| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0801845207121000 | Rp 6,799,000,000 | - | |
PT Putra Perintis Perkasa | 02*6**8****21**0 | - | - |
| 0535732952111000 | - | - | |
CV Wirasena Mandiri | 00*8**4****21**0 | Rp 6,431,613,271 | -Tidak melampirkan surat ijin layak operasi (SILO) yang masih berlaku pada data kenderaan alat berat excavator -Tidak melampirkan Surat Ijin Operasi (SIO) yang masih berlaku untuk Operator -Tidak menyertakan Uji Kenderaan Bermotor (KIR) dengan masa berlaku untuk kenderaan Dump Truck |
| 0026260281122000 | - | - | |
CV Almagada Jaya Perkasa | 01*9**3****21**0 | - | - |
CV Sumarno Group | 00*0**9****25**0 | - | - |
| 0720613595113000 | - | - | |
| 0315429647118000 | - | - | |
| 0732195961122000 | - | - | |
| 0858906928128000 | - | - | |
| 0021784517125000 | - | - | |
CV Gracia Contractor Engineering | 00*7**7****13**0 | - | - |
| 0920869740122000 | - | - | |
| 0421344649127000 | - | - | |
CV Azri Barokah Jaya | 09*4**6****25**0 | - | - |
| 0962607818128000 | - | - | |
| 0715500682127000 | - | - | |
CV Delima Makmur | 09*2**2****15**0 | - | - |
| 0710279878127000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
A. LATAR BELAKANG
Penanggulangan bencana utamanya merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan
Pemerintah sejak tahap prabencana, tanggap darurat dan pascabencana dengan melibatkan
masyarakat dan dunia usaha, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24
tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah
Nomor Penanggulangan 21 Bencana Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan disebutkan bahwa
penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana terdiri dari kegitan
rehabilitasi dan kegiatan rekonstruksi. Dalam melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menggunakan dana APBD Kabupaten/Kota.
Dalam hal APBD tidak memadai, maka Pemerintah Kabupaten/Kota dapat meminta
bantuan dana kepada Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah. Permintaan bantuan
Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah harus melalui Pemerintah Provinsi yang
bersangkutan. Untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi ini sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana,
Pemerintah menyediakan dana APBN. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29
Tahun 2024, bahwa bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dari Pemerintah dan
Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk Hibah. Hibah dana bantuan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana diberikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan usulan bantuan
dana untuk pembiayaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang
disampaikan kepada Pemerintah melalui BNPB. Terhadap usulan yang diterima,
BNPB melakukan seleksi administrasi dan selanjutnya melakukan verifikasi lapangan
untuk memastikan apakah layak diberikan bantuan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan
melakukan pengkajian untuk menetapkan akibat bencana, dampak bencana dan besarnya
kebutuhan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Faktanya, kebutuhan
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana jauh lebih besar dari pagu anggaran yang berasal
dari dana cadangan pemerintah yang disediakan untuk mendanai kebutuhan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana.
Alokasi dana Hibah diberikan melalui suatu Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH)
Nomor S-35/MK.7/2024, tanggal, 30 Oktober 2024 tentang Penetapan Pemberian Hibah
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2024 . dan Perjanjian Hibah
Daerah (PHD) Nomor PHD-8/MK.7/DTK.03/RR/2024, tentang Penandatanganan Hibah
KAK REKONSTRUKSI D.I PULO PAYUNG KEC. BATANG LUBU SUTAM
Daerah tanggal, 14 Nopember 2024, antara Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan
(Ditjen. Perimbangan Keuangan) dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan
surat kuasa. Untuk itu, setelah menerima alokasi dana, Pemerintah Daerah dalam Hal ini
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Padang Lawas melakukan Penyusunan
RKA.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Membuat peruntukan dari dana tersebut
dengan rinci dan Anggaran dari APBD Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Padang Lawas Tahun 2025. Dalam pelaksanaan penggunaan dana diperuntukan
kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana pada beberapa paket.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Secara khusus maksud dan tujuan dari Pekerjaan ini adalah:
- Maksud dari pekerjaan ini untuk membangun Bendung Pulo Payung yang berada di
lokasi Desa Siojo Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas.
- Tujuan dari pekerjaan ini untuk mendukung kegiatan pertanian dalam hal kebutuhan
air persawahan yang ada di Kecamatan Batang Lubu Sutam seluas 300 Ha.
C. SASARAN
1. Meningkatkan produktifitas pertanian dalam hal swasembada pangan di wilayah
Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas.
2. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan Persiapan.
Pekerjaan Sipil Air / Struktur.
Pekerjaan Pelengkap.
Pekerjaan Akhir.
3. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah:
Pekerjaan Dewatering
Pekerjaan Struktur Bawah (Pondasi Bendung)
Pekerjaan Lantai Bendung
Pekerjaan Dinding Bendung
Pekerjaan Mercu Bendung
Pekerjaan Pintu Air
Pekerjaan Saluran
Pekerjaan Timbunan
Pekerjaan Pembersihan Akhir
D. LOKASI KEGIATAN
KAK REKONSTRUKSI D.I PULO PAYUNG KEC. BATANG LUBU SUTAM
Lokasi Kegiatan beradi di Desa Siojo Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang
Lawas.
E. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan kegiatan ini dibiayai dari Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabenncana TA. 2024.
F. NAMA DAN ORGANISASI PEMBERI KERJA
Pejabat Pembuat Komitmen : Salfator Indra Parulian Sitorus, ST
Satuan Kerja : Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab.
Padang Lawas
G. STANDAR TEKNIS
Lingkup Pekerjaan ini menggunakan perhitungan AHSP BSDA dan mengacu pada AHSP
Ciptakarya sesuai dengan surat edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 68 Tahun 2024, dan
mengacu pada kaidah perencanaan KP-01s/d KP-07.
H. FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Fasilitas Pendukung Untuk kelancaran kegiatan tidak ada
I. DUKUNGAN PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA
KONSTRUKSI
A. PERALATAN :
1. Excavator : 80 HP 1 Unit
2. Truck Mixer : 5 M³ 1 Unit
3. Concrete Vibrator : 7 HP 2 Unit
4. Bor Pile Machine : D 600 mm 1 Unit
5. Dump Truk : 10 ton 1 Unit
Catatan :
Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu : STNK, BPKB,
INVOIS, KUITANSI, BUKTI PEMBELIAN, SURAT PERJANJIAN JUAL
BELI ATAU BUKTI KEPEMILIKAN LAINNYA.
KAK REKONSTRUKSI D.I PULO PAYUNG KEC. BATANG LUBU SUTAM
Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa
beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli
lainnya.
Bukti peralatan yang sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti
kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa ; STNK, BPKB,
Invois, Kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti
kepemilikan lainnya.
Untuk kenderaan alat berat excavator harus menyertakan surat ijin layak
operasi (SILO) yang masih berlaku dan untuk Operator menyertakan Surat Ijin
Operasi (SIO) yang masih berlaku.
Untuk kenderaan Dump Truck harus menyertakan Uji Kenderaan Bermotor
(KIR) dengan masa berlaku.
Daftar peralatan yang disampaikan harus menyertai foto peralatan yang
menampilkan identitas, titik lokasi/koordinat alat dan waktu setelah
dimulainya jadwal proses lelang.
B. MATERIAL :
1. Dukungan Quary (memiliki izin)
J. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pekerjaan dilaksanakan dalam waktu 150 (seratus lima puluh) hari kalender sejak SPMK di
terbitkan.
K. DUKUNGAN PERSONIL
1. TENAGA PERSONIL
No PERSONIL SKK Pendidikan Jenjang Pengalaman
PELAKSANA
Pelaksana Bendungan SMK/SLTA
1 LAPANGAN Jenjang 5 Min 2 tahun
Madya (SEDERAJAT)
(1 Orang)
Petugas K3
2 KONSTRUKSI K3 Konstruksi Min SMA/SMK Jenjang 5 Min 0 tahun
(1 Orang)
L. DUKUNGAN PENYEDIA/PERUSAHAAN
Untuk Pembangunan Bendungan ini diperlukan kualifikasi penyedia/perusahaan :
KAK REKONSTRUKSI D.I PULO PAYUNG KEC. BATANG LUBU SUTAM
SBU : BS010 (Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air yang memiliki
pengalaman mimimal dibidang yang sama selama 2 (dua) Tahun, untuk melaksanakan
pekerjaan ini berjalan dengan baik.
M. PROGRAM KERJA PELAKSANAAN KEGIATAN
Membuat Time Schedule Pekerjaan dalam bentuk Kurva S (Mingguan dan Bulanan)
N. HASIL KELUARAN
Terbangunnya Bendung Pulo Payung sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang sudah disetujui.
O. LAPORAN PELAKSANAAN
Laporan yang harus disusun oleh Penyedia Jasa Konstruksi :
1. Laporan Harian, berisi Rencana Kerja yang akan dilaksanakan dan hasil orientasi
lapangan serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan seperti kegiatan persiapan,
pengurusan perijinan, mobilisasi tenaga dan peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal
penugasan personil atau tenaga ahli serta program kerja berikutnya diserahkan 10
(sepuluh) hari setelah SPMK. Laporan Harian diserahkan kepada pemilik pekerjaan
setelah di periksa oleh konsultan pengawas.
2. Laporan Mingguan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan dalam kurun waktu 1
(satu) minggu beserta dengan nilai deviasi pekerjaan.
3. Laporan Bulanan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan dalam kurun waktu 1
(satu) bulan beserta dengan nilai deviasi pekerjaan dan besaran nilai uang pekerjaan yang
telah terlaksana.
4. Pembuatan Asbuild Drawing dan Dokumentasi Pekerjaan
5. Backup Data Pekerjaan
P. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun, maka Penyedia Jasa Konstruksi hendaknya
memeriksa dan mempelajari semua bahan yang telah diterima dan mencari bahan masukan
yang diperlukan dalam upaya mengoptimalkan penyelesaian pekerjaan ini.
Demikian Kerangkaan Acuan Kerja ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
KAK REKONSTRUKSI D.I PULO PAYUNG KEC. BATANG LUBU SUTAM
Sibuhuan, Juni 2025
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Padang Lawas
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
SALFATOR INDRA PARULIAN SITORUS, ST
NIP. 19791010 201001 1 034
KAK REKONSTRUKSI D.I PULO PAYUNG KEC. BATANG LUBU SUTAM