Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual (Penugasan) (Dbh)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3239668
Date: 4 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Padang Lawas
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 300,000,000
Winner (Pemenang): CV Polo Consultant
NPWP: 018014076121000
RUP Code: 47305547
Work Location: kab. Padang Lawas - Padang Lawas (Kab.)
Participants: 5
Applicants
Administrative Score (SA)
0018014076121000Rp 299,000,00096.5997.27
0028746253121000---
0022958995121000---
0801418013118000---
0966533929113000---
Attachment
DINAS    PEKERJAAN      UMUM                            
                                                                        
              KABUPATEN       PADANG     LAWAS                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                KERANGKA       ACUAN    KERJA                           
                                                                        
                             (KAK)                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   OPD            : DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN PADANG LAWAS         
                                                                        
   BIDANG         :  BINA MARGA                                         
                                                                        
   NAMA PEKERJAAN : JASA KONSULTAN PENGAWAS KEGIATAN KONTRAKTUAL        
                    (PENUGASAN) (DBH)                                   
                                                                        
   NILAI PAGU     : 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah)              
                                                                        
   SUMBER DANA    : DBH Perkebunan Sawit                                
                                                                        
   LOKASI PEKERJAAN : KABUPATEN PADANG LAWAS                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   TAHUN    ANGGARAN       2024                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                          Halaman 1     
                   KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                        
   Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual (Penugasan) (DBH)       
                                                                        
                                                                        
                         Uraian Pendahuluan                             
                                                                        
1. Latar Belakang Kondisi Jaringan Jalan Kabupaten Padang Lawas pada tahun 2024
                 akan senantiasa dihadapkan pada kualitas pelayanan jalan. Kondisi ini
                 lebih disebabkan oleh meningkatnya volume lalu lintas maupun
                                                                        
                 muatan dan dimensi berlebihan yang berakibat pada daya tahan dan
                 dapat menyebabkan kondisi dan kapasitas jalan menjadi cepat rusak.
                 Pelaksanaan penanganan kerusakan jalan dilakukan melalui program
                 pembangunan dan pemeliharaan (rehabilitasi). Untuk menunjang
                 pelaksanaan sebagaimana dimaksud perlu dilakukan suatu kegiatan
                 pengawasan kualitas dan kuantitas pelaksanaan fisik tentang
                 karakteristik jalan. Pengawasan yang dilakukan ini adalah untuk
                 menyiapkan program penanganan jalan secara optimal.    
                                                                        
                 Pembangunan jaringan jalan sebagai urat nadi perekonomian
                 Kabupaten Padang Lawas diharapkan mampu meningkatkan   
                 kelancaran arus lalu lintas barang dan jasa dalam rangka percepatan
                 pemulihan ekonomi dengan tetap menjaga lingkungan. Disamping itu
                 juga perlu adanya penanganan jalan yang sesuai dengan standar mutu
                 yang ada. Maka untuk mendukung itu perlu kiranya terbentuk suatu
                 pengawasan yang professional terhadap penanganan pekerjaan
                                                                        
                 tersebut, sehingga hasil yang diharapkan menjadi optimal.
                                                                        
2. Maksud dan    Jasa pelayanan ini dimaksudkan untuk membantu Dinas Pekerjaan
   Tujuan        Umum Kabupaten Padang Lawas yakni pekerjaan Pengawasan Jalan
                 Kegiatan DBH Perkebunan Sawit Tahun Anggaran 2024.     
                                                                        
                 Tujuan dari jasa pelayanan ini adalah :                
                 · Menjamin bahwa pekerjaan Konsultan Pengawasan Jalan  
                   dilaksanakan sesuai rencana dengan menggunakan standar
                   prosedur yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan fisik dan
                   volume fisik sesuai perencanaan.                     
                                                                        
                 ·  Memperkenalkan pendekatan sistem mutu untuk pencapaian mutu
                    pelaksanaan jasa konstruksi.                        
                                                                        
