| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018014076121000 | Rp 498,668,000 | 96.89 | 97.51 | - | |
| 0019751890121000 | - | - | - | - | |
| 0028746253121000 | - | - | - | - | |
| 0015364862121000 | - | - | - | - | |
| 0011281458121000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0015364102121000 | - | - | - | - | |
| 0021996699124000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual (Penugasan)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Kondisi Jaringan Jalan Kabupaten Padang Lawas pada tahun 2023
akan senantiasa dihadapkan pada kualitas pelayanan jalan. Kondisi ini
lebih disebabkan oleh meningkatnya volume lalu lintas maupun
muatan dan dimensi berlebihan yang berakibat pada daya tahan dan
dapat menyebabkan kondisi dan kapasitas jalan menjadi cepat rusak.
Pelaksanaan penanganan kerusakan jalan dilakukan melalui program
pembangunan dan pemeliharaan (rehabilitasi). Untuk menunjang
pelaksanaan sebagaimana dimaksud perlu dilakukan suatu kegiatan
pengawasan kualitas dan kuantitas pelaksanaan fisik tentang
karakteristik jalan. Pengawasan yang dilakukan ini adalah untuk
menyiapkan program penanganan jalan secara optimal.
Pembangunan jaringan jalan sebagai urat nadi perekonomian
Kabupaten Padang Lawas diharapkan mampu meningkatkan
kelancaran arus lalu lintas barang dan jasa dalam rangka percepatan
pemulihan ekonomi dengan tetap menjaga lingkungan. Disamping itu
juga perlu adanya penanganan jalan yang sesuai dengan standar mutu
yang ada. Maka untuk mendukung itu perlu kiranya terbentuk suatu
pengawasan yang professional terhadap penanganan pekerjaan
tersebut, sehingga hasil yang diharapkan menjadi optimal.
2. Maksud dan Jasa pelayanan ini dimaksudkan untuk membantu Dinas Pekerjaan
Tujuan Umum Kabupaten Padang Lawas yakni pekerjaan Pengawasan Jalan
Kegiatan DAK Tahun Anggaran 2024.
Tujuan dari jasa pelayanan ini adalah :
· Menjamin bahwa pekerjaan Konsultan Pengawasan Jalan
dilaksanakan sesuai rencana dengan menggunakan standar
prosedur yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan fisik dan
volume fisik sesuai perencanaan.
· Memperkenalkan pendekatan sistem mutu untuk pencapaian mutu
pelaksanaan jasa konstruksi.
3. Sasaran a. Membantu terselenggaranya proses manajemen yang baik dalam
pelaksanaan paket-paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Padang Lawas dalam mengambil kebijaksanaan
untuk mencapai sasaran yang dituju.
b. Memberi masukan untuk Kuasa Pengguna Anggaran Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas dalam hal pelaksanaan
paket-paket yang sedang berjalan.
c. Meningkatkan mutu pelaksanaan dan pengendalian pekerjaan-
pekerjaan yang sedang berjalan baik dari segi perencanaan teknik
maupun pelaksanaan fisik..
d. Melakukan pemantauan pelaksanaan pekerjaan yang berjalan dan
konfirmasi usulan program untuk tahun mendatang, melalui suatu
koordinasi dengan unit struktural maupun instasi terkait, sebagai
bahan evaluasi pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang
Lawas untuk merencanakan program tahun mendatang.
e. Memberi laporan kemajuan pelaksanaan serta masalah-masalah
yang sedang dihadapi dalam pelaksanaannya sesuai dengan
kebijaksanaan yang telah ditentukan.
Halaman 1
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan untuk pekerjaan ini berada di Kecamatan Sosa,
Kecamatan Aek Nabara Barumun dan Kecamatan Barumun Barat
Kabupaten Padang Lawas.
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DAK Pemerintah
Pendanaan Kabupaten Padang Lawas TA 2024. Untuk Pelaksanaan kegiatan ini
diperlukan biaya pagu Rp.500.000.000 (Lima ratus ljuta rupiah) sudah
termasuk PPN.
