PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
DINAS PERDAGANGAN KOPERASI
USAHA KECIL DAN MENENGAH
Jl. Sutan Syahrir No. 124 Telp/Fax ( 0752 ) 82243 Kode Pos 27118 Silaing Bawah
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan
Kegiatan : Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan
Pekerjaan : Perbaikan Sarana dan Prasarana Pasar Induk Pertanian Bukit Surungan
LINGKUP KEGIATAN PERBAIKAN SARANA DAN PRASARANA PASAR INDUK PERTANIAN
BUKIT SURUNGAN
A. Ruang Lingkup Pekerjaan Perbaikan Sarana dan Prasarana Pasar Induk Pertanian
Bukit Surungan
1. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan berupa pengendalian dan penjaminan mutu pekerjaan
konstruksi dengan bertindak/melakukan hal-hal berikut:
A. Menyusunan dan melakukan penatalaksanaan administrasi proyek, administrasi adendum
pekerjaan dan administrasi pemeriksaan hasil pekerjaan.
B. Melaksanakan pengecekan, pengedalian pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan secara terus-
menerus terhadap personil, bahan, peralatan, biaya, mutu, waktu, volume hasil pekerjaan dan
lingkungan kerja.
C. Menjadi Wakil Sah PPK untuk melakukan tindakan yang disyaratkan atau dibolehkan untuk
dilakukan dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan
kontrak, berupa;
1. Mengelola administrasi kontrak.
2. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
3. Mengurus segala bnetuk perizinan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan.
D. Melaksanakan pengawasan SMKK dan mengambil tindakan pencegahan terhadap pelanggaran
SMKK di lokasi kerja.
Mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi perlindungan kepada setiap
orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
2. Seluruh kegiatan mulai dari pekerjaan survey, pengukuran dan desain dikelompokkan sbb :
A. Persiapan dan pengumpulan data.
- Mengumpulkan data dan persiapan Iainnya untuk melaksanakan item-item pekerjaan
yang diperlukan.
- Mempelajari peta lokasi pekerjaan yang bersangkutan sehingga betul-betul sesuai
dengan kebutuhan pengawasan.
B. Survey Investigasi dan Pengukuran
- Survey Investigasi.
- Pengukuran situasi lokasi, pengukuran profil memanjang dan melintang, atau
pengukuran tambahan lokasi jika diperlukan,
C. Detail desain dan spesifikasi teknik
- Detail desain, spesifikasi teknik, Metoda pelaksanaan dan Rancangan Konseptual
SMKK untuk pelaksanaan konstruksi, perhitungan volume dan harga satuan
untuk penyusunan RAB, serta membantu PPK dalam penyusunan Dokumen Pemilihan
Penyedia.
B.Rincian Kegiatan Persiapan dan Pengumpulan Data
1. Pengumpulan data
Data yang harus didapatkan (bila ada) dari Dinas Perdagangan Kopersi Usaha Kecil
Menengah Bidang Pengelolaan Pasar Kota Padang Panjang adalah:
- Peta lokasi dan peta areal pengawasan yang ada.
- Data studi sebelumnya dan laporan desain dan studi yang sudah ada dan data lainnya
yang dapat digunakan.
- Informasi mengenai kegiatan lain yang tercakup dalam areal
desain.
2. Inspeksi Lapangan Pendahuluan
Inspeksi lapangan pendahuluan harus dilakukan bersama dengan Pimpinan Kegiatan
bersama dengan staf Bidang Pengelolaan Pasar Kota Padang Panjang, dan unsur
pedagang/masyarakat pasar induk pertanian Bukit Surungan, untuk memperoleh
keterangan sebagai berikut:
- Lokasi, dimensi utama dan kondisi areal yang ada.
- Batas areal yang perlu diukur untuk pemetaan.
- Hal-hal yang diperlukan untuk pekerjaan penyelidikan lapangan dan desain.
C. Rincian Kegiatan Survey investigasi dan Pengukuran
1. Survey Investigasi Lapangan
Survey Investigasi lapangan bertujuun untuk menginventarisir kondisi bangunan yang
tercakup dalam kegiatan. Survey Investigasi dilakukan bersama dengan Pimpinan
Kegiatan/staf Bidang Pengelolaan Pasar Kota Padang Panjang, dan unsur
pedagang/masyarakat pasar induk pertanian Bukit Surungan, untuk memperoleh
keterangan sebagai berikut :
- Lokasi pembangunan yang direncanakan
- Batas areal yang perlu diukur untuk mendesain yang dimaksud
- Hal-hal yang diperlukan untuk pekerjaan penyelidikan lapangan dan desain.
2. Pengukuran dan pemetaan situasi pembangunan yang akan direncanakan.
- Tujuan pekerjaan ini ialah untuk menghasilkan peta situasi pembangunan , profil
memanjang dan melintang sesuai kondisi yang ada yang akan dipergunakan sebagai
dasar pengawasan,
Jika peta situasi lokasi belum ada. Peta pembangunan harus dilengkapi dengan kontur-
kontur garis tinggi, (tranches)
- Penggambaran hasil pengukuran lokasi rencana pembangunan ini terdiri dari
penggambaran situasi pembangunan rencana dengan skala 1 : 5000 atau sesuai kebutuhan
Peta, harus dilengkapi dengan titik koordinat lokasi Penggambaran profil memanjang dan
melintang dengan skala horizontal 1 : 2000 dan dengan skala vertikal 1 : 100
- Pekerjaan pengukuran untuk pembangunan baru harus didasarkan atas pengukuran
koordinat dan ketinggian yang diikatkan pada titik tetap atau dengan memasanq sekurang-
- kurangnya 1 titik Control Point baru sebagai titik referensi. Titik tetap dan metoda
pengukuran yang digunakan harus sesuai dengan standar yang berlaku atau ditetapkan
oleh Pimpinan Kegiatan.
