| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0901936823201000 | Rp 1,004,861,249 | Harga tidak wajar setelah dilakukan Klarifikasi dan Evaluasi kewajaran harga sehingga tidak memenuhi ketentuan BAB. I Umum huruf A, Evaluasi harga BAB III. IKP Angka 29.13 dan Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga Bab XIII pada dokumen pemilihan | |
| 0706676152203000 | Rp 1,004,865,213 | Harga tidak wajar setelah dilakukan Klarifikasi dan Evaluasi kewajaran harga sehingga tidak memenuhi ketentuan BAB. I Umum huruf A, Evaluasi harga BAB III. IKP Angka 29.13 dan Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga Bab XIII pada dokumen pemilihan. | |
| 0914396858201000 | Rp 1,004,865,214 | - | |
| 0719246241201000 | Rp 1,004,865,214 | - | |
| 0716030424203000 | Rp 1,004,865,214 | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0940685779201000 | Rp 1,004,865,214 | - | |
| 0723083580203000 | Rp 1,004,865,214 | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0314071689201000 | - | - | |
| 0837493659201000 | - | - | |
| 0410692651205000 | - | - | |
| 0316651181203000 | - | - | |
CV Perintis Utama Mandiri | 00*1**9****01**0 | Rp 1,103,763,990 | Tidak dilanjutkan evaluasi karena sudah didapatkan calon pemenang dengan peringkat yang lebih rendah. |
| 0017367160202000 | Rp 1,004,865,214 | (1) Tidak menyampaikan sertifikat standar terverifikasi atau bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan sehingga tidak memenuhi Ketentuan Bab V. Lembar Data Kualifikasi Poin 2 dan ketentuan Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Poin B.3.a Dokumen Pemilihan: (2) Tidak menyampaikan surat pernyataan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Bab V. Lembar Data Kualifikasi Poin 12 sehingga tidak memenuhi ketentuan ketentuan Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Poin 13.a Dokumen Pemilihan | |
| 0017568395201000 | Rp 1,050,000,000 | Tidak dilanjutkan evaluasi karena sudah didapatkan calon pemenang dengan peringkat yang lebih rendah. | |
| 0024506115201000 | Rp 1,140,069,000 | Tidak dilanjutkan evaluasi karena sudah didapatkan calon pemenang dengan peringkat yang lebih rendah. | |
| 0019854348201000 | Rp 1,054,796,824 | Tidak dilanjutkan evaluasi karena sudah didapatkan calon pemenang dengan peringkat yang lebih rendah. | |
CV Teguh Satria Persada | 03*2**1****01**0 | Rp 1,004,865,214 | Tidak dilanjutkan evaluasi karena nilai pengalaman sejenis berdasarkan data pengalaman yang disampaikan dalam data kualifikasi peserta lebih rendah. Sesuai ketentuan pada Bab III IKP Angka F 34.2 Dalam hal terdapat calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama maka: "Untuk segmentasi pemaketan usaha kecil, Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai nilai pengalaman sejenis lebih besar berdasarkan data pengalaman yang disampaikan dalam data kualifikasi " |
| 0825738446205000 | Rp 1,018,832,913 | Tidak dilanjutkan evaluasi karena sudah didapatkan calon pemenang dengan peringkat yang lebih rendah. | |
| 0030754576201000 | Rp 1,004,865,214 | Tidak dilanjutkan evaluasi karena nilai pengalaman sejenis berdasarkan data pengalaman yang disampaikan dalam data kualifikasi peserta lebih rendah. Sesuai ketentuan pada Bab III IKP Angka F 34.2 Dalam hal terdapat calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama maka: "Untuk segmentasi pemaketan usaha kecil, Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai nilai pengalaman sejenis lebih besar berdasarkan data pengalaman yang disampaikan dalam data kualifikasi " | |
| 0012676896201000 | Rp 1,141,995,703 | Tidak dilanjutkan evaluasi karena sudah didapatkan calon pemenang dengan peringkat yang lebih rendah. | |
CV Pro Builder Construction | 09*0**4****05**0 | - | - |
| 0023223738201000 | Rp 1,120,501,967 | Tidak dilanjutkan evaluasi karena sudah didapatkan calon pemenang dengan peringkat yang lebih rendah. | |
CV Panca Karya Satria | 09*1**7****01**0 | Rp 1,079,810,644 | Tidak dilanjutkan evaluasi karena sudah didapatkan calon pemenang dengan peringkat yang lebih rendah. |
| 0029844990201000 | Rp 1,000,000,000 | (1) Tidak menyampaikan sertifikat standar terverifikasi atau bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan sehingga tidak memenuhi Ketentuan Bab V. Lembar Data Kualifikasi Poin 2 dan ketentuan Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Poin B.3.a Dokumen Pemilihan; (2) Surat pernyataan tidak memenuhi substansi materi yang dipersyaratkan pada tahun Anggaran sehingga tidak memenuhi ketentuan Bab V. Lembar Data Kualifikasi Poin 12 dan ketentuan Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Poin 13.b. | |
PT Dasindo Mitra Sinergi | 09*0**6****05**0 | - | - |
| 0029546165201000 | Rp 1,004,865,214 | (1) Tidak menyampaikan sertifikat standar terverifikasi atau bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan sehingga tidak memenuhi Ketentuan Bab V. Lembar Data Kualifikasi Poin 2 dan ketentuan Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Poin B.3.a Dokumen Pemilihan | |
| 0020457248201000 | Rp 1,112,400,423 | Tidak dilanjutkan evaluasi karena sudah didapatkan calon pemenang dengan peringkat yang lebih rendah. | |
| 0812307304201000 | Rp 1,004,865,214 | (1) Tidak menyampaikan sertifikat standar terverifikasi atau bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan sehingga tidak memenuhi Ketentuan Bab V. Lembar Data Kualifikasi Poin 2 dan ketentuan Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Poin B.3.a Dokumen Pemilihan | |
| 0019853191201000 | Rp 1,004,865,214 | Tidak dilanjutkan evaluasi karena nilai pengalaman sejenis berdasarkan data pengalaman yang disampaikan dalam data kualifikasi peserta lebih rendah. Sesuai ketentuan pada Bab III IKP Angka F 34.2 Dokumen Pemilihan Dalam hal terdapat calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama maka: "Untuk segmentasi pemaketan usaha kecil, Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai nilai pengalaman sejenis lebih besar berdasarkan data pengalaman yang disampaikan dalam data kualifikasi " | |
| 0946411816212000 | - | - | |
