Rekontruksi D.I Pulo Bayung Kec. Batang Lubu Sutam

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10050560000
Date: 23 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Padang Lawas
Work Unit: Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,842,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 6,842,200,000
Winner (Pemenang): CV Naga Star
NPWP: 801845207121000
RUP Code: 58687078
Work Location: Desa Siojo Kecamatan Batang Lubu Sutam - Padang Lawas (Kab.)
Participants: 20
Applicants
Reason
0801845207121000Rp 6,799,000,000-
PT Putra Perintis Perkasa
02*6**8****21**0--
0535732952111000--
CV Wirasena Mandiri
00*8**4****21**0Rp 6,431,613,271-Tidak melampirkan surat ijin layak operasi (SILO) yang masih berlaku pada data kenderaan alat berat excavator -Tidak melampirkan Surat Ijin Operasi (SIO) yang masih berlaku untuk Operator -Tidak menyertakan Uji Kenderaan Bermotor (KIR) dengan masa berlaku untuk kenderaan Dump Truck
0026260281122000--
CV Almagada Jaya Perkasa
01*9**3****21**0--
CV Sumarno Group
00*0**9****25**0--
0720613595113000--
0315429647118000--
0732195961122000--
0858906928128000--
0021784517125000--
CV Gracia Contractor Engineering
00*7**7****13**0--
0920869740122000--
0421344649127000--
CV Azri Barokah Jaya
09*4**6****25**0--
0962607818128000--
0715500682127000--
CV Delima Makmur
09*2**2****15**0--
0710279878127000--
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                           
                                                                        
                                                                        
  A. LATAR BELAKANG                                                     
                                                                        
    Penanggulangan bencana utamanya merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan
                                                                        
Pemerintah sejak tahap prabencana, tanggap darurat dan pascabencana dengan melibatkan
masyarakat dan dunia usaha, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24
                                                                        
tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah
                                                                        
Nomor Penanggulangan 21 Bencana Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan disebutkan bahwa
penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana terdiri dari kegitan
                                                                        
rehabilitasi dan kegiatan rekonstruksi. Dalam melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menggunakan dana APBD Kabupaten/Kota.   
                                                                        
    Dalam hal APBD tidak memadai, maka Pemerintah Kabupaten/Kota dapat meminta
                                                                        
bantuan dana kepada Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah. Permintaan bantuan
Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah harus melalui Pemerintah Provinsi yang
                                                                        
bersangkutan. Untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi ini sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana,
                                                                        
Pemerintah menyediakan dana APBN. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29
Tahun 2024, bahwa bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dari Pemerintah dan
                                                                        
Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk Hibah. Hibah dana bantuan rehabilitasi dan
                                                                        
rekonstruksi pascabencana diberikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan usulan bantuan
dana untuk pembiayaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang
                                                                        
disampaikan kepada Pemerintah melalui BNPB. Terhadap usulan yang diterima,
    BNPB melakukan seleksi administrasi dan selanjutnya melakukan verifikasi lapangan
                                                                        
untuk memastikan apakah layak diberikan bantuan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan
                                                                        
melakukan pengkajian untuk menetapkan akibat bencana, dampak bencana dan besarnya
kebutuhan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Faktanya, kebutuhan
                                                                        
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana jauh lebih besar dari pagu anggaran yang berasal
dari dana cadangan pemerintah yang disediakan untuk mendanai kebutuhan rehabilitasi dan
                                                                        
rekonstruksi pascabencana.                                              
                                                                        
    Alokasi dana Hibah diberikan melalui suatu Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH)
                                                                        
Nomor S-35/MK.7/2024, tanggal, 30 Oktober 2024 tentang Penetapan Pemberian Hibah
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2024 . dan Perjanjian Hibah
                                                                        
Daerah (PHD) Nomor PHD-8/MK.7/DTK.03/RR/2024, tentang Penandatanganan Hibah
                                                                        
                                                                        
           KAK REKONSTRUKSI D.I PULO PAYUNG KEC. BATANG LUBU SUTAM      
Daerah tanggal, 14 Nopember 2024, antara Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan
(Ditjen. Perimbangan Keuangan) dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan
                                                                        
surat kuasa. Untuk itu, setelah menerima alokasi dana, Pemerintah Daerah dalam Hal ini
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Padang Lawas melakukan Penyusunan
                                                                        
RKA.                                                                    
                                                                        
    Badan Penanggulangan Bencana Daerah Membuat peruntukan dari dana tersebut
                                                                        
dengan rinci dan Anggaran dari APBD Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Padang Lawas Tahun 2025. Dalam pelaksanaan penggunaan dana diperuntukan
                                                                        
kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana pada beberapa paket.
                                                                        
  B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
                                                                        
     Secara khusus maksud dan tujuan dari Pekerjaan ini adalah:         
     - Maksud dari pekerjaan ini untuk membangun Bendung Pulo Payung yang berada di
                                                                        
     lokasi Desa Siojo Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas.
                                                                        
