| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018014076121000 | Rp 149,739,000 | 98.89 | 99.11 | - | |
PT Angkasa Raya Consultant | 06*5**2****24**0 | - | - | - | Tidak dapat menunjukkan dokumen asli pengalaman perusahaan |
| 0028746253121000 | - | - | - | - | |
| 0022958995121000 | - | - | - | - | |
PT Republic Engineering Consultant | 06*5**2****24**0 | - | - | - | Tidak dapat menunjukkan dokumen asli SBU sesuai persyaratan |
| 0839101987124000 | - | - | - | Tidak dapat menunjukkan dokumen asli SBU sesuai persyaratan | |
PT Lintas Nusantara Konsultan | 10*0**0****34**1 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : KONSULTAN SUPERVISI PEMBANGUNAN JEMBATAN
Uraian Lingkup kegiatan adalah:
Secara umum Lingkup Kegiatan adalah membantu Kegiatan Pengawasan Jembatan
Kabupaten Padang Lawas untuk melakukan Pengawasan Teknis Proyek–proyek yang
dibiayai dengan dana APBD Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2025 dan membantu
dalam melaksanakan “Review Design”.
Lingkup kegiatan ini adalah:
a. Membantu PPK/PPTK Pekerjaan Fisik dalam memahami dan melaksanakan ketentuan-
ketentuan hukum yang tercantum dalam Dokumen kontrak, terutama sehubungan
dengan pemenuhan kewajiban dan tugas kontraktor.
b. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan: “Contract Change Order” dan
“Addenda”, sehingga perubahan–perubahan kontrak yang diperlukan dapat dibuat
secara optimum.
c. Melaksanakan pengumpulan data lapangan yang diperlukan secara terinci untuk
pembuatan justifikasi teknik dan mendukung kaji ulang perencanaan (review design),
menyusun perhitungan desain, membua gambar desain dan menyiapkan perintah–
perintah kepada kontraktor, sehingga perubahan tersebut dapat dilaksanakan.
d. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran dan perhitungan volume
pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga semua pengukuran
pekerjaan, perhitungan volume dan pebayaran didasarkan kepada ketentuan yang
tercantum di dalam Dokumen Kontrak.
e. Melaporkan hasil monitoring dan mengecek secara terus– menerus sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian target fisik, serta
usaha–usaha penanggulangan dan tindak turun tangan yang diperlukan dengan
terlebih dahulu mengkonsultasikannya kepada PPK/PPTK Pekerjaan Fisik dan
melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang
Lawas.
f. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus–menerus sehubungan dengan
pengendalian mutu dan volume pekerjaan serta menandatangani "berita acara hasil
pemeriksaan pekerjaan", apabila mutu dan pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi
semua ketentuan dan persyaratan yang ditentukan.
g. Melakukan pengecekan dan persetujuan atas gambar–gambar terlaksana “As Built
Drawing” yang menggambarkan secara terinci setiap bagian pekerjaan yang telah
dilaksanakan oleh kontraktor.
h. Membantu PPK menyusun laporan bulanan tentang kegiatan– kegiatan pelaksanaan
pekerjaan untuk dilaporkan kepada instansi terkait.
i. Membantu PPK dalam pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO) terutama dalam
menyusun daftar kerusakan dan penyimpangan yang perlu diperbaiki.
j. Membantu dan bekerjasama dalam mendapatkan data lapangan yang lengkap serta
membantu melaksanakan test–test yang diperlukan.
k. Tim Supervisi harus menganalisa dan memeriksa kebenaran/ kesesuaian daftar rencana
peralatan/personil yang akan dimobilisasi. Rencana kerja harus diperiksa untuk
menjamin bahwa kebutuhan lapangan dapat terpenuhi dengan tepat waktu.
l. Membantu PPK Fisik untuk menganalisa hasil Rekayasa Lapangan dan sekaligus
pembuatan Justifikasi Teknik, Review Design jembatan.
m. Usulan metode pelaksanaan kerja oleh kontraktor harus diperiksa dan dianalisa
kebenarannya. Bilamana perlu diberikan perbaikan untuk mencapai hasil yang lebih
baik dan efisien.
n. Tim Supervisi harus mengarahkan kontraktor didalam melaksanakan Survey Lapangan
untuk menjamin agar Review Design/Justifikasi Teknik dilaksanakan dengan benar
untuk memenuhi kebutuhan lapangan.
o. Semua pengujian lapangan dan laboratorium harus dilaksanakan sesuai dengan
frekwensi dan metode yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak untuk menjamin
bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan Spesifikasi Teknik.
p. Semua pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dengan benar dan disetujui, harus
diukur volumenya dan dibuat sertifikat pembayaran. Tim Supervisi harus membantu
PPK Fisik didalam memperkirakan biaya akhir dari proyek.
q. Tim Supervisi harus setiap saat membimbing kontraktor agar dapat melaksanakan
pekerjaan lebih efisien, ekonomis dan tepat waktu.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 April 2016 | Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Lapen Ta. 2016 | Kab. Nias Selatan | Rp 900,000,000 |
| 30 December 2023 | Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Konstruksi Jalan Dak - Paket-1 | Kab. Simalungun | Rp 900,000,000 |
| 5 April 2023 | Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Phjd | Kab. Simalungun | Rp 877,700,000 |
| 23 March 2022 | Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Phjd | Kab. Simalungun | Rp 850,432,200 |
| 13 April 2021 | Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Jalan/Jembatan Provinsi (Paket 6) | Provinsi Sumatera Utara | Rp 850,000,000 |
| 21 January 2022 | Biaya Supervisi Penanganan Jalan Wilayah 2 | Kota Medan | Rp 800,000,000 |
| 10 February 2023 | Biaya Supervisi Drainase Lingkungan Wilayah 1 | Pemerintah Daerah Kota Medan | Rp 800,000,000 |
| 13 April 2021 | Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Jalan/Jembatan Provinsi (Paket 7) | Provinsi Sumatera Utara | Rp 800,000,000 |
| 10 February 2023 | Biaya Supervisi Drainase Lingkungan Wilayah 2 | Pemerintah Daerah Kota Medan | Rp 800,000,000 |
| 4 August 2025 | Jasa Konsultansi Perencanaan | Kab. Labuhanbatu Selatan | Rp 762,500,000 |