| 0811106525201000 | Rp 1,086,478,928 | Tidak dilanjutkan evaluasi karena sudah didapatkan calon pemenang dengan peringkat yang lebih rendah. | |
| 0316900661201000 | Rp 1,004,865,214 | (1) Tidak menyampaikan surat pernyataan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Bab V. Lembar Data Kualifikasi Poin 12 sehingga tidak memenuhi ketentuan ketentuan Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Poin 13.a Dokumen Pemilihan | |
| 0711372086201000 | Rp 1,004,865,214 | Tidak melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi Personil Pelaksana pada dokumen penawaran sehingga tidak memenuhi ketentuan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) 29.12. b. 2) c) Evaluasi teknis Personil Manajerial | |
| 0018595165201000 | - | - | |
CV Tali Merah Solution | 00*9**3****05**0 | Rp 1,003,381,401 | (1) Tidak menyampaikan sertifikat standar terverifikasi atau bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan sehingga tidak memenuhi Ketentuan Bab V. Lembar Data Kualifikasi Poin 2 dan ketentuan Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Poin B.3.a Dokumen Pemilihan (2) Tidak menyampaikan surat pernyataan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Bab V. Lembar Data Kualifikasi Poin 12 sehingga tidak memenuhi ketentuan ketentuan Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Poin 13.a Dokumen Pemilihan |
| 0745604322201000 | Rp 1,115,417,800 | Tidak dilanjutkan evaluasi karena sudah didapatkan calon pemenang dengan peringkat yang lebih rendah. | |
| 0632652111201000 | Rp 1,111,100,000 | Tidak dilanjutkan evaluasi karena sudah didapatkan calon pemenang dengan peringkat yang lebih rendah. | |
| 0015808652201000 | Rp 1,028,958,261 | Tidak dilanjutkan evaluasi karena sudah didapatkan calon pemenang dengan peringkat yang lebih rendah. | |
CV Mutiara Indah | 0018591099201000 | Rp 1,004,865,214 | Tidak dilanjutkan evaluasi karena nilai pengalaman sejenis berdasarkan data pengalaman yang disampaikan dalam data kualifikasi peserta lebih rendah. Sesuai ketentuan pada Bab III IKP Angka F 34.2 Dalam hal terdapat calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama maka: "Untuk segmentasi pemaketan usaha kecil, Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai nilai pengalaman sejenis lebih besar berdasarkan data pengalaman yang disampaikan dalam data kualifikasi " |
| 0940274616201000 | Rp 1,144,461,579 | Tidak dilanjutkan evaluasi karena sudah didapatkan calon pemenang dengan peringkat yang lebih rendah. | |
| 0721059566203000 | Rp 1,004,865,214 | (1) Tidak menyampaikan sertifikat standar terverifikasi atau bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan sehingga tidak memenuhi Ketentuan Bab V. Lembar Data Kualifikasi Poin 2 dan ketentuan Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Poin B.3.a Dokumen Pemilihan (2) Tidak menyampaikan surat pernyataan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Bab V. Lembar Data Kualifikasi Poin 12 sehingga tidak memenuhi ketentuan ketentuan Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Poin 13.a Dokumen Pemilihan | |
PT Morgan Jaya Konstruksi | 06*7**7****01**0 | Rp 1,139,117,218 | - |
| 0904696648201000 | Rp 1,094,199,290 | Tidak dilanjutkan evaluasi karena sudah didapatkan calon pemenang dengan peringkat yang lebih rendah. | |
| 0953643020201000 | - | - | |
| 0017366568202000 | Rp 1,040,630,885 | Tidak dilanjutkan evaluasi karena sudah didapatkan calon pemenang dengan peringkat yang lebih rendah. | |
| 0025919226201000 | Rp 1,047,787,818 | Tidak dilanjutkan evaluasi karena sudah didapatkan calon pemenang dengan peringkat yang lebih rendah. | |
Almajara Konstruksi | 06*5**5****05**0 | - | - |
| 0031871270201000 | Rp 1,064,842,165 | Tidak dilanjutkan evaluasi karena sudah didapatkan calon pemenang dengan peringkat yang lebih rendah. | |
| 0016890725201000 | Rp 1,131,073,234 | - | |
| 0836508747202000 | - | - | |
| 0021146600201000 | Rp 1,026,981,118 | Tidak dilanjutkan evaluasi karena sudah didapatkan calon pemenang dengan peringkat yang lebih rendah. | |
| 0032020208201000 | - | - | |
| 0011016920203000 | - | - | |
CV Multicons Alda Jaya | 05*0**4****05**0 | - | - |
| 0012685202203000 | - | - | |
| 0721827822201000 | - | - | |
| 0942954470205000 | - | - | |
| 0713449668201000 | - | - | |
| 0662994698201000 | - | - | |
| 0033351123201000 | - | - | |
CV David Perkasa | 0016228603201000 | - | - |
| 0026316083201000 | - | - | |
| 0018594101201000 | - | - | |
| 0832029144216000 | - | - | |
CV Bintang Sago Jaya | 0031916943203000 | - | - |
| 0017376120106000 | - | - | |
| 0940352313202000 | - | - | |
| 0841483134201000 | - | - | |
| 0804170314201000 | - | - | |
| 0829016450205000 | - | - | |
CV Intisar | 07*3**8****01**0 | - | - |
| 0719009722201000 | - | - | |
CV Ardi Karya | 0750572539205000 | - | - |
Alpha Manggala Citaprasada | 06*9**6****05**0 | - | - |
| 0936734920201000 | - | - | |
| 0437296023201000 | - | - | |
| 0014236343201000 | - | - | |
| 0662607951203000 | - | - | |
| 0030750210201000 | - | - | |
| 0867216186201000 | - | - | |
CV Mulia Agung Bestari | 00*6**6****04**0 | - | - |
| 0748765617203000 | - | - | |
| 0938634417201000 | - | - | |
| 0031469018201000 | - | - | |
| 0030386817201000 | - | - | |
| 0935861864203000 | - | - | |
| 0939597209205000 | - | - | |
| 0952977023201000 | - | - | |
| 0016163123202000 | - | - | |
| 0030754535201000 | - | - | |
| 0012683496201000 | - | - | |
CV, Saguri Indah Karya | 09*0**5****01**0 | - | - |
| 0940786064202000 | - | - | |
CV Tungku Engineering | 05*7**6****04**0 | - | - |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - | - |
| 0941367161205000 | - | - | |
| 0660201310204000 | - | - | |
| 0012679882201000 | - | - | |
| 0031917875203000 | - | - | |
| 0813624467204000 | - | - | |
| 0015201262204000 | - | - | |
CV Rokade Cooperation | 0016687747201000 | - | - |
| 0413728841205000 | - | - | |
Konsulindo Karya Kolabora | 09*6**3****01**0 | - | - |
| 0842083008202000 | - | - | |
| 0012680252201000 | - | - | |
| 0832263206205000 | - | - | |
| 0015501885201000 | - | - | |
| 0655939932201000 | - | - | |
| 0950795112101000 | - | - | |
