| 0025247875301000 | Rp 249,553,318 | |
Insan Madani Jaya | 09*7**7****22**0 | - |
CV Ridho Putra Irama | 09*8**0****02**0 | - |
URAIAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pasal 1
PERBEDAAN GAMBAR
1. Bila terdapat gambar atau ketidak sesuaian ukuran antara gambar kerjadan gambar detail maka
ukuran yang diambil adalah ukuran yang berskala lebih besar.
2. Bila dianggap perlu untuk penjelasan dalam pelaksanaan diadakan ditempat pekerjaan
pemborong harus membuat gambar detail dan harus mendapat persetujuan direksi, sebelum
pekerjaan tersebut dilaksanakan.
Pasal 2
GAMBAR REVISI
Bila pada waktu pelaksanaan bangunan nanti terdapat perubahan-perubahan konstruksi, maka
pemborong harus membuat revisi gambar yang disyahkan oleh Direksi.
Pasal 3
JENIS DAN LOKASI PEKERJAAN
Jenis dan letak pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
- Jenis Pekerjaan : Pembangunan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan Nusa Bakti
- Lokasi : Puskesmas Nusa Bakti Kec.Belitang III Kab. OKU TIMUR
Pasal 4
PENJELASAN UMUM
1. Penjelasan Umum Bangunan :
a. Perincian umum komponen bangunan tersimpul dalam gambar.
b. Konstruksi bangunan adalah sesuai dengan perincian spesifikasi teknik dan gambar-gambar
detail terlampir yang meliputi antara lain :
- Pondasi, Sloof dan : Beton bertulang ad. 1:2:3 dengan mutu beton sesuai
Kolom PBI 1978.
- Dinding : Pasangan batu bata ad. 1:2 untuk trasram dan ad. 1:4
untuk dinding diplester ad. 1:2 dan ad. 1:4.
- Atap : Kuda Kuda Atap Memakai Besi Konstruksi Baja
Ringan dengan Penutup Atap Genteng Multiroof Pasir
.
- Plafond : Plafond PVC dipakai rangka hollow Galvanis
- Listrik : Kabel tufoor 4 x 6 mm2, kabel LKM 2,5 mm2 dan
kabel NGA 2 x 2,5 mm ( SPLN / SII ) yang
dimasukkan dalam pipa PVC dia. 5/8” dan armature
TL 2 x 20 watt + Boxout bouw, Lampu CL 18 watt,
pijar 40 watt + fitting dan lampu Down Light untuk
ruangan tertentu sesuai dengan petunjuk gambar.
- Instalasi Air : Instalasi air kotor dan kotoran serta air bersih
menggunakan pipa PVC klas AW.
- Finishing : Bagian Kayu/Besi digunakan cat kayu/besi, cat
tembok untuk dinding tembok dan plafond.
2. Bahan Bangunan :
Bahan bangunan yang akan dipakai dalam pekerjaan ini, harus dilaporkan kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuan. Tanggung jawab menyeluruh terhadap mutu ( quality ) bahan
maupun pekerjaan, tetap menjadi tanggung jawab pemborong.
3. Pelaksanaan Pekerjaan :
Semua pekerjaan harus menurut gambar-gambar yang ada serta bestek terlampir dan gambar
detail pelengkap yang akan dibuat oleh perencana atau pemborong yang telah disetujui oleh
Direksi Lapangan.
4. Ukuran :
Pemborong wajib memberikan dan melaksanakan kecocokan ukuran satu sama lainnya serta
kecocokan dengan keadaan setempat, ia harus memberitahukan kepada Direksi bila mana
terdapat hal-hal yang tidak cocok, juga setiap mulai suatu bagian pekerjaan, harus terlebih
dahulu memberi tahukan kepada Direksi Lapangan.
Segala akibat dari kelalaian pemborong dalam melaksanakan ketelitian ukuran ini menjadi
tanggung jawab pemborong.
5. Kewajiban yang Mengikat :
Walaupun dalam bestek ini bahan-bahan dan pekerjaan belum/tidak termasuk, maka harus
dimasukkan atau dipasang oleh pemborong, jika hal ini harus termasuk dari
kelengkapa/kesatuan dari unit pekerjaan dimaksud. Unit-unit pekerjaan ini merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dalam suatu kesatuan jumlah borongan pekerjaan sesuai dengan gambar
bestek yang dilelangkan pada rapat pemberian petunjuk dan penjelasan dengan semua
penambahan serta pengurangan dalam arti yang seluas-luasnya.
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh pemborong agar penyelenggaraan pada umumnya menurut
pertimbangan Direksi dapat dicapai secara sungguh-sungguh baik dan memuaskan.
6. Peraturan :
Peraturan-peraturan yang mengikat selama yang terurai dalam bestek ini antara lain :
a. Peraturan Baton Indonesia ( PBI ) tahun 1978
b. Peraturan umum untuk pemeriksaan behan bangunan ( PUBB ) tahun 1956
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI )
d. Peraturan Bangunan Nasional Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan Direktorat Cipta
Karya
e. Peraturan Bangunan Nasional yang berlaku setempat dan yang khusus mengenai
pemasangan instalasi listrik dan instalasi air
7. Gambar Pelengkap :
a. Didalam hal-hal tertentu untuk mengatasi kejelasan dalam konstruksi, pemborong dapat
membuat gambar-gambar pelengkap untuk dimintakan persetujuan Direksi Lapangan.
b. Pada dasarnya semua gambar pelengkap akan disiapkan oleh perncana.
c. Semua gambar pelengkap harus mendapat pengesahan Direksi.
