Spesifikasi Teknis dan Gambar
Keterangan
Uraian dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar akan disediakan oleh
Panitia / Pejabat Pengadaan / Unit Layanan Pengadaan
PEDOMAN TEKNIS
Pasal 1
PERBEDAAN GAMBAR
1. Bila terdapat gambar atau ketidak sesuaian ukuran antara gambar kerja dan
gambar detail maka ukuran yang diambil adalah ukuran yang berskala lebih
besar.
2. Bila dianggap perlu untuk penjelasan dalam pelaksanaan diadakan ditempat
pekerjaan pemborong harus membuat gambar detail dan harus mendapat
persetujuan direksi, sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
Pasal 2
GAMBAR REVISI
Bila pada waktu pelaksanaan bangunan nanti terdapat perubahan-perubahan
konstruksi, maka pemborong harus membuat revisi gambar yang disahkan oleh
Direksi.
Pasal 3
JENIS DAN LOKASI PEKERJAAN
Jenis dan letak pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Jenis Pekerjaan : Pembangunan Utilitas Taman Irigasi Desa
Kotabaru Barat Kec. Martapura
Lokasi : Kec. Martapura
Pasal 4
PENJELASAN UMUM
1. Penjelasan Umum
Bangunan :
a. Perincian umum komponen bangunan tersimpul dalam gambar.
b. Konstruksi bangunan adalah sesuai dengan perincian spesifikasi
teknik dan gambar-gambar detail terlampir.
2. Bahan Bangunan :
Bahan bangunan yang akan dipakai dalam pekerjaan ini, harus dilaporkan
kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan. Tanggung jawab menyeluruh
terhadap mutu (quality ) bahan maupun pekerjaan, tetap menjadi tanggung
jawab pemborong.
3. Pelaksanaan Pekerjaan :
Semua pekerjaan harus menurut gambar-gambar yang ada serta bestek
terlampir dan gambar detail pelengkap yang akan dibuat oleh perencana
atau pemborong yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
4. Ukuran :
Pemborong wajib memberikan dan melaksanakan kecocokan ukuran satu
sama lainnya serta kecocokan dengan keadaan setempat, ia harus
memberitahukan kepada Direksi bila mana terdapat hal-hal yang tidak cocok,
juga setiap mulaii suatu bagian pekerjaan, harus terlebih dahulu memberi
tahukan kepada Direksi Lapangan.
Segala akibat dari kelalaian pemborong dalam melaksanakan ketelitian
ukuran ini menjadi tanggung jawab pemborong.
5. Kewajiban yang Mengikat :
Walaupun dalam bestek ini bahan-bahan dan pekerjaan belum/tidak termasuk,
maka harus dimasukkan atau dipasang oleh pemborong, jika hal ini harus
termasuk dari kelengkapan/kesatuan dari unit pekerjaan dimaksud. Unit-unit
pekerjaan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam suatu
kesatuan jumlah borongan pekerjaan sesuai dengan gambar bestek yang
dilelangkan pada rapat pemberian petunjuk dan penjelasan dengan semua
penambahan serta pengurangan dalam arti yang seluas-luasnya.
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh pemborong agar penyelenggaraan pada
umumnya menurut pertimbangan Direksi dapat dicapai secara sungguh-
sungguh baik dan memuaskan.
6. Peraturan :
Peraturan-peraturan yang mengikat selama yang terurai dalam bestek ini antara
lain :
a. Peraturan Beton Indonesia ( PBI ) tahun 1978
b. Peraturan umum untuk pemeriksaan behan bangunan ( PUBB ) tahun 1956
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI )
d. Peraturan Bangunan Nasional Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan
Direktorat Cipta Karya
e. Peraturan Bangunan Nasional yang berlaku setempat dan yang khusus
mengenai pemasangan instalasi listrik dan instalasi air
7. Gambar Pelengkap :
a. Didalam hal-hal tertentu untuk mengatasi kejelasan dalam konstruksi,
pemborong dapat membuat gambar-gambar pelengkap untuk dimintakan
persetujuan Direksi Lapangan.
b. Pada dasarnya semua gambar pelengkap akan disiapkan oleh perencana.
c. Semua gambar pelengkap harus mendapat pengesahan Direksi.
