Pekerjaan Renovasi Gedung Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir Di Porsea

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10040077000
Date: 2 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kejaksaan Republik Indonesia
Work Unit: Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir Di Porsea
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,760,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,760,000,000
Winner (Pemenang): CV Naga Star
NPWP: 801845207121000
RUP Code: 58558227
Work Location: jln. balige no 50 Desa Narumonda IV Kec. Siantar Narumonda - Toba Samosir (Kab.)
Participants: 69
Applicants
Reason
0801845207121000Rp 2,729,383,415-
0840341762121000--
0828817148435000--
0818064461432000Rp 2,680,000,000untuk peralatan Theodolite tidak melampirkan hasil kalibrasi yang masih berlaku dan diterbitkan laboratorium/badan/instansi/lembaga/swasta yang berwenang yang memiliki sertifikat akreditasi sebagai laboratorium kalibrasi yang dikeluarkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)
0741885628121000Rp 2,479,346,5121. kolom uraian pekerjaan pada tabel B1 IBPRP yang diisi tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP 2. Tingkat Resiko pada tabel B1 IBPRP pada kolom tingkat resiko disebutkan Resiko "Kecil", sementara sesuai Dokumen Pemilihan dan KAK/Spesifikasi Teknis seharusnya tingkat resiko pekerjaan "Sedang".
0425413234401000Rp 2,704,306,4171. Kapasitas peralatan mesin potong keramik pada tabel peralatan berbeda dengan bukti kepemilikan alat yang disampaikan 2. kapasitas peralatan theodolite pada tabel peralatan berbeda dengan bukti kepemilikan alat yang disampaikan
0764354866101000--
0858906928128000--
0016582348101000--
0020197570127000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0614948222009000--
0724180179121000--
0019379114005000--
0016286619008000--
0030606875112000--
0940508039323000--
CV Torgabe Artha Nugraha
0818185761432000--
0912013349009000--
0211280540122000--
0210751772122000--
CV Putra Barata Deli
07*7**5****25**0--
CV Basado Maszefalina
07*2**5****28**9--
0711230243831000--
0811948520102000--
0763876570121000--
0748839560124000--
0414518548023000--
0616912325115000--
0725694020009000--
0951882281122000--
0024154528017000--
0944955202447000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0013390588036000--
0700767767009000--
0027483502008000--
0967217878435000--
CV Diman Sentosa
00*1**9****05**0--
0668550320003000--
0863594396009000--
0016396806804000--
0943084384323000--
0710279878127000--
CV Aldo Akbar Perkasa Utama
09*1**3****13**0--
0016698888009000--
0536397458127000--
0600424212001000--
0317133536121000--
Rihitindo Toba Beton
08*9**1****27**0--
CV Shangrila Kirana Pratama
10*1**1****23**2--
0629974205436000--
0739194264219000--
0666779160009000--
0412837858215000--
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0--
0839536315101000--
0902309574101000--
0840272447102000--
0312780547125000--
0021807664308000--
0317684884122000--
CV Mulia Agung Bestari
00*6**6****04**0--
0021068242127000--
0809955826121000--
0032769291009000--
0024509150004000--
0942255191121000--
0901855650941000--
Attachment
KERANGKA   KERANGKA  ACUAN  (KAK)                           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                        PEMBANGUNAN    GEDUNG                                  
                                                                               
                    PERTEMUAN   CABANG  KEJAKSAAN                              
                        NEGERI  TOBA DI PORSEA                                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                          TAHUN ANGGARAN  2025                                 
                                                                               
                       KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                              
   I. Latar Belakang        Pekerjaan GEDUNG GEDUNG KANTOR CABANG KEJAKSAAN    
                                                                               
                            NEGERI TOBA DI PORSEA, merupakan aspek penting dalam
                                                                               
                            pelayanan penegakan hukum di masyarakat, terkhusus bagi
                            masyarakat PORSEA.                                 
                                                                               
                                                                               
  II. Maksud dan Tujuan     Maksud dan tujuan dari pelaksanaan pembangunan ini adalah
                            untuk membuat pembangunan gedung yang dapat memfasiltasi
                            dan menampung kebutuhan penegakan hukum pada masyarakat
                            maupun lingkungan pemerintahan PORSEA              
                                                                               
 III. Sasaran               Membuat Bangunan Gedung Kantor Cabang Kejaksaan Negeri
                            Toba di Porsea                                     
                                                                               
 IV.  Nama                  a. Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea          
      Organisasi                                                               
                            b. Unit Kerja  : Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea
      Pelaksana                                                                
                            c. PA/ KPA     : Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea
                            d. Alamat PA/ KPA : Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea
                            e. PPK         : TBA                               
                                                                               
