mengandung bahan
organic/kotoran yang merusak kondisi campuran;
c. Batu kerikil/split : digunakan batuan keras, bersih,
tidak keropos dan mempunyai permukaan yang kasar;
d. Air : digunakan air yang bersih, tawar dan tidak
mengandung bahan yang merugikan pasangan, seperti
asam alkali, atau bahan organik lainnya.
8.3. Pemakaian jenis adukan :
Didalam mengatur perbandingan campuran yang
sempurna, kontraktor harus menggunakan dolak-dolak
pengatur campuran bahan, terbuat dari papan berukuran
40x40x20 cm.
9. PEKERJAAN BETON 9.1. Pekerjaan Beton ini dilaksanakan pada :
a. Pekerjaan Lantai beton tak bertulang;
b. Pekerjaan Pondasi Tapak;
c. Pekerjaan Sloof;
d. Pekerjaan Kolom;
e. Pekerjaan Ring Balok.
9.2. a. Bahan yang digunakan, pada dasarnya semua jenis
bahan yang dugunakan dalam pekerjaan ini harus
memenuhi persyaratan diantaranya :
1) PC/semen : digunakan satu jenis semen yang
memenuhi persyaratan dalam peraturan
Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-
150 Type I Atau Standard Inggris BS-12;
2) Semen yang telah mengeras sebagian /
seluruhnya, tidak diperkenankan untuk
digunakan;
3) Tempat penyimpenan semen harus diusahakan
sedemikian rupa sehingga semen bebas dari
kelembapan;
4) Pengawas dapat memeriksa semen yang
disimpan dalam gudang pada setiap waktu
sebelum dipergunakan. KSM harus bersedia
untuk memberi bantuan yang dibutuhkan oleh
pengawas Pekerjaan untuk pengambilan contoh-
contoh tersebut, semen yang tidak dapat
diterima sesuai pemeriksaan oleh Pengawas,
harus tidak dipergunakan/diafkir;
5) Jika semen yang dinyatakan tidak memuaskan
tersebut telah dipergunakan untuk beton, maka
Pengawas dapat memerintahkan untuk
dibongkar, beton tersebut dan diganti dengan
memakai semen yang telah disetujui atas beban
Kontraktor;
b. Pasir Beton harus terdiri dari pasir dengan butir-
butir yang bersih dan bebas dari bahan – bahan
organis, lumpur dan lain sebagainya, serta
memenuhi komposisi butir dan kekerasan seperti
yang tercantum dalam NI – 2 PBI 1971;
c. Koral yang digunakan harus bersih dan bermutu baik
serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai
persyaratan yang tercantum dalam NI-2 PBI 1971,
koral yang digunakan ukuran 2/3 cm;
d. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan
tidakmengandung minyak, asam, garam alkalis serta
bahan bahan organis/bahan lain yang dapat
merusak beton. Apabila dipandang perlu Pengawas
dapat meminta kepada kontraktor supaya air yang
dipakai diperiksa dilaboratorium pemerisaan bahan
yang resmi atas biaya pemborong;
e. Semua Besi tulangan beton harus baru, mutu dan
ukuran sesuai dengan standard Indonesia untuk
beton NI-2, PBI – 1971 atau ASTM Deignation A-15,
dan harus disetujui oleh Pengawas;
f. Ukuran diameter besi tulangan harus sesuai dengan
gambar rencana dan tidak diperkenankan adanya
toleransi bentuk ukuran.
9.3 Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Beton
Kelas dan Mutu Beton
a. Kelas dan Mutu dari beton harus sesuai dengan
standard Beton Indonesia NI-2, PBI-1971;
b. Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah
persyaratan bahwa hasil pengujian benda-benda uji
harus memberikan ‘BK’ (kekuatan tekan beton
kareteristik) yang lebih besar dari yang ditentukan.
Komposisi Campuran Beton
a. Beton harus dibentuk dari semen Portland, pasir,
kerikil, dan air seperti yang ditentukan sebelumnya.
Bahan beton dicampur dalam perbandingan yang
serasi dan diolah sebaik-baiknya sampai pada
kekentalan yang tepat/baik;
b. Untuk mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan
yang disyaratkan/ditentukan dalam spesipikasi ini,
harus dipakai campuran yang direncanakan’ (MIX
DESIGNED);
c. Ukuran maxsimal dari Agregat kasar dalam beton
untuk bagian-bagian dari pekerjaan tidak boleh
melampaui ukuran yang ditetapkan dalam
persyaratan bahan beton;
d. Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk
beton yang dipakai untuk berbagai mutu, harus
ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya
pekerjaan, demikian juga pemeriksaan terhadap
agregat dan beton yang dihasilkan;
e. Perbandingan campuran dan faktor air semen yang
tepat akan ditetapkan atas dasar beton yang
dihasilkan yang mempunyai kepadatan yang tepat,
keawetan dan kekuatan yang dikehendaki;
f. Kekentalan (Konsistensi) adukan beton untuk
bagian-bagian konstruksi beton, harus disesuaikan
dengan jenis konstruksi yang bersangkutan, cara
pengangkutan adukan beton dan cara
pemadatannya. Kekentalan adukan beton antara
lain ditentukan oleh faktor air semen.
g. Agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang sesuai
dengan yang direncanakan,maka faktor air semen
ditentukan sebagai berikut:
1) Faktor air semen Untuk pondasi sloof, Poer,
maksimum 0,65;
2) Faktor air semen untuk kolom balok, plat lantai,
tangga, dinding beton, dan listplank/parapet
maksimum 0,60;
3) Faktor air semen untuk konstruksi plat atap, dan
tempat-tempat basah lainnya maksimum 0,55.
h. Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan
beton,dan dapat dihasilkan suatu mutu sesuai
dengan yang direncanakan, maka untuk konstruksi
beton dengan faktor air semen maksimum 0,55
harus memakai Plasticizer sebagai bahan additive.
Pemakaian merk dari bahan additive tersebut harus
mendapat persetujuan dari Pengawas/PPK;
Pengujian Konsistensi Beton dan Benda-benda Uji Beton
a. Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur
menurut keperluan untuk menjamin beton dengan
konsistensi yang baik dan untuk menyesuaikan
variasi kandungan lembab atau gradasi dari agregat
waktu masuk dalam mesin pengaduk (Mixer).
Penambahan air untuk mencairkan kembali beton
padat hasil pengadukan yang terlalu yang terlalu
lama atau yang menjadi kering sebelum dipasang
sama sekali tidak diperkenankan.
Keseragaman Konsistensi beton untuk setiap kali
pengadukan sangat perlu. Nilai Slump dari beton
(pengujian kerucut slump), tidak boleh kurang dari 8
cm dan tidak melampaui 12 cm, untuk segala beton
yang dipergunakan;
b. Semua pengujian harus sesuai dengan NI-2, PBI–
1971. Pengawas berhak untuk menuntut nilai Slump
yang lebih kecil bila hal tersebut dapat dilaksanakan
dan akan menghasilkan beton berkualitas lebih
tinggi atau alasan penghematan;
c. Kekuatan tekan beton harus ditetapkan oleh
pengawas melalui pengujian biasa dengan kubus
ukuran 15x15cm, dibuat dan diuji sesuai dengan NI-2
PBI 1971 kontraktor harus menyediakan fasilitas
yang diperlukan untuk mengerjakan contoh-contoh
pemeriksaan yang representative.
10. PEKERJAAN DINDING 10.1. Lingkup Pekerjaan Dinding dan Plesteran meliputi :
DAN PLESTERAN a. Pasangan dinding bata;
b. Plesteran dan Acian dinding bata.
10.2. Persyaratan Bahan :
a. Bata merah bermutu baik,dengan pembakaran
sempurna dan merata,bebas dari cacat dan retak
minimum telah menjadi dua (2) bagian,produk local
dan memenuhi standar “Persyaratan Bahan-bahan
PUBB 1970”;
b. Pasir dari kualitas baik,bersih dan bebas dari
Lumpur,bahan organis,batu-batuan harus
diayak.Khusus untuk pekerjaan plesteran pasir harus
dicuci terlebih dahulu;
c. Semen yang dipakai standard dan memenuhi
persyaratan NI-8 type I menurut ASTM-150;
d. Hal lain yang diperlukan ditentukan oleh PPK.
Adukan dan Campuran
10.3. a. Adukan Trasraam perbandingan 1 pc : 3 ps,
dilaksanakan untuk :
1) Semua pasangan bata yang masuk dalam tanah;
2) 20 cm di atas lantai pada semua dinding;
3) Pasangan batu/bata sisi saluran, serta tempat
lain yang diperlukan sesuai gambar rencana;
4) Plesteran dinding bata yang masuk kedalam
tanah seluruhnya pasangan trasraam, plint
plesteran, aferking permukaan beton dan
plesteran seluruh pasangan bata perbandingan 1
pc : 3 ps;
b. Adukan perbandingan 1 pc : 4 ps dilaksanakan untuk
:
1) Pasangan dinding batu/bata dan plesteran yang
bukan trasraam seperti tercantum di di atas;
2) Adukan semen,digunakan untuk siar benam batu
kali.