Pasal 5
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Mengadakan persiapan untuk mobilisasi peralatan-peralatan pekerjaan.
b. Mengadakan pemindahan barang-barang yang masih tersisa.
c. Mengadakan rencana-rencana pengamanan lokasi.
d. Mengadakan komunikasi pada dinas yang tekait yang berkaitan dengan
rencana pembangunan ini.
e. Menyiapkan blanko-blanko untuk laporan.
f. Mengadakan persiapan-persiapan tempat penimbunan dan penyimpanan
bahan- bahan (gudang).
g. Mengadakan persiapan untuk angkutan pembuangan sisa-sisa bahan
peralatan maupun bekas galian tanah.
h. Membuat papan nama proyek dari papan ukuran 0,80 m x 1,20 m.
i. Membersihkan lokasi pekerjaan.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
Pemborong dalam rangka persiapan harus benar-banar telah memahami
gambar dan bestek untuk rencana pelaksanaan sehingga apabila terdapat hal-
hal yang dirasa kurang cocok atau kesalahan supaya cepat-cepat
memberitahukan kepada Pengawas maupun perencana untuk mengadakan
tindakan-tindakan guna mengantisipasi hal- hal yang merugikan semua pihak.
Pasal 6
PEKERJAAN GALIAN TANAH
A. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan-bahan,
tenaga kerja yang cukup untuk menyelesaikan semua pekerjaan.
2. Menggali tanah harus sesuai garis dan kedalaman seperti ditunjukkan dalam
gambar kerja.
B. Pelaksanaan
Penggalian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
sudah di tetapkan di gambar kerja. Penggalian untuk struktur harus mencakup
penggalian semua tanah, pasir, kerikil dan bongkahan batu, tumpukan tanah
yang dapat digunakan kembali dan pembuangan tanah yang tidak dipakai.
Pasal 7
PEKERJAAN BOWPLANK
A. Lingkup Pekerjaan
1. Bouwplank dipasang pada patok kayu kelas III berukuran 5/7, tertancap ditanahsehingga
tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 1.50 msatu dengan
yang lainnya.2.
2. Bouwplank dibuat dari papan dengan ukuran tebal 3 cm dan lebar 25 cm dipasang lurusdan diserut
rata pada sisi atasnya. Tinggi sisi atas papan harus sama satu dengan yanglainnya dan
rata/waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas.3.
3. Bouwplank dipasang mininium sejarak 2 m dari as pondasi terluar. Apabila
kondisilapangan tidak memungkinkan, bouwplank di letakkkan sesuai dengan
petunjukKonsultan Pengawas.4.
4. Setelah selesai pemasangan bouwplank, Pemborong harus melaporkan kepada
KonsultanPengawas untuk mendapatkan persetujuan dan harus menjaga serta
memeliharakeutuhan dan ketetapan letak bouwplank selama pembangunan, sampai
dinyatakan tidakdiperlukan lagi oleh Konsultan Pengawas.
B. Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pekerjaan ini, Pemborong diwajibkan mempelajari dengan
seksamarencana tapak dan titik mulai awal pembangunan dan referensi
koordinat, pengukuransesuai dengan petunjuk konsultan seperti yang tercantum
dalam gambar kerja.
2. Bila ada ketidaksesuaian ukuran di lapangan terhadap gambar kerja,
Pemborongdiwajibkan memberitahukan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas
secara tertulisuntuk mendapatkan cara penyelesaian yang terbaik.
Pasal 8
PEKERJAAN PASANG TIANG BENDERA
A. Lingkup Pekerjaan
1. Pasang Tiang bendera ex. Pipa stainless 2,5 – 1,5 inch tinggi +- 3 M
B. Pelaksanaan
1. Lubang galian harus dalam keadaan kering bila tiang akan dipasang
2. Tiang harus dipasang sesuai dengan keterangan yang tertera dalam
gambar
Pasal 9
PEKERJAAN LAMPU TAMAN
A. Lingkup Pekerjaan
1. Tiang utama besi Hollo uk.60x60mm dan Besi pipa
galvanis uk. 2,5"
2. Tiang pembagi besi pipa galvanis uk.2"
3. Tiang pembagi besi pipa galvanis uk.1"
4. Isi besi beton dia 10 mm, connecting las
5. Finishing cat minyak
B. Pelaksanaan
1. Pemasangan lampu taman dilakukan sesuai gambar yang di rencanakan
dan dilakukan finishing menggunakan cat minyak agar terlihat lebih
bagus.