  V. Sumber Dana Dan Perkiraan a. Sumber Dana :                                
Biaya                                                                          
                              Tahun Anggaran 2025                              
                                                                               
                                                                               
                            b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :         
                              Rp 2.760.000.000,- (Dua Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh
                            Juta Rupiah)                                       
                                                                               
                                                                               
                            c. Jenis Kontrak :                                 
                              Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan         
                                                                               
                                                                               
                            d Uang Muka                                        
                                                                               
                            uang muka dibayarkan sebesar 30% ( Tiga Puluh Per Seratus)
                            dari total nilai kontrak) .                        
                                                                               
                                                                               
 VI.  Ruang Lingkup, Lokasi a. Ruang lingkup/ Batasan lingkup pengadaan pekerjaan
Pekerjaan                     Pekerjaan ini merupakan pembangunan Gedung Baru  
                                                                               
                            b. Lokasi pengadaan pekerjaan dilaksanakan Cabang Kejaksaan
                            Negeri Toba di porsea, Jl Balige No. 50 Desa Narumonda IV Kec.
                            Siantar Narumonda                                  
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
VIII. Waktu Pelaksanaan yang 150 (Seratus Lima puluh) Hari kalender, terhitung sejak
                                                                               
      Diperlukan            Penandatanganan Kontrak,                           
                            dengan masa pemeliharaan 6 (Enam) bulan setelah selesai
                                                                               
                            pekerjaan (PHO)                                    
 IX.  Persyaratan           Kontraktor Pelaksana harus memiliki surat izin untuk
                                                                               
      Kualifikasi           menjalankan kegiatan/ usaha                        
                                                                               
                            adalah                                             
                            1. NIB 41019 (kontruksi gedung Lainnya) dan Sertifikat standar
                                                                               
                               sesuai dengan                                   
                               tingkat resiko dan ketentuan berlaku.           
                                                                               
                            2. SBU Bangunan Gedung sub Klasifikasi Jasa Pelaksana
                                                                               
                               Konstruksi Bangunan                             
                               Gedung Lainnya (BG 009) Yang Masih Berlaku.     
                                                                               
                            3. Memiliki Pengalaman di bidang konstruksi.       
                            4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak (KSWP)   
X.  Tenaga Ahli/ terampil                                        Sertifikat    
                                             Pendidikan                        
                        No    Jabatan Dalam Proyek     Jumlah    yang dimiliki 
                                               minimal                         
                         1. Pelaksana           SMA/    1org   SKK Pelaksana   
                                                                               
                                                SMK                            
                           ( Pengalaman 2 Tahun )            Lapangan Pekerjaan
                                                            Gedung Madya Jenjang
                                                                    5          
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                        2.                       S1    1org                    
                                                                  SKK K3       
                            Petugas Keselamatan                                
                                               Teknik                          
                            Kontruksi                                          
                                                Sipil           Konstruksi.    
                            (Pengalaman 0 Tahun)                               
    XI.  Peralatan                                               KAPASITAS     
                                                      JUMLAH                   
    Minimal                                                         ALAT       
                    No        JENIS PERALATAN                                  
                                                      MINIMAL                  
                     1 Concreat Mixer                 1   Unit    500 Liter    
                                                                               
                     2 Mobil Pick Up                  1   Unit      1 Ton      
                                                                               
                     3 Scafolding                    20   Set        -         
                     4 Generator Set                  1   Unit    3.000 Watt   
                                                                               
   XII. Metode Kerja Metode kerja yang harus dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dalam
                    melaksanakan pekerjaan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan,
                    antara lain meliputi :                                     
                    a) Membuat schedule pelaksanaan pekerjaan                  
                    b) Persiapan material dan tenaga kerja terampil sesuai dengan
                    persyaratan yang telah ditetapkan di dalam dokumen kontrak 
                    c) Persyaratan dalam menggunakan bahan/material, peralatan yang
                    diperlukan terkait dengan target yang ditetapkan;          
                    d) Asuransi                                                
                    e) Setifikat/Izin/Hasil uji mutu/teknis                    
                                                                               
                                                                               
   XIII. Persyaratan Penjelasan manajemen risiko Serta penjelasan rencana tindakan yang
   Tambahan         diuraikan sesuai dengan table identifikasi bahaya dibawah ini:
                                           DESKRIPSI RESIKO                    
                                                  DENTIFIKASI      JENIS       
                     NO          URAIAN             BAHAYA        BAHAYA       
                               PEKERJAAN           (Skenario       (Tipe       
                                                    Bahay)       Kecelakaan)   
                    1    Pekerjaan Beton Bertulang Terkena         Sedang      
                                                 Peralatan                     
                                                 Kerja,Tergores                
                                                 Besi,Tertusuk                 
                                                 Paku.                         
                                                                               