Pasal 5
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Mengadakan persiapan unutk mobilisasi peralatan-peralatan pekerjaan.
b. Mengadakan pemindahan barang-barang yang masih tersisa.
c. Mengadakan rencana-rencana pengamanan lokasi.
d. Mengadaka komunikasi pad dinas yang tekait yang berkaitan dengan rencana pembangunan
ini.
e. Menyiapkan blanko-blanko untuk laporan.
f. Mengadakan persiapan-persiapan tempat penimbunan dan penyimpanan bahan-bahan
(gudang).
g. Mengadakan persiapan untuk angkutan pembuangan sisa-sisa bahan peralatan maupun
bekas galian tanah.
h. Membuat papan nama proyek dari papan ukuran 0,80 m x 1,20 m.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
Pemborong dalam rangka persiapan harus benar-banar telah memahami gambar dan bestek
untuk rencana pelaksanaan sehingga apabila terdapat hal-hal yang diras kurang cocok atau
kesalahan supaya cepat-cepat memberitahukan kepada Pengawas maupun perencana untuk
mengadakan tindakan-tindakan guna mengantisipasi hal-hal yang merugikan semua pihak.
Pasal 6
PEKERJAAN BOUWPLANK
Papan-papan untuk bouwplank dibuat dari kayu kelas IV sekurang-kurangnya 3 x 20 cm, diserut
rata pada satu sisinya dan dipakukan pada kayu yang cukup kuat yang ditanam di tanah, sehingga
tidak ada kemungkinan untuk berubah, tanda-tanda dilakukan dengan cat merah dan papan
pembangunan ini tidak boleh tertimbun oleh bekas galian.
Pasal 7
PEKERJAAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Galian tanah untuk perataan lokasi dan untuk pondasi.
b. Timbunan tanah untuk bekas –bekas lobang galian tanah pondasi dan pada daerah /tempat
yang rendah.
c. Mengangkut dan membuang sisa tanah.
d. Menyiapkan unit-unit pompa air.
e. Meratakan tanah disekeliling bangunan.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Pemborong menyelenggarakan galian tanah dengan pembuangannya dan tanah galian yang
dipergunakan untuk urugan terlebih dahulu dibersihkan dari kotoran-kotoran Lumpur dan
bekas-bekas tanaman dan lain-lain.
b. Galian tanah untuk keseluruhan pondasi dan pekerjaan lain yang dianggap perlu oleh
Direksi Lapangan.
c. Tanah kelebihan yang tidak digunakan dan mengganggu kelancaran pekerjaan, harus
dibersihkan atau dibuang keluar lokasi.
d. Permukaan halaman harus bersih dari sisa-sisa bahan bangunan.
e. Tanah bekas galian tidak boleh merupakan tumpukan tanah yang akan mengganggu
kelancaran pekerjaan.
Pasal 8
PEKERJAAN STABILITAS TANAH
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Menggali/mengeluarkan Lumpur, humus dari dalam lobang rencan pondasi.
b. Mengurug tanah pada lobang pondasi dan bekas lubang-lubang lainnnya.
c. Meratakan tanah disekeliling bangunan dengan mengupas maupun dengan timbunan.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Dasar dari galian pondasi batu kali harus rata / waterpass.
b. Bila dalam dasar galian tanah pondasi terdapat akar-akar pohon dan sisa-sisa jasad hidup
bagian yang gembur atau jelek dan lain-lain sebagainya, maka harus digali keluar sedangkan
lobang-lobang tadi harus diisi dengan pasir sehingga tercapai lagi dasar yang datar.
c. Bila terdapat kemungkinan terkumpulnya air galian pondasi keluar tanah yang timbul akibat
mata air yang keluar dari tanah maupun air hujan, pemborong harus selalu menyediakan
pompa air atau alat-alat lainnya yang sepadan untuk keringnya lubang tersebut.
Pasal 9
PEKERJAAN URUGAN PASIR
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Mengurug pasir dibawah lantai, dan lain-lain.
b. Menyiram pasir dengan air.
c. Pemadatan pasir.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan :
Dibagian bawah lantai dan lain-lain harus dihamparkan / diberi lapisan pasir urug dengan
ketebalan sesuai gambar dan disiram dengan air secukupnya kemudian dipadatkan.
Pasir urug yang digunakan harus bersih dari segala macam kotoran dan tidak boleh mengandung
unsure zat kimia.
Pasal 10
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti yang dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan pembesian untuk beton sesuai dengan gambar terlampir.
c. Membuat bekisting/cetakan beton, sesuai dengan gambar terlampir.
d. Pekerjaan mengaduk cor beton dengan mesin pengaduk ( mollen ).
e. Merawat dan menyiram beton cor yang telah dituangkan dalam cetakan (bekisting).
f. Menyiapkan peralatan untuk pengecoran beton.
g. Memperbaiki hasil pengecoran beton-beton yang kurang sempurna.
h. Cor beton ad. 1:2:3 untuk pekerjaan :
- Kolom, sloof dan ring balk.
- Dan lain-lain sesuai dengan gambar.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
2.1. Mutu Beton :
Mutu beton yang dikehendaki dalam pekerjan beton bertulang adalah harus memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam PBI-1978.
2.2. Pembesian :
a. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
sambuangan kait-kait dan pembuatan sengkag (ring), persyaratan sesuai dengan PBI-
1978.
b. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan konstruksi.
c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agas besi tersebut tidak
berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan atau lantai kerja
dengan memasang selimut sesuai dengan ketentuan dasar PBI-1978.
d. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja
dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi Lapangan / Perencana.
e. Kawat pengikat yang digunakan harus menggunakan dari baja lunak dan tidak
disepuh seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,04 mm. Kawat pengikat
besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI-
1978).