     - Tujuan dari pekerjaan ini untuk mendukung kegiatan pertanian dalam hal kebutuhan
     air persawahan yang ada di Kecamatan Batang Lubu Sutam seluas 300 Ha.
                                                                        
  C. SASARAN                                                            
                                                                        
                                                                        
1. Meningkatkan produktifitas pertanian dalam hal swasembada pangan di wilayah
   Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas.                  
                                                                        
2. Lingkup Pekerjaan :                                                  
    Pekerjaan Persiapan.                                               
    Pekerjaan Sipil Air / Struktur.                                    
    Pekerjaan Pelengkap.                                               
    Pekerjaan Akhir.                                                   
                                                                        
3. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah:                           
                                                                        
    Pekerjaan Dewatering                                               
    Pekerjaan Struktur Bawah (Pondasi Bendung)                         
    Pekerjaan Lantai Bendung                                           
    Pekerjaan Dinding Bendung                                          
    Pekerjaan Mercu Bendung                                            
    Pekerjaan Pintu Air                                                
    Pekerjaan Saluran                                                  
    Pekerjaan Timbunan                                                 
                                                                        
    Pekerjaan Pembersihan Akhir                                        
D. LOKASI KEGIATAN                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           KAK REKONSTRUKSI D.I PULO PAYUNG KEC. BATANG LUBU SUTAM      
Lokasi Kegiatan beradi di Desa Siojo Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang
Lawas.                                                                  
                                                                        
E. SUMBER PENDANAAN                                                     
                                                                        
                                                                        
Sumber pendanaan kegiatan ini dibiayai dari Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabenncana TA. 2024.                                                 
                                                                        
F. NAMA DAN ORGANISASI PEMBERI KERJA                                    
                                                                        
                                                                        
Pejabat Pembuat Komitmen : Salfator Indra Parulian Sitorus, ST          
                                                                        
Satuan Kerja        : Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab.   
Padang Lawas                                                            
                                                                        
                                                                        
G. STANDAR TEKNIS                                                       
Lingkup Pekerjaan ini menggunakan perhitungan AHSP BSDA dan mengacu pada AHSP
                                                                        
Ciptakarya sesuai dengan surat edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 68 Tahun 2024, dan
mengacu pada kaidah perencanaan KP-01s/d KP-07.                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
H. FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                              
Fasilitas Pendukung Untuk kelancaran kegiatan tidak ada                 
                                                                        
                                                                        
I.   DUKUNGAN   PERALATAN  DAN  MATERIAL   DARI PENYEDIA  JASA          
                                                                        
     KONSTRUKSI                                                         
                                                                        
       A. PERALATAN :                                                   
          1. Excavator        : 80 HP        1 Unit                     
                                                                        
          2. Truck Mixer      : 5 M³         1 Unit                     
          3. Concrete Vibrator : 7 HP        2 Unit                     
                                                                        
          4. Bor Pile Machine : D 600 mm     1 Unit                     
                                                                        
          5. Dump Truk        : 10 ton       1 Unit                     
                                                                        
Catatan :                                                               
                                                                        
         Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu : STNK, BPKB,
                                                                        
          INVOIS, KUITANSI, BUKTI PEMBELIAN, SURAT PERJANJIAN JUAL      
          BELI ATAU BUKTI KEPEMILIKAN LAINNYA.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           KAK REKONSTRUKSI D.I PULO PAYUNG KEC. BATANG LUBU SUTAM      
         Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa
          beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli
                                                                        
          lainnya.                                                      
                                                                        
         Bukti peralatan yang sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti
          kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa ; STNK, BPKB,
                                                                        
          Invois, Kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti
          kepemilikan lainnya.                                          
                                                                        
         Untuk kenderaan alat berat excavator harus menyertakan surat ijin layak
                                                                        
          operasi (SILO) yang masih berlaku dan untuk Operator menyertakan Surat Ijin
          Operasi (SIO) yang masih berlaku.                             
                                                                        
         Untuk kenderaan Dump Truck harus menyertakan Uji Kenderaan Bermotor
          (KIR) dengan masa berlaku.                                    
                                                                        
         Daftar peralatan yang disampaikan harus menyertai foto peralatan yang
                                                                        
          menampilkan identitas, titik lokasi/koordinat alat dan waktu setelah
          dimulainya jadwal proses lelang.                              
                                                                        
       B. MATERIAL :                                                    
          1. Dukungan Quary (memiliki izin)                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
J. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                             
Pekerjaan dilaksanakan dalam waktu 150 (seratus lima puluh) hari kalender sejak SPMK di
                                                                        
terbitkan.                                                              
K. DUKUNGAN PERSONIL                                                    
                                                                        
