Rehabilitasi D.I Desa Botung Kec. Batang Lubu Sutam

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10050580000
Date: 23 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Padang Lawas
Work Unit: Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,269,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,269,400,000
Winner (Pemenang): CV Darren
NPWP: 535732952111000
RUP Code: 58719886
Work Location: Desa Botung Kecamatan Batang Lubu Sutam - Padang Lawas (Kab.)
Participants: 15
Applicants
0535732952111000Rp 3,256,264,823
0715500682127000-
CV Delima Makmur
09*2**2****15**0-
CV Almagada Jaya Perkasa
01*9**3****21**0-
0726254550101000-
0315429647118000-
0720613595113000-
0732195961122000-
0317133536121000-
0021784517125000-
PT Putra Perintis Perkasa
02*6**8****21**0-
0421344649127000-
0801845207121000-
CV Azri Barokah Jaya
09*4**6****25**0-
0962607818128000-
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                           
                                                                        
                                                                        
  A. LATAR BELAKANG                                                     
                                                                        
    Penanggulangan bencana utamanya merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan
                                                                        
Pemerintah sejak tahap prabencana, tanggap darurat dan pascabencana dengan melibatkan
masyarakat dan dunia usaha, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24
                                                                        
tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah
                                                                        
Nomor Penanggulangan 21 Bencana Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan disebutkan bahwa
penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana terdiri dari kegitan
                                                                        
rehabilitasi dan kegiatan rekonstruksi. Dalam melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menggunakan dana APBD Kabupaten/Kota.   
                                                                        
    Dalam hal APBD tidak memadai, maka Pemerintah Kabupaten/Kota dapat meminta
                                                                        
bantuan dana kepada Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah. Permintaan bantuan
Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah harus melalui Pemerintah Provinsi yang
                                                                        
bersangkutan. Untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi ini sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana,
                                                                        
Pemerintah menyediakan dana APBN. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29
Tahun 2024, bahwa bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dari Pemerintah dan
                                                                        
Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk Hibah. Hibah dana bantuan rehabilitasi dan
                                                                        
rekonstruksi pascabencana diberikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan usulan bantuan
dana untuk pembiayaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang
                                                                        
disampaikan kepada Pemerintah melalui BNPB. Terhadap usulan yang diterima,
    BNPB melakukan seleksi administrasi dan selanjutnya melakukan verifikasi lapangan
                                                                        
untuk memastikan apakah layak diberikan bantuan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan
                                                                        
melakukan pengkajian untuk menetapkan akibat bencana, dampak bencana dan besarnya
kebutuhan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Faktanya, kebutuhan
                                                                        
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana jauh lebih besar dari pagu anggaran yang berasal
dari dana cadangan pemerintah yang disediakan untuk mendanai kebutuhan rehabilitasi dan
                                                                        
rekonstruksi pascabencana.                                              
                                                                        
    Alokasi dana Hibah diberikan melalui suatu Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH)
                                                                        
Nomor S-35/MK.7/2024, tanggal, 30 Oktober 2024 tentang Penetapan Pemberian Hibah
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2024 . dan Perjanjian Hibah
                                                                        
Daerah (PHD) Nomor PHD-8/MK.7/DTK.03/RR/2024, tentang Penandatanganan Hibah
                                                                        
                                                                        
             KAK REHABILITASI D.I BOTUNG KEC. BATANG LUBU SUTAM         
Daerah tanggal, 14 Nopember 2024, antara Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan
(Ditjen. Perimbangan Keuangan) dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan
                                                                        
surat kuasa. Untuk itu, setelah menerima alokasi dana, Pemerintah Daerah dalam Hal ini
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Padang Lawas melakukan Penyusunan
                                                                        
RKA.                                                                    
                                                                        
    Badan Penanggulangan Bencana Daerah Membuat peruntukan dari dana tersebut
                                                                        
dengan rinci dan Anggaran dari APBD Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Padang Lawas Tahun 2025. Dalam pelaksanaan penggunaan dana diperuntukan
                                                                        
kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana pada beberapa paket.
                                                                        
  B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
                                                                        
     Secara khusus maksud dan tujuan dari Pekerjaan ini adalah:         
     - Maksud dari pekerjaan ini untuk membangun Bendung Botung yang berada di lokasi
                                                                        
     Desa Botung Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas.    
                                                                        
     - Tujuan dari pekerjaan ini untuk mendukung kegiatan pertanian dalam hal kebutuhan
     air persawahan yang ada di Kecamatan Batang Lubu Sutam seluas 300 Ha.
                                                                        
  C. SASARAN                                                            
                                                                        
                                                                        
1. Meningkatkan produktifitas pertanian dalam hal swasembada pangan di wilayah
   Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas.                  
                                                                        
