| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0029840428201000 | Rp 339,720,473 | 87.48 | 89.98 | - | |
| 0752392159615000 | - | - | - | - | |
| 0763207578542000 | - | - | - | Tidak memiliki Sertifikasi LPJP dari Lembaga Jasa Penyusun Dokumen Analis mengenai Dampak Lingkungan Hidup LPJP-AMDAL | |
| 0025374497331000 | - | - | - | Tidak memiliki Sertifikasi LPJP dari Lembaga Jasa Penyusun Dokumen Analis mengenai Dampak Lingkungan Hidup LPJP-AMDAL | |
| 0807428867201000 | - | - | - | Tidak memiliki Sertifikasi LPJP dari Lembaga Jasa Penyusun Dokumen Analis mengenai Dampak Lingkungan Hidup LPJP-AMDAL | |
Ghina Engineering Consultan | 07*4**7****01**0 | - | - | - | - |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak memiliki Sertifikasi LPJP dari Lembaga Jasa Penyusun Dokumen Analis mengenai Dampak Lingkungan Hidup LPJP-AMDAL | |
| 0028271005216000 | - | - | - | Tidak memiliki Sertifikasi LPJP dari Lembaga Jasa Penyusun Dokumen Analis mengenai Dampak Lingkungan Hidup LPJP-AMDAL | |
| 0026681502201000 | - | - | - | Tidak memiliki Sertifikasi LPJP dari Lembaga Jasa Penyusun Dokumen Analis mengenai Dampak Lingkungan Hidup LPJP-AMDAL | |
| 0711677393542000 | - | - | - | - | |
CV Jaya Vista Group | 06*2**4****01**0 | - | - | - | - |
| 0022214902216000 | - | - | - | - | |
| 0946549730201000 | - | - | - | - | |
| 0018008854203000 | - | - | - | - | |
| 0936257542203000 | - | - | - | - | |
CV Garis Lurus Engineering | 09*2**0****01**0 | - | - | - | - |
| 0025850330216000 | - | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
| 0717865356201000 | - | - | - | - | |
| 0012676896201000 | - | - | - | - | |
| 0837636984201000 | - | - | - | - | |
| 0020754628216000 | - | - | - | - | |
| 0026294447424000 | - | - | - | - | |
| 0023905375429000 | - | - | - | - | |
| 0015215668201000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
AIR LIMBAH
KEGIATAN : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
AIR LIMBAH DOMESTIK DALAM DAERAH
KABUPATEN / KOTA
SUB KEGIATAN : PENYUSUNAN RENCANA, KEBIJAKAN, STRATEGI
DAN TEKNIS SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH
DOMESTIK (SPALD)
PEKERJAAN : PENYUSUNAN ANALISA DAMPAK LINGKUNGAN
IPLT
LOKASI : KOTA PADANG
WAKTU : 3 (tiga) BULAN
PPK : NOVIANTI, ST,M.Si
PPTK : NOVIANTI, ST,M.Si
JENIS KONTRAK : LUMPSUM
REKENING : 1.03.05.2.01.0041.5.1.02.02.09.0012
1. Pendahuluan Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor
20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air,
setiap aktifitas yang menghasilkan limbah dalam bentuk
cair, tidak dapat secara langsung dibuang ke badan air
terkecuali sudah memenuhi persyaratan baku mutu air
limbah. Untuk itu, air limbah rumah tangga baik dari
pemukiman, perkantoran, sekolah, kawasan komersial
dan industri, terutama black water (air buangan tinja)
dengan polutan organic (COD, BOD, e Coli) yang tinggi
harus diolah dulu sebelum dibuang kebadan air, agar
tidak mengakibatkan tercemarnya sumber air baku
untuk air bersih. Selain terkait dengan kesehatan
masyarakat dan lingkungan, pengelolaan air limbah
menjadi penting pula dalam mendukung konservasi
sumber daya air, seperti yang tertuang dalam Undang-
Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kualitas Lingkungan Hidup dan sumber daya alam yang
berfungsi untuk menopang kehidupan warga negara
harus dapat dipastikan selalu berada dalam kondisi
yang baik dan sehat. Berdasarkan amanat Peraturan
Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang
Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, untuk memastikan fungsi tersebut
berjalan sebagaimana mestinya, maka perlu dilakukan
upaya Perlindungan dan Pengeiolaan Lingkungan Hidup
yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua
pemangku kepentingan.
Kota Padang, dengan jumlah penduduk 939.851 jiwa pada tahun
2024, sampai saat ini hampir 100 % menggunakan
system individual on-site untuk sanitasi, dimana masing-
masing rumah tangga mengolah sendiri air limbahnya
dalam tangki septic. Sistem sanitasi on-site
membutuhkan dukungan sarana transportasi armada
penyedotan tinja dan instalasi pengolahan lumpur tinja
(IPLT), dikarenakan lumpur tinja hasil penyedotan masih
mengandung bakteri Escherichia coli dan telurnya, yang
berpotensi menimbulkan epidemic penyakit muntaber,
diare, dan lainnya.
