| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0012665741118000 | Rp 487,500,843 | - | |
Sinar Nusantara | 00*2**4****18**0 | Rp 475,000,650 | Tidak Memenuhi Kewajiban Perpajakan |
| 0314764671118000 | - | - | |
| 0210250395118000 | - | - | |
Samudra Konstruksi Nabolak | 04*9**1****18**0 | - | - |
| 0018224840118000 | - | - | |
| 0614642783118000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
BIDANG BINAMARGA
Jl. SIMPANG HAJORAN – BATU TAMBUN KM. 2,5 TELP. (0635) Fax (0635)
GUNUNGTUA
Kode Pos 22753
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
Peningkatan Jalan Jurusan Sihambeng - Gunung Martua Kec. Portibi
Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi
Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak”
dibuat dan ditandatangani di Gunungtua pada hari .......... tanggal ….... bulan
................. tahun
Dua ribu dua puluh satu, berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.……
tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor …….
tanggal ……., antara:
Nama : IKHSAN HARAHAP, ST
NIP : 19810617 201101 1 004
Jabatan : PPK BIDANG BINAMARGA DINAS PUTR
Berkedudukan di : GUNUNGTUA
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas
Utara c.q. Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Berdasarkan Surat Keputusan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Nomor 600/ 64/ 2025 Tanggal
19 Januari 2025 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (Ppk) Bidang
Binamarga Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kab. Padang Lawas Utara
selanjutnya disebut “PPK”, dengan :
Nama : ………….. [nama wakil Perusahaan]
Jabatan : ………….. [sesuai surat perjanjian Perusahaan]
Berkedudukan di : ………….. [alamat wakil Perusahaan]
yang bertindak untuk dan atas nama ..................... [nama badan usaha] 25
yang masing-masing anggotanya bertanggungjawab secara tanggung renteng
atas semua kewajiban terhadap PPK sebagaimana diatur dalam Kontrak ini
selanjutnya disebut “Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016;
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa
Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
31/PRT/M/2015.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan
Dokumen Pemilihan;
(b) PPK telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui
Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan
Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Jurusan Sihambeng - Gunung
Martua Kec. Portibisebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini
selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional,
tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui
untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
Penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh
advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta
semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui
untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi Peningkatan
Jalan Jurusan Sihambeng - Gunung Martua Kec. Portibi dengan syarat dan
ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna
yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari:
1. ................
2. ................
3. dst.
[Catatan: ruang lingkup utama pekerjaan diisi dengan output dari pekerjaan tersebut
sesuai dengan dokumen identifikasi kebutuhan dalam Renstra]
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum
dalam Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp. ………..
(……….. ditulis dalam huruf ……..) dengan kode akun kegiatan ……….;
(2) Kontrak ini dibiayai dari APBD Kabupaten Padang Lawas Utara;
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor :
............. atas nama Penyedia : ............... .
[Catatan: untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan
untuk masing-masing Tahun Anggarannya]
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
1. Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum
Surat Perjanjian (apabila ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran,
Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak,
Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampirannya berupa lampiran A
(daftar harga satuan timpang, subpenyedia, personel manajerial, dan
peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi),
spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan,
jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan
Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
2. Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen
dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah
ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan
hierarki sebagai berikut:
a. adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran berikut Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis; dan
g. gambar-gambar.
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung
sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari
kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung
sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender.
Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani
Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan
dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai,
mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak,
rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi
meterai.
Untuk dan atas nama
PPK
Untuk dan atas nama DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
............. [diisi nama Perusahaan] KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
untuk PPK maka rekatkan meterai Rp
6.000,00)]
[nama lengkap] IKHSAN HARAHAP, ST
[jabatan]25 NIP. 19810617 201101 1 004
III. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
Pasal Ketentuan Data
dalam
SSUK
4.1 & 4.2 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut : Jalan Lintas
Gunungtua-Padangsidimpuan Km, 3.5
Satuan Kerja Pengguna Jasa : Kelompok Kerja
Konstruksi Bidang Binamarga Unit Kerja Pengadaan
Barang Jasa
Nama : Bidang Binamarga
Alamat : Jalan Lintas Gunungtua-
Padangsidimpuan Km, 3.5
Website : http://lpse.padanglawasutarakab
.go.id/eproc4
E-mail :
Faksimili :
Penyedia :
Nama : .......... [diisi nama yang ttd surat
perjanjian]
Alamat : .......... [diisi alamat Penyedia]
E-mail : .......... [diisi email Penyedia]
Faksimili : .......... [diisi nomor faksimili
Penyedia]
42 & 5.1 Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Pihak
Untuk Pengguna Jasa:
Nama : .......... [diisi nama yang ditunjuk
menjadi Wakil Sah Pengguna
Jasa]
Berdasarkan Surat Keputusan
Pengguna Jasa …… nomor .….
tanggal ……. [diisi nomor dan
tanggal SK pengangkatan Wakil
Sah Pengguna Jasa]
Untuk Penyedia:
Nama : .......... [diisi nama yang ditunjuk
menjadi Wakil Sah Penyedia]
Berdasarkan Surat Keputusan
…… nomor .…. tanggal …….
[diisi nomor dan tanggal SK
pengangkatan Wakil Sah
Penyedia]
6.3.b & Pencairan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara
6.3.c 44.4 Jaminan
&44.6
27.1 Masa Masa Pelaksanaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh)
Pelaksanaan hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
tercantum dalam SPMK.
Masa Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 (Seratus Delapan
33.8 Pemeliharaan Puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan (PHO).
Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP
45.b Tagihan oleh Pengguna Jasa untuk pembayaran tagihan angsuran
adalah 7 ( Tujuh ) hari kerja terhitung sejak tagihan dan
kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh Pengguna Jasa.
Besaran Uang Uang muka diberikan paling tinggi sebesar 20% ( Dua
70.1 (e) Muka Puluh) dari Harga Kontrak.
Pembayaran Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara
70.2 (d) Prestasi Termin, dengan ketentuan tahapan pembayaran sebagai
Pekerjaan berikut:
Tahapan Besaran %
No pembayaran pembayaran dari Keterangan
(milestone) Harga Kontrak
bagian
35 %
1 40 pekerjaan
lumsum
bagian
2 75 70 % pekerjaan
lumsum
bagian
3 100 100% pekerjaan
lumsum
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
1. Laporan Prestasi Fisik
2. Permohonan Pembayaran Termin
70.4 (c) Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
Denda akibat
setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu)
Keterlambatan
dari Harga Kontrak .