2. Lingkup Pekerjaan :                                                  
    Pekerjaan Persiapan.                                               
    Pekerjaan Sipil Air / Struktur.                                    
    Pekerjaan Pelengkap.                                               
    Pekerjaan Akhir.                                                   
                                                                        
3. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah:                           
                                                                        
    Pekerjaan Dewatering                                               
    Pekerjaan Struktur Bawah (Pondasi Bendung)                         
    Pekerjaan Lantai Bendung                                           
    Pekerjaan Dinding Bendung                                          
    Pekerjaan Mercu Bendung                                            
    Pekerjaan Pintu Air                                                
    Pekerjaan Saluran                                                  
    Pekerjaan Timbunan                                                 
                                                                        
    Pekerjaan Pembersihan Akhir                                        
D. LOKASI KEGIATAN                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             KAK REHABILITASI D.I BOTUNG KEC. BATANG LUBU SUTAM         
Lokasi Kegiatan beradi di Desa Botung Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang
Lawas.                                                                  
                                                                        
E. SUMBER PENDANAAN                                                     
                                                                        
                                                                        
Sumber pendanaan kegiatan ini dibiayai dari Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabenncana TA. 2024.                                                 
                                                                        
F. NAMA DAN ORGANISASI PEMBERI KERJA                                    
                                                                        
                                                                        
Pejabat Pembuat Komitmen : Salfator Indra Parulian Sitorus, ST          
                                                                        
Satuan Kerja        : Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab.   
Padang Lawas                                                            
                                                                        
                                                                        
G. STANDAR TEKNIS                                                       
Lingkup Pekerjaan ini menggunakan perhitungan AHSP BSDA dan mengacu pada AHSP
                                                                        
Ciptakarya sesuai dengan surat edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 68 Tahun 2024, dan
mengacu pada kaidah perencanaan KP-01s/d KP-07.                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
H. FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                              
Fasilitas Pendukung Untuk kelancaran kegiatan tidak ada                 
                                                                        
                                                                        
I.   DUKUNGAN   PERALATAN  DAN  MATERIAL   DARI PENYEDIA  JASA          
                                                                        
     KONSTRUKSI                                                         
                                                                        
       A. PERALATAN :                                                   
          1. Excavator        : 80 HP        1 Unit                     
                                                                        
          2. Truck Mixer      : 5 M³         1 Unit                     
          3. Concrete Vibrator : 7 HP        2 Unit                     
                                                                        
          4. Bor Pile Machine : D 600 mm     1 Unit                     
                                                                        
          5. Dump Truk        : 10 ton       1 Unit                     
                                                                        
Catatan :                                                               
                                                                        
         Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu : STNK, BPKB,
                                                                        
          INVOIS, KUITANSI, BUKTI PEMBELIAN, SURAT PERJANJIAN JUAL      
          BELI ATAU BUKTI KEPEMILIKAN LAINNYA.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             KAK REHABILITASI D.I BOTUNG KEC. BATANG LUBU SUTAM         
         Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa
          beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli
                                                                        
          lainnya.                                                      
                                                                        
         Bukti peralatan yang sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti
          kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa ; STNK, BPKB,
                                                                        
          Invois, Kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti
          kepemilikan lainnya.                                          
                                                                        
         Untuk kenderaan alat berat excavator harus menyertakan surat ijin layak
                                                                        
          operasi (SILO) yang masih berlaku dan untuk Operator menyertakan Surat Ijin
          Operasi (SIO) yang masih berlaku.                             
                                                                        
         Untuk kenderaan Dump Truck harus menyertakan Uji Kenderaan Bermotor
          (KIR) dengan masa berlaku.                                    
                                                                        
          1. Daftar peralatan yang disampaikan harus menyertai foto peralatan yang
                                                                        
             menampilkan identitas, titik lokasi/koordinat alat dan waktu setelah
             dimulainya jadwal proses lelang.                           
                                                                        
       B. MATERIAL :                                                    
          1. Dukungan Quary (memiliki izin)                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
J. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                             
Pekerjaan dilaksanakan dalam waktu 150 (seratus lima puluh) hari kalender sejak SPMK di
                                                                        
terbitkan.                                                              
K. DUKUNGAN PERSONIL                                                    
                                                                        
                                                                        
1. TENAGA AHLI.                                                         
                                                                        
No    PERSONIL         SKK          Pendidikan Jenjang Pengalaman       
     PELAKSANA                                                          
                  Pelaksana Operasi dan SMK/SLTA                        
1    LAPANGAN                                  Jenjang 5 Min 2 tahun    
                 Pemeliharaan Bendungan (SEDERAJAT)                     
      (1 Orang)                                                         
     Petugas K3                                                         
2    KONSTRUKSI     K3 Konstruksi  Min SMA/SMK Jenjang 5 Min 0 tahun    
      (1 Orang)                                                         
                                                                        