3. Sasaran       a. Membantu terselenggaranya proses manajemen yang baik dalam
                    pelaksanaan paket-paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan
                    Umum Kabupaten Padang Lawas dalam mengambil kebijaksanaan
                    untuk mencapai sasaran yang dituju.                 
                                                                        
                 b. Memberi masukan untuk Kuasa Pengguna Anggaran Dinas 
                    Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas dalam hal pelaksanaan
                    paket-paket yang sedang berjalan.                   
                 c. Meningkatkan mutu pelaksanaan dan pengendalian pekerjaan-
                    pekerjaan yang sedang berjalan baik dari segi perencanaan teknik
                    maupun pelaksanaan fisik..                          
                 d. Melakukan pemantauan pelaksanaan pekerjaan yang berjalan dan
                    konfirmasi usulan program untuk tahun mendatang, melalui suatu
                    koordinasi dengan unit struktural maupun instasi terkait, sebagai
                    bahan evaluasi pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang
                    Lawas untuk merencanakan program tahun mendatang.   
                 e. Memberi laporan kemajuan pelaksanaan serta masalah-masalah
                    yang sedang dihadapi dalam pelaksanaannya sesuai dengan
                                                                        
                                                          Halaman 2     
                    kebijaksanaan yang telah ditentukan.                
                                                                        
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan untuk pekerjaan ini berada di Kecamatan Hutaraja
                 Tinggi Kabupaten Padang Lawas untuk pengawasan pekerjaan :
                    1. Rekonstruksi Jalan Sp. Ganal – PP Makmur - Ramba pagu Rp.
                      7.040.000.000,-                                   
                    2. Rekonstruksi Jalan Ramba – Tobing Tinggi, pagu   
                      Rp.3.776.000.000,-                                
                                                                        
                                                                        
5. Sumber        Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Dana Bagi Hasil (DBH)
   Pendanaan     Perkebunan Kelapa Sawit Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Tahun
                                                                        
                 2024. Untuk Pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya pagu
                 Rp.300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah) sudah termasuk PPN.
                                                                        
6. Kualifikasi   Sub kualifikasi Usaha yang disyaratkan adalah: perusahaan kecil, Jasa
   Perusahaan    Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (Kode
                 RE.202)                                                
                                                                        
7. Nama dan      Nama PPK       : Safran Ilyas Nasution, ST, M.Si       
   Organisasi Kuasa Proyek/Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang
   Pengguna                      Lawas                                  
   Anggaran                                                             
                                                                        
                                                                        
                            Data Penunjang                              
                                                                        
8. Data Dasar    Data dasar yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah data
                 Kontrak Konsultan Pengawas, Kerangka Acuan Kerja, dan Kontrak
                 Jasa Konstruksi.                                       
                                                                        
9. Standar Teknis Dalam melaksanakan pekerjaan ini Konsultan Pengawas wajib
                 menerapkan Standard Teknis yaitu Spsesikasi Umum Bina Marga
                 Tahun 2018 Revisi ke-II dan juga spesifikasi khusus (jika diperlukan).
                                                                        
                                                                        
                                                                        
10. Studi Terdahulu                                                     
                 Studi terdahulu yang menjadi acuan adalah data hasil design yang
                 sesuai standar perencanaan berupa eksisting jalan, kondisi jalan,
                 daftar kuantitas dan gambar tipikal, perencanaan teknik detail, gambar
                 detail.                                                
                                                                        
                                                                        
                          Ruang Lingkup                                 
                                                                        
11. Lingkup      a.  Lingkup kegiatan ini adalah :                      
   Kegiatan          1. Membantu Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat  
                       Komitmen dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
                       dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan
                       dapat dikerjakan sesuai dengan desain, persyaratan dan
                       ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Dokumen 
                       Kontrak serta jadwal waktu yang ditetapkan.      
                     2. Membantu Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat  
                                                                        
                       Komitmen dalam memahami dan melaksanakan ketentuan-
                       ketentuan hukum yang tercantum dalam Dokumen Kontrak,
                       terutama sehubungan dengan pemenuhan kewajiban dan
                       tugas kontraktor.                                
                     3. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan : “Contract
                       Change Order” dan Addendum”, sehingga perubahan- 
                       perubahan kotrak yang diperlukan dapat dibuat secara
                                                                        
                                                          Halaman 3     
                       optimum.                                         
                                                                        