3. Pengukuran kedudukan bangunan dapat dimulai setelah menyelesaikan pekerjaan
lnventarisasi pengecekan di lapangan terhadap rencana lokasi yang sudah ada pra desainnya
dan kebutuhan pengukuran ditetapkan berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
Penggambaran hasil pengukuran harus sesuai dengan syarat-syarat teknis pekerjaan
pengukuran guna pengawasan, yang dapat diperiksa dikantor Pimpinan Kegiatan. Hasil
pengukuran harus diplot pada gambar ukuran A3/A4.
D. Rincian Kegiatan Detail Desain dan Spesifikasi Teknik
1. Pekerjaan detail desain merupakan lanjutan dari kegiatan pengukuran, dan Investigasi
(penyelidikan).
2. Perhitungan teknis detail konstruksi dan kelengkapannya harus berpedoman pada Pedoman
Pengawasan teknis yang berlaku sesuai dengan kebutuhan pekerjaan. Pemilihan rencana
bentuk dan konstruksi yang akan digunakan, harus disesuaikan dengan kondisi setempat
untuk memudahkan dalam penyediaan bahan bangunan dan pelaksanaan konstruksi.
3. Penggambaran detail rencana konstruksi dan kelengkapannya harus mengacu kepada Standar
yang berlaku. Pemllihan bentuk dan dimensi agar disesuaikan dengan kondisi medan dan
kemudahan dalam pelaksanaan konstruksi, Potongan memanjang dan melintang, serta detail
gambar harus jelas dan memenuhi syarat penggambaran, lengkap dengan ukuran dan tanda
gambar. Ukuran kertas gambar yang digunakan A3/A4 dan disesuaikan dengan spesifikasi
teknis untuk gambar desain.
4. Perhitungan volume setiap jenis dan item pakerjaan konstruksi yang direncanakan dirinci
untuk masing-masing bangunan.
5. Perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pelaksanaan konstruksi. Dengan adanya RAB,
akan didapat perkiraan biaya Kegiatan yang harus disediakan, dan pelaksanaan konstruksi
dapat dijadwalkan sesuai dengan ketersediaan dana. Perhitungan RAB harus memuat Biaya
Penanganan SMKK.
6. Untuk mewujudkan hasil desain menjadi konstruksi diperlukan acuan dan syarat-syarat yang
bersifat umum, khusus maupun teknis untuk pelaksanaan konstruksi yang menyangkut syarat-
syarat bahan dan metoda pelaksanaan pekerjaan konstruksi, sesuai dengan jenis dan item
pekerjaan yang tercantum dalam RAB. Pedoman atau syarat-syarat teknis untuk pelaksanaan
konstruksi harus dibuat dan merupakan kelengkapan dari hasil pekerjaan desain.
7. Penyusunan pembuatan laporan akhir pekerjaan pengawasan yang berisi uraian mengenai
dasar-dasar pemikiran penetapan alternatif pengawasan, standar perhitungan pengawasan
yang digunakan serta metode pelaksanaan
Laporan yang harus diserahkan kepada Direksi pekerjaan adalah sbb :
a. Laporan hasil survey investigasi lapangan yang berisikan informasi mengenai keadaan
lapangan bangunan pasar yang dilengkapi dengan foto dokumentasi lapangannya,
b. Laporan pengukuran dan penyelidikan meliputi data dan pengolahan data hasil
pengukuran situasi lokasi, pengukuran memanjang dan pengukuran profil melintang.
c. Laporan perencanan detail, meliputi :
▪ Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
▪ Gambar Teknis.
▪ Rincian volume pekerjaan dan rencana anggaran biaya (RAB) yang sudah
termasuk dengan biaya penanganan SMKK.
▪ Metoda Pelaksanaan masing – masing item pekerjaan.
▪ Rancangan Konseptual SMKK terhadap pekerjaan yang dilaksanakan.
8. Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 60 (Enam Puluh) Hari Kalender sejak
dikeluarkannya surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
PRODUK YANG DIHASILKAN DARI PEKERJAAN.
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian yang minimal meliputi :
1. Tahap Survey investigasi lapangan dan pengumpulan data dan informasi lapangan,
Keterangan rencana konstruksi dan lain–lain.
2. Tahap Pengukuran dan Pengambaran detail yang akan direncanakan beserta pengolahan
datanya.
3. Dokumen Pengawasan teknis lengkap dengan detail pengawasan yang terdiri atas Gambar
Teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Spesifikasi Teknis, Metoda Pelaksanaan dan
Rancangan Konseptual SMKK termasuk membantu PPK dalam menyiapkan dokumen
Pemilihan Penyedia.
4. Konsultan bertanggung jawab hingga pelaksanaan pengawasan berkala.
Setelah menyelesaikan semua kegiatannya, konsultan harus menyerahkan dokumen pengawasan
sebanyak 5 (lima) rangkap yang memuat :
1. Gambar Teknis;
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
3. Spesifikasi Teknis, termasuk Rencana kerja dan Syarat - syarat (RKS), jangka waktu
pelaksanaan, Kebutuhan Personil, Kebutuhan Peralatan Utama;
4. Metoda Pelaksanaan;
5. Rancangan Konseptual SMKK.
Padang Panjang, April 2025
PPK
FERINO ROMIKO, SSTP, M.Si
NIP. 19860210 200602 1 001