                                                                        
1. TENAGA PERSONIL                                                      
                                                                        
No    PERSONIL         SKK          Pendidikan Jenjang Pengalaman       
     PELAKSANA                                                          
                  Pelaksana Bendungan SMK/SLTA                          
1    LAPANGAN                                  Jenjang 5 Min 2 tahun    
                      Madya         (SEDERAJAT)                         
      (1 Orang)                                                         
     Petugas K3                                                         
2    KONSTRUKSI     K3 Konstruksi  Min SMA/SMK Jenjang 5 Min 0 tahun    
      (1 Orang)                                                         
                                                                        
L. DUKUNGAN PENYEDIA/PERUSAHAAN                                         
                                                                        
Untuk Pembangunan Bendungan ini diperlukan kualifikasi penyedia/perusahaan :
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           KAK REKONSTRUKSI D.I PULO PAYUNG KEC. BATANG LUBU SUTAM      
SBU : BS010 (Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air yang memiliki
pengalaman mimimal dibidang yang sama selama 2 (dua) Tahun, untuk melaksanakan
                                                                        
pekerjaan ini berjalan dengan baik.                                     
                                                                        
M. PROGRAM KERJA PELAKSANAAN  KEGIATAN                                  
                                                                        
Membuat Time Schedule Pekerjaan dalam bentuk Kurva S (Mingguan dan Bulanan)
                                                                        
N. HASIL KELUARAN                                                       
                                                                        
                                                                        
Terbangunnya Bendung Pulo Payung sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang sudah disetujui.
                                                                        
                                                                        
O. LAPORAN PELAKSANAAN                                                  
Laporan yang harus disusun oleh Penyedia Jasa Konstruksi :              
                                                                        
1. Laporan Harian, berisi Rencana Kerja yang akan dilaksanakan dan hasil orientasi
                                                                        
   lapangan serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan seperti kegiatan persiapan,
   pengurusan perijinan, mobilisasi tenaga dan peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal
                                                                        
   penugasan personil atau tenaga ahli serta program kerja berikutnya diserahkan 10
   (sepuluh) hari setelah SPMK. Laporan Harian diserahkan kepada pemilik pekerjaan
                                                                        
   setelah di periksa oleh konsultan pengawas.                          
                                                                        
2. Laporan Mingguan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan dalam kurun waktu 1
   (satu) minggu beserta dengan nilai deviasi pekerjaan.                
                                                                        
3. Laporan Bulanan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan dalam kurun waktu 1
                                                                        
   (satu) bulan beserta dengan nilai deviasi pekerjaan dan besaran nilai uang pekerjaan yang
                                                                        
   telah terlaksana.                                                    
                                                                        
4. Pembuatan Asbuild Drawing dan Dokumentasi Pekerjaan                  
                                                                        
5. Backup Data Pekerjaan                                                
                                                                        
P. PENUTUP                                                              
                                                                        
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun, maka Penyedia Jasa Konstruksi hendaknya
                                                                        
memeriksa dan mempelajari semua bahan yang telah diterima dan mencari bahan masukan
yang diperlukan dalam upaya mengoptimalkan penyelesaian pekerjaan ini.  
                                                                        
                                                                        
Demikian Kerangkaan Acuan Kerja ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.                                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           KAK REKONSTRUKSI D.I PULO PAYUNG KEC. BATANG LUBU SUTAM      
                                        Sibuhuan,    Juni 2025          
                                                                        
                                  Badan Penanggulangan Bencana Daerah   
                                        Kabupaten Padang Lawas          
                                     Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  SALFATOR INDRA PARULIAN SITORUS, ST   
                                      NIP. 19791010 201001 1 034        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           KAK REKONSTRUKSI D.I PULO PAYUNG KEC. BATANG LUBU SUTAM
Tenders also won by CV Naga Star
Authority
5 September 2025Rehab Stadion HorasKota SibolgaRp 8,000,000,000
22 May 2023Pembangunan/Rehabilitasi Hibah Gedung Kantor Polres Pelabuhan BelawanPemerintah Daerah Kota MedanRp 5,967,500,000
23 May 2023Pembangunan Kantor Upt Damkar Di Kec. Medan HelvetiaPemerintah Daerah Kota MedanRp 5,810,640,000
20 May 2022Peningkatan Jalan Jrs. Pardomuan 2 - Aek NauliKab. DairiRp 5,056,000,000
3 May 2024Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga - Rehab Sirkuit DisporasuProvinsi Sumatera UtaraRp 5,000,000,000
12 February 2024Pemeliharaan Markas Gedung Kantor Mako Satbrimob Polda Sumut T.A. 2024Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 4,500,000,000
24 June 2025Penataan Plafond Gedung Kantor Dprd Kota Medan T.A.2025Kota MedanRp 4,150,000,000
30 January 2024Peningkatan Ruas Jalan Pasar X - Desa Saentis Kec. Percut Sei TuanKab. Deli SerdangRp 3,485,189,000
26 April 2023Pembangunan Pasar Tradisional PerdaganganKab. SimalungunRp 3,000,000,000
2 June 2025Pekerjaan Renovasi Gedung Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir Di PorseaKejaksaan Republik IndonesiaRp 2,760,000,000