10.4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan pasangan dinding batu/bata harus
terkontrol waterpast baik arah vertical maupun
horizontal. Pada setiap 8 baris bata harus dipasang
angker besi dan kolom. Pelaksanaan pasangan
dinding bata/batu tidak boleh melibihi ketinggian
1m setiap hari sebelum dipasangkan batu/bata
terlebih dahulu dibasahi air dengan cara direndam;
b. Sebelum dinding bata diplester siar harus dikorek
sedalam 1cm untuk mendapatkan ikatan yang lebih
baik. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga
pengeringan bidang plestran stabil dan kemudian
diperhalus dengan acian semen;
c. Pasangan bata yang selesai harus terus menerus
dibasahi selama 14 hari, untuk dinding septictank
harus dihindarkan adanya rembesan air tanah dari
sisi luar, untuk itu plesteran trasraam dilakukan pada
kedua sisi luar dalam;
d. Seluruh pekerjaan pasangan dan plesteran yang
tidak lurus, berombak dan retak-retak harus
dibongkar dan diperbaiki atas biaya Kontraktor;
e. Pada pasangan dinding trasraam diatas lantai,
sampai ketinggian 30 cm plesteran dilaksanakan
dengan adukan 1 pc: 3 ps dan dibuat lebih masuk
sedalam 1cm untuk kemudian dihaluskan/diaci
dengan adukan semen kemudian di finishing dengan
cat minyak;
f. Pasangan dinding bata dipasang dengan campuran 1
pc : 4 ps terisi penuh dengan jarak yang rapat dan
neut diisi dengan semen warna gelap, pasangan
harus mempunyai jarak yang sama dan
tekstur,bentuk yang rapih.
11. PEKERJAAN KUSEN 11.1. Persyaratan Bahan
PINTU, JENDELA a. Bahan Kusen terbuat dari Kayu Kelas II/III yg
memenuhi standar, Kayu yang digunakan tidak boleh
rusak;
b. Pintu Panel, Bahan Kayu Kelas II harus memenuhi
persyaratan baik tebal dan lebar yang disyaratkan
sesuai dengan gambar bestek;
11.2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor
diwajibkan meneliti gambar dan kondisi lapangan
serta membuat gambar Shop Drawing;
b. Tipe Pintu dan Panel yang terpasang harus sesuai
daftar tipe yang tertera dalam Gambar dengan
memperhatikan ukuran-ukuran, Bentuk Profil,
Material, Detail Arah Bukaan dan lain-lain, dengan
petunjuk sebagai berikut;
Semua ukuran kusen maupun daun pintu, Panel
yang tercantum dalam gambar kerja adalah
ukuran jadi;
Disyaratkan dipasang angker/fisher pada kusen
pintu, Jumlah angker/fisher minimal 2 (dua) buah
untuk kusen, Ukuran dan jarak penempatan
sesuai dengan Gambar Kerja atau petunjuk
Pengawas/PPK.
b. Sambungan-sambungan pertemuan dan sudut harus
benar-benar tegak lurus, kokoh dan tidak dapat
digerak-gerakkan, serta pengerjaannya harus rapi
sesuai gambar kerja atau petunjuk pengawas/PPK.
Setiap bagian dari pekerjan ini yang buruk, tidak
memenuhi persyaratan seperti yang tertulis dalam
Buku ini maupun tidak sesuai dengan Gambar Kerja,
ketidak cocokan, kesalahan maupun kekurangan lain
akibat kelalaian dan ketidak telitian Kontraktor
dalam Gambar; dan atau perbaikan finish yang tidak
memuaskan akan ditolak dan harus diganti hingga
disetujui Pengawas/PPK.
c. Perbaikan, Perubahan, dan Penggantian harus
dilaksanakan atas biaya Kontraktor dan tidak dapat
diklaim sebagai pekerjaan tambah, maupun
penambahan waktu.
12. PEKERJAAN 12.1. Persyaratan Bahan
KUNCI,ALAT-ALAT Pekerjaan Kunci
PENGGANTUNG a. Seluruh Kunci menggunakan kunci Tanam Biasa;
DAN b. Seluruh Engsel Pintu dan Jendela menggunakan
Engsel Kupu-Kupu Standar.
13. PEKERJAAN ATAP 13.1. Persyaratan Bahan dan Teknis
a. Setiap sambungan rangka Baja Ringan kanal C uk.
75.75.0,75 harus kuat bila diperlukan menggunakan
baut sebagai pengunci sesuai Gambar Kerja;
b. Penutup atap untuk atap utama dan menggunakan
atap Genteng Metal Berpasir,
c. Bubungan atap menggunakan bubungan Genteng
Metal Berpasir;
d. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini
harus diperoleh dari leveransir yang dikenal dan
disetujui oleh Pengawas/PPK. Semua bahan
tersebut harus lurus, rata permukaan tidak cacat;
e. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan
bertanggungjawab terhadap semua ukuran-ukuran
yang tercantum dalam Gambar Kerja. Pada
prinsipnya ukuran pada Gambar Kerja adalah ukuran
jadi/finish;
f. Setiap bagian yang buruk tidak memenuhi
persyaratan yang tertulis disini yang diakibatkan
oleh kurang teliti dan kelalaian Kontraktor akan
ditolak dan harus diganti, kewajiban yang sama juga
berlaku untuk ketidak cocokan kesalahan maupun
kekurangan lain akibat Kontraktor tidak teliti dan
cermat dalam koordinasi dengan Gambar pelengkap
Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambah dalam
hal ini harus dikerjakan atas biaya Kontraktor dan
tidak dapat diklaim sebagai biaya tambah;
g. Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu
harus diajukan ke Pengawas /PPK untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis.