Saat ini Pemerintah Kota Padang memiliki 1 unit truk
penyedot tinja dengan kapasitas 2.500 M3 sebagai
pelayanan pengelolaan air kotor, di Kota Padang juga
beroperasi beberapa unit truk sedot tinja milik swasta
yang berjumlah 22 Unit yang juga melimpahkan
pengolahannya ke IPLT Nanggalo, Kota Padang.
Untuk Kota Padang yang mencapai luasan 694,96 km2
dengan jumlah penduduk sebanyak 919.145 jiwa (BPS,
2023). Angka capaian pengelolaan air limbah domestik
di Kota Padang pada tahun 2020 adalah sebesar
73,33% (Dinas PUPR Kota Padang, 2023), sudah saatnya
untuk memiliki IPLT yang dapat mengelola air kotornya
secara mandiri. Dengan luas wilayah yang dimiliki, Kota
Padang diperkirakan akan membutuhkan labih dari 1
(satu) lokasi IPLT dengan mempertimbangkan berbagai
macam kriteria terkait seperti jangkauan layanan,
ketersediaan lahan, dan penerimaan masyarakat.
Untuk merencanakan system sanitasi air limbah, maka
diperlukan beberapa studi yang komprehensif,
diantaranya berupa studi kelayakan investasi
pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja
(IPLT) Nanggalo Kota Padang.
Pemilihan lokasi untuk suatu pafilitas pengolahan air
limbah termasuk diantaranya untuk lokasi IPLT
Nanggalo harus memperhatikan aspek teknis,
lingkungan, sosial budaya masyarakat setempat serta
dilengkapi dengan zona penyangga (sesuai dengan
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005). Dengan
adanya arahan dari peraturan pemerintah tersebut,
maka rencana pekerjaan studi kelayakan investasi IPLT
Nanggalo yang akan dilaksanakan di Kota Padang ini
menjadi sangat penting untuk dilaksanakan sebagai
dasar penentuan lokasi dan opsi teknologi yang dipilih.
2. Maksud dan Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk
bagi Konsultan Perencana yang berisi masukan, azas,
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi,
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas AMDAL IPLT Nanggalo, sehingga
terkelolanya dampak lingkungan hidup yang sesuai
dengan norma, standar, pedoman dan kriteria teknis,
serta dapat diterima dengan baik oleh instansi terkait.
Maksud dari KAK ini adalah;
1. Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem
Air Limbah Domestik Dalam Daerah
Kabupaten/Kota ini adalah dapat Mengidentifikasikan
potensi dan kendala yang ada pada lokasi proyek
yang terdiri dari aspek teknis, sosial ekonomi dan
lingkungan, kemudian merumuskan rencana
pengembangan lokasi yang mendukung Program
Pengurangan Pencemaran Air Sungai dan Air Tanah melalui
pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja.
2. Sebagai petunjuk bagi Konsultan Perencana yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan dalam
pelaksanaan pekerjaan AMDAL IPLT Nanggalo.
Tujuan dari KAK ini adalah :
1. Untuk menentukan lingkup studi dan identifikasi isu-
isu pokok dalam penyusunan dokumen ANDAL, RKL,
dan RPL bagi pembangunan Instalasi Pengolahan
Lumpur Tinja Nanggalo Kota Padang.
2. Untuk mendapatkan Penyedia yang mampu dan
qualified untuk melaksanakan pekerjaan seperti yang
diuraikan dalan lingkup kegiatan dan lingkup
pekerjaan, serta mampu merumuskan saran tindak
lanjut dalam pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup saat persiapan, pelaksanaan dan
pasca kontruksi rehabilitasi IPLT Nanggalo.
3. Sasaran Sasaran dari KAK ini adalah :
1) Tercapainya pelaksanaan kegiatan pengadaaan
Jasa Konsultansi AMDAL IPLT Nanggalo Kota
Padang.
2) Terarahnya pelaksanaan program Pengelolaan
Dan Pengembangan Sistem Air Limbah Terpadu.
3) Terkendalinya proses pelaksanaan AMDAL
Rehabilitasi IPLT Nanggalo secara berkualitas,
tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia serta
diselenggarakan secara tertib pada Tahun
Anggaran 2025.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan adalah Kawasan IPLT Nanggalo di
Kecamatan Nanggalo Kota Padang.
5. Sumber Pendanaan 5.1. Sumber Pendanaan.
Sumber pendanaan untuk keseluruhan Pekerjaan
AMDAL Rehabiitasi IPLT Nanggalo adalah dari
RKA APBD Dinas PUPR Kota Padang Tahun 2025
yang tertuang dalam Kegiatan Pengelolaan Dan
Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik
Dalam Daerah Kabupaten / Kota melalui Sub
Kegiatan Penyusunan Rencana, Kebijakan,
Strategi Dan Teknis Sistem Pengelolaan Air
Limbah Domestik (Spald) Nomor Rekening :
1.03.05.2.01.0041.5.1.02.02.09.0012 dengan Pagu
Dana Pekerjaan sebesar Rp. 340.000.000,- (Tiga
Ratus Empat Puluh Juta Rupiah).