6. Kualifikasi Sub kualifikasi Usaha yang disyaratkan adalah: perusahaan kecil, Jasa
Perusahaan Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (Kode
RE.202)
7. Nama dan Nama PPK : Safran Ilyas Nasution, ST, M.Si
Organisasi Kuasa Proyek/Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang
Pengguna Lawas
Anggaran
Halaman 2
Data Penunjang
8. Data Dasar Data dasar yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah data
Kontrak Konsultan Pengawas, Kerangka Acuan Kerja, dan Kontrak
Jasa Konstruksi.
9. Standar Teknis Dalam melaksanakan pekerjaan ini Konsultan Pengawas wajib
menerapkan Standard Teknis yaitu Spsesikasi Umum Bina Marga
Tahun 2018 Revisi ke-II dan juga spesifikasi khusus (jika diperlukan).
10. Studi Terdahulu
Studi terdahulu yang menjadi acuan adalah data hasil design yang
sesuai standar perencanaan berupa eksisting jalan, kondisi jalan,
daftar kuantitas dan gambar tipikal, perencanaan teknik detail, gambar
detail.
Ruang Lingkup
11. Lingkup a. Lingkup kegiatan ini adalah :
Kegiatan 1. Membantu Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat
Komitmen dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan
dapat dikerjakan sesuai dengan desain, persyaratan dan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Dokumen
Kontrak serta jadwal waktu yang ditetapkan.
2. Membantu Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat
Komitmen dalam memahami dan melaksanakan ketentuan-
ketentuan hukum yang tercantum dalam Dokumen Kontrak,
terutama sehubungan dengan pemenuhan kewajiban dan
tugas kontraktor.
3. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan : “Contract
Change Order” dan Addendum”, sehingga perubahan-
perubahan kotrak yang diperlukan dapat dibuat secara
optimum.
4. Melaksanakan pengumpulan data lapangan yang diperlukan
secara terinci untuk mendukung kaji ulang perencanaan
(review design), menyusun perhitungan desain, membuat
gambar desain dan menyiapkan perintah-perintah kepada
Kontraktor, sehingga perubahan tersebut dapat dilaksanakan.
5. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran
dan perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai
dasar pembayaran, sehingga semua pengukuran pekerjaan,
perhitungan volume dan pembayaran didasarkan kepada
ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.
6. Melaksanakan monitoring dan pengecekan secara terus
menerus sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk
keterlambatan pencapaian target fisik, serta usaha-usaha
penanggulangan dan tindak turun tangan yang diperlukan
dengan terlebih dahulu mengkonsultasikannya kepada
Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas.
7. Melakukan monitoring/pengawasan dan pengecekan secara
terus menerus sehubungan dengan pengendalian mutu dan
volume pekerjaan serta menandatangani progress pekerjaan
apabila mutu dan pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi
semua ketentuan dan persyaratan yang ditentukan.
Halaman 3
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
terwujudnya pengawasan pembangunan prasarana jalan yang
tepat mutu, tepat waktu dan tepat guna, berdasarkan ketentuan
yang ada didalam kontrak proyek fisik dan mengacu kepada
sepesifikasi teknis.
13. Peralatan, Data dan fasilitas yang disediakan yang dapat digunakan dan
Material, Personil harus dipelihara oleh penyedia jasa.
dan Fasilitas dari
Kuasa Pengguna a. Laporan dan Data
Anggaran Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu
serta photo.
b. Staf Pengawas/Pendamping
Dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi, pengguna jasa
akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak
sebagai pengawas atau pendamping (counterpart), atau
project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa
konsultansi. Koordinator kegiatannya dilaksanakan oleh Site
Engineer. Site Engineer akan melakukan monitoring
kemajuan pekerjaan, pengendalian mutu, volume pekerjaan
dan masalah-masalah yang berkaitan dengan Dokumen
Kontrak. Pengawasan teknis pekerjaan dilaksanakan oleh
Konsultan Pengawasan yang bertindak sebagai Engineer
dibantu dan mendelegasikan sebagian tugasnya kepada tim
pengawas lapangan yang akan bertindak sebagai wakil
Direksi pekerjaan sesuai dengan Dokumen Kontrak Fisik.