14. PEKERJAAN 14.1. Lingkup Pekerjaan
PLAFOND a. Rangka Plafond besi hollow 1 x 40.40.2 mm;
b. Penutup Plafond PVC.
14.2. Persyaratan Bahan dan Teknis
a. Semua bahan rangka plafond menggunakan holo
40x40 sesuai gambar rencana;
b. Penutup Plafond Ruang bersih menggunakan bahan
Kasiboard sekualitas / setara Penutup plafond yang
dipasang harus dalam keadaan baik dan tanpa cacat
atau noda lainnya( air,minyak,dan kotoran lainnya).
14.3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib memeriksa
dengan seksama Gambar Kerja dan memeriksa
keadaan di tempat pekerjaan yang akan
dilaksanakan serta mengadakan koordinasi dengan
disiplin lain yaitu: Elektrikal, Mekanikal dan Sanitasi;
terhadap peletakan-peletakan diantaranya :
Perpipaan Instalasi air;
Dan instalasi listirik;
Bila pekerjaan tersebut diatas tidak tercantum
dalam Gambar Rencana langit-langit, maka
Kontraktor harus meneliti gambar kerja disiplin
yang bersangkutan;
Bila tidak didapatkan kejelasan, Kontraktor
harus melaporkan kepada Pengawas /PPK, untuk
mendapatkan keputusan yang harus
dilaksanakan. Koordinasi harus selalu berada di
bawah petunjuk dan pengarahan dari Pengawas
/PPK;
Semua pelaksanaan ini harus memenuhi standar
spesifikasi dari bahan dan material, prosedur
dan cara pelaksanaan dari pabrik pembuat,
selain mengikuti Gambar kerja dan Buku
Spesifikasi ini.
b. Tidak diperkenankan memasang penutup langit-
langit sebelum rangka langit-langit disetujui oleh
Pengawas /PPK;
c. Bahan untuk semua kayu list plafon yang dipakai
adalah kayu Klas II yang memenuhi persyaratan;
d. Kepala paku harus dipipihkan terlebih dahulu
sebelum pelaksanaan jarak pemakuan maksimum
20 cm, berseling diantara pemakuan langit-langit.
Lubang bekas paku harus ditutup dengan dempul,
kemudian diratakan dengan permukaan memakai
ampelas halus.
e. Setiap pertemuan sudut harus diadu manis. Setiap
perselingan dan pertemuan harus tegak lurus dan
rapi.
15. PEKERJAAN LANTAI 15.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi :
Pekerjaan lantai Ubin Keramik ukuran 40 x 40 cm.
15.2. Persyaratan Bahan
a. Semen Portland/PC, pasir, air harus memenuhi
persyaratan bahan seperti terurai dalam pasal
pekerjaan beton di buku RKS ini;
b. Keramik 40 x 40 cm digunakan untuk lantai sesuai
gambar kerja;
15.3. Persyaratn Pelaksanaan
a. Tanah urug sebagai lapisan dasar harus mencapai
kepadatan yang disyaratkan dan rata waterpass,
kemudian dipasang urugan pasir padat tebal 5 cm;
b. Untuk pemasangan penutup lantai atas, sebelum
pemasangan keramik harus terlebih dahulu diberi
pasir urug setebal 5 cm. Aduk pemasangan untuk
ubin keramik adalah 1PC:3PS, dengan tebal adukan
pemasangan minimal adalah 3 cm diatas pasir. Jarak
antara ubin keramik atau siar lebar adalah 2 mm;
c. Pola pemasangan dan awal pemasang harus sesuai
dengan Gambar Kerja dengan mengikuti pola corak
masing-masing ubin keramik yang dipakai awal
pemasangan dan pemotongan harus disetujui oleh
Pengawas/ PPK
16. PEKERJAAN 16.1. Lingkup Pekerjaan
PENGECATAN Pekerjaan ini meliputi :
a. Pekerjaan pengecatan dinding dan beton;
b. Pekerjaan pengecatan kayu;
c. Pekerjaan pengecatan lain seperti tercantum dalam
Gambar.
16.2 Persyaratan Bahan
a. Bahan dari kualitas utama, tahan terhadap udara
dan garam. Produk cat-cat kayu/besi sekualitas SEIV.
Dempul yang digunakan harus satu produk dengan
cat yang digunakan;
b. Bahan cat dinding jenis Emulsion sekualitas Kington,
Dempul yang digunakan harus satu produk dengan
cat yang digunakan;
c. Bahan didatangkan langsung dari toko. Tiba di
Tapak/Site konstruksi masih harus tersegel baik
dalam kemasannya dan tidak cacat, serta disetujui
Pengawas /PPK.