| 0019412113202000 | - | - | |
PT Bina Contractor Persada | 00*6**5****05**0 | - | - |
CV Muara Gunung | 09*6**3****01**0 | - | - |
| 0930398383203000 | - | - | |
| 0031469414201000 | - | - | |
| 0624317830201000 | - | - | |
| 0022437594201000 | - | - | |
| 0029005535201000 | - | - | |
| 0719226169203000 | - | - | |
| 0923762439201000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
CV Bumi Kaswara | 04*5**8****05**0 | - | - |
| 0749963765201000 | - | - | |
| 0426889820202000 | - | - | |
| 0018008854203000 | - | - | |
| 0748612538205000 | - | - | |
CV Artha Yola Tama | 09*2**6****05**0 | - | - |
| 0813723913201000 | - | - | |
| 0842372153201000 | - | - | |
| 0438806960205000 | - | - | |
CV Aryanda Konstruksi | 00*6**1****01**0 | - | - |
| 0923617013201000 | - | - | |
| 0313570566201000 | - | - | |
| 0821371176201000 | - | - | |
CV Bengkel Kreasindo Kepri | 05*8**1****14**0 | - | - |
PT Aan Jaya Baru | 0764695649201000 | - | - |
| 0748514536203000 | - | - | |
| 0614345072204000 | - | - | |
| 0706263803204000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0903518256201000 | - | - | |
PT Tiga Putri Chania | 09*7**7****05**0 | - | - |
| 0717547806201000 | - | - | |
| 0031192206201000 | - | - | |
CV Zagilfa Consultant | 06*8**8****05**0 | - | - |
| 0412412900201000 | - | - | |
| 0533021176201000 | - | - | |
| 0316570126203000 | - | - | |
| 0020500609203000 | - | - | |
| 0650955438201000 | - | - | |
CV Sekawan Jaya Abadi | 09*8**8****05**0 | - | - |
| 0012684239201000 | - | - | |
| 0024955171201000 | - | - | |
| 0734751910201000 | - | - | |
Vertikama Kontinu Jaya | 06*9**4****05**0 | - | - |
| 0031192701201000 | - | - | |
| 0025726142215000 | - | - | |
| 0026681148201000 | - | - | |
| 0813528684201000 | - | - | |
Surai Kontruksi Engineering | 09*0**8****01**0 | - | - |
| 0022437610201000 | - | - | |
CV Sulthan | 09*3**3****01**0 | - | - |
| 0924284995205000 | - | - | |
CV Muda Berkarya Kontraktor | 06*9**6****01**0 | - | - |
| 0759823156202000 | - | - | |
| 0837903939201000 | - | - | |
| 0012302485201000 | - | - | |
| 0908425192201000 | - | - | |
| 0900844739201000 | - | - |
Renovasi Gedung Ex. DPRD
2024
1
sinkeT
isakifisepS
SPESIFIKASI TEKNIS
I. UMUM
Program : Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung Diwilayah Didaerah
Kab/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Sub Kegiatan : Pembangunan, Pemamfaatan Pelestarian Dan Pembongkaran
Gedung Untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Renovasi Gedung Ex. DPRD Pembangunan Konstruksi
Bangunan/Gedung bertingkat
Lokasi : Kota Padang
Nilai Pagu : Rp.1.256.104.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh enam
juta seratus empat ribu rupiah )
Instansi Pelaksana : DPUPR Kota Padang
Sumber Pendanaan : APBD Tahun Anggaran 2024
II. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
A. MAKSUD
i.
Spesifikasi Teknis ini merupakan arahan/petunjuk bagi Penyedia Jasa sesuai
dengan persyaratan yang diharapkan oleh Pengguna Jasa.
ii.
Dengan ini diharapkan Penyedia Jasa dapat melaksanakan tanggung jawabnya
untuk memberikan barang/jasa yang memenuhi persyaratan teknis sesuai
Spesifikasi Teknis ini.
B. TUJUAN
Adapun tujuan adalah untuk mendapatkan hasil pekerjaan fisik konstruksi yang
baik berdasarkan Spesifikasi Teknis dan ketentuan yang berlaku.
C. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya Kegiatan Renovasi Gedung Ex.
DPRD.
Renovasi Gedung Ex. DPRD
2024
2
sinkeT
isakifisepS
III. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa adalah Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataa Ruang Jalan Ujung Gurun
N0. 2 Kota Padang
IV. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada pekerjaan Renovasi Gedung Ex. DPRD, pekerjaan terdiri dari:
NO. URAIAN
PEKERJAAN
A KANTOR DISPENDA
I PEKERJAAN PENDAHULUAN
II PEKERJAAN DINDING
III PEKERJAAN LANTAI
IV PEKERJAAN PLAFOND
V PEKERJAAN PINTU
VI PEKERJAAN PENGECATAN
VII PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
VIII PEKERJAAN INTERIOR
IX PEKERJAAN ATAP
B KANTOR INSPEKTORAT
I PEKERJAAN PENDAHULUAN
II PEKERJAAN DINDING
III PEKERJAAN LANTAI
IV PEKERJAAN PLAFOND
V PEKERJAAN PINTU
VI PEKERJAAN PENGECATAN
VII PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
VIII PEKERJAAN INTERIOR
C PEMASANGAN TAGNAME
I KANTOR DISPENDA
II INSPEKTORAT
III PAGAR DEPAN
Renovasi Gedung Ex. DPRD
2024
V. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI
Memiliki Surat Izin sebagai berikut :
a) M e m i l i k i p e r i z i n a n b e r u s a h a d i b i d a n g j a s a k o n s t r u k s i Nomor Induk
Berusaha (NIB) KBLI 41012.
b) Sertifikat Badan Usaha (SBU) Sub Klasifikasi BG002 (Konstruksi Gedung Perkantoran)
sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021 / BG 004 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial)
sesuai dengan Permen PUPR No. 19 Tahun 2014.
c) Menyampaikan surat pernyataan yang memuat :
1. Bebas temuan atau lunas temuan di semua Instansi Pemerintah Kota Padang s/d
TA 2022.
2. Tidak pernah mengalami keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sampai
dengan terselenggaranya Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause
Meeting III (SCM III) d a n d i b e r l a k u k a n y a d e n d a
k e t e r l a m b a t a n akibat kelalaian Penyedia Jasa dalam kurun waktu 2
tahun terakhir (TA 2022 dan 2023)
d) Persyaratan lainya yang tercantum dalam dokumen pemilihan.
VI. Kriteria Evaluasi Kewajaran Harga untuk Penawaran Dibawah 80%
•
Komponen harga satuan upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat (UMP)
sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 562-768-2023 Tentang Upah Minimum Provinsi
Sumatera Barat Tahun 2024 dan SK Wali Kota Padang No. 747 Tahun 2023 Tentang Harga
Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum, Struktur Upah dan Biaya Tidak Langsung
Minimum dalam Pengadaan Konstruksi Pemerintah Kota Padang Tahun 2024
•
Koefisien analisa harga satuan pekerjaan mengacu pada Permen PUPR No.8 Tahun 2023.
•
Harga material/bahan telah memperhitungkan semua unsur biaya, antara lain biaya pengiriman,
bea, retribusi, dan pajak sampai lokasi pekerjaan.