Tugas yang akan didelegasikan Dinas Pekerjaan Umum
Pemeritah Kabupaten Padang Lawas adalah tugas-tugas
yang berkaitan dengan masalah teknis, kontrak dan tugas
tersebut selanjutnya diatur dalam Kerangka Acuan Kerja ini.
c. Fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa yang dapat
digunakan oleh penyedia jasa tidak ada, namun fasilitas
tersebut harus disediakan oleh penyedia jasa sendiri dengan
cara sewa yang dicantumkan pada dokumen kontrak.
14. Peralatan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
Material, Personil peralatan yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
dan Fasilitas dari
Penyedia Jasa Adapun fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan supervisi tersebut dapat diperoleh dengan cara
sewa yang dicantumkan dalam dokumen kontrak, dapat berupa:
Kendaraan Roda 4, Kendaraan Roda 2, Peralatan Kantor seperti
Laptop, Komputer dan printer.
15. Lingkup a. Bertanggung jawab untuk melaksanakan Pekerjaan Pengawasan
Kewenangan pada paket ini sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang
Penyedia Jasa telah ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
b. Mengawasi dan menempatkan personil–personil yang sesuai
dengan uraian tugas dan keahlian dalam bidangnya masing –
masing dalam rangka membantu Pemberi Tugas yaitu Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas dalam melaksanakan
pengawasan teknik untuk pekerjaan fisik.
c. Bertanggung jawab terhadap hasil quality control yang telah
dilakukan oleh tenaga ahli atau personil yang telah ditempatkan
Halaman 4
pada pekerjaan fisik.
16. Jangka Waktu 6 (enam) bulan atau 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, setelah
Penyelesaian Penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) dilakukan atau setelah
Kegiatan ditandatanganinya SPMK. Dan apabila dengan waktu pelaksanaan
yang telah ditentukan pekerjaan fisik belum selesai, konsultan
pengawas tetap melaksanakan pengawasan dengan tugas dan tanggung
jawab yang sama sesuai dengan KAK sampai pekerjaan selesai
17. Personil Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah
terdiri dari sebagai berikut:
1. Site Engineer (SE).
Berada di lokasi pekerjaan dan bertanggung jawab terhadap semua
Koordinasi kegiatan Konsultan, bertanggung jawab kepada Kuasa
Pengguna Anggaran / PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Padang Lawas
➢ 1 (satu) orang Site Engineer adalah Sarjana Strata-1 (S-1)
Teknik Sipil, berpengalaman minimal 5 (lima) tahun sebagai
Professional di bidang pengawasan jalan dan jembatan dan
telah mengikuti Program Sertifikasi Tenaga Ahli dan
mempunyai minimal SKA Ahli Madya Teknik Jalan.
Tugas dan Tanggung jawabnya tidak terbatas pada hal sebagai
berikut :
a) Mempunyai kemampuan dibidang (Contract Procurement),
atau Administrasi Kontrak dan manajemen Kontrak pada
pekerjaan jalan.
b) Memahami Sistem Perencanaan di bidang jalan.
c) Penanggung jawab utama dalam pekerjaan penyiapan
Review Design dan Evaluasi Design serta penyiapan
addendumnya akibat Review Design tersebut selama
mobilisasi pekerjaan fisik.
d) Membuat jadwal Review Design pada masing-masing
paket dan secara ketat.
e) Memahami dengan Design Asphalt Overlay, Aggregate
Base Design, Soil Cement Design, Cheap Seal Surface
Dressing Design, Cement Bounded Base Design dan Bridge
Design, DGEM, DBST dan lapen Emulsi.
f) Melakukan kunjungan lapangan secara teratur kelokasi
proyek untuk menjamin bahwa semua Kerangka Acuan
Kerja dilaksanakan dengan baik sehubungan dengan
Struktur Organisasi dan pelaksanaan pekerjaan.
g) Membantu Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang
Lawas didalam pengawasan konstruksi dan monitoring
terhadap progres fisik dan kualitas.
h) Melaksanakan Koordinasi Pekerjaan diantara Staf dan tim
pengawasan lapangan.
i) Memonitor progres pekerjaan yang dicapai oleh kontrakror,
laporan kemajuan pekerjaan dan data kontrol kualitas
terkirim secara benar dan tepat tanpa keterlambatan dari
Tim Supervisi Lapangan.
j) Mengarahkan Tim Supervisi Lapangan untuk mengawasi
Kontraktor didalam pengambilan data lapangan termasuk
data Lalu lintas Harian rata-rata (LHR) serta kaitannya
dengan Rekayasa Lapangan.
