| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018014076121000 | Rp 349,889,000 | 96.59 | 97.27 | - | |
| 0019751890121000 | - | - | - | - | |
| 0028746253121000 | - | - | - | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0802823336542000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0756042024121000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0015902836121000 | - | - | - | - | |
| 0021996699124000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
KONSULTAN PERENCANAAN DAK
BINA MARGA TA 2025
KABUPATEN PADANG LAWAS
DINAS PEKERJAAN UMUM
KABUPATEN PADANG LAWAS
TAHUN ANGGARAN 2024
1. LATAR BELAKANG
Sektor prasarana jalan merupakan salah satu urat nadi dalam pertumbuhan
ekonomi wilayah, sehingga ketepatan penyediaannya melalui besarnya investasi
adalah suatu hal yang sangat penting. Berkaitan dengan perkembangan ekonomi,
jalan memiliki pengaruh yang luas baik bagi pengguna jalan maupun bagi wilayah
secara keseluruhan. Untuk itu diperlukan kebijakan yang tepat dalam
penyelenggaraan jalan sehingga dapat mendukung pengembangan wilayah dan
pertumbuhan ekonominya.
Isu strategis yang dihadapi dalam penyelenggaraan jalan, terutama jalan
nasional dan atau jalan perkotaan diantaranya adalah kurang memadainya sistem
jaringan jalan primer dan atau kolektor dalam melayani arus lalu-lintas yang terus
menerus dan atau arus lalu-lintas perkotaan. Hal ini telah menyebabkan
terhambatnya arus barang / jasa dan manusia hingga ke tingkat regional, nasional
bahkan internasional yang menyebabkan biaya ekonomi dan sosial yang semakin
tinggi.
Salah satu keberhasilan pembangunan adalah tersedianya sarana dan
prasarana transportasi yang baik didaerah tersebut. Selain berperan dalam
menunjang kelancaran kegiatan sosial ekonomi juga akan menunjang
perkembangan fisik didaerah yang bersangkutan.
Kabupaten Padang Lawas adalah daerah perdagangan dan jasa yang
mengalami perkembangan yang sangat pesat, baik pertumbuhan penduduknya
maupun sarana dan prasarana yang dimilikinya, maka Pemerintah Kabupaten
Padang Lawas selalu berupaya untuk memberikan layanan yang terbaik kepada
warganya yang salah satu diantaranya pada sarana dan prasarana transportasi.
Salah satu kebijaksanaan Pemerintah Indonesia adalah melaksanakan Azas
Desentralisasi, dimana pemerintah daerah juga mempunyai wewenang untuk
mengembangkan dan mengelola jaringan jalan dan jembatan di dalam wilayah
kabupaten/kota untuk mendukung dan memperlancar pembangunan di daerah.
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum
berkewajiban melakukan pengembangan jaringan jalan dan peningkatan kondisi
jalan melalui Pembangunan/Peningkatan dan Pemeliharaan Jalan di Kabupaten
Padang Lawas.
Untuk lebih mengoptimalkan kegiatan baik pembangunan, peningkatan serta
pemeliharaan jalan maka Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Dinas
Pekerjaan Umum memandang perlu adanya perencanaan yang sistematis dan
tepat guna pada kegiatan tersebut di atas, dengan harapan agar didapatkan hasil
perencanaan matang yang memenuhi persyaratan dan kaidah-kaidah teknis dan
dapat diaplikasikan di lapangan sebagai bagian dari kegiatan pembangunan
transportasi yang berkualitas untuk mendukung geliat dan mobiliasi perekonomian
masyarakat Kabupaten Padang Lawas.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan Konsultan Perencanaan DAK Bina Marga TA 2025
ini adalah melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis jalan sehingga didapat
hasil perencanaan jalan yang mencakup perencanaan teknik konstruksi, secara
rinci dan perencanaan anggaran biaya, serta waktu pelaksanaan yang sesuai
dengan persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan.
Tujuan utamanya adalah didapatkannya hasil perencanaan yang dapat
diaplikasikan dengan baik di lapangan sehingga pekerjaan teknis dapat
diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan
serta tercapainya umur rencana sesuai yang diharapkan. Dan juga merupakan
untuk usulan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas untuk dana DAK
Bidang Jalan Tahun Anggaran 2025.
3. SASARAN
Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil perencanaan
teknis yang baik agar dapat diaplikasikan dengan baik dan tepat guna sehingga
mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat waktu, konstruksi yang baik
dan dapat dipertanggung jawabkan serta dapat dirasakan manfaatnya bagi
masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Padang Lawas.