•
Penyediaan material/bahan oleh penyedia atau pun dukungan dari suppliar material harus
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
•
Biaya SMK3 konstruksi termasuk komponen biaya yang dihitung dalam evaluasi kewajaran
harga dengan ketentuan :
a) Gaji Petugas K3 Konstruksi mengacu kepada UMP Provinsi Sumatera Barat tahun
2024, dan apabila yang disyaratkan adalah Ahli K3 Konstruksi maka remunerasi
tenaga ahli (KEPMEN PUPR Nomor : 524/KTPS/M/2022)
b) BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Renovasi Gedung Ex. DPRD
2024
•
Beban Biaya Umum Minimal sebesar 9 % (sembilan Persen)
Threshold (ambang batas) Persentase TKDN pekerjaan ini adalah 90, 84%.
VII. TENAGA PERSONEL YANG DIPERLUKAN DALAM PELAKSANAAN
Dalam pelaksanaan Pekerjaan, Personel yang dibutuhkan meliputi Personel
Manajerial dan Tenaga Pendukung.
Untuk kebutuhan minimal Personel Manajerial sebagai berikut :
Pengalaman Profesi KeahlianYang Jumlah
Jabat
Kerja diperlukan (Org)
an
Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana 1
Bangunan Gedung /
Pekerjaan Gedung (
TA 022) atau
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung
Muda
Petugas K3 0 Tahun
Personil Keselamatan 1
Konstruksi
dan Kesehatan Kerja
atau Petugas
Keselamatan
Konstruksi
Renovasi Gedung Ex. DPRD
2024
5
sinkeT
isakifisepS
Keterangan :
Untuk persyaratan berkontrak personel melampirkan :
a. Surat Pernyataan Kesedian Untuk Ditugaskan
b. Surat Keterangan Pengalaman Kerja/ Referensi Kerja
c. Ijazah yang telah dilegalisir
d. Curiculum Vitae (Daftar Riwayat Hidup)
e. SKA/SKT (Surat Keterampilan) sesuai tabel diatas yang diakreditasi oleh
LPJK (No. Registrasi, Nama dan Klasifikasi harus jelas) serta Sertifikat telah
mengikuti pelatihan K3 bagi petugas K3
f. KTP
VIII. DAFTAR PERALATAN
Kebutuhan peralatan utama untuk pelaksanaan adalah :
Nama / Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Peralatan
Alat
1 set
Scafolding
1 unit
Genset 3KVA
Catatan : 1 set scaffolding = 50 pasang
Kebutuhan Peralatan Pendukung Pelaksanaan Pekerjaan adalah :
Nama / Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Peralatan
Alat (Unit)
1
Pick Up -
Renovasi Gedung Ex. DPRD
2024
6
sinkeT
isakifisepS
IX. DAFTAR SPESIFIKASI MATERIAL
NO JENIS MATERIAL SPESIFIKASI KET.
1 Gypsum tebal 9 mm
Ukuran 120x240 tebal 9mm Kalsiboard , SNI
2 Hollow galvanis 40.40.20 mm
Spindo
3 Cat Dinding Interior Cat Interior
Dulux
Profesional
A700
4 Cat Dinding Exterior Cat Exterior
Dulux
Profesional
E700
5 Granit Lantai Uk. 60x60
Merek Granito
6 Teakwood Tebal 4mm Merk Garuda
7 Baja Ringan C 75.75 Merk Taso
8 HPL (High Pressure Laminate) Ukuran 244cm x 122cm Merk Taco
9 Lampu Down Light 19 Watt Merek PHILIP
10 Kabel listrik semua ukuran Supreme
11 MCB Scheider
12 Saklar & Stop Kontak Scheider
Renovasi Gedung Ex. DPRD
2024
X. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Dalam pelaksanaan pekerjaan, pelaksanaan konstruksi harus memenuhi persyaratan
yang tercantum dalam Spesifikasi Umum dan Teknis yang terlampir pada Dokumen
tender dan ketentuan lainnya akan diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan
(Kontrak).
b. Penyedia Jasa yang berdomisili di luar Provinsi Sumatera Barat, harus membuka
rekening pada Bank kantor cabang di Sumatera Barat untuk proses pembayaran.
c. Jaminan Pelaksanaan : Dikeluarkan oleh Bank kantor cabang Sumatera Barat
d. Jaminan Uang Muka : Dikeluarkan oleh Bank kantor cabang Sumatera
Barat/Asuransi (Berkantor Cabang di Sumatera Barat)
e. Jaminan Pemeliharaan : Dikeluarkan oleh Bank kantor cabang Sumatera
Barat/Asuransi (Berkantor Cabang di Sumatera Barat)
f. Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian : Perhitungan besaran iuran BPJS
Ketenagakerjaan pada item pekerjaan Fasilitasi K3 mengacu kepada Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 44 tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi
Pekerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor
Usaha Jasa Kontruksi Pasal 8,9 dan 10.
XI. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi kegiatan Renovasi Gedung Ex. DPRD, adalah Jl. Sawahan No.50 Kota Padang
XII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Gedung Ex. DPRD yaitu selama 90
(Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) Jasa Konstruksi.
XIII. DAN LAIN-LAIN
A. Ketentuan Umum
1. Penyedia Jasa harus melindungi Pemilik dari tuntutan atas paten, lisensi, serta hak
cipta yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan oleh
Penyedia Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan.
2. Apabila ada perbedaan antara standar yang disyaratkan dengan standar yang diajukan
oleh Penyedia Jasa, Penyedia Jasa harus menjelaskan secara tertulis kepada Pengguna
Jasa, sekurang-kurangnya 14 hari sebelum Pengguna Jasa menetapkan setuju atau
tidak.
3. Dalam hal Pengguna Jasa menyimpulkan bahwa standar yang diajukan Penyedia Jasa
tidak menjamin secara substansi sama atau lebih tinggi dari standar yang disyaratkan,
maka Penyedia Jasa harus tetap memenuhi ketentuan standar yang disyaratkan dalam
dokumen kontrak.
4. Satu perangkat spesifikasi yang tepat dan jelas merupakan kebutuhan awal bagi para
calon penawar untuk dapat menyusun penawaran realistis dan kompetitif, sesuai
dengan kebutuhan Pengguna Jasa tanpa catatan atau persyaratan lain dalam penawaran
mereka. Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, spesifikasi harus mensyaratkan bahwa
semua barang dan bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan baru, belum
Renovasi Gedung Ex. DPRD
2024
8
sinkeT
isakifisepS
digunakan, dari tipe/model yang terakhir diproduksi/dikeluarkan dan termasuk semua
penyempurnaan yang berlaku terhadap desain dan bahan yang digunakan.