Halaman 5
k) Menjaga bahwa semua kebijakan dan standar dapat
terlaksana pada semua proyek.
l) Mengarahkan Tim Supervisi Lapangan terutama
sehubungan dengan :
- Pengertian yang benar tentang Spesifikasi
- Metode pelaksanaan untuk setiap jenis pekerjaan yang
disesuaikan dengan kondisi lapangan.
- Metode pengukur volume pekerjaan yang benar dan
sesuai dengan pasal-pasal dalam Dokumen Kontrak
tentang cara pengukuran dan pembayaran.
- Rincian teknis sehubungan dengan “Contract Change
Order” yang diperlukan.
m) Menyusun laporan bulanan tentang kemajuan fisik dan
finansial, serta menyerahkannya kepada Pengguna
Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
n) Memeriksa Justifikasi Teknis, termasuk gambar dan
perhitungan sehubungan dengan Usulan Perubahan Kontrak.
2. Inspector
3 (tiga) orang Inspector adalah lulusan Sarjana Strata-1 (S-1)
Teknik Sipil mempunyai pengalaman 3 (tiga) atau D-3 Teknik
Sipil dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang pengawasan
kontruksi jalan.
Tugas dan tanggung jawab inspector tidak terbatas pada hal-hal
sebagai berikut :
a) Tugas Utama Inspector adalah membantu pengendalian
kegiatan yang berhubungan dengan aspek design, pengukuran
volume bahan dan volume hasil pekerjaan sebagai dasar
pembayaran hasil pekerjaan.
b) Inspector bertanggung jawab kepada Site Engineer dan akan
selalu berkoordinasi dengan surveyor dan lab. technician,
dimana dia ditempatkan.
c) Melaksanakan pengawasan harian, agar pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan oleh kontraktor sesuai dengan desain data
spesifikasi yang ditentukan/ditetapkan.
d) Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan spesifikasi yang
tercantum dalam Dokumen Kontrak.
e) Membantu menyiapkan data terinci serta rekomendasi teknik
sehubungan dengan variasi volume kontrak.
f) Membantu mengecek dan mengukur volume bahan dan hasil
pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontrakator, untuk dipakai
sebagai dasar pembutan pembayaran.
g) Membuat diagram kemajuan kerja kontraktor berupa grafik
(chart) serta tabel cuaca harian.
h) Meneriksa laporan harian untuk kemajuan pekerjaan,terdiri
dari cuaca material yang datang (termasuk) perubahan bentuk
dan ukuran dari pekerjaan, peralatan dilapangan, kuantitas dan
pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran dilapangan dan
kejadian-kejadian khusus.
i) Membuat laporan mingguan bedasarkan laporan harian yang
dibuat kontraktor dan melaporkannya kepada Site Engineer.
j) Melaporkan segera kepada Site Engineer apabila ternyata
pelaksanaan pekerjaan akan mengakibatkan terlampauinya
volume pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen kontrak.
Halaman 6
3. Mat/Lab. Tech
Tugas Mat/Lab. Tech membantu Site Engineer dalam
pengendalian mutu dan verifikasi data mutu pekerjaan dilapangan
maupun di laboratorium, di Unit Pencampur Aspal (AMP) / di
Unit Pencampur Mortar Beton (Batching Plant), dibutuhkan
sebanyak 1 (satu) orang, minimal lulusan D-3 Teknik Sipil,
berpengalaman 3 (tiga) di bidang uji mutu perkerasan lentur,
perkerasan kaku, dan struktur beton bangunan pelengkap (bila
ada).
