RUANG LINGKUP PEKERJAAN
I. LINGKUP KEGIATAN
Konsultan terdiri dari tim supervisi lapangan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan
pengawasan pekerjaan fisik selama waktu pelaksanaan yang telah ditentukan, sebagai
berikut:
1. Mengadakan pemeriksaan keadaan kegiatan serta mengadakan penilaian atas
ketepatan rancangan yang ada untuk disesuaikan dengan keadaan / kebutuhan
lapangan yang sebenarnya (rekayasa lapangan)
2. Atas dasar data dari (1) diatas, membuat suatu program terperinci untuk kepentingan
pemeriksaan / pengambilan data lapangan yang masih diperlukan (tambahan) dan
menangani pengawasan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Kontraktor.
3. Memeriksa gambar hasil perencanaan atau hasil survey ulang Kontraktor dan atas
dasar gambar tersebut membuat gambar rencana teknis untuk diserahkan kepada
Kontraktor pada waktu yang telah ditetapkan setelah mendapat persetujuan Pelaksana
Kegiatan / Pejabat Pembuat Komitmen.
4. Memeriksa serta memberikan rekomendasi atas jadual pelaksanaan Kontraktor atau
perubahan - perubahannya untuk pelaksanaan kontrak, serta setiap rencana atau
program-program serupa yang harus diajukan oleh kontraktor untuk mendapatkan
persetujuan dari Pelaksana Kegiatan / Pejabat Pembuat Komitmen.
5. Menilai kecukupan pemakaian, antara lain bahan-bahan dan tenaga kerja yang
disediakan oleh Kontraktor, serta cara kerja Kontraktor sehubungan dengan besarnya
tingkat kemajuan yang ditargetkan, dan bila perlu, mengambil tindakan yang tepat
untuk meningkatkan laju pekerjaan.
6. Melaksanakan pengawasan yang efektif dan terus menerus terhadap pekerjaan yang
telah disetujui untuk dilaksanakan, serta menjamin bahwa mutu pekerjaan sesuai
dengan standar dan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
7. Memeriksa serta membuat rekomendasi tertulis terhadap semua permintaan /
tuntutan Kontraktor untuk mendapatkan perpanjangan waktu, pembayaran
tambahan, pekerjaan atau biaya tambahan atau hal-hal lain semacamnya.
8. Menghitung kuantitas pekerjaan serta material yang telah disetujui dan diterima baik,
kemudian memeriksa dan menerangkan dengan sebenarnya mengenai tagihan
Kontraktor yang berupa pembayaran bulanan dan pembayaran akhir.
9. Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan, cara pelaksanaan kontraktor,
mutu pekerjaan serta status keuangan Kegiatan berikut apa yang dapat diantisipasi.
10. Membuat usulan perubahan serta menyajikannya untuk mendapatkan persetujuan
Pelaksana Kegiatan / Pejabat Pembuat Komitmen pada setiap adanya perubahan yang
berkaitan dengan rencana yang mungkin dirasa perlu, seraya menunjukkan dampak
apa saja yang diakibatkan oleh perubahan tersebut terhadap kontrak dan sekaligus
menyiapkan semua perintah perubahan yang diperlukan.
11. Menjamin bahwa ”As - Built Drawings (gambar sebenarnya terbangun / terpasang)”
yang di buat Kontraktor untuk semua pekerjaan dan bersama-sama kontraktor
mengupayakan untuk menyelesaikannya sebelum penyerahan pertama pekerjaan.
12. Menyerahkan laporan akhir yang merupakan ringkasan kegiatan konstruksi antara
lain, realisasi pembayaran pekerjaan, prestasi kerja, hasil pengujian mutu pekerjaan
selama pelaksanaan dan pada saat serah terima pertama, perubahan kontrak, tuntutan
atau perselisihan atau hal-hal penting lainnya yang ada dampaknya terhadap
kuantitas, biaya serta pelaksanaan pekerjaan.
II. KEUARAN/OUTPUT
Tugas pemgawasan ini secara umum adalah mengawasi pekerjaan pembangunan yang
dikerjakan oleh Rekanan/Kontraktor pelaksana, yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya
dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga wujud akhir pembangunan jalan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan dan telah
diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan di lapangan, serta penyelesaian kelengkapan Dokumen
Pembangunan lainnya.