Pasal 10
PEKERJAAN PEMASANGAN LAMPU
1. Pasang lampu bulat bahan polytheline diameter 30 cm.
2. Lampu dipasang sesuai dengan yang di butuhkan dan di rencanakan
Pasal 11
PEKERJAAN PEMASANGAN HURUF STAINLESS
1. Pekerjaan Pasangan huruf stainless “MARTAPURA KOTA BARU
SEBIDUK SEHALUAN”
2. Pemasangan huruf menggunakan Huruf Stainless uk. 70 cm
3. Pemasangan huruf dilakukan sesuai dengan gambar yang telah
direncanakan
4. Pembuatan huruf mengikuti petunjuk Direksi/Pengawas pekerjaan.
5. Ukuran dan bentuk tulisan juga mengikuti arahan direksi/pengawas.
6. Pembuatan huruf dilaksanakan dengan mempertimbangkan kerapian
dan nilai estetika sehingga menarik dan bagus dalam penampilan.
Pasal 12
PEKERJAAN PEMASANGAN DINDING ACP
A. Lingkup Pekerjaan
1. Pemasangan dinding tanjak ACP cutting / terawang rangka besi hollow
uk. 40 x 40 x2,3 mm untuk membungkus tugu icon taman pasar.
B. Pelaksanaan
1. Pekerjaan pasangan dinding tanjak ACP dilaksanakan untuk dinding
yang ditentukan dalam gambar.
2. Pelaksanaan pemilihan dinding tanjak ACP cutting/ terawang dengan
mutu yang bak dan satu ukuran.
Pasal 13
PEKERJAAN URUGAN
1. Lingkup
Pekerjaan :
a. Mengurug pasir dibawah lantai, dan lain-lain.
b. Menyiram pasir dengan air.
c. Pemadatan pasir.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan :
Dibagian bawah lantai dan lain-lain harus dihamparkan / diberi lapisan pasir urug
dengan ketebalan sesuai gambar dan disiram dengan air secukupnya kemudian
dipadatkan.
Pasir urug yang digunakan harus bersih dari segala macam kotoran dan tidak
boleh mengandung unsur zat kimia.
Pasal 14
URUGAN TANAH KEMBALI
1. Bahan urugan atau timbunan menggunakan tanah dari hasil galian yang masih
bisa dan layak untuk digunakan;
2. Timbunan dilaksanakan sesuai profil yang telah dipasang sebelumnya;
3. Permukaan yang akan ditimbun sudah di stripping, dibasahi atau dikeringkan
sesuai kebutuhan dan dipadatkan secara merata sampai kepadatan yang
ditetapkan;
4. Pemadatan dilaksanakan menggunakan peralatan yang sesuai dan mendapatkan
persetujuan direksi, dengan kepadatan yang diperoleh tidak kurang dari 15 %
kepadatan kering maksimum atau sesuai petunjuk direksi.
Pasal 15
TIMBUNAN TANAH YANG DIDATANGKAN
1. Bahan timbunan didatangkan dari luar dipilih yang baik dan disetujui direksi;
2. Timbunan dilaksanakan sesuai profil yang telah dipasang sebelumnya;
3. Permukaan yang akan ditimbun sudah di stripping sedalam 20 cm, dibasahi atau
dikeringkan sesuai kebutuhan dan dipadatkan secara merata sampai kepadatan
yang ditetapkan;
4. Bilamana suatu tanggul yang ada akan diperlebar atau dinaikkan, atau keduanya
atau tanggul ditempatkan pada lereng, permukaan lereng dibuat bertangga seperti
ditunjukkan dalam gambar kerja atau diperintahkan oleh direksi;
5. Timbunan dibuat lapis perlapis dengan ketebalan tiap lapisan 30 cm dibuat
dengan kemiringan penampang 3 % kearah luar sebagai pembuangan air atau
menyesuaikan dengan keadaan lokasi;
6. Pemadatan dilaksanakan menggunakan peralatan yang sesuai dan mendapatkan
persetujuan direksi, dengan kepadatan yang diperoleh tidak kurang dari 15 %
kepadatan kering maksimum atau sesuai petunjuk direksi.
