Spesifikasi Teknis dan Gambar
Keterangan
Uraian dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar akan disediakan oleh
Panitia / Pejabat Pengadaan / Unit Layanan Pengadaan
P
EDOMAN TEKNIS
Pasal 1
PERBEDAAN GAMBAR
1. Bila terdapat gambar atau ketidak sesuaian ukuran antara gambar kerja
dan gambar detail maka ukuran yang diambil adalah ukuran yang berskala
lebih besar.
2. Bila dianggap perlu untuk penjelasan dalam pelaksanaan diadakan
ditempat pekerjaan pemborong harus membuat gambar detail dan harus
mendapat persetujuan direksi, sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
Pasal 2
GAMBAR REVISI
Bila pada waktu pelaksanaan bangunan nanti terdapat perubahan-perubahan
konstruksi, maka pemborong harus membuat revisi gambar yang disahkan oleh
Direksi.
Pasal 3
JENIS DAN LOKASI PEKERJAAN
Jenis dan letak pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Jenis Pekerjaan : Pekerjaan Pemasangan Paving Block Halaman Apel
POLRES OKU Timur
Lokasi : Polres OKU Timur
Pasal 4
PENJELASAN UMUM
1. Penjelasan Umum Bangunan :
a. Perincian umum komponen bangunan tersimpul dalam gambar.
b. Konstruksi bangunan adalah sesuai dengan perincian spesifikasi
teknik dan gambar-gambar detail terlampir.
2. Bahan Bangunan :
Bahan bangunan yang akan dipakai dalam pekerjaan ini, harus
dilaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan. Tanggung
jawab menyeluruh terhadap mutu (quality ) bahan maupun pekerjaan, tetap
menjadi tanggung jawab pemborong.
3. Pelaksanaan Pekerjaan :
Semua pekerjaan harus menurut gambar-gambar yang ada serta bestek
terlampir dan gambar detail pelengkap yang akan dibuat oleh perencana
atau pemborong yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
4. Ukuran :
Pemborong wajib memberikan dan melaksanakan kecocokan ukuran satu
sama lainnya serta kecocokan dengan keadaan setempat, ia harus
memberitahukan kepada Direksi bila mana terdapat hal-hal yang tidak
cocok, juga setiap mulaii suatu bagian pekerjaan, harus terlebih dahulu
memberi tahukan kepada Direksi Lapangan.
Segala akibat dari kelalaian pemborong dalam melaksanakan ketelitian
ukuran ini menjadi tanggung jawab pemborong.
5. Kewajiban yang Mengikat :
Walaupun dalam bestek ini bahan-bahan dan pekerjaan belum/tidak
termasuk, maka harus dimasukkan atau dipasang oleh pemborong, jika
hal ini harus termasuk dari kelengkapan/kesatuan dari unit pekerjaan
dimaksud. Unit-unit pekerjaan ini merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam suatu kesatuan jumlah borongan pekerjaan sesuai
dengan gambar bestek yang dilelangkan pada rapat pemberian petunjuk dan
penjelasan dengan semua penambahan serta pengurangan dalam arti yang
seluas-luasnya.
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh pemborong agar penyelenggaraan pada
umumnya menurut pertimbangan Direksi dapat dicapai secara sungguh-
sungguh baik dan memuaskan.
6. Peraturan :
Peraturan-peraturan yang mengikat selama yang terurai dalam bestek ini
antara lain :
a. Peraturan Beton Indonesia ( PBI ) tahun 1978
b. Peraturan umum untuk pemeriksaan behan bangunan ( PUBB ) tahun
1956
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI )
d. Peraturan Bangunan Nasional Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan
Direktorat Cipta Karya
e. Peraturan Bangunan Nasional yang berlaku setempat dan yang khusus
mengenai pemasangan instalasi listrik dan instalasi air
7. Gambar Pelengkap :
a. Didalam hal-hal tertentu untuk mengatasi kejelasan dalam konstruksi,
pemborong dapat membuat gambar-gambar pelengkap untuk dimintakan
persetujuan Direksi Lapangan.
b. Pada dasarnya semua gambar pelengkap akan disiapkan oleh perencana.
c. Semua gambar pelengkap harus mendapat pengesahan Direksi.
Pasal 5
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Mengadakan persiapan untuk mobilisasi peralatan-peralatan pekerjaan.
b. Mengadakan pemindahan barang-barang yang masih tersisa.
c. Mengadakan rencana-rencana pengamanan lokasi.
d. Mengadakan komunikasi pada dinas yang tekait yang berkaitan dengan
rencana pembangunan ini.
e. Menyiapkan blanko-blanko untuk laporan.
f. Mengadakan persiapan-persiapan tempat penimbunan dan penyimpanan
bahan- bahan (Gudang barak).
g. Membuat papan nama proyek dari papan ukuran 0,80 m x 1,20 m.
h. Membersihkan lokasi pekerjaan.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
Pemborong dalam rangka persiapan harus benar-banar telah memahami
gambar dan bestek untuk rencana pelaksanaan sehingga apabila terdapat
hal-hal yang dirasa kurang cocok atau kesalahan supaya cepat-cepat
memberitahukan kepada Pengawas maupun perencana untuk mengadakan
tindakan-tindakan guna mengantisipasi hal- hal yang merugikan semua
pihak.