16.3 Persyaratan Teknis
a. Peralatan seperti : Kuas, Roller, Sikat kawat, Kape,
dan sebagainya harus tersedia dari kualitas baik dan
jumlahnya cukup;
b. Semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.
16.4. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pekerjaan Pengecatan dinding/permukaan pasangan
batu bata, beton dan plafond. Semua
dinding/permukaan pasangan batu/beton & plafond
yang tampak/exposed seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
b. Pekerjaan Pengecatan Kayu
Semua kayu yang terpasang baik yang termasuk
pekerjaan kayu halus maupun kayu kasar seperti
tercantum dalam gambar kerja sesuai ketentuan
sebagai berikut :
1) Semua bagian/permukaan yang
tampak/exposed dicat sampai dengan cat finish
yang diperinci lebih lanjut sebagai berikut :
Cat finish warna untuk permukaan yang tidak
ditonjolkan serat kayunya
Cat finish jenis clear untuk permukaan yang
ditonjolkan serat kayunya sesuai dengan
ketentuan di Gambar Kerja.
2) Semua permukaan yang tidak
ditampakkan/unexposed dicat hanya sampai
dengan cat dasar.
c. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui
Pengawas/PPTK/PPK harus diulang dan diganti.
kontraktor harus melakukan pengecatan kembali
bila ada cat dasar atau cat finish yang kurang
menutupi atau lepas, sebagaimana ditunjukkan
Pengawas/PPTK/PPK. Biaya untuk hal ini ditanggung
Kontraktor, tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan
tambah;
d. Pekerjaan Pengecatan Dinding
Permukaan yang akan dicat harus dikeringkan
dahulu bebas dari minyak, kotoran, kapur dan
kontaminasi-kontaminasi lainnya yang tidak
diinginkan. Apabila permukaan memakai dempul
maka hasil dempulan harus sudah dalam keadaan
halus dan bersih dari debu dan kotoran;
e. Tingginya kelembaban serta keberadaan kandungan
garam di dalam zat pada umumnya menyebabkan
kegagalan pengecatan:
1) Tebal lapisan kering 25-30 micron;
2) Tebal lapisan basah 71,5 – 85,8 micron;
3) Daya sebar teoritis pada tebal lapisan yang
dianjurkan 11,7-14,0 m2/ltr;
4) Daya sebar praktek (dengan factor kerugian
sebesar 20 %) 9,4-11,2 m2/ltr;
5) Kering sentuh 15 – 20 menit;
6) Pengecatan dilakukan dengan 3 (tiga) kali (3
lapis);
7) Kering untuk dilapisi ulang min 1 – 3 jam setelah
lapisan pertama;
8) Kering sempurna min 3 – 6 jam;
f. Pekerjaan Cat Besi
1) Lapisan pertama
Cat primer jenis QD Metal Primer Red Lead.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan
50 mikron atau daya sebar per liter 8 – 10 m2.
Tunggu selama minimum 6 jam sebelum
pelaksanaan pelapisan berikutnya;
2) Lapisan kedua
Cat dasar jenis undercoat, pelaksanaan
pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 35 mikron
atau daya sebar per liter 10 – 13 m2. Tenggang
waktu antara pelapisan minimum 6 jam sebelum
pelaksanaan pelapisan berikutnya;
3) Lapisan ketiga
Cat akhir/finish/jenis synthetic super gloss.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan
30 mikron atau daya sebar perliter 15 – 17 m2.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16
jam;
17. PEKERJAAN 17.1. Lingkup Pekerjan
SANITARY DAN Lingkup Pekerjaan Ini meliputi pengadaan dan
INSTALASI AIR pemasangan
antara lain:
a. Pemasangan Sanitary;
b. Pemasangan Instalasi Pipa Air kotor.
17.2. Persyaratan Umum
Semua pekerjaan ini harus memenuhi peraturan dan
Normalisasi di Indonesia diantaranya :
a. Pedoman Plambing Indonesia 1979;
b. Standard Industri Indonesia;
c. Peraturan PDAM tentang Instalasi Air minum;
d. British Standard (BA) untuk bahan-bahan;
e. Peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan.
Bahan, material, peralatan yang tidak disertai dengan
data lengkap (Brosur), tidak di Izinkan untuk dipasang
dan harus diganti yang baru.
17.3. a. Sistem Instalasi Air Bersih
1) Pengadaan dan pemasangan instalasi pipa serta
kelengkapannya dari Tanki Air ke Instalasi
dalam;
2) Pengadaan pipa distribusi dan kelengkapannya
(fitting, valve dan lain-lain) serta pemasangan
dan pengujian instalasinya.