2.3. Cara pengadukan :
a. Cara pengadukan harus menggunakan mesin/alat pengaduk beton (concrete mixer).
b. Takaran untuk semen postland, pasir dank oral harus disetujui terlebih dahulu oleh
Perencana/Direksi Lapangan.
c. Selama pengadukan, kekentalan adukan beton harus diawasi.
2.4. Pengecoran beton :
a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
menyiram cetakan-cetakan sampai bersih, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian
pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
b. Beton tidak boleh dituangkan sebelum dilakukan pemeriksaan dan didapat persetujuan
mengenai bekisting dan pembesiannya. Umtuk itu pemborong harus memberitahukan
sedikit-dikitnya 24 jam sebelumnya, apabila 3 x 24 jam sesudah pemborong
memberitahukan kepada Direksi setempat secara tertulis belum juga diperiksa maka
pemborong berhak melaporkan Direksi tingkat atas nya.
c. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan akan diteruskan pada hari berikutnya,
maka tempat pemberhentian tersebut harus disetujui oleh Perencan/Direksi Lapangan.
d. Semua pekerjaan beton yang terlihat mata / tidak tertutup material harus diperbaiki
sehingga sempurna dan memuaskan Direksi.
e. Beton harus dilindungi dari pengeruh cuaca panas, sehingga tidak terjadi penguapan
cepat. Persiapan untuk mengantisipasi kemungkinan atas datangnya hujan deras, harus
diperhatikan.
f. Beton harus dibasahi setiap 2 (dua) kali sehari, paling sedikit salama sepuluh hari
setalah pengecoran.
2.5. Pekerjaan bekisting / mal :
a. Pada pelaksanaan pemasangan bekisting harus menurut petunjuk Direksi.
b. Bakisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga
cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran
dilakukan.
c. Bekisting harus rapat, permukaan harus rata, bebas dari kotoran-kotoran, potongan
kayu, tanah/lumpur dan sebagainya. Sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah
dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
2.6. Pekerjaan pembongkaran bekisting / mal :
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan iin tertulis dari Pengawas /
Direksi Lapangan.
Setelah bekisting dibuka / dibongkar tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada
permukaan beton tanpa persetujuan dari Pengawas/Direksi Lapangan.
Syarat-syarat pengaman beton :
a. Beton yang telah dicor harus dihindarkan dari benturan-benturan benda keras selama
3 x 24 jam setelah pengecoran.
b. Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-pekerjaan
lain.
c. Bila terjadi kerusakan, Pemborong harus segera memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab
Pemborong.
d. Bagian beton yang telah dicor, selama dalam pengerasan selalu dibasahi dengan air
terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih sesuai dengan yang dipersyaratkan
dalam PBI-1978.
Pasal 11
PEKERJAAN BETON TAK BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaaan :
Pekerjaan lantai kerja pondasi ad. 1:3:5
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Permukaan cor beton lantai harus betul-betul rata dan ketebalannya harus sama dengan yang
ditentukan dalam gambar.
b. Dengan selesainya pengecoran harus dilindungi dengan cara memasang tanda-tanda.
Pasal 12
PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan pasangan batu bata dilaksanakan untuk pondasi, dinding saluran keliling
bangunan/pembuangan, bak-bak control, pasangan ris podium dan pekerjaan lain yang
ditentukan dalam gambar.
b. Pelaksanaan pemilihan batu bata dengan mutu yang bak dan satu ukuran. Untuk pondasi
disarankan untuk menggunakan batu bata kecil dan untuk dinding dapat digunakan batu bat
besar/bolong.
c. Membuat steiger-steiger untuk memasang batu bata.
d. Memasang batu lapis demi lapis dengan menggunakan adukan/spesi.
e. Mengadakan pengukuran dengan ketelitian menggunakan water pass beik vertical maupun
horizontal.
f. Menyiram pasangan batu bata dengan air secukupnya.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Untuk pemsangan batu bata ad. 1:4 dilaksanakan untuk dinding penyekat, ris, saluran dan
untuk pasangan ad. 1:2 dilaksanakan pada dinding KM/WC setinggi 1,50 M dan untuk
trasram setinggi 20 – 30 cm.
b. Pasangan batu bata dengan Ad. 1:4 dengan tebal ½ batu untuk semua dinding
pembatas/pebuatan ruangan kecuali telah tersebut pada poin a diatas.
c. Untuk pekerjaan pasangan batu bata dipakai batu bata ukuran normal, bermutu baik dan
disetujui Direksi Lapangan, dan tebal spesi/siar minimum 1,5 s/d 2 cm dan harus sama tebal.
d. Untuk pekerjaan pasangan batu bata dengan luas maximum 12 M2 diaharuskan dengan
memasang kerangkan dengan beton bertulang ad. 1:2:3.
e. Hubungan pasangan batu bata dengan beton dan kusen harus dipasang angker/beugel
diameter 8 mm yang terlebih dahulu telah tertanam pada beton maupun kusen kayu.
Pasal 13
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Melaksanakan plesteran pada dinding batu bata dan lesteran beton.
b. Menyediakan adukan semen dengan pasir.
c. Membuat ukuran-ukuran daftar dan steiger untuk kerja.
d. Menyiram dengan air dan mengorek/membuat siar pada pasangan batu bata.
e. Pekerjaan plesteran meliputi :
- Plesteran dinding kedap air ad. 1:2.
- Plesteran dinding biasa ad. 1:4.