Pasal 6
PEK. PAVING BLOCK POLRES
1. Lingkup pek. Paving Block :
A. Lingkup Pekerjaan Paving Block
Pekerjaan yang tercakup dalam sub bab ini meliputi kelengkapan
peralatan konstruksi, tenaga kerja, alat-alat, bahan material,
perlengkapan dan penyelenggaraan yang berkaitan dengan Pekerjaan
pemasangan Paving Block sesuai dengan gambar rencana.
B. Pelaksanaan
a. Paving Block harus buatan pabrik dengan tebal 6 cm.
b. Ukuran, bentuk dan warna conblok yang digunakan harus sesuai
dengan gambar detail rencana atau sesuai dengan petunjuk Pengawas
Jasa Konstruksi/Konsultan Pengawas.
c. Bidang Paving Block yang terpasang harus benar-benar rata dengan
memperhatikan muka tanah sesuai gambar.
d. Pola pemasangan Paving Block harus sesuai dengan gambar detail,
atau petunjuk Pengawas Jasa Konstruksi/Konsultan Pengawas.
e. Lebar siar-siar harus sama, membentuk garis lurus, sesuai dengan
gambar atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas, dan siar-siar harus
diisi dengan pasir.
f. Lubang Peresapan harus sesuai dengan gambar detail, atau petunjuk
Pengawas Jasa Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Pasal 7
PEK. PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Plesteran 1 : 2 dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang
digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Perencana/Pengawas,
dan Persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang atau
dinding yang telah disetujui oleh Perencana/Pengawas sesuai Uraian dan
Persyaratan Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
c. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar typical terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai
ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.
d. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding yang berhubungan dengan
udara luar, dan pasangan batu di bawah permukaan tanah sampai
ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan.
e. Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.
Pasal 8
PEK. PENGECATAN
1. Lingkup Pek. Pengecatan :
a. Bagian yang dicat adalah paving bagian atas.
b. Merk dan warna yang digunakan adalah merk seperti yang disebutkan
dalam kontrak dan ditentukan oleh direksi teknik.
c. Bidang yang dicat harus terlebih dahulu dibersihkan dan telah diaci dan
diplamur serta digosok sehingga permukaannya rata dan halus.
d. Pengecetan paving pada bidang yang luas harus menggunakan roller dan
dirapikan menggunakan kuas.
e. Direksi teknik berhak meminta kontraktor untuk mengulangi kembali
pekerjaan pengecetan apabila dilihat kualitas cat belum
memperlihatkan hasil yang optimal. Batasan yang optimal ditentukan
oleh direksi Teknik.
f. Pelaksanaan cat harus baik,dilaksanakan selapis demi selapis dengan
menggunakan kuas.
g. Cat harus yang berkualitas baik. Ketika tiba dilokasi, catnya masih
dalam kaleng aslinya. Direksi Teknik berhak menolak pemakaian cat
apabila tiba dilokasi segel cat sudah terbuka.
Pasal 9
PEKERJAAN UMUM LAINNYA
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Menyiapkan kamera untuk memotret, mencetak film
dokumentasi untuk kelengkapan laporan.
b. Menggunakan atribut K3 (rompi, helm, dll) pada saat pelaksanaan.
c. Menyiapkan obat-obatan untuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
d. Mengadakan tugas keamanan dan jaga malam proyek.
e. Menyiapkan peralatan untuk keselamatan kerja.
f. Melaksanakan pekerjaan perbaikan dalam masa perawatan.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Pemborong harus menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran
pelaksanaan proyek.
b. Pemborong harus dapat menyiapkan peralatan pendukung pekerjaan.
c. Pemborong harus membuat ketentraman dan keamanan dalam
lingkungan proyek.
d. Pemborong menyiapkan dan menempatkan tenaga yang cukup
cakap dan berpengalaman baik di bidang teknik maupun administrasi.
a. Dalam masa pemeliharaan bangunan, pemborong harus :
- Menyiapkan petugas keamanan dan kebersihan terus menerus.
- Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perbaikan, pembongkaran-
pembongkaran, penggantian maupun penambahan dan pekerjaan
lain-lain untuk menyempurnakan bangunan.
- Semua biaya, ongkos-ongkos dalam masa pemeliharaan ini menjadi
tanggung jawab pemborong dan harus sudah diperhitungkan dalam
penawaran.
Martapura, 27 October 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Danan Rachmat, S.E, M.Si
19671124 199603 1 002