| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0017634601121000 | Rp 149,794,500 | 93.69 | 94.95 | - | |
| 0015902836121000 | - | - | - | - | |
| 0019749290124000 | - | - | - | - | |
| 0018010140121000 | - | - | - | Tidak Hadir Saat Pembuktian Kualifikasi | |
CV Biel Raya Octube | 05*7**0****13**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : Jasa Konsultasi Supervisi Bidang Pengairan
Lingkup pekerjaan:
Secara umum Lingkup Kegiatan adalah membantu Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Padang Lawas untuk melakukan Pengawasan Teknis Proyek–proyek Bidang Pengairan
yang dibiayai dengan dana DAU Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2024 dan
membantu dalam melaksanakan “Review Design”.
Lingkup kegiatan ini adalah:
a. Membantu PPK/PPTK Pekerjaan Fisik dalam memahami dan melaksanakan
ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum dalam Dokumen Kontrak, terutama
sehubungan dengan pemenuhan kewajiban dan tugas kontraktor.
b. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan: “Contract Change Order” dan
“Addenda”, sehingga perubahan–perubahan kontrak yang diperlukan dapat dibuat
secara optimum.
c. Melaksanakan pengumpulan data lapangan yang diperlukan secara terinci untuk
pembuatan justifikasi teknik dan mendukung kaji ulang perencanaan (review
design), menyusun perhitungan desain, membua gambar desain dan menyiapkan
perintah–perintah kepada kontraktor, sehingga perubahan tersebut dapat
dilaksanakan.
d. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran dan perhitungan
volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga semua
pengukuran pekerjaan, perhitungan volume dan pebayaran didasarkan kepada
ketentuan yang tercantum di dalam Dokumen Kontrak.
e. Melaporkan hasil monitoring dan mengecek secara terus– menerus sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian target fisik, serta
usaha–usaha penanggulangan dan tinDAU turun tangan yang diperlukan dengan
terlebih dahulu mengkonsultasikannya kepada PPK/PPTK Pekerjaan Fisik dan
melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang
Lawas.
f. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus–menerus sehubungan dengan
pengendalian mutu dan volume pekerjaan serta menandatangani "berita acara hasil
pemeriksaan pekerjaan", apabila mutu dan pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi
semua ketentuan dan persyaratan yang ditentukan.
g. Melakukan pengecekan dan persetujuan atas gambar–gambar terlaksana “As Built
Drawing” yang menggambarkan secara terinci setiap bagian pekerjaan yang telah
dilaksanakan oleh kontraktor.
h. Membantu PPK menyusun laporan bulanan tentang kegiatan– kegiatan pelaksanaan
pekerjaan untuk dilaporkan kepada instansi terkait.
i. Membantu PPK dalam pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO) terutama dalam
menyusun daftar kerusakan dan penyimpangan yang perlu diperbaiki.
j. Membantu dan bekerjasama dalam mendapatkan data lapangan yang lengkap serta
membantu melaksanakan test–test yang diperlukan.
k. Tim Supervisi harus menganalisa dan memeriksa kebenaran/ kesesuaian daftar
rencana peralatan/personil yang akan dimobilisasi. Rencana kerja harus diperiksa
untuk menjamin bahwa kebutuhan lapangan dapat terpenuhi dengan tepat waktu.
l. Membantu PPK Fisik untuk menganalisa hasil Rekayasa Lapangan dan sekaligus
pembuatan Justifikasi Teknik, Review Design jalan dan jembatan.
m. Usulan metode pelaksanaan kerja oleh kontraktor harus diperiksa dan dianalisa
kebenarannya. Bilamana perlu diberikan perbaikan untuk mencapai hasil yang lebih
baik dan efisien.
n. Tim Supervisi harus mengarahkan kontraktor didalam melaksanakan Survey
Lapangan untuk menjamin agar Review Design/Justifikasi Teknik dilaksanakan
dengan benar untuk memenuhi kebutuhan lapangan.
o. Semua pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dengan benar dan disetujui, harus
diukur volumenya dan dibuat Beritaa Acara Pembayaran. Tim Supervisi harus
membantu PPK Fisik didalam memperkirakan biaya akhir dari proyek.
Tim Supervisi harus setiap saat membimbing kontraktor agar dapat melaksanakan
pekerjaan lebih efisien, ekonomis dan tepat waktu.