                     4. Melaksanakan pengumpulan data lapangan yang diperlukan
                       secara terinci untuk mendukung kaji ulang perencanaan
                       (review design), menyusun perhitungan desain, membuat
                       gambar desain dan menyiapkan perintah-perintah kepada
                       Kontraktor, sehingga perubahan tersebut dapat dilaksanakan.
                     5. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran
                       dan perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai
                       dasar pembayaran, sehingga semua pengukuran pekerjaan,
                       perhitungan volume dan pembayaran didasarkan kepada
                       ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.  
                     6. Melaksanakan monitoring dan pengecekan secara terus
                       menerus sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk
                       keterlambatan pencapaian target fisik, serta usaha-usaha
                       penanggulangan dan tindak turun tangan yang diperlukan
                       dengan terlebih dahulu mengkonsultasikannya kepada
                       Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas
                                                                        
                       Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas.           
                     7. Melakukan monitoring/pengawasan dan pengecekan secara
                       terus menerus sehubungan dengan pengendalian mutu dan
                       volume pekerjaan serta menandatangani progress pekerjaan
                       apabila mutu dan pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi
                       semua ketentuan dan persyaratan yang ditentukan. 
                                                                        
12. Keluaran         Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
                     terwujudnya pengawasan pembangunan prasarana jalan yang
                     tepat mutu, tepat waktu dan tepat guna, berdasarkan ketentuan
                     yang ada didalam kontrak proyek fisik dan mengacu kepada
                     sepesifikasi teknis.                               
                                                                        
13. Peralatan,       Data dan fasilitas yang disediakan yang dapat digunakan dan
   Material, Personil harus dipelihara oleh penyedia jasa.              
   dan Fasilitas dari                                                   
                                                                        
   Kuasa Pengguna    a. Laporan dan Data                                
   Anggaran             Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu
                        serta photo.                                    
                                                                        
                     b. Staf Pengawas/Pendamping                        
                        Dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi, pengguna jasa
                        akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak
                        sebagai pengawas atau pendamping (counterpart), atau
                        project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa
                        konsultansi. Koordinator kegiatannya dilaksanakan oleh Site
                        Engineer. Site Engineer akan melakukan monitoring
                        kemajuan pekerjaan, pengendalian mutu, volume pekerjaan
                        dan masalah-masalah yang berkaitan dengan Dokumen
                        Kontrak. Pengawasan teknis pekerjaan dilaksanakan oleh
                        Konsultan Pengawasan yang bertindak sebagai Engineer
                        dibantu dan mendelegasikan sebagian tugasnya kepada tim
                                                                        
                        pengawas lapangan yang akan bertindak sebagai wakil
                        Direksi pekerjaan sesuai dengan Dokumen Kontrak Fisik.
                        Tugas yang akan didelegasikan Dinas Pekerjaan Umum
                        Pemeritah Kabupaten Padang Lawas adalah tugas-tugas
                        yang berkaitan dengan masalah teknis, kontrak dan tugas
                        tersebut selanjutnya diatur dalam Kerangka Acuan Kerja ini.
                                                                        
                     c. Fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa yang dapat
                        digunakan oleh penyedia jasa tidak ada, namun fasilitas
                        tersebut harus disediakan oleh penyedia jasa sendiri dengan
                                                                        
                                                          Halaman 4     
                        cara sewa yang dicantumkan pada dokumen kontrak.
                                                                        
                                                                        
14. Peralatan    Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
   Material, Personil peralatan yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
   dan Fasilitas dari                                                   
   Penyedia Jasa Adapun fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk kelancaran
                 pelaksanaan pekerjaan supervisi tersebut dapat diperoleh dengan cara
                 sewa yang dicantumkan dalam dokumen kontrak, dapat berupa:
                 Kendaraan Roda 4, Kendaraan Roda 2, Peralatan Kantor seperti
                 Laptop, Komputer dan printer.                          
                                                                        
15. Lingkup      a. Bertanggung jawab untuk melaksanakan Pekerjaan Pengawasan
   Kewenangan       pada paket ini sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang
   Penyedia Jasa    telah ditetapkan oleh Pengguna Jasa.                
                                                                        
                 b. Mengawasi dan menempatkan personil–personil yang sesuai
                    dengan uraian tugas dan keahlian dalam bidangnya masing –
                                                                        
                    masing dalam rangka membantu Pemberi Tugas yaitu Dinas
                    Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas dalam melaksanakan
                    pengawasan teknik untuk pekerjaan fisik Sumber Dana DBH
                    Perkebunan Sawit Tahun Anggaran 2024 .              
                                                                        
                 c. Bertanggung jawab terhadap hasil quality control yang telah
                    dilakukan oleh tenaga ahli atau personil yang telah ditempatkan
                    pada pekerjaan fisik.                               
                                                                        