5. Dalam spesifikasi agar menggunakan sebanyak mungkin Standar Nasional (SNI, SII,
SKSNI, dsb) dan Norma Standar Pedoman Manual (NSPM) yang dikeluarkan Oleh
Departemen Kimpraswil untuk barang, bahan dan jasa / pengerjaan / fabrikasi dari
edisi atau revisi terakhir, atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No.1/PRT/M/2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat atau
Standar Internasional (ISO,DSB) /Standar Negara Asing (ASTM, dsb) serta
padanannya (ekuivalennya) yang secara substansi sama atau lebih tinggi dari Standar
Nasional yang disyaratkan. Apabila standar nasional untuk barang, bahan dan
Pengerjaan/jasa/pabrikasi tertentu belum ada, maka dapat digunakan Standar
Internasional atau Standar Negara Asing.
6. Standar satuan pada ukuran yang digunakan pada dasarnya adalah MKS, sedangkan
penggunaan Standar satuan ukuran lainnya, dapat digunakan sepanjang hal tersebut
tidak dapat dielakkan.
7. Spesifikasi dapat terdiri dari tetapi tidak terbatas pada:
1) Lingkup Pekerjaan, termasuk ketentuan angka 6 diatas
2) Pekerjaan-pekerjaan yang tidak termasuk dalam kontrak
3) Spesifikasi Umum:
a) Peraturan serta undang-undang terkait beserta turunannya seperti
- Lingkungan Hidup
- Keselamatan Kerja
- Jasa Konstruksi
- Tenaga Kerja
- Perda Terkait dsb.
b) Dokumen Acuan (berupa standar-standar) dengan memperhatikan
ketentuan tersebut pada angka 5 dan 6 diatas.
c) Alinyemen dan Survei
d) Hari Kerja dan Jam Kerja
e) Gangguan dan Keadaan Darurat
f) Pengendalian lingkungan
4) Spesifikasi Khusus :
a) Lapangan
b) Bangunan / Desain / Pengerjaan Spesifikasi
c) Bangunan-bangunan Umum dan Fasilitas-fasilitas publik
d) Perancah
e) Pengaturan Lalulintas
f) Pengendalian Lingkup Pekerjaan
5) Spesifikasi Untuk Masing-masing Mata Pekerjaan
a. Apabila salah satu bagian Pekerjaan menggunakan dasar standar pengerjaan
atau standar pabrikasi tertentu dengan beberapa perubahan, maka pertama
harus mencantumkan ketentuan sebagai berikut :
PERUBAHAN
Perubahan ini didasarkan pada standar-standar nasional (SNI, SII, SKSNI, dsb)
dan Norma Standar Pedoman Manual (NSPM) yang dikeluarkan Oleh
Departemen Kimpraswil untuk barang, bahan dan jasa / pengerjaan / fabrikasi
dari edisi atau revisi terakhir, atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No. 1/PRT/M/2022 tentang Pedoman Penyusunan
Renovasi Gedung Ex. DPRD
2024
9
sinkeT
isakifisepS
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat atau Standar Internasional (ISO,DSB) /Standar Negara
Asing (ASTM, dsb) serta padanannya (ekuivalennya) yang secara substansi
sama atau lebih tinggi dari Standar Nasional yang disyaratkan.
Perubahan-perubahan dari ketentuan dasar tersebut dilakukan dengan cara
sebagai berikut :
i.) Kata-kata yang merupakan tambahan dari standar dan merupakan
bagian dari spesifikasi, akan ditampilkan dalam huruf Kursif (Italic);
ii.) Kata-kata yang akan dihapus dari standar dan bukan merupakan bagian
dari spesifikasi, akan ditampilkan dalam huruf yang dicoret (Strike out)
sehingga kata-kata/kalimat asli dari standar yang digunakan masih
dapat dibaca.
b. Lingkup pekerjaan
c. Dokumen acuan (standar-standar) yang digunakan
d. Uraian ketentuan-ketentuan untuk mata pekerjaan yang bersangkutan, apabila
tidak digunakan standar tertentu
8. Dalam penawaran dan pelaksanaan pekerjaan, penyedia harus mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
1) Penyedia harus menggunakan analisa sesuai dengan yang telah dicantumkan dalam
spesifikasi teknis ini.
2) Penggunaan analisa yang berbeda dalam penawaran harus melalui pembuktian dan
dasar yang kuat serta yang disetujui oleh Pokja Pemilihan.
3) Penggunaan analisa yang berbeda dalam pelaksanaan pekerjaan harus melalui
pembuktian dan dasar yang kuat yang disetujui oleh Pengguna Jasa.
4) Untuk pekerjaan beton, campuran beton yang digunakan dalam
pelaksanaan adalah campuran beton sesuai Job Mix Formula (JMF) yang
menggunakan bahan/material yang sama dengan yang digunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan.
B. Identifikasi Bahaya
F = Kekerapan
A = Keparahan
FxA = Nilai Resiko
TR = Tingkat
Resiko
Keterangan :
1-4 = Kecil
5-12 = Sedang
13-25 = Tinggi
No JENIS/TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA DAN RESIKO K3 F A FXA TR
1. Pekerja terluka ditangan atau kaki pada saat 1 2 2 KECIL
pengadukan mortar;
1 PEKERJAAN LANTAI 2. Kecelakaan terkena alat gali 1 2 2 KECIL
3. Cedera otot; 1 2 2 KECIL
4. Pekerja terkena potongan besi 1 2 2 KECIL
1. Terpleset saat pemasangan baja ringan diketinggian; 1 2 2 KECIL
2. Pekerja kejatuhan material; 2 2 4 KECIL
PEMASANGANRANGKA ATAP BAJA
2 3. Terbentur material 2 2 4 KECIL
Renovasi Gedung Ex. DPRD
2024
10
sinkeT
isakifisepS
RINGAN 4. Terkena pecahan material 1 1 1 KECIL
5. Tangan terjepit baja ringan 2 2 4 KECIL
1. Terpleset saat pemasangan atap diketinggian; 2 2 4 KECIL
2. Pekerja kejatuhan material; 2 1 2 KECIL
3 PEKERJAAN ATAP 3. Terbentur material 1 2 2 KECIL
4. Terkena pecahan material 1 2 2 KECIL
5. Tangan terjepit atap 1 2 2 KECIL
1. Terpleset saat pemasangan bata diketinggian; 1 2 2 KECIL
2. Tertusuk paku; 2 1 2 KECIL
4 PASANGAN DINDING 3. Terbentur material 1 1 1 KECIL
4. Terkena pecahan material 1 1 1 KECIL
5. Terjatuh pada saat melakukan pekerjaan 1 2 2 KECIL
1. Tersengat aliran listrik 1 2 2 KECIL
3. Terjepit alat pemotong kabel 1 1 1 KECIL
5 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK 4. Terkena pecahan material 1 1 1 KECIL
5. Terjatuh pada saat melakukan pekerjaan 1 2 2 KECIL
1. Terpleset saat diketinggian; 1 2 2 KECIL
3. Terbentur material 1 1 1 KECIL
6 PEKERJAAN PENGECATAN 4. Terkena pecahan material 1 1 1 KECIL
5. Terjatuh pada saat melakukan pekerjaan 1 2 2 KECIL
1. Terpleset saat diketinggian; 1 2 2 KECIL
2. Tertusuk paku; 2 1 2 KECIL
7 PEKERJAAN PLAFOND 3. Terbentur material 1 1 1 KECIL
4. Terkena pecahan material 1 1 1 KECIL
5. Terjatuh pada saat melakukan pekerjaan 1 2 2 KECIL
Dari tabel diatas disimpulkan bahwa pekerjaan renovasi gedung Ex. DPRD adalah kategori
tingkat resiko kecil
Tingkat Resiko Tertinggi
TINGKAT
N JENIS/TIPE IDENTIFIKASI BAHAYA
RESIKO
O PEKERJAAN
Pekerjaan Atap Terpeleset Saat pemasangan
1 4
Atap
C. Daftar Mata Pembayaran Utama
No. Uraian
1 Pemasangan Dinding Partisi Teakwood Rangkap Rangka Kayu Kelas II
2 Pemasangan Lantai Granit ukuran 60 Cm x 60 Cm (Polish)
3 Pekerjaan Rangka Plafond Hollow Galvanis
4 Pasangan Plafond Gypsum Tebal 9mm
5 Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan
6 Pamasangan HPL
7 Pemasangan Rangka Multiplek Tebal 12mm
8 Pembongkaran dinding tembok bata
9 Pemasangan Dinding Penutup Multiplek Tebal 9mm
10 Pengecatan Dinding Interior Dulux Profesional A700
11 Pasangan Instalasi Titik Lampu
Renovasi Gedung Ex. DPRD
2024
XIV. METODA
A. KETENTUAN UMUM
1.1 Spesifikasi teknis ini berisi penjelasan dan ketentuan-ketentuan atas pekerjaan-
pekerjaan konstruksi di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya serta
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Dokumen Kontrak.