                                                                               
                    Memiliki Surat Dukungan dari Distributor                   
                    Resmi dan dapat dibuktikan :                               
                    a. Viniyl serta melampirkan surat penunjukan dari pabrik ke distributor
                                                                               
   XIV. Laporan                                                                
                    Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia meliputi:          
         Kemajuan                                                              
                     a. LaporanHarian;                                         
         Pekerjaan                                                             
                     b. Laporan Mingguan;                                      
                     c. LaporanBulanan.                                        
                    Isi laporan menyangkut tentang kemajuan pekerjaan yang telah
                    dilaksanakan, penggunaan bahan/material serta peralatan yang digunakan
                    dan kendala serta pemecahan masalah yang dilakukan, laporan pekerjaan
                                                                               
                    merupakan syarat dalam penagihan                           
                                                                               
   XV.   Spesifikasi Terlampir pada RKS                                        
         Teknis                                                                
   XVI. Tata Cara                                                              
                    Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh
   Pembayaran                                                                  
                    PPK, dengan ketentuan:                                     
                    1.  Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
                    pekerjaan;                                                 
                    2.  Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau
                    pembayaran secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK;  
                    3.  Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak
                    termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
                    4.  Pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila
                    ada), pajak dan uang retensi; dan                          
                    5.  Untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran
                    harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai
                    dengan prestasi pekerjaan.                                 
                    6.  Pembayaran Termin dilakukan dengan Termin I 30% dengan Progres
                    50%, Termin II 70% dengan Progres 75% dan Termin III 95% dengan
                    progress 100%. Retensi sebesar 5% (lima persen), dibayarkan kepada
                    PIHAK KEDUA pada saat berakhirnya masa pemeliharaan dengan 
                    menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan Pemeliharaan (BAPP) atau
                    dibayarkan kepada PIHAK KEDUA pada saat belum berakhirnya masa
                    pemeliharaan dengan memberikan Jaminan Pemeliharaan dari Bank
                    Pemerintah atau Lembaga Keuangan yang diakui Pemerintah sebesar 5%
                    dari Biaya Pelaksanaan selama masa pemeliharaan            
                   7.   Pembayaran terakhir atau termin III hanya dilakukan setelah pekerjaan
                   selesai 100% (seratu persen) dan Berita Acara penyerahan pertama
                   pekerjaan diterbitkan; pada pembayaran 100% Kontraktor diwajibkan
                   menyampaikan jaminan pelaksanaan senilai 10% yang dapat di cairkan oleh
                   pengguna jasa apabila kontraktor tidak melakukan pemeliharaan berkala
                                                                               
                   selama 180 Hari.                                            
                   8.   PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
                   permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat
                   permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah
                   Membayar (PPSPM);                                           
   XVII. Penutup   Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum bagi
                   Pelaksana Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang
                                                                               
                   diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan
                                                                               
                   pekerjaan dapat selesai sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas
                   dan kuantitas sesuai dengan yang ditetapkan.                
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     Medan  10 Juni 2025       
                                                                               
                                                    PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN   
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     VERA NORITA MARPAUNG, SH  
                                                      NIP. 198306232008122001
Tenders also won by CV Naga Star
Authority
5 September 2025Rehab Stadion HorasKota SibolgaRp 8,000,000,000
23 June 2025Rekontruksi D.I Pulo Bayung Kec. Batang Lubu SutamKab. Padang LawasRp 6,842,200,000
22 May 2023Pembangunan/Rehabilitasi Hibah Gedung Kantor Polres Pelabuhan BelawanPemerintah Daerah Kota MedanRp 5,967,500,000
23 May 2023Pembangunan Kantor Upt Damkar Di Kec. Medan HelvetiaPemerintah Daerah Kota MedanRp 5,810,640,000
20 May 2022Peningkatan Jalan Jrs. Pardomuan 2 - Aek NauliKab. DairiRp 5,056,000,000
3 May 2024Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga - Rehab Sirkuit DisporasuProvinsi Sumatera UtaraRp 5,000,000,000
12 February 2024Pemeliharaan Markas Gedung Kantor Mako Satbrimob Polda Sumut T.A. 2024Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 4,500,000,000
24 June 2025Penataan Plafond Gedung Kantor Dprd Kota Medan T.A.2025Kota MedanRp 4,150,000,000
30 January 2024Peningkatan Ruas Jalan Pasar X - Desa Saentis Kec. Percut Sei TuanKab. Deli SerdangRp 3,485,189,000
26 April 2023Pembangunan Pasar Tradisional PerdaganganKab. SimalungunRp 3,000,000,000