16. Jangka Waktu 5 (lima) bulan atau 150 (seratus lima puluh) hari kalender, setelah
   Penyelesaian  Penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) dilakukan atau setelah
   Kegiatan      ditandatanganinya SPMK. Dan apabila dengan waktu pelaksanaan
                 yang telah ditentukan pekerjaan fisik belum selesai, konsultan
                 pengawas tetap melaksanakan pengawasan dengan tugas dan tanggung
                 jawab yang sama sesuai dengan KAK sampai pekerjaan selesai
                                                                        
                                                                        
17. Personil     Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah
                 terdiri dari sebagai berikut:                          
                                                                        
                 1. Site Engineer (SE).                                 
                                                                        
                    Berada di lokasi pekerjaan dan bertanggung jawab terhadap semua
                    Koordinasi kegiatan Konsultan, bertanggung jawab kepada Kuasa
                    Pengguna Anggaran / PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
                    Padang Lawas                                        
                                                                        
                    ➢ 1 (satu) orang Site Engineer adalah Sarjana Strata-1 (S-1)
                      Teknik Sipil, berpengalaman minimal 5 (lima) tahun sebagai
                      Professional di bidang jalan dan telah mengikuti Program
                      Sertifikasi Tenaga Ahli dan mempunyai minimal SKA Ahli
                      Madya Teknik Jalan.                               
                                                                        
                                                                        
                     Tugas dan Tanggung jawabnya tidak terbatas pada hal sebagai
                     berikut :                                          
                     a) Mempunyai kemampuan dibidang (Contract Procurement),
                        atau Administrasi Kontrak dan manajemen Kontrak pada
                        pekerjaan jalan.                                
                     b) Memahami Sistem Perencanaan di bidang jalan.    
                     c) Penanggung jawab utama dalam pekerjaan penyiapan
                        Review Design dan Evaluasi Design serta penyiapan
                        addendumnya akibat Review Design tersebut selama
                        mobilisasi pekerjaan fisik.                     
                                                                        
                                                          Halaman 5     
                     d) Membuat jadwal Review Design pada masing-masing 
                                                                        
                        paket dan secara ketat.                         
                     e) Memahami dengan Design Asphalt Overlay, Aggregate
                        Base Design, Soil Cement Design, Cheap Seal Surface
                        Dressing Design, Cement Bounded Base Design dan Bridge
                        Design, DGEM, DBST dan lapen Emulsi.            
                     f) Melakukan kunjungan lapangan secara teratur kelokasi
                        proyek untuk menjamin bahwa semua Kerangka Acuan
                        Kerja dilaksanakan dengan baik sehubungan dengan
                        Struktur Organisasi dan pelaksanaan pekerjaan.  
                     g) Membantu Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang  
                        Lawas didalam pengawasan konstruksi dan monitoring
                        terhadap progres fisik dan kualitas.            
                     h) Melaksanakan Koordinasi Pekerjaan diantara Staf dan tim
                        pengawasan lapangan.                            
                     i) Memonitor progres pekerjaan yang dicapai oleh kontrakror,
                        laporan kemajuan pekerjaan dan data kontrol kualitas
                                                                        
                        terkirim secara benar dan tepat tanpa keterlambatan dari
                        Tim Supervisi Lapangan.                         
                     j) Mengarahkan Tim Supervisi Lapangan untuk mengawasi
                        Kontraktor didalam pengambilan data lapangan termasuk
                        data Lalu lintas Harian rata-rata (LHR) serta kaitannya
                        dengan Rekayasa Lapangan.                       
                     k) Menjaga bahwa semua kebijakan dan standar dapat 
                        terlaksana pada semua proyek.                   
                     l) Mengarahkan Tim   Supervisi Lapangan terutama   
                        sehubungan dengan :                             
                        -  Pengertian yang benar tentang Spesifikasi    
                       -   Metode pelaksanaan untuk setiap jenis pekerjaan yang
                           disesuaikan dengan kondisi lapangan.         
                       -   Metode pengukur volume pekerjaan yang benar dan
                           sesuai dengan pasal-pasal dalam Dokumen Kontrak
                           tentang cara pengukuran dan pembayaran.      
                                                                        