3) Pembersihan pipa (flushing) dengan
menggunakan aliran air yang bertekanan dengan
pompa yang disediakan oleh kontraktror;
4) Pengujian system instalasi air bersih terhadap
kebocoran pada seluruh system jaringan pipa
dari setiap lantai dengan pengujian tekanan
hidrolik yang dilakukan secara keseluruhan
setelah jaringan pipa terpasang semuanya;
5) Pengujian system instalasi air bersih secara
keseluruhan dan mengadakan pengamatan
sampai system itu bekerja dengan baik dan
aman (sesuai perencanaan);
6) Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman
dalam menangani plambing beserta
kelengkapannya.
b. Sistem Instalasi Air Buangan dan Air Kotor
1) Pengadaan dan pemasangan pipa air buangan
lengkap dengan peralatannya yang berada
dalam gedung mulai dari WC, urinoir, wastafel,
Floor Drain, Clean Out dan lain-lain, ke saluran
pipa pembuang utama;
2) Pengadaan dan pemasangan pipa vent pada
setiap lantai dan pipa vent utama untuk pipa air
buangan lengkap dengan peralatannya;
3) Pengujian system instalasi air buangan terhadap
kebocoran pada seluruh system jaringan pipa
secara keseluruhan setelah jaringan pipa
terpasang semuanya;
4) Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman
dalam melaksanakan pekerjaan instalasi air
buangan beserta kelengkapannya;
5) Air Kotor dialirkan ke septiktank Existing dengan
kemiringan pipa 1° ;.
6) Pengangkutan, penimbunan serta perapihan
kembali bekas galian (pembobokan) dan
pembersihan site oleh Kontraktor.
17.4. Kemampuan Operasi
a. System Instalasi Air Bersih
Instalasi pipa dan kelengkapannya menyalurkan air
dari tangki air atas ke dalam bangunan dengan
sistem Pompa.
a. System Air Buangan dan Air Kotor
Pipa air buangan lengkap dengan peralatannya
menyalurkan buangan dari WC, urinoir, wastafel,
Floor Drain, Clean Out dan lain-lain pada setiap
lantai ke saluran pipa pembuang utama. Yang
selanjutnya dimasukkan ke dalam saluran pipa air
kotor ke Septick Tank dan Sumur peresapan, dan
disalurkan ke saluran drainase kota (abila ada);
17.5. Spesifikasi Teknis Material dan Peralatan :
a. Sistem Instalasi air Bersih
1) Pipa saluran air bersih dari Tangki air atas
kedalam gedung
Diameter pipa seperti yang ditunjukkan dalam
gambar dan terbuat dari bahan PVC Class AW;
2) Pipa di dalam Bangunan
Diameter pipa antara dia. 1” s/d dia. 3” baik pipa
utama maupun pipa cabang terbuat dari bahan
PVC
Diameter pipa ¾” kebawah yaitu pipa cabang
menuju ke Fixture unit terbuat dari bahan PVC
Accessories
Fitting harus terbuat dari material yang sama
dengan
material pipa yaitu PVC
b. Sistem Instalasi Air Buangan
1) Semua pipa dan air buangan harus ada pipa vent
yang terdapat didalam bangunan, terbuat dari
bahan PVC class AW, dari buatan WAVIN atau
yang setara, yang disetujui Pengawas/ PPK;
2) Semua pipa PVC, pipa penyambung, joint, fitting,
adalah PVC kelas AW ( heavyduty) seri s 10
memenuhi Standard SNI, berasal dari Pabrik
yang sama, Produk WAVIN atau setara, ukuran
sesuai gambar rencana;
Accessories
Semua fitting harus terbuat dari bahan yang
sama dengan pipa, yaitu PVC Class 5 Bar;
Semua Floor Drain dan Clean Out terbuat dari
bahan Stainless Steel sesuai dengan daftar merk;
Alat Sanitary
Pekerjaan Alat sanitair Pemasangan Kloset
Jongkok, kloset duduk dan Washtafel
Bak mandi yang digunakan adalah bak mandi
fiber yang dilapisi pasangan bata dan finnish
pasangan keramik warna digunakan sesuai
dengan warna dinding KM/WC,bak mandi
dilengkapi dengan Clean Out dari bahan pipa
dan dop galvanis,ukuran bak mandi sesuai
gambar.
Floor Drain dipasang pada setiap KM/WC seperti
ditunjukan dalam gambar,kualitas yang
disyaratkan adalah yang memenuhi standard SSI.
Kran dan stop kran yang digunakan adalah Kran
logam lapis vernikel setara INA,standar SII,setiap
kran dipasang pada tempat ketinggian seperti
yang ditunjuk pada gambar rkerja.Stop krasn
dipasang pada pipa diluar bangunan sebelum
masuk kejaringan pemakai dengan penempatan
sesuai gambar kerja.