- Plesteran beton ad. 1:3.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Semua tembok yang menerima hempasan dan rembesan air harus diplester kedap air dengan
adukan. 1:2.
b. Tembok-tembok biasa diplester dengan adukan 1:4
c. Plesteran dengan adukan 1:3 digunakan untuk bidang-bidang beton yang langsung tampak
oleh mata dan permukaan beton tersebut harus diplester dan diaci dengan saus semen.
d. Semua pekerjaan plesteran tersebut tebalnya maksimal 1,5 cm. Dan dapat dilaksanakan
setelah pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan serta setelah
mendapat persetujuan Direksi Lapangan.
e. Semua pekerjaan plesteran harus dikerjakan sedemikian rupa, sehingga rata, datar dan licin
bilamana perlu sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran terlebih dahulu dibuat ukuran
atau kepala plesteran yang mantap dan sebidang. Setiap pertemuan sudut plesteran dibuat
siku dan tidak tajam dan rapi dengan adukan 1:2. Plesteran halus (acian) menggunakan
campuran semen dan air sampai mendapat campuran homogen. Dan acian dapat
dilaksanakan setelah plestean berumur 8 hari (kering benar).
f. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai / dilaksanakan, maka untuk beton sebelum diplester,
permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian diketrek (scraph) dan
neut-neut antara permukaan batu-batu bersusun (siar), siar tersebut harus dibuat goresan-
goresan atau dikorek sehingga membentuk alur-alur yang dapat memungkinkan hasil
plesteran burumur 8 hari (keringbenar).
g. Sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran, semua bidang yang akan dikerjakan terlebih
dahulu harus disiram dengan air sehinga gelembung udara yang terdapat didalam pori-pori
batu / adukan dapat habis keluar.
Pasal 14
PEKERJAN LANTAI
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Mengerjakan lantai floor dengan adukan 1 pc : 3 psr.
b. Memasang lantai, dinding pada bangunan dan kamar mandi dengan keramik.
2. Kualitas Pekerjaan :
a. Mengukur kemiringan-kemiringan dengan waterpass.
b. Perekat keramik memakai campuran 1 semen : 3 pasir.
c. Pasangan harus rata dan tidak bergelombang dan kokoh atau tidak bergerak dan terpasang
dengan rapi.
d. Ukuran nat dipergunakan jarak 3 mm, agar tidak terlihat jarak yang renggang.
e. Pekerjan lantai harus mrmperhitungkan kemiringan terhadap genangan air hujan kemiringan
lantai 1 : 10 dibuang kearah saluran air.
f. Pemasangan keramik dilakukan dengan terlebih dahulu membersihkan dan membuang dan
atau memongkar lantai serta keramik lama yang dianggab rusak ataupun tidak layak pakai.
g. Bentuk, ukuran dan pola serta urutan pelaksanaan harus sesuai dengan gambar atau atas
petunjuk direksi.
Pasal 15
PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan atap genteng metal pasir pada suluruh gedung yang dibangun / rehab.
b. Pekerjaan bubungan menggunakan bubungan genteng dan atau bubungan genteng metal
pasir.
2. Kualitas Pekerjaan :
a. Bubungan memakai penutup bubungan yang sesuai dengan disyaratkan.
b. Bubungan, ukuran, dan kemiringan atap disesuaikan dengan gambar kerja.
Pasal 16
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT / PLAFON
1. Lingkup Pekerjan :
a. Pekerjaan membuat steiger / Ska Folding.
b. Pekerjan membuat balok-balok induk, balok anak / pembagi termasuk gantungan plafon.
c. Pekerjaan memasang plafond PVC pada bangunan sesuai gambar dan memasang list, bentuk
maupun ukuran sesuai gambar.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Untuk seluruh pekerjan langit-langit sesuai gambar dipasang plafond PVC ukuran sesuai
gambar.
b. Menggunakan rangka plafond gypsum menggunakan rangka hollow.
c. Pemasangan plafond harus disesuaikan dengan gambar atau disesuaikan dilapangan.
d. Untuk pemasangan plafond agar didahulukan sebelum pemasangan lantai.
Pasal 17
PEKERJAAN LOGAM DAN BESI
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Mengadakan tenaga kerja, bahan / material dan peralatan.
b. Memasang angker-angker pada pagar dan pintu besi dengan dinding atau beton.
c. Memasang baut, plat begel / plat U dan besi penguat lainnya pada konstruksi kuda-kuda
kayu sesuai gambar.
d. Memasang pekerjan lainnya yang ada kaitannya dengan pekerjaan tersebut.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan:
Sebelum pemasangan pekerjaan logam / besi dilaksanakan, perlu diperhatikan pekerjaan lain
yang erat hubungannya dengan pekerjaan ini. Dengan pemborong diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi lapangan. Bilamana ada kejangalan segera memberitahukan kepada Direksi
untuk diadakan penyesuaian / perubahan.
Pasal 18
PEKERJAAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Memasang / memotong kaca-kaca polos tebal 5 mm.
b. Mengosok kaca pada bagian pingir-pinggir.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
Pemasangan kaca dilaksanakan harus stabil atau tidak boleh goyang. Dan selesainya pekerjaan
tersebut harus dipasang pengaman sehingga terhindar dari benturan benda keras.
