| 0915288815302000 | Rp 468,191,218 | |
| 0625056197302000 | - | |
| 0840145098302000 | - | |
| 0024032880302000 | - | |
| 0723176210307000 | - | |
| 0628531410302000 | - | |
CV Alittifaqiah Press | 09*7**3****12**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Lintas Sumatera KM 7 Kotabaru Selatan Prov. Sumatera Selatan Telepon (0735) 481839 Fax (0735) 481839
Kode Pos 32181 e-mail: [email protected]
MARTAPURA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PENGADAAN KONSTRUKSI
REHABILITASI RUANG KELAS DAN TOILET (JAMBAN)
BESERTA PERABOT DAN SANITASINYA
SD NEGERI 01 PEMETUNG BASUKI
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN OKU TIMUR
NAMA PEKERJAAN : REHABILITASI RUANG KELAS DAN TOILET
(JAMBAN) BESERTA PERABOT DAN
SANITASINYA
SD NEGERI 01 PEMETUNG BASUKI
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
KABUPATEN OKU TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PENGADAAN KONSTRUKSI
REHABILITASI RUANG KELAS DAN TOILET (JAMBAN) BESERTA
PERABOT DAN SANITASINYA SD NEGERI 01 PEMETUNG BASUKI
I. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum
Pendidikan memiliki peranan yang sangat penting bagi warga negara. Pendidikan Nasional kita
bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan. Oleh karena itu setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan pendidikan seperti
tercantum didalam Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 dan Undang – Undang Nomor
2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab III Ayat 5 dinyatakan bahwa setiap
warganegara mempunyai kesempatan yang sama memperoleh pendidikan. Sejalan dengan hal
tersebut diatas maka sarana prasarana pendukung pendidikan memegang peranan penting dalam
tercapainya proses belajar mengajar guna mencapai tujuan Pendidikan Nasional tersebut
Gambaran Umum
Kegiatan Rehabilitasi ruang kelas dan toilet (jamban) beserta perabot dan sanitasinya SD NEGERI
01 PEMETUNG BASUKI ini akan dilaksanakan selama 120 (seratus dua puluh) hari pada tahun
anggaran 2024 dengan rincian sebagai berikut :
Nama Pekerjaan : Rehabilitasi ruang kelas dan toilet (jamban) beserta perabot dan
sanitasinya SD NEGERI 01 PEMETUNG BASUKI
Lokasi : Kecamatan BP. Peliung
Total Pagu : Rp. 471,793,600.00
Sumber Dana : DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
Masa Pelaksanaan : 120 (seratus dua puluh) hari
Masa Pemeliharaan : 180 (seratus delapan puluh) hari
Pekerjaan yang dilaksanakan secara umum merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian
khusus maupun peralatan yang dapat mendukung semua pelaksanaan kegiatan, dengan
melaksanakan pekerjaan ini diharapkan dapat tercapai Rehabilitasi ruang kelas dan toilet
(jamban) beserta perabot dan sanitasinya SD NEGERI 01 PEMETUNG BASUKI
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dilaksanakannya kegiatan pekerjaan ini adalah terpenuhinya prasarana Rehabilitasi
ruang kelas dan toilet (jamban) beserta perabot dan sanitasinya SD NEGERI 01 PEMETUNG
BASUKI Kabupaten OKU TIMUR.
b. Tujuan
Untuk menunjang proses kegiatan belajar dan mengajar di lingkungan Pendidikan Kabupaten
OKU TIMUR
III. TARGET/ SASARAN
Diperolehnya penyedia jasa konstruksi yang profesional dan baik sehingga dalam proses
pekerjaan Rehabilitasi ruang kelas dan toilet (jamban) beserta perabot dan sanitasinya SD
NEGERI 01 PEMETUNG BASUKI Kabupaten OKU TIMUR terlaksana sesuai rencana
IV. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
Ruang lingkup :
Pengadaan pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung Pendidikan
Lokasi pengadaan pekerjaan Rehabilitasi ruang kelas dan toilet (jamban) beserta perabot dan
sanitasinya SD NEGERI 01 PEMETUNG BASUKI
V. KELUARAN/ PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
Rehabilitasi ruang kelas dan toilet (jamban) beserta perabot dan sanitasinya SD NEGERI 01
PEMETUNG BASUKI yang sesuai standar, spesifikasi teknis dan gambar
VI. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
e. Ketentuan gambar kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
Dll yang diperlukan