1.2 Kualitas dari hasil pekerjaan dilaksanakan harus baik dan memenuhi persyaratan
yang ada dalam kontrak.
1.3 Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor/pelaksana harus mentaati peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan pekerjaan misalnya :
- Undang-undang tentang lingkungan
- Undang-undang keselamatan kerja
- Undang-undang ketenagakerjaan
- Perda terkait dengan pelaksanaan pekerjaan.
1.4 Kontraktor harus melindungi pemilik dari tuntutan paten lisensi, serta hak cipta
yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang akan digunakan atau disediakan
kontraktor untuk pelaksanaan pekerjaan.
1.5 Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, spesifikasi teknis mensyaratkan bahwa
semua barang dan bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan adalah harus baru
atau belum digunakan, belum kadaluarsa
AA. PEKERJAAN PENDAHULUAN
Sebelum melaksanakan pekerjaan konstruksi, peneydia jasa harus mengadakan persiapan
dan melakukan koordinasi dengan pihak pengelola kegiatan/penanggung jawab kegiatan,
konsultan pengawas, pemerintah daerah setempat. Berdasarkan arahan dari direksi
kegiatan maka perlu dilaksanakan pekerjaan persiapan seperti pengukuran ulang
pekerjaan, mobilisasi peralatan (jika dipersyaratkan), persiapan dokumen administrasi
pekerjaan hingga persiapan pelaksanaan penerapan K3.
1. PEMBERSIHAN LAPANGAN
Pertama kami akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan
proyek ini, seperti Pengelola Proyek, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas,
untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan dan menetapkan waktu pemancangan,
sekaligus menyampaikan Struktur Organisasi Pelaksanaan Pekerjaan dan Time Schedule
Pelaksanaan Pekerjaan. Selanjutnya kami segera menyiapkan proses pekerjaan yang
terdiri dari pengurusan syarat-syarat administrasi, teknis pekerjaan dan mengorder
material seperti : Semen PC, Batu Kali, Pasir Pasang/Beton, Kerikil Beton, Kayu dan
material lainnya.
Sebelum pekerjaan konstruksi diselenggarakan dilakukan pekerjaan persiapan/pekerjaan
pendahuluan, antara lain :
a. Sebelum pekerjaan dimulai akan dilakukan pembersihan lapangan sebagaimana
mestinya dengan membuang semua sampah ke penampungan dan mengatur persiapan
area kerja
b.Semua sampah harus dibuang ke penampungan. Hal-hal yang perlu dipastikan
(khususnya sampah kimia dan kontaminasi biologi) yang dapat membahayakan pekerjaan
dan orang lain sekitarnya
Renovasi Gedung Ex. DPRD
2024
c. Mempersiapkan Base Camp sebagai kantor pengendali dari Staf Pelaksana dan
Direksi
Pekerjaan, dalam penyelenggaraan pekerjaan.
d.Pembuatan WC , Pengadaan air bersih dan listrik sementara dan fasilitas lainnya untuk
kebutuhan para pekerja
e. Mobilisasi tenaga kerja, mobilisasi peralatan-peralatan yang diperlukan
dalam penyelenggarakan pekerjaan, dan mobilisasi bahan/material bangunan
f. Melakukan pengukuran ulang (uitzetten) yang disesuaikan dengan gambar
rencana, memasang patok-patok pembantu yang memberi catatan ukuran-ukuran serta
ketinggian (elevasi-elevasi) sesuai dengan design/gambar rencana, yang dilakukan
bersama-sama Direksi/Bouwheer.
g.Mempersiapkan papan Nama Proyek untuk dipasang di lokasi pekerjaan
Setelah pekerjaan persiapan dapat diselesaikan, barulah pekerjaan konstruksi dapat
dilaksanakan. KESELAMATAN KONSTRUKSI (K-3)
Penyedia Jasa diwajibkan memberi jaminan kesehatan dan keamanan serta keselamatan
bagi para karyawan dan pekerja-pekerja. Biaya perawatan menjadi beban penyedia jasa.
Penyedia Jasa berkewajiban membayar Asuransi Tenaga Kerja sesuai peraturan yang
berlaku. Penyedia Jasa berkewajiban mematuhi semua peraturan-peraturan
dan
ketentuan-ketentuan dalam undang-undang perburuhan dan sosial yang berlaku di
Indonesia. Penyedia wajib menyediakan keperluan peralatan pelindung diri dan ketentuan
yang harus dipenuhi agar meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja, antara lain:
a. Penyiapan Rencana Keselamatan konstruksi
b. Sosialisasi dan Promosi Keselamatan konstruksi c.
Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Kerja d.
Asuransi Ketenagakerjaan
e. Personil Keselamatan Konstruksi
f. Fasilitas Sarana, Prasarana dan alat Kesehatan g.