“Mengingat APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025
masih dalam tahap finalisasi, apabila terjadi
pengurangan anggaran kegiatan atau kegiatan
dibatalkan, Peserta tender/calon penyedia tidak dapat
menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun kepada
PA/PPK dan/atau Pokja Pemilihan.”
5.2. Dasar Pembiayaan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) mengikuti pedoman
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan No. 4 tahun 2021 tentang Daftar
Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki
AMDAL, UKL-UPL atau SPPL;
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli
Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
dan
- Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan
Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO)
Nomor 46/SK.DPN/XII/2023 tentang Pedoman
Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil
(Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost)
Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun
2024.
5.3. Pembayaran Biaya Jasa Konsultan Perencana
Pembayaran biaya Jasa Konsultan Perencana
didasarkan pada Prestasi Kemajuan Pekerjaan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
setiap tahapannya, yaitu (maksimum) :
1) Tahap I sebesar 30% (dua puluh persen)
dengan menyerahkan Laporan KA ANDAL.
2) Tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen)
dengan menyerahkan Laporan ANDAL.
3) Tahap III sebesar 40% (Empat puluh persen)
dengan menyerahkan Laporan Akhir yang
dilengkapi dengan Laporan RKL-RPL.
6. Nama dan Organisasi 1) Instansi : Pemerintah Kota Padang
Pelaksana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
2) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama : NOVIANTI, ST, M.Si
Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
Alamat : Jl. Ujung Gurun No. 2, Kec. Padang
Barat, Kota Padang, Prov. Sumatera
Barat
3) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
PPTK : NOVIANTI, ST, M.Si
Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
Alamat : Jl. Ujung Gurun No. 2, Kec. Padang
Barat, Kota Padang, Prov. Sumatera
Barat
7. Data Dasar Informasi dari PPK mengenai;
a. Data tentang status tanah beserta luasan yang
dapat dimanfaatkan. Luas Lahan yang
direncanakan untuk Rehabilitasi IPLT Nanggalo
adalah sekitar ± 45.000 M2 dengan luas bangunan
± 5.150 M2.
b. DED Rehabilitasi IPLT Nanggalo.
c. Kondisi umum lingkungan lokasi yang akan
direncanakan.
8. Referensi Hukum Dalam pelaksanaan pekerjaan AMDAL Rehabilitasi
IPLT Nanggalo ini harus mengikuti dan memperhatikan
Undang-undang dan peraturan yang berlaku, antara lain :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
2. Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
Tentang Izin Lingkungan.
4. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021
tentang Penyelengaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 perubahan atas Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29
tahun 2006 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan.
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30
tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas
dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan.
8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana
Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 16 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis
Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku
Mutu Air Limbah Domestik.
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan No. 4 tahun 2021 tentang Daftar
Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki
AMDAL, UKL-UPL atau SPPL.
13. Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor
11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Air Limbah
Domestik.
14. Peraturan dan standar-standar teknis terkait
seperti SNI.
9. Lingkup Kompenan Lingkup kegiatan adalah : AMDAL Rehabilitasi IPLT
Kegiatan Nanggalo, meliputi :
1. Tahap Pra konstruksi Komponen kegiatan pada
tahap pra kualifikasi yang diperkirakan akan
menimbulkan perubahan mendasar terhadap
lingkungan antara lain : Penentuan Lokasi Kegiatan,
Meliputi penentuan lokasi tapak proyek, inventarisasi
lahan, bangunan dan sarana lainnya.
2. Tahap Konstuksi Kegiatan pada tahap ini dibedakan
atas tahap persiapan konstruksi dan tahap
pelaksanaan konstruksi.
a. Persiapan konstruksi
1) Pengadaan dan pengoperasian base camp
2) Pembersihan dan pematangan lahan
b. Pelaksanaan Konstruksi
1) Pekerjaan tanah meliputi galian dan timbunan
2) Pekerjaan lapis pekerasan
3) Pembuatan bangunan pengolahan utama dan
pelengkap
4) Pengangkutan tanah dan material bangunan
5) Pemancangan tiang pancang
6) Pekerjaan bangunan bawah/atas
3. Tahap Pasca Konstruksi
Kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan
dampak terhadap lingkungan pada tahap ini
mencakup :
a. Pelaksanaan Pembuangan IPLT Nanggalo Kota
Padang
merupakan sarana pengolahan sekaligus
pembuangan air limbah dan lumpur tinja dari
armada angkut truk air kotor yang mana beberapa
truk dapat membuang pada waktu yang bersamaan.
b. Pemeliharaan dan Perawatan IPLT Nanggalo Kota
Padang
Kegiatan ini mencakup pemeliharaan terhadap
bangunan pengolahan dan fasilitas-fasilitas
penunjang lainnya.