Peningkatan Jalan Sp. Provinsi (Pasar Ujung Batu) Menuju Mondang

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 897668
Status: Tender Gagal
Date: 23 February 2018
Year: 2018
KLPD: Kab. Padang Lawas
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Lelang Umum - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,025,840,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,025,840,000
Work Location: SOSA - Padang Lawas (Kab.)
Participants: 33
Applicants
Reason
0012602140115000Rp 5,620,672,0001. Dukungan Bank PT. Ana Karya Jaya dan PT. Erika Mila Bersama, terdapat nomor Pengeluaran dan Nomor Seri yang berurutan, sehingga terindikasi dibawah kendali seorang atau kelompok. 2. Dukungan AMP dan Peralatan PT. Ana Karya Jaya dan PT. Erika Mila Bersama, terdapat nomor Pengeluaran yang berurutan, sehingga terindikasi dibawah kendali seorang atau kelompok. 3. Daftar Peralatan PT. Ana Karya Jaya sama dengan daftar Peralatan PT. Erika Mila Bersama. 4 Format Uraian Teknis Analisa Harga Satuan PT. Ana Karya Jaya sama persis dengan format Uraian Teknis Analisa Harga Satuan PT. Erika Mila Bersama, tetapi tidak sama dengan format yang di upload Pokja, sehingga terindikasi dibawah kendali seorang atau kelompok 5. Tenaga Ahli dan semua personil PT. Ana Karya Jaya sama dengan PT. Berkat Jaya Abadi pada paket Peningkatan Jalan Sp.Propinsi ( Bulu Sonik ) Menuju Horuon ( Lanjutan) Kec. Barumun Sehubungan dengan hal tersebut diatas sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah melalui Perpres 70/2012 pada Pasal 83 ayat 1 dan 2 huruf e, sehingga terjadi indikasi persaingan tidak sehat dan persekongkolan antar penyedia Barang/Jasa. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan pasal 1 ayat 8 yaitu : Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkuitan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. Pasar 22 : Pelaku Usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Intinya persaingan yang tidak sehat dalam pengertian Perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah melalui Perpres 70/2012 yang Persekongkolan mempunya dasar yang kuat sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999, Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
0019693720221000Rp 5,940,699,000SERTIFIKAT BADAN USAHA ATAS NAMA BADAN USAHA: RIMBA RAYA ALAMAT: JL. RIAU NO. 62RT.002 RW.002 KEL. PASIR PENGARAIAN KEC. RAMBAH NPWP:01.969.372.0-221.000 ASOSIASI: ASPEKNAS KODE KLASIFIKASI: SUB KLASIFIKASI KUALIFIKASI belum registrasi ulang tahun ke - 2
0016343188218000Rp 6,466,178,000Data Kualifikasi tidak lengkap.
0023102197115000Rp 6,532,939,3001. Dukungan Bank PT. Erika Mila Bersama dan PT. Ana Karya Jaya, terdapat nomor Pengeluaran dan Nomor Seri yang berurutan, sehingga terindikasi dibawah kendali seorang atau kelompok. 2. Dukungan AMP dan Peralatan PT. Erika Mila Bersama dan PT. Ana Karya Jaya, terdapat nomor Pengeluaran yang berurutan, sehingga terindikasi dibawah kendali seorang atau kelompok. 3. Daftar Peralatan PT. Erika Mila Bersama dan PT. Ana Karya Jaya sama 4 Format Dokumen Penawaran PT. Erika Mila Bersama dan PT. Ana Karya Jaya, sama persis, tetapi format tidak sama dengan format yang di upload Pokja, sehingga terindikasi dibawah kendali seorang atau kelompok 5. Tenaga Ahli dan semua personil PT. Erika Mila Bersama sama dengan PT. Juanda Prima Enggineering pada paket pekerjaan . Peningkatan Jalan Sp.Propinsi menuju komplex Perkantoran SKPD Terpadu I ( RM.Selera) Kecamatan Barumun Sehubungan dengan hal tersebut diatas sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah melalui Perpres 70/2012 pada Pasal 83 ayat 1 dan 2 huruf e, sehingga terjadi indikasi persaingan tidak sehat dan persekongkolan antar penyedia Barang/Jasa. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan pasal 1 ayat 8 yaitu : Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkuitan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. Pasar 22 : Pelaku Usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Intinya persaingan yang tidak sehat dalam pengertian Perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah melalui Perpres 70/2012 yang Persekongkolan mempunya dasar yang kuat sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999, Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
0018476184221000Rp 6,949,631,000Komisaris PT. Hafla Putra Rambah dan PT. Hafla Putra Bersaudara sama.
0756014304221000Rp 6,988,743,000Komisaris PT. Hapla Putra Bersaudara dan PT. Hafla Putra Rambah sama.
0805217239122000--
0317339992221000--
PT Gaol Maju Jaya
00*1**7****21**0--
PT Kilauan Mutiara Bening
07*3**5****16**0--
0705719847121000--
CV Cikaindo
0312120918127000--
0017478710118000--
0012708632115000--
0012006524115000--
0730740875113000--
0012309779115000--
0753518158216000--
0819385154121000--
0033196759121000--
0715481685122000--
0211100623122000--
0018225508118000--
CV Raya
00*8**3****16**0--
CV Batang Lubu
00*2**4****18**0--
Silumbalumba Bintang Sempurna
0024439812113000--
CV Purnama Jaya
02*0**3****15**0--
PT Berkat Bahtera Asri
0312146921113000--
0315429514118000--
0722860830122000--
0824832190122000--
0705718393122000--
0017271396123000--