CV Hmtiga | 10*1**1****02**4 | Rp 2,173,088,116 |
CV Delima Makmur | 09*2**2****15**0 | - |
| 0719725632118000 | - | |
| 0315007120118000 | - | |
| 0018224360118000 | - | |
| 0539338855118000 | - | |
| 0391067741125000 | - | |
| 0421636226121000 | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - |
PT Artama Anugrah Konstruksi | 09*4**9****67**0 | - |
| 0962607818128000 | - | |
| 0841132665121000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PADANG LAWAS
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
KABUPATEN PADANG LAWAS
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN PENGADAAN JASA KONSULTAN SUPERVISI
Pekerjaan : Pengawasan Pekerjaan Rekonstruksi Jembatan Gantung Desa Manggis
Kecamatan Batang Lubu Sutam
Nilai Pekerjaan : Rp. 88.750.000,00- (Delapan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima
Puluh Ribu Rupiah) (termasuk pajak)
Waktu Pelaksanaan : 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
Pembiayaan : DAU KABUPATEN PADANG LAWAS
Berdasarkan : DPA Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Padang Lawas
Tahun Anggaran 2025
B A D A N P E N A N G G U L A N G A N B E N C A N A D A E R A H
K A B U P A T E N P A D A N G L A W A S
T A H U N A N G G A R A N 2 0 2 5
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JEMBATAN GANTUNG DESA MANGGIS STA. 5+700 KECAMATAN
BATANG LUBU SUTAM
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REKONSTRUKSI JEMBATAN GANTUNG DESA MANGGIS STA 5+700 KECAMATAN
BATANG LUBU SUTAM KABUPATEN PADANG LAWAS
A. LATAR BELAKANG
Penanggulangan bencana utamanya merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan
Pemerintah sejak tahap prabencana, tanggap darurat dan pascabencana dengan melibatkan
masyarakat dan dunia usaha, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24
tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah
Nomor Penanggulangan 21 Bencana Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan disebutkan bahwa
penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana terdiri dari kegitan
rehabilitasi dan kegiatan rekonstruksi. Dalam melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menggunakan dana APBD Kabupaten/Kota.
Dalam hal APBD tidak memadai, maka Pemerintah Kabupaten/Kota dapat meminta
bantuan dana kepada Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah. Permintaan bantuan
Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah harus melalui Pemerintah Provinsi yang
bersangkutan. Untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi ini sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana,
Pemerintah menyediakan dana APBN. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29
Tahun 2024, bahwa bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dari Pemerintah dan
Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk Hibah. Hibah dana bantuan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana diberikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan usulan bantuan
dana untuk pembiayaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang
disampaikan kepada Pemerintah melalui BNPB. Terhadap usulan yang diterima,
BNPB melakukan seleksi administrasi dan selanjutnya melakukan verifikasi lapangan
untuk memastikan apakah layak diberikan bantuan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan
melakukan pengkajian untuk menetapkan akibat bencana, dampak bencana dan besarnya
kebutuhan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Faktanya, kebutuhan
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana jauh lebih besar dari pagu anggaran yang berasal
dari dana cadangan pemerintah yang disediakan untuk mendanai kebutuhan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana.
Alokasi dana Hibah diberikan melalui suatu Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH)
Nomor S-35/MK.7/2024, tanggal, 30 Oktober 2024 tentang Penetapan Pemberian Hibah
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JEMBATAN GANTUNG DESA MANGGIS STA. 5+700 KECAMATAN
BATANG LUBU SUTAM
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2024 . dan Perjanjian Hibah
Daerah (PHD) Nomor PHD-8/MK.7/DTK.03/RR/2024, tentang Penandatanganan Hibah
Daerah tanggal, 14 Nopember 2024, antara Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan
(Ditjen. Perimbangan Keuangan) dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan
surat kuasa. Untuk itu, setelah menerima alokasi dana, Pemerintah Daerah dalam Hal ini
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Padang Lawas melakukan Penyusunan
RKA.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Membuat peruntukan dari dana tersebut
dengan rinci dan Anggaran dari APBD Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Padang Lawas Tahun 2025. Dalam pelaksanaan penggunaan dana diperuntukan
kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada beberapa paket dan untuk pekerjaan Konsultan
perencana dan Pengawasan dalam hal penunjang Kegiatan tersebut. Kegiatan Konsultan
Perencanaan ini dilaksanakan untuk menentukan Desin teknis dan perhitungan biaya
anggaran dari setiap paket pekerjaan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Secara umum maksud dan tujuan dari pekerjaan rekonstruksi jembatan gantung desa
Manggis ini adalah:
1. Membantu masyarakat untuk beraktifitas melintasi sungai ataupun jurang yang
tidak mungkin dilalui dengan pejalan kaki ataupun sepeda motor.
2. Menghubungkan daratan memperlancar transfortasi pejalan kaki dan sepeda motor.
3. Masyarakat dapat memanen hasil tani.
4. Mepermudah masyarakat mengeluarkan hasil panen.
C. SASARAN
1. Sasaran Kegiatan adalah Pembangunan Jembatan Gantung yang terletak di Desa
Manggis Kecamatan Batang Lubu Sutam dan mempermudah Akses menuju Candi.
2. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Pembangunan, yang terdiri dari komponen kegiatan :
Pekerjaan Persiapan.
Pekerjaan Sipil dan Struktur Jembatan Gantung.
3. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah:
Pekerjaan Persiapan.
Pekerjaan Struktur Bawah
Pekerjaan Struktur Atas
Pekerjaan Akhir
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JEMBATAN GANTUNG DESA MANGGIS STA. 5+700 KECAMATAN
BATANG LUBU SUTAM
D. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Rekonstruksi Jembatan Gantung STA 5+700 Desa Manggis Kecamatan Batang Lubu
Sutam Kabupaten Padang Lawas.
E. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan kegiatan ini dibiayai dari Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi
BNPB TA. 2024.
F. NILAI PEKERJAAN
Pekerjaan ini memiliki Pagu/HPS sebesar Rp. 2.184.200.000,00 (Dua milyar Seratus Delapan
Puluh Empat Juta Dua Ratus Rupiah)
G. NAMA DAN ORGANISASI PEMBERI KERJA
Pejabat Pembuat Komitmen : Salfator Indra Parulian Sitorus, ST
Satuan Kerja : Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Padang Lawas
H. STANDAR TEKNIS
Sesuai dengan Speksifikasi Teknis yang telah di tetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
I. FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Fasilitas Pendukung Untuk kelancaran kegiatan tidak ada
J. PERALATAN
KAPASITAS
NO. JENIS PERALATAN VOLUME
MINIMAL
1. Totas Station (TS) 1 Unit SNI
2. Mixer Molen (Concret Mixer) 2 Unit 0,3-0,6 M³
3. DumTruck 1 Unit 3,5 Ton
4. Alat Berat (Excavator) 1 Unit Setara PC200
5. Cocret Vibrator 1 Unit 5H P
6. Bore Pile 1 Unit D 60
UniUUn
itUnit
Peralatan Pendukung :
1. Ganset (Generator Set) 100 kva 1 Unit
K. PENDEKATAN METODOLOGI
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JEMBATAN GANTUNG DESA MANGGIS STA. 5+700 KECAMATAN
BATANG LUBU SUTAM
1. Konsep Bangunan harus mempunyai konsep pengurangan risiko bencana dan build
back better and safer (membangun lebih baik dan aman)
2. Teknis konstruksi yang disaratkan hendaknya menggunakan teknologi sederhana
sampai dengan teknologi tinggi atau Hightech, karena merupakan bangunan yang
rawan terhadap bencana banjir ataupun erosi air.
3. Lokasi pekerjaan berada di Desa Manggis STA. 5+700 Kabupaten Padang Lawas.
L. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan Rekonstruksi Jembatan Gantung STA 5+700 Desa Manggis Kecamatan Batang
Lubu Sutam dilaksanakan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender sejak diterbitkan
Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
M. PERSONIL
A. TENAGA TUKANG.
- KEPALA TUKANG
- TUKANG
- PEMBANTU TUKANG
- PENGGALI TANAH
- TUKANG BESI
- TUKANG KAYU
- TUKANG LAS
- DLL.
B. PERSYARATAN PERSONIL
No Tenaga Ahli SKK Pendidikan Jenjang Pengalaman
1 Pelaksana Jembatan (TS044) SLTA-D3 5 2 Tahun
2 Petugas K3 SLTA 0 Tahun
N. PROGRAM KERJA PELAKSANAAN KEGIATAN
Penyedia (Kontraktor) sebelum melaksanakan pekerjaan harus menyurati PPK dan Konsultan
Pengawas dan melakukan pelaksanaan sesuai Spesifikasi dan Material yang disepakati dalam
dokumen Pemilihan dan juga bertaggung jawab penuh terhadap hasil pekerjaan baik fisik
(mutu) maupun keuangan.
O. HASIL KELUARAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JEMBATAN GANTUNG DESA MANGGIS STA. 5+700 KECAMATAN
BATANG LUBU SUTAM
Terbangunnya Jembatan Gantung Desa Manggis Kecamatan Batang Lubu Sutam Kab.
Padang Lawas.
P. LAPORAN
Laporan yang harus disusun oleh konsultan perencana terdiri dari :
1. Laporan Harian
2. Laporan Mingguan
3. Laporan Bulanan
4. Asbuild Drawing (Gambar Jadi)
5. Foto Dokumentasi (Foto Geotaging) pada setiap tahapan pekerjaan
6. Jadwal Pelaksanaan (Kurva S)
7. Backup Data
8. Dokumen Serah Terima Pekerjaan Awal dan Akhir
Q. LAIN-LAIN
PENUTUP
Demikian Uraian Singkat Pekerjaan ini disusun, maka Penyedia (Kontraktor) hendaknya
memeriksa dan mempelajari semua bahan yang telah diterima dan melaksanakan sesuai
dengan dokumen pemilihan yang telah disepakati serta Kontrak yang telah disepakati
bersama dalam upaya mengoptimalkan penyelesaian pekerjaan ini.
Sibuhuan, Mei 2025
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Padang Lawas
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
SALFATOR INDRA PARULIAN SITORUS, ST
NIP. 19791010 201001 1 034
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JEMBATAN GANTUNG DESA MANGGIS STA. 5+700 KECAMATAN
BATANG LUBU SUTAM