Pasal 19
ALAT KUNCI DAN PENGGANTUNG
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Memasang engsel-engsel untuk pintu dan jendela.
b. Memasang tarikan / handle, kait angina / tunjang jendela dan slot / grendel.
c. Memasang kunci-kunci tanam, grendel tanam untuk pintu dua daun.
d. Mengerjakan semua pekerjaan untuk kerapihan pemasangan pintu.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Semua alat-alat kunci dan penggantungan dipakai buatan dalam negeri yang bermutu baik
ukuran standard.
b. Semua pintu dipakai kunci tanam yang setara dengan anak kunci type cylinder dan handle
type Raven.
c. Semua daun pintu dipasang tiga buah engsel kuningan yang tebal + 4 mm dengan ukuran 4”
dan setiap daun pintu dan jendela jungkit untuk penguat engsel digunakan paku skrup yang
dipasang lengkap.
d. Setiap daun jendela jungkit dipasang 2 (dua) buah engsel Arch 3”, 2 (dua) buah kait angina,
handle dan slot / grendel type kodok.
e. Untuk ventilasi jungkit dipasang kait angina kuningan yang berfungsi sebagai penunjang
dan dilengkapi dengan slot / handle type kodok.
Pasal 20
PEKERJAAN CAT
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Menggosok bidang-bidang yang tidak rata.
b. Mendempul dan plamur pada bidang-bidang yang akan di cat.
c. Mengecat dasar pada bidang yang telah rata kena dempul dan plamur.
d. Mengecat warna-warna seluruh bidang-bidang yang telah di cat dasar.
e. Membuat steiger-steiger untuk para pekerja.
f. Membersihkan sisa-sisa cat pada bidang pekerjaan.
g. Mengecat seluruh tembok,
h. Mengecat Calsiplank,
i. Mengecat Tralis
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Semua pekerjaan dinding atau tembok, plafond dan kolom beton dicat denga cat tembok
yang berkualitas baik.
b. Hasil akhir seluruh pengecatan harus rata, halus tidak berbayang dan harus rapi serta
mengkilat.
Pasal 21
PEKERJAAN LISTRIK
1. Lingkup Pekerjan :
a. Memasang kabel distribusi dan instalasi listrik diserahkan kepada instalasi yang telah
mendapat pengesahan dari pihak (PLN). Kabel digunakan NYY 4 x 2,5 mm2 dan LMK 2,5
mm2. NGA 2 x 2,5 mm sesuai dengan standart SII / SNI.
b. Seluruh instalasi listrik harus di dalam tembok, sehingga tidak kelihatan oleh mata, juga
pemasangan kabel, terkecuali box zakering, stop kontak dan fitting yang dilaksanakan untuk
instalasi penerangan, stop kontak dan lain-lain.
c. Bahan-bahan dan peralatan untuk pemasangan instalasi listrik harus dipakai bahan-bahan
yang bermutu baik dan disetujui oleh Direksi.
d. Jumlah titik lampu, saklar dan stop kontak, ditentukan dalam gambar rencana dan untuk
penempatan bilamana memungkinkan dapat diubah menurut pertimbangan Direksi . Bentuk
dan type armatur yang digunakan sesuai yang tercantum dalam gambar. Dan ketinggian
saklar dan stop kontak 1,50 m dari lantai.
e. Pemborong harus menyiapakan instalasi ini lengkap dengan box zakering dengan zakeering
otomatis.
f. Pada waktu penyerahan pertama bangunan, pemborong harus menyerahkan juga gambar
skema instalasi litrik sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing) dan surat keterangan
atau pernyataan menjamin atas pekerjaan yang dilaksanakan tersebut sudah sesuai dengan
standar / ketentuan PLN. Dan telah dilakukan pengetesan dari seluruh instalasi dan armatur
tersebut.
g. Armature yang digunakan sesuai yang tercantum / terurai dalam gambar.
Pasal 22
PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Memasang instalasi pipa PVC Dia ½” dan aksesoris.
b. Memasang instalasi pipa PVC Dia ½” dan aksesoris.
c. Memasang Kran air ½”.
2. Kualitas Pekerjaan :
a. Pekerjaan instalasi air bersih dilaksanakan di KM / WC dan di dapur.
b. Untuk instalasi pipa digunakan pipa PVC Dia ½” dan pipa PVC Dia ¾”.
c. Aksesoris pipa yang dipakai sesuai dengan kebutuhan dilokasi pelaksanaan.
d. Kran air digunakan kran kualitas baik diameter ½”
e. Perletakan instalasi pipa terhadap dinding dilakukan dengan rapid an baik.
Pasal 23
PEKERJAAN AIR KOTOR
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Membuat septictank.
b. Memasang Closed jongkok.
c. Memasang Closed duduk.
2. Kualitas Pekerjaan :
Pemasangan Cosed dan Wastafel harus dilaksanakan dengan baik dan tidak mengalami
kebocoran air dan udara (kedap air dan udara)
Pasal 24
PEKERJAAN ATAP RANGKA BAJA RINGAN
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan membuat konstruksi kuda-kuda.
b. Pekerjaan membuat konstruksi rangka atap.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan
a. Konstruksi Kuda Kuda Baja Ringan CNP.
b. Konstruksi Gording Rangka Baja CNP dalam hal ini digunakan Baja Ringan CT-100, CT-74,
CT-64 dan RT-15, yaitu untuk pekerjaan :
- Konstruksi kuda-kuda (CT-100, CT-74, CT-64)
- Rangka atap / reng (RT-15).
c. Kandungan bahan zinclume yang digunakan adalah 43,5% zine, 55% Alumunium dan 1,5%
silicon alloy.
d. Bahan pelengkap dari rangka baja ringan adalah Stepping screw,Bracket siku dan Dinabolt.
e. Semua pekerjaan rangka baja ringan harus dikerjakan rapih, tak ada cacat bengkok atau
berlubang.
f. Pemasangan Rangka Baja Ringan harus kaku dan harus dipastikan pada setiap pertemuan
batang baja ringan telah dipasang penyambung (Stepping screw, Bracket siku dan Dinabolt)
Pasal 25
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perbaikan akibat kerusakan yang timbul pada
pelaksanan proyek.