                       -   Rincian teknis sehubungan dengan “Contract Change
                           Order” yang diperlukan.                      
                     m) Menyusun laporan bulanan tentang kemajuan fisik dan
                        finansial, serta menyerahkannya kepada Pengguna 
                        Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.          
                     n) Memeriksa Justifikasi Teknis, termasuk gambar dan
                        perhitungan sehubungan dengan Usulan Perubahan Kontrak.
                                                                        
                 2. Inspector                                           
                                                                        
                    Dibutuhkan 2 (dua) orang Inspector adalah lulusan Sarjana Strata-
                    1 (S-1) Teknik Sipil mempunyai pengalaman 3 (tiga) atau D-3
                    Teknik Sipil dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang
                    pengawasan kontruksi jalan.                         
                                                                        
                    Tugas dan tanggung jawab inspector tidak terbatas pada hal-hal
                                                                        
                    sebagai berikut :                                   
                    a) Tugas Utama Inspector adalah membantu pengendalian
                       kegiatan yang berhubungan dengan aspek design, pengukuran
                       volume bahan dan volume hasil pekerjaan sebagai dasar
                       pembayaran hasil pekerjaan.                      
                    b) Inspector bertanggung jawab kepada Site Engineer dan akan
                       selalu berkoordinasi dengan surveyor dan lab. technician,
                       dimana dia ditempatkan.                          
                    c) Melaksanakan pengawasan harian, agar pelaksanaan pekerjaan
                       yang dilakukan oleh kontraktor sesuai dengan desain data
                                                                        
                                                          Halaman 6     
                       spesifikasi yang ditentukan/ditetapkan.          
                                                                        
                    d) Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan spesifikasi yang
                       tercantum dalam Dokumen Kontrak.                 
                    e) Membantu menyiapkan data terinci serta rekomendasi teknik
                       sehubungan dengan variasi volume kontrak.        
                    f) Membantu mengecek dan mengukur volume bahan dan hasil
                       pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontrakator, untuk dipakai
                       sebagai dasar pembutan pembayaran.               
                    g) Membuat diagram kemajuan kerja kontraktor berupa grafik
                       (chart) serta tabel cuaca harian.                
                    h) Meneriksa laporan harian untuk kemajuan pekerjaan,terdiri
                       dari cuaca material yang datang (termasuk) perubahan bentuk
                       dan ukuran dari pekerjaan, peralatan dilapangan, kuantitas dan
                       pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran dilapangan dan
                       kejadian-kejadian khusus.                        
                    i) Membuat laporan mingguan bedasarkan laporan harian yang
                       dibuat kontraktor dan melaporkannya kepada Site Engineer.
                                                                        
                    j) Melaporkan segera kepada Site Engineer apabila ternyata
                       pelaksanaan pekerjaan akan mengakibatkan terlampauinya
                       volume pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen kontrak.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 3. Mat/Lab. Tech                                       
                                                                        
                    Tugas Mat/Lab. Tech membantu Site Engineer dalam    
                    pengendalian mutu dan verifikasi data mutu pekerjaan dilapangan
                    maupun di laboratorium, di Unit Pencampur Aspal (AMP) / di
                    Unit Pencampur Mortar Beton (Batching Plant), dibutuhkan
                    sebanyak 1 (satu) orang, minimal lulusan D-3 Teknik Sipil,
                    berpengalaman 3 (tiga) di bidang uji mutu perkerasan lentur,
                    perkerasan kaku, dan struktur beton bangunan pelengkap (bila
                    ada).                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 4. Administrasi/Operator Komputer                      
                    Administrasi/Operator Komputer sebanyak 1 (satu) orang,
                    Minimal lulusan SMK/Sederajat dengan pengalaman minimal 3
                    tahun.                                              
                                                                        
18. Jadwal Tahapan                                                      
Pelaksanaan Kegiatan Jadwal tahapan pelaksanaan yang dimaksud adalah selama periode
                 pengawasan yang dimulai dari Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
                 Konsultan Supervisi atau Surat Perjanjian (Kontrak) fisik
                 ditandatangani sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan fisik
                 atau Serah Terima Pertama ( PHO ).                     
                                                                        