Pasal 14
PEKERJAAN PONDASI
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan pasangan dilaksanakan untuk pondasi yang telah ditentukan
dalam gambar.
b. Pelaksanaan pemilihan batu dengan mutu yang baik.
c. Memasang batu lapis demi lapis dengan menggunakan adukan/spesi.
d. Mengadakan pengukuran dengan ketelitian menggunakan water pass baik
vertikal maupun horizontal.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Untuk pemasangan batu ad. 1:3 dengan ketebalan 1 batu dilaksanakan untuk
pondasi.
b. Untuk pekerjaan pasangan batu dipakai batu ukuran standar, bermutu baik dan
disetujui Direksi Lapangan.
Pasal 15
PEKERJAAN BETON DAN PASANGAN
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Semua pekerjaan sloof;
b. Semua pekerjaan kolom;
c. Semua pekerjaan ring balok.
d. Plat Beton
e. Rabat Beton
2. Bahan :
a. Semen
Semua produksi yang masuk tipe I dan bukan Semen Tipe M
b. Pasir
Pasir beton sesuai persyaratan teknis pada pasal (3)
c. Split/Chipping
Split/chipping harus sesuai dengan persyaratn teknis pada pasal (3)
d. Air
Air harus sesuai dengan persyaratan teknis pada pasal (3)
e. Besi Penulangan
- Besi Penulangan dari Baja Mutu U-24
- Baja tulangan yang digunakan adalah baja baja tulangan polos atau sesuaikan
dengan mutunya
- Kualitas baja yang digunakan setara dengan produksi Karakatau Steel atau
produk yang telah mempunyai SNI / SII dari pemerintah
- Baja Tulangan harus sesuai dengan perasyaratan teknis.
f. Bekesting
- menggunakan Tripleks bila perlu dengan ketebalan 4 mm dengan atau papan
balok penompang yang harus kuat
- Beton campuran 1 : 2 : 3
3. Pelaksanaan :
a. Sebelum dilakukan pengecoran, semua penulangan harus dipasang pokok.
b. Bekisting harus dengan konstruksi kuat dan ditopang dengan kayu balok.
c. Permukaan acuan yang menghadap kebeton harus dibasahi air sebelum
pengecoran.
d. Semua bahan pasir kerikil/split/chiiping semen, air harus diukur dengan teliti.
e. Sebelum pengecoran beton dilaksanakan, kontraktor menyampaikan kepada
direksi untuk mendapat persetujuan.
f. Pengecoran harus dilakukan secara continue untuk suatu bagian
pekerjaan,pemberhentian pengecoran tidak dibenarkan tanpa persetujuan dari
direksi.
g. Tidak dibenarkan untuk membongkar bekisting sebelum beton mencapai
kekuatan sesuai dengan PBI 1971 Bab 6 ayat 8.
h. Pembongkaran bekisting baru boleh dilakukan minimal 4 minggu setalah
pengecoran ,bila tidak menggunakan bahan ditambah (aditif).
i. Pengadukan beton tidak boleh kurang dari 5 menit terhitung setelah semua
komponen masuk.
Pasal 16
PEKERJAAN DINDING
1. Pekerjaan pasangan dinding dilaksanakan untuk dinding yang ditentukan dalam
gambar.
2. Pelaksanaan pemilihan batu bata dengan mutu yang bak dan satu ukuran.
3. Membuat steiger-steiger untuk memasang batu bata
4. Memasang batu lapis demi lapis dengan menggunakan adukan/spesi.
5. Mengadakan pengukuran dengan ketelitian menggunakan water pass baik
vertikal maupun horizontal.