L. DUKUNGAN PENYEDIA/PERUSAHAAN                                         
                                                                        
Untuk Pembangunan Bendungan ini diperlukan kualifikasi penyedia/perusahaan :
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             KAK REHABILITASI D.I BOTUNG KEC. BATANG LUBU SUTAM         
SBU : BS010 (Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air yang memiliki
pengalaman mimimal dibidang yang sama selama 2 (dua) Tahun, untuk melaksanakan
                                                                        
pekerjaan ini berjalan dengan baik.                                     
                                                                        
M. PROGRAM KERJA PELAKSANAAN  KEGIATAN                                  
                                                                        
Membuat Time Schedule Pekerjaan dalam bentuk Kurva S (Mingguan dan Bulanan)
                                                                        
N. HASIL KELUARAN                                                       
                                                                        
                                                                        
Terbangunnya Bendung Botung sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang sudah disetujui.
                                                                        
                                                                        
O. LAPORAN PELAKSANAAN                                                  
Laporan yang harus disusun oleh Penyedia Jasa Konstruksi :              
                                                                        
1. Laporan Harian, berisi Rencana Kerja yang akan dilaksanakan dan hasil orientasi
                                                                        
   lapangan serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan seperti kegiatan persiapan,
   pengurusan perijinan, mobilisasi tenaga dan peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal
                                                                        
   penugasan personil atau tenaga ahli serta program kerja berikutnya diserahkan 10
   (sepuluh) hari setelah SPMK. Laporan Harian diserahkan kepada pemilik pekerjaan
                                                                        
   setelah di periksa oleh konsultan pengawas.                          
                                                                        
2. Laporan Mingguan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan dalam kurun waktu 1
   (satu) minggu beserta dengan nilai deviasi pekerjaan.                
                                                                        
3. Laporan Bulanan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan dalam kurun waktu 1
                                                                        
   (satu) bulan beserta dengan nilai deviasi pekerjaan dan besaran nilai uang pekerjaan yang
                                                                        
   telah terlaksana.                                                    
                                                                        
4. Pembuatan Asbuild Drawing dan Dokumentasi Pekerjaan                  
                                                                        
5. Backup Data Pekerjaan                                                
                                                                        
P. PENUTUP                                                              
                                                                        
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun, maka Penyedia Jasa Konstruksi hendaknya
                                                                        
memeriksa dan mempelajari semua bahan yang telah diterima dan mencari bahan masukan
yang diperlukan dalam upaya mengoptimalkan penyelesaian pekerjaan ini.  
                                                                        
                                                                        
Demikian Kerangkaan Acuan Kerja ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.                                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             KAK REHABILITASI D.I BOTUNG KEC. BATANG LUBU SUTAM         
                                        Sibuhuan,    Juni 2025          
                                                                        
                                  Badan Penanggulangan Bencana Daerah   
                                        Kabupaten Padang Lawas          
                                     Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                                                        
                                                                        
                                               dto                      
                                                                        
                                  SALFATOR INDRA PARULIAN SITORUS, ST   
                                      NIP. 19791010 201001 1 034        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             KAK REHABILITASI D.I BOTUNG KEC. BATANG LUBU SUTAM
Tenders also won by CV Darren
Authority
27 May 2025Belanja Modal Pembangunan Laboratorium Kesehatan MasyarakatKab. Solok SelatanRp 14,125,708,056
13 March 2024Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I SisordakKab. Tapanuli UtaraRp 1,573,000,000
14 March 2025Pembangunan Rumah Dinas Personel Polsek Parbuluan Dan Fasum (T-36/3 Unit) T.A. 2025Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 821,370,000
4 July 2024Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya Permanen, Belanja Instalasi Air Permukaan Kapasitas Sedang, Belanja Jaringan Instalasi ListrikKota PadangsidimpuanRp 794,687,553
16 May 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri 034795 Tumpak Debata Beserta PerabotnyaKab. DairiRp 646,616,000
23 August 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri 037245 Lae Pinang Beserta PerabotnyaKab. DairiRp 461,475,000
15 August 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Sd 034781 Batang Beruh Beserta PerabotnyaKab. DairiRp 461,475,000
12 June 2023Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Aek SarasaProvinsi Sumatera UtaraRp 459,548,573
18 November 2025Pembangunan Pagar Dan Tembok Penahan Sd Negeri 030437 KutabuluhKab. DairiRp 393,000,025
18 November 2025Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya Sd N 034821 Pasir TengahKab. DairiRp 383,995,051