URAIAN SINGKAT PEKERJAAN a) Peserta berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha. b) Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatanusahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; c) Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam; d) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir. e) Peserta merupakan distributor resmi dari spare part alat dimaksud dengan menunjukan surat penunjukan sebagai distributor f) Penggantian Suku Cadang Alat Kedokteran/Alat Kesehatan berupa Perbaikan alat Phacoemulsifier OK Mata, yang mana untuk perbaikan tersebut dibutuhkan spare part.