4. NAMA DAN ORGANISASI
Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang
Lawas adalah :
Nama : SAFRAN ILYAS NASUTION, ST, M.Si
NIP : 19740605 200904 1 001
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas
5. SUMBER PENDANAAN
Pagu paket kegiatan ini adalah Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta
rupiah) termasuk PPN, dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2024.
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN
a. Lingkup Kegiatan
Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi :
1. Kegiatan perencanaan teknik / struktur terhadap ruas jalan yang
bersangkutan yang mencakup bidang survey kondisi tanah/wilayah,
perencanaan teknik konstruksi, rincian dan rencana anggaran biaya,
dan waktu pelaksanaan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Dokumen Kontrak serta Standar-standar yang berlaku.
2. Pelaporan.
Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini berupa dokumen
kegiatan, berupa laporan hasil survey dan laporan lainnya dengan
ukuran kertas format A4 serta A3, juga soft copy dalam bentuk
flashdisk dan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi ruas-ruas jalan yang akan direncanakan dalam pekerjaan
tersebar di seluruh Kabupaten Padang Lawas, antara lain ruas :
1. PIR trans Sosa IA – PIR Trans Sosa IB……4,18 km
2. PIR Trans Sosa IB – Sp. Simangambat…….0,471 km
3. Nagabonar II…….1,3 km
4. Sp. Provinsi (Nagabonar) – Trans PIR Sosa II……5,8 km
5. Sp. Tamosu – Hutaruhom…….4,273 km
6. Sp. Tamosu – Padang Hasior Lombang……..1,984 km
7. Sp. Tamosu – Nagasaribu……..0,530 km
8. Sp. Tamosu – Portibi……..1,418 km
9. Sp. Parapat – Desa Parapat…..5,33 km
10. Tanjung Baringin – Sigading (Bts. Kab. Palas/Paluta)….8,6
km
11. Hutapasir Ulak Tano – Tanjung Baringin….7 km
12. Trans Aliaga Unit II……13,84 km
13. Trans Aliaga Unit III……4,3 km
7. DATA & FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH PENGETAHUAN
a. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen menyiapkan Tenaga Pendamping
untuk kelancaran pekerjaan apabila diperlukan.
2. Penyediaan oleh penyedia jasa
Semua fasilitas penunjang seperti alat kantor, alat ukur, komputer,
kendaraan, dll yang dibutuhkan konsultan merupakan kelengkapan
standar yang dimiliki oleh penyedia jasa.
b. Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka
penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan
seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka
alih pengetahuan kepada staf dilingkungan organisasi Pejabat Pembuat
Komitmen.
8. STANDAR TEKNIS
Dalam hal melaksanakan kegiatan perencanaan/desain konstruksi fisik
rehabilitasi/pembangunan jalan, daftar referensi seperti tersebut di bawah ini
ditetapkan dan dipakai sebagai dasar pelaksanaan, referensi dimaksud adalah :
a. Tata Cara Pelaksanaan Survey Lalu Lintas, No. 01/T/BNKT/1990
b. Tata Cara Survey Kondisi Jalan, No. 05/T/BNKT/1991
c. Tata Cara Survey Inventarisasi Jalan dan Jalan, No. 16/T/BNKT/1990
d. Petunjuk Perencanaan Trotoar, No. 07/T/BNKT/1990
e. Tata Cara Perencanaan Drainase Permukaan Jalan, Sk. SNI T-22-1991-03
f. Tata Cara Perencanaan Pemisah Jalan, No. 14/T/BNKT/1990
g. Petunjuk Perencanaan Marka Jalan, No. 21/T/BNKT/1990
h. Tata Cara Perencanaan Persimpangan Sesederhana Jalan, No.
002/T/BNKT/1991
i. Standar Perencanaan Geometrik Jalan, Maret 1992
j. Spesifikasi Perencanaan Klasifikasi Fungsi Jalan, No. 010/T/BNKT/1990
k. Peraturan Tebal Perkerasan Lentur jalan Raya dengan Metode Analisa
Komponen , SNI – 1732 – 1989 – F(SK BI – 2.3.26.1987)
l. Tata Cara Perencanaan Teknis Landscape Jalan, No. 033/T/BM/1996
m. Tata Cara Perencanaan Pembebanan Jalan/Jalan Raya, SNI-1725- 1989 F
(SK BI-1.3.28.1987)
n. Petunjuk / Tata Cara Standar lainnya yang berhubungan
9. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Konsultan harus menyampaikan pemahaman secara sistematis tentang
lingkup pekerjaan, identifikasi masalah dan solusi, tanggapan terhadap kerangka
acuan kerja, bagan alur kegiatan, struktur organisasi, uraian tugas, matriks
tanggung jawab, jadwal penugasan dan alih pengetahuan.
10. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanan paket kegiatan ini adalah 2 (dua) bulan atau 60
(Enam puluh) hari kalender.
11. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN
Personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
11.1. Tenaga Ahli
1. Team Leader, 1 (Satu) Orang
Sarjana Teknik Sipil (S1) yang berpengalaman minimal 3 Tahun
dan telah memiliki pengalaman dalam melaksanakan
Perencanaan Teknis Jalan atau sejenisnya dan Memiliki SKA
Ahli Teknik Jalan - Madya.
2. Ahli Quantity Engineer (Cost Estimator), 1 (Satu) Orang
Sarjana Teknik Sipil (S1) yang berpengalaman minimal 2 Tahun
dan telah memiliki pengalaman dalam melaksanakan
Perencanaan Teknis Jalan atau sejenisnya dan Memiliki SKA
Ahli Teknik Jalan - Muda.
11.2. Tenaga Pendukung
1. Surveyor Sebanyak 4 Orang
2. Draftman Sebayak 2 Orang
3. Administrasi Sebanyak 1 Orang
4. Operator Komputer 1 Orang
12. LAPORAN-LAPORAN
Secara sistematis dan kronologis akan disampaikan semua laporan hasil
Pekerjaan Konsultan Perencanaan DAK Bina Marga TA. 2025 kepada Pejabat
Pembuat Komitmen. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini laporan yang akan
disajikan adalah sebagai berikut :
a. Laporan Pendahuluan
Laporan ini mencakup kegiatan proses pengumpulan data lapangan, yang
diserahkan masing-masing rangkap 5 (lima).
b. Laporan Antara
Laporan ini mencakup semua hasil kegiatan pengumpulan data lapangan,
proses pengelolahan data dan design, yang diserahkan masing-masing
rangkap 5 (lima).
c. Laporan Akhir
Merupakan hasil Akhir dari Pekerjaan, Konsultan harus menyerahkan
Laporan Akhir berupa Laporan tentang Hasil Pengumpulan Data Lapangan,
Analisa Data Lapangan dan Design Perkerasan yang dibuat sebanyak 5
(lima) rangkap.
d. Rencana Anggaran Biaya
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk mengetahui perhitungan biaya
Perencanaan Jalan dan dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap, setiap Ruas.
e. Gambar Rencana
Laporan ini merupakan penggambaran akhir hasil perencanaan yang
dijadikan sebuah album gambar dalam kertas A3 dan dibuat sebanyak 5
(lima) rangkap, setiap Ruas.
f. Back Up Data
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk mengetahui Kuantitas/ Volume
Pekerjaan Perencanaan Jalan dan dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap,
setiap Ruas.
g. Spesifikasi teknis
Spesifikasi Teknis sebayak 5 Buku
13. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference) kegiatan Konsultan
Perencanaan DAK Bina Marga TA. 2025 ini disusun, untuk dapat dipergunakan
sebagai acuan dan informasi bagi para calon penyedia jasa konsultan yang
diundang menghadiri pengadaan barang/jasa.
Sibuhuan, Maret 2024
Disetujui Oleh: Dibuat Oleh :
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pejabat Pembuat Komitmen
Kabupaten Padang Lawas Bidang Bina Marga
Selaku Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Padang Lawas
Ir. Amirhan Hasibuan, ST, MM Safran Ilyas Nasution, ST, M.Si
NIP. 19800807 201001 1021 NIP. 19740605 200904 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 December 2023 | Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Konstruksi Jalan Dak - Paket-1 | Kab. Simalungun | Rp 900,000,000 |
| 7 April 2016 | Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Lapen Ta. 2016 | Kab. Nias Selatan | Rp 900,000,000 |
| 5 April 2023 | Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Phjd | Kab. Simalungun | Rp 877,700,000 |
| 23 March 2022 | Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Phjd | Kab. Simalungun | Rp 850,432,200 |
| 13 April 2021 | Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Jalan/Jembatan Provinsi (Paket 6) | Provinsi Sumatera Utara | Rp 850,000,000 |
| 10 February 2023 | Biaya Supervisi Drainase Lingkungan Wilayah 2 | Pemerintah Daerah Kota Medan | Rp 800,000,000 |
| 10 February 2023 | Biaya Supervisi Drainase Lingkungan Wilayah 1 | Pemerintah Daerah Kota Medan | Rp 800,000,000 |
| 13 April 2021 | Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Jalan/Jembatan Provinsi (Paket 7) | Provinsi Sumatera Utara | Rp 800,000,000 |
| 21 January 2022 | Biaya Supervisi Penanganan Jalan Wilayah 2 | Kota Medan | Rp 800,000,000 |
| 4 August 2025 | Jasa Konsultansi Perencanaan | Kab. Labuhanbatu Selatan | Rp 762,500,000 |