                                                                        
19. Laporan      Laporan Pendahuluan memuat: jadwal rencana kerja dan tahapan
                                                                        
   Pendahuluan   pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci temasuk kuantitas
                 masing-masing pekerjaan serta personil-personil pendukung konsultan
                 yang telah disetujui dan aktif dilapangan.             
                 Laporan harus diserahkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
                                                                        
20. Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat : Pada setiap akhir kalender konsultan harus
                 membuat laporan kemajuan bulanan sebanyak 5 (lima) exp. Laporan
                 ini merupakan laporan singkat mengenai kemajuan dari masing-
                 masing kegiatan kontraktor dan aktifitas konsultan, keadaan cuaca
                 juga   permasalahan-permasalahan yang dialami oleh     
                                                                        
                                                          Halaman 7     
                 kontraktor/konsultan bila ada (apakah itu menyangkut administrasi,
                                                                        
                 teknik dan keuangan) dan memberikan rekomendasi atau saran-saran
                 bilamana cara menanggulangi/ menyelesaikan permasalahan tersebut,
                 termasuk didalamnya grafik-grafik, foto-foto pendukung laporan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
21. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: Isi laporan akhir secara garis besarnya harus
                 menceritakan secara ringkas dan jelas mengenai metode pelaksanaan
                 kontruksi, realisasi biaya proyek                      
                                                                        
                 Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: (lima) bulan atau pada
                 masa akhir pekerjaan pelaksanaan fisik sejak SPMK diterbitkan
                 sebanyak 5 (lima) buku laporan.                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           Hal-Hal Lain                                 
                                                                        
23. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
   Negeri        di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
                 dalam KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi di dalam
                 negeri.                                                
                                                                        
24. Persyaratan  Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
   Kerjasama     pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan yang
                 berlaku harus dipenuhi.                                
                                                                        
25. Pedoman      Pengumpulan data lapangan sudah ada pada laporan rutin konsultan.
   Pengumpulan                                                          
   Data Lapangan                                                        
                                                                        
                                                                        
26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                 menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                 pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pengguna Anggaran
                 dan Pejabat Pembuat Komitmen.                          
                                                                        
                 Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa
                 harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar
                 terkait dengan subtansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih
                 pengetahuan kepada staf proyek.                        
                                                                        
                                                                        
                                   Sibuhuan, 03 Juni 2024               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Dibuat Oleh :                        
   Diketahui/Disetujui Oleh :                                           
                                   Pejabat Pembuat Komitmen             
   Plt, Kepala Dinas Pekerjaan Umum                                     
                                   Bidang Bina Marga TA. 2024           
   Kabupaten Padang Lawas                                               
                                                                        
                                                          Halaman 8     
                                   Safran Ilyas Nasution, ST, M.Si      
   Ir. Amirhan Hasibuan, ST, MM                                         
                                   NIP.19740605 200904 1 001            
   NIP.19800807 201001 1021
Tenders also won by CV Polo Consultant
Authority
7 April 2016Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Lapen Ta. 2016Kab. Nias SelatanRp 900,000,000
30 December 2023Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Konstruksi Jalan Dak - Paket-1Kab. SimalungunRp 900,000,000
5 April 2023Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi PhjdKab. SimalungunRp 877,700,000
23 March 2022Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan PhjdKab. SimalungunRp 850,432,200
13 April 2021Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Jalan/Jembatan Provinsi (Paket 6)Provinsi Sumatera UtaraRp 850,000,000
10 February 2023Biaya Supervisi Drainase Lingkungan Wilayah 2Pemerintah Daerah Kota MedanRp 800,000,000
10 February 2023Biaya Supervisi Drainase Lingkungan Wilayah 1Pemerintah Daerah Kota MedanRp 800,000,000
21 January 2022Biaya Supervisi Penanganan Jalan Wilayah 2Kota MedanRp 800,000,000
13 April 2021Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Jalan/Jembatan Provinsi (Paket 7)Provinsi Sumatera UtaraRp 800,000,000
4 August 2025Jasa Konsultansi PerencanaanKab. Labuhanbatu SelatanRp 762,500,000