Rambu-rambu yang diperlukan
h. Kegiatan dan peralatan terkait pengendalian resiko Keselamatan Konstruksi
B. PEKERJAAN STRUKTUR
B.1 Pekerjaan Lantai Kerja
Untuk lantai kerja dibuat dengan ketebalan sesuai rencana. Buat adukan untuk
lantai kerja dengan mutu beton K-175
Pastikan bahwa lokasi yang akan dipasang lantai kerja sudah terdapat urugan pasir
dengan ketebalan yang sesuai rencana dan telah diratakan.
Bersihkan lokasi yang akan dipasang lantai kerja dari sampah atau kotoran.
Renovasi Gedung Ex. DPRD
2024
Pasang patok dan leveling lantai kerja yang dibutuhkan sebagai pola untuk menentukan
ketebalan. Bisa juga dengan terlebih dahulu dibuat kepalaan dengan jarak per 1 m
untuk leveling lantai kerja.
Tuangkan adukan lantai kerja ke area melalui talang cor atau ember.
Adukan lantai kerja diratakan dengan menggunakan cangkul maupun sendok
adukan/raskam hingga ketinggian yang telah ditentukan dengan cara melaksanakan tarikan
benang dari patok level satu dengan yang lainnya.
B.2 Pekerjaan Beton
Persyaratan bahan beton.
Semen.
Semua semen harus Semen Portland yang disesuaikan dengan persyaratan dalam
Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type 1 atau standar
Inggris BS 12. Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah SEMEN
PADANG serta memenuhi persyaratan NI-8. Pemilihan salah satu merk semen
adalah mengikat dan dipakai untuk seluruh pekerjaan. Pemeriksaan Konsultan
Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada setiap waktu
sebelum dipergunakan. Kontraktor harus bersedia untuk memberi bantuan yang
dibutuhkan oleh Konsultan Pengawas untuk pengambilan contoh-contoh tersebut.
Semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas, harus
tidak dipergunakan atau diafkir. Jika semen yang dinyatakan tidak memuaskan
tersebut telah dipergunakan untuk beton, maka Konsultan Pengawas dapat
memerintahkan untuk membongkar beton tersebut dan diganti dengan memakai semen
yang telah disetujui atas beban Kontraktor. Kontraktor harus menyediakan semua
semen-semen dan beton yang dibutuhkan untuk pemeriksaan atas biaya Kontraktor.
Kontraktor harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk semen, dan
setiap saat harus terlindung dengan cermat terhadap kelembaban udara. Tempat
penyimpanan tersebut juga harus sedemikian rupa agar memudahkan waktu
pengambilan.
Pasir dan kerikil
Kontraktor harus mengangkut, membongkar, mengerjakan dan menimbun semua
pasir dan kerikil. Segala cara yang dilaksanakan oleh Kontraktor untuk
pembongkaran, pemuatan, pengerjaan dan penimbunan pasir dan kerikil harus
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Tempat dan pengaturan dari semua daerah penimbunan harus mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas. Kontraktor harus membersihkan bahkan memperbaiki
saluran buangan disemua tempat penimbunan dan harus mengatur semua pekerjaan
penimbunan pasir dan kerikil sedemikian rupa sehingga timbulnya pemisahan dan
pencampuran antara pasir dan kerikil akan dapat dihindari dan bahan yang ditimbun
tidak akan tercampur tanah atau bahan lain pada waktu ada banjir atau air rembesan.
Kontraktor diminta untuk menanggung sendiri segala biaya untuk pengolahan
kembali pasir dan kerikil yang kotor karena timbunan yang tidak sempurna dan lalai
dalam pencegahan yang cukup. Pasir dan kerikiltidak boleh dipindah-pindah dari
timbunan, kecuali bila diperlukan untuk meratakan pengiriman berikutnya.
Renovasi Gedung Ex. DPRD
2024
A i r
Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi/ mortar dan spesi injeksi harus
bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik basah, garam dan kotoran-kotoran
lainnya dalam jumlah yang dapat merusak. Air tersebut harus diuji di Laboratorium
pengujian yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas untuk menetap-kan sesuai
tidaknya dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam PBI-1971 untuk bahan
campuran beton.
B.3 Pekerjaan Memasang Rangka Atap Baja Ringan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk penggunaan
penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam
gambar kerja, yang diantaranya adalah :
Pekerjaan rangka atap (roof truss)
Pekerjaan reng (roof butten)
Pekerjaan jurai dalam (valley gutter)
B.4 Pekerjaan Memasang Atap
Bahan
Atap yang dipergunakan adalah atap seng BJLS kualitas baik.
Perabung yang dipakai menggunakan Multiroof dengan kualitas baik.
Listplank menggunakan Papan
C. PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
C. 1. Instalasi Listrik
Uraian Persyaratan Dan Peraturan Umum
Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan
cara pemasangan Instalansi Listrik dan penangkal petir, meliputi pekerjaan
secara lengkap dan sempurna mulai dari penyediaan bahan sampai di site, upah
pemasangan, penyimpangan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
Dalammelaksanakan instalansi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan
yang ada seperti :
-
Peraturan Umum Instalansi Listrik 2000
-
VDE, ISO, BS, LMK.
Pembuat panel harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang tercantum
dalam :
-
Persyaratan umum
-
Spesifikasi teknis
-
Gambar rencana
-
Berita acara aanwijzing
Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara dan Diesel
Generator Set bilamana daya dari PLN mengalami gangguan.
Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
Renovasi Gedung Ex. DPRD
2024
-
Penerangan dalam
-
Stop kontak biasa & tenaga
-
Peralatan lain-lain
Persyaratan Umum Bahan Dan Peralatan
Syarat- syarat Dasar
-
Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau
hasil perbaikan.
-
Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.
-
Harus sesuai dengan spesifikasi/persyaratan.
-
Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.
Spesifikasi Teknik Bahan Dan Peralatan
Listrik
-
Kabel penerangan dan Power
- Kelas tegangan 1000 Volt dan 600/1000 Volt.
- Inti penghantar tembaga
- Isolasi PVC, sheated dan lain- lain.
- Jumlah inti satu atau banyak
- Jenis kabel : NYA, NYY, NYFGBY, BC dan lain-lain sesuai gambar rencana.
Pipa dan Fitting
-
Seluruh pengkabelan untuk penerangan dan stop kontak dilaksanakan dalam pipa dan
fitting-fitting High Impact Conduit PVC untuk dalam bangunan kecuali untuk feeder dan
NYY tanpa pipa. untuk di halaman terpasang dalam trench atau tertanam dalam tanah.
-
Sparing pipa menggunakan pipa galvanis yang ukurannya disesuaikan dengan material
yang akan dipasang.
-
Penyambungan dari jalur instalansi ke armature lampu menggunakan pipa flexible jenis
PVC merek EGA atau Clipsal.
-
Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetapan dan sebagainya
harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbow, T-doos, cross-doos,
terminal 3 M puntir, isolasiban, klem besi dan lain-lain.
-
Semua pipa yang tidak dalam cor-coran atau tertanam dalam tanah harus diberi marker
dengan warna merah pada ujung-ujung pipa dan kabel setiap jarak 10 m.