4. Operator Komputer
Operator Komputer sebanyak 1 (satu) orang, Minimal lulusan D
III komputer.
18. Jadwal Tahapan Jadwal tahapan pelaksanaan yang dimaksud adalah selama periode
Pelaksanaan Kegiatan pengawasan yang dimulai dari Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Konsultan Supervisi atau Surat Perjanjian (Kontrak) fisik
ditandatangani sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan fisik
atau Serah Terima Pertama ( PHO ) atau selama jangka waktu 6
(enam) bulan atau 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
19. Laporan Laporan Pendahuluan memuat: jadwal rencana kerja dan tahapan
Pendahuluan pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci temasuk kuantitas
masing-masing pekerjaan serta personil-personil pendukung konsultan
yang telah disetujui dan aktif dilapangan.
Laporan harus diserahkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
20. Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat : Pada setiap akhir kalender konsultan harus
membuat laporan kemajuan bulanan sebanyak 5 (lima) exp. Laporan
ini merupakan laporan singkat mengenai kemajuan dari masing-
masing kegiatan kontraktor dan aktifitas konsultan, keadaan cuaca
juga permasalahan-permasalahan yang dialami oleh
kontraktor/konsultan bila ada (apakah itu menyangkut administrasi,
teknik dan keuangan) dan memberikan rekomendasi atau saran-saran
bilamana cara menanggulangi/ menyelesaikan permasalahan tersebut,
termasuk didalamnya grafik-grafik, foto-foto pendukung laporan.
21. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: Isi laporan akhir secara garis besarnya harus
menceritakan secara ringkas dan jelas mengenai metode pelaksanaan
kontruksi, realisasi biaya proyek
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: (lima) bulan atau pada
masa akhir pekerjaan pelaksanaan fisik sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 5 (lima) buku laporan.
Halaman 7
Hal-Hal Lain
23. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
Negeri di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
dalam KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi di dalam
negeri.
24. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
Kerjasama pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan yang
berlaku harus dipenuhi.
25. Pedoman Pengumpulan data lapangan sudah ada pada laporan rutin konsultan.
Pengumpulan
Data Lapangan
26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pengguna Anggaran
dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa
harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar
terkait dengan subtansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih
pengetahuan kepada staf proyek.
Sibuhuan, 09 Desember 2024
Dibuat Oleh :
Diketahui/Disetujui Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
Plt, Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Bidang Bina Marga TA. 2024
Kabupaten Padang Lawas
Safran Ilyas Nasution, ST, M.Si
Ir. Amirhan Hasibuan, ST, MM
NIP.19740605 200904 1 001
NIP.19800807 201001 1021
Halaman 8| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 December 2023 | Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Konstruksi Jalan Dak - Paket-1 | Kab. Simalungun | Rp 900,000,000 |
| 7 April 2016 | Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Lapen Ta. 2016 | Kab. Nias Selatan | Rp 900,000,000 |
| 5 April 2023 | Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Phjd | Kab. Simalungun | Rp 877,700,000 |
| 23 March 2022 | Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Phjd | Kab. Simalungun | Rp 850,432,200 |
| 13 April 2021 | Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Jalan/Jembatan Provinsi (Paket 6) | Provinsi Sumatera Utara | Rp 850,000,000 |
| 21 January 2022 | Biaya Supervisi Penanganan Jalan Wilayah 2 | Kota Medan | Rp 800,000,000 |
| 10 February 2023 | Biaya Supervisi Drainase Lingkungan Wilayah 1 | Pemerintah Daerah Kota Medan | Rp 800,000,000 |
| 13 April 2021 | Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Jalan/Jembatan Provinsi (Paket 7) | Provinsi Sumatera Utara | Rp 800,000,000 |
| 10 February 2023 | Biaya Supervisi Drainase Lingkungan Wilayah 2 | Pemerintah Daerah Kota Medan | Rp 800,000,000 |
| 4 August 2025 | Jasa Konsultansi Perencanaan | Kab. Labuhanbatu Selatan | Rp 762,500,000 |