Konsultan Pengawasan diminta menghasilkan keluaran (output) yang lengkap sesuai dengan
pelaksaan kegiatan, yaitu berupa kegiatan pengawasan atas kegiatan konstruksi yang menjadi
tanggung jawabnya dan keluaran berupa dokumen berdasarkan KAK ini, diantaranya :
1. Membuat laporan - laporan pengawasan yaitu :
a. Laporan Pendahuluan, yang berisi program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi
pekerjaan supervisi
b. Laporan Bulanan yang berisi kemajuan pelaksanaan kegiatan setiap bulan
c. Laporan Akhir yang berisi hasil pelaksanaan pengawasan.
2. Meneliti laporan hasil pelaksanaan yang dibuat oleh Kontraktor.
3. Memeriksa gambar-gambar gambar Perincian (Shop Drawings), gambar pelaksanaan
(As Biult Drawings) dan Kurva S (S-Curve) dari Kontraktor
4. Memeriksa dan menyetujui Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran
angsuran/termyn.
5. Justifikasi teknis atas rencana perubahan kontrak apabila terdapat perubahan rencana
pekerjaan di lapangan.
6. Melaksanakanrapat lapangan (Site Meeting)
III. PERALATAN, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PPK
Dalam rangka memperlancar, mengawasi, dan memberikan jaminan agar penyedia jasa
melakukan kegiatan sesuai dengan KAK ini serta memenuhi standar dan tujuan kegiatan,
Pejabat Pembuat Komitmen akan menugaskan juga personil dari Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang Kabupaten Simalungun yaitu Tim Teknis Pengelola Kegiatan yang terdiri dari
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Staf pengawas yang akan mewakili Pejabat Pembuat
Komitmen dalam kegiatan sehari-hari untuk melengkapi pekerjaan dari konsultan Supervisi.
Penyedia Jasa harus melakukan koordinasi secara rutin dan periodik agar kegiatan ini
mendapatkan hasil yang optimum.
PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat rutin beserta perlengkapannya.
IV. PERALATAN DARI PENYEDIA JASA KONSULTAN
Penyedia jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan
yang berkaitan dengan tugas pengawasan.
V. LINGKUP KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA
A. LINGKUP KEWENANGAN
Lingkup kewenangan konsultan supervisi adalah pelaksanaan supervisi pekerjaan
jalan meliputi:
1. Pekerjaan Supervisi, baik mengenai kuantitas, kualitas, maupun ketepatanwaktu
pekerjaan.
2. Pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu
pekerjaan,ketertibanpekerjaan, menghindari penyimpangan pelaksanaan
pekerjaan,maupun penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul.
3. Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai asal bahan,penilaian/
penelitian kualitas bahan, dan larangan/penggunaan bahan yangtidak memenuhi
persyaratan.
4. Penyelesaian administrasi di lapangan mengenai penyerahan pekerjaan,penyimpangan
dari rencana, perhitungan pekerjaan tambah/kurang,perpanjangan waktu pelaksanaan.
B. TANGGUNG JAWAB SUPERVISI
Konsultan Supervisi bertanggung jawab secara profesional atas jasa supervisi
yangdilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Dalam hal
inipekerjaan yang dilaksanakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara teknis
danadministratif, sehingga Konsultan Supervisi dalam melaksanakan tugasnya
harusmengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku secara profesional. Secara
umumtanggung jawab Konsultan Supervisi antara lain terhadap:
1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan Dokumen Kontrak
Pelaksanaan/Pemborongan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan
pedoman teknis yang berlaku
2. Kinerja Supervisi yang harus memenuhi standar hasil kerja supervisi yang berlaku dan
disyaratkan
3. Hasil evaluasi Supervisi dan dampak yang ditimbulkan
4. Ketepatan waktu pelaksanaan
Penanggung jawab profesional supervisi adalah tidak hanya Konsultan sebagai suatu
Perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional supervisi yang terlibat.