Sakelar dan Stop Kontak
-
Saklar dari produksi ex. ABB, Clipsal, MK, type standard warna disesuaikan.
Mekanisme sakelar bentuk persegi dengan rating 13 A- 250 Volt dengan warna yang
disetujui oleh MK. Dalam supply saklar harus lengkap dengan box tempat dudukannya
dari bahan metal. ( Saklar Ganda, Tunggal dan Triple)
-
Stop kontak
Stop kontak biasa dengan rating 10 A – 250 Volt. 2 kutub ditambah 1 untuk pertanahan.
Stop kontak tenaga dengan rating 15 A – 250 Volt. 2 kutub ditambah 1 untuk
pertanahan. Dalam supply stop kontak harus lengkap dengan box tempat
dudukannya dari bahan metal jenis pasangan inboow
Renovasi Gedung Ex. DPRD
2024
Armature lampu
- Lampu Down Light
E Pekerjaan Pengecatan
Ketentuan Umum
Semua bahan cat dari kualitas terbaik, sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas,
plamur yang dipakai sebaiknya satu merk dengan catnya, dan harus dilaksanakan sesuai
dengan peraturan pemakaian dari pabrik.
Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan cat akan dilaksanakan,
kontraktor harus memperlihatkan contoh cat yang akan dipakai, untuk mendapatkan
persetujuan Direksi Pengawas.
Kontraktor harus membuat percobaan pengecatan pada bidang-bidang contoh yang
ditentukan oleh Direksi Pengawas, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum
pekerjaan cat dimulai.
Semua permukaan yang akan dicat harus betul-betul dalam keadaan kering, rata, licin
dan bersih. Demikian pula daerah sekelilingnya harus bebas dari denu dan kotoran-
kotoran lain.
Kontraktor wajib menyediakan tenaga kerja, bahan dan peralatan yang diperlukan dalam
pelaksanaan hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang memuaskan.
Pekerjaan Pengecatan Dinding
Lingkup Pekerjaan
Meliputi pekerjaan pengecatan dinding/beton bagian luar dan dalam, serta seluruh detail
yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
Bahan
Bahan cat buatan dalam negeri produk Jotun .
- Jenis cat finishing/akhir :
Jenis : Dulux profesional
- Pengecatan untuk dinding/beton, baik bagian dalam maupun bagian luar minimal
dilakukan 2 (dua) lapis.
- Cat dasar :
Lapisan cat dasar Alkali dilakukan minimal 1 (satu) lapis sampai rata dan sama
tebalnya.
- Kepastian daya sebar maksimal 12 m2/liter untuk pengecatan 1 (satu) lapis.
- Pengencer air bersih maksimum 20%
- Pengeringan minimum setelah 2 (dua) jam lapis berikutnya dapat dilakukan.
Pelaksanaan Pekerjaan
Bahan-bahan yang dipergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Pengawas.
Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) kopi ketentuan dan persyaratan teknis operation
dari pabrik dan contoh percoaan warna cat kepada Direksi Pengawas.
Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus rata, kering dan
bersih dari segala kotoran minyak.
Renovasi Gedung Ex. DPRD
2024
Bidang pengecatan siap dicat setelah seluruh permukaan diratakan/dihaluskan dengan
amplas. Plesteran harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan telah disetujui
Direksi Pengawas.
Sebelum pengecatan dilakukan, kontraktor diwajibkan membuat contoh-contoh warna,
untuk disetujui Direksi Pengawas.
Pengecatan disyaratkan dengan menggunakan roller. Untuk permukaan dimana
pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai kuas yang baik/halus.
Cat dasar dilakukan setelah seluruh permukaan pengecatan memenuhi persyaratan dan
telah selesainya pekerjaan-pekerjaan yang ada didalamnya.
Pekerjaan Plafond
Lingkup Pekerjaan
Meliputi pekerjaan pengecatan plafond Gyipsum
Bahan cat buatan dalam negeri produk Setara Catylac dan disetujui Direksi Pengawas.
- Jenis cat finishing/akhir : Jenis : Dulux profesional
- Pengecatan Plafond minimal dilakukan 2 (dua) lapis.
- Cat dasar :
Lapisan cat dasar Jotun dilakukan minimal 1 (satu) lapis sampai rata dan sama
tebalnya.
- Kepastian daya sebar maksimal 12 m2/liter untuk pengecatan 1 (satu) lapis.
- Pengencer air bersih maksimum 20%
- Pengeringan minimum setelah 2 (dua) jam lapis berikutnya dapat dilakukan.
- Pengecatan plafond dilakukan dengan rapi dan rata sesuaai dengan instruksi
pengawas.
F Pekerjaan Lantai
Ketentuan Umum
Kontraktor wajib menyediakan tenaga kerja, bahan dan peralatan yang digunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan hingga didapat hasil yang memuaskan.
Bahan sebelum dipasang terlebih dahulu diperlihatkan pada pengawas
Pekerjaan Keramik Dan Granit Untuk Lantai
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pemasangan Granit 60 x 60 Polish untuk lantai ruangan dan Granit 60 x
60 Polish Unpolish untuk tangga dan teras. Pekerjaan pemasangan Keramik 25 x
25 corak/polos Unpolish untuk lantai kamar mandi
Pekerjaan granit untuk lantai dipasang pada setiap ruangan dan tangga kecuali
pada lantai kamar mandi atau dipasang sesuai dengan gambar yang ada.
Pedoman Pelaksanaan
Pemasangan lantai keramik harus rapi, sambungan harus rata dan sesuai
dengan gambar rencana.
Untuk lantai ruangan memakai lantai granit 60 x 60 cm Polish
Untuk lantai tangga, teras,dan enterence memakai lantai granit 60 x 60 cm Polish
Untuk lantai toilet memakai keramik 25 x 25 cm Unpolish, untuk lantai kamar
mandi atas dipasang waterproofing terlebih dahulu.
Renovasi Gedung Ex. DPRD
2024
18
sinkeT
isakifisepS
G. LAPORAN
Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan pekerjaan yang harus diserahkan
oleh Penyedia Jasa adalah sebagai berikut :
a. Schedulle dan Re-Schedulle (jika ada)
b. Shop Drawing
c. MC-0
d. Laporan Mingguan
e. Addendum beserta gambar dan backup data (jika ada)
f. Asbuild Drawing
g. MC - 100
h. Foto Dokumentasi
i. Backup Data Termyn
Dokumen diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy (file asli dan hasil scan)
H. PENUTUP
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat untuk dapat dijadikan pedoman dalam kegiatan
Pekerjaan Renovasi Ex. Gedung DPRD
Padang, Maret 2024
Disetujui Oleh Disusun Oleh
Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen
Ir. TRI HADIYANTO NICO LESMANA, ST MT
NIP: 19670711 199403 1 007 NIP. 19750617 200212 1 005