17.6. a. Pekerjaan Instalasi Air Bersih
1) Seluruh Instalasi Air Bersih untuk di luar dan
dalam bangunan menggunakan PIPA PVC klas
AW, semua pemipaan dalam banguan dipasang
secara inbow, pelaksanaannya harus dikerjakan
oleh orang yang ahli dalam bidangnya, sehingga
kebocoran-kebocoran yang mungkin terjadi
dapat dihindari. Sistim pemasangan pipa adalah
ditanam pada dinding.
2) Untuk pemipaan diluar bangunan yang ditanam
harus diberi pasir minimum 10 cm
disekelilingnya dan apabila terjadi persilangan
dengan jalan maka kedalaman pipa minimal 60
cm dari atas jalan.
b. Pekerjaan Instalasi Air kotor
Seluruh instalasi air kotor menggunakan pipa PVC
kelas AW sekualitas WAVIN,Air kotor dari kloset
Menggunakann pipa 4” yang langsung dialirkan ke
bak control dan diteruskan ke septiktank.Instalasi air
kotor dari Floordrain/Washtafel menggunakan pipa
dia 2” yang dialirkan ke bak resapan atau kesaluran
pembuangan yang ada
c. Pekerjaan Saluran Pembuang Air Hujan
1) Saluran pembuang air hujan terbuat dari
pasangan Batu kali diperkuat dengan 1pc;3ps
dan pada tempat –tempat tertentu dipasang bak
penampungan pasir/bak control yang terbuat
dari pasangan batu kali adukan 1pc;3ps;
2) Permukaan Bak penampungan dan ban
penggapit saluran yang terlihat harus diplester
dan diaci dengan semen;
3) Kemiringan saluran minimal 1° dan dibuat
sedemikian rupa sehingga air dapat mengalir
tanpa hambatan.
18. PEKERJAAN 18.1. Lingkup Pekerjaan
ELEKTRIKAL Lingkup pekerjaan Elektrikal meliputi pekerjaan –
pekerjaan
pemasangan ;
a. Instalasi listrik:
b. Pemasangan MCB;
18.2. Instalasi Penerangan
a. Kabel yang digunakan adalah kabel yang telah
memenuhi Standar PLN dan LMK yang ditandai
adanya tulisan pada kabel tersebut, jenis kabel yang
digunakan adalah sebagai berikut :
1) Untuk Instalasi Titik lampu/saklar adalah jenis
kabel NYM;
2) Untuk Instalasi Stop Kontak adalah jenis kabel
NYM.
b. Untuk instalasi kabel yang tertanam dalam tembok
harus dilindungi dengan pipa PVC listrik dia 5/8” dan
diklem pada dinding bata
c. Penampang minimum kabel adalah 2,5 mm merk
yang dapat digunakan adalah merk
SUPREME,PRIMA atau setaraf. Penyambungan kabel
menggunakam Terminal Box dan dengan sistim
Terminal.
d. Untuk jaringan kabel luar bangunan dipergunakan
kabel NYY yaitu kabel distribusi antara main panel
ke pembagi dengan ukuran sesuai gambar
kerja.Penarikan kabel harus dilaksanakan
sedemikian rupa,sehingga rapih dan teratur .stop
kontak dan Saklar yang digunakan adalah setaraf
merk BROCO dan dipasang dengan system
‘inbow’.Sistem pentanahan untuk seluruh stop
kontak pada setiap bangunan adalah terpusat pada
arde panel bangunan tersebut.
18.3. Panel Penerangan dan Daya
a. Panel Penerangan dipasang pada setiap bangunan
dengan jumlah group pada setiap panel,sesuai yang
tercantum dalam gambar kerja .setiap panel
dilengkapi dengan kabel Arde BC-16 mm2, tertanam
ditanah sehingga mempunyai tahanan pentanahan
maksimal 2 ohm;
b. Full Breaker yang digunakan adalah Type MCB
(Magnetic Circuit Breaker) lengkap dengan Box
pengaman dengan kapasitas sesuai dengan yang
tercantum pada gambar kerja dan Komponen-
komponen panel yang digunakan adalah produksi
Merlin Gerin atau General Electric
18.4. Persyaratan Umum
Seluruh pekerjaan Elektrikal ini harus dikerjakan oleh
kontraktor yang ahli dan berpengalaman serta memiliki
SIKA yang masih berlaku. Instalatur listrik harus
melakukan testing atas seluruh instalasi yang dikerjakan
dengan disaksikan oleh pengawas.
Instalasi Listrik yang dipasang dipersiapkan untuk
menahan tegangan sebesar 220 volt. Masa
pemeliharaan pekerjaan listrik adalah selama 3 bulan,
terhitung sejak dilakukan penyerahan pertama
pekerjaan listrik secara keseluruhan.selama masa
pemeliharaan tersebut Instalatur listrik berkewajiban
untuk melaksanakan perbaikan /penyerpurnaan atas
kerusakan /cacat yang timbul selama masa
pemeliharaan.