6. Menyiram pasangan batu bata dengan air secukupnya.
7. Melaksanakan plesteran pada dinding.
8. Pemasangan rooster biasa sesuai dengan gambar rencana.
Pasal 18
PEKERJAANPLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Melaksanakan plesteran pada dinding pagar pada dinding luar dan dalam pagar.
b. Menyediakan adukan semen dengan pasir.
Pekerjaan plesteran meliputi Plesteran dinding biasa ad. 1:3ps.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Dinding Pagar bagian dalam yang menerima hempasan dan rembesan air
harus diplester kedap air dengan adukan. 1:3ps.
b. Dinding pagar biasa diplester dengan adukan 1:3ps
c. Semua pekerjaan plesteran harus dikerjakan sedemikian rupa, sehingga rata,
datar dan licin bilamana perlu sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran
terlebih dahulu dibuat ukuran atau kepala plesteran yang mantap dan sebidang.
Setiap pertemuan sudut plesteran dibuat siku dan tidak tajam dan rapi dengan
adukan 1:3. Plesteran halus (acian) menggunakan campuran semen dan air
sampai mendapat campuran homogen. Dan acian dapat dilaksanakan setelah
plestean berumur 8 hari (kering benar).
f. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai / dilaksanakan, maka untuk dinding
pasangan batu sebelum diplester, permukaannya harus dibersihkan.
g. Sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran, semua bidang yang akan
dikerjakan terlebih dahulu harus disiram dengan air sehinga gelembung udara
yang terdapat didalam pori-pori batu / adukan dapat habis keluar.
Pasal 19
PEKERJAAN ACIAN
1. Bahan - Bahan – bahan seperti pasir halus, semen, mill tembok dan air adukan
mengikuti ketentuan yang digunakan dalam pekerjaan beton.
2. Pelaksanaan. - Lakukan pekerjaan acian setelah plesteranbeton berumur 7 hari. -
Pastikan bahwa kondisi plesteran rata, lurus pada bagian sudut dan siap untuk
diaci. - Lakukan pembasahanpenyiraman dengan air terhadap
plesteranbetonbidang yang akan diaci. - Tebal acian tidak boleh lebih dari 3 mm. -
Gunakan jidar aluminium untuk meratakan acian. - Setelah acian setengah kering
gunakan kasut kecil untuk merapikan dan menghaluskan acian secara merata dan
tidak bergelombang. - Bidang acian harus tetap dibasahi dengan air minimal dalam
waktu 7 hari, dan setelah itu acian baru dikeringkan. - Setelah acian benar – benar
kering dan atas persetujuan DireksiPengawas pekerjaan, pekerjaan
pengecatanplamiran baru dapat dilaksanakan
Pasal 20
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Bagian yang dicat tembok adalah dinding bagian dalam dan luar,kolom ,beton.
2. Merek dan warna yang digunakan adalah merek seperti yang disebutkan dalam kontrak
dan ditentukan oleh direksi Taknik.
3. Bidang yang dicat harus terlebih dahulu dibersihkan dan telah diaci dan diplamur serta
digosok sehingga permukaannya rata dan halus.
4. Pengecetan tembok pada bidang yang luas harus menggunakan roller, sedangkan pada
bidang yang sempit menggunakan kuas engan minimal 3 kali sapuan.
5. Direksi teknik berhak meminta kontraktor untuk mengulangi kembali pekerjaan
pengecetan apabila dilihat kualitas cat belum memperlihatkan hasil yang optimal.Batasan
yang optimal ditentukan oleh direksi Teknik.
6. Pelaksanaan cat harus baik,dilaksanakan selapis demi selapis minimal 3 kali dengan
menggunakan kuas.
7. Cat harus yang berkualitas baik.Ketika tiba dilokasi, catnya masih dalam kaleng
aslinya.Direksi Teknik berhak menolak pemakaian cat apabila tiba dilokasi ,segel cat
sudah terbuka.