b. Mengadakan pembersihan akhir.
c. Menjaga keamanan pekerjan selama masih dalam tanggung jawab pemborong / sebelum
dilakukan serah terima.
d. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum terurai alam uraian teknik atau bestek
(RKS), namun sudah tercantum dalam gambar kerja maupun spek / spok pekerjaan.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Semua pekerjaan yang belum dicantumkan dalam ketentuan bestek ini akan ditentukan lebih
lanjut dalam rapat pemberian petunjuk dan penjelasan oleh Direksi.
b. Semua pekerjaan perubahan gambar / RKS atau pengurangan atauapun tambahan ditentukan
lebih lanjut pada rapat pemberian petunjuk atau penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)yanh
merupakan Notulen bestek ini, dan merupakan bagian-bagian yang tak dapat dipisah-
pisahkan dan harus ditaati dan dilaksanakan bersama.
Pasal 26
PEKERJAAN-PEKERJAAN BERSIFAT UMUM
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Menyediakan alat-alat, bak-bak, gerobak-gerobak dorong, truk-truk dan lain-lain. Untuk alat
angkut bahan serta bak-bak penampung bahan.
b. Mengadakan mobilisasi peralatan untuk kerja, baik berupa mesin-mesin maupun alat-alat
seperti pompa air, pompa Lumpur, dan lain-lain.
c. Mengadakan bak-bak, drum-drum, pipa plastic, alat-alat pengangkutan untuk sarana air
kerja yang cukup baik, tangga darurat, dan lain-lain.
d. Menyiapkan meja-meja, alat-alat tulis, satu buah mesin tik, kertas, buku, blanko laporan
untuk keperluan administrasi dan laporan harian, mingguan dan bulanan.
e. Menyiapkan kamera untuk memotret, mencetak film dokumentasi untuk kelengkapan
laporan.
f. Menyiapkan obat-obatan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK).
g. Membayar iuran Astek / Jamsostek pada perum astek /jamsostek.
h. Mengadakan tugas keamanan dan jaga malam proyek.
i. Menyiapkan peralatan untuk keselamatan kerja.
j. Melaksanakan pekerjaan perbaikan dalam masa perawatan.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Pemborong harus menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran pelaksanaan proyek.
b. Pemborong harus dapat menyiapkan alat-alat tulis, mesin tik, kertas, mesin pompa, concrete
mixer / alat pengaduk beton, truk dan sebagainya.
c. Pemborong harus membuat ketentraman dan keamanan dalam lingkungan proyek.
d. Pemborong menyiapkan dan menempatkan tenaga yang cukup cakap dan berpengalaman
baik di bidang teknik maupun administrasi.
e. Dalam masa pemeliharaan bangunan, pemborong harus :
- Menyiapkan petugas keamanan dan kebersihan terus menerus.
- Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perbaikan, pembongkaran-pembongkaran,
penggantian maupun penambahan dan lain pekerjaan-pekerjan untuk menyempurnakan
bangunan.
- Semua biaya, ongkos-ongkos dalam masa pemeliharaan ini menjadi tanggung jawab
pemborong dan harus sudah diperhitungkan dalam penawaran.
PERATURAN DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN
DAN BAHAN YANG DIPAKAI
PERATURAN DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN
Pasal 1
PEMBERSIHAN
Dengan selesainya pekerjaan, maka pelaksana / kontraktor wajib membersihkan bekas-bekas sisa-
sisa bahan didalam bangunan yang telah dikerjakan sehingga bersih dari sisa-sisa bahan atau alat-
alat yang tidak diperlukan lagi.
Pasal 2
UKURAN
1. Pada waktu penempatan ukuran peil sudut-sudut harus siku dan dijaga ketelitiag sebenarnya
serta di sesuaikan menurut gambar / rencana / detail / yang sudah disahkan oleh Direksi.
2. Patok untuk mengadakan suatu sumbu, tinggi peil suatu bangunan, jalan dan halaman tidak
boleh berukuran lebih dari 10 x 10 x 100 cm dan ditempatkan yang tidak terganggu disekitar
bangunan serta atas petunjuk Direksi.
Pasal 3
PEMASANGAN BOUWPLANK
Untuk Bouwplank sebaiknya dari kayu kelas lll yang berukuran minimum 2,5 x 20 cm diserut lurus
pada satu sisi / bagian atas dan dipasang 1 atau 2 m dari pinggir galian.
1. Bila dasar penggalian tanah terdapat akar-akar pohon dan lain sisa bagian yang gembur dan
jelek atau sebagaimana maka harus digali keluar kemudian lubang tadi harus diisi kembali
dengan baik.
2. Terhadap kemungkinan terkumpulnya air dalam lubang galian dan parit-parit yang terjadi pada
waktu penggaalian baik air tanah yang timbul akibat mata air yang terbuka ataupun karna air
hujan, sehingga tidak akan terjamin pelaksanaan yang sempurna, maka kontraktor harus
menyediakan pompa air / pompa Lumpur yang disesuaikan agar sumur galian dan parit-parit
tersebut setiap waktu dapat dikeringkan.
3. Kedalam galian pondasi sudah ditentukan dalam gambar, untuk urugan tanah pondasi dan lantai
harus dipadatkan dengan cara ditumbuk.
Pasal 4
URUGAN PASIR
Urugan pasir tidak boleh mengandung kotoran dan harus disiram air dengan baik serta dipadatkan
sesuai dengan syarat-syarat untuk itu.
Pasal 5
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Jika tidak dijelaskan dalam RKS / Bestek (spesifikasi) ini, maka padat pekerjaan ini berlaku:
Peraturan Beton Bertulang untuk Indonesia (PBI) tahun 1978.