Pekerjaan Elektrikal dapat diterima oleh pengawas,
apabila disertai dengan bukti-bukti hasil pemeriksaan.
18.5. Persyaratan Pelaksanaan
a. Untuk pemasangan kabel-kabel dan
komponenekomponen lainnya yang harus tertanam
di dalam dinding/plesteran dilaksanakan pipa-pia
jalur kabel pada balok beton,harus disiapkan
sebelum pengecoran balok beton dilaksanakan;
b. Untuk Kabel daya Pendistribusian dari Main Panel ke
Panel pembagi/distribusi ke titik DAya yang harus
melewati tanah,harus dipasang tertanam dan
terlindungi sesuai gambar kerja.Kabel Daya/tanah
digunakan Label NYY+Sparing Pipa PVC.
19. PEKERJAAN 19.1. Lingkup Pekerjaan
EXTERIOR a. Rabat beton Keliling bangunan
19. Persyaratan Bahan
a. Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas Lumpur,
tanah liat, kotoran organic dan bahan yang dapat
merusak pasangan, untuk itu pasir yang akan
dipakai terlebihdahulu diayak lewat lobang sebesar
10 mm;
b. Semen yang dipakai harus memenuhi persyaratan
N.I. 8 type I menurut ASTM dan memenuhi S 400
standard Portland Cement;
c. Sebelum dilaksanakan pemasangan bahan,
pemborong mengajukan contoh terlebih dahulu
untuk mendapat persetujuan PPK, bahan tersebut
harus disimpan di tempat yang terlindung dan
tertutup, kering dan bersih;
d. Semua bahan yang akan dipasang harus telah
dilakukan pengetesan uji material oleh laboratorium
yang ditunjuk pihak PPK dan Pengawas;
Persyaratan Pelaksanaan
a. Pekerjaan rabat Keliling Bangunan
Untuk Pedestrian dan rabat keliling bangunan
menggunakan beton dengan campuran 1pc;3ps;5kr
dengan ketebalan cm, pada bagian pinggirnya
memakai kanstin pasangan bata, dengan ukuran
sesuai gambar kerja,dan untuk rabat keliling
bangunan dinding saluran berpungsi sebagai kanstin.
20. PEKERJAAN 20.1 Pembersihan tapak Konstruksi dan pada semua
PEMBONGKARAN, pekerjaan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan
PENGAMAN DAN seperti tercantum di gambar kerja dan terurai dalam
buku RKS ini dari semua barang atau bahan bangunan
lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah
pekerjaan selesai menjadi tanggung jawab kontraktor;
20.2. Semua bekas bongkaran bangunan Existing dan
sebagainya, harus dikeluarkan dari tapak/site
konstruksi;
20.3. Selama pembangunan berlangsung,kontraktor harus
menjaga keamanan bahan / material ,barang maupun
bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah
terima.
21. PEKERJAAN LAIN - 21.1 Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang
LAIN memerlukan penyelesaian di lapangan akan
diatur/dibicarakan dilapangan oleh konsultan pengawas
dan kontraktor,bila diperlukan akan dibicarakan dengan
konsultan perencana
21.2 Sebelum penyerahan pertama,kontraktor wajib meneliti
semua bagian pekerjaan yang belum sempurna,dan
harus segera diperbaiki,semua ruangan harus
bersih,halaman harus ditata rapih dan semua barang
yang tidak berguna harus disingkirkan dari
proyek.Pemberesan halaman ini harus dilaksanakan
sesuai petunjuk konsultan pengawas.
21.3 Meskipun telah ada pengawas dan unsure - unsur
lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan gambar
kerja dan bestek menjadi tanggung jawab Pelaksana,
untuk itu Pelaksana pemborong/kontraktor harus
menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik mungkin.
22. PENUTUP 22.1 Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini akan
ditentukan kemudian dalam Rapat Penjelasan
(Aanwiijzing),dan akan dituangkan / dimuat dalam
Berita Acara Rapat Penjelasan.
22.2 Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib
meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
sempurna, dan harus diperbaiki, semua ruangan harus
bersih dipel, halaman harus ditata rapi dan semua
barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari
proyek.
22.3 Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang
memerlukan penyelesaian di lapangan akan dibicarakan
dan diatur oleh Konsultan Pengawas/Direksi dan
Kontraktor. Bila diperlukan akan dibicarakan bersama
konsultan perencana.
22.4 Selama pemeliharaan, pemborong/kontraktor wajib
merawat, mengamankan dan memperbaiki segala cacat
yang timbul, sehingga sebelum penyerahan kedua
dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah sempurna.
Menyetujui Disusun Oleh :
Kepala Dinas Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pertanian Kab. OKU Tmur Dinas Pertanian Kab. OKU Tmur
JUNADI, S.P,M.M JUNI, S.P,M.E.P
NIP. 19680630 199903 1 004 NIP. 19731204 200604 1 002