Pasal 21
PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan bahan ubin dan bahan untuk
pemasangan alat alat bantu, persiapan / pembersihan lantai atau dinding yang
akan dipasang pada tempat-tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta
Persyaratan teknis ini serta sesuai petunjuk Direksi Teknis
2. Prosedur Umum
2.1. Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh bahan dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus
diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum
dikirim ke lokasi proyek. Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3
(tiga) buah dengan 4 (empat) gradasi warna untuk setiap bahan. Biaya
pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik
yang belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh
dan jelas.
Kontraktor wajib mennyediakan cadangan sebanyak 2,5% dari
keseluruhan bahan terpasang untuk diserahkan kepada Pemilik Proyek.
2.3. Peil lantai yang diinginkan harus diteliti betul dan bila terdapat hal hal yang
menimbulkan persoalan harus segera dilaporkan kepada Direksi untuk
dicarikan pemecahannya.
2.4. Permukaan yang akan dipasang bahan lantai harus bersih dari
berbagai macam kotoran
2.5. Permukaan lantai yang akan dipasang bahan lantai harus betul betul rata
dan datar yang harus diperiksa dengan water pass
2.6. Bahan lantai yang rusak tidak boleh dipasang.
2.7. Sebelum pekerjaan finishing lantai dilakukan maka :
➢ Kontraktor wajib mengadakan penelitian terhadap kemiringan lantai agar
sesuai gambar rencana / petunjuk Direksi Lapangan.
➢ Lapisan water profing harus sudah selesai dipasang untuk daerah –
daerah toilet, tangki air dan tempat tempat/ruangan yang lebih rendah
dari permukaan tanah dan plat atap beton
➢ Pekerjaan finishing lantai tidak boleh dimulai sebelum seluruh pekerjaan
plafon dan dinding dinding selesai dikerjakan , kecuali pemasangan panel
akustik
➢ Pekerjaan dan bahan bahan untuk hal ini terlebih dahulu harus mendapat
persetujuan Direksi.
➢ Sebelum pekerjaan dimulai , pemborong diwajibkan untuk mengajukan
gambar kerja.
➢ pelaksanaan.
3. BAHAN-BAHAN
3.1. Ubin Keramik.
a. Ubin keramik harus dari kualitas yang baik serta harus memenuhi
ketentuan SNI. Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya
tidak lurus, sudut-sudutnya tidak siku, retak atau rusak lainnya, tidak
boleh dipasang.
b. Ubin keramik dengan permukaan anti slip, berukuran 25 x 40 dan 25 x
25 untuk lantai KM/WC atau yang ditunjukan dalam gambar, tipe dan
warna dapat ditentukan kemudian
c. Ubin border warna dapat ditentukan kemudian
3.2. Beton Acian / Screed
Beton untuk lantai yang tidak difinish dengan suatu bahan pelapis apapun,
penyelesaiannya menggunakan adukan 1pc : 3ps, dengan ketebalan
minimum 5 direksi lapangan.
3.3. Adukan
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir dengan perbandingan 1 : 4
yang dipergunakan sebagai media (“plur”) untuk meratakan level lantai
agar sesuai dengan level rencana. Sedangkan untuk pemasangan ubin
keramik pada bidang vertikal agar menggunakan perekat yang berkwalitas
untuk menghindari kekotoran dan kerusakan warna atau texture .
Bahan-bahan adukan dan bahan tambahan harus memenuhi ketentuan
Persyaratan teknis Adukan dan Plesteran.
3.4. Bahan Pengisi Celah ( Grouting )
Mengandung pasir silica untuk celah naad ubin lebih dari 3mm . Tidak
mengandung pasir silica untuk naad ubin sampai dengan 3mm.
Mengandung bahan anti jamur, tahan terhadap sinar Ultra Violet (UV)
serta bersifat lentur dan berdaya lekat tinggi.
□ Grouting untuk ubin Keramik : setara produk AM 50 Coloured Ceramic
Grout atau Latricate
□ Grouting untuk Granit digunakan bahan yang bersifat lentur dan
berdaya rekat tinggi
3.5. Plint
Plint lantai terbuat dari bahan yang disesuaikan dengan
bahan lantai. (Lihat Spesifikasi Pemakaian Bahan).