2. Guna menghasilkan beton deeking yang baik dan memenuhi syarat maka harus dipasang batu
bata yang diikat pada besi beton dimana perlu padat dipasang kami ayam untuk menjaga jarak
yang tepat antara pembesian atas dan bawah.
Pasal 6
PEKERJAAN PASANGAN PONDASI DAN DINDING
1. Untuk pasangan pondasi plat setempat beton bertulang dan untuk pasangan dinding / tembok
digunakan batu bata. Permukaan dinding setengah batu, dengan luas maksimum 12 m2 harus
dipasang beton bertulang praktis.
2. Permukaan pasangan tembok harus cukup rata dan memakai batu bata yang berukuran sama.
3. Batu bata sebelum dipasang harus disiramdahulu dengan air sehingga cukup basah.
4. Pasang batu bata harus rapid an rata serta tidak bergelombang dan siarnya harus saling tegak
lurus.
Pasal 7
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Semua pekerjaan beton yang tidak tampak oleh mata harus diplester rapi sudut-sudutnya. Tidak
ada cacat / bengkok atau berlubang sehingga bagian-bagian yang tampak harus datar dan rata,
baik bagian-bagian yang lain harus horizontal maupun vertical, satu dengan yang lain harus 90
derajad.
2. Pasangan batu bata harus dikorek siarnya dengan baik, kemudian disiram dengan air
secukupnya sebelum dimulai dengan pekerjaan plesteran. Dan untuk jalur pemasangan instalasi
listrik yang didinding / tembok harus dibobok sedalam sesuai dengan kebutuhan.
3. Dimana terdapat jalur-jalur pipa air bersih atau pipa-pipa instalasi yang didinding atau ditembok
harus sudah terpasang terlebih dahulu sebelum pekerjaan plesteran dimulai dilkasanakan.
4. Semua sudut-sudut dalam dan luar dari semua pekerjaan plesteran haruslah dibuatkan lurus,
rapid an baik serta diperkuat dengan laburan air semen.
5. Pasangan pelapis dinding harus rapi dan nat-nat besarnya harus sama rata serta nat-nat tersebut
harus diisi dengan oker / grout.
Pasal 8
PEKERJAAN KAYU
1. Semua pekerjaan kayu harus rapi, tidak ada cacat / bengkok atau berlubang sehingga bagian
tampak datar dan rata, baik bagian-bagian yang lain harus horizontal maupun vertical, satu
dengan lain harus 90 derajad.
2. Semua kayu yang mempunyai mata kayu tidak dibenarkan untuk dipasang pada konstruksi
kayu.
3. Untuk pelaksanaan konstruksi kayu ini harus tunduk dan mengikat pada ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-N15).
Pasal 9
PEKERJAAN LANTAI
1. Pemasangan lantai harus dikerjakan sedemikian rupa dan nat-nat harus sama serta permukaan
lantai betul-betul rata / tidak bergelombang serta waterpass kecuali lantai Km, Wc. Nat-nat
tersebut diisi dengan semen dicampur dengan oker secukupnya atau dengan grout.
2. pemotongan ubin lantai harus menggunakan alat mesin pemotong khusus ubin.
Pasal 10
PEKERJAAN CAT DAN POLITURAN
1. Pekerjaan cat kayu meliputi penggosokan dengan amplas pada permukaan kayu, pembersihan
pelapis / penutup sirlak untuk mencegah timbulnya celah yang berada didalam kayu lambur dan
cat dasar.
2. Semua permukaan beton dan tembok yang trlihat mata digosok dengan amplas sampai rata
betul, kemudian dibersihkan selanjutnya dicat dengan warna yang akan ditentukan oleh Direksi.
Pasal 11
PEKERJAAN LOGAM / BESI
1. Pekerjaan besi / baja yang masuk kedalam beton dan pasangan, tidak boleh terlihat.
2. Pekerjaan besi / baja yang akan dicat / dimeni, harus dibersihkan terlebih dahulu dengan sikat
kawat kemudian dibersihkan dari debu dan amplas.
3. Pemasangan kunci dan penggantungan pintu / engsel harus tertanam dan untuk memperkuat
digunakan paku skrup.
Pasal 12
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Pemasangan instalasi listrik harus menurut gambar-gambar rencana yang disiapkan dan sesuai
syarat-syarat yang ditetapkan oleh PLN setempat.
2. Perlengkapan berupa fitting, stop kontak, saklar, dan sebagainya memakai buatan dalam negeri
yang berkualitas baik dan disyahkan atau disetujui oleh Direksi.
3. Pipa-pipa saklar dan stop kontak dipasang masuk dalam dinding tembok, beton atau diatas
langit-langit / plafon sehingga tidak kelihatan oleh mata.
4. Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh instalator yang ahli dan mendapat rekomendasi
dari PLN.
Pasal 13
PEKERJAAN PIPA
1. Pemaangan pipa harus menurut gambar-gambar rencana yang disiapkan dan sesuai dengan
syarat-syarat maupun ketentuan-ketentuan yang berlaku didaerah setempat.
2. Perengkapan berupa: Elbow / knee, shocket, reducer. Tee, alat / bahan penyambung lainnya dan
memakai buatan dalam negeri yang berkualitas baik dan disyahkan atau disetujui oleh Direksi.
3. Pipa-pipa air bersih dipasang masuk dalam dinding tembok, beton sehingga tidak kelihatan oleh
mata dan pipa air kotor maupun kotoran dari lantai atas dipasang melalui kolom dan pada lantai
dasar pasangan pipa harus tertanam dalam tanah.
4. Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh instalator yang ahli dan mendapat rekomendasi
dari unsur teknis terkait.
PERATURAN MENGENAI BAHAN-BAHAN YANG DIGUNAKAN
PASAL 1
UMUM
Sebagai peraturan yang bersifat umum untuk bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini
harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam peraturan umum pemeriksaan bahan-bahan
bangunan (PUBB – 1956)
PASAL 2
AIR
1. Air untuk keperluan adukan pekerjaan pasangan beton dan lain-lain harus bersih dan tidak
mengandung garam alkali yang dapat merusak mutu pekerjaan.
2. Bila pemberian air untuk bangunan tidak mungkin atau tidak mencukupi dari perusahaan air
bersih / air minum, pelaksana hendaknya wajib dapat mencarikan jalan keluar untuk
mendapatkannya, sehingga penyedia air terpenuhi sesuai kebutuhan.
PASAL 3
PORTLAND CEMENT
1. Sedapat mungkin digunakan satu macam produk semen yang berkualitas baik yang terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Direksi Lapangan.
2. Kantong-kantong PC yang cacat (robek) isinya tidak boleh digunakan untuk selanjutnya harus
memenuhi syarat-syarat.
PASAL 4
PASIR
1. Untuk lubang-lubang bawah pondasi digunakan pasir urug yang bersih dari Lumpur dan
kotoran.
2. Untuk pekerjaan pasangan, beton dipergunakan pasir beton yang bersih dari kotoran-kotoran
dan memenuhi syarat, baik kehalusan maupun kekasaran.
3. Untuk pekerjaan plesteran hanya dapat / boleh digunakan pasir galian yang bersih dari segala
macam kotoran / Lumpur / asam alkali.
4. Penggunaan bahan-bahan dalam pasal ini harus dengan persetujuan Direksi.
PASAL 5
BESI BETON
Besi beton yang digunakan harus memenuhi persyaratan U 24 atau sesuai dengan syarat PBI 1978.
Garis tengah besi beton menurut ukuran yang telah ditentukan dan ukuran menurut ukuran yang
sebenarnya.
PASAL 6
KERIKIL / KORAL
Kerikil atau koral yang digunakan harus bersih dari kotoran-kotoran dan mempunyai butir-butir
yang macam-macam, cukup kasar dan tidak cacat, cukup sebagai akibat dari iklim atau retak-retak.
Koral yang mempunyai pori-pori tidak boleh dipakai.
PASAL 7
BATU GUNUNG / KALI DAN BATU BATA
1. Batu gunung / kali yang digunakan harus yang tidak berpori dan untuk batu bata yang
digunakan harus satu macam ukuran yang bermutu baik dipeeroleh setempat.
2. Batu bata yang didatangkan kelokasi tidak boleh lebih dari 10% terbelah setengah patah.
PASAL 8
CAT
1. Cat yang dipergunakan sesuai dengan merk yang telah ditentukan. Dalam hal ini terlebih dahulu
mendapat persetujuan Direksi.
2. Cat yang didatangkan ditempat pekerjaan dalam kaleng-kaleng tertutup dan tersolder rapi.
PASAL 9
PEKERJAAN BAJA DAN BESI
Baja yang digunakan adalah yang mempunyai tegangan ST 37.
PASAL 10
LAPISAN DINDING
Lapisan dinding yang digunakan harus berkualitas baik (KWI) dan tidak cacat atau retak-retak.
Sebelum dipasang harus minta persetujuan terlebih dahulu dengan bouwheer ataupun Direksi baik
masalah warna maupun ukuran.
PASAL 11
LANTAI
Bahan lantai yang digunakan harus berkualitas baik dan tidak cacat atau retak-retak. Sebelum
dipasang harus minta persetujuan terlebih dahulu dengan bouwheer ataupun Direksi Lapangan baik
masalah warna maupun ukuran.
PASAL 12
PENUTUP ATAP DAN BUBUNGAN
Penutup atap dan bubungan harus digunakan berkualitas baik, tidak cacat dan warana harus sama
tidak belang. Bahan yang rusak atau cacat tidak boleh dipasang.
PASAL 13
PIPA DAN SANITASI
1. Untuk pemipaan air bersih dan air kotor yang menggunakan bahan Galvanis maupun PVC harus
memenuhi klasnya (Klas yang dipersyaratkan).
2. Untuk eralatan sanitasi: sanitair harus yang berkualitas baik atau klas I dan tidak cacat. Bak-bak
air / bak-bak mandi harus kedap air sehingga tidak terjadi rembes kebocoran.
PASAL 14
PERSETUJUAN BAHAN-BAHAN
1. Semua bahan-bahan yang dipergunakan dan didatangkan ditempat pekerjaan harus telah
disetujui oleh Direksi.
2. Pemborong harus mengadakan contoh-contoh bahan yang akan digunakan atau yang akan
dipasang dan harus ditempatkan pada ruang / kantor Direksi Lapangan.
3. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan harus segera disingkirkan dari
tempat pekerjaan atas tanggungan kontraktor, termasuk pengujian dilaboratorium bilamana
diperlukan mengenai bahan-bahan sifatnya khusus.
Pasal 16
BAHAN – BAHAN LAIN
Bahan – bahan lain yang belum tercantum didalam RKS ini, akan diatur kemudian dan akan
dijelaskan dalam Rapat Pemberian Penjelasan ( Aanwijzing ) dan akan dituangkan dalam Notulen.
Martapura, April 2023
Ditetapkan Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kesehatan
Kab. OKU Timur
Ya’kub, SKM.,M.M.,M.Kes
NIP.197101071992031002