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
4.1. Persiapan
a. Pekerjaan pasangan keramik baru boleh dilakukan setelah pekerjaan
lainnya benar-benar selesai.
b. Pemasangan keramik harus menunggu sampai semua alat
penggantung, pengunci pintu/ jendela dan semua pekerjaan pemipaan
air bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak di belakang
atau di bawah pasangan granit ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
c. Pemasangan keramik lainnya wajib memperhatikan nilai estetikanya.
d. keramik yang akan dipasang harus berasal dari serial produksi yang
sama sehingga diacapai warna dan ukuran yang tidak berbeda.
e. keramik atau lainnya yang akan dipasang harus dipilih/disortir di
lapangan misalnya terhadap warna dan ukuran yang tidak sama, tidak
siku, gerumpil atau kerusakan lain. Toleransi perbedaan ukuran yang
paling besar dan paling kecil maksimum 2 mm.
4.2. Pemasangan Keramik
a. Sebelum pemasangan Keramik pada lantai dan dinding dimulai,
permukaan/pelesteran dibawahnya harus dalam keadaan kering,
padat, rata dan bersih dari noda atau minyak, lemak dan pencemar
lain, serta telah diukur sesusai level rencana.
b. Sebelum dipasang setiap ubin (Keramik , dan lain) harus direndam
dahulu dalam bak air hingga jenuh. Pemasangan ubin menggunakan
adukan 1pc : 5ps yang telah disaring, dan adukan tersebut dipastikan
benar-benar padat, tidak ada rongga.
c. Guna penentuan awal garis-garis siar yang akan berfungsi sebgai pedoman
pola pasangan, perlu dipasang ubin (Keramik dan lain) kepala berupa
lajur pasangan yang meliputi / melalui daerah ruang-ruang penting.
d. Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki
dapat terbentuk dengan baik.
e. Ubin/keramik harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh
berongga. Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang
keramik, yang terpasang tetap lurus dan rata. Ubin yang salah letaknya,
cacat atau pecah, harus dibongkar dan diganti.
f. Sambungan atau celah-celah antara ubin harus lurus, rata dan seragam,
saling tegak lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari Yang disyaratkan
kecuali bila ditentukan lain. Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah
sambungan.
g. Pemotongan ubin , Keramik dan lain harus dengan peralatan yang khusus,
keahlian dan dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan, hasil
pemotongan tersebut harus rapi halus dan tidak gerumpil.
h. Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan,
pengakhiran dan bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan
sesempurna mungkin
i. Setelah 24 jam terpasang, siar antara ubin keramik dicor dengan grout yang
berwarna sama dengan warna ubinnya dan disetujui Pengawas.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis
siar.
j. Setelah grout cukup mengeras lebih kurang 6 jam, noda bekas pengecoran
segera dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih. Kemudian
untuk hasil yang sempurna selama 24 jam area tersebut jangan
dipergunakan dahulu.
4.3. Pembersihan dan Perlindungan
Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin , Keramik, dan lain harus
benar-benar bersih, tidak ada yang cacat.
Pasal 22
TIMBUNAN
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan
timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk
timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai
dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan
atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Timbunan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung tanah
dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di daerah
galian. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau
pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam karena
keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya di mana
kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
d) Timbunan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping layer) pada
tanah lunak yang tidak dapat ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi.
e) Timbunan harus digunakan di atas tanah rawa, daerah berair dan lokasi-lokasi
serupa di mana bahan Timbunan Pilihan (Krokos) tidak dapat dipadatkan
dengan memuaskan.
f) Tanah Rawa adalah permukaan tanah yang secara permanen berada di bawah
permukan air, menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak dapat dialirkan
atau dikeringkan dengan metoda yang dapat dipertimbangkan dalam Spesifikasi
ini.
g) Penimbunan Kembali harus digunakan untuk penimbunan kembali di daerah
pengaruh dari struktur seperti abutmen dan dinding penahan tanah serta daerah
kritis lainnya yang memiliki jangkauan terbatas untuk pemadatan dengan alat
sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
h) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang
sebagai landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase
porous yang dipakai untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah
hanyutnya partikel halus tanah akibat proses penyaringan. Bahan timbunan
jenis ini telah diuraikan dalam Spesifikasi ini.
Pasal 23
PEKERJAAN LAPISAN PASIR
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Lapisan pasir (Pasir urug) untuk bekas–bekas lobang dan pada
daerah/tempat yang rendah.
b. Mengangkut dan membuang sisa tanah.
c. Meratakan tanah disekeliling bangunan.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Rekanan menyelenggarakan lapisan pasir (pasir urug) yang
dipergunakan untuk urugan terlebih dahulu dibersihkan dari kotoran-
kotoran Lumpur dan bekas-bekas tanaman dan lain-lain.
b. Tanah kelebihan yang tidak digunakan dan mengganggu kelancaran
pekerjaan, harus dibersihkan atau dibuang keluar lokasi.
c. Permukaan halaman harus bersih dari sisa-sisa bahan bangunan.
Pasal 24
PERKERASAN BETON SEMEN
Pekerjaan ini meliputi pembuatan Perkerasan Beton Semen (Perkerasan Kaku)
dan Lapis Fondasi Bawah yang dilaksanakan sesuai dengan dengan ketebalan
dan bentuk penampang melintang seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
1. Lingkup Pekerjaaan :
Pekerjaan Beton Tanpa Tulangan (sesuai analisa RAB)
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Permukaan cor beton lantai harus betul-betul rata dan ketebalannya
harus sama dengan yang ditentukan dalam gambar.
b. Dengan selesainya pengecoran harus dilindungi dengan cara
memasang tanda- tanda.
Pasal 25
INSTALASI TITIK LAMPU, SAKLAR DAN STOP KONTAK
1. Pelaksanaan Instalasi Listrik mempunyai izin pekerjaan PLN setempat dan memenuhi
peraturan yang dikeluarkan oleh PLN
2. Apabila Direksi teknik ragu dengan kualitas tukang yang memasang instalasi listrik ,maka
Direksi dapat meminta bantuan pengawasan kepada PLN dengan biaya yang ditanggung
oleh kontraktor.
3. Kelengkapan Instalasi titik lampu, saklar maupun stop kontak, harus sampai meyala dan
berfungsi dengan baik.
4. Hal lain yang dianggap mampu untuk memeriksa pekerjaan listrik apabila dirasa perlu.
5. Semua biaya yang timbul dari pekerjaan ini mejadi tanggung jawab kontraktor.
Pasal 26
PEKERJAAN UMUM LAINNYA
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Menyiapkan kamera untuk memotret, mencetak film dokumentasi
untuk kelengkapan laporan.
b. Menyiapkan obat-obatan untuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
c. Membayar iuran Astek / Jamsostek pada perum astek /jamsostek.
d. Mengadakan tugas keamanan dan jaga malam proyek.
e. Menyiapkan peralatan untuk keselamatan kerja.
f. Melaksanakan pekerjaan perbaikan dalam masa perawatan.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Pemborong harus menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran
pelaksanaan proyek.
b. Pemborong harus dapat menyiapkan alat-alat tulis, mesin tik/laptop, kertas,
mesin pompa, concrete mixer / alat pengaduk beton, truk dan sebagainya.
c. Pemborong harus membuat ketentraman dan keamanan dalam
lingkungan proyek.
d. Pemborong menyiapkan dan menempatkan tenaga yang cukup
cakap dan berpengalaman baik di bidang teknik maupun administrasi.
a. Dalam masa pemeliharaan bangunan, pemborong harus :
- Menyiapkan petugas keamanan dan kebersihan terus menerus.
- Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perbaikan, pembongkaran-
pembongkaran, penggantian maupun penambahan dan pekerjaan lain-
lain untuk menyempurnakan bangunan.
- Semua biaya, ongkos-ongkos dalam masa pemeliharaan ini menjadi
tanggung jawab pemborong dan harus sudah diperhitungkan dalam
penawaran.
Martapura, 31 Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen/PPK
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Danan Rachmat, S.E